alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 01 Maret 2015

HUKUM LAUT INTERNASIONAL--KUMPULAN MATERI KULIAH

HUKUM LAUT INTERNASIONAL
definisi HLI adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur tentang batas”
 yuridiksi suatu negara.

Delapan rezim hukum laut

1. Wilayah kelautan negara
a. perairan pedalaman (internal waters)
b. perairan kepulauan (archipelogic waters)
c. laut territorial (territorial sea)
termasuk kedalamannya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
perairan pedalaman adalah bagian dari perairan suatu negara yang tunduk kepada kedaulatan negara tersebut.
> negara pantai biasa (coastal state) perairan yang terletak disisi barat dari garis pangkal laut territorial.
> negara kepulauan , sisi barat dari garis” penutup pada mulut sungai ,teluk/pelabuhan yang terletak di perairan kepulauan
2. Yuridiksi khusus negara (eksklusive)
a.zona tambahan (countigous zone)
3. Tempat melaksanakan hak berdaulat
a. ZEE(zona ekonomi eksklusive)
4. Bagian yang tidak dapat dimiliki negara manapun
a. laut lepas
5. Warisam umat manusia (dasar laut)
Garis pangkal merupakan titik” air terendah yang penetapanya disesuaikan dengan cara penarikan garis” pangkal tersebut.

1. Garis pangkal biasa
yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.

syaratnya:
- mulut sungai
-teluk yang lebar tidak lebih mulutnya dari 24 mil
-pelabuhan

2. Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya
syaaratnya dari negara:
- garis pantai yang menikung jauh kedalam
- ada daratan /gugusan pula yang ada didekatnya
- ada delta
- kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai tidak tetap
- adanya kepentingan ekonomi khusus bagi negara tersebut
garis pangkal lurus :
- tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari umum suatu pantai
- tidak boleh ditarik dari evaluasi surut.

3. Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut.
syaratnya:
- harus meliputi pulau utama suatu negara
- perbandingan luas /wilayah air/daratan harus berkisar
1 banding 1 sampai 1 banding 4
ZEE(zona ekonomi eksklusive) yaitu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk pada rezim hukum khusus dimana terdapat hak” dan yuridiksi negara pantai yang diatur oleh konfensi
hukum ZEE ada 2 yaitu :
Pasal 56

Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif
1. Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai mempunyai :
a)Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

(b) Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :
(i) pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
(ii) riset ilmiah kelautan;
(iii) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
(c) Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.

2. Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

3. Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.
Perkembangan /pembagian laut internasional
- bahwa laut tersebut dengan mare liberum:huge de groot /hroties dar belanda
- mare clausum(john shelhen) menyatakan laut tidak bisa dimiliki secara bebas karena merupakan bagian dari yuridiksi negara
- mare liberum : bahwa laut itu dapat dimiliki secara bebas
prinsip channon shet rule : kekuasaaan /yuridiksi laut hanya diukur sebatas tembakan meriam itu sampai.

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
 
 
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.