Perjuangkan Celah Timor
Expand Messages
-
kesta_2002
Mar 10, 2003
POS KUPANG HALAMAN 11
Edisi: Senin 10 Maret 2003
--------------------------------------------------------------------
RI bisa pakai memo rahasia mantan Dubes Australia
Kupang, PK
Perjuangan untuk menyoal hak dan kepentingan masyarakat Indonesia
(khususnya NTT) atas kandungan minyak dan gas bumi di Celah Timor
belum bisa dikatakan patah arang. Salah satu dokumen penting yang
bisa dipakai untuk "menekan" Australia adalah memo rahasia mantan
Dubes Australia untuk Indonesia Richard Woolcott yang mengakui hak
Indonesia atas Celah Timor.
Poka Celah Timor dan Pulau Pasir yang dipimpin Ferdi Tanoni dalam
siaran persnya yang diterima Pos Kupang, Minggu (9/3), menyebutkan,
dalam memo rahasia itu tertulis "...menutup celah yang ada sekarang
dalam batas laut yang disepakati lebih mudah dirundingkan dengan
Indonesia, dibandingkan dengan Portugal atau Timor Portugis yang
merdeka...".
Siaran pers itu menyebutkan, pada tahun 1972 dengan argumen landas
kontinen (yang menyatakan bahwa dasar laut harus mengikuti titik
terdalam pada dasar laut antar-negara), Australia berhasil membujuk
Indonesia memberikan 85 persen wilayah perairan kepada Australia.
Sedangkan Portugal tidak pernah menerima argumentasi landas
kontinental dan tidak berhasil mendapat batas yang terletak pada
garis tengah antara garis pesisir Australia dan Timor. Wilayah yang
diperebutkan itu yang kini disebut Celah Timor. Saat perebutan
wilayah perairan itulah (mantan) Dubes Woolcott menulis memo rahasia
itu kepada pemerintahannya di Canberra.
Tahun 1979, demikian siaran pers itu, yakni setelah Timor Timur masuk
menjadi bagian dari Negara RI, Australia mulai berunding dengan
Indonesia mengenai Celah Timor. Tidak berhasil mencapai kesepakatan
mengenai batas perairan yang permanen, kedua negara memutuskan untuk
membuat perjanjian tentang pengembangan minyak bersama di wilayah
antara garis tengah ke selatan dan batas perairan dasar laut tahun
1972 ke utara.
Hanya beberapa tahun kemudian, yakni tahun 1981, Australia dan
Indonesia menyepakati batas perairan yang melintang sepanjang garis
tengah.
Pada tahun 1982, konvensi hukum laut PBB mendefinisikan ulang hukum
laut internasional yang menyatakan, bahwa bagi negara-negara yang
jarak antara mereka kurang dari 400 mil laut, maka batas
internasional harus berada pada titik tengah. "Namun pada tahun 1989,
dengan mengabaikan protes keras dari Prof. Dr. Herman Johanes (alm),
Australia dan Indonesia menandatangani perjanjian Celah Timor,"
demikian siaran pers yang ditandatangani Tanoni.
Berdasarkan pada fakta sejarah tersebut, Pokja Celah Timor dan Pulau
Pasis menegaskan, bahwa perjanjian Laut Timor yang ditandatangani
oleh Australia dan Timor Leste beberapa waktu lalu itu dilakukan
secara sepihak dan tidak sah. Pokja Celah Timor mendesak Departemen
Luar Negeri RI untuk menyampaikan kepada Australia dan Timor Leste
untuk membatalkan perjanjian tersebut.
"Jika tidak, maka pengadilan internasional dan rakyat dari Timor
Barat, Rote Ndao dan Alor yang harus berjuang membatalkan perjanjian
itu," tulis Tanoni. Ditegaskan, untuk Celah Timor harus diberlakukan
hukum internasional secara utuh dan diterapkan ketentuan ZEE (Zona
Economy Exclusive) dengan Australia di wilayah gugusan Pulau Pasir.
