KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
Text Convention on the Law of
the Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes)
PREAMBLE - UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE
SEA
PART I - INTRODUCTION
PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE
PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
PART IV - ARCHIPELAGIC STATES
PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE
PART VI - CONTINENTAL SHELF
PART VII - HIGH SEAS
PART VIII - REGIME OF ISLANDS
PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS
PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA AND FREEDOM OF TRANSIT
PART XI - THE AREA
PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT
PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH
PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY
PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES
PART XVI - GENERAL PROVISIONS
PART XVII - FINAL PROVISIONS
ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES
ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF
ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND EXPLOITATION
ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE
ANNEX V. - CONCILIATION
ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA
ANNEX VII. - ARBITRATION
ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION
ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
Pemberlakuan: 16 November 1994
Negara-negara Peserta pada
Konvensi ini,
Didorong oleh keinginan
untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama, semua
masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis Konvensi
ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan
dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia,
Mencatat bahwa
perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu
Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,
Menyadari bahwa masalah-masalah
ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan perlu dianggap sebagai
suatu kebulatan,
Mengakui keinginan untuk
membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan
semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat memudahkan
komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara
damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien,
konservasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut dan konservasi kekayaan alam hayatinya,
Memperhatikan bahwa
pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde
ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan
kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan
kebutuhan khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak
berpantai,
Berkeinginan dengan
Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi
2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan inter
alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di
luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan
bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan
bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi
geografis negara-negara,
Berkeyakinan bahwa
pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang dicapai
dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian,
keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan
asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan
sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak
diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum
internasional umum.
Telah menyetujui
sebagai berikut::
BAB I PENDAHULUAN
Pasal 1
Penggunaan istilah
dan ruang lingkup
1. Untuk tujuan
Konvensi ini:
(1) “Kawasan” (“Area”) berarti
dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas
yurisdiksi nasional;
(2) “Otorita” (“Authority”) berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed Authority);
(3) “kegiatan-kegiatan di Kawasan” (“activities
in the Area”) berarti segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan
Kawasan;
(4) “pencemaran
lingkungan laut” (“pollution of the
marine environment”) berarti dimasukkannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam
lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat
buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan
di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di
laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan
kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau
tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala,
yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti
kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi
kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk
penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas
kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan..
(5) (a) “dumping” berarti:
(i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari
kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya
di laut;
(ii) setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara,
pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya di laut.
(b) tidak termasuk “dumping”:
(i) pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau
berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya
di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut
oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan
untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau
benda lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau
bangunan tersebut;
(ii) penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan
semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak
bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.
2. (1) “Negara-negara Peserta”
berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh Konvensi ini dan
untuk mana konvensi ini berlaku.
(2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut
pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta
Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal
tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut.
BAB II
LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN
Bagian 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Status hukum laut teritorial, ruang udara
di atas laut teritorial, serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya
1. Kedaulatan
suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam
hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepulauannya, meliputi pula suatu
jalur laut yang berbatasan dengannya yang
dinamakan laut terotgirial.
2. Kedaulatan
ini meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya.
3. Kedaulatan
atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada Konvensi ini dan
peraturan-peraturan lainnya dari hukum internasional.
Bagian 2. BATAS LAUT
TERITORIAL
Pasal 3
Lebar laut teritorial
Pasal 3
Lebar laut teritorial
Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 4
Batas terluar
laut teritorial
Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.
Pasal 5
Garis pangkal
biasa (normal baseline)
Kecuali ditentukan lain dalam Konvensi ini, garis pangkal biasa untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana yang ditandai pada peta skala besar yang secara resmi diakui oleh Negara pantai tersebut.
Pasal 6
Karang
Dalam hal pulau yang terletak pada atol atau pulau
yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, maka garis pangkal untuk mengukur
lebar laut teritorial adalah garis air rendah pada sisi karang ke arah laut
sebagaimana ditunjukkan oleh tanda yang jelas untuk itu pada peta yang diakui
resmi oleh Negara pantai yang bersangkutan.
Pasal 7
Garis pangkal lurus (straight baselines )
1. Di tempat-tempat dimana garis pantai
menjorok jauh ke dalam dan menikung ke dalam atau jika terdapat suatu deretan
pulau sepanjang pantai di dekatnya, cara penarikan garis pangkal lurus yang
menghubungkan titik-titik yang tepat dapat digunakan dalam menarik garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
2. Dimana karena adanya suatu delta dan
kondisi alam lainnya garis pantai sangat tidak tetap, maka titik-titik yang
tepat dapat dipilih pada garis air rendah yang paling jauh menjorok ke laut dan
sekalipun garis air rendah kemudian mundur, garis-garis pangkal lurus tersebut
akan tetap berlaku sampai dirobah oleh Negara pantai sesuai dengan Konvensi
ini.
3. Penarikan garis pangkal lurus tersebut
tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari arah umum dari pada pantai dan
bagian-bagian laut yang terletak di dalam garis pangkal demikian harus cukup
dekat ikatannya dengan daratan untuk dapat tunduk pada rezim perairan
pedalaman.
4. Garis pangkal lurus tidak boleh ditarik ke
dan dari elevasi surut kecuali jika di atasnya didirikan mercu suar atau
instalasi serupa yang secara permanen ada di atas permukaan laut atau kecuali dalam
hal penarikan garis pangkal lurus ke dan dari elevasi demikian telah memperoleh
pengakuan umum internasional.
5. Dalam hal cara penarikan garis pangkal
lurus dapat diterapkan berdasarkan ayat 1, maka di dalam menetapkan garis
pangkal tertentu, dapat ikut diperhitungkan kepentingan ekonomi yang khusus
bagi daerah yang bersangkutan, yang kenyataan dan pentingnya secara jelas
dibuktikan oleh praktek yang telah berlangsung lama.
6. Sistem penarikan garis pangkal lurus tidak
boleh diterapkan oleh suatu Negara dengan cara yang demikian rupa sehingga
memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi
eksklusif.
Pasal 8
Perairan pedalaman (internal waters)
Perairan pedalaman (internal waters)
1. Kecuali sebagaimana diatur dalam bab IV,
perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial merupakan bagian
perairan pedalaman Negara tersebut.
2. Dalam hal penetapan garis pangkal lurus
sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam pasal 7 berakibat tertutupnya sebagai
perairan pedalaman daerah-daerah yang sebelumnya tidak dianggap demikian, maka
di dalam perairan demikian akan berlaku suatu hak lintas damai sebagaimana
ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 9
Mulut sungai
Apabila suatu sungai mengalir langsung ke laut, garis pangkal adalah suatu garis lurus melintasi mulut sungai antara titiktitik pada garis air rendah kedua tepi sungai.
Pasal 10
Teluk
Teluk
1. Pasal ini hanya menyangkut teluk pada
pantai milik satu Negara.
2. Untuk maksud Konvensi ini, suatu teluk
adalah suatu lekukan yang jelas yang lekukannya berbanding sedemikian rupa
dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan yang tertutup dan yang
bentuknya lebih dari pada sekedar suatu lingkungan pantai semata-mata. Tetapi
suatu lekukan tidak akan dianggap sebagai suatu teluk kecuali apabila luas
teluk adalah seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran yang
garis tengahnya adalah suatu garis yang ditarik melintasi mulut lekukan
tersebut.
3. Untuk maksud pengukuran, daerah suatu
lekukan adalah daerah yang terletak antara garis air rendah sepanjang pantai
lekukan itu dan suatu garis yang menghubungkan titik-titik garis air rendah
pada pintu masuknya yang alamiah. Apabila karena adanya pulau-pulau, lekukan
mempunyai lebih dari satu mulut, maka setengah lingkaran dibuat pada suatu
garis yang panjangnya sama dengan jumlah keseluruhan panjang garis yang
melintasi berbagai mulut tersebut. Pulau-pulau yang terletak di dalam lekukan
harus dianggap seolah-olah sebagai bagian daerah perairan lekukan tersebut.
4. Jika jarak antara titik-titik garis air
rendah pada pintu masuk alamiah suatu teluk tidak melebihi 24 mil laut, maka
garis penutup dapat ditarik antara ke dua garis air rendah tersebut dan
perairan yang tertutup karenanya dianggap sebagai perairan pedalaman.
5. Apabila jarak antara titik-titik garis air
rendah pada pintu masuk alamiah suatu teluk melebihi 24 mil laut, maka suatu
garis pangkal lurus yang panjangnya 24 mil laut ditarik dalam teluk tersebut
sedemikian rupa, sehingga menurut suatu daerah perairan yang maksimum yang
mungkin dicapai oleh garis sepanjang itu.
6. Ketentuan di atas tidak diterapkan pada
apa yang disebut teluk “sejarah”, atau dalam setiap hal dimana sistem garis
pangkal lurus menurut pasal 7 diterapkan
Pasal 11
Pelabuhan (Ports)
Pelabuhan (Ports)
Untuk maksud penetapan batas laut teritorial, instalasi
pelabuhan permanen yang terluar yang merupakan bagian integral dari sistem
pelabuhan dianggap sebagai bagian dari pada pantai. Instalasi lepas pantai dan
pulau buatan tidak akan dianggap sebagai instalasi pelabuhan yang permanen.
Pasal 12
Tempat berlabuh di tengah laut (Roadsteads)
Tempat berlabuh di tengah laut yang biasanya dipakai
untuk memuat, membongkar dan menambat kapal, dan yang terletak seluruhnya atau
sebagian di luar batas luar laut teritorial, termasuk dalam laut teritorial.
Pasal 13
Elevasi surut
1. Suatu elevasi adalah suatu wilayah daratan
yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan
laut pada waktu air surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air
pasang. Dalam hal suatu evaluasi surut terletak seluruhnya atau sebagian pada
suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari daratan utama atau
suatu pulau, maka garis air surut pada elevasi demikian dapat digunakan sebagai
garis pangkal untuk maksud pengukuran lebar laut teritorial.
2. Apabila suatu elevasi surut berada
seluruhnya pada suatu jarak yang lebih dari laut teritorial dari daratan utama
atau suatu pulau, maka elevasi demikian tidak mempunyai laut teritorial
sendiri.
Pasal 14
Kombinasi cara-cara penetapan garis pangkal
Kombinasi cara-cara penetapan garis pangkal
Negara pantai dapat menetapkan garis pangkal secara
bergantian dengan menggunakan cara penarikan manapun yang diatur dalam
pasal-pasal di atas untuk menyesuaikan dengan keadaan yang berlainan.
Pasal 15
Penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara
yang pantainya berhadapan atau berdampingan
Dalam hal pantai dua Negara yang letaknya berhadapan
atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun di antaranya berhak, kecuali
ada persetujuan yang sebaliknya antara mereka, untuk menetapkan batas laut
teritorialnya melebihi garis tengah yang titiktitiknya sama jaraknya dari
titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
masing-masing Negara diukur.
Tetapi ketentuan di atas tidak berlaku, apabila
terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya
menetapkan batas laut teritorial antara kedua Negara menurut suatu cara yang
berlainan dengan ketentuan di atas.
Pasal 16
Peta dan daftar koordinat geografis
Peta dan daftar koordinat geografis
1. Garis pangkal untuk mengukur lebar laut
teritorial sebagaimana ditetapkan sesuai dengan pasal 7, 9 dan 10, atau garis
batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang
ditarik sesuai dengan pasal 12 dan 15, harus dicantumkan dalam peta dengan
skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya. Sebagai
gantinya dapat diberikan suatu daftar titik-titik koordinat geografis, yang
menjelaskan datum geodetik.
2. Negara pantai harus memberikan pengumuman
sebagaimana mestinya mengenai peta atau daftar koordinat geografis tersebut dan
mendepositkan satu copy/turunan setiap peta atau daftar tersebut kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bagian 3. LINTAS
DAMAI (INNOCENT PASSAGE)
DI LAUT TERITORIAL
Sub Bagian A. PERATURAN YANG BERLAKU UNTUK SEMUA KAPAL
Pasal 17
Hak lintas damai
DI LAUT TERITORIAL
Sub Bagian A. PERATURAN YANG BERLAKU UNTUK SEMUA KAPAL
Pasal 17
Hak lintas damai
Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.
Pasal 18
Pengertian lintas (meaning of passage)
Pengertian lintas (meaning of passage)
1. Lintas berarti
navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:
(a) melintasi laut tanpa memasuki
perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di
luar perairan pedalaman; atau
(b) berlalu ke atau dari perairan
pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut.
2. Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun
demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang
hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena
force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada
orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan
Pasal 19
Pengertian lintas damai
1. Lintas adalah damai sepanjang tidak
merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas
tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan
hukum internasional lainnya.
2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap
membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal
tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai
berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai,
atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum
internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b) setiap latihan atau praktek dengan senjata
macam apapun;
(c) setiap perbuatan yang bertujuan untuk
mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara
pantai;
(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan
mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e) peluncuran, pendaratan atau penerimaan
setiap pesawat udara di atas kapal;
(f) peluncuran, pendaratan atau penerimaan
setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g) bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang
atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai,
fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja
dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
(i) setiap kegiatan perikanan;
(j) kegiatan riset atau survey;
(k) setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu
setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara
pantai;
(l) setiap kegiatan lainnya yang tidak
berhubungan langsung dengan lintas.
Pasal 20
Kapal selam dan kendaraan
bawah air lainnya
Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya.
Pasal 21
Hukum dan peraturan dari
Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai
1. Negara pantai dapat membuat peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum
internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai melalui laut
teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :
(a) keselamatan navigasi dan pengaturan lalu
lintas maritim;
(b) perlindungan alat-alat pembantu dan
fasilitas navigasi serta fasilitas atau instalasi lainnya;
(c) perlindungan kabel dan pipa laut;
(d) konservasi kekayaan hayati laut;
(e) pencegahan pelanggaran peraturan
perundang-undangan perikanan Negara pantai;
(f) pelestarian lingkungan negara pantai dan
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemarannya;
(g) penelitian ilmiah kelautan dan survey
hidrografi;
(h) pencegahan pelanggaran peraturan
perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai.
2. Peraturan perundang-undangan demikian
tidak berlaku bagi disain, konstruksi, pengawakan atau peralatan kapal asing,
kecuali apabila peraturan perundang-undangan tersebut melaksanakan peraturan
atau standar internasional yang diterima secara umum.
3. Negara pantai harus mengumumkan semua
peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana mestinya.
4. Kapal asing yang melaksanakan hak lintas
damai melalui laut teritorial harus mematuhi semua peraturan perundangundangan
demikian dan semua peraturan internasional bertalian dengan pencegahan tubrukan
di laut yang diterima secara umum.
Pasal 22
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial
1. Negara pantai dimana perlu dengan memperhatikan keselamatan
navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai
melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu
lintas sebagaimana yang dapat ditetapkan dan yang harus dikuti untuk pengaturan
lintas kapal.
2. Secara
khusus, kapal tanki, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang mengangkut nuklir
atau barang atau bahan lain karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi pelayarannya pada alur laut demikian.
atau barang atau bahan lain karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi pelayarannya pada alur laut demikian.
3. Dalam
penetapan alur laut dan penentuan skema pemisah lalu lintas menurut pasal ini,
Negara pantai harus memperhatikan:
(a) rekomendasi
dari organisasi internasional yang berwenang;
(b) setiap alur
yang biasanya digunakan untuk navigasi internasional;
(c) karakteristik
khusus kapal dan alur tertentul; dan
(d) kepadatan lalu
lintas.
4. Negara pantai
harus mencantumkan secara jelas alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian
pada peta yang harus diumumkan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir
atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir
atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal demikian.
Pasal 24
Kewajiban Negara pantai
1. Negara pantai tidak boleh menghalangi
lintas damai kapal asing melalui laut teritorial kecuali sesuai dengan
ketentuan Konvensi ini. Dalam penerapan Konvensi ini atau setiap peraturan
perundang-undangan yang dibuat sesuai Konvensi ini, Negara pantai khususnya
tidak akan :
(a) menetapkan persyaratan atas kapal asing yang
secara praktis berakibat penolakan atau pengurangan hak litas damai; atau
(b) mengadakan diskriminasi formal atau
diskriminasi nyata terhadap kapal Negara manapun atau terhadap kapal yang
mengangkut muatan ke, dari atau atas nama Negara manapun.
2. Negara pantai harus mengumumkan secara tepat
bahaya apapun bagi navigasi dalam laut teritorialnya yang diketahuinya.
Pasal 25
Hak perlindungan Negara Pantai
Hak perlindungan Negara Pantai
1. Negara pantai dapat mengambil langkah yang
diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai.
2. Dalam hal kapal menuju perairan pedalaman
atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, Negara
pantai juga mempunyai hak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk
mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya
kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan demikian.
3. Negara pantai, tanpa diskriminasi formil
atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat menangguhkan sementara
dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai kapal asing apabila
penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk
keperluan latihan senjata. Penangguhan demikian berlaku hanya setelah diumumkan
sebagaimana mestinya.
Pasal 26
Pungutan yang dapat dibebankan pada kapal asing
Pungutan yang dapat dibebankan pada kapal asing
1. Tidak ada pungutan yang dapat dibebankan
pada kapal asing hanya karena melintasi laut teritorial.
2. Pungutan dapat dibebankan pada kapal asing
yang melintasi laut teritorial hanya sebagai pembayaran bagi pelayanan khusus
yang diberikan kepada kanal tersebut. Pungutan ini harus dibebankan tanpa
diskriminasi.
