17 November 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12
Perdagangan
internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang
akhir-akhir ini mengalami perkembangan pesat. Perhatian dunia terhadap bisnis
internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin
berkembangnya arus perdagangan barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar
negara.
Ruang lingkup hukum perdagangan internasional cukup luas, dikarenakan
hubungan dagang yang terjadi sifatnya lintas batas. Berbagai alasan mengapa
negara atau subjek hukum bersedia melakukan transaksi dagang internasional.
Faktanya adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung
bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat.
Pada mulanya hubungan
perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara tertentu, tetapi dengan
semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak
hanya dilakukan antar para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, akan
tetapi turut melibatkan para pedagang dari negara lain. Kegiatan ekspor impor
didasari oleh kondisi bahwa tidak ada satu negara yang benar-benar mandiri
karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi.
Setiap negara
memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografis,
demografi, struktur ekonomi, dan struktur sosial. Sehingga dengan
perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan.
Maka dari itu, negara-negara perlu menjalin suatu hubungan perdagangan untuk
memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara (Widjaja dan Ahmad, 2000: 1).
Hukum perdagangan
internasional lahir pada awalnya dari praktek para pedagang. Hukum yang
diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai lex mercatoria (law of merchant).
Pada awal
perkembangannya lex mercatoria tumbuh dari adanya
empat faktor, pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam
berbagai pekan raya (the law of the fairs);
kedua,
lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut;
ketiga, lahirnya
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di
bidang perdagangan; dan
keempat, berperannya notaris dalam memberi pelayanan
jasa-jasa hukum dagang. Pada tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar
perlunya pengaturan hukum perdagangan internasional.
Mereka lalu mencantumkan
aturan-aturan perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum. Misal,
Perancis yang membuat Kitab UU Hukum Dagang (code de commerce) tahun 1807 dan
Jerman yang menerbitkanAllgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861.
Setelah perkembangan hukum perdagangan yang ditandai dengan pencantuman dalam
hukum nasional setiap negara, perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan
munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi perdagangan
internasional.
Aturan-aturan perdagangan internasional lahir sebgaian besar
karena dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai perjanjian internasional
yang ditandatangani baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
Secara khusus tahap ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang
Dunia II.
Salah satu perjanjian multilateral yang ditandatangani pada masa ini
adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947.
Ciri kedua dalam perkembangan di
tahap ini yakni munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang
menonjol adalah PBB, walaupun sebenarnya peran PBB di bidang perdagangan
internasional tidak terjun secara langsung.
Akan tetapi, peran PBB di bidang
ekonomi dan perdagangan termuat dalam Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan
PBB yaitu mencapai kerjasama internasional antara lain meneyelesaikan
masalah-masalah ekonomi internasional.
Ciri ketiga dari tahapan perkembangan
ini adalah disepakatinya pendirian badan-badan ekonomi regional di suatu
kawasan region tertentu. Blok perdagangan regional yang mula-mula membawa
pengaruh cukup luas adalah The European Single Market tahun 1982
dan blok perdagangan Amerika Utara (The North American Free Trade
Area) tahun 1994 (Adolf, 2005: 24-56).
Tidak dapat
dipungkiri bahwasannya perkembangan hukum perdagangan internasional sangat
signifikan, dimana kebutuhan negara untuk mensejahterakan bangsanya menjadi
pendorong utama hukum ini. Akan tetapi, definisi dari hukum perdagangan
internasional ternyata tidak mempunya pengertian konkret.
Schmitthoff dalam
Adolf (2005) mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai, the body of rules
governing commercial relationship of a private law nature involving different
nations. Berangkat dari definisi tersebut terdapat beberapa
unsur, bahwasannya hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan
yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata dan
aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Berdasarkan latar belakang dari definisi yang diberikan oleh Schmitthoff,
memberikan dampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional.
