alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 27 Februari 2015

TUGAS PENGELOLAAN PULAU-PULAU TERLUAR NKRI

Tugas Pengelolaan Pulau-PULAU Terluar NKRI
Peta Ilustrasi Letak 92 Pulau Kecil Terluar (PPKT)

Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil, Kepala, Iyu Kecil, Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti, Nongsa Enggano Batu Kecil Sibarubaru, Sinyaunyau, Mega Simuk, Wunga Rondo, Berhala, Salaut Besar, Salaut Kecil, Rusa, Raya, Simeulucut Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawaikang, Miangas, Marampit, Intata, Kakarutan Liki, Bepondi, Bras, Fanildo, Miossu, Fani, Budd, Jiew Deli Manuk, Nusakambangan Panehan, Sekel, Barung Sophialouisa,NDana (ada 2), Batek, Alor, Mangudu, Liran Wetar, Kisar, Leti, 
Meatimiarang

Masela, Selaru, Batarkusu, Asutubun, Larat, Batu Goyang, Enu, Karang, Kultubai Selatan, Kultubai Utara, Panambulai, Karaweira, Ararkula, Laag, Kolepon Berhala Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil, Kepala, Iyu Kecil, Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti, Nongsa Enggano Batu Kecil Sibarubaru, Sinyaunyau,

Mega Simuk, Wunga Rondo, Berhala, Salaut Besar, Salaut Kecil, Rusa, Raya, Simeulucut Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawaikang, Miangas, Marampit, Intata, Kakarutan Liki, Bepondi, Bras, Fanildo, Miossu, Fani, Budd, Jiew Deli Manuk, Nusakambangan Panehan, Sekel, Barung Sophialouisa Ndana Kab.Rote Ndao) (ada 2), Batek, Alor, Mangudu, Liran Wetar, Kisar, Leti, Meatimiarang Masela, Selaru, Batarkusu, Asutubun, Larat, Batu Goyang, Enu, Karang, Kultubai Selatan, Kultubai Utara, Panambulai, Karaweira, Ararkula, Laag, Kolepon
Berhala

Peta Ilustrasi Letak 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)

Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas wilayah negara, maka diperlukan pengelolaan secara khusus. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak–hak berdaulat, serta dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. 

Secara teoritis, pengelolaan perbatasan terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni alokasi, delimitasi, demarkasi, dan administrasi (manajemen pembangunan) sebagaimana ditunjukkan Gambar 1.3. di bawah ini. Tahap alokasi, delimitasi, dan demarkasi lebih banyak terkait pada aspek pengelolaan batas wilayah negara (boundary line). Sedangkan tahapan administrasi lebih terkait pada aktivitas pembangunan di kawasan perbatasan (boundary area).

Sumber: Stephen B. Jones, A Handbook for Statesmen, Treaty Editors and Boundary Commissioners (1945), dalam Sobar Sutisna, Sora Lukita dan Sumaryo, “Boundary Theory Making dan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia”, Ludiro Madu, Fauzan dkk (ed), Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas: Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.


Ilustrasi: Tahapan Dalam Pengelolaan Perbatasan

Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan saat ini masih menghadapi permasalahan yang kompleks, baik dari sisi delimitasi, demarkasi maupun delineasi, pertahanan dan keamanan, persoalan penegakan hukum, maupun pembangunan kawasan. Amanat Proklamasi Kemerdekaan, sejak 65 tahun yang lalu telah menyatakan bahwa “Pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. 

Begitu pula dalam Pembukaan UUD 1945 telah
 dinyatakan bahwa: 

(1) negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah; 
(2) memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, menjaga kedaulatan NKRI, baik wilayah darat, laut, dan udara termasuk warga negara, batas-batas maritim, pulau-pulau dan sumber daya alamnya adalah suatu hal yang mutlak dilakukan.

Namun, hingga saat ini masih ada beberapa segmen batas yang belum tuntas disepakati dengan negara tetangga sehingga dapat mengancam kedaulatan dan integritas wilayah NKRI. Kawasan perbatasan juga banyak diwarnai oleh berbagai aktivitas pelanggaran hukum lintas batas seperti illegal trading, illegal mining, illegal dredging/sand, illegal migration, illegal logging, human trafficking, people smuggling, penyelundupan barang, pencurian ikan (illegal fishing), perompakan (sea piracy), dan sebagainya.

Kasus-kasus tersebut sangat merugikan negara karena merusak lingkungan, melanggar hak asasi manusia serta menyebabkan kerugian ekonomi negara. Sedangkan ditinjau dari sudut pandang pembangunan wilayah, masih banyak wilayah di kawasan perbatasan yang perkembangannya lambat dengan aksesibilitas rendah dan didominasi oleh daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas.

Wilayah-wilayah tersebut pada umumnya kurang tersentuh oleh dinamika pembangunan sehingga kondisi masyarakat pada umumnya berada dalam kemiskinan, bahkan pada beberapa wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga (Malaysia) masyarakatnya cenderung berorientasi kepada negara tetangga dalam hal pelayanan sosial dan ekonomi.

Mesepon berbagai persoalan tersebut, paradigma pembangunan kawasan perbatasan dimasa lampau yang lebih mengutamakan pendekatan keamanan (security approach) daripada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) mulai berubah. Undang Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional 2005-2025) telah menetapkan arah pengembangan wilayah perbatasan negara yaitu “dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi ‘inward looking’, menjadi ‘outward looking’ sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga”.