Sub Bagian B. PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL
DAGANG DAN
KAPAL
PEMERINTAH YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL
Pasal 27
Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing
Pasal 27
Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing
1. Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak
dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial
untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan
kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali
dalam hal yang berikut :
(a) apabila akibat kejahatan itu dirasakan di
Negara pantai;
(b) apabila kejahatan itu termasuk jenis yang
mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;
(c) apabila telah diminta bantuan penguasa
setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara
bendera; atau
(d) apabila
tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau
bahan psychotropis.
2. Ketentuan di atas tidak mempengaruhi hak
Negara pantai untuk mengambil langkah apapun berdasarkan undangundangnya untuk
tujuan penangkapan atau penyidikan di atas kapal asing yang melintasi laut
teritorialnya setelah meninggalkan perairan Pedalaman.
3. Dalam hal sebagaimana ditentukan dalam
ayat 1 dan 2, Negara pantai, apabila nakhoda memintanya, harus memberitahu
wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera sebelum melakukan
tindakan apapun dan harus membantu hubungan antara wakil atau pejabat demikian
dengan awak kapal. Dalam keadaan darurat pemberitahuan ini dapat disampaikan
sewaktu tindakan tersebut dilakukan.
4. Dalam mempertimbangkan apakah atau dengan
cara bagaimanakah suatu penangkapan akan dilakukan, penguasa setempat harus
memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan navigasi.
5. Kecuali dalam hal sebagaimana ditentukan
dalam Bab XII atau yang bertalian dengan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Bab V, Negara pantai tidak
dibenarkan untuk mengambil langkah apapun di atas kapal asing yang melintasi
laut teritorial untuk melakukan penangkapan seseorang atau melakukan penyidikan
apapun yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan sebelum kapal itu
memasuki laut teritorial, apabila kapal tersebut dalam perjalanannya dari suatu
pelabuhan asing, hanya melintasi laut teritorial tanpa memasuki perairan
pedalaman.
Pasal 28
Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing
Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing
1. Negara pantai seharusnya tidak
menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi laut teritorialnya
untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang
berada di atas kapal itu.
2. Negara pantai tidak dapat melaksanakan
eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun,
kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi
yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau
untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.
3. Ayat 2 tidak mengurangi hak Negara pantai
untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan undangundangnya
dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing
yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial setelah
meninggalkan perairan pedalaman.
SUB BAGIAN C.
PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL PERANG DAN
KAPAL PEMERINTAH LAINNYA YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN NON-KOMERSIAL
Pasal 29
Batasan kapal perang
PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL PERANG DAN
KAPAL PEMERINTAH LAINNYA YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN NON-KOMERSIAL
Pasal 29
Batasan kapal perang
Untuk maksud Konvensi ini
“kapal perang” berarti suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu
Negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal
tersebut, di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh
Pemerintah Negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer
yang tepat atau daftar serupa, dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk
pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
Pasal 30
Tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan
Negara pantai oleh kapal perang asing Apabila sesuatu
kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan tidak mengindahkan
permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan tersebut yang
disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu
segera meninggalkan laut teritorialnya.
Pasal 31
Tanggung jawab Negara bendera untuk kerugian yang
disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Tanggung jawab Negara bendera untuk kerugian yang
disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Negara bendera memikul tanggung jawab internasional
untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita Negara pantai sebagai akibat
tidak ditaatinya oleh suatu kapal perang kapal pemerintah lainnya yang
dioperasikan untuk tujuan non-komersial peraturan perundang-undangan Negara
pantai mengenai lintas melalui laut teritorial atau ketentuan Konvensi ini atau
peraturan hukum internasional lainnya.
Pasal 32
Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Dengan pengecualian sebagaimana tercantum dalam
sub-bagian A dan dalam pasal 30 dan 31, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi
ini mengurangi kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang
dioperasikan untuk tujuan non-komersial.
BAGIAN 4.
ZONA TAMBAHAN
Pasal 33
Zona tambahan
ZONA TAMBAHAN
Pasal 33
Zona tambahan
1. Dalam suatu zona yang berbatasan dengan
laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat
melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :
(a) mencegah pelanggaran peraturan
perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah
atau laut teritorialnya;
(b) menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan
tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
2. Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih
24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Status hukum perairan yang merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Status hukum perairan yang merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
1. Rezim lintas melalui selat yang digunakan
untuk pelayaran internasional yang ditetapkan dalam Bab ini tidak boleh mempengaruhi
dalam hal lain status hukum perairan yang merupakan selat demikian atau
pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi Negara yang berbatasan dengan selat
tersebut atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut serta tanah di
bawahnya.
2. Kedaulatan atau yurisdiksi Negara yang
berbatasan dengan selat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab ini dan
peraturan hukum internasional lainnya.
Pasal 35
Ruang lingkup Bab ini
Ruang lingkup Bab ini
Tidak ada suatu
ketentuan apapun dalam Bab ini mempengaruhi :
(a) bagian perairan pedalaman maupun yang
terletak dalam suatu selat, kecuali dimana penetapan suatu garis pangkal lurus
sesuai dengan pasal 7 mengakibatkan tertutupnya sebagai perairan pedalaman
bagian-bagian yang sebelumnya tidak dianggap demikian;
(b) status hukum perairan di luar laut
teritorial Negara yang berbatasan dengan selat sebagai zona ekonomi eksklusif
atau laut lepas; atau
(c) rezim hukum dalam selat dimana lintas diatur
untuk keseluruhan atau untuk sebagian oleh konvensi-konvensi internasional yang
telah berlaku sejak lama khusus bagi selat demikian.
Pasal 36
Rute laut lepas atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui
selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Rute laut lepas atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui
selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Bagian ini tidak berlaku bagi suatu selat yang
digunakan untuk pelayaran internasional apabila melalui selat itu terdapat
suatu rute laut lepas atau rute melalui suatu zona ekonomi eksklusif yang sama
fungsinya berkenaan dengan sifat-sifat navigasi dan hidrografis; dalam rute
demikian, Bab-bab lainnya yang relevan dalam Konvensi ini, termasuk ketentuan
mengenai kebebasan pelayaran dan penerbangan di atasnya, berlaku.
BAGIAN 2.
LINTAS TRANSIT
Pasal 37
Ruang lingkup bagian ini
LINTAS TRANSIT
Pasal 37
Ruang lingkup bagian ini
Bagian
ini berlaku bagi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu
bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu
zona ekonomi eksklusif lainnya.
Pasal 38
Hak lintas transit
1. Dalam selat termasuk pada pasal 37, semua
kapal dan pesawat udara mempunyai hak lintas transit, yang tidak boleh
dihalangi; kecuali bahwa, apabila selat ini berada antara suatu pulau dan
daratan utama Negara yang berbatasan dengan selat, lintas transit tidak berlaku
apabila pada sisi ke arah laut pulau itu terdapat suatu rute melalui laut lepas
atau melalui suatu zona ekonomi eksklusif yang sama fungsinya bertalian dengan
sifat-sifat navigasi dan hidrografis.
2. Lintas transit berarti pelaksanaan
kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan Bab ini semata-mata untuk
tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu
bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona
ekonomi eksklusif lainnya. Namun demikian persyaratan transit secara terus
menerus, langsung dan secepat mungkin tidak menutup kemungkinan bagi lintas
melalui selat untuk maksud memasuki, meninggalkan atau kembali dari suatu
Negara yang berbatasan dengan selat itu, dengan tunduk pada syarat-syarat masuk
Negara itu.
3. Setiap kegiatan yang bukan suatu
pelaksanaan hak lintas transit melalui suatu selat tetap tunduk pada
ketentuanketentuan lain Konvensi ini.
Pasal 39
Kewajiban kapal dan pesawat udara sewaktu lintas transit
Kewajiban kapal dan pesawat udara sewaktu lintas transit
1. Kapal dan pesawat udara, sewaktu
melaksanakan hak lintas transit, harus :
(a) lewat dengan cepat melalui atau di atas
selat;
(b) menghindarkan diri dari ancaman atau
penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik Negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain
apapun yang melanggar asas-asas hukum internasional yang tercantum dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(c) menghindarkan diri dari kegiatan apapun
selain transit secara terus menerus langsung dan secepat mungkin dalam cara
normal kecuali diperlukan karena force majeure atau karena kesulitan.
(d) memenuhi ketentuan lain Bab ini yang
relevan.
2. Kapal dalam lintas transit harus :
(a) memenuhi peraturan hukum internasional yang
diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang keselamatan di laut termasuk
Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut;
(b) memenuhi peraturan internasional yang
diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal.
3. Pesawat udara dalam lintas transit
harus :
(a) mentaati Peraturan Udara yang ditetapkan
oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation
Organization) sepanjang berlaku bagi pesawat udara sipil; pesawat udara
pemeritah biasanya memenuhi tindakan keselamatan demikian dan setiap waktu
beroperasi dengan mengindahkan keselamatan penerbangan sebagimana mestinya;
(b) setiap waktu memonitor frekwensi radio yang
ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan
secara internasional atau oleh frekwensi radio darurat internasional yang
tepat;
Pasal 40
Kegiatan riset dan survey
Kegiatan riset dan survey
Sewaktu melakukan lalu lintas transit, kapal asing
termasuk kapal riset ilmiah kelautan dan kapal survey hidrografi tidak dapat
melakukan riset atau survey apapun tanpa ijin sebelumnya dari Negara yang
berbatasan dengan selat itu.
Pasal 41
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
1. Sesuai dengan ketentuan Bab ini, Negara
yang berbatasan dengan selat dapat menentukan alur laut dan dapat menetapkan
skema pemisah lalu lintas untuk pelayaran di selat apabila diperlukan untuk
meningkatkan lintasan yang aman bagi kapal.
2. Negara yang demikian, apabila keadaan
menghendakinya, dan setelah untuk itu memberikan pengumuman sebagaimana
mestinya, dapat menggantikan setiap alur-alur laut atau skema pemisah lalu
lintas yang telah ditentukan atau ditetapkan sebelumnya dengan alur-alur laut
skema pemisah lalu lintas yang lain.
3. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas
demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang telah diterima secara
umum.
4. Sebelum menentukan atau mengganti alur
laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, Negara yang
berbatasan dengan selat harus mengajukan usul kepada organisasi internasional
yang berwenang dengan maksud dapat menerimanya. Organisasi itu hanya dapat
menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yangtelah disepakati dengan
Negara-negara yang berbatasan dengan selat, setelah mana Negara-negara itu
dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
5. Bertalian dengan suatu selat dimana sedang
diusulkan alur laut atau skema pemisah lalu lintas melalui perairan dua atau
lebih Negara yang berbatasan dengan selat, Negara-negara yang bersangkutan
harus bekerjasama dalam merumuskan usul melalui konsultasi dengan organisasi
internasional yang berwenang.
6. Negara yang berbatasan dengan selat harus
secara jelas mencantumkan semua alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang
ditentukan atau ditetapkannya pada peta yang diumumkan sebagaimana mestinya.
7. Kapal dalam lintas transit harus
menghormati alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku dan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Pasal 42
Peraturan perundang-undangan Negara yang berbatasan dengan selat yang bertalian dengan lintas transit
Peraturan perundang-undangan Negara yang berbatasan dengan selat yang bertalian dengan lintas transit
1. Dengan tunduk pada ketentuan bagian ini,
Negara yang berbatasan dengan selat dapat membuat peraturan perundangundangan
yang bertalian dengan lintas transit melalui selat, mengenai semua atau setiap
hal berikut :
(a) keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu
lintas di laut sebagaimana ditentukan dalam pasal 41;
(b) pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
pencemaran dengan melaksanakan peraturan internasional yang berlaku, tentang
pembuangan minyak, limbah berminyak dan bahan berancun lainnya di selat;
(c) bertalian dengan kapal penangkap ikan,
pencegahan penangkapan ikan, termasuk cara penyimpanan alat penangkap ikan;
(d) menaikkan ke atas kapal atau menurunkan dari
kapal setiap komoditi, mata uang atau orang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara yang
berbatasan dengan selat.
2. Peraturan perundang-undangan demikian
tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara
kapal asing atau di dalam pelaksanaannya yang membawa akibat praktis menolak,
menghambat atau mengurangi hak lintas transit sebagaimana ditentukan dalam
bagian ini.
3. Negara-negara yang berbatasan dengan selat
harus mengumumkan sebagaimana mestinya semua peraturan perundangundangan
tersebut.
4. Kapal asing yang melaksanakan hak lintas
transit harus memenuhi peraturan perundang-undangan demikian.
5. Negara bendera suatu kapal atau Negara
dimana terdaftar suatu pesawat udara yang berhak atas kekebalan, yang bertindak
secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut atau ketentuan
lain Bab ini, harus memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian
atau kerusakan yang diderita oleh Negara yang berbatasan dengan selat.
Pasal 43
Sarana bantu navigasi dan keselamatan serta pengembangan lainnya
dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
Negara pemakai dan Negara yang berbatasan dengan selat
hendaknya bekerjasama melalui persetujuan untuk :
(a) pengadaan dan pemeliharaan di selat sarana
bantu navigasi dan keselamatan yang diperlukan atau pengembangan sarana bantu
pelayaran internasional; dan
(b) untuk pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran dari kapal.
Pasal 44
Kewajiban Negara yang berbatasan dengan selat
Kewajiban Negara yang berbatasan dengan selat
Negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh
menghambat lintas transit dan harus mengumumkan dengan tepat setiap adanya
bahaya bagi pelayaran atau penerbangan lintas di dalam atau di atas selat yang
diketahuinya. Tidak boleh ada Penangguhan lintas transit.
Bagian 3. LINTAS
DAMAI (INNOCENT PASSAGE)
Pasal 45
Lintas damai
1. Rezim lintas damai menurut ketentuan Bab
II bagian 3, harus berlaku dalam selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional :
(a) yang menurut ketentuan pasal 38 ayat 1,
dikecualikan dari pelaksanaan rezim lintas transit; atau
(b) antar bagian laut lepas atau suatu zona
ekonomi eksklusif dan laut teritorial suatu Negara asing.
2. Tidak boleh ada penangguhan lintas damai
melalui selat demikian.
BAB IV
NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC
STATES)
Pasal 46
Penggunaan istilah
Penggunaan istilah
Untuk maksud Konvensi ini:
(a) “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang
seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup
pulau-pulau lain;
(b) “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau,
termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan
dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan
politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Pasal 47
Garis pangkal kepulauan (archipelagic
baselines)
1. Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis
pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulaupulau dan
karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis
pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana
perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah
antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
2. Panjang garis pangkal demikian tidak boleh
melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah seluruh garis
pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut,
hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.
3. Penarikan garis pangkal demikian tidak
boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan tersebut.
4. Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik
ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar
atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau
apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu
jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
5. Sistem garis pangkal demikian tidak boleh
diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga
memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi
eksklusif.
6. Apabila suatu bagian perairan kepulauan
suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu Negara tetangga yang
langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentigan sah lainnya
yang dilaksanakan secara tradisional oleh Negara tersebut terakhir di perairan
demikian, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara
Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dihormati.
7. Untuk maksud menghitung perbandingan
perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah daratan dapat
mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran karang,
pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing curam yang
tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang
kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau tersebut.
8. Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan
ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala
yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya, dapat dibuat daftar
koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
9. Negara kepulauan harus mengumumkan
sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus
mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 48
Pengukuran lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Pengukuran lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Lebar
laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
harus diukur dari garis pangkal kepulauan yang ditarik sesuai dengan ketentuan
pasal 47.
Pasal 49
Status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan
kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya
Status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan
kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya
1. Kedaulatan suatu Negara kepulauan meliputi
perairan yang ditutup oleh garis pangkal kepulauan, yang ditarik sesuai dengan
ketentuan pasal 47, disebut sebagai perairan kepulauan, tanpa memperhatikan
kedalaman atau jaraknya dari pantai.
2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di
atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya, dan sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Kedaulatan ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Bab ini.
4. Rezim lintas alur laut kepulauan yang
ditetapkan dalam Bab ini bagaimanapun juga tidak boleh di bidang lain
mempengaruhi status perairan kepulauan, termasuk alur laut, atau pelaksanaan
kedaulatan oleh Negara kepulauan atas perairan demikian dan ruang udara, dasar
laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 50
Penetapan batas perairan pedalaman
Penetapan batas perairan pedalaman
Di
dalam perairan kepulauannya, Negara kepulauan dapat menarik garis-garis penutup
untuk keperluan penetapan batas perairan pedalaman, sesuai dengan ketentuan
pasal 9, 10 dan 11.
Pasal 51
Perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional dan kabel laut yang ada
Perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional dan kabel laut yang ada
1. Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49,
Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan
harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara
tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam
perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan
demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan
demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus
diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh
dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya.
2. Suatu Negara kepulauan harus menghormati kabel laut yang ada
yang dipasang oleh Negara lain dan yang melalui perairannya tanpa melalui
darat. Suatu Negara kepulauan harus mengijinkan pemeliharaan dan penggantian
kabel demikian setelah diterimanya pemberitahuan yang semestinya mengenai letak
dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya.
Pasal 52
Hak lintas damai (right of innocent passage)
Hak lintas damai (right of innocent passage)
1. Dengan tunduk pada ketentuan pasal 53 dan
tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 50, kapal semua Negara menikmati hak
lintas damai melalui perairan kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam Bab II,
bagian 3.
