Tahun-Tahun Patokan Sebagai dasar Pemelikan
Pulau Pasir
Oleh Masyarakat Adat Suku Rote Ndao sbb:
Masyarakat Adat Suku Rote
telah lebih dahulu mewarisi Pulau Pasir jauh sebelum tahun 1522 (saat Pelaut Antonio Pigafetta menemukan
Pelabuhan Papale di Rote Timur-NTT). Kolonial Belanda telah menguasai terlebih dahulu pulau Pasir
sejak awal ditanda tanganinya “Perjanjian Kontrak Dagang” antara VOC dengan
raja-raja Rote, tahun 1662, l690, l700 dan l756). Pada tahun 1600 Pulau
Pasir telah diberi nama Pulau Dato I, Dato II, Dato III, (Solokaek)
sesuai nama penemunya Dato seorang tokoh Adat
Masyarakat Suku Rote. Namun nama julukan pulau-pulau itu dalam bahasa Rote di
sebut “Solo Kaek”
Data lain yang dapat
dikemukakan disini adalah sebuah surat
yang ditulis pada tahun 1751 dari seorang
petugas kompeni (Doane=Bea Cukai) di Kupang kepada Gubernur Jenderal di Batavia
seperti dijelaskan di atas, adalah setelah VOC
mengadakan Perjanjian Kontrak Dagang antara Raja-raja Rote dengan Belanda di
tandatangani. Sedang pada tahun 1751 tersebut
diatas Inggris belum menemukan Benua Australia.
Jika dihitung dari tahun 1522, saat Pelaut Portugis menemukan Pulau Rote,
maka berarti setelah 266 tahun kemudian, Inggris baru menemukan Australia,
yang saat itu benua itu pun telah diberi nama lebih dahulu oleh orang Rote
dengan sebutan Pulau
MAREGE (hitam) , karena penduduk asllinya berkulit hitam pekat).
Apabila dihitung dari saat
Raja-raja Rote menandatangani Perjanjian Dagang dengan VOC
yaitu tahun 1662, atau setelah 126 tahun kemudian , Inggris baru menemukan Australia.
Jika dihitung dari saat
pertama kali Pulau Pasir (Pulau Dato 1, Dato 2, dan
Dato 3, (Solo Kaek) sebutan untuk ketiga gugusan pulau itu) yang diberi
nama oleh seorang tokoh adat masyarakat
Rote sesuai namanya sendiri pada tahun 1600, maka berarti setelah 188
tahun kemudian , Inggris baru menemukan Australia.
Jika dihitung dari tahun
seorang petugas Bea dan Cukai (Doane Belanda) menulis surat kepada Gubernur
Jenderal di Batavia (Jakarta) pada tahun 1751,
maka berarti setelah 37 tahun kemudian
Inggris baru menemukan Australia.
Padahal sesungguhnya jauh
sebelum tahaun 1522, Nelayan tradisional Pulau Rote telah menguasai Pulau Pasir.
Pada tahun 1811, Kapten Ashmore
meliwati gugusan pulau Pasir, dan kemudian
diberi nama baru sesuai namanya yaitu “Ashmoro Reef).
Atau 211 tahun setelah pulau itu di beri nama
lebih dahulu oleh Suku Rote.
Dari selisih jumlah tahun
hingga ratusan tahun lamanya tersebut diatas, adalah merupakan bukti kuat, bahwa Gugusan
Pulau Pasir adalah “Tanah Adat Hak Ulayat Masyarakat Suku Rote, tidak bisa
dibantah oleh siapapun juga.
Jadi Inggris memasukkan kedalam Ashmoro and
Cartier Act baru pada tahun l933, Pada tahun 1942
wilayah tersebut berada di bawah Adminidtrasi Negara Bagian Australia Barat
yang kemudian menjadi Northem Teritory hingga tahun 1978.adalah sangat jauh
terlambat mengklaim pulau Pasir ke dalam wilayah Australia, dibanding dengan
tahun-tahun pemilikan oleh Masyarakat Adat Suku Rote yang disebutkan diatas
sehingga klaim tersebut tidak syah.
Kalau orang Inggris (Kapten Cook) di Benua Eropa yang jaraknya ribuan mil laut
jauhnya bisa menemukan Benua Australia 1788, akan jauh lebih meyakinkan, bahwa Suku Rote dengan para nelayan
tradisionalnya telah berabad-abat lamanya telah menguasai Pulau Pasir jauh
sebelum tahun-tahun 1522, 1600, 1662, 1690, 1700, 1751 adalah masuk akal, karena jaraknya hanya sekitar 60 Km dari
Pantai Pulau Rote. Setelah l978 wilayah tersebut dinyatakan sebagai
bagian dari yuridiksi langsung Negara Federal. Secara hukum, pengakuan
Australia terhadap kepemilikan atas Pulau Pasir (Ashmore Reef-Cartier Reef)
baru ditetapkan pada tahun l933 dan tahun l942, maupun melalui MOU l974
dan seterusnya, tidak berdasar sama sekali dan lebih bersifat pengakuan sefihak
oleh Australia.