Pertama, jual beli dagang internasional yang meliputi pembentukan kontrak, perwakilan-perwakilan
dagang, dan pengaturan penjualan eksklusif;
kedua, surat-surat berharga;
ketiga, hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai
perdagangan internasional;
keempat, asuransi;
kelima, pengangkutan melalui
darat dan kereta api, laut, udara, dan perairan pedalaman;
keenam, hak milik
industri; dan
ketujuh, arbitrase komersial.
Pada prakteknya,
hukum perdagangan internasional mengadopsi beberapa prinsip penting yang
menunjuang berlangsuungnya aktivitas dagang antar negara. Adolf (2005)
menyebutkan dimana
prinsip pertama dari hukum perdagangan internasional adalah
kebebasan berkontrak yakni prinsip universal dalam hukum perdagangan
internasional.
Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan
para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang internasional. Kebebasan
tersebut meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang
disepakati, termasuk pula kebebasan uuntuk memilih forum penyelesaian sengeketa
dagangnya, dan memilih hukum yang berlaku di dalam kontrak.
Prinsip kedua
yakni pacta sunt servanda yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau
kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Prinsip ketiga selanjutnya adalah penggunaan arbitrase sebagai dasar
penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam
kontrak-kontrak dagang.
Prinsip keempat atau terakhir yakni dasar kebebasan komunikasi,
yaitu kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan
siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana komunikasi baik darat, laut,
udara, atau meliputi sarana elektronik.
Sumber hukum
perdagangan internasional merupakan poin penting, karena dari situlah kita
dapat menemukan hukum untuk dapat diterapkan kepada suatu fakta dalam
perdagangan internasional. Perjanjian internasional adalah salah satu sumber
hukum yang secara umum perjanjian internasional terbagi dalam tiga bentuk,
yaitu
Satu :. perjanjian multilateral, regional, dan bilateral. Intinya adalah
kesepakatan-kesepakatan dalam bidang perdagangan yang dibuat oleh para pihak.
Sumber hukum kedua yaitu hukum kebiasaan internasional yang mana merupakan
salah satu pedoman dalam menginterpretasikan kontrak bisnis termasuk hukum
dagang internasional.
Sejak awal perkembangannya, hukum perdagangan
internasional justru lahir dari adanya praktek para pedagang yang dilakukan
berulang-ulang sehingga kebiasaan yang terulang tersebut mengikat sedemikian
rupa.
Sumber hukum selanjutnya adalah prinsip-prinsip hukum umum seperti yang
telah dibahas sebelumnya. Sumber hukum ini baru berfungsi manakala hukum
perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi
jawaban atas suatu persoalan.
Putusan badan pengadilan dan doktrin muncul
sebagai sumber hukum dagang internasional yang keempat, dan memilliki fungsi
dan peran pelengkap seperti prinsip-prinsip hukum umum. Akan tetapi
perbedaannya terletak pada penggunaan sumber hukum ini sebatas pada
pertimbangan dan bukan kewajiban yang mengikat dari hukum dagang internasional.
Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama
adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. Karena itu,
kontrak adalah sumber hukum yang sangat esensial dan berperan sebagai sumber
yang perlu dan terlebih dahulu dijadikan acuan penting dalam melaksanakan hak
dan kewajiban para pihak dalam perdagangan internasional.
Sumber hukum yang
terakhir adalah hukum nasional. Kewenangan hukum nasional dapat berupa
transaksi jual beli dagang internasional. Dalam hal ini, maka hukum nasional
yang dibuat suatu negara dapat mencakup hukum perpajakan, kepabean,
ketenaga-kerjaan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, kesehatan, hingga
perizinan ekspor-impor suatu produk (Adolf, 2005: 76-94).
Subjek hukum
perdagangan internasional juga bahasan penting dalam perdagangan internasional.
Subjek tersebut terbagi dalam dua kriteria besar yakni para pelaku
(stakeholders) yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan
peradilan dan para stakeholders yang mampu dan berwenang untuk memutuskan
aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.