2. Negara Kepulauan dapat, tanpa mengadakan
diskriminasi formal maupun diskriminasi nyata diantara kapal asing,
menangguhkan sementara lintas damai kapal asing di daerah tertentu perairan
kepulauannya, apabila penangguhan demikian sangat perlu untuk melindungi
keamanannya. Penangguhan demikian akan berlaku hanya setelah diumumkan
sebagaimana mestinya.
Pasal 53
Hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage)
1. Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan
alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas
kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat
mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang
berdampingan dengannya.
2. Semua kapal dan pesawat udara menikmati
hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan demikian.
3. Lintas alur laut kepulauan berarti
pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus
menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian
laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi
eksklusif lainnya.
4. Alur laut dan rute udara demikian harus
melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan dan mencakup
semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur untuk pelayaran
internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan di
dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal
dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat
masuk dan keluar yang sama tidak perlu.
5. Alur laut dan rute penerbangan demikian
harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai
dari tempat masuk rute lintas hingga tempat ke luar. Kapal dan pesawat udara
yang melakukan lintas melalui alur laut kepulauan tidak boleh menyimpang lebih
dari pada 25 mil laut ke dua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan bahwa
kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke
pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau
yang berbatasan dengan alur laut tersebut.
6. Suatu Negara kepulauan yang menentukan
alur laut menurut ketentuan pasal ini dapat juga menetapkan skema pemisah lalu
lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui terusan sempit dalam alur
laut demikian.
7. Suatu Negara kepulauan, apabila keadaan
menghendaki, setelah untuk itu mengadakan pengumuman sebagaimana mestinya,
dapat mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan
atau ditetapkannya sebelumnya dengan alur laut atau skema pemisah lalu lintas
lain.
8. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas
demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang diterima secara umum.
9. Dalam menentukan atau mengganti alur laut
atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu Negara
kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional berwenang
dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut hanya dapat menerima
alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian sebagaimana disetujui
bersama dengan Negara kepulauan, setelah mana Negara kepulauan dapat
menentukan, menetapkan atau menggantinya.
10. Negara kepulauan harus dengan jelas
menunjukkan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditentukan
atau ditetapkannya pada peta-peta yang harus diumumkan sebagaimana mestinya.
11. Kapal yang melakukan lintas alur laut
kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
12. Apabila suatu Negara kepulauan tidak
menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan
dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran
internasional.
Pasal 54
Kewajiban kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas, kegiatan
riset
dan survey, Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan
Negara kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan
dan survey, Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan
Negara kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan
Pasal-pasal
39, 40, 42 dan 44 berlaku mutatis mutandis bagi lintas alur laut kepulauan.
BAB V
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Pasal 55
Rezim hukum khusus zona
ekonomi eksklusif
Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang
ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai
dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh
ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
Pasal 56
Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif
Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif
1. Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara
pantai mempunyai :
(a) Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi
dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati
maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah
di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan
eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan
angin;
(b) Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :
(i) pembuatan dan pemakaian pulau buatan,
instalasi dan bangunan;
(ii) riset
ilmiah kelautan;
(iii) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
(c) Hak dan kewajiban lain sebagaimana
ditentukan dalam Konvensi ini.
2. Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi
kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara
Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara
lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
3. Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini
berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai
dengan Bab VI.
Pasal 57
Lebar zona ekonomi eksklusif
Lebar zona ekonomi eksklusif
Zona
ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana
lebar laut teritorial diukur.
Pasal 58
Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif
Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif
1. Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara,
baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada
ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan kebebasan pelayaran dan
penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut
dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional
yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang
berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di
bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.
2. Pasal 88 sampai 115 dan ketentuan hukum
internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi eksklusif
sepanjang tidak bertentangan dengan Bab ini.
3. Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi
kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif, Negaranegara
harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara pantai
dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara
pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internsional
lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bab
ini.
Pasal 59
Dasar untuk penyelesaian sengketa mengenai pemberian
hak-hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif
Dasar untuk penyelesaian sengketa mengenai pemberian
hak-hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif
Dalam hal dimana Konvensi ini tidak memberikan hak-hak
atau yurisdiksi kepada Negara pantai atau kepada Negara lain di zona ekonomi
eksklusif, dan timbul sengketa antara kepentinganan-kepentingan Negara pantai
dan Negara lain atau Negara-negara lain manapun, maka sengketa itu harus
diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan pertimbangan segala keadaan yang
relevan, dengan memperhatikan masing-masing keutamaan kepentingan yang terlibat
bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Pasal 60
Pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan di zona ekonomi eksklusif
Pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan di zona ekonomi eksklusif
1. Di zona ekonomi eksklusif, Negara pantai
mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan untuk menguasakan dan mengatur
pembangunan operasi dan penggunaan :
(a) pulau buatan;
(b) instalasi dan bangunan untuk keperluan
sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 dan tujuan ekonomi lainnya;
(c) instalasi dan bangunan yang dapat mengganggu
pelaksanaan hak-hak Negara pantai dalam zona tersebut.
2. Negara pantai mempunyai yurisdiksi
eksklusif atas pulau buatan, instalasi dan bangunan demikian, termasuk
yurisdiksi yang bertalian dengan peraturan perundang-undangan bea cukai,
fiskal, kesehatan, keselamatan dan imigrasi.
3. Pemberitahuan sebagaimana mestinya harus
diberikan mengenai pembangunan pulau buatan, instalasi atau bangunan demikian
dan sarana tetap guna pemberitahuan adanya instalasi atau bangunan demikian
harus dipelihara. Setiap instalasi atau bangunan yang ditinggalkan atau tidak
terpakai harus dibongkar untuk menjamin keselamatan pelayaran, dengan
memperhatikan setiap standar internasional yang diterima secara umum yang
ditetapkan dalam hal ini oleh organisasi internasional yang berwenang.
Pembongkaran demikian harus memperhatikan dengan semestinya penangkapan ikan,
perlindungan lingkungan laut, dan hak-hak serta kewajiban Negara lain.
Pengumuman yang tepat harus diberikan mengenai kedalaman, posisi dan dimensi
setiap instalasi atau bangunan yang tidak dibongkar secara keseluruhan.
4. Negara pantai, apabila diperlukan, dapat
menetapkan zona keselamatan yang pantas di sekeliling pulau buatan, instalasi
dan bangunan demikian dimana Negara pantai dapat mengambil tindakan yang tepat
untuk menjamin baik keselamatan pelayaran maupun keselamatan pulau buatan,
instalasi dan bangunan tersebut.
5. Lebar zona keselamatan harus ditentukan
oleh Negara pantai dengan memperhatikan standar-standar internasional yang
berlaku. Zona keselamatan demikian harus dibangun untuk menjamin bahwa zona
keselamatan tersebut sesuai dengan sifat dan fungsi pulau buatan, instalasi dan
bangunan tersebut dan tidak boleh melebihi jarak 500 meter sekeliling bangunan
tersebut, diukur dari setiap titik terluar, kecuali apabila diijinkan oleh
standar internasional yang diterima secara umum atau di rekomendasikan oleh
organisasi internasional yang berwenang. Pemberitahuan yang semestinya harus
diberikan tentang luas zona keselamatan tersebut.
6. Semua kapal harus menghormati zona
keselamatan ini dan harus memenuhi standar internasional yang diterima secara
umum yang bertalian dengan pelayaran di sekitar pulau buatan, instalasi,
bangunan dan zona keselamatan.
7. Pulau buatan, instalasi dan
bangunan-bangunan serta zona keselamatan di sekelilingnya tidak boleh diadakan
sehingga dapat mengakibatkan gangguan terhadap penggunaan alur laut yang diakui
yang penting bagi pelayaran internasional.
8. Pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak
mempunyai status pulau. Pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak mempunyai
laut teritorialnya sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi penetapan batas
laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Pasal 61
Konservasi sumber kekayaan hayati
Konservasi sumber kekayaan hayati
1. Negara pantai harus menentukan jumlah
tangkapan sumber kekayaan hayati yang dapat diperbolehkan dalam zona ekonomi
eksklusifnya.
2. Negara pantai, dengan memperhatikan bukti
ilmiah terbaik yang tersedia baginya harus menjamin dengan mengadakan tindakan
konservasi dan pengelolaan yang tepat sehingga pemeliharaan sumber kekayaan
hayati di zona ekonomi eksklusif tidak dibahayakan oleh eksploitasi yang
berlebihan. Di mana Negara pantai dan organisasi internasional berwenang, baik
sub-regional, regional maupun global, harus bekerja sama untuk tujuan ini.
3. Tindakan demikian juga bertujuan untuk
memelihara atau memulihkan populasi jenis yang dapat dimanfaatkan pada tingkat
yang dapat menjamin hasil maksimum yang lestari, sebagaimana ditentukan oleh
faktor ekonomi dan lingkungan yang relevan, termasuk kebutuhan ekonomi
masyarakat nelayan daerah pantai dan kebutuhan khusus Negara berkembang, dan
dengan memperhatikan pola penangkapan ikan, saling ketergantungan persediaan
jenis ikan dan standar minimum internasional yang diajukan secara umum, baik di
tingkat sub-regional, regional maupun global.
4. Dalam mengambil tindakan demikian, Negara
pantai harus memperhatikan akibat terhadap jenis-jenis yang berhubungan atau
tergantung pada jenis yang dimanfaatkan dengan tujuan untuk memelihara atau memulihkan
populasi jenis yang berhubungan atau tergantung demikian di atas tingkat dimana
reproduksinya dapat sangat terancam.
5. Keterangan ilmiah yang tersedia, statistik
penangkapan dan usaha perikanan, serta data lainnya yang relevan dengan
konservasi persediaan jenis ikan harus disumbangkan dan dipertukarkan secara
teratur melalui organisasi internasional yang berwenang baik sub-regional,
regional maupun global di mana perlu dan dengan peran serta semua Negara yang
berkepentingan, termasuk Negara yang warganegaranya diperbolehkan menangkap
ikan di zona ekonomi eksklusif.
Pasal 62
Pemanfaatan sumber kekayaan hayati
Pemanfaatan sumber kekayaan hayati
1. Negara pantai harus menggalakkan tujuan
pemanfatan yang optimal sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif tanpa
mengurangi arti ketentuan Pasal 61.
2. Negara pantai harus menetapkan
kemampuannya untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif.
Dalam hal Negara pantai tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan seluruh
jumlah tangkapan yang dapat dibolehkan, maka Negara pantai tersebut melalui
perjanjian atau pengaturan lainnya dan sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan
peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat 4, memberikan kesempatan pada
Negara lain untuk memanfaatkan jumlah tangkapan yang dapat diperbolehkan yang
masih tersisa dengan memperhatikan secara khusus ketentuan pasal 69 dan 70,
khususnya yang bertalian dengan Negara berkembang yang disebut di dalamnya.
3. Dalam memberikan kesempatan memanfaatkan
kepada negara lain memasuki zona ekonomi eksklusifnya berdasarkan ketentuan
Pasal ini, Negara pantai harus memperhitungkan semua faktor yang relevan,
termasuk inter alia pentingnya sumber kekayaan hayati di daerah itu bagi
perekonomian Negara pantai yang bersangkutan dan kepentingan nasionalnya yang
lain, ketentuan pasal 69 dan 70, kebutuhan Negara berkembang di sub-region atau
region itu dalam memanfaatkan sebagian dari surplus dan kebutuhan untuk
mengurangi dislokasi ekonomi di negara yang warganegaranya sudah biasa
menangkap ikan di zona tersebut atau telah sungguh-sungguh melakukan usaha
riset dan identifikasi persediaan jenis ikan.
4. Warganegara Negara lain yang menangkap
ikan di zona ekonomi eksklusif harus mematuhi tindakan konservasi, ketentuan
dan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Negara pantai. Peraturan perundang-undangan ini harus sesuai dengan ketentuan
konvensi ini dan dapat meliputi, antara lain hal-hal berikut :
(a) pemberian ijin kepada nelayan, kapal
penangkap ikan dan peralatannya, termasuk pembayaran bea dan pungutan bentuk
lain, yang dalam hal Negara pantai yang berkembang, dapat berupa kompensasi
yang layak di bidang pembiayaan, peralatan dan teknologi yang bertalian dengan
industri perikanan;
(b) penetapan jenis ikan yang boleh ditangkap,
dan menentukan kwota-kwota penangkapan, baik yang bertalian dengan persediaan
jenis ikan atau kelompok persediaan jenis ikan suatu jangka waktu tertentu atau
jumlah yang dapat ditangkap oleh warganegara suatu Negara selama jangka waktu
tertentu;
(c) pengaturan musim dan daerah penangkapan,
macam ukuran dan jumlah alat penangkapan ikan, serta macam, ukuran dan jumlah
kapal penangkap ikan yang boleh digunakan;
(d) penentuan umum dan ukuran ikan dan jenis
lain yagn boleh ditangkap;
(e) perincian keterangan yang diperlukan dari
kapal penangkap ikan, termasuk statistik penangkapan dan usaha penangkapan
serta laporan tentang posisi kapal;
(f) persyaratan, di bawah penguasaan dan
pengawasan Negara pantai, dilakukannya program riset perikanan yang tertentu
dan pengaturan pelaksanaan riset demikian, termasuk pengambilan contoh
tangkapan, disposisi contoh tersebut dan pelaporan data ilmiah yang
berhubungan;
(g) penempatan peninjau atau trainee diatas
kapal tersebut oleh Negara pantai;
(h) penurunan seluruh atau sebagian hasil
tangkapan oleh kapal tersebut di pelabuhan Negara pantai;
(i) ketentuan dan persyaratan bertalian dengan
usaha patungan atau pengaturan kerjasama lainnya;
(j) persyaratan untuk latihan pesonil dan
pengalihan teknologi perikanan, termasuk peningkatan kemampuan Negara pantai
untuk melakukan riset perikanan;
(k) prosedur penegakan.
5. Negara pantai harus mengadakan
pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai peraturan konservasi dan
pengelolaan.
Pasal 63
Persediaan jenis ikan yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dua Negara
pantai atau lebih atau baik di dalam zona ekonomi eksklusif maupun
di dalam suatu daerah di luar serta berdekatan dengannya
Persediaan jenis ikan yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dua Negara
pantai atau lebih atau baik di dalam zona ekonomi eksklusif maupun
di dalam suatu daerah di luar serta berdekatan dengannya
1. Dimana persediaan jenis ikan yang sama
atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama terdapat dalam
zona ekonomi eksklusif dua Negara pantai atau lebih, maka Negara-negara ini
harus secara langsung melalui organisasi sub-regional atau regional yang
bersangkutan berusaha mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan
untuk mengkoordinasikan dan menjamin konservasi dan pengembangan persediaan
jenis ikan demikian tanpa mengurangi arti ketentuan lain Bab ini.
2. Dimana persediaan ikan yang sama atau
persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama yang terdapat baik
dalam zona ekonomi eksklusif maupun di luar daerah dan yang berbatasan dengan
zona tersebut, maka Negara pantai dan Negara yang menangkap persediaan jenis
ikan demikian di daerah yang berdekatan harus berusaha baik secaralangsung atau
melalui organisasi sub-regional atau regional yang bersangkutan untuk mencapai
kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan untuk konservasi persediaan jenis
ikan di daerah yang berdekatan tersebut.
Pasal 64
Jenis bermigrasi jauh (highly migratory species)
Jenis bermigrasi jauh (highly migratory species)
1. Negara pantai dan Negara lain yang
warganegaranya melakukan penangkapan ikan di kawasan untuk jenis ikan yang
bermigrasi jauh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, harus bekerja sama
secara langsung atau melalui organisasi internasional yang bersangkutan dengan
tujuan untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan pemanfaatan optimal
jenis ikan yang demikian di seluruh kawasan, baik didalam maupun di luar zona
ekonomi eksklusif. Di Kawasan dimana tidak terdapat organisasi internasional
yang bersangkutan Negara pantai dan Negara lain yang warganegaranya
memanfaatkan jenis ikan demikian di kawasan tersebut harus bekerjasama untuk
membentuk organisasi demikian dan berperan serta dalam kegiatannya.
2. Ketentuan ayat 1 berlaku disamping
ketentuan lain Bab ini.
Pasal 65
Mamalia Laut
Mamalia Laut
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Bab ini yang
membatasi hak Negara pantai atau kewenangan suatu organisasi internasional,
sebagaimana layaknya, untuk melarang, membatasi atau mengatur eksploitasi
mamalia laut secara lebih ketat dari pada yang diatur dalam Bab ini.
Negara-negara harus bekerja sama dengan tujuan untuk konservasi mamalia laut
dan dalam hal cataceans harus bekerja khususnya melalui organisasi
internasional yang bersangkutan untuk konservasi, pengelolaan dan penelitian.
Pasal 66
Persediaan jenis ikan anadrom
Persediaan jenis ikan anadrom
1. Negara dimana sungainya merupakan tempat
asal persediaan jenis ikan anadrom harus mempunyai kepentingan utama dan
tanggung jawab atas persediaan jenis ikan demikian.
