alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Selasa, 03 Maret 2015

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN HUKUM DAGANG INDONESIA

17 November 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan pesat. Perhatian dunia terhadap bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus perdagangan barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara. 
Ruang lingkup hukum perdagangan internasional cukup luas, dikarenakan hubungan dagang yang terjadi sifatnya lintas batas. Berbagai alasan mengapa negara atau subjek hukum bersedia melakukan transaksi dagang internasional. Faktanya adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat. 
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antar para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, akan tetapi turut melibatkan para pedagang dari negara lain. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada satu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. 
Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografis, demografi, struktur ekonomi, dan struktur sosial. Sehingga dengan perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan. Maka dari itu, negara-negara perlu menjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara (Widjaja dan Ahmad, 2000: 1).
Hukum perdagangan internasional lahir pada awalnya dari praktek para pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai lex mercatoria (law of merchant)
Pada awal perkembangannya lex mercatoria tumbuh dari adanya empat faktor, pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya (the law of the fairs); 
kedua, lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut; 
ketiga, lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan; dan 
keempat, berperannya notaris dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum dagang. Pada tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar perlunya pengaturan hukum perdagangan internasional. 
Mereka lalu mencantumkan aturan-aturan perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum. Misal, Perancis yang membuat Kitab UU Hukum Dagang (code de commerce) tahun 1807 dan Jerman yang menerbitkanAllgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861
Setelah perkembangan hukum perdagangan yang ditandai dengan pencantuman dalam hukum nasional setiap negara, perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi perdagangan internasional. 
Aturan-aturan perdagangan internasional lahir sebgaian besar karena dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. Secara khusus tahap ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang Dunia II. 
Salah satu perjanjian multilateral yang ditandatangani pada masa ini adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947. 
Ciri kedua dalam perkembangan di tahap ini yakni munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang menonjol adalah PBB, walaupun sebenarnya peran PBB di bidang perdagangan internasional tidak terjun secara langsung. 
Akan tetapi, peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan termuat dalam Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yaitu mencapai kerjasama internasional antara lain meneyelesaikan masalah-masalah ekonomi internasional. 
Ciri ketiga dari tahapan perkembangan ini adalah disepakatinya pendirian badan-badan ekonomi regional di suatu kawasan region tertentu. Blok perdagangan regional yang mula-mula membawa pengaruh cukup luas adalah The European Single Market tahun 1982 dan blok perdagangan Amerika Utara (The North American Free Trade Area) tahun 1994 (Adolf, 2005: 24-56).
Tidak dapat dipungkiri bahwasannya perkembangan hukum perdagangan internasional sangat signifikan, dimana kebutuhan negara untuk mensejahterakan bangsanya menjadi pendorong utama hukum ini. Akan tetapi, definisi dari hukum perdagangan internasional ternyata tidak mempunya pengertian konkret. 
Schmitthoff dalam Adolf (2005) mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai, the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations. Berangkat dari definisi tersebut terdapat beberapa unsur, bahwasannya hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata dan aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara. 
Berdasarkan latar belakang dari definisi yang diberikan oleh Schmitthoff, memberikan dampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional. Pertama, jual beli dagang internasional yang meliputi pembentukan kontrak, perwakilan-perwakilan dagang, dan pengaturan penjualan eksklusif; 
kedua, surat-surat berharga; 
ketiga, hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional; 
keempat, asuransi; 
kelima, pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, dan perairan pedalaman; 
keenam, hak milik industri; dan 
ketujuh, arbitrase komersial.

Pada prakteknya, hukum perdagangan internasional mengadopsi beberapa prinsip penting yang menunjuang berlangsuungnya aktivitas dagang antar negara. Adolf (2005) menyebutkan dimana 
prinsip pertama dari hukum perdagangan internasional adalah kebebasan berkontrak yakni prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. 
Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati, termasuk pula kebebasan uuntuk memilih forum penyelesaian sengeketa dagangnya, dan memilih hukum yang berlaku di dalam kontrak. 
Prinsip kedua yakni pacta sunt servanda yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
Prinsip ketiga selanjutnya adalah penggunaan arbitrase sebagai dasar penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. 
Prinsip keempat atau terakhir yakni dasar kebebasan komunikasi, yaitu kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana komunikasi baik darat, laut, udara, atau meliputi sarana elektronik.
Sumber hukum perdagangan internasional merupakan poin penting, karena dari situlah kita dapat menemukan hukum untuk dapat diterapkan kepada suatu fakta dalam perdagangan internasional. Perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum yang secara umum perjanjian internasional terbagi dalam tiga bentuk, yaitu 
Satu :. perjanjian multilateral, regional, dan bilateral. Intinya adalah kesepakatan-kesepakatan dalam bidang perdagangan yang dibuat oleh para pihak. 
Sumber hukum kedua yaitu hukum kebiasaan internasional yang mana merupakan salah satu pedoman dalam menginterpretasikan kontrak bisnis termasuk hukum dagang internasional. 
Sejak awal perkembangannya, hukum perdagangan internasional justru lahir dari adanya praktek para pedagang yang dilakukan berulang-ulang sehingga kebiasaan yang terulang tersebut mengikat sedemikian rupa. 
Sumber hukum selanjutnya adalah prinsip-prinsip hukum umum seperti yang telah dibahas sebelumnya. Sumber hukum ini baru berfungsi manakala hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas suatu persoalan. 
Putusan badan pengadilan dan doktrin muncul sebagai sumber hukum dagang internasional yang keempat, dan memilliki fungsi dan peran pelengkap seperti prinsip-prinsip hukum umum. Akan tetapi perbedaannya terletak pada penggunaan sumber hukum ini sebatas pada pertimbangan dan bukan kewajiban yang mengikat dari hukum dagang internasional. 
Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. Karena itu, kontrak adalah sumber hukum yang sangat esensial dan berperan sebagai sumber yang perlu dan terlebih dahulu dijadikan acuan penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam perdagangan internasional. 
Sumber hukum yang terakhir adalah hukum nasional. Kewenangan hukum nasional dapat berupa transaksi jual beli dagang internasional. Dalam hal ini, maka hukum nasional yang dibuat suatu negara dapat mencakup hukum perpajakan, kepabean, ketenaga-kerjaan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, kesehatan, hingga perizinan ekspor-impor suatu produk (Adolf, 2005: 76-94).
Subjek hukum perdagangan internasional juga bahasan penting dalam perdagangan internasional. Subjek tersebut terbagi dalam dua kriteria besar yakni para pelaku (stakeholders) yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan peradilan dan para stakeholders yang mampu dan berwenang untuk memutuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional. 
Berdasarkan batasan kriteria tersebut, yang dikatakan sebagai subjek hukum perdagangan internasional yaitu negara, organisasi perdagangan internasional, individu, perusahaan multinasonal, dan bank (Adolf, 2005: 57-72). Aturan hukum dalam perdagangan internasional termuat dalam persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan GATT. GATT dibentuk pada tahun 1947, akan tetapi lahirnya WTO tahun 1994 membawa perubahan besar bagi GATT. WTO mengambil alih GATT dan menjadikannya salah satu aturan WTO dan prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi perjanjian WTO. Ketentuan perdagangan yang membentuk suatu sistem perdagangan multilateral dalam GATT mempunyai tiga ketentuan utama. Pertama adalah GATT itu sendiri. Ketentuan kedua yakni perundingan putaran Tokyo (Tokyo Round 1973-1979) yaitu ketentuan yang mencakup anti-dumping, subsidi, dan ketentuan non-tarif. Ketentuan terakhir dalam perdagangan internasional adalah multi fibre arrangements (Adolf, 2005: 98-107).
Indonesia jelas mempunyai aturan hukum dagangnya sendiri yang tertuang dalam ketentuan hukum nasionalnya. Hukum yang mengatur dijelaskan dalam ketentuan hukum dagang, yang mana diartikan sebagai hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan hukum satu dengan lainnya dalam bidang perdagangan (Kansil, 1985: 7). 
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). 
Sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan perarturan-perarturan mengenai hukum dagang. 
Pertama, KUHD Wetboek van Koophandel Indonesiamengatur berbagai perserikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. 
Kedua, KUH Perdata dimana sesuai pada Pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tersebut diatur dalam KUH Perdata. Selain KUHD, masih terdapat beberapa aturan perarturan perundang-undangan lain yang mengatur hukum dagang, diantaranya: UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT); UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta; UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha; dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Rochman et al., 2014: 4-5).
Perdagangan internasional merupakan transasksi jual beli lintas negara. Pihak-pihak yang bersangkutan merupakan pihak-pihak yang berasal dari negara yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda. Perdagangan internasional sebenarnya sudah berlangsung beberapa abad yang lalu tetapi tentu berdasarkan perdagangan yang masih primitif. 
Sistem perdagangan yang berlaku saat itu masih berdasarkan sistem barter antara barang dengan barang. Dengan kemajuan peradaban manusia yang meningkat, maka terjadilah perubahan yang amat drastis pada sistem perdagangan internasional. Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, distribusi barang dan jasa semakin mudah dan perdagangan internasional pun menunjukkan kompleksitasannya. 
Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdagangan internasional berperan sebagai aturan pokok yang mengatur jalannya perdagangan pada prakteknya, yang mana dilakukan oleh para subjek dagang internasional. Perdagangan yang terjadi di Indonesia juga telah terjadi sejak abad yang lalu dan aturan hukum yang berlaku mengenai dagang telah diatur sejak Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda. 
Seiring berjalannya waktu sumber hukum dagang yang dikodifikasikan dari hukum Belanda, lalu kemudian UU setelahnya dimunculkan dan dikaitkan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. 

REFERENSI
Adolf, Huala. 2005. Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip-Prinsip dan konsepsi Dasar.Jakarta PT. RajaGrafindo Persada
Kansil, C.S.T. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Rochman et al. 2014. Hukum Dagang. Makalah. Palangka Raya. Departemen Syariah Fakultas Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agaman Islam Negeri Palangka Raya
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Transaksi Bisnis Internasional: Ekspor Impor dan Imbal Beli. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.