alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 06 Februari 2015

SILANG SENGKARUT SENGKETA PERBATASAN TANJUNG DATU

Silang Sengkarut Sengketa Perbatasan Tanjung Datu
 
Dede Suryana - Okezone
Selasa, 11 Oktober 2011 16:43 wib

JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana berpendapat, 
meruncingnya isu perbatasan Indonesia-Malaysia, seperti terjadi di Dusun Camar Bulan, salah satunya dipicu oleh isu penentuan titik perbatasan. Menurut Hikmahanto, meski antara Indonesia dan Malaysia pasca-kemerdekaan telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan antara Inggris dan Belanda di Borneo yang dibuat pada tahun 1891, namun di sejumlah titik masih terdapat saling klaim. 

Oleh kedua negara, saling klaim ini disebut sebagai Outstanding Boundary Problems (OBP). Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan yang salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu, dimana di situ terdapat Dusun Camar Bulan,” kata Hikmahanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2011). Permasalahan OBP Tanjung Datu, jelasnya, muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak pada Malaysia.
 
Padahal titik tersebut telah disetujui oleh Indonesia dengan Malaysia yang 
dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada pertemuan di Semarang pada 1978 silam. MoU 1978 dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 serta identifikasinya di lapangan. Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tidak menemukannya. 

Namun ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. “Sayangnya watershed yang ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978,” jelas guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) ini. Yang kemudian menjadi pertanyaan apakah MoU 1978 telah mengikat Indonesia dan apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan? Hikmahanto memaparkan, secara hukum internasional, OBP Tanjung Datu yang telah dituangkan dalam MoU 1978 belum mengikat kedua negara.
 
Ada tiga alasan yang mendasari. 

Pertama karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan 
antara Indonesia dan Malaysia. MoU hanya mengidentifikasi berdasarkan survei secara teknis yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perjanjian perbatasan.

Kedua, berdasarkan Pasal 10 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian 
Internasional, maka Perjanjian Internasional yang menyangkut penetapan batas harus mendapat pengesahan dari DPR.

Ketiga dalam perundingan perbatasan apapun kesepakatan yang dibuat oleh tim 
teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan bila tidak diterima oleh lembaga tinggi masing-masing negara. 

Kesepakatan teknis tidak dapat mengenyampingkan alasan-alasan politis kedua negara.“Karenanya bila MoU 1978 tidak bisa diterima oleh pemerintah Indonesia saat ini sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan. Namun bila pemerintah bersikukuh untuk menghormati MoU 1978, DPR sebaiknya tidak mengesahkan RUU perjanjian perbatasan yang diajukan,” ujarnya.(ded) Sabtu, 29 November 2008 | 13:24 WIB MALANG,SABTU-

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.