Seminar tentang Pengadilan Internasional Hukum Laut
(ITLOS) di KJRI Hamburg
06 Nopember 2013
Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-85, pada tanggal 30 Oktober 2013 KJRI
Hamburg bekerjasama dengan Ikatan Ahli dan Sarjana Indonesia (IASI) telah
melaksanakan acara seminar / diskusi bertajuk “Pengadilan Internasional Hukum Laut / International
Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)“. Hadir
sebagai pembicara yaitu Sdr. Haryo Budi Nugroho, pegawai Kementerian Luar
Negeri RI (diplomat muda) mahasiswa S3 bidang Hukum Laut di University of
Virginia, USA yang saat ini tengah mengikuti pelatihan di International
Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), sebuah badan yang didirikan
berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk menangani masalah-masalah
terkait dengan Konvensi Hukum Laut.
Acara diskusi diikuti oleh 35 orang terdiri dari
pengurus dan anggota IASI, perwakilan PPI Hamburg dan Indonesian
Islamic Center (IIC), Staf KJRI Hamburg, serta sejumlah tokoh
masyrakat Indonesia yang berdomisili di Hamburg dan sekitarnya. Hadir pula
sebagai tamu kehormatan dalam acara ini, yaitu Bapak Parni Hadi, seorang
wartawan senior dan Ketua Pembina Dompet Dhuafa yang kebetulan sedang
berkunjung ke Hamburg.
Dalam sambutannya, Konjen RI Hamburg, M. Estella
Anwar Bey menyampaikan apresiasi kepada Sdr. Haryo Budi Nugroho yang telah memenuhi undangan KJRI untuk memberikan
pencerahan terkait keberadaan dan peran ITLOS dalam penyelesaian sengketa
kelautan antar negara. Konjen RI menjelaskan bahwa KJRI
Hamburg senantiasa bekerjasama dengan IASI atau ormas lainnya dalam
memanfaatkan para tokoh, akademisi, atau cendikiawan dari
Indonesia yang sedang berkunjung ke Hamburg untuk berbagi informasi
tentang isu-isu yang menjadi kompetensinya dan terkait dengan kepentingan
nasional Indonesia.
Konjen RI menyampaikan bahwa tema yang diangkat
dalam acara diskusi kali ini sangat penting mengingat Indonesia merupakan
negara maritim yang masih memiliki permasalahan batas laut dengan sejumlah
negara tetangga. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui sampai sejauhmana
kepentingan Indonesia terhadap ITLOS sebagai badan internasional yang secara
khusus menangani sengketa yang berhubungan dengan
kelautan.
Dalam pemaparannya, Sdr. Haryo Budi Nugroho
menjelaskan antara lain mengenai latar belakang, struktur, dan kewenangan
ITLOS, kasus-kasus yang telah dan sedang ditanganinya, dan hubungan
antara Indonesia dan ITLOS.
Dijelaskan bahwa ITLOS merupakan badan pengadilan
independen yang dibentuk berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut
(the United Nations Convention on the Law of the Sea) /
UNCLOS 1982. Adapun struktur ITLOS terdiri dari Majelis Hakim
(Judges), Presiden dan Wakil Presiden, Sekretariat (Registry),
serta Kamar Khusus (Special Chambers) yang terdiri dari : Seabed
Disputes, Summary Procedure, dan Kamar Khusus lainnya (Other
Special Chambers).
Terkait kewenangan ITLOS, dikemukakan bahwa Badan
ini dibentuk untuk mengadili sengketa yang timbul dari penafsiran dan penerapan
UNCLOS 1982 dengan jenis kewenangannya meliputi 2 aspek, yaitu: Substantive
/ Contentious Case dan Advisory Opinion. Sementara untuk
kasus yang ditangani ITLOS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
negara-negara yang bersengketa yang dapat dinyatakan melalui mekanisme
jurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) atau melalui perjanjian
khusus (Special Agreement). Mengenai compulsory
jurisdiction, negara-negara pihak dalam sengketa harus memilih forum
ITLOS untuk penyelesaian sengketa.
Karena pada dasarnya UNCLOS 1982 memperbolehkan
negara-negara pihak untuk dapat memilih
forum ajudikasi penyelesaian sengketa, tidak hanya ITLOS. Pilihan tersebut
adalah Mahkamah Internasional/ International Court of Justice (ICJ),
ITLOS, dan Arbitrase. Agar suatu sengketa dapat dibawa ke salah satu forum,
semua pihak dalam sengketa harus setuju dengan satu pilihan forum. Jika tidak
terjadi kesepakatan mengenai pilihan forum, maka sengketa tersebut diselesaikan
melalui forum Arbitrase.
Dijelaskan pula oleh
Sdr. Haryo Nugroho bahwa hingga saat ini terdapat 22 kasus yang pernah
ditangani oleh ITLOS, salah satunya yang dinilai menarik adalah kasus No. 16 : Dispute
Concerning Delimitation of the Maritime Boundary betweenBangladesh and Myanmar
in the Bay of Bengal. Kasus ini merupakan kasus persengketaan
batas maritim pertama yang ditangani oleh ITLOS. Keputusan ITLOS terkait kasus
ini dinilai sangat penting untuk ekonomi kedua negara karena menyangkut
kekayaan alam yang terkandung di wilayah perairan yang dipersengketakan. Pada
masalah penetapan batas laut teritorial, keputusan ITLOS lebih mendekati pada
posisi atau klaim yang diajukan Bangladesh.