2. Negara asal persediaan jenis ikan anadrom
harus menjamin konservasi jenis tersebut dengan mengadakan tindakantindakan
pengaturan yang tepat bagi penangkapan ikan di semua perairan pada sisi darat
batas luar zona ekonomi eksklusif dan bagi penangkapan ikan sebagaimana
ditetapkan dalam ayat 3 (b). Negara asal setelah mengadakan konsultasi dengan
negara lain yang disebut dalam ayat 3 dan 4 yang menangkap jenis ikan ini,
dapat menetapkan jumlah tangkapan total yang diperbolehkan bagi persediaan
jenis ikan yang berasal dari sungai-sungainya;
3.-- (a) Perikanan
bagi persediaan jenis ikan anadrom hanya dapat dilakukan dalam perairan pada
sisi darat batas luar zona ekonomi eksklusif kecuali dalam hal ketentuan ini
akan mengakibatkan dislokasi ekonomi bagi suatu negara lain dari pada Negara
asal. Berkenaan dengan penangkapan ikan demikian di sebelah luar batas luar
zona ekonomi eksklusif, Negara-negara yang bersangkutan harus tetap mengadakan
konsultasi dengan tujuan untuk mencapai kata sepakat tentang ketentuan dan
persyaratan penangkapan ikan demikian dengan memperhatikan persyaratan
konservasi dan kebutuhan Negara asal persediaan jenis ikan ini.
(b) Negara asal harus bekerjasama untuk
memperkecil dislokasi ekonomi di Negara yang menangkap persediaan jenis ikan
ini, dengan memperhatikan jumlah tangkapan normal dan cara operasi Negara
tersebut itu serta semua kawasan di mana penangkapan demikian telah dilakukan.
(c) Negara yang disebut dalam sub-ayat (b), yang
berperan serta melalui persetujuan dengan negara asal dalam tindakan untuk
memperbaharui jumlah persediaan jenis ikan anadrom, khususnya dengan
mengeluarkan biaya untuk maksud itu, harus diberi perhatian khusus oleh Negara
asal dalam usaha pemanfaatan persediaan jenis ikan ini yang berasal dari
sungainya.
(d) Pelaksanaan peraturan mengenai penyediaan
jenis ikan anadrom di luar zona ekonomi eksklusif harus dialukan berdasarkan
persetujuan antara Negara asal dan Negara lainnya yang berkepentingan.
4. Dalam hal dimana persediaan jenis anadrom
bermigrasi ke dalam atau melalui perairan di sisi darat batas luar zona ekonomi
eksklusif Negara yang lain dari pada Negara asal, maka Negara demikian harus
bekerjasama dengan Negara asal dengan tujuan untuk konservasi dan pengelolaan
persediaan jenis ikan demikian.
5. Negara asal persediaan jenis ikan anadrom
dan Negara lain yang melakukan penangkapan persediaan jenis ikan ini, harus
membuat pengaturan untuk melaksanakan ketentuan pasal ini, dimana perlu,
melalui organisasisasi regional.
Pasal 67
Jenis ikan catadrom
Jenis ikan catadrom
1. Negara pantai yang dalam perairannya jenis
ikan catadrom menggunakan sebagian besar siklus kehidupannya mempunyai tanggung
jawab atas pengelolaan jenis-jenis ini dan harus menjamin masuk dan keluarnya
jenis ikan yang bermigrasi.
2. Pemanfaatan jenis ikan catadrom harus
dilakukan hanya dalam perairan pada sisi darat batas luar zona ekonomi
eksklusif. Apabila dilakukan dalam zona ekonomi eksklusif pemanfaatan harus
tunduk pada pasal ini dan ketentuan lain Konvensi ini mengenai penangkapan ikan
dalam zona tersebut.
3. Dalam hal dimana ikan catadrom bermigrasi
melalui zona ekonomi eksklusif Negara lain, sebagai ikan muda atau ikan
mendekati dewasa, pengelolaan termasuk pemanfaatan ikan demikian harus diatur
dengan perjanjian antara Negara yang disebut dalam ayat 1 dan Negara lain yang
berkepentingan Perjanjian demkian harus menjamin pengelolaan rasional jenis
tersebut dan memperhatikan tanggung jawab Negara yang disebutkan dalam ayat 1
atas pemeliharaan jenis ikan ini.
Pasal 68
Jenis Sedenter
Jenis Sedenter
Bagian ini tidak berlaku bagi ikan jenis sedenter
sebagaimana diartikan dalam pasal 77 ayat 4.
Pasal 69
Hak Negara-negara tak berpantai
Hak Negara-negara tak berpantai
1. Negara tak berpantai mempunyai hak untuk
berperan serta atas dasar keadilan, dalam eksploitasi bagian yang pantas dari
kelebihan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara-negara pantai
dalam sub-region atau region yang sama, dengan memperhatikan keadaan ekonomi
dan geografi yang relevan semua Negara yang berpentingan dan sesuai dengan
ketentuan pasal ini dan pasal-pasal 61 dan 62.
2. Persyaratan dan cara peran serta demikian
akan ditetapkan oleh Negara-negara yang berkepentingan melalui perjanjian
bilateral, sub-regional atau regional dengan memperhatikan, inter alia :
(a) kebutuhan untuk menghindari akibat yang
merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri penangkapan ikan Negara pantai;
(b) sejauh mana Negara tak berpantai tersebut,
sesuai dengan ketentuan pasal ini, berperan serta atau berhak untuk berperan
serta berdasarkan perjanjian bilateral, sub-regional atau regional yang ada
dalam mengeksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif
Negara-negara pantai lainnya;
(c) sejauh mana Negara tak berpantai lainnya dan
Negara yang secara geografis tak beruntung berperan serta dalam eksploitasi
sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara pantai tersebut dan
kebutuhan yang timbul karenanya untuk menghindari suatu beban khusus bagi suatu
Negara pantai tertentu atau suatu bagian dari padanya;
(d) kebutuhan gizi penduduk masing-masing
Negara.
3. Bilamana kapasitas tangkap suatu Negara
pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan Negara itu untuk menangkap
seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber kekayaan hayati di zona
ekonomi eksklusifnya, maka Negara pantai dan Negara-negara lain yang
berkepentingan harus bekerjasama dalam menetapkan pengaturan yang adil atas
dasar bilateral, sub-regional atau regional untuk memperbolehkan peran serta
Negara-negara berkembang tak berpantai di sub-region atau region yang sama
dalam suatu eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif Negara-negara
pantai di dalam sub-region atau region sebagaimana layaknya dengan
memperhatikan kepada dan atas dasar persyaratan yang memuaskan bagi semua
pihak. Dalam pelaksanaan ketentuan ini faktor-faktor yang disebut dalam ayat 2
juga harus diperhatikan.
4. Negara maju tak berpantai, berdasarkan
ketentuan pasal ini, berhak untuk berperan serta dalam eksploitasi sumber
kekayaan hayati hanya dalam zona ekonomi eksklusif Negara pantai yang maju
dalam sub-region atau region yang sama dengan memperhatikan sejauh mana Negara
pantai, dalam memberikan kesempatan kepada Negara lain untuk memanfaatkan
sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya, telah memperhatikan
kebutuhan untuk memperkecil akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan dan
dislokasi ekonomi di Negara yang warganegaranya telah bisa menangkap ikan dalam
zona tersebut.
5. Ketentuan di atas adalah tanpa mengurangi
arti pengaturan yang disepakati di sub-region atau region dimana Negara pantai
dapat memberikan kepada Negara-negara tak berpantai dalam sub-region dan region
yang sama hak-hak yang sama atau yang didahulukan untuk eksploitasi sumber
kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif.
Pasal 70
Hak Negara yang secara geografis tak beruntung
Hak Negara yang secara geografis tak beruntung
1. Negara yang secara geografis tak beruntung
mempunyai hak untuk berperan serta, atas dasar yang adil, dalam eksploitasi
suatu bagian yang layak dan surplus sumber kekayaan hayati zona ekonomi
eksklusif Negara-negara pantai di subregion atau region yang sama, dengan
memperhatikan keadaan ekonomi dan geografis yang relevan dari semua Negara yang
berkepentingan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini dan pasal-pasal
61 dan 62.
2. Untuk tujuan Bab ini, “Negara yang secara
geografis tak beruntung” berarti Negara pantai, termasuk Negara yang berbatasan
dengan laut tertutup atau setengah tertutup, yang letak geografisnya membuatnya
tergantung pada eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif
Negara lain di sub-region atau region untuk persediaan ikan yang memadai bagi
keperluan gizi penduduknya atau bagian
3. Persyaratan dan cara peran serta demikian
harus ditetapkan oleh Negara-negara yang bersangkutan melalui persetujuan
bilateral, sub-region atau regional dengan memperhatikan, inter alia :
(a) kebutuhan untuk menghindari akibat yang
merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri Penangkapan ikan Negara Pantai;
(b) sampai sejauh mana negara yang secara
geografis tak beruntung, sesuai dengan ketentuan pasal ini, berperan serta atau
berhak untuk berperan serta berdasarkan persetujuan bilateral, sub-regional
atau regional yang ada dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi
eksklusif Negara pantai lain;
(c) sampai sejauh mana Negara yang secara
geografis tak beruntung lainnya dan Negara tak berpantai berperan serta dalam
eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara pantai dan
kebutuhan yang timbul karenanya untuk menghindari suatu beban khusus bagi suatu
Negara pantai tertentu atau satu bagian dari padanya;
(d) kebutuhan gizi penduduk masing-masing
Negara.
4. Bilamana kapasitas tangkap suatu Negara
pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan Negara itu untuk memanfaatkan
seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber kekayaan hayati di zona
ekonomi eksklusif, maka Negara pantai dan negara lain yang berkepentingan harus
bekerjasama untuk menetapkan pengaturan yang adil, atas dasar bilateral,
sub-regional atau regional untuk memperbolehkan peran serta Negara-negara
berkembang yang secara geografis tak beruntung di sub-region atau region yang
sama dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara
pantai di sub-region atau region sebagaimana layaknya sesuai dengan keadaan dan
berdasarkan persyaratan yang memuaskan bagi semua pihak. Dalam pelaksanaan
ketentuan ini faktor-faktor yang disebut dalam ayat 3 juga harus diperhatikan.
5. Negara maju yang secara geografis tak
beruntung, berdasarkan ketentuan pasal ini, berhak untuk berperan serta dalam
eksploitasi sumber kekayaan hayati hanya di zona ekonomi eksklusif Negara
pantai yang maju dalam subregion atau region yang sama dengan memperhatikan
sampai sejauh mana Negara pantai, dalam memberikan kesempatan kepada Negara
lain untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusifnya, telah
memperhatikan kebutuhan untuk memperkecil akibat yang merugikan bagi masyarakat
nelayan dan dislokasi ekonomi di Negara yang warganegaranya telah biasa
menangkap ikan dizona tersebut.
6. Ketentuan di atas adalah tanpa mengurangi
arti pengaturan yang telah disepakati di sub-region atau region dimana Negara
pantai dapat memberikan kepada Negara-negara yang secara geografis tak
beruntung dalam sub-region atau region yang sama hak yang sama atau hak yang
didahulukan untuk eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif.
Pasal 71
Tidak berlakunya pasal-pasal 69 dan 70
Tidak berlakunya pasal-pasal 69 dan 70
Ketentuan pasal-pasal 69 dan 70 tidak berlaku dalam
hal suatu Negara pantai yang ekonominya sangat bergantung pada eksploitasi
sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya.
Pasal 72
Pembatasan pengalihan hak
Pembatasan pengalihan hak
1. Hak yang diberikan berdasarkan Pasal 69 dan 70 untuk
mengekploitasi sumber kekayaan hayati tidak boleh dialihkan baik secara
langsung atau tidak langsung kepada Negara ketiga atau warganegaranya dengan
cara sewa atau perijinan, dengan mengadakan usaha patungan atau dengan cara
lain apapun yang mempunyai akibat pengalihan demikian, kecuali disetujui secara
lain oleh Negara-negara yang berkepentingan.
2. Ketentuan di atas tidak menutup
kemungkinan bagi Negara yang berkepentingan untuk memperoleh bantuan teknis atau
keuangan dari Negara ke tiga atau organisasi internasional untuk memudahkan
pelaksanaan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal-pasal 69 dan 70, dengan
ketentuan bahwa hal itu tidak mempunyai akibat yang disebutkan dalam ayat 1.
Pasal 73
Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai
Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai
1. Negara pantai dapat, dalam melaksanakan
hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan
pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan
demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses
peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan
perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Kapal-kapal yang ditangkap dan awak
kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang
layak atau bentuk jaminan lainnya.
3. Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona ekonomi
eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian
sebaliknya antara Negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman
badan lainnya.
4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal
asing Negara pantai harus segera memberitahukan kepada Negara bendera, melalui
saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman
yang kemudian dijatuhkan.
Pasal 74
Penetapan batas zona ekonomi eksklusif
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
Penetapan batas zona ekonomi eksklusif
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
1. Penetapan batas zona ekonomi eksklusif
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus diadakan dengan
persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal
38 Status Mahkamah Internasional, untuk mencapai suatu pemecahan yang adil.
2. Apabila tidak dapat dicapai persetujuan
dalam jangka waktu yang pantas, Negara-negara yang bersangkutan harus
menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.
3. Sambil menunggu suatu persetujuan
sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang bersangkutan, dengan
semangat saling pengertian dan kerjasama, harus melakukan setiap usaha untuk
mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa
peralihan ini, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan
akhir. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan bagi tercapainya penetapan
akhir mengenai perbatasan.
4. Dalam hal adanya suatu persetujuan yang
berlaku antara negara-negara yang bersangkutan, maka masalah yang bertalian
dengan Penetapan batas zona ekonomi eksklusif harus ditetapkan sesuai dengan
ketentuan persetujuan itu.
Pasal 75
Peta dan daftar koordinat geografis
Peta dan daftar koordinat geografis
1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Bab ini, garis batas
terluar zona ekonomi eksklusif dan garis penetapan batas yang ditarik sesuai
dengan ketentuan pasal 74 harus dicantumkan pada peta dengan skala atau
skala-skala yang memadai untuk menentukan posisinya. Dimana perlu, daftar
titik-titik koordinat-koordinat geografis, yang memerinci datum geodetik, dapat
menggantikan garis batas terluar atau garis-garis penetapan Perbatasan yang
demikian.
2. Negara pantai harus mengumumkan
sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus
mendepositkan satu copy setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB VI
LANDAS KONTINEN (CONTINENTAL
SHELF)
Pasal
76
Batasan
landas kontinen
1. Landas kontinen suatu Negara pantai
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut
yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah
daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil
laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal
pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
2. Landas kontinen suatu negara pantai tidak
boleh melebihi batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 hingga 6.
3. Tepian kontinen meliputi kelanjutan bagian
daratan negara pantai yang berada dibawah permukaan air, dan terdiri dari dasar
laut dan tanah dibawahnya dari dataran kontinen, lereng (slope) dan tanjakan
(rise). Tepian kontinen ini tidak mencakup dasar samudera dalam dengan
bukti-bukti samudera atau tanah di bawahnya.
4.-- (a) Untuk
maksud konvensi ini, Negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian
kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil laut dari
garis pangkal dan mana lebar laut teritorial diukur, atau dengan :
(i) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat
7 dengan menunjuk pada titik tetap terluar dimana ketebalan batu endapan adalah
paling sedikit 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dan kaki lereng
kontinen; atau
(ii) suatu garis yang ditarik sesuai dengan
menunjuk pada titik-titik tetap yang tereltak tidak lebih dari 60 mil kaut dari
kaki lereng kontinen.
(b) Dalam hal tidak terdapatnya bukti yang
bertentangan, kaki lereng kontinen harus ditetapkan sebagai titik perubahan
maksimum dalam tanjakan pada kakinya.
5. Titik-titik tetap yang merupakan garis
batas luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik sesuai dengan ayat 4
(a)(i) dan (ii), atau tidak akan boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal
dari mana laut teritorial diukur atau tidak boleh melebihi 100 mil laut dari
garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis yang
menghubungkan kedalaman 2.500 meter.
6. Walaupun ada ketentuan ayat 5, pada bukti-bukti dasar laut,
batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal
dari mana laut teritorial diukur. Ayat ini tidak berlaku bagi elevasi dasar
laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran
(pateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan
puncak gunung yang bulat (spurs) nya.
7. Negara pantai harus menetapkan batas
terluar landas kontinennya di mana landas kontinen itu melebihi 200 mil laut
dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur dengan cara menarik
garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya, dengan
menghubungkan titik-titik tetap, yang ditetapkan dengan koordinat-koordinat lintang
dan bujur.
8. Keterangan mengenai batas-batas landas
kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial
diukur harus disampaikan oleh Negara pantai kepada Komisi Batas-batas Landas
Kontinen (Commision on the Limits of the Continental Shelf) yang didirikan
berdasarkan Lampiran II atas dasar perwakilan geografis yang adil. Komisi ini
harus membuat rekomendasi kepada Negara pantai mengenai masalah yang bertalian
dengan penetapan batas luar landas kontinen mereka. Batas-batas landas kontinen
yang ditetapkan oleh suatu Negara pantai berdasarkan rekomendasi-rekomendasi
ini adalah tuntas dan mengikat.
9. Negara pantai harus mendepositkan pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa peta-peta dan keterangan yang
relevan termasuk data geodesi, yang secara permanen menggambarkan batas luar
landas kontinennya Sekretaris Jenderal harus mengumumkan peta-peta dan
keterangan tersebut sebagaimana mestinya.
10. Ketentuan pasal ini tidak boleh mengurangi
arti masalah penetapan batas landas kontinen antara Negara-negara yang
berhadapan atau berdampingan.
