Senin, 14 Mei 2012
Oleh : Drs. Iwan Gunawan
Persoalan terbesar yang dihadapi bangsa dewasa ini adalah adanya
kecenderungan kearah disintegrasi bangsa. Ketika ikrar berbangsa, beratanah air
dan berbahasa satu mulai pudar, seiring dengan berkembangnya primordialisme
yang sempit dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Maka sumpah pemudapun
nyaris tinggal slogan.
Berbagai persoalan yang berbau sara dan tindak kekerasan merupakan isue
aktual sehari hari dari masyarakat yang sedang sakit, dimana kriminalitas tidak
lagi dianggap sekedar masalah sosial tetapi menjadi komoditi yang menguntungkan
dalam memperbesar oplah, seiring moto "The bad news is good news" Quo
vadis! Kata orang Yunani, mau dibawa kemana bangsa ini?
Sebab tegak atau
runtuhnya suatu negara ditentukan oleh kemampuan dari bangsa itu sendiri dalam
mengekspresikan eksistensinya sebagai sebuah bangsa yang terhormat, dimana rasa
aman bukanlah kemewahan dan kerukunan menjadi bagian dari kohesifitas bangsa
yang harus diperjuangkan baik dari ancaman luar maupun gangguan dari dalam.
Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara ini merupakan tanggung jawa
semua warga negara, paling tidak undang-undang telah mengamanatkan demikian.
Persoalannya, apakah kesadaran ini telah menjiwai seluruh lapisan
masyarakat pada umumnya, yang nota bene awam dan menganggap pertahanan keamanan
merupakan tanggung jawab TNI dan Polri belaka?. Lalu apakah ada upaya yang
cukup dari para wakil rakyat untuk mensosialisasikan undang-undang tentang
pertahanan kepada seluruh rakuyat?.
Dan apakah wacana yang berkembang tentang
philosofi pertahanan itu sendiri sudah tepat?, atau perlukan pertahanan
keamanan negara ini dirumuskan dalam sebuah kerangka ilmiah sebagai
"manajemen pertahanan keamanan negara"? disamping perlunya melihat
manajemen pertahanan keamanan negara itu sendiri sebagai suatu sistem yang uth.
Nampaknya masih memerlukan kontemplasi dan dapat menjadi wahana diskusi yang
menarik.
Padahal aset terpenting yang menjadi modal utama tegaknya bangsa dan negara
ini adalah adanya kesadaran untuk bertanah air, berbangsa dan berbahasa satu
yang melahirkan semangat nosionalisme. Semangat ini begitu mengkristal dimasa
lalu dibawah pesona retorik presiden Soekarno, dan dipertahankan di era
Presiden Soeharto dengan sebuah konsep tentang SARA, sekalipun dengan cara yang
berbeda, tapi harus diakui bahwa konsep ini sangat efektif dan mampu meredam
bebagai gejolak kearah disintegrasi bangsa selama berpuluh tahun.
Terlepas dari
upaya upaya represif yang dilakukannya dianggap sebagai sebuah pelanggaran
terhadap hak asasi manusia dan demokrasi, tapi sekaligus memberikan konstribusi
terhadap lahirnya era reformasi, walaupun "eforia demorasi" dengan
berbagai dampak yang menyertainya menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari,
yaitu ketika kemokrasi diartikan sebagai kebebasan untuk berbuat justru
mengikis sedikit demi sedikit rasa kesatuan dan persatuan sebagai sebuah
bangsa.
Barangkali wacana tentang pertahanan keamanan yang dikembangkan oleh para
penyelenggara negara selama ini diperlu dikaji ulang, hal ini juga dinyatakan
oleh Dirjen Srahan Mayjen sudrajat dalam penataran Manajemen Strategic yang
diselenggarakan Badan Diklat Dephan Januari lalu. Karena pertahanan dan
keamanan seolah0olah dianggap dua hal dan tanggung-jawab yang berbeda, dimana
yang satu menjadi tanggung jawab TNI dan lainnya menjadi tanggung jawab Polri.
Dan hal ini menjadi jelas dengan keluarnya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan
Tap MPR No. VII/MPR/2000, yang menetapkan TNI dan Polri secara kelembagaan
terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Dalam hal ini TNI
sebagai alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan sedangkan Kepolisian
sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Dimana konsep tertahanan negara dimaksudkan untuk menangkal dan
mengatasi segal bentuk ancaman dari luar negeri. Sekalipun dikatakan kedua
pihak dapat saling berkoordinasi dalam arti saling membantu dengan prosedur
tertentu, akan tetapi filosofi yang terkandung dari makna pertahanan yang
berorientasi terhadap ancaman dari luar dan keamanan yang berorientasi terhadap
ancaman dari dalam, tidak dapat menutupi perbedaan tersebut yang mengandung
konsekwensi siapa bertanggung jawab terhadap apa. Dan dalam wacana ini rakyat
pada umumnya seolah-olah tidak dilibatkan.