Ini berarti
Australia telah dengan sengaja menghapus sejarah kepemilikan tradisional
Masyarakat adat Suku Rote dalam mencaplok Pulau Pasir menajadi wilayah
perairannya secata tidak syah.
7. ..Indonesia patut
menolak semua argument Australia soal Pulau Pasir.
Dalam kepustakaan Belanda
tentang Pulau Rote tercatat dalam sebuah buku yang berjudul (“Timor Book” 1744) suatu kumpulan tulisan tentang Pulau Rote oleh VOC. Raja Tie (Rote) juga telah mendapat
tongkat kehormatan dari VOC bertahun 1720 berlambang VOC seperti
terlihat (pada foto di atas). Pergaulan raja-raja Rote dengan VOC pada waktu
itu telah berjalan lancer termasuk penguasaan Belanda atas Pulau Pasir
terhitung tahun-tahun yang disebut di atas.
Dengan demikian Claim
Australia atas pulau-pulau tersebut jauh
sesudah tahun 1522 tidak berdasar sama sekali. “Timor Book” ini juga banyak memiliki data tentang Pulau Rote yang juga menjadi
referensi penulisan buku al. Prof.Dr.James J. Fox maupun oleh Geoffry Parker dalam bukunya The World An Ilustrted History
tentang Raja-raja Rote.
.Sekretaris Dewan Maritim
Indonesia Dr Chandra Motik Yusuf Djemaat, SH, M.Sc juga pernah berbicara soal
masalah tapal batas dan status pulau-pulau tak berpenghuni di NTT dalam sebuah
diskusi di Jakarta yang dihadiri sejumlah anggota DPR asal NTT, wartawan, dan
sejumlah undangan yang kebanyakan masyarakat NTT yang tinggal di Jakarta…..
…..Diskusi bertajuk
“Menggugat Keberadaan Cela Timor dan Gugusan Pulau Pasir” itu
dilaksanakan di Gedung Makatri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Depnakertrans) RI Kalibata, Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat itu, Chandra Motik mendesak
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri agar menanggapi aspirasi
masyarakat Timor Bagian Barat sehubungan status Pulau Pasir yang terletak
sebelah selatan Pulau Rote yang kini “dimiliki” Australia.
Pasalnya, menurut pakar
hukum laut internasional ini, bila tidak ditanggapi maka pulau tersebut akan
mengalami nasib serupa Sipadan-Ligitan. Kasus Pulau Pasir, ujarnya,
merupakan bukti lemahnya diplomasi Indonesia.
Padahal, dari segi politis,
klaim itu mengenyampingkan fakta historis dan hukum yang sudah turun-temurun.
Oleh
karena itu keberadaan pulau itu terus diperjuangkan.
Menurut
Chandra Motik, adanya tumpang tindih klaim perbatasan antara Indonesia dengan
Australia bertolak dari pemahaman atas sumber atau teori hukum.
Dikatakan,
Indonesia menggunakan prinsip garis tengah (median line) sedangkan Australia
bersumber pada teori perpanjangan alamiah (natural prolongation).
Padahal, fakta
sejarah jelas bahwa masyarakat Rote sudah bertahun-tahun mencari nafkah guna
mempertahankan hidupnya di Pulau Pasir jauh sebelum orang Australia datang ke
pulau itu.
Di pulau ini pula
ditemukan peninggalan nenek moyang masyarakat Rote berupa keramik atau guci
dari tanah liat dan sebagianya. Hal ini membuktikan, masyarakat Rote sudah
hidup bertahun-tahun di Pulau Pasir.
Tahun 1974 Pemerintah RI meneken nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pemerintah Australia yang menjelaskan
bahwa pulau itu adalah milik Australia.
Kenyataan ini,
menurut Chandra Motik, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Buktinya para nelayan Pulau
Rote menggunakan pulau itu untuk mencari hasil laut. Sayangnya, dalam
perjalanan waktu Australia benar-benar mengkalim pulau itu menjadi miliknya
sehingga mendirikan sebuah cagar alam di pulau itu.
Chandra Motik
menyayangkan sikap Deplu RI yang gegabah meneken MoU dengan Australia tanpa
melihat kondisi riil di lapangan.
Ada fakta lain menunjukkan,
kehadiran para nelayan tradisional yang melakukan aktivitas di wilayah itu
sering ditangkap, ditembaki, dan dibakar peralatan penangkapan ikan bahkan
dipenjara di Australia.
Ia mengharapkan
agar Pemerintah RI melalui Deplu meninjau kembali MoU yang pernah dilakukan
tahun 1974. Ini harus dilakukan seiring dengan membaiknya suhu politik setelah
Timor Leste menjadi sebuah negara merdeka.
Kondisi politik yang
berubah ini memberikan peluang dan hak bagi Indonesia untuk membatalkan MoU
tersebut. Namun, hal ini juga harus mendapat dukungan politik DPRD NTT, DPR RI,
Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT agar mendesak pihak Deplu RI untuk
mengubah pola berpikir karena kesepakatan yang telah dibuat tidak melihat
kondisi riil di lapangan……
Penulis :
Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.