Deputi Bidang Politik,
Hukum, Pertahanan dan Keamanan
October 12th, 2012 11:38 am
![]() |
Telepon: (021) 319 01157 ext . 3103
Faksimili: (021) 319 27429 Deputi: Ir. Rizky Ferianto, MA Email deputi: rizky[at]bappenas.go.id |
Tugas Pokok & Fungsi

Pasal 142
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
adalahunsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian NegaraPerencanaan
Pernbangunan NasionallBadan PerencanaanPernbangunan Nasional yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Menteri Negara Perencanaan
PernbangunanNasionallKepala Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional.
Pasal 143
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamananmempunyai tugas melaksanakan peru mu san kebijakan danpelaksanaan
penyusunan rencana pernbangunan nasional dibidang politik, hukum, pertahanan
dan keamanan.
Pasal 144
Dalam rnenyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalamPasal 143, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan danKeamanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan kebijakan perencanaan pembangunannasional di bidang hukum dan hak
asasi manusia,pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, sertaaparatur
negara;
b.
koordinasi
dan sinkronisasi perencanaan pernbangunannasional di bidang hukum dan hak asasi
manusia,pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, sertaaparatur negara;
c.
pelaksanaan
penyusunan perencanaan pernbangunannasional di bidang hukum dan hak asasi man
usia,pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, sertaaparatur negara;
d.
pemantauan,
evaluasi, dan analisis pelaporan tentangpelaksanaan perencanaan pernbangunan
nasional di bidanghukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan,politik
dan komunikasi, serta aparatur negara;
e.
pelaksanaan
hubungan kerja di bidang perencanaanpernbangunan nasional di bidang hukum dan
hak asasimanusia, pertahanan dan kearnanan, politik dan komunikasi,serta
aparatur negara;
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri NegaraPerencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BadanPerencanaan Pernbangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.
Pasal 145
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan danKeamanan
terdiri atas:
a. Direktorat Politik dan Komunikasi;
b. Direktorat Aparatur Negara;
c. Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan;
e. Direktorat Pertahanan dan Keamanan.
Penulis : Drs.Simon Arnold julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.