Berdasarkan UU tersebut, di samping pendekatan keamanan, upaya pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan menggunakan pendekatan kesejahteraan. Di samping itu, perhatian khusus diarahkan bagi pengembangan pulau-pulau kecil terluar di perbatasan yang selama ini luput dari perhatian. Implementasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagai amanat pembangunan RPJPN 2005-2025 tersebut telah dimulai sejak RPJMN I (2004-2009), namun demikian belum menampakkan hasil yang signifikan.
Untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan, RPJMN II (2010- 2014) menempatkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagai prioritas nasiomal.

Berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014,
dinyatakan bahwa sasaran-sasaran pokok pembangunan 5 (lima) tahun kedepan terkait pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan adalah sebagai berikut:

1. Terwujudnya keutuhan dan kedaulatan wilayah negara yang ditandai dengan
kejelasan dan ketegasan batas-batas wilayah negara;
2. Menurunnya kegiatan ilegal (transboundary crimes) dan terpeliharanya lingkungan hidup di kawasan perbatasan;
3. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan menurunnya jumlah penduduk miskin di kecamatan perbatasan dan pulau kecil terluar;
4. Berfungsinya Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai pusat pelayanan kawasan perbatasan; dan
5. Meningkatnya kondisi perekonomian kawasan perbatasan, yang ditandai dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi di 38 kabupaten/kota perbatasan yang 
diprioritaskan penanganannya, khususnya pada 27 kabupaten perbatasan yang 
tergolong daerah tertinggal.

Berdasarkan sasaran pembangunan jangka menengah di atas, maka fokus prioritas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan difokuskan pada:
(1) Penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara;
(2) Peningkatan upaya pertahanan, keamanan, serta penegakan hukum;
(3) Peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan;
(4) Peningkatan pelayanan sosial dasar; dan
(5) Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengembangan kawasan perbatasan secara terintegrasi.

Reorientasi paradigma pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan menjadi outward looking, diwujudkan pula ke dalam kebijakan spasial nasional. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menetapkan kawasan perbatasan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam bidang pertahanan dan keamanan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), ditargetkan pada tahun 2019 seluruh kawasan perbatasan negara sudah dapat dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya dalam aspek kesejahteraan, pertahanan-keamanan, dan lingkungan. Untuk mendorong pertumbuhan kawasan perbatasan, 26 kota di kawasan perbatasan diarahkan menjadi Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelayanan atau pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa komitmen melalui kebijakan di atas belum dapat diimplementasikan secara optimal karena berbagai kendala dari sisi konsep pembangunan, kebijakan, maupun sistem dan prosedur pengelolaan kawasan perbatasan. Hal ini tercermin dari masih kuatnya pendekatan sektoral, lemahnya sinergi antar sektor serta antara pusat dan daerah, serta lemahnya affirmative action dari sektor terkait.

Sejalan dengan reorientasi kebijakan yang baru, pemerintah kemudian menerbitkan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberi mandat bagi pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah untuk mengelola kawasan perbatasan; yang kemudian diikuti dengan terbitnya Perpres No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP merupakan suatu badan atau organisasi pemerintah yang dibentuk dengan tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan (Perpres No. 12/2010, Pasal 3).

Untuk melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi yang diselenggarakan BNPP adalah penyusunan dan penetapan Rencana Induk dan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Perpres No. 12/2010, Pasal 4 poin a).
Mengacu kepada uraian di atas, maka pengelolaan perbatasan dalam Rencana Induk ini dibagi dalam dua agenda utama, yaitu: (i) Pengelolaan Batas Wilayah Negara; dan (ii) Pembangunan Kawasan Perbatasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 6 serta Pasal 9, 10, dan 11 dalam UU No. 43 tahun 2008.

Selanjutnya Rencana Induk ini disebut sebagai Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengintegrasikan program pembangunan yang berbasis wilayah secara terarah, bertahap, dan terukur serta menjadi acuan kebijakan seluruh sektor (K/L) agar terjaga konsistensi masalah, kebutuhan, dan arah pengelolaan perbatasan. Untuk itu, sinergitas kebijakan dan kegiatan antar sektor, antar daerah, maupun antara pusat-daerah serta kontribusi pihak swasta dalam upaya percepatan pengembangan kawasan perbatasan sangat penting dilalaksanakan.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan adalah untuk:

1. Sebagai pedoman dalam menyusun rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang langsung akan dilaksanakan oleh berbagai pihak (stakeholders) yang terkait seperti: Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
2. Instrumen untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi (KISS) rencana dari berbagai sektor, dunia usaha dan masyarakat (multi stakeholders) dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, sumber pendanaan dan penanggung jawab pelaksanaannya;
3. Sebagai pedoman dalam menyusun sistem dan prosedur pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat dan pembiayaan lain-lain yang sah secara efisien, efektif, akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
4. Memberikan informasi mengenai arah pengembangan, kebijakan, strategi,
tahapan pelaksanaan, dan kebutuhan program pengelolaan batas wilayah
negara dan kawasan perbatasan;
5. Sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan
batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Adapun sasaran dari Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara
dan Kawasan Perbatasan, adalah :
1. Terumuskannya kebijakan, strategi, dan perencanaan program pengelolaan batas wilayah dan pembangunan kawasan Perbatasan secara terpadu antar sektor, antar daerah, dan antar pusat-daerah;
2. Terlaksananya pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara terkoordinasi dan sinergis antar stakeholders terkait;
3. Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pembangunan kawasan
perbatasan secara berkelanjutan;
4. Terwujudnya kawasan perbatasan sebagai beranda depan wilayah NKRI.

LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA
Landasan hukum yang digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, adalah antara lain:

1.Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
2. Peraturan Presiden No. 78 tahun 2005 tentang Pulau-Pulau Kecil Terluar;
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025);
5. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil;
7. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
8. Undang-Undang No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
9. Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2010-2014);
10. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
11. Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.