30 September 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12
Dewasa ini perkembangan dunia
semakin menunjukkan kompleksitas yang signifikan, tidak hanya berbicara
mengenai hal-hal yang positif dalam hubungan
bernegara tetapi hal-hal negatif seperti adanya persengketaan juga menjadi
urusan yang diatur baik dalam hukum nasional dan hukum internasional. Tidak
sedikit daftar kasus sengketa yang telah dan masih terjadi diantara
negara-negara.
Hal tersebut juga
dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing negara yang menjadi latar belakang
tindakan represif negara terhadap negara lain. Peneyelesaian persengketaan
dapat memperlihatkan bukti efektivitas penerapan hukum internasional serta
memperlihatkan peranan PBB sebagai salah satu institusi yang autoritatif dalam
mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Dalam hukum internasional tidak
dinyatakan secara jelas mengenai metode apa yang disebut sebagai cara-cara
damai. Oleh karena itu, dalam hukum internasional terdapat berbagai cara untuk
mengakomodasi keinginan dari negara-negara sekaligus sebagai bentuk
fleksibilitas dari hukum internasional (Thontowi & Jawahir, 2006: 223).
Merrills dalam
Thontowi dan Jawahir (2006) memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan
pemahaman akan suatu keadaan atau objek yang diikuti oleh pengklaim oleh satu
pihak dan penolakan dipihak lainSengketa internasional mencakup sengketa antar
negara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta masih
banyak lagi.
Hukum internasional
mengatur sengketa internasional dengan tujuan agar sengketa tersebut dapat
diselesaikan sedini mungkin dan dengan cara yang jujur dan adil. Istanto (2010:
121-122), pengaturan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional tertuang
dalam hukum kebiasaan internasional, dalam Konvensi Den Haag I tahun 1899 dan 1907 tentang penyelesaian sengketa secara damai serta
Piagam PBB yang menetapkan pembentukan organisasi internasional dengan tujuan
mempermudah penyelesaian sengketa negara secara damai. Pada dasarnya terdapat
dua cara penyelesaian persengketaan internasional yakni penyelesaian secara damai
dan penyelesaian dengan kekerasan.
Menurut Istanto
(2010: 122-136), penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan dengan
beberapa cara yang pertama dengan negosiasi, penyelesaian yang dilakukan
melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara
bersahabat. Cara kedua adalah dengan pengawasan PBB yang memiliki
peranan dalam penyelesaian sengketa melalui penyelesaian secara politik atau
secara hukum dengan memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang diperlukan
untuk penyelesaian secara damai.
Ketiga, penyelesaian sengketa melalui arbitrasi yakni
penyelesaian dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang
dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memutuskan
sengketa itu tanpa harus memperhatikan ketentuan hukum secara terikat. Cara
damai yang terakhir yakni melalui peradila internasional.
Apa yang dimaksud
dengan peradila internasional adalah penyelesaian masalah dengan menerapkan
ketentuan hukum oleh badan peradilan internasional yang dibentuk secara teratur
(Mahkamah Internasional). bentuk penyelesaian sengeketa internasional
selanjutnya adalah dengan menggunakan kekerasan.
Penyelesaian sengeketa dengan
kekerasan adalah peneyelesaian sengketa dengan mengunakan sarana pemaksa.
Sarana tersebut dapat berupa perang dan pertikaian senjata bukan perang,
retorsi, pembalasan, blokade damai dan intervensi.
Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah
Internasional (International Court of Justice), menerapkan bahwa
sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah dalam mengadili
perkara-perakara yaitu
(1) traktat-traktat
internasional,
(2) kebiasaan
internasional, yang terbukti dari praktek umum telah terima sebagai hukum,
(3) prinsip-prisip
umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, dan
(4)
keputusan-keoutusan pengadilan dan ajaran para sarajana yang terkemuka dari
berbagai sumber tambahan untuk menetapkan aturan kaidah hukum (Starke, 2014:
43). Mahkamah internasional merupakan organisasi PBB yang memiliki wewenang
untuk mengadili sengketa antar negara. mahkamah internasional berkedudukan di
Den Haag-Belanda, yang mana mempunyai susunan struktur yang terdiri dari 15 hakim yang mewakili
kebangsaan berbeda dan dipilih oleh oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Biasanya mahkamah
bersidang dengan 11 anggota tidak termasuk hakim-hakim ad hoc. Mahkamah memiliki
ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tga tahun dan dapat dipilih kembali.
