alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 27 Februari 2015

SINERGITAS PENGELOLAAN PERBATASAN


Sinergitas Pengelolaan Perbatasan

LAMPIRAN: A Konsep Matriks Roadmap Pengelolaan Kawasan Perbatasan Nasional
2010 – 2025

PENDAHULUAN

Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan garis pantai 81.900 km, Indonesia dihadapkan dengan masalah perbatasan yang kompleks.
Tantangan dan masalah yang dihadapi Indonesia secara domestik lebih bersifat struktural-administratif. Sedangkan secara eksternal berkaitan dengan kemampuan Indonesia dalam mengatasi masalah delimitasi, delineasi, demarkasi dan demarkasi, ancaman-ancaman non-tradisional baru, serta kemampuan Indonesia dalam beradaptasi dan berinteraksi dengan negara-negera tetangga lainnya.

Sesuai dengan konsepsi hukum internasional, maka cakupan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah seluruh wilayah yang diwariskan dari penjajah Belanda. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum Uti Possidetis Juris, yang artinya bahwa suatu negara mewarisi wilayah penguasa penjajahnya. Di dalam hukum nasional, cakupan wilayah Indonesia tercantum di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 25A dari UUD 1945 dinyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Peraturan perundangan lain, UNCLOS 1982 yang berlaku sejak 16 November 1994 dan diratifikasi melalui UU No. 17 tahun 1985, menegaskan pengakuan dunia internasional terhadap konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia sejak Deklarasi Juanda tahun 1957.

Letak geografis Indonesia diantara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan dua samudera (Samudera Pasifik dan Samudera Hindia) memiliki posisi yang strategis dalam geopolitik dan geoekonomi regional maupun global.
Posisi ini di satu sisi memberikan peluang yang besar bagi Indonesia, namun di sisi lain juga memberikan berbagai tantangan dan ancaman. Indonesia dengan wilayah kepulauan yang terdiri atas 17 ribu pulau dengan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2 memiliki kerentanan yang besar dalam masalah teritori/perbatasan.

Batas darat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua Nugini (PNG) dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini (PNG), Timor Leste dan Australia. Kawasan perbatasan laut termasuk juga pulau-pulau kecil terluar dengan jumlah mencapai 92 pulau. Beberapa pulau diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.


Perbatasan RI dengan 10 Negara Tetangga (Darat dan Laut)

Secara keseluruhan kawasan perbatasan Indonesia tersebar di 10 kawasan.
Kawasan perbatasan darat tersebar di 3 (tiga) kawasan, yaitu :
(1) Kawasan Perbatasan Darat RI-Malaysia di Pulau Kalimantan,
(2) Kawasan Perbatasan Darat RI-PNG di Papua, dan
(3) Kawasan Perbatasan Darat RI-Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.

Garis batas negara di Pulau Kalimantan antara RI-Malaysia terbentang
sepanjang 2004 Km,
Di Papua antara RI-Papau Nugini (PNG) sepanjang 107 km, dan
Di Nusa Tenggara Timur antara RI-Timor Leste sepanjang kurang lebih 263,8 km.
Sementara itu, kawasan perbatasan laut termasuk pulau-pulau kecil terluar berada di 7 (kawasan) yaitu:

(1) Kawasan Perbatasan Laut RI dengan Negara Thailand/India/Malaysia termasuk 2 pulau kecil terluar di Provinsi Aceh dan Sumut;
(2) Kawasan Perbatasan Laut RI dengan Negara Malaysia/Vietnam/Singapura termasuk 20 pulau kecil terluar di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau;
(3) Kawasan Perbatasan Laut RI dengan Negara Malaysia dan Filipina termasuk 18 pulau kecil terluar di Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara;
(4) Kawasan Perbatasan Laut RI dengan negara Palau termasuk 8 pulau kecil terluar di Provinsi Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua;
(5) Kawasan perbatasan laut dengan Negara Timor Leste/Australia termasuk 20 pulau kecil terluar di Provinsi Maluku dan Papua;
(6) Kawasan Perbatasan Laut RI dengan Negara Timor Leste termasuk 5 pulau kecil terluar di Provinsi NTT;
(7) Kawasan Perbatasan Laut dengan laut lepas termasuk 19 pulau kecil terluar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu. Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.


Penulis : Drs.Simion Aenold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.