Tugas Pengelolaan Pulau-PULAU Terluar NKRI
Peta Ilustrasi Letak 92 Pulau Kecil Terluar (PPKT)
Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil, Kepala, Iyu Kecil,
Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti, Nongsa Enggano Batu Kecil
Sibarubaru, Sinyaunyau, Mega Simuk, Wunga Rondo, Berhala, Salaut Besar, Salaut
Kecil, Rusa, Raya, Simeulucut Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Lingian,
Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu
Bawaikang, Miangas, Marampit, Intata, Kakarutan Liki, Bepondi, Bras, Fanildo,
Miossu, Fani, Budd, Jiew Deli Manuk, Nusakambangan Panehan, Sekel, Barung
Sophialouisa,NDana (ada 2), Batek, Alor, Mangudu, Liran Wetar, Kisar, Leti,
Meatimiarang
Masela, Selaru, Batarkusu, Asutubun, Larat, Batu Goyang, Enu, Karang,
Kultubai Selatan, Kultubai Utara, Panambulai, Karaweira, Ararkula, Laag,
Kolepon Berhala Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas,
Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil,
Kepala, Iyu Kecil, Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti, Nongsa
Enggano Batu Kecil Sibarubaru, Sinyaunyau,
Mega Simuk, Wunga Rondo, Berhala, Salaut Besar, Salaut Kecil, Rusa, Raya,
Simeulucut Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Lingian, Salando, Dolangan,
Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawaikang, Miangas,
Marampit, Intata, Kakarutan Liki, Bepondi, Bras, Fanildo, Miossu, Fani, Budd,
Jiew Deli Manuk, Nusakambangan Panehan, Sekel, Barung Sophialouisa Ndana
Kab.Rote Ndao) (ada 2), Batek, Alor, Mangudu, Liran Wetar, Kisar, Leti,
Meatimiarang Masela, Selaru, Batarkusu, Asutubun, Larat, Batu Goyang, Enu,
Karang, Kultubai Selatan, Kultubai Utara, Panambulai, Karaweira, Ararkula,
Laag, Kolepon
Berhala
Peta Ilustrasi Letak 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT)
Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas
wilayah negara, maka diperlukan pengelolaan secara khusus. Pengelolaan batas
wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan untuk memberikan kepastian
hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan wilayah
negara, dan hak–hak berdaulat, serta dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan,
keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.
Secara teoritis,
pengelolaan perbatasan terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni alokasi,
delimitasi, demarkasi, dan administrasi (manajemen pembangunan) sebagaimana
ditunjukkan Gambar 1.3. di bawah
ini. Tahap alokasi, delimitasi, dan demarkasi lebih banyak terkait pada aspek
pengelolaan batas wilayah negara (boundary line). Sedangkan tahapan
administrasi lebih terkait pada aktivitas pembangunan di kawasan perbatasan
(boundary area).
Sumber: Stephen B. Jones, A
Handbook for Statesmen, Treaty Editors and Boundary Commissioners (1945), dalam
Sobar Sutisna, Sora Lukita dan Sumaryo, “Boundary Theory Making dan Pengelolaan
Perbatasan di Indonesia”, Ludiro Madu, Fauzan dkk (ed), Mengelola Perbatasan
Indonesia di Dunia Tanpa Batas: Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Graha
Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Ilustrasi: Tahapan Dalam Pengelolaan Perbatasan
Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan saat ini masih
menghadapi permasalahan yang kompleks, baik dari sisi delimitasi, demarkasi
maupun delineasi, pertahanan dan keamanan, persoalan penegakan hukum, maupun
pembangunan kawasan. Amanat Proklamasi Kemerdekaan, sejak 65 tahun yang lalu
telah menyatakan bahwa “Pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Begitu pula dalam Pembukaan UUD 1945 telah
dinyatakan bahwa:
(1) negara melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah;
(2) memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, menjaga kedaulatan NKRI, baik wilayah
darat, laut, dan udara termasuk warga negara, batas-batas maritim, pulau-pulau
dan sumber daya alamnya adalah suatu hal yang mutlak dilakukan.
Namun, hingga saat ini masih ada beberapa segmen batas yang belum tuntas
disepakati dengan negara tetangga sehingga dapat mengancam kedaulatan dan
integritas wilayah NKRI. Kawasan perbatasan juga banyak diwarnai oleh berbagai
aktivitas pelanggaran hukum lintas batas seperti illegal trading, illegal
mining, illegal dredging/sand, illegal migration, illegal logging, human
trafficking, people smuggling, penyelundupan barang, pencurian ikan (illegal
fishing), perompakan (sea piracy), dan sebagainya.
Kasus-kasus tersebut sangat merugikan negara karena merusak lingkungan,
melanggar hak asasi manusia serta menyebabkan kerugian ekonomi negara.
Sedangkan ditinjau dari sudut pandang pembangunan wilayah, masih banyak wilayah
di kawasan perbatasan yang perkembangannya lambat dengan aksesibilitas rendah
dan didominasi oleh daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan
ekonomi yang masih sangat terbatas.
Wilayah-wilayah tersebut pada umumnya kurang tersentuh oleh dinamika
pembangunan sehingga kondisi masyarakat pada umumnya berada dalam kemiskinan,
bahkan pada beberapa wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga (Malaysia)
masyarakatnya cenderung berorientasi kepada negara tetangga dalam hal pelayanan
sosial dan ekonomi.
Mesepon berbagai persoalan tersebut, paradigma pembangunan kawasan
perbatasan dimasa lampau yang lebih mengutamakan pendekatan keamanan (security
approach) daripada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) mulai
berubah. Undang Undang No. 17 tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJP Nasional 2005-2025) telah menetapkan arah pengembangan wilayah
perbatasan negara yaitu “dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama
ini cenderung berorientasi ‘inward looking’, menjadi ‘outward looking’ sehingga
wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga”.
Berdasarkan UU tersebut, di samping
pendekatan keamanan, upaya pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan
kawasan perbatasan menggunakan pendekatan kesejahteraan. Di samping itu,
perhatian khusus diarahkan bagi pengembangan pulau-pulau kecil terluar di
perbatasan yang selama ini luput dari perhatian. Implementasi pengelolaan batas
wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagai amanat pembangunan RPJPN
2005-2025 tersebut telah dimulai sejak RPJMN I (2004-2009), namun demikian
belum menampakkan hasil yang signifikan.
Untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan, RPJMN II (2010-
2014) menempatkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
sebagai prioritas nasiomal.
Berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014,
dinyatakan bahwa sasaran-sasaran pokok pembangunan 5 (lima) tahun kedepan
terkait pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan adalah sebagai
berikut:
1. Terwujudnya keutuhan dan kedaulatan wilayah
negara yang ditandai dengan
kejelasan dan ketegasan batas-batas wilayah negara;
2. Menurunnya kegiatan ilegal (transboundary crimes)
dan terpeliharanya lingkungan hidup di kawasan perbatasan;
3. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ditandai
dengan menurunnya jumlah penduduk miskin di kecamatan perbatasan dan pulau
kecil terluar;
4. Berfungsinya Pusat Kegiatan Strategis Nasional
(PKSN) sebagai pusat pelayanan kawasan perbatasan; dan
5. Meningkatnya kondisi perekonomian kawasan
perbatasan, yang ditandai dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi di 38
kabupaten/kota perbatasan yang
diprioritaskan penanganannya, khususnya pada 27 kabupaten
perbatasan yang
tergolong daerah tertinggal.
Berdasarkan sasaran pembangunan jangka menengah di atas, maka fokus
prioritas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan difokuskan
pada:
(1) Penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara;
(2) Peningkatan upaya pertahanan, keamanan, serta penegakan hukum;
(3) Peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan;
(4) Peningkatan pelayanan sosial dasar; dan
(5) Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengembangan kawasan perbatasan
secara terintegrasi.
Reorientasi paradigma pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan
perbatasan menjadi outward looking, diwujudkan pula ke dalam kebijakan spasial
nasional. Undang-Undang No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang, menetapkan kawasan perbatasan sebagai Kawasan Strategis
Nasional (KSN) dalam bidang pertahanan dan keamanan dengan tetap memperhatikan
kesejahteraan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah No.
26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),
ditargetkan pada tahun 2019 seluruh kawasan perbatasan negara sudah dapat
dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya dalam aspek kesejahteraan,
pertahanan-keamanan, dan lingkungan. Untuk mendorong pertumbuhan kawasan
perbatasan, 26 kota di kawasan perbatasan
diarahkan menjadi Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai pusat pelayanan atau pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa komitmen melalui kebijakan di
atas belum dapat diimplementasikan secara optimal karena berbagai kendala dari
sisi konsep pembangunan, kebijakan, maupun sistem dan prosedur pengelolaan
kawasan perbatasan. Hal ini tercermin dari masih kuatnya pendekatan sektoral,
lemahnya sinergi antar sektor serta antara pusat dan daerah, serta lemahnya
affirmative action dari sektor terkait.
Sejalan dengan reorientasi kebijakan yang baru, pemerintah kemudian
menerbitkan UU No. 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara yang memberi mandat bagi pembentukan Badan Pengelola Perbatasan
di tingkat pusat dan daerah untuk mengelola
kawasan perbatasan; yang kemudian diikuti dengan terbitnya Perpres No. 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP merupakan suatu badan atau organisasi
pemerintah yang dibentuk dengan tugas menetapkan
kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan
pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi serta
pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan (Perpres
No. 12/2010, Pasal 3).
Untuk melaksanakan tugas tersebut, salah
satu fungsi yang diselenggarakan BNPP adalah penyusunan dan penetapan Rencana Induk dan Rencana Aksi
Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Perpres No. 12/2010, Pasal 4 poin a).
Mengacu kepada uraian di atas, maka pengelolaan perbatasan dalam Rencana
Induk ini dibagi dalam dua agenda utama, yaitu: (i) Pengelolaan Batas Wilayah
Negara; dan (ii) Pembangunan Kawasan Perbatasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 6 serta Pasal 9, 10, dan 11 dalam UU No. 43
tahun 2008.
Selanjutnya Rencana Induk ini disebut sebagai Rencana Induk Pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Rencana Induk Pengelolaan Batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk
mengintegrasikan program pembangunan yang berbasis wilayah secara terarah,
bertahap, dan terukur serta menjadi acuan kebijakan seluruh sektor (K/L) agar
terjaga konsistensi masalah, kebutuhan, dan arah pengelolaan perbatasan. Untuk
itu, sinergitas kebijakan dan kegiatan antar sektor, antar daerah, maupun
antara pusat-daerah serta kontribusi pihak swasta dalam upaya percepatan
pengembangan kawasan perbatasan sangat penting dilalaksanakan.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan adalah untuk:
1. Sebagai pedoman dalam menyusun rencana aksi pengelolaan batas wilayah
negara dan kawasan perbatasan, yang langsung akan dilaksanakan oleh berbagai
pihak (stakeholders) yang terkait seperti: Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. Instrumen untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan
sinkronisasi (KISS) rencana dari berbagai sektor, dunia usaha dan masyarakat
(multi stakeholders) dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan
perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, sumber pendanaan dan penanggung
jawab pelaksanaannya;
3. Sebagai pedoman dalam menyusun sistem dan prosedur pendanaan yang
bersumber dari APBN, APBD, masyarakat dan pembiayaan lain-lain yang sah secara
efisien, efektif, akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
4. Memberikan informasi mengenai arah pengembangan, kebijakan, strategi,
tahapan pelaksanaan, dan kebutuhan program pengelolaan batas wilayah
negara dan kawasan perbatasan;
5. Sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan
batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Adapun sasaran dari Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara
dan Kawasan Perbatasan, adalah :
1. Terumuskannya kebijakan, strategi, dan perencanaan program pengelolaan
batas wilayah dan pembangunan kawasan Perbatasan secara terpadu antar sektor,
antar daerah, dan antar pusat-daerah;
2. Terlaksananya pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan
perbatasan secara terkoordinasi dan sinergis antar stakeholders terkait;
3. Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pembangunan kawasan
perbatasan secara berkelanjutan;
4. Terwujudnya kawasan perbatasan sebagai beranda depan wilayah NKRI.
LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA
Landasan hukum yang digunakan
sebagai acuan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan, adalah antara lain:
1.Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Peraturan Presiden No. 78 tahun 2005 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar;
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025);
5. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil;
7. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN);
8. Undang-Undang No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
9. Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN 2010-2014);
10. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan.
11. Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau
Kecil Terluar.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.