Sementara keputusan
mengenai batas ZEE dan landas kontinen merupakan pembagian antara klaim
Bangladesh dan klaim Myanmar yang ditetapkan oleh dua garis yang berbeda (satu
untuk batas ZEE, satu untuk landas kontinen) yang memungkinkan Bangladesh untuk
memperoleh akses landas kontinen di luar 200nM. Keputusan ITLOS yang telah
berhasil menyelesaikan persengketaan batas maritim antara Bangladesh dan
Myanmar secara damai ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak,
termasuk kedua negara yang bersengketa.
Dalam sesi diskusi,
pertanyaan yang muncul antara lain mengenai kriteria pemilihan hakim
ITLOS, perbedaan antara ITLOS dan International Court of
Justice (ICJ), kasus Sipadan Ligitan, serta kepentingan Indonesia di
ITLOS.
Sdr. Haryo Nugroho
menjelaskan bahwa ITLOS memiliki 21 hakim independen yang dipilih dari orang-orang yang memiliki
reputasi tinggi untuk keadilan dan integritas, serta memiliki kompetensi yang
diakui di bidang hukum laut. Sementara mengenai perbedaan antara ITLOS dan
ICJ, dijelaskan bahwa perbedaan yang sangat mendasar, yaitu terkait cakupan
atau isu-isu yang ditanganinya. Isu-isu yang ditangani oleh ICJ lebih luas dan
menyangkut hukum internasional yang bersifat umum, sedangkan cakupan ITLOS
lebih bersifat khusus, yakni mengenai interpretasi dan aplikasi UNCLOS
1982.
Terkait kasus Sipadan Ligitan, menurut Sdr. Haryo
Nugroho sebenarnya penyelesain kasus ini berada di luar kewenangan
ITLOS, dan kedua negara yang bersengketa (Indonesia dan Malaysia) telah sepakat
untuk menyelesaikannya melalui International Court of Justice (ICJ). Selain
itu, keputusan untuk menghentikan upaya negosiasi dan memilih forum ICJ untuk
menyelesaikan sengketa Sipadan Ligitan lebih ke arah politis dimana
keputusannya datang dari mantan Presiden Suharto pada waktu itu, dan Kemlu
dalam urusan tersebut tidak berwenang memutuskan dimana sengketa itu harus
diselesaikan.
Lebih lanjut Sdr Haryo Nugroho mengemukakan
bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan
karena Indonesia memang tidak pernah memilikinya. Pulau Sipadan dan Ligitan secara hukum memang
bukan dan belum pernah menjadi bagian dari wilayah nasional Indonesia. Hal
tersebut didasarkan pada fakta bahwa kedua pulau tersebut tidak masuk dalam
peta sebagai bagian dari wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada.
Pada Perpu No. 4/ 1960 tentang Perairan Indonesia, yang merupakan
kesempatan pertama Indonesia menetapkan garis pangkal kepulauannya setelah
kemerderdekaan dan Deklarasi Djuanda, Indonesia tidak memasukan kedua pulau
tersebut. Demikian juga dengan Belanda pada
saat menduduki Indonesia tidak pernah melakukan aktifitas yang menunjukan
kedaulatannya di Sipadan dan Ligitan. Di sisi lain Inggris mendaftarkan kedua
pulau tersebut sebagai wilayah keberlakuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengumpulan telur penyu dan perlindungan suaka untuk burung-burung. Atas
pertimbangan tersebut, Malaysia memiliki kedua pulau tersebut sebagai suksesor
Inggris.
Dalam sesi diskusi juga
muncul pertanyaan mengenai hubungan antara instansi hukum dan instansi teknis
di Indonesia. Dalam penerapan UNCLOS 1982, kerjasama antara bidang hukum dan
bidang teknis sangat penting. Meskipun UNCLOS 1982 merupakan instrumen hukum,
aplikasi peraturan-peraturan dalam UNCLOS, terutama untuk delimitasi, harus
dijabarkan secara teknis. Ilmu-ilmu seperti hidrografi, geodesi, dan kartologi
(pemetaan) memegang peranan kunci dalam aplikasi UNCLOS. Untuk itu, kerjasama
antar instansi nasional sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan aplikasi
UNCLOS di lapangan.
Mengakhiri pemaparannya, Sdr. Haryo Nugroho
menyatakan bahwa sejak pembentukan ITLOS hingga saat ini belum pernah ada Hakim
/ Registrar / Pejabat ITLOS dari Indonesia, dan belum pernah ada kasus yang
melibatkan Indonesia yang ditangani oleh ITLOS. Meski susah untuk dipastikan karena pemilihan hakim
ITLOS merupakan perpaduan unsur kompetensi dan politis, tidak adanya hakim asal
Indonesia di ITLOS merupakan kombinasi antara kurangnya pakar-pakar hukum laut
dan sulitnya mendapat dukungan dari negara-negara di regional.
Selain Hasjim Djalal, Etty
Agoes, Hassan Wirajuda, dan Arif Havas Oegroseno, belum ada pakar lain yang
diakui secara internasional. Kemudian, pemilihan hakim ITLOS diatur dengan
kuota regional, sehingga dukungan nasional tidak cukup, dan calon dari Indonesia
harus memperoleh dukungan regional Asia.
Terkait hal tersebut, untuk waktu ke
depan kiranya perlu dipertimbangkan pengusulan hakim dari Indonesia, dan perlu
pula dipertimbangkan untuk menjadikan ITLOS sebagai alternatif penyelesaian
sengketa kelautan jika ITLOS dinilai sebagai pilihan terbaik untuk
menyelesaikan masalah tertentu.
Acara diskusi
berlangsung menarik selama hampir dua jam dan dikemas dalam
format yang sederhana dan suasana penuh keakraban. Usai diskusi para
undangan yang hadir disuguhi sajian makan malam berupa mie ayam dan jajanan
pasar khas indonesia (Sumber : Pensosbud KJRI Hamburg)
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.