alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Kamis, 05 Maret 2015

PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil dengan jumlah ± 17.508 pulau. Kondisi geografis tersebut menyebabkan Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di darat maupun laut. Di daratan, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara yaitu Malaysia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Serawak dan Sabah), propinsi Papua dengan Papua New Guinea dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Lorosae. Di wilayah laut, berbatasan dengan sepuluh negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Lorosae.
Perbatasan negara sejatinya merupakan perwujudan utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses politik, hukum nasional dan internasional, sehingga banyak Negara yang menentukan batas wilayah negaranya dalam konstitusi Negara, seperti halnya Indonesia,
Di satu sisi, wilayah perbatasan suatu Negara merupakan warisan yang tak ternilai harganya, yang mana apabila dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional menuju terwujudnya bangsa yang maju, namun di lain sisi kondisi ini potensial memunculkan berbagai permasalahan nasional, salah satu di antaranya sebagai pintu gerbang masuknya ancaman atau gangguan yang berasal dari luar negeri yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri.
Banyak contoh yang dapat menggambarkan bahwa wilayah perbatasan dapat menjadi jalan masuk yang bagi masuknya berbagai aksi kejahatan, seperti di perbatasan Amerika Serikat dengan Mexico, selama ini disinyalir menjadi jalan masuk bagi terjadinya aksi perdagangan manusia (human trafficking), perbatasan Thailand dan Myanmar menjadi jalur lalu lintas bagi para pelaku perdagangan Narkotika dengan jaringan Internasional untuk mengirimkan narkotika ke seluruh dunia, atau para pelaku peledakan bom di Mumbai, India, menurut hasil analisis intelijen kepolisian India masuk ke India melewati wilayah perbatasan Pakistan dan India.
Ancaman dan gangguan stabilitas keamanan nasional yang berasal dari wilayah perbatasan sejatinya terjadi juga di Indonesia, terlebih dengan banyaknya wilayah perbatasan Indonesia yang belum terjaga dan terawasi dengan baik, seperti terungkapnya pabrik ekstasi dengan omzet miliaran rupiah di wilayah Jakarta Utara, setelah diselidiki aparat kepolisian ternyata “otak” pelakunya masuk dari wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, kasus illegal logging di wilayah Kalimantan Barat, jalur distribusinya banyak melalui wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka menjadikan wilayah perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea sebagai basis operasinya, atau banyak imigran gelap dari Filipina Selatan masuk ke hutan-hutan Kalimantan Timur untuk bekerja di bidang perkayuan.
Mereka masuk ke Indonesia dengan berpura-pura sebagai nelayan lewat Laut Sulawesi untuk kemudian merapat ke wilayah Kalimantan Timur. Dipilihnya wilayah perbatasan sebagai jalur operasi berbagai aktivitas illegal bukan tanpa sebab. Ada beberapa hal yang mempengaruhinya, di antaranya: pengawasan wilayah perbatasan seringkali lemah karena jauh dari pusat pemerintahan, sarana prasarana pendukung di wilayah perbatasan jauh dari memadai sehingga menyulitkan bagi aparat penegak hukum untuk menangulangi aksi kejahatan tersebut, contoh dalam kasus illegal logging, bagaimana mungkin aparat penegak hukum yang hanya diperlengkapi dengan alat transportasi seadanya dituntut untuk mengawasi aktivitas pelaku kejahatan yang diperlengkapi dengan alat tranportasi berbasis teknologi modern.
Dari sisi sumber daya manusia bukan rahasia lagi apabila mereka yang ditempatkan di wilayah perbatasan seringkali masih kurang memadai baik dari aspek kualitas maupun kuantitas, terlebih dengan luasnya wilayah perbatasan, sehingga ratio antara petugas dengan wilayah yang harus diawasinya tidak seimbang, contoh di perbatasan wilayah Kalimantan Timur dan Malaysia yang panjangnya 800 Km tentunya menyulitkan pengamanan wilayah tersebut karena hanya memiliki empat pos terpadu yang satu sama lain tak bisa saling berhubungan karena sulitnya komunikasi.
Mencermai kondisi di atas, Polri sebagai alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dituntut mampu berperan serta dalam mengamankan wilayah perbatasan dari potensi terjadinya berbagai aksi kejahatan guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Tanggung jawab yang diletakkan di pundak Polri tergambar dengan jelas sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan Polri memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Oleh karena itu, guna terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah perbatasan, perlu ditetapkan berbagai upaya konkret khususnya melalui pengamanan wilayah perbatasan.
Peran Polri dalam Pengamanan di Wilayah Perbatasan
Konsekwensi logis dari komitmen Polri untuk menerapkan paradigma baru kepolisian sesuai tuntutan masyarakat adalah Polri bertindak profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Namun pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tidak boleh menyimpang dari koridor undang-undang sebagaimana dinyatakan dalan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perundang-undangan lainnya. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan perihal tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 yaitu:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. Melakukan koordinasi, pengamanan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. Menyelenggarakan identification Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Laboratorium forensik dan psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian;
i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia;
j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian; serta
l. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan memperhatikan seperangkat ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas, tidak diragukan lagi bahwa Polri memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, tidak terkecuali di wilayah perbatasan yang rawan bagi terjadinya aktivitas illegal.
Peran tersebut tentunya bukan hal yang mudah untuk diimplementasikan, terlebih ditengah-tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh Polri, sehingga disinilah pentingnya Polri untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada dalam mendukung pelaksanaan tugasnya dalam mengamankan wilayah perbatasan, namun tanpa mengabaikan perlunya kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, perlunya Polri menjaga keamanan di wilayah perbatasan tidak terlepas dari tingginya potensi terjadinya kejahatan di wilayah tersebut. Ada beberapa bentuk kejahatan (lintas batas) yang potensial terjadi di wilayah perbatasan, di antaranya: terorisme, bajak laut, illegal logging, illegal fishing, perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan (smuggling), perdanganggan obat-obat terlarang (drug trafficking), penyelundupan senjata, kejahatan dunia maya (cyber crime), pencuciang uang (money laundering), dan korupsi.
Dalam perkembangannya, kejahatan lintas batas ini mengalami peningkatan yang relatif tajam serta menimbulkan kerugian yang sangat besar baik bagi masyarakat mapun Negara, seperti yang terjadi pada kasus illegal loging, illegal fishing, sedangkan kerugian yang menimpa warga masyarakat akibat aktivitas illegal di wilayah perbatasan, di antaranya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan (smuggling), perdanganggan obat-obat terlarang (drug trafficking).
Dalam konteks hubungan antar Negara, maraknya kejahatan lintas batas sesekali menyebabkan hubungan antar kedua Negara mengalami kegoncangan seperti ketika wilayah Indonesia dijadikan sebagai negara transit dalam penyelundupan migran gelap dari Timur Tengah ke Australia, sempat melahirkan permasalahan tersendiri dalam hubungan diplomatik Indonesia – Australia. Masalah serupa juga terjadi dengan negara Malaysia terkait maraknya aktivitas perdagangan manusia untuk industri prostitusi yang disisipkan melalui kegiatan pengiriman TKI.
Untuk mengamankan wilayah perbatasan dari kemungkinan terjadinya berbagai aktivitas illegal, Polri telah melakukan berbagai upaya konkrit, di antaranya:
a. Membangun kemitraan dengan masyarakat setempat melalui pola perpolisian masyarakat (community policing) guna membangun sikap kepedulian masyarakat terhadap Kamtibmas yang kondusif di wilayah perbatasan;
b. Menjalin kerja sama regional dengan beberapa Negara, di antaranya: dengan membentuk Komite Perbatasan, seperti General Border Committee (GBC), dan JIMBC (Joint Indonesia Malaysia Boundery Committee), atau JBC (Joint Border Committee) dengan Filipina, PNG, dan Thailand maupun Australia;
c. Menjalin kerjasama dengan beberapa Negara ASEAN dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk membahas pengamanan wilayah perbatasan, seperti antara Kepolisian Negara Repblik Indonesia dan Kepolisian Philipina, yang lebih difokuskan pada kejahatan transnational crime atau kejahatan lintas negara, kejahatan Narkotika hingga penangkapan ikan secara illegal. Selain itu kepolisian kedua negara menyepakati untuk lebih mengintensifkan kerjasama pertukaran data intelijen terkait kasus-kasus terorisme;
d. Melakukan patroli perbatasan dan/atau operasi gabungan dengan kepolisian Negara lain secara rutin;
e. Melakukan patroli perbatasan dan/atau operasi gabungan secara rutin, baik dilaksanakan sendiri oleh Polri maupun dengan melibatkan instansi lain, seperti TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi;
f. Meningkatkan pengawasan terhadap pencurian SDA seperti pencurian kayu, pencurian ikan dan kekayaan laut, eksplorasi energi dan mineral secara ilegal.
g. Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Kantor Imigrasi dan Departemen Kehakiman, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan,
h. Meningkatkan kualitas pengawasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu lintas barang dan orang. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personil di pos lintas batas.
i. Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen secara terpadu di daerah perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinan penyelundupan barang, senjata api dan amunisi serta narkoba dan penyusupan teroris;
j. Mengupayakan penambahan dan peningkatan kuantitas dan kualitas alat peralatan pengamanan di daerah perbatasan, seperti radar, navigasi, alkom, kendaraan patroli dan alut sista.
Penutup
Di dalam wilayah perbatasan terkandung nilai-nilai strategis yang dapat mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Dibalik itu, wilayah perbatasan sekaligus juga merupakan jalur strategis bagi lalu lintas aktivitas kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Agar wilayah perbatasan dapat memberikan kontribusi positif bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional, yaitu kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia, salah satu prasyarat utama yang harus dipenuhi adalah terwujudnya stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Untuk mewujudkan wilayah perbatasan yang aman, Polri sebagai inti kekuatan pengamanan nasional secara konsisten dan berkesinambungan melakukan berbagai upaya melalui pemberdayaan semua sumber daya yang dimilikinya, tanpa mengabaikan pentingnya kerjasama dengan instansi lainnya.
https://elisatris.wordpress.com/pengamanan-wilayah-perbatasan/
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.