Berdasarkan
batasan kriteria tersebut, yang dikatakan sebagai subjek hukum perdagangan
internasional yaitu negara, organisasi perdagangan internasional, individu,
perusahaan multinasonal, dan bank (Adolf, 2005: 57-72). Aturan hukum dalam
perdagangan internasional termuat dalam persetujuan umum mengenai tarif dan
perdagangan GATT. GATT dibentuk pada tahun 1947, akan tetapi lahirnya WTO tahun
1994 membawa perubahan besar bagi GATT. WTO mengambil alih GATT dan
menjadikannya salah satu aturan WTO dan prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka
aturan bagi perjanjian WTO. Ketentuan perdagangan yang membentuk suatu sistem
perdagangan multilateral dalam GATT mempunyai tiga ketentuan utama. Pertama
adalah GATT itu sendiri. Ketentuan kedua yakni perundingan putaran Tokyo (Tokyo Round 1973-1979)
yaitu ketentuan yang mencakup anti-dumping, subsidi, dan
ketentuan non-tarif. Ketentuan terakhir dalam perdagangan internasional
adalah multi fibre arrangements (Adolf, 2005:
98-107).
Indonesia jelas mempunyai
aturan hukum dagangnya sendiri yang tertuang dalam ketentuan hukum nasionalnya.
Hukum yang mengatur dijelaskan dalam ketentuan hukum dagang, yang mana
diartikan sebagai hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan hukum satu dengan lainnya dalam bidang perdagangan
(Kansil, 1985: 7).
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHP).
Sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan
perarturan-perarturan mengenai hukum dagang.
Pertama, KUHD Wetboek van
Koophandel Indonesiamengatur berbagai perserikatan yang berkaitan dengan
perkembangan lapangan hukum perusahaan.
Kedua, KUH Perdata dimana sesuai pada
Pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak
mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tersebut diatur dalam KUH Perdata. Selain
KUHD, masih terdapat beberapa aturan perarturan perundang-undangan lain yang
mengatur hukum dagang, diantaranya: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; UU
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT); UU No.7 Tahun 1987 tentang
Hak Cipta; UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha; dan UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (Rochman et al., 2014: 4-5).
Perdagangan
internasional merupakan transasksi jual beli lintas negara. Pihak-pihak yang
bersangkutan merupakan pihak-pihak yang berasal dari negara yang berbeda atau
memiliki nasionalitas yang berbeda. Perdagangan internasional sebenarnya sudah
berlangsung beberapa abad yang lalu tetapi tentu berdasarkan perdagangan yang
masih primitif.
Sistem perdagangan yang berlaku saat itu masih berdasarkan
sistem barter antara barang dengan barang. Dengan kemajuan peradaban manusia
yang meningkat, maka terjadilah perubahan yang amat drastis pada sistem
perdagangan internasional. Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat,
distribusi barang dan jasa semakin mudah dan perdagangan internasional pun
menunjukkan kompleksitasannya.
Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdagangan
internasional berperan sebagai aturan pokok yang mengatur jalannya perdagangan
pada prakteknya, yang mana dilakukan oleh para subjek dagang internasional.
Perdagangan yang terjadi di Indonesia juga telah terjadi sejak abad yang lalu
dan aturan hukum yang berlaku mengenai dagang telah diatur sejak Indonesia
berada di bawah penjajahan Belanda.
Seiring berjalannya waktu sumber hukum
dagang yang dikodifikasikan dari hukum Belanda, lalu kemudian UU setelahnya
dimunculkan dan dikaitkan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
REFERENSI
Adolf, Huala.
2005. Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip-Prinsip dan
konsepsi Dasar.Jakarta PT. RajaGrafindo Persada
Kansil, C.S.T.
1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika
Rochman et al.
2014. Hukum Dagang. Makalah. Palangka Raya. Departemen Syariah
Fakultas Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agaman Islam Negeri Palangka Raya
Widjaja, Gunawan
dan Ahmad Yani. 2000. Transaksi Bisnis Internasional: Ekspor Impor dan Imbal
Beli. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.