Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Ahmad Al
Ghazali Hukum Laut
|
|
(United Nations Convention on the Law of the Sea)
UNCLOS |
|
Ditandatangani
|
10 Desember 1982
|
Lokasi
|
|
Berlaku
|
16 November 1994[1]
|
Syarat
|
60 negara telah meratifikasi
|
Pihak
|
160[2]
|
Telah
meratifikasi
Telah
ditandatangani akan tetapi belum diratifikasi
Tidak
menandatangani
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations
Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi
Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang
dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang
ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam
penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan,
dan pengelolaan sumber daya alam laut.
Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982,
menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS
diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk
menandatangani perjanjian [1] Untuk saat ini telah 158 negara
dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB
tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada,
bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti
Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional,
dan Otorita Dasar laut Internasional (yang terakhir yang didirikan oleh
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Referensi
Wikisumber memiliki
naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
|
1.
^ a b "The United Nations Convention on the Law of the Sea
(A historical perspective)". United Nations Division for Ocean
Affairs and the Law of the Sea. Diakses September 13, 2010.
2.
^ "Chronological lists of ratifications of
ratifications of, accessions and successions to the Convention and the related
Agreements". United Nations Division for Ocean Affairs and the
Law of the Sea. January 8, 2010. Diakses 2010-02-24.
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan.
Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
|
·
Halaman ini terakhir diubah pada 12.55, 1 September
2014.
·
Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons;
ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih
jelasnya.
Penulis : Dts.Dimon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.