Selain itu Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pgawai lain yang
dianggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunaka menurut Pasal 39 Statuta, yaitu Perancis
dan Inggris (Abdulkarim, 2006: 124).
Adapun demikian
Istanto (2010: 134-135) menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengeketa
melalui mahkamah internasional dikatakan hanya dapat diminta oleh negara dalam
persengketaannya dengan negara lain. Pemeriksaan perkara oleh Mahkamah
Internasional dilakukan dengan pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan.
Pemeriksaan
naskah dilakukan dengan memeriksa tuntuutan dan sanggahan yang disampaikan oleh
pihak-pihak yang bersengketa, dan dokumen-dokumen. Pemeriksaan lisan dilakukan
dengan mendengarkan keterangan para saksi, pakar, agen yang diajukan oleh
negara bersengketa. Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum,
dimana keputusan Mahkamah Internasional ditetapkan berdasarkan suara mayoritas
hakim yang hadir.
Bila suara hakim
yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama maka
keputusan Mahkamah Internasional ditentukan oleh pendapat Presiden Mahkamah
Internasional. Permohonan nasihat langsung kepada Mahakmah Internasional ialah
Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Setelah permohonan tertulis itu
disampaikan kepada Mahkamah, panitera Mahkamah memberitahukan permohonan itu
kepada negara-negara yang berhak berpekara di hadapan mahkamah.
Telah disebutkan
sebelumnya bahwa penyelesaian sengketa melalui cara damai dapat dilakukan
dengan cara salah satunya dengan penggunaan arbitrasi. Thontowi dan Jawahir
(2006: 231) mengatakan arbitrasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang
dapat dipergunakan secara ad hoc sebagaimana konsiliasi ketika persengketaan
muncul. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan-persoalan hukum,
yaknni persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah merupakan persoalan yang
paling sering dijadikan objek arbitrasi.
Penyerahan
penyelesaian persengketaan kepada arbitrasi dapat dilakukan dengan
menetapkannya dalam perjanjian internasional antar negara yang
bersangkutan. Dalam perjanjianinternasional itu diatur pokok sengeketa yang
dimimtakan arbitrasi, penunujukkan tribunal arbitrasi, batas wewenang
arbitarsi, prosedur arbitrasi dan ketentuan yang diajdikan dasar pembuatan
keputusan arbitasi. Tribunal arbitrasi dapat terdiri dari satu atau lebih
arbitrator yang merupakan pilihan atau ditunjuk oleh pihak-pihak yang
bersengketa. Batas wewenang tribunal arbitrasi ditentukan oleh negara-negara
bersangkutan dalam perjanjian arbitarsinya (Istanto, 2010: 126-128).
Sengketa internasional mencakup sengketa antar negara dan negara, negara dan individu,
negara dan korporasi asing, serta antar negara dan kesatuan kenegaraan bukan
negara. Hukum internasional mengatur sengketa internasional dengan tujuan agar
sengketa tersebut dapat diselesaikan sedini mungkin dan dengan cara yang jujur
dan adil. Pengaturan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional itu
tertuang dalam hukum kebiasaan internasional, dalam Konvensi Den Haag tahun
1899 dan 1907 tentang penyelesaian sengketa secara damai serta PBB. Piagam ini
menetapkan pembentukan organisasi internasional yang
dimaksudknanuntuk
mempermudah penyelesaian sengketa secara damai.
REFERENSI
Abdulkarim, Aim.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo
Media Utama
Istanto, Sugeng.
2010. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Starke, J.G.
2014. Pengantar Hukum Internasional (terj.
Bambang Iriana
Djajaatmadja,Intrroduction to
International Law). Jakarta: Sinar Grafika
Thontowi, Jawahir
dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT
Refika Aditama
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.