Pasal 77
Hak Negara pantai atas landas kontinen
Hak Negara pantai atas landas kontinen
1. Negara pantai menjalankan hak berdaulat di
landas kontinen untuk tujuan mengeksplorasinya dan mengekploitasi sumber
kekayaan alamnya.
2. Hak yang tersebut dalam ayat 1 di atas
adalah eksklusifnya dalam arti bahwa apabila Negara pantai tidak mengekplorasi
landas kontinen atau mengekploitasi sumber kekayaan alamnya, tiada seorangpun
dapat melakukan kegiatan itu tanpa persetujuan tegas Negara pantai.
3. Hak suatu Negara pantai atas landas
kontinen tidak tergantung pada pendudukan (okupasi), baik efektif atau tidak
tetap (notinal), atau pada proklamasi secara jelas apapun.
4. Sumber kekayaan alam tersebut dalam Bab
ini terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya
pada dasar laut dan tanah di bawahnya, bersama dengan organisme hidup yang
tergolong jenis sedenter yaitu organisme yang pada tingkat yang sudah dapat
dipanen dengan tidak bergerak berada pada atau di bawah dasar laut atau tidak
dapat bergerak kecuali jika berada dalam kontak pisik tetap dengan dasar laut
atau tanah dibawahnya.
Pasal 78
Status hukum perairan dan ruang udara diatas landas kontinen serta
hak dan kebebasan Negara lain
Status hukum perairan dan ruang udara diatas landas kontinen serta
hak dan kebebasan Negara lain
1. Hak Negara pantai atas landas kontinen
tidak mempengaruhi status hukum perairan di atasnya atau ruang udara di atas
perairan tersebut.
2. Pelaksanaan hak Negara pantai atas landas
kontinen tidak boleh mengurangi, atau mengakibatkan gangguan apapun yang tak
beralasan terhadap pelayaran dan hak serta kebebasan lain yang dimiliki Negara
lain sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Konvensi ini.
Pasal 79
Kabel dan pipa laut dilandas kontinen
1. Semua Negara berhak untuk meletakkan kabel
dan pipa bawah laut di atas landas kontinen sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2. Dengan tunduk pada haknya untuk mengambil
tindakan yang patut untuk mengeksplorasi landas kontinen, mengekploitasi sumber
kekayaan alamnya dan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
yang berasal dari pipa, Negara pantai tidak boleh menghalangi pemasangan atau
pemeliharaan kabel atau pipa demikian.
3. Penentuan arah jalannya pemasangan pipa
laut demikian di atas landas kontinen harus mendapat persetujuan Negara pantai.
4. Tidak satupun ketentuan dalam Bab ini
mempengaruhi hak Negara pantai untuk menetapkan persyaratan bagi kabel atau
pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, atau mempengaruhi
yurisdiksi negara pantai atas kabel dan pipa yang dipasang atau dipakai
bertalian dengan eksplorasi landas kontinennya atau eksploitasi sumber kekayaan
alamnya atau operasi pulau buatan, instalasi dan bangunan yang ada di bawah
yurisdiksinya.
5. Apabila memasang kabel atau pipa bawah
laut, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya kabel atau pipa
yang sudah ada. Khususnya, kemungkinan untuk perbaikan kabel dan pipa yang
sudah ada tidak boleh dirugikan.
Pasal 80
Pulau buatan, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen
Pulau buatan, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen
Pasal 60 berlaku mutatis mutandis untuk pulau buatan,
instalasi dan bangunan di atas landas kontinen.
Pasal 81
Pemboran di landas kontinen
Pemboran di landas kontinen
Negara pantai mempunyai hak eksklusif untuk
mengijinkan dan mengatur pemboran di landas kontinen untuk segala keperluan.
Pasal 82
Pembayaran dan sumbangan bertalian
dengan eksploitasi landas kontinen diluar 200 mil laut
Pembayaran dan sumbangan bertalian
dengan eksploitasi landas kontinen diluar 200 mil laut
1. Negara pantai harus melakukan pembayaran
atau sumbangan berupa barang bertalian dengan eksploitasi sumber kekayaan non
hayati landas kontinen di luar 200 mil laut dihitung dari garis pangkal untuk
mengukur luas lautteritorial.
2. Pembayaran dan sumbangan tersebut harus
dibuat secara tahunan berkenaan dengan semua produksi pada suatu tempat setelah
produksi 5 tahun pertama pada tempat itu. Untuk tahun ke enam, tarip pembayaran
atau sumbangan adalah 1% dari nilai atau jumlah produksi tempat itu. Tarip
tersebut harus naik dengan 1% untuk tiap tahun berikutnya hingga tahun ke
duabelas dan akan tetap pada 7% setelah itu. Produksi tidak mencakup sumber
yang digunakan bertalian dengan eksploitasi.
3. Suatu negara berkembang yang merupakan
pengimpor netto suatu sumber mineral yang dihasilkan dari landas kontinennya
dibebaskan dari keharusan melakukan pembayaran atau sumbangan yang bertalian
dengan sumber mineral tersebut.
4. Pembayaran atau sumbangan itu harus dibuat melalui Otorita yang
harus membagikannya kepada Negara Peserta pada Konvensi ini atas dasar ukuran
pembagian yang adil, dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan
Negara-negara berkembang, terutama yang paling terkebelakang dan yang tak
berpantai diantaranya.
Pasal 83
Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang
pantainya berhadapan atau berdampingan
Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang
pantainya berhadapan atau berdampingan
1. Penetapan garis batas landas kontinen
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dilakukan
dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang
adil.
2. Apabila tidak dapat dicapai persetujuan
dalam jangka waktu yang pantas, Negara yang bersangkutan harus menggunakan
prosedur yang ditentukan dalam Bagian XV.
3. Sambil menunggu persetujuan sebagaimana
ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat
saling pengertian dan kerjasama, harus membuat segala usaha untuk mengadakan
pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini,
tidak membahayakan atau mengganggu pencapaian persetujuan yang tuntas.
Pengaturan demikian tidak boleh merugikan penetapan garis batas yang tuntas.
4. Dalam hal ada suatu persetujuan yang berlaku
antara Negara-negara yang bersangkutan, masalah yang bertalian dengan penetapan
garis batas landas kontinen harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan
persetujuan itu.
Pasal 84
Peta dan daftar koordinat geografis
Peta dan daftar koordinat geografis
1. Dengan tunduk pada ketentuan Bab ini,
garis batas luar landas kontinen dan garis-garis penetapan batas yang ditarik
sesuai degnan pasal 83 harus dicantumkan pada peta dengan skala atau
skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya. Dimana perlu daftar
titik-titik koordinat geografis, yang memerinci datum geodetik, dapat
menggantikan garis-garis batas laut atau garis-garis penetapan batas demikian.
2. Negara pantai harus mengumumkan
sebagaimana mestinya peta-peta atau daftar-daftar koordinat geografis demikian
dan harus mendepositkan satu copy/salinan dari setiap peta atau daftar demikian
pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam hal peta dalam
daftar yang mencantumkan garis-garis batas luar landas kontinen, pada
Sekretaris Jenderal Otorita.
Pasal 85
Penggalian terowongan
Penggalian terowongan
Bab ini tidak mengurangi hak Negara pantai untuk
eksploitasi tanah di bawah landas kontinen dengan melakukan penggalian
terowongan, tanpa memandang kedalaman perairan di atas tanah di bawah landas
kontinen tersebut.
BAB
VII
LAUT LEPAS (HIGH SEAS)
Bagian 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 86
Penerapan ketentuan bab ini.
Ketentuan Bab ini berlaku bagi semua bagian dari laut
yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau
dalam perairan pedalaman suatu Negara, atau dalam perairan kepulauan suatu
Negara kepulauan. Pasal ini tidak mengakibatkan pengurangan apapun terhadap
kebebasan yang dinikmati semua Negara di zona ekonomi eksklusif sesuai dengan
pasal 58.
Pasal 87
Kebebasan laut lepas
Kebebasan laut lepas
1. Laut lepas terbuka untuk semua Negara,
baik Negara pantai atau tidak berpantai. Kebebasan laut lepas, dilaksanakan
berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam Konvensi ini dan ketentuan lain
hukum internasional. Kebebasan laut lepas itu meliputi, inter alia, baik untuk
Negara pantai atau Negara tidak berpantai :
(a) kebebasan berlayar;
(b) kebebasan penerbangan;
(c) kebebasan untuk memasang kabel dan pipa
bawah laut, dengan tunduk pada Bab VI;
(d) kebebasan untuk membangun pulau buatan dan
instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional, dengan
tunduk pada Bab VI;
(e) kebebasan menangkap ikan, dengan tunduk pada
persyaratan yang tercantum dalam bagian 2;
(f) kebebasan
riset ilmiah, dengan tunduk pada Bab VI dan XIII.
2. Kebebasan ini akan dilaksanakan oleh semua
Negara, dengan memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan Negara lain dalam
melaksanakan kebebasan laut lepas itu, dan juga dengan memperhatikan
sebagaimana mestinya hak-hak dalam Konvensi ini yang bertalian dengan kegiatan
di Kawasan.
Pasal 88
Pencadangan laut lepas untuk maksud damai
Pencadangan laut lepas untuk maksud damai
Laut
lepas dicadangkan untuk maksud damai.
Pasal 89
Tidak sahnya tuntutan kedaulatan laut lepas
Tidak sahnya tuntutan kedaulatan laut lepas
Tidak ada suatu Negara pun yang dapat secara sah
menundukkan kegiatan manapun dari laut lepas pada kedaulatannya.
Pasal 90
Hak berlayar
Setiap Negara, baik berpantai atau tidak berpantai,
mempunyai hak untuk melayarkan kapal di bawah benderanya di laut lepas.
Pasal 91
Kebangsaan kapal
Kebangsaan kapal
1. Setiap Negara harus menetapkan persyaratan
bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal di dalam
wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kebangsaan Negara
yang benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus ada suatu kaitan
yang sungguh-sungguh antara Negara dan kapal itu.
2. Setiap Negara harus memberikan kepada kapal
yang olehnya diberikan hak untuk mengibarkan benderanya dokumen yang diperlukan
untuk itu.
Pasal 92
Status kapal
Status kapal
1. Kapal harus berlayar di bawah bendera
suatu Negara saja dan kecuali dalam hal-hal luar biasa yang dengan jelas
ditentukan dalam perjanjian internasional atau dalam Konvensi ini, harus tunduk
pada yurisdiksi eksklusif Negara itu di laut lepas. Suatu kapal tidak boleh
merobah bendera kebangsaannya sewaktu dalam pelayaran atau sewaktu berada di
suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam hal adanya suatu perpindahan
pemilikan yang nyata atau perubahan pendaftaran.
2. Sebuah kapal yang berlayar di bawah
bendera dua Negara atau lebih, dan menggunakannya berdasarkan kemudahan, tidak
boleh menuntut salah satu dari kebangsaan itu terhadap Negara lain manapun, dan
dapat dianggap sebagi suatu kapal tanpa kebangsaan.
Pasal 93
Kapal yang memakai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan
khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional
Kapal yang memakai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan
khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional
Pasal-pasal
yang terdahulu tidak mempunyai pengaruh terhadap masalah kapal-kapal yang
digunakan dalam dinas resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya
atau Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), yang
mengibarkan bendera organisasi tersebut.
Pasal 94
Kewajiban Negara Bendera
Kewajiban Negara Bendera
1. Setiap Negara harus melaksanakan secara
efektif yurisdiksi dan pengawasannya dalam bidang administratif, teknis dan
sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya.
2. Khususnya setiap Negara harus :
(a) memelihara suatu daftar (register)
kapal-kapal yang memuat nama dan keterangan-keterangan lainnya tentang kapal
yang mengibarkan benderanya, kecuali kapal yang dikecualikan dari
peraturan-peraturan internasional yang diterima secara umum karena ukurannya
yang kecil, dan
(b) menjalankan yurisdiksi di bawah
perundang-undangan nasionalnya atas setiap kapal yang mengibarkan benderanya
dan nakhoda, perwira serta awak kapalnya bertalian dengan masalah
administratif, teknis dan sosial mengenai kapal itu.
3. Setiap Negara harus mengambil tindakan
yang diperlukan bagi kapal yang memakai benderanya, untuk menjamin keselamatan
di laut, berkenaan, inter alia, dengan :
(a) konstruksi, peralatan dan kelayakan laut
kapal;
(b) pengawakan kapal, persyaratan perburuhan dan
latihan awak kapal, dengan memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku;
(c) pemakaian tanda-tanda, memelihara dan
pencegahan tubrukan.
4. Tindakan
demikian harus meliputi tindakan yang diperlukan untuk menjamin :
(a) bahwa setiap kapal, sebelum pendaftaran dan
sesudah pada jangka waktu tertentu, diperiksa oleh seorang surveyor kapal yang
berwenang, dan bahwa di atas kapal tersedia peta, penerbitan pelayaran dan
peralatan navigasi dan alat-alat lainnya yang diperlukan untuk navigasi yang
aman kapal itu;
(b) bahwa setiap kapal ada dalam pengendalian
seorang nakhoda dan perwira-perwira yang memiliki persyaratan yang tepat,
khususnya mengenai seamanship (kepelautan), navigasi, komunikasi dan permesinan
kapal, dan bahwa awak kapal itu memenuhi syarat dalam kualifikasi dan jumlahnya
untuk jenis, ukuran, mesin dan peralatan kapal itu;
(c) bahwa nakhoda, perwira, dan sedapat mungkin
awak kapal sepenuhnya mengenal dan diharuskan untuk mematuhi peraturan
internasional yang berlaku tentang keselamatan jiwa di laut, pencegahan
tubrukan dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut serta
pemeliharaan komunikasi melalui radio.
5. Dalam mengambil tindakan yang diharuskan
dalam ayat 3 dan 4 setiap Negara diharuskan untuk mengikuti
peraturan-peraturan, prosedur dan praktek internasional yang umum diterima dan
untuk mengambil setiap langkah yang mungkin diperlukan untuk pentaatannya.
6. Suatu Negara yang mempunyai alasan yang
kuat untuk mengira bahwa yurisdiksi dan pengendalian yang layak bertalian
dengan suatu kapal telah tidak terlaksana, dapat melaporkan fakta itu kepada
Negara bendera. Setelah menerima laporan demikian, Negara bendera harus
menyelidiki masalah itu dan, apabila diperlukan, harus mengambil tindakan yang
diperlukan untuk memperbaiki keadaan.
7. Setiap Negara harus mengadakan pemeriksaan
yang dilakukan oleh atau dihadapan seorang atau orang-orang yang berwenang,
atas setiap kecelakaan kapal atau insiden pelayaran di laut lepas yang
menyangkut kapal yang mengibarkan benderanya dan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa atau luka berat pada warganegara dari Negara lain atau kerusakan berat
pada kapal-kapal atau instalasi instalasi Negara lain atau pada lingkungan
laut. Negara bendera dan Negara yang lain itu harus bekerjasama dalam
penyelenggaraan suatu pemeriksaan yang diadakan oleh Negara yang lain itu
terhadap setiap kecelakaan laut atau insiden pelayaran yang demikian itu.
Pasal 95
Kekebalan kapal perang dilaut lepas
Kekebalan kapal perang dilaut lepas
Kapal perang di laut lepas memiliki kekebalan penuh
terhadap yurisdiksi Negara manapun selain Negara bendera.
Pasal 96
Kekebalan kapal yang hanya digunakan untuk dinas
pemerintah non-komersial
Kekebalan kapal yang hanya digunakan untuk dinas
pemerintah non-komersial
Kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh suatu
Negara dan digunakan hanya untuk dinas pemerintah non-komersial di laut lepas,
memiliki kekebalan penuh terhadap yurisdiksi Negara lain manapun kecuali Negara
bendera.
Pasal 97
Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap
insiden pelayaran lainnya
Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap
insiden pelayaran lainnya
1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau
insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal laut lepas, berkaitan
dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya
dalam dinas kapal, tidak boleh diadakan penuntutan pidana atau disiplin
terhadap orang-orang yang demikian kecuali di hadapan peradilan atau pejabat
administratif dari atau Negara bendera atau Negara yang orang demikian itu
menjadi warganegaranya.
2. Dalam perkara disiplin, hanya Negara yang
telah mengeluarkan ijazah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau ijin yang
harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hukum
sebagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun
pemegangnya bukan warganegara dari Negara yang mengeluarkannya.
3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan
terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan
oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat pejabat dari Negara bendera.
Pasal 98
Kewajiban untuk memberikan bantuan
Kewajiban untuk memberikan bantuan
1. Setiap Negara harus mewajibkan (meminta)
nakhoda suatu kapal yang berlayar di bawah benderanya untuk, selama hal itu
dapat dilakukannya tanpa bahaya yang besar bagi kapal, awak kapal atau
penumpang :
(a) untuk memberikan pertolongan kepada setiap
orang yang ditemukan di laut dalam bahaya akan hilang;
(b) untuk menuju secepatnya menolong orang yang
dalam kesulitan, apabila mendapat pemberitahuan tentang kebutuhan mereka akan
pertolongan, sepanjang tindakan demikian sepatutnya dapat diharapkan dari
padanya;
(c) setelah suatu tubrukan, untuk memberikan
bantuan pada kapal lain itu, awak kapal dan penumpangnya dan dimana mungkin,
untuk memberitahukan kepada kapal lain itu nama kapalnya sendiri, pelabuhan
registrasinya dan pelabuhan terdekat yang akan didatanginya.
2. Setiap Negara pantai harus menggalakkan
diadakannya, pengoperasian dan pemeliharaan dinas search and rescue (SAR) yang
memadai dan efektif berkenaan dengan keselamatan di dalam dan di atas laut dan,
dimana keadaan menghendakinya, bekerjasama dengan Negara tetangga untuk tujuan
ini dengan cara pengaturan regional.
Pasal 99
Larangan pengangkutan budak belian
Larangan pengangkutan budak belian
Setiap Negara harus mengambil tindakan efektif untuk
mencegah dan menghukum pengangkutan budak belian dalam kapal yang diijinkan
untuk mengibarkan benderanya dan untuk mencegah pemakaian tak sah benderanya
untuk keperluan itu. Setiap budak belian yang melarikan diri keatas kapal
manapun, apapun benderanya, akan ipso facto memperoleh kemerdekaannya.
Pasal 100
Kewajiban untuk kerjasama dalam
penindasan pembajakan di laut
Kewajiban untuk kerjasama dalam
penindasan pembajakan di laut
Semua
Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas
di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.
Pasal 101
Batasan pembajakan di laut
Batasan pembajakan di laut
Pembajakan
di laut terdiri dari salah satu di antara tindakan berikut :
(a) setiap tindakan kekerasan atau penahanan
yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan
pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara
swasta, dan ditujukan :
(i) di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat
udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat
udara demikian;
(ii) terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang
atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;
(b) setiap tindakan turut serta secara sukarela
dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang
membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.
(c) setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja
membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau (b).
Pasal 102
Perompakan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat
udara pemerintah yang awak kapalnya telah berontak
Perompakan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat
udara pemerintah yang awak kapalnya telah berontak
Tindakan-tindakan
perompakan sebagaimana ditentukan dalam pasal 101, yang dilakukan oleh suatu
kapal perang, kapal atau pesawat udara pemerintah yang awak kapalnya telah
berontak dan telah mengambil alih pengendalian atas kapal atau pesawat udara
itu disamakan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu kapal atau
pesawat udara perompak.
Pasal 103
Batasan kapal atau pesawat udara perompak
Batasan kapal atau pesawat udara perompak
Suatu kapal atau pesawat udara dianggap suatu kapal
atau pesawat udara perompak apabila ia dimaksudkan oleh orang yang
mengendalikannya digunakan untuk tujuan melakukan salah satu tindakan yang
dimaksud dalam pasal 101. Hal yang sama berlaku apabila kapal atau pesawat
udara itu telah digunakan untuk melakukan setiap tindakan demikian, selama
kapal atau pesawat udara itu berada di bawah pengendalian orang-orang yang
bersalah melakukan tindakan itu.
Pasal 104
Tetap dimilikinya atau kehilangan kebangsaan kapal atau pesawat udara perompak
Tetap dimilikinya atau kehilangan kebangsaan kapal atau pesawat udara perompak
Suatu kapal atau pesawat udara dapat tetap memiliki
kebangsaannya walaupun telah menjadi suatu kapal atau pesawat udara perompak.
Tetap dimilikinya atau kehilangan kebangsaan ditentukan oleh undang-undang
Negara yang telah memberikan kebangsaan itu.
Pasal 105
Penyitaan suatu kapal atau pesawat udara perompak
Penyitaan suatu kapal atau pesawat udara perompak
Di laut lepas, atau disetiap tempat lain di luar
yurisdiksi Negara manapun setiap Negara dapat menyita suatu kapal atau pesawat
udara perompak atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh
perompak dan berada di bawah pengendalian perompak dan menangkap orang-orang
yang menyita barang yang ada di kapal. Pengadilan Negara yang telah melakukan
tindakan penyitaan itu dapat menetapkan hukuman yang akan dikenakan, dan juga
dapat menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan dengan kapal-kapal,
pesawat udara atau barang-barang, dengan tunduk pada hak-hak pihak ketiga yang
telah bertindak dengan itikad baik.
Pasal 106
Tanggung jawab atas penyitaan tanpa alasan yang cukup
Apabila penyitaan suatu kapal pesawat udara yang
dicurigai melakukan perompakan dilakukan tanpa alasan yang cukup, maka Negara
yang telah melakukan penyitaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap Negara
yang kebangsaannya dimiliki oleh kapal atau pesawat udara tersebut untuk setiap
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penyitaan tersebut.
Pasal 107
Kapal atau pesawat udara yang berhak menyita karena perompakan
Kapal atau pesawat udara yang berhak menyita karena perompakan
Suatu
penyitaan karena perompakan hanya dapat dilakukan oleh kapal perang atau
pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas
diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dalam dinas pemerintah dan yang diberi
wewenang untuk melakukan hal demikian.
Pasal 108
Perdagangan gelap obat narkotik atau bahan-bahan psikotropis
Perdagangan gelap obat narkotik atau bahan-bahan psikotropis
1. Semua Negara harus bekerjasama dalam
penumpasan perdagangan gelap obat narkotik dan bahan-bahan psikotropis yang
dilakukan oleh kapal di laut lepas bertentangan dengan konvensi internasional.
2. Setiap Negara yang mempunyai alasan yang
layak untuk mengira bahwa suatu kapal yang mengibarkan benderanya terlibat
dalam perdagangan gelap obat narkotik atau bahan psikotropis dapat meminta
kerjasama Negara lain untuk menumpas perdagangan demikian.
Pasal 109
Penyiaran gelap dari laut lepas
Penyiaran gelap dari laut lepas
1. Semua Negara harus bekerjasama dalam
menumpas siaran gelap dari laut lepas.
2. Untuk maksud Konvensi ini, “penyiaran
gelap” berarti transmisi dari pada suara radio atau siaran televisi dari kapal
atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk penerimaan oleh umum secara
bertentangan dengan peraturan internasional tetapi tidak termasuk didalamnya
transmisi permintaan pertolongan.
3. Setiap orang yang melakukan penyiaran
gelap dapat dituntut dimuka pengadilan :
(a) Negara bendera kapal;
(b) Negara registrasi instalasi;
(c) Negara dimana orang itu menjadi warganegara;
(d) setiap Negara dimana transmisi itu dapat
diterima; atau
(e) setiap Negara dimana komunikasi radio yang
sah mengalami gangguan.
4. Di laut lepas, suatu Negara yang mempunyai
yurisdiksi sesuai dengan ayat 4, sesuai dengan Pasal 110, dapat menangkap
setiap orang atau kapal yang melakukan siaran gelap dan menyita peralatan
pemancaran tersebut.
Pasal 110
Hak melakukan pemeriksaan
Hak melakukan pemeriksaan
1. Kecuali apabila perbuatan mengganggu
berasal dari wewenang yang berdasarkan perjanjian, suatu kapal perang yang
menjumpai suatu kapal asing di laut lepas, selain kapal yang memiliki kekebalan
penuh sesuai pasal-pasal 95 dan 96, tidak dibenarkan untuk menaikinya kecuali
kalau ada alasan yang cukup untuk menduga bahwa :
(a) kapal tersebut terlibat dalam perompakan;
(b) kapal tersebut terlibat dalam perdagangan
budak;
(c) kapal tersebut terlibat dalam penyiaran
gelap dan Negara bendera kapal perang tersebut mempunyai yurisdiksi berdasarkan
pasal 109;
(d) kapal tersebut tanpa kebangsaan; atau
(e) walaupun mengibarkan suatu bendera asing
atau menolak untuk memperlihatkan benderanya, kapal tersebut, dalam
kenyataannya, memiliki kebangsaan yang sama dengan kapal perang tersebut.
2. Dalam hal-hal yang ditentukan dalam ayat
1, kapal perang tersebut dapat melaksanakan pemeriksaan atas hak kapal tersebut
untuk mengibarkan benderanya. Untuk keperluan ini, kapal perang boleh
mengirimkan sekoci, di bawah perintah seorang perwira ke kapal yang dicurigai.
Apabila kecurigaan tetap ada setelah dokumen-dokumen di periksa, dapat
diteruskan dengan pemeriksaan berikutnya di atas kapal, yang harus dilakukan
dengan memperhatikan segala pertimbangan yang mungkin.
3. Apabila ternyata kecurigaan itu tidak
beralasan dan apabila kapal yang diperiksa tidak melakukan suatu perbuatan yang
membenarkan pemeriksaan itu, kapal tersebut akan menerima ganti kerugian untuk
setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita.
4. Ketentuan-ketentuan ini berlaku mutatis
mutandis bagi pesawat udara militer.
5. Ketentuan-ketentuan ini berlaku juga bagi
setiap kapal atau pesawat udara lain yang berwenang dan mempunyai tanda-tanda
jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas
pemerintah.
Pasal 111
Hak Pengejaran seketika
(Right of hot pursuit)
Hak Pengejaran seketika
(Right of hot pursuit)
1. Pengejaran seketika suatu kapal asing
dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari Negara pantai mempunyai
alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar peraturan
perundang-undangan Negara itu. Pengejaran demikian harus dimulai pada saat
kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman,
perairan kepulauan, laut teritorial atau zona tambahan negara pengejar, dan
hanya boleh diteruskan di luar laut teritorial atau zona tambahan apabila
pengejaran itu tidak terputus. Adalah tidak perlu bahwa pada saat kapal asing
yang berada dalam laut teritorial atau zona tambahan itu menerima perintah
untuk berhenti, kapal yang memberi perintah itu juga berada dalam laut
teritorial atau zona tambahan. Apabila kapal asing tersebut berada dalam zona
tambahan, sebagaimana diartikan dalam pasal 33,
pengejaran hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap
hak-hak untuk perlindungan mana zona itu telah diadakan.
2. Hak pengejaran seketika harus berlaku,
mutatis mutandis bagi pelanggaran-pelanggaran di zona ekonomi eksklusif atau di
landas kontinen, termasuk zona-zona keselamatan disekitar instalasi-instalasi
di landas kontinen, terhadap peraturan perundang-undangan Negara pantai yang
berlaku sesuai dengan Konvensi ini bagi zona ekonomi eksklusif atau landas
kontinen, termasuk zona keselamatan demikian.
3. Hak pengejaran seketika berhenti segera
setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial Negaranya sendiri atau
Negara ketiga.
4. Pengejaran seketika belum dianggap telah dimulai kecuali jika
kapal yang mengejar telah meyakinkan diri dengan cara-cara praktis yang
demikian yang mungkin tersedia, bahwa kapal yang dikejar atau salah satu
sekocinya atau kapal lain yang bekerjasama sebagai suatu team dan menggunakan
kapal yang dikejar sebagai kapal induk berada dalam batas-batas laut teritorial
atau sesuai dengan keadaannya di dalam
zona tambahan atau zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen. Pengejaran
hanya dapat mulai setelah diberikan suatu tanda visual atau bunyi untuk
berhenti pada suatu jarak yang memungkinkan tanda itu dilihat atau didengar
oleh kapal asing itu.
5. Hak pengejaran seketika dapat dilakukan
hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau
pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai
kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan
tugas itu.
6. Dalam hal pengejaran seketika dilakukan
oleh suatu pesawat udara :
(a) ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 4 harus
berlaku mutatis mutandis;
(b) pesawat udara yang memberikan perintah untuk
berhenti harus melakukan pengejaran kapal itu secara aktif sampai kapal atau
pesawat udara Negara pantai yang dipanggil oleh pesawat udara pengejar itu tiba
untuk mengambil alih pengejaran itu, kecuali apabila pesawat udara itu sendiri
dapat melakukan penangkapan kapal tersebut. Adalah tidak cukup untuk
membenarkan suatu penangkapan di luar laut teritorial bahwa kapal itu hanya
terlihat oleh pesawat udara sebagai suatu pelanggar atau pelanggar yang
dicurigai, jika kapal itu tidak diperintahkan untuk berhenti dan dikejar oleh
pesawat udara itu sendiri atau oleh pesawat udara atau kapal lain yang
melanjutkan pengejaran itu tanpa terputus.
7. Pelepasan suatu kapal yang ditahan dalam
yurisdiksi suatu Negara dan dikawal ke pelabuhan Negara itu untuk keperluan
pemeriksaan di hadapan pejabat-pejabat yang berwenang tidak boleh dituntut
semata-mata atas alasan bahwa kapal itu dalam melakukan perjalanannya, dikawal
melalui sebagian dari zona ekonomi eksklusif atau laut lepas jika keadaan
menghendakinya.
8. Dalam hal suatu kapal telah dihentikan
atau ditahan di luar laut teritorial dalam keadaan yang tidak membenarkan dilaksanakannya
hak pengejaran seketika, maka kapal itu harus diberi ganti kerugian untuk
setiap kerugian dan kerusakan yang telah diderita karenanya.
Pasal 112
Hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
1. Semua Negara mempunyai hak untuk memasang
kabel dan pipa bawah laut di atas dasar laut lepas di luar landas kontinen.
2. Pasal 79 ayat 5, berlaku terhadap kabel
dan pipa demikian.
Pasal 113
Pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa bawah laut
Pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa bawah laut
Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang
undangan yang diperlukan untuk mengatur bahwa pemutusan atau kerusakan pada
kabel bawah laut di bawah laut lepas yang dilakukan dengan sengaja atau karena
kelalaian yang sangat oleh sebuah kapal yang mengibarkan benderanya atau oleh
seorang yang tunduk pada yurisdiksinya, sedemikian rupa sehingga besar
kemungkinannya memutuskan atau menghalangi komunikasi telegrap atau telepon,
demikian pula,pemutusan atau kerusakan pada pipa atau kabel listrik voltase
tinggi di bawah laut merupakan suatu pelanggaran yang dapat dihukum. Ketentuan
ini juga harus berlaku terhadap perbuatan yang diperhitungkan dapat atau
kemungkinan besar berakibat pemutusan atau kerusakan demikian. Akan tetapi,
ketentuan tersebut tidak berlaku bagi setiap pemutusan atau kerusakan yang
disebabkan oleh orang-orang yang hanya bertindak dengan tujuan sah untuk
menyelamatkan nyawa atau kapalnya, setelah mereka melakukan segala upaya
pencegahan untuk menghindarkan terjadinya pemutusan atau kerusakan demikian.
Pasal 114
Pemutusan atau kerusakan oleh pemilik kabel atau pipa bawah laut
terhadap kabel atau pipa bawah laut lainnya
Setiap
Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
mengatur bahwa apabila orang-orang yang tunduk pada yurisdiksinya, yang
merupakan pemilik kabel atau pipa bawah laut di bawah laut lepas, sewaktu
melakukan pemasangan atau perbaikan kabel atau pipa itu, mengakibatkan
terjadinya pemutusan atau kerusakan pada kabel atau pipa laut lain, mereka
harus menanggung biaya perbaikannya.
Pasal 115
Ganti rugi untuk kerugian yang diderita dalam usaha untuk mencegah
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut
Ganti rugi untuk kerugian yang diderita dalam usaha untuk mencegah
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut
Setiap Negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk menjamin bahwa pemilik kapal yang
dapat membuktikan bahwa mereka telah mengorbankan sebuah jangkar, sebuah jaring
atau peralatan penangkapan ikan lainnya dalam usaha untuk mencegah terjadinya
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut, harus diberi ganti kerugian oleh
pemilik dari kabel atau pipa tersebut, dengan ketentuan bahwa pemilik kabel itu
telah mengambil segala tindakan pencegahan yang wajar sebelumnya.
BAGIAN 2.
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER
KEKAYAAN HAYATI DI LAUT LEPAS
Pasal 116
Hak untuk menangkap ikan di laut lepas
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER
KEKAYAAN HAYATI DI LAUT LEPAS
Pasal 116
Hak untuk menangkap ikan di laut lepas
Semua Negara mempunyai hak bagi warganegaranya untuk melakukan
penangkapan ikan di laut lepas dengan tunduk pada :
(a) kewajibannya berdasarkan perjanjian
internasional;
(b) hak dan kewajiban maupun kepentingan Negara
pantai, yang ditentukan, inter alia, dalam pasal 63, ayat 2, dan pasal-pasal 64
sampai 67; dan
(c) ketentuan bagian ini.
Pasal 117
Kewajiban Negara untuk mengadakan tindakan bertalian dengan warga
negaranya untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
Kewajiban Negara untuk mengadakan tindakan bertalian dengan warga
negaranya untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
Semua Negara mempunyai kewajiban untuk mengambil
tindakan atau kerjasama dengan Negara lain dalam mengambil tindakan demikian
bertalian dengan warga negara masing-masing yang dianggap perlu untuk
konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas.
Pasal 118
Kerjasama Negara-negara dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati
Kerjasama Negara-negara dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati
Negara-negara harus
melakukan kerjasama satu dengan lainnya dalam konservasi dan pengelolaan sumber
kekayaan hayati di daerah laut lepas. Negara-negara yang warganegaranya
melakukan eksploitasi sumber kekayaan hayati yang sama atau sumber kekayaan
hayati yang berlainan di daerah yang sama, harus mengadakan perundingan dengan
tujuan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk konservasi sumber
kekayaan hayati yang bersangkutan. Mereka harus, menuntut keperluan,
bekerjasama untuk menetapkan organisasi perikanan sub-regional atau regional
untuk keperluan ini.
Pasal 119
Konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
Konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
1. Dalam menetapkan jumlah tangkapan yang
diperbolehkan dan menetapkan lain-lain tindakan konservasi sumber kekayaan
hayati di laut lepas. Negara-negara harus :
(a) mengambil tindakan yang direncanakan
berdasarkan bukti ilmiah terbaik yang tersedia pada Negara yang bersangkutan,
memelihara atau memulihkan populasi jenis-jenis yang ditangkap pada taraf yang
dapat memberikan hasil tangkap lestari maksimum, sebagaimana ditentukan oleh
faktor lingkungan dan ekonomi yang relevan, termasuk kebutuhan khusus dari
Negara berkembang, dan dengan memperhatikan pola-pola penangkapan ikan, saling
ketergantungan antara persediaan jenis ikan dan setiap standar minimum
internasional yang secara umum direkomendasikan pada taraf sub-regional,
regional maupun global.
(b) memperhatikan akibat terhadap jenis yang
berhubungan dengan atau tergantung dari jenis yang ditangkap dengan tujuan
untuk memelihara atau memulihkan populasi jenis yang berhubungan atau
tergantung demikian di atas taraf dimana reproduksinya menjadi sangat terancam.
2. Keterangan ilmiah yang tersedia, statistik
tentang penangkapan dan upaya penangkapan ikan dan lain-lain data yang relevan
dengan konservasi persediaan jenis ikan harus disumbangkan dan dipertukarkan
secara teratur melalui organisasi internasional yang berwenang baik
sub-regional, regional atau global, dimana perlu dan dengan serta semua Negara
yang berkepentingan.
3. Negara yang berkepentingan harus menjamin
bahwa tindakan konservasi dan pelaksanaannya tidak mengadakan diskriminasi
formal atau diskriminasi nyata terhadap nelayan dari Negara manapun juga.
Pasal 120
Mamalia laut
Mamalia laut
Pasal
65 juga berlaku bagi konservasi dan pengelolaan mamalia laut di laut lepas.
BAB
VIII
REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS)
Pasal 121
Rezim pulau
1. Pulau adalah daerah daratan yang dibentuk
secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di atas permukaan air
pada air pasang.
2. Kecuali dalam hal sebagaimana ditentukan
dalam ayat 3, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen suatu pulau ditetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini yang
berlaku bagi wilayah darat lainnya.
3. Batu karang yang tidak dapat mendukung kediaman
manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri tidak mempunyai zona ekonomi
eksklusif atau landas kontinen.
BAB
IX
LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED)
Pasal 122
B a t a s a n
B a t a s a n
Untuk maksud Konvensi ini. "laut tertutup atau setengah tertutup" berarti suatu teluk, lembah laut (basin), atau laut yang dikelilingi oleh dua atau lebih Negara dan dihubungkan dengan laut lainnya atau samudera oleh suatu alur yang sempit atau yang terdiri seluruhnya atau terutama dari laut teritorial dan zona ekonomi eksklusifnya dua atau lebih Negara pantai.
Pasal 123
Kerjasama antara Negara-negara yang berbatasan dengan laut
tertutup atau setengah tertutup
Kerjasama antara Negara-negara yang berbatasan dengan laut
tertutup atau setengah tertutup
Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup
atau setengah tertutup hendaknya bekerjasama satu sama lainnya dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Untuk keperluan ini
mereka harus berusaha secara langsung atau melalui organisasi regional yang
tepat :
(a) untuk mengkoordinasikan pengelolaan,
konservasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan hayati laut;
(b) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan hak dan
kewajiban mereka bertalian dengan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
laut;
(c) untuk mengkoordinasikan kebijaksanaan riset
ilmiah mereka dan untuk bersama-sama dimana perlu mengadakan program bersama
riset ilmiah di kawasannya;
(d) untuk mengundang, menurut keperluan, Negara
lain yang berminat atau organisasi internasional untuk bekerjasama dengan
mereka dalam pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal ini.
Pasal 124
Pengguna istilah
1. Untuk maksud Konvensi ini :
(a) “Negara tak berpantai” berarti suatu Negara
yang tidak mempunyai pantai laut;
(b) “Negara transit” berarti suatu Negara,
dengan atau tanpa pantai laut, yang terletak antara suatu Negara tak berpantai
dan laut, yang melalui wilayahnya dilakukan lalu lintas udara transit;
(c) “lalu lintas dalam transit” berarti transit
orang, bagasi, barang dan alat pengangkutan melintasi wilayah satu atau lebih
Negara transit, dimana lintas melalui wilayah demikian, dengan atau tanpa alih
kapal (transhipment), di gudangkan, dipecah-pecah (breaking bulk), atau
perubahan dalam cara pengangkutan, hanya merupakan suatu bagian dari suatu
perjalanan yang lengkap yang mulai atau berakhir di dalam wilayah Negara tak
berpantai itu;
(d) “alat pengangkutan” berarti :
(i) kereta api, alat pengangkutan laut, danau
dan sungai dan kendaraan darat;
(ii) di mana keadaan lokal menghendakinya, orang
dan binatang pengangkut barang.
2. Negara tak berpantai atau Negara transit,
dengan mengadakan persetujuan antara mereka, dapat memasukkan sebagai alat
pengangkutan pipa saluran dan pipa gas dan alat pengangkutan lain dari pada apa
yang tercantum dalam ayat 1.
Pasal 125
Hak akses ke dan dari laut dan kebebasan transit
Hak akses ke dan dari laut dan kebebasan transit
1. Negara tak berpantai memiliki hak untuk
akses ke dan dari laut untuk keperluan melaksanakan hak yang ditentukan dalam
Konvensi ini termasuk hak yang bertalian dengan kebebasan laut lepas dan
warisan bersama umat manusia. Untuk keperluan ini, Negara tak berpantai harus
menikmati kebebasan transit melalui wilayah Negara transit dengan menggunakan
semua alat pengangkutan.
2. Persyaratan dan cara untuk melaksanakan
kebebasan transit harus disepakati antara Negara tak berpantai dan Negara
transit yang bersangkutan melalui persetujuan bilateral, sub-regional atau
regional.
3. Negara transit, dalam melaksanakan
kedaulatan sepenuhnya atas wilayahnya, mempunyai hak untuk mengambil segala
tindakan yang diperlukan untuk menjamin bahwa hak dan kemudahannya yang
ditentukan dalam Bab ini untuk Negara tak berpantai bagaimanapun juga tidak
akan mengurangi kepentingannya yang sah.
Pasal 126
Tidak berlakunya klausula "most-favoured-nation"
Tidak berlakunya klausula "most-favoured-nation"
Ketentuan Konvensi ini, demikian pula persetujuan
khusus yang berkenaan dengan pelaksanaan hak akses ke dan dari laut, yang
menetapkan hak dan kemudahan yang disebabkan karena kedudukan geografis khusus
Negara tak berpantai dikecualikan dari berlakunya klausula
"most-favoured-nation".
Pasal 127
Bea-cukai, pajak dan pungutan-pungutan lain
Bea-cukai, pajak dan pungutan-pungutan lain
1. Lalu lintas dalam transit tidak dikenakan
beacukai, pajak atau pungutan-pungutan lain apapun kecuali pungutan-pungutan
yang dipungut untuk jasa khusus yang diberikan bertalian dengan lalu lintas
demikian.
2. Alat pengangkutan dalam transit dan
kemudahan lain yang disediakan dan digunakan oleh Negara tak berpantai tidak
boleh dikenakan pajak atau pungutan yang lebih tinggi dari pada yang dipungut
atas penggunaan alat pengangkutan Negara transit.
Pasal 128
Zona bebas dan kemudahan bea-cukai lainnya
Zona bebas dan kemudahan bea-cukai lainnya
Untuk memudahkan lalu lintas dalam transit, zona bebas
atau kemudahan bea cukai lainnya dapat disediakan di pelabuhan masuk dan keluar
di Negara transit, dengan persetujuan antara Negara itu dengan Negara tak
berpantai.
Pasal 129
Kerjasama dalam pembangunan dan perbaikan alat pengangkutan
Dalam hal tidak terdapat alat pengangkutan dalam
Negara transit untuk melaksanakan kebebasan transit atau dalam hal alat yang
ada, termasuk instalasi pelabuhan dan peralatannya, bagaimanapun juga tidak
mencukupi, Negara transit dan Negara tak berpantai yang bersangkutan dapat
bekerjasama dalam membangun atau memperbaikinya.
Pasal 130
Tindakan untuk mencegah atau meniadakan kelambatan atau kesulitan
lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit
Tindakan untuk mencegah atau meniadakan kelambatan atau kesulitan
lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit
1. Negara transit harus mengambil segala
tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya kelambatan atau kesulitan lain
yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit.
2. Apabila kelambatan atau kesulitan demikian
terjadi, pejabat yang berwenang dari Negara transit dan Negara tak berpantai
yang bersangkutan harus bekerjasama untuk menghilangkan kelambatan atau
kesulitan demikian secepatnya.
Pasal 131
Perlakuan sama di pelabuhan-pelabuhan
Perlakuan sama di pelabuhan-pelabuhan
Kapal yang mengibarkan bendera Negara tak berpantai
harus menikmati perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal asing
lainnya di pelabuhan-pelabuhan laut.
Pasal 132
Pemberian kemudahan transit yang lebih besar
Pemberian kemudahan transit yang lebih besar
Konvensi
ini bagaimanapun tidak mengakibatkan penarikan kemudahan transit yang lebih
besar dari apa yang ditetapkan dalam konvensi ini dan yang disepakati antara
Negara-negara Peserta Konvensi ini atau telah diberikan oleh satu Negara
Peserta. Konvensi ini juga tidak menutup kemungkinan adanya pemberian
kemudahan-kemudahan lebih besar dikemudian hari.
BAB XI
KAWASAN (THE AREA)
Bagian 1. Ketentuan
Umum
Pasal 133
Penggunaan istilah
Pasal 133
Penggunaan istilah
Dalam Bab ini yang dimaksud dengan :
(a) “Kekayaan” berarti segala kekayaan mineral
yang bersifat padat, cair atau gas in situ di Kawasan atau di bawah dasar laut,
termasuk nodul-nodul polimetalik;
(b) kekayaan yang dihasilkan dari Kawasan
dinamakan "mineral-mineral"
Pasal 134
Ruang lingkup Bab ini
1. Ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku
bagi Kawasan.
2. Kegiatan-kegiatan di kawasan diatur oleh
ketentuan-ketentuan Bab ini.
3. Syarat-syarat mengenai penyimpanan dan
pengumuman peta-peta atau daftar koordinat-koordinat geografis yang menunjukkan
batas-batas seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, tercantum dalam Bab VI.
4. Tidak satu ketentuanpun dalam pasal ini
mempengaruhi penetapan garis batas terluar landas kontinen sesuai dengan Bab VI
atau keabsahan dari perjanjian-perjanjian mengenai penetapan garis batas di
antara Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.
Pasal 135
Status hukum perairan dan ruang udara di atasnya
Status hukum perairan dan ruang udara di atasnya
Baik ketentuan Bab ini maupun hak apapun yang
diperoleh atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Bab ini, tidak akan
mempengaruhi status hukum perairan yang ada di atas Kawasan atau ruang udara di
atasnya.
BAGIAN 2.
ASAS-ASAS YANG MENGATUR KAWASAN
Pasal 136
Warisan bersama umat manusia
Kawasan dan kekayaan-kekayaannya merupakan warisan
bersama umat manusia.
ASAS-ASAS YANG MENGATUR KAWASAN
Pasal 136
Warisan bersama umat manusia
Kawasan dan kekayaan-kekayaannya merupakan warisan
bersama umat manusia.
Pasal 137
Status hukum Kawasan dan kekayaan-kekayaannya
Status hukum Kawasan dan kekayaan-kekayaannya
1. Tidak satu Negarapun boleh menuntut atau
melaksanakan kedaulatan atau hak-hak berdaulatnya atas bagian manapun dari
Kawasan atau kekayaan-kekayaan-nya, demikian pula tidak satu Negara atau badan
hukum atau peroranganpun boleh mengambil tindakan pemilikan terhadap bagian
Kawasan manapun. Tidak satupun tuntutan atau penyelenggaraan kedaulatan atau
hak-hak berdaulat ataupun tindakan pemilikan yang demikian akan diakui.
2. Segala hak terhadap kekayaan-kekayaan di
Kawasan ada pada umat manusia sebagai suatu keseluruhan, yang atas nama siapa
Otorita bertindak. Kekayaan-kekayaan ini tidak tunduk pada pengalihan hak.
Namun demikian mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan hanya dapat
dialihkan sesuai dengan ketentuan Bab ini dan ketentuanketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
3. Tidak satu Negara, badan hukum atau
peroranganpun boleh menuntut, memperoleh atau melaksanakan hak-hak yang
bertalian dengan mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan, kecuali apabila
dilakukan sesuai dengan ketentuan Bab ini. Apabila tidak demikian, maka tidak
satupun juga tuntutan, perolehan atau pelaksanaan hak-hak demikian akan diakui.
Pasal 138
Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan
Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan
Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab ini, asasasas yang terdapat dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ketentuan-ketentuan hukum internasional
lainnya untuk kepentingan memelihara perdamaian dan keamanan serta memajukan
kerjasama internasional dan saling Pengertian.
Pasal 139
Tanggung jawab untuk menjamin pentaatan dan kewajiban membayar ganti rugi
Tanggung jawab untuk menjamin pentaatan dan kewajiban membayar ganti rugi
1. Negara-negara Peserta harus bertanggung
jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan di Kawasan, baik dilakukan oleh
Negara-negara Peserta atau perusahaan perusahaan negara atau badan hukum atau
orang perorangan yang memiliki kebangsaan Negara-negara Peserta atau yang
dikuasai secara efektif oleh mereka atau oleh warganegara-warganegara mereka,
harus dilaksanakan sesuai dengan Bab ini. Tanggung jawab yang sama berlaku pula
bagi organisasi-organisasi internasional untuk kegiatan kegiatan yang dilakukan
oleh organisasiorganisasi tersebut di Kawasan.
2. Dengan tidak mengurangi berlakunya
ketentuan-ketentuan hukum internasional dan pada Lampiran III pasal 22, kerugian
yang disebabkan oleh kelalaian suatu Negara Peserta atau organisasi
internasional untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Bab ini akan
mengakibatkan kewajiban untuk ganti rugi, Negara-negara Peserta atau
organisasi-organisasi internasional yang bertindak bersama-sama harus memikul
secara bersama dan secara tanggung renteng kewajiban untuk ganti rugi. Akan
tetapi suatu Negara Peserta tidak berkewajiban menanggung kerugian yang
disebabkan oleh suatu kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang disponsorinya
berdasarkan pasal 153 ayat 2 (b) apabila Negara Peserta tersebut telah
mengambil segala tindakan yang perlu dan tepat untuk menjamin ditaatinya secara
efektif menurut pasal 153 ayat 4, dan Lampiran III, pasal 4, ayat 4.
3. Negara-negara Peserta yang menjadi
anggota-anggota organisasi-organisasi internasional harus mengambil
tindakan-tindakan yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang bekenaan
dengan organisasi-organisasi tersebut.
Pasal 140
Kemanfaatan bagi umat manusia
Kemanfaatan bagi umat manusia
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana
diatur secara khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan untuk kemanfaatan umat
manusia sebagai suatu keseluruhan, terlepas dari letak geografis Negara-negara,
baik Negara pantai atau Negara tak berpantai dan dengan memperhatikan secara
khusus kepentingan-kepentingan dan keperluankeperluan Negara-negara berkembang
dan bangsa-bangsa yang belum mencapai kemerdekaan penuh atau berstatus
berpemerintahan sendiri yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai
dengan Resolusi Majelis Umum No. 1514 (XV) dan Resolusi Majelis Umum lainnya
yang relevan.
2. Otorita harus menetapkan pembagian yang
adil dari keuntungan-keuntungan dan keuntungan-keuntungan ekonomi lainnya yang
didapat dari kegiatan-kegiatan di Kawasan melalui mekanisme yang tepat atas
dasar non-diskriminasi sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (f) (i).
Pasal 141
Penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksud-maksud damai
Penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksud-maksud damai
Kawasan terbuka untuk digunakan semata-mata untuk
maksud maksud damai oleh semua Negara, baik Negara pantai maupun Negara tak
berpantai tanpa diskriminasi dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari
Bab ini.
Pasal 142
Hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah Negara-negara pantai
Hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah Negara-negara pantai
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan, berkenaan
dengan endapan-endapan kekayaan di Kawasan yang letaknya melintasi garis-garis
batas yurisdiksi nasional, dilakukan dengan memperhatikan seperlunya hak-hak
dan kepentingankepentingan sah setiap Negara pantai yang yurisdiksinya
dilintasi endapan-endapan tersebut.
2. Konsultasi-konsultasi, termasuk suatu cara
pemberitahuan terlebih dahulu, harus dipelihara dengan Negara yang
bersangkutan, dengan maksud untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak dan
kepentingan-kepentingan tersebut. Dalam hal kegiatan-kegiatan di Kawasan dapat
mengakibatkan eksploitasi kekayaan-kekayaan yang terletak di dalam yurisdiksi
nasional, maka disyaratkan adanya persetujuan terlebih dahulu dari Negara
pantai yang bersangkutan.
3. Baik Bab ini maupun hak-hak yang diberikan
atau dilaksanakan sesuai dengan Bab ini, tidak mempengaruhi hak Negara pantai
untuk mengambil tindakan-tindakan yang konsisten dengan ketentuan-ketentuan
yang relevan dari Bab XII yang dianggap perlu untuk mencegah, mengurangi atau
melenyapkan marabahaya yang mengancam garis pantainya atau kepentingan-kepentingan
yang berkaitan dengan itu dari pencemaran atau ancaman pencemaran atau
kejadian-kejadian berbahaya lainnya yang berasal dari atau yang disebabkan oleh
kegiatan-kegiatan apapun di Kawasan.
Pasal 143
Penelitian ilmiah kelautan
Penelitian ilmiah kelautan
1. Penelitian ilmiah kelautan di Kawasan
harus dilakukan semata-mata untuk maksud-maksud damai dan untuk kemanfaatan
umat manusia sebagai suatu keseluruhan, sesuai dengan Bab XIII.
2. Otorita dapat melakukan penelitian ilmiah
kelautan mengenai Kawasan dan kekayaan-kekayaannya, dan dapat mengadakan
kontrak-kontrak untuk keperluan tersebut. Otorita harus mengembangkan dan
mendorong diadakannya penelitian ilmiah kelautan di Kawasan dan
mengkoordinasikan serta menyebarkan hasil-hasil penelitian dan analisa tersebut
bila ada.
3. Negara-negara Peserta dapat mengadakan
penelitian ilmiah kelautan di kawasan. Negara-negara Peserta harus menggalakkan
kerjasama internasional dibidang penelitian ilmiah kelautan di Kawasan dengan
jalan :
(a) berperan serta dalam program-program internasional
dan mendorong kerjasama dalam penelitian ilmiah kelautan oleh personil berbagai
negara dan personil Otorita;
(b) menjamin bahwa program-program itu
dikembangkan melalui Otorita atau organisasi-organisasi internasional lainnya
yang tepat untuk kemanfaatan Negara-negara berkembang dan Negara yang
teknologinya kurang maju dengan tujuan :
(i) memperkuat kemampuan penelitian mereka;
(ii) melatih personil mereka dan personil Otorita
di bidang teknik dan aplikasi penelitian;
(iii) membina dipekerjakannya personil mereka yang
cakap dalam penelitian di Kawasan.
(c) menyebarkan secara efektif hasil-hasil
penelitian dan anlisa apabila ada, melalui Otorita atau saluran-saluran
internasional lainnya apabila dipandang perlu.
Pasal 144
Alih teknologi
Alih teknologi
1. Otorita harus mengambil tindakan-tindakan
sesuai dengan Konvensi ini:
(a) untuk memperoleh teknologi dan pengetahuan
ilmiah yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan; dan
(b) untuk memajukan dan mendorong alih teknologi
dan pengetahuan ilmiah tersebut kepada Negara-negara berkembang sehingga semua
Negara Peserta mendapat manfaat dari padanya.
2. Untuk tujuan ini Otorita dan Negara-negara
Peserta harus bekerjasama dalam menggalakkan alih teknologi dan pengetahuan
ilmiah yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan sehingga Perusahaan
dan semua Negara Peserta dapat memperoleh manfaat dari padanya. Khususnya
mereka harus memprakarsai dan memajukan :
(a) program-program untuk alih teknologi ke
Perusahaan dan ke Negara-negara berkembang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan
di Kawasan, termasuk, inter alia, memudahkan akses Perusahaan dan
Negara-negara berkembang pada teknologi yang relevan, dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang wajar dan pantas.
(b) tindakan-tindakan yang diarahkan untuk
memajukan teknologi Perusahaan dan teknologi domestik Negaranegara berkembang,
terutama dengan memberikan kesempatan-kesempatan kepada personil Perusahaan dan
Negara-negara berkembang untuk mengikuti latihan dalam ilmu dan teknologi
kelautan dan berperan serta secara penuh dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan.
Pasal 145
Perlindungan lingkungan laut
Perlindungan lingkungan laut
Tindakan-tindakan yang perlu berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan harus diambil sesuai dengan Konvensi ini untuk
menjamin perlindungan yang efektif terhadap lingkungan laut dari akibat-akibat
yang merugikan yang mungkin timbul dari kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk
tujuan ini Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur yang tepat untuk inter alia :
(a) pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran dan bahaya-bahaya lainnya terhadap lingkungan laut, termasuk garis
pantai, dan gangguan terhadap keseimbangan ekologis lingkungan laut, dengan
memberikan perhatian khusus pada kebutuhan akan perlindungan terhadap
akibat-akibat buruk dari kegiatan-kegiatan seperti pemboran, pengerukan,
penggalian, pembuangan limbah, pembangunan dan operasi atau pemeliharaan
instalasiinstalasi, saluran-saluran pipa dan peralatan-peralatan lainnya yang
bertalian dengan kegiatan-kegiatan itu.
(b) perlindungan dan konservasi
kekayaan-kekayaan alam Kawasan dan pencegahan kerusakan terhadap flora dan
fauna lingkungan laut.
Pasal 146
Perlindungan kehidupan manusia
Perlindungan kehidupan manusia
Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di kawasan,
tindakan-tindakan yang perlu harus diambil untuk menjamin perlindungan yang
efektif bagi kehidupan manusia. Untuk tujuan ini Otorita harus menetapkan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang tepat untuk
melengkapi hukum internasional yang ada sebagaimana terdapat dalam
perjanjianperjanjian yang relevan.
Pasal 147
Akomodasi kegiatan-kegiatan di Kawasan dan dalam
lingkungan laut
Akomodasi kegiatan-kegiatan di Kawasan dan dalam
lingkungan laut
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus
dilaksanakan dengan memperhatikan secara layak kegiatan-kegiatan lainnya dalam
lingkungan laut.
2. Instalasi-instalasi yang digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memenuhi syarat-syarat
berikut :
(a) instalasi-instalasi tersebut harus dibangun,
ditempatkan dan dipindahkan semata-mata sesuai dengan Bab ini dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Harus
ada pemberitahuan secukupnya mengenai pembangunan, penempatan dan pemindahan
instalasi tersebut dan harus dipelihara cara yang tetap untuk memberi
peringatan akan adanya instalasi-instalasi tersebut;
(b) instalasi-instalasi tersebut tidak boleh
dibangun di tempat yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penggunaan
alur-alur laut yang diakui penting untuk pelayaran internasional atau di
daerah-daerah dimana terdapat kegiatan-kegiatan penangkapan ikan yang padat.
(c) zona-zona pengaman harus diadakan di sekitar
instalasi-instalasi tersebut dengan tanda-tanda yang layak, untuk menjamin
keselamatan baik pelayaran maupun instalasi-instalasi tersebut. Konfigurasi dan
letak zona-zona pengaman tersebut tidak boleh sedemikian rupa sehingga
membentuk suatu jalur yang menghalangi jalan masuk yang sah dari kapal-kapal ke
zona maritim tertentu atau pelayaran melalui alur-alur laut internasional.
(d) instalasi-instalasi demikian harus digunakan
semata-mata untuk maksud-maksud damai.
(e) instalasi-instalasi tersebut tidak memiliki
status sebagai pulau. Instalasi-instalasi tersebut tidak memiliki laut
teritorial sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi penetapan garis batas
laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
3. Kegiatan-kegiatan lain dalam lingkungan
laut harus dilakukan dengan memperhatikan selayaknya kegiatan-kegiatan di
Kawasan.
Pasal 148
Peran serta Negara-negara berkembang dalam
kegiatan-kegiatan di Kawasan
Peran serta Negara-negara berkembang dalam
kegiatan-kegiatan di Kawasan
Peran serta Negara-negara
berkembang yang efektif dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan harus ditingkatkan
sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, dengan memperhatikan seperlunya
kepentingan-kepentingan dan Kebutuhan khusus Negara-negara tersebut, dan
terutama kepentingan khusus Negara-negara tak berpantai dan geografis tak
beruntung diantara mereka untuk mengatasi rintangan-rintangan yang timbul
karena letaknya yang tidak menguntungkan, termasuk letaknya yang jauh dari
Kawasan dan kesukaran akses ke dan dari Kawasan.
Pasal 149
Benda-benda purbakala dan bersejarah
Benda-benda purbakala dan bersejarah
Semua
benda-benda purbakala dan yang mempunyai nilai sejarah yang ditemukan di
Kawasan harus dipelihara atau digunakan untuk kemanfaatan umat manusia sebagai
suatu keseluruhan, dengan memperhatikan secara khusus hak-hak yang didahulukan
dari Negara asal, atau Negara asal-kebudayaan, atau Negara asal jarahan dan
asal kepurbakalaan.
BAGIAN 3.
PENGEMBANGAN KEKAYAAN-KEKAYAAN DI KAWASAN
Pasal 150
Kebijaksanaan-kebijaksanaan berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan
PENGEMBANGAN KEKAYAAN-KEKAYAAN DI KAWASAN
Pasal 150
Kebijaksanaan-kebijaksanaan berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan
Kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur secara
khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga membantu
pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan perdagangan internasional
yang berimbang, dan untuk memajukan kerjasama internasional bagi perkembangan
secara menyeluruh semua Negara, khususnya Negara-negara berkembang dengan
maksud untuk menjamin :
(a) pengembangan kekayaan di Kawasan;
(b) pengelolaan kekayaan Kawasan secara tertib,
aman dan rasional, termasuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kawasan yang
efektif dan pencegahan terjadinya limbah yang tidak perlu sesuai dengan
asas-asas konservasi yang sehat;
(c) perluasan kesempatan untuk berperan serta
dalam kegiatan-kegiatan demikian konsisten dengan pasal 144 dan 148;
(d) berperan serta dalam pendapatan-pendapatan
Otorita dan alih teknologi kepada Perusahaan dan Negara-negara berkembang
sebagaimana yang diatur dalam Konvensi ini;
(e) menambah tersedianya mineral-mineral yang
dihasilkan dari Kawasan sebagaimana diperlukan bersama-sama dengan
mineral-mineral yang dihasilkan dari sumber-sumber lain, untuk menjamin
persediaan mineral-mineral itu bagi konsumen;
(f) pengembangan tingkat harga yang adil dan
stabil yang memberi keuntungan bagi produsen dan layak bagi konsumen atas
mineral-mineral yang dihasilkan baik dari Kawasan maupun dari sumber-sumber
lain, dan pengembangan keseimbangan jangka panjang antara penawaran dan
permintaan;
(g) peningkatan kesempatan bagi semua Negara
Peserta, dengan tidak memandang sistem sosial dan ekonominya atau letak
geografinya, untuk berperan serta dalam pengembangan kekayaan-kekayaan Kawasan
dan pencegahan monopoli kegiatan di Kawasan;
(h) perlindungan bagi Negara-negara berkembang
dari akibat-akibat yang merugikan terhadap ekonomi dan penerimaanpenerimaan
ekspor mereka yang disebabkan oleh penurunan harga mineral yang terkena, atau
dalam volume ekspor-ekspor mineral itu, sejauh pengurangan tersebut disebabkan
oleh kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur dalam pasal 151;
(i) pengembangan warisan bersama untuk
kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruh; dan
(j) syarat-syarat untuk masuknya ke pasar-pasar
bagi impor-impor mineral-mineral yang dihasilkan dari kekayaankekayaan di
Kawasan dan impor-impor komoditi-komoditi yang dihasilkan dari mineral-mineral
tersebut tidak boleh lebih menguntungkan dari pada yang diberlakukan bagi
impor-impor dari sumber-sumber lainnya.
Pasal 151
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Produksi
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Produksi
1.-- (a) Dengan
tidak mengurangi sasaran-sasaran yang tercantum dalam pasal 150 dan untuk
melaksanakan ketentuan sub-ayat (h) pasal tersebut Otorita, bertindak melalui
forum-forum yang ada atau pengaturan-pengaturan baru atau perjanjian-perjanjian
yang tepat, dalam mana semua pihak yang berkepentingan berperan serta, termasuk
baik produsen-produsen maupun konsumen-konsumen, harus mengambil
tindakan-tindakan yang perlu untuk meningkatkan pertumbuhan, efisiensi dan
stabilitas pasar-pasar komoditi yang dihasilkan oleh mineral-mineral yang berasal
dari Kawasan, pada tingkat harga yang memberi keuntungan bagi para produsen dan
layak bagi para konsumen. Semua Negara Peserta harus bekerja sama untuk
mencapai tujuan ini.
(b) Otorita mempunyai hak untuk berperan serta
dalam setiap konperensi komoditi mengenai komoditi-komoditi tersebut dan dimana
semua pihak-pihak yang berkepentingan termasuk para produsen dari konsumen,
berperan serta. Otorita mempunyai hak untuk menjadi pihak dalam setiap
pengaturan dan perjanjian yang dihasilkan konperensi tersebut. Peran serta
Otorita dalam setiap badan yang dibentuk menurut pengaturan-pengaturan atau
perjanjian-perjanjian demikian harus bertalian dengan produksi di Kawasan dan
sesuai dengan ketentuanketentuan badan tersebut yang relevan.
(c) Otorita harus melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan pengaturan atau perjanjian sebagaimana
disebut dalam ayat ini dengan cara yang menjamin pelaksanaan yang seragam dan
non-diskriminasi mengenai semua produksi mineral-mineral yang bersangkutan di
Kawasan. Dalam melakukan hal itu, Otorita harus bertindak dengan cara konsisten
dengan ketentuan-ketentuan kontrak-kontrak yang ada dan rencana kerja
Perusahaan yang telah disetujui.
2.-- (a) Selama
masa peralihan sebagaimana ditetapkan dalam ayat 3, produksi komersial tidak
dilakukan menurut rencana kerja yang sudah disetujui sampai operator telah
mengajukan permohonan untuk dan telah diberikan ijin produksi oleh Otorita.
Ijin produksi tersebut tidak boleh diajukan atau dikeluarkan untuk masa lebih
dari lima tahun sebelum produksi komersial pertama yang telah direncanakan
berdasarkan rencana kerja dimulai, kecuali dengan memperhatikan sifat dan waktu
perkembangan proyek, ketentuan-ketentuan, peraturanperaturan dan
prosedur-prosedur Otorita menentukan jangka waktu yang lain.
(b) Dalam permohonan ijin produksi, operator
harus menyebutkan secara tegas jumlah nikel setiap tahun yang di harapkan akan
didapatkan berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui. Permohonan tersebut
harus memuat rencana pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan operator, setelah
ia menerima ijin yang diperhitungkan secara wajar untuk memungkinkannya memulai
produksi komersial pada tanggal yang direncanakan.
(c) untuk tujuan sub-ayat (a) dan (b), Otorita
harus menetapkan syarat-syarat pelaksanaan yang tepat sesuai dengan Lampiran
III pasal 17.
(d) Otorita harus mengeluarkan ijin produksi
untuk tingkat produksi yang diajukan, kecuali jika jumlah tingkat itu dan
tingkat-tingkat yang sudah diijinkan melampaui pagu produksi nikel, sebagaimana
yang diperhitungkan menurut ayat 4 dalam tahun dikeluarkannya ijin produksi,
selama tiap tahun produksi, yang direncanakan itu masih berada dalam masa
peralihan.
(e) apabila dikeluarkan, ijin produksi dan
permohonan yang disetujui itu akan menjadi bagian dari renana kerja yang
disetujui
(f) apabila permohonan operator untuk ijin
produksi ditolak menurut sub-ayat (d), setiap waktu operator tersebut dapat
mengajukan lagi permohonan kepada Otorita.
3. Masa peralihan akan mulai berlaku lima
tahun sebelum tanggal 1 Januari dari tahun dalam mana produksi komersial
pertama direncanakan dimulai berdasarkan rencana kerja yang disetujui. Apabila
produksi komersial pertama ditangguhkan lebih lama dari tahun yang direncanakan
semula, permulaan masa peralihan dan pagu produksi yang diperhitungkan semula
akan disesuaikan dengan penangguhan tersebut. Masa peralihan akan berlangsung
selama 25 tahun atau sampai akhir Konperensi Peninjauan Kembali sebagaimana
disebut dalam pasal 155 atau sampai hari mulai berlakunya pengaturan-pengaturan
atau perjanjian-perjanjian baru seperti tersebut dalam ayat 1, yang mana saja
yang paling dahulu. Otorita akan mulai kembali memegang kekuasaan yang
ditetapkan dalam pasal ini untuk sisa masa peralihan jika pengaturan-pengaturan
atau perjanjian-perjanjian tersebut telah tidak berlaku lagi atau menjadi tidak
efektif lagi karena sebab apapun.
4.-- (a) pagu
produksi untuk setiap tahun dalam masa peralihan adalah jumlah dari :
(i) perbedaan antara trend line values konsumsi
nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b) untuk satu tahun sebelum tahun
dimulainya produksi komersial pertama dan satu tahun sebelum dimulainya masa
peralihan; dan
(ii) enampuluh persen dari perbedaan antara trend
line values untuk konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b), untuk
tahun ijin produksi yang diajukan dan satu tahun sebelum tahun produksi
komersial yang pertama.
(b) untuk tujuan sub-ayat (a) :
(i) trend line values yang digunakan untuk
menghitung pagu produksi nikel adalah nilai konsumsi nikel tahunan berdasarkan
trend line yang dihitung selama tahun mana ijin produksi telah diberikan. Trend
line akan didasarkan pada regresi linear dari logaritmus konsumsi nikel yang
sebenarnya untuk masa 15 tahun terakhir untuk mana data tersebut masih
tersedia, dengan faktor waktu sebagai variabel independen. Trend line ini akan
disebut trend line yang asli.
(ii) apabila tingkat pertambahan tahun trend line
yang asli kurang dari 3 persen, maka trend line yang digunakan untuk menentukan
jumlah yang disebut dalam sub-ayat (a) sebaliknya adalah satu tