alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 01 Maret 2015

KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Ahmad Al Ghazali Hukum Laut
(United Nations Convention on the Law of the Sea)

UNCLOS
Description: {{{image_alt}}}
Ditandatangani
10 Desember 1982
Lokasi
Berlaku
16 November 1994[1]
Syarat
60 negara telah meratifikasi
Pihak
160[2]
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/43/Law_of_the_Sea_Convention.svg/300px-Law_of_the_Sea_Convention.svg.png
  Telah meratifikasi
  Telah ditandatangani akan tetapi belum diratifikasi
  Tidak menandatangani
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa InggrisUnited Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. 
Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian [1] Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional (yang terakhir yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Referensi
Description: Search Wikisource
Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
1.    ^ a b "The United Nations Convention on the Law of the Sea (A historical perspective)". United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. Diakses September 13, 2010.
2.    ^ "Chronological lists of ratifications of ratifications of, accessions and successions to the Convention and the related Agreements". United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. January 8, 2010. Diakses 2010-02-24.
Description: Scale of justice 2.svg 
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
·         Halaman ini terakhir diubah pada 12.55, 1 September 2014.
·         Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
 

Penulis : Dts.Dimon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.