Pada Undang-undang pertahanan negara mengisyaratkan dengan tegas bahwa
hakekat pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga
negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Dan persepsi salah ini
menjadi semakin lengkap karena orang-orang yang berkompeten untuk
mensosialisasi undang-undang tersebut terlalu sibuk dalam hiruk pikuk dunia
politik yang akan menentukan eksistensi mereka di tahun 2004 mendatang. dan
lebih tertarik untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat kedutaan yang ada di
luar negeri yang apapun alasannya rasanya menjadi terlu naif, dimana bekerja
sambil rekreasi ini telah menjadi karakter fenomenal sejak jaman orde baru. Itu
sebabnya sidang-sidang di gedung DPR lebih sering kosong atua tidak mencapai
kuorum karena anggota dewan yang terhormat lebih suka rapat di hotel mewah
disamping adanya alasan lain yang lebih politis tentunya. disamping itu pola
Recruitment komponen pertahanan negara yang dilaksanakan sudah jauh menyimpang
dari tujuan semula sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1 tentang Prajurit
ABRI maupun UU No. 3 th. 2000 tentang pertahanan negara.
Dimana Wajib Militer
(wamil) sebagai salah satu bentuk dari tanggung jawab masyarakat dalam bela
negara, hanya dijadikan alternatif pencarian lapangan kerja yang "nota
bene" bukan menjadi rahasia umum membutuhkan biaya tertentu. Lalu apa yang
dihasilkan selain semangat patriotisme keinginan untuk membela negara?, tidak
lain perhitungan cost dan benevit yang berakibat terjadinya krisis moral bagi
para taruna sebagai akibat adanya tuntutan investasi yang harus kembali. Sekali
lagi tentu tidak semua berfikir demikian, tapi paling tidak turut memberikan
justifikasi terhadap phenomena tersebut.
Namun demikian tentu saja, krisis ekonomi merupakan muara dari semua
permasalahan tersebut. Kesenjangan yang semakin jauh antara sikaya dan
simiskin, kebijaksanaan pemerintah yang dianggap tidak memihak masyarakat lapis
kebawah, tuntutan kebutuhan untuk bertahap hidup, serta semakin langkanya
lapangan kerja bagi para kerah bitu, dan sebagainya, menyebabkan orang semakin
impulsif dan mudah terprofokasi.
Malangnya "krisis" itu sendiri sering terjadikan komoditi politik
para penyelenggara negara, dimana kebijaksanaan yang tidak populer serta merta
menjadi momentum untuk memantapkan eksistensi mereka dalam meyongsong pemilu
2004, yang tentunya tidak mengherankan apabila ujung-ujungnya adalah tuntutan
untuk mundur. sementara kelompok lain menanggapinya sebagai sebuah upaya dari
kelompok "Post power sindrom", dan "Statusquo". Terlepas
dari siapa yang benar, yang jelas perlu adanya suatu renungan tentang
proporsionalitas suatu tuntutan dan keterbukaan untuk menerima koreksi.
Karena
bagaimanapun persoalan-persoalan tersebut memberikan konstribusi yang tidak
kecil terhadap kohesitas berbangsa, sehingga memberikan cukup alasan tentang
pentingnya pengelolaan Pertahanan keamanan negara secara profesional, ilmiah.
Dengan kata lain, bahwa implementasi "Manajemen Pertahanan" merupakan
tuntutan yang tidak lagi dapat ditawar. Persoalannya. Apa? dan Bagaimana? "Manajemen
pertahanan", kenyataan memang belum pernah dirumuskan sebagaimana
konsep-konsep manajemen pada umumnya.
Sesungguhnya keperihatinan ini telah lama menjadi pemikiran para pemimpin
di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan Dephan (Pusdiklat
Jemenhan), selain dengan menyelenggarakan seminar-seminar, simposium atau
saresehan yang melahirkan begagai produk kajian, pokok pikiran baik tentang
manajemen sebagai sebuah ilmu maupun dalam kaitannya dengan pertahanan
keamanan, dengan melahirkan "pokok-pokok pikiran baik tentang manajemen
modern", Sistem manajemen sumber daya hankamneg" bahkan dengan
menyelenggarakan kurus-kursus secara reguler dan khusus. Tujuannya adalah
bagaimana menciptakan para profesional dibidang manajemen pertahanan keamanan
negara. Tentu saja ini belum cukup karena lingkupnya yang terbatas dalam
lingkungan TNI/Polri dan Dephan.
Namun demikian sesungguhnya sejak lahirnya UU No. 20 Th. 1982 tentang
"Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara R.I, yang dirubah menjadi UU No. 1
yang disempurnakan dengan UU No. 3 Th. 2002 tentang "Pertahanan
Negara" serta UU No. 2 tentang Prajurit ABRI, Keppres tentang Organisasi
AbRI dan Dephan dsb, pada hakekatnya merupakan bagian dari Manajemen Pertahanan
itu sendiri, yaitu aturan pokok bagaimana mengelola pertahanan keamanan negara.
Dimana yang dimaksud pengelolaan pertahanan negara menurut UU RI No. 3 Tahun
2002 adalah "segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pertahanan negara".
Melalui UU ini selain pembakuan pengertian tentang bela negara, sishankamrata
hakekat dan fungsi serta pembinaan TNI, termasuk perencanaan, pengorganisasian,
penyelenggaraan serta pengendaliannya telah dibahas.
Hanya saja belum merupakan
suatu sistem yang utuh sebagai sebuah sistem pertahanan keamanan negara.
Sebagai contoh. Ketika Undang-undang 20 Tahun 1982 tentang "Pokok-pokok
Pertahanan Keamanan" diberlakukan, undang-undang tentang "rakyat
Terlatih", Linmas belum dilahirkan. Padahal peraturan tersebut merupakan
kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga
tentu tidak dapat dilaksanakan.
Padahal manajemen pertahanan sebagai suatu
sistem tidak dapat terlaksana secara efektif apa bila ada bagian dari elemen
sistem tersebut tidak berfungsi. Hal ini disebabkan karena persoalan Pertahaan
Keamanan merupakan masalah yang sangat kompleks sehingga penangananya harus
komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, baik TNI
sebagai komponen utama, komponen cadangan maupun komponen khusus termasuk
Polri.
Acuan lain yang dapat digunakan adalah saresehan yang diselenggarakan
Pusjemen pada tahun 1997 berhasil merumuskan Sistem Manajemen Sumber Daya
Pertahanan Keamanan". Dimana Manajemen Pertahanan dianggap sebagai supra
sistem dari tiga sub sistem manajemen pertahanan yang terdiri dari "sistem
manajemen sumber daya", sistem manajemen pembinaan kekuatan/kemampuan
pertahanan keamanan negara dan sistem manajemen penggunaan kekuatan/kemampuan
pertahanan keamanan negara.
Dan bila dikaitkan dengan hakekat dari manajemen itu sendiri sebagai
"suatu proses, seni dan ilmu mengelola sumber daya secara efektif dan
efisien", kiranya dapat ditarik suatu rumusan bahwa apa yang dimaksud
dengan manajemen pertahanan Yaitu sebagai, "
Suatu proses pengelolaan
sumber daya nasional menjadi sumber daya potensial, pembinaan
kekuatan/kemampuan hingga penggunaannya secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pertahanan keamanan negara". Dalam hal ini proses pengelolaan
tersebut mengandung fungsi-fungsi manajemen. Akan tetapi manajemen pembinaan
kekuatan/kemampuan pertahanan keamanan dan sub sistem manajemen penggunaan
kekuatan/kemampuan pertahanan keamanan negara belum dirumuskan.
Padahal
penyelenggaraan pertahanan keamanan harus dilaksanakan secara komprehensif
sebagai suatu sistem pertahanan keamanan yang utuh. Yang outputnya tentu saja
selain terwujudnya komponen kekuatan pertahanan keamanan nasional, termasuk
didalamnya Warga Negara yang memiliki ketahanan nasional yang tangguh. Sehingga
tidak mudah diprofokasi dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki
kepentingan dan tujuan tertentu untuk kepentingan perorangan, kelompok atau
bahkan tidak mustahil negara lain.
Karena bagaimanapun fakta menunjukkan
Indonesia terlanjur dianggap sebagai sebuah negara dengan rakyat yang melitan
dan diakui atau tidak merupakan ancaman potensial bagi negara tertentu dibidang
terorisme. Hingga tidak mengherankan apabila keberadaan IMF yang dianggap
kepanjangan tangan AS, kebijaksanaannya justru malah mengacaukan perekonomian
dan meletakan Indonesia pada ketergantungan yang berkepanjangan. Dimana krisis
ekonomi menjadi sumber dari berbagai krisis-krisis lainnya. Pergeseran nilai
menjadi krisis moral, kriminalitas, dan menjadi lahan penipuan yang subur
terhadap masyarakat yang putus asa.
Kecurigaan ini menjadi masuk akal karena tidak ada satu negarapun yang
dapat melakukan agresi pada negara lain tanpa alasan objektif yang dibenarkan
secara internasional. Tapi jangan lupa, banyak yang dapat dilakukan melalui
subersif. Dengan menghancurkan dan mengontrol perekonomian atau merusak sebuah
generasi menjadi generasi "Loyo" yang tidak mampu bersaing scara
intelektual melalui jalur obat psokotripika dan pornografi. Oleh karenanya
dalam kondisi sulit seperti ini tidak ada lain yang dapat dilakukan selain
memperkuat dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam menangkal ancaman dalam
berbagai bentuk yang mengganggu integritas sebagai sebuah bangsa. Melalui suatu
konsep Manajemen pertahanan negara yang diimplementasikan dalam pertahanan rakyat
semesta.
Memang tidak mudah dan diperlukan banyak kepala dalam perumusannya, akan
tetapi bukan merupakan hal yang mustahil. Mari duduk bersama satukan pendapat,
libatkan seumua unsur inter departemen dan. Rumuskan
!Posted
by Admin in | Hit : 5071
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.