(*/gem)
- https://groups.yahoo.com/neo/groups/KESTA/conversations/messages/3415
- Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Expand Messages
kesta_2002
Mar 10, 2003
POS KUPANG HALAMAN 11
Edisi: Senin 10 Maret 2003
--------------------------------------------------------------------
RI bisa pakai memo rahasia mantan Dubes Australia
Kupang, PK
Perjuangan untuk menyoal hak dan kepentingan masyarakat Indonesia
(khususnya NTT) atas kandungan minyak dan gas bumi di Celah Timor
belum bisa dikatakan patah arang. Salah satu dokumen penting yang
bisa dipakai untuk "menekan" Australia adalah memo rahasia mantan
Dubes Australia untuk Indonesia Richard Woolcott yang mengakui hak
Indonesia atas Celah Timor.
Poka Celah Timor dan Pulau Pasir yang dipimpin Ferdi Tanoni dalam
siaran persnya yang diterima Pos Kupang, Minggu (9/3), menyebutkan,
dalam memo rahasia itu tertulis "...menutup celah yang ada sekarang
dalam batas laut yang disepakati lebih mudah dirundingkan dengan
Indonesia, dibandingkan dengan Portugal atau Timor Portugis yang
merdeka...".
Siaran pers itu menyebutkan, pada tahun 1972 dengan argumen landas
kontinen (yang menyatakan bahwa dasar laut harus mengikuti titik
terdalam pada dasar laut antar-negara), Australia berhasil membujuk
Indonesia memberikan 85 persen wilayah perairan kepada Australia.
Sedangkan Portugal tidak pernah menerima argumentasi landas
kontinental dan tidak berhasil mendapat batas yang terletak pada
garis tengah antara garis pesisir Australia dan Timor. Wilayah yang
diperebutkan itu yang kini disebut Celah Timor. Saat perebutan
wilayah perairan itulah (mantan) Dubes Woolcott menulis memo rahasia
itu kepada pemerintahannya di Canberra.
Tahun 1979, demikian siaran pers itu, yakni setelah Timor Timur masuk
menjadi bagian dari Negara RI, Australia mulai berunding dengan
Indonesia mengenai Celah Timor. Tidak berhasil mencapai kesepakatan
mengenai batas perairan yang permanen, kedua negara memutuskan untuk
membuat perjanjian tentang pengembangan minyak bersama di wilayah
antara garis tengah ke selatan dan batas perairan dasar laut tahun
1972 ke utara.
Hanya beberapa tahun kemudian, yakni tahun 1981, Australia dan
Indonesia menyepakati batas perairan yang melintang sepanjang garis
tengah.
Pada tahun 1982, konvensi hukum laut PBB mendefinisikan ulang hukum
laut internasional yang menyatakan, bahwa bagi negara-negara yang
jarak antara mereka kurang dari 400 mil laut, maka batas
internasional harus berada pada titik tengah. "Namun pada tahun 1989,
dengan mengabaikan protes keras dari Prof. Dr. Herman Johanes (alm),
Australia dan Indonesia menandatangani perjanjian Celah Timor,"
demikian siaran pers yang ditandatangani Tanoni.
Berdasarkan pada fakta sejarah tersebut, Pokja Celah Timor dan Pulau
Pasis menegaskan, bahwa perjanjian Laut Timor yang ditandatangani
oleh Australia dan Timor Leste beberapa waktu lalu itu dilakukan
secara sepihak dan tidak sah. Pokja Celah Timor mendesak Departemen
Luar Negeri RI untuk menyampaikan kepada Australia dan Timor Leste
untuk membatalkan perjanjian tersebut.
"Jika tidak, maka pengadilan internasional dan rakyat dari Timor
Barat, Rote Ndao dan Alor yang harus berjuang membatalkan perjanjian
itu," tulis Tanoni. Ditegaskan, untuk Celah Timor harus diberlakukan
hukum internasional secara utuh dan diterapkan ketentuan ZEE (Zona
Economy Exclusive) dengan Australia di wilayah gugusan Pulau Pasir.
(*/gem)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.