Pencemaran Laut Timor dilaporkan ke KPK
| 5.540 Views
"Kami harapkan KPK sudah mulai memanggil para pihak yang terkait."
Kupang (ANTARA News) - Ocean Watch Indonesia (OWI) melaporkan kasus
pencemaran minyak di Laut Timor ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)
untuk menelusuri dugaan gratifikasi antara perusahaan pencemar PTTEP
Australasia dengan pihak-pihak terkait di Indonesia maupun Australia.
"Kami menduga ada konspirasi segitiga antara PTTEP
Australia-Indonesia-Australia dengan cara gratifikasi untuk membiarkan
kasus pencemaran itu terjadi tanpa adanya sebuah proses penyelesaian
secara tuntas dan menyeluruh bagi rakyat NTT yang menjadi korban dari
pencemaran tersebut," demikian Direktur Eksekutif OWI, Herman Jaya,
melalui surat elektroniknya kepada ANTARA di Kupang, Minggu.
Pencemaran minyak di Laut Timor itu terjadi akibat meledaknya sumur
minyak Montara milik PTTEP Australasia di Blok Atlas Barat Laut Timor
pada 21 Agustus 2009.
"Kasus ini terjadi sudah hampir empat tahun lamanya, tetapi tidak
ada proses penyelesaian apapun dari pihak perusahaan maupun dari
Pemerintah Indonesia dan Australia. Kami menduga ada konspirasi segitiga
dalam bentuk gratifikasi, sehingga memandang perlu untuk melaporkannya
ke KPK," catatnya.
Laporan yang bersifat pengaduan tersebut, kata dia, agar KPK segera
mulai melakukan investigasi penuh atas dugaan kemungkinan telah
terjadinya sebuah konspirasi antara PTTEP Australasia dengan pihak-pihak
terkait di Indonesia dengan cara gratifikasi untuk meniadakan kasus
petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Menurut Herman Jaya, pengakuan PTTEP Australasia (PTTEP AA) yang
dipublikasi dan disebarkan melalui apa yang dinamakan "Lembaran Fakta
PTTEP AA (PTTEP AA Fact Sheet)" dijadikan dasar pengaduan Ocean Watch
Indonesia kepada KPK.
Lembaran Fakta PTTEP AA itu menyebutkan hingga saat ini tidak ada
bukti ilmiah yang mendukung dan dapat diverifikasi telah terjadinya
pencemaran di perairan Indonesia akibat dari meledaknya sumur minyak
Montara 21 Agustus 2009.
Berdasarkan satu studi ilmiah independen yang dilakukan PTTEP AA di
bawah pemantauan Pemerintah Australia menemukan bahwa sekitar 98,6
persen dari tumpahan minyak Montara di permukaan laut berada dalam
perairan Australia.
Tumpahan minyak terbesar dari Montara berada dalam radius 22,8
kilometer dari sumber ledakan dan berjarak lebih dari 300 km dari
Indonesia.
Studi ilmiah independen yang dilakukan tersebut didukung penuh dan
diperkuat oleh sebuah penelitian yang dilakukan salah satu perguruan
tinggi di Indonesia yang dibiayai oleh PTTEP AA yang menyebutkan bahwa
tumpahan minyak di perairan Indonesia telah terbawa pergi ke arah
barat-selatan-barat menuju lautan Hindia melalui aliran arus Indonesia
yang sangat kencang.
Herman Jaya mengatakan, PTTEP AA telah menyebar kebohongan dengan
menyebut bahwa jarak ladang Montara ke Indonesia lebih dari 300 km.
Berdasarkan lembaran dokumentasi presentasi Pemerintah Federal
Australia halaman 8 dari 38 halaman menunjukkan bahwa jarak ladang
Montara lebih dekat ke Indonesia daripada ke Australia, yakni hanya 250
km saja dari Indonesia dan 254 km ke Australia.
"Kalaupun benar hasil penelitian PTTEP AA dengan Pemerintah
Australia menunjukkan bahwa tumpahan minyak Montara hanya berada sekitar
radius 22,8 km dari ladang Montara di perairan Australia, itu berarti
hanya 272,8 km saja dari Indonesia, bukan 300 km lebih," katanya.
Ia mengemukakan hasil penelitian tersebut tidak valid, karena hasil
penelitian perguruan tinggi di Indonesia itu dilakukan secara tertutup,
tidak transparan dan tidak independen sehingga hasilnya tidak kredibel.
Perairan
Laut Timor yang tercemar itu, menurut dia, berada di salah satu wilayah
pusat arus lintas Indonesia (Arlindo) yang sifat arus bawah lautnya
sangat kencang dan terus berputar-putar di wilayah tersebut yakni dari
selatan-utara dan sebaliknya.
"Adalah sebuah kebohongan besar bila dikatakan tumpahan minyak
Montara terbawa arus kencang Indonesia dari arah barat-selatan-barat
menuju lautan Hindia," jelasnya.
Menurut PTTEP AA, dikemukakannya, tidak ada bukti ilmiah yang
mendukung dan dapat diverifikasi telah terjadinya pencemaran di perairan
Indonesia.
"Ini juga sebuah kebohongan besar, karena PTTEP AA dan Pemerintah
Australia tidak merespons klaim penelitian ilmiah yang diajukan rakyat
korban dari Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah
disampaikan pada 2010," catatnya.
Padahal, menurut dia, antara Pemerintah Australia dan Indonesia
memiliki sebuah MoU yang ditandatangani pada 1996 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Ada data-data ilmiah penelitian awal yang independen dan transparan
menunjukkan bahwa kerugian sosial ekonomi masyarakat diperkirakan
mencapai Rp16,9 triliun per tahun atau sama dengan 1,7 miliar dolar
Amerika Serikat (AS).
Ocean Watch Indonesia (OWI) mengemukakan, dugaan kemungkinan
terjadinya gratifikasi itu antara lain PTTEP AA membayar biaya
penelitian bagi sebuah perguruan tinggi di Indonesia, pengurangan dana
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari 5 juta dolar AS menjadi 3 juta dolar AS bagi korban pencemaran lewat Pemerintah Indonesia.
"Kami menduga dana CRS 2 juta dolar AS diberikan kepada salah satu
perguruan tinggi di Indonesia itu untuk melakukan penelitian secara
tertutup," catatnya.
Ia mengemukakan, ngototnya pejabat Kementerian Negara Lingkungan
Hidup dan Kementerian Luar Negeri untuk menandatangani nota kesepahaman
(memorandum of understanding/MoU) dengan PTTEP AA, maka dapat diduga sebagai salah satu bentuk gratifikasi.
Salah satu butir dari MoU tersebut menegaskan setelah MoU
ditandatangani, maka tidak ada pihak lain lagi di Indonesia yang boleh
melakukan klaim atas pencemaran Laut Timor, meskipun dalam UU Lingkungan
termaktub bahwa setiap warga negara atau kelompok masyarakat memiliki
hak untuk mengajukan klaim terhadap pencemar lingkungan.
"Kami harapkan KPK sudah mulai memanggil para pihak yang terkait,
termasuk PTTEP AA dan pejabat pemerintah Australia yang terkait guna
dimintai keterangan dalam merampungkan hasil investigasi yang telah
sangat merugikan rakyat Indonesia dan mempermalukan bangsa dan NKRI
itu," demikian Herman Jaya.
(Tx.LOO3/N001)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013
http://www.antaranews.com/berita/354075/pencemaran-laut-timor-dilaporkan-ke-kpk?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news
Penmulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.