Status Pulau Pasir Sudah Final Jadi Milik Australia?
Status Pulau Pasir Sudah Final Jadi Milik Australia Jakarta. Penegasan Farmer
Oktober lalu, Pemerintah Australia melalui Duta Besarnya di Indonesia juga pernah
menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan bagian tidak terpisahkan dari kedaulatan Australia.
Duta Besar Australia buat Indonesia, Bill Farmer, Oktober lalu, menolak klaim dari
Komite Nasional Pulau Pasir (KNPP) bahwa Pulau Pasir (Ashmore Islands) bukan bagian dari Australia.
"Tidak ada pertanyaan mengenai kedaulatan Australia atas Ashmore Islands," kata
Farmer.
Menurut Dubes Farmer, kedaulatan Australia atas Ashmore Islands telah lama
diketahui secara internasional antara Indonesia dan Australia.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan Perth pada 1997 dan Nota Kesepahaman (MoU)
mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands pada 1974.
Namun, Dubes Farmer menegaskan bahwa Australia paham jika Pemerintah RI tidak pernah mempermasalahkan kedaulatan negaranya atas pulau tersebut. Status
kepemilikan Pulau Pasir (Ashmore Islands) sekitar 140 km selatan Pulau Rote, sudah final menjadi bagian kedaulatan Australia dan Indonesia sudah sejak lama mengakui dan menerima kenyataan sejarah itu, kata seorang pejabat Deplu RI di Jakarta, Kamis.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa Pulau Pasir milik Indonesia sebab orang Rote
telah mengelola pulau itu sejak 500 tahun yang lalu, bagi kita itu sulit menggunakan alasan kesejarahan. Nanti semua negara dapat mengklaim hal yang sama," kata Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Internasional Departemen Luar Negeri (Deplu) , Arif Havas Oegroseno, di Jakarta, Kamis.
Pandangan itu disampaikan Arif menanggapi pendapat Kepala Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.Ph.D, bahwa Indonesia masih dapat memperdebatkan status Pulau Pasir di tingkat Mahkamah Internasional, sebab gugusan pulau tersebut belum sah menjadi milik Australia.
Menurut Arif, jika klaim kepemilikan suatu pulau atau teritori didasarkan pada klaim
kesejarahan, maka China dapat mengklaim bahwa Pulau Jawa dan Sumatera misalnya merupakan milik mereka, sebab dulu pernah ada utusan kaisar China yang mengunjungi pulau-pulau di Nusantara ini.
Dalam hukum internasional, klaim kepemilikan yang didasarkan pada argumen
kesejarahan, kedekatan tradisional, maupun kedekatan geografis tidak dapat diterima sebab semua itu dapat "subyektif". Hukum internasional lebih memegang bukti hukum efektifitas seperti kasus Pulau Sipadan-Ligitan, Pulau Miangas dan Pulau Batek, katanya.
Terkait dengan status kepemilikan Pulau Pasir, Arif mengatakan Belanda tidak
pernah mengklaim pulau yang terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 140 km di sebelah selatan Pulau Rote itu sebagai miliknya melainkan milik Inggris.
"Sudah ada bukti bahwa Belanda tidak pernah mengatur pulau itu dan Belanda tidak pernah mempersoalkan pulau itu tahun 1878, sebab pulau tersebut milik Inggris.
Pada 1800-an, pada saat Inggris menjadikan Pulau Pasir milik dia, pada tahun itu Indonesia sudah berada di bawah administrasi kolonial Belanda. Jadi ya kalau dikatakan bahwa salah satu suku kita telah mengelola pulau itu, klaimnya itu tidak valid sebab yang diakui dalam konteks negara merupakan Belanda," katanya.
Jika argumentasi kepemilikan suatu pulau didasarkan pada kedekatan tradisional
dengan masyarakat setempat, klaim seperti ini juga "problematik" sebab tidak sedikit pulau kecil milik Indonesia juga pernah disinggahi para nelayan asing, seperti Vietnam dan Malaysia, katanya.
"Di Pulau Miangas misalnya, juga banyak nelayan Philipina dan beranak pinak,
apakah ini dapat dijadikan dasar klaim?" katanya seraya menambahkan bahwa pulau yang berbatasan langsung dengan Philipina itu sah milik Indonesia sebab Belanda dapat membuktikan bahwa pulau itu merupakan bagian dari kedaulatannya ketika Kepulauan Nusantara masih di bawah kendali administrasi Kolonial Belanda.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.Ph.D mengatakan, dari segi hukum internasional, kepemilikan Australia atas pulau seluas 583 km2 itu diwariskan oleh Inggris yang melakukan "klaim sepihak oleh Kapten Semuel Ashmore pada 1878" dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya.
"Namun, perlu dicatat bahwa nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote dan
wilayah lainnya di negeri ini telah mengolah dan melakukan aktivitas secara terus-menerus di Pulau Pasir hingga saat ini sejak 500 tahun yang lampau sebelum kedatangan para penjajah di Bumi Nusantara," katanya.
Status Pulau Pasir Sudah Final Jadi Milik Australia Copyright Antara News 2006,
Desember 2006.
http://berita.ohapa.com/40/72/42/status-pulau-pasir-sudah-
Catatan Penulis :'SUATU BANTAHAN'
Silahkan , Mr. Dubes Farmer, Tolong buka BLOG “ROTE PINTAR’ DENGAN KLIK
‘ROTE PINTAR” ATAU KLIK sajjacob.blogspot.com disana terdapat judul Tentang PULAU PASIR, YAITU PETA BUATAN HINDIA BELANDA TENTANG GARIS BATAS WILAYAH PERAIRAN HINDIA BELANDA DENGAN AUSTRALIA, DIMANA BATAS KEDUA NEGARA DITANDAI DENGAN SEBUAH GARIS MERAH PERBATASAN. DISITU PULAU PASIR (ASHMORE REEF) TERLETAK DI SEBELAH UTARA GARIS MERAH PERBATASAN, DAN TERLETAK DI SEBELAH SELATAN GARIS MERAH TERSEBUT, ADALAH AUSTRALIA, INI MENUNJUKKAN BAHWA GUGUSAN PULAU PASIR MASUK WILAYAH HINDIA BELANDA DAN BUKAN WILAYAH AUSTRALIA.
DAN TERNYATA PETA HINDIA BELANDA TERSEBUT DIBUAT SEBELUM INDONESIA MEREDEKA PADA 17 AGUSTUS 1945, DAN SELAMA ITU AUSTRALIA TIDAK PERNAH MENYATAKAN KEBERATAN ATAU KLAIM KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA, OLEH KARENA AUSTRALIA SEJAK DULU MENGAKUI BAHWA GUGUSAN PULAU PASIR ADALAH SYAH MILIK HINDIA BELANDA SESUAI PETA TERSEBUT . DENGAN DEMIKIAN MAKA SAMPAI SAAT PENANDA TANGANAN MOU 1974 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA, STATUS KEPEMILIKAN GUGUSAN PULAU PASIR MASIH MILIK INDONESIA. HINGGA SAAT INI P[IHAK AUSTRALIA TIDAK PERNAH MEMBUKTIKAN SEBUAH PETA PUN TENTANG BATAS WILAYAH HINDIA BELANDA DAN AUSTRALIA, TETAPI HANYA BERARGUMEN DAN BICARA LISAN SAJA, TANPA BUKTI YANG AUTENTIK.
MAKA DENGAN BUKTI PETA LAMA HINDIA BELANDA INI MAKA AUSTRALIA HARUS BERJIWA BESAR DAN DENGAN CARA DAMAI MENYERAHKAN KEMBALI GUGUSAN PULASU PASIR INI KE INDONESIA. JIKA AUSTRALIA TETAP TIDAK MENYERAHKAN GUGUSAN PULAU PASIR KE INDONESIA, MAKA STATUS PULAU PASIR ADALAH PULAU SENGKETA
DAN PENYELESAIANNYA LEWAT MAHKAMAH INTERNASIONAL.
JADI Mr. Dubes Farmer, JANGAN HANYA BICARA LISAN SAJA BAHWA PULAU
PASIR MILIK AUSTRALIA, ADALAH SUATU KEBOHONGAN BESAR.
KECURANGAN AUSTRALIA BERIKUTNYA ADALAH SAAT PEMBUATAN REKAYASA PETA TERTBARU AUSTRALIA SETELAH MOU 1974, ADALAH GARIS PEMBATAS
PERAIRAN INDONESIA DENGAN AUSTRALIA, DIMANA GARIS BATASNYA TIDAK DITARIK LURUS SESUAI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982, MELAINKAN KETIKA GARIS BATAS TERSEBUT MENCAPAI GUGUSAN PULAU PASIR, MAKA GARIS TERSEBUT DIBUAT SETENGAH LINGKARAN UNTUK MEMBLOK GUGUSAN PULAU PASIR MASUK MENJAADI WILAYAH AUSTRALIA SECARA SEPIHAK DAN TIDAK SYAH
MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982. JIKA GARIS MERAH PUTUS-PUTUS ITU DARI UJUNG KE UJUNG DI TARIK LURUS, MAKA SANGAT JELAS GUGUSAN PULAU PASIR TETAP WILAYAH INDONESIA. INILAH SUATU REKAYASA PETA SETELAH MOU 1974 SECARA SEPIHAK DAN TIDAK SYAH MALAHAN MENJADI BAHAN LELUCON YANG TIDAK LUCU HANYA KEPADA ORANG BODOH SAJA.
SEMOGA PIHAK AUSTRALIA BERLAPANG DADA DAN DENGAN JIWA BESAR
KEMBALIKAN GUGUSAN PULAU PASIR KEPADA INDONESIA.
YANG MENJADI SANGAT PARAH, ADALAH DEPARTEMEN lUAR NEGERI RI SENDIRI TIDAK MEMILIKI PETA HINDIA BELANDA TERSEBUT, SEHINGGA BUTA PETA HINDIA BELANDA WILAYAH PALING SELATAN, DAN PEMBUATAN MOU 1974, HANYA DARI BELAKANG MEJA SAJA. KETIKA ITU MENLU RI, ALI ALATAS SENDIRI TIDAK MENGETAHUI NAMA GUGUSAN PULAU PASIR, DAN DIMANA LETAKNYAPUN TIDAK TAHU, DAN TIDAK BERKONSULTASI TERLEBIH DAHULU DENGAN PEMERINTAH DAERAH NTT ATAU DENGAN MASYARAKAT ADAT ROTE TENTANG PULAU-PULAU PALING SELATAN INDONESIA YANG BERBATASAN LANGSUNG DENGAN AUSTRALIA. JADI MOU 1974, HANYA DIBUAT DARI BELAKANG MEJA SAJA, SEHINGGA MEMBUAT INDONESIA KEHILANGAN GUGUSAN PULAU PASIR YANG KAYA SUMBER MINYAK DAN GAS DAN HASILNYA HANYA DINIKMATI OLEH TIMOR LESTE SEDANG INDONESIA NOL BESAR. DIHARAPKAN PRESIDEN JOKOWI, HARUS PERBESAR NYALINYA UNTUK MEMPERJUANGKAN KEMBALINYA PULAU PASIT KE INDONESIA.SEMOGA.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.