Perjanjian Nonproliferasi Nuklir
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Nuclear Non-Proliferation
Treaty) adalah suatu perjanjian yang
ditandatangi pada 1 Juli 1968
yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini,
walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu
negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian
ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995,
di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk
melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.
Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan,
dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.
Daftar isi
Keanggotaan
- Perjanjian ini diusulkan
oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.
- Pertama kali terbuka untuk
penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.
- Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni
Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya.
- Pada tanggal 11 Mei 1995, di
New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini
tanpa batas waktu dan tanpa syarat.
Negara-negara Anggota
Negara-negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah:
Korea Utara merupakan anggota NPT dari 12 Desember 1985
sampai 10 April 2003.
Catatan
- Republik Tiongkok
di Taiwan termasuk negara yang pertama menandatangani NPT, namun
dikeluarkan dari PBB pada tahun 1971. Walaupun Taiwan tidak lagi tergabung
dalam PBB, Pemerintah Taiwan menyatakan tetap akan ikut dalam perjanjian
tersebut.
- Sejak masih berbentuk Uni Soviet.
- Sejak masih berbentuk Yugoslavia. Statusnya dalam perjanjian ini
sekarang kurang jelas, menyusul berpisahnya Serbia dan Montenegro.
- Sejak masih berbentuk Republik Arab Yaman
dan Republik
Demokrasi Rakyat Yaman.
Keluar Dari Perjanjian
Pasal X membolehkan sebuah negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi
“hal-hal penting, yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini, telah
mengacaukan kepentingan utama negara tersebut”, memberikan pemberitahuan 3
bulan sebelumnya. Dan negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari
perjanjian ini.
Negara-negara anggota NATO mengatakan jika salah satu negara anggotanya
berperang, maka perjanjian ini tidak lagi berlaku. Artinya negara tersebut
dapat keluar tanpa pemberitahuan. Argumen ini dibutuhkan untuk mendukung kesepakatan
“senjata nuklir bersama” NATO, namun sebenarnya bertolakbelakang dengan
Perjanjian Non-Proliferasi ini.
Isi Perjanjian
Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan,
dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.
1. Pokok Pertama: Non-Proliferasi
Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata
nuklir:
- Perancis (masuk tahun 1992)
- Republik Rakyat
Tiongkok (1992)
- Uni Soviet (1968, kewajiban dan haknya
diteruskan oleh Rusia)
- Britania Raya (1968)
- Amerika Serikat
(1968)
Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini
mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima
negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk
tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara
lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan
senjata nuklir.
Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir
terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau
serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS.
Namun, persetujuan ini
belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan kepastian-kepastian
mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu. Amerika Serikat telah mengindikasikan
bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan
non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap
“berbahaya”. Mantan Menteri Pertahanan Inggris, Geoff Hoon, juga telah
menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata nuklir
untuk membalas serangan seperti itu. Pada Januari 2006, Presiden Perancis,
Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Perancis, jika
didalangi oleh sebuah negara, akan memicu pembalasan nuklir (dalam skala kecil)
yang diarahkan ke pusat kekuatan “negara-negara berbahaya” tersebut.
2. Pokok Kedua : Perlucutan
Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS
berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka.
Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di
bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal I,
negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk
negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan
pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan
oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat
mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya
ancaman, yang memaksa mereka keluar.
3. Pokok Ketiga : Hak untuk
menggunakan teknologi nuklir untuk
kepentingan damai.
Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan negara-negara pengguna
energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir,
pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara lainnya kemungkinan
untuk melakukan hal yang sama, namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang
membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.
Bagi beberapa negara, pokok ketiga perjanjian ini, yang memperbolehkan
penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, merupakan sebuah keuntungan.
Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan
tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya pembangkit tenaga
nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga
menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar
internasional diperbolehkan. Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap
sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir, dan ini dapat dilakukan dengan
cara keluar dari NPT. Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil
mengembangkan senjata nuklir secara rahasia, jika dalam pengawasan NPT.
Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian ini sebagai negara
non-senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki catatan baik
untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Di beberapa wilayah, fakta bahwa
negara-negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan bagi negara
tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri, biarpun negara tetangga
tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa memicu
kecurigaan. Dalam hal ini, perjanjian Non-Proliferasi bekerja sebagaimana
mestinya.
Mohamed ElBaradei, ketua Badan Tenaga
Atom Internasional (IAEA), mengatakan bahwa jika negara-negara itu
mau, 40 negara dapat mengembangkan sebuah bom nuklir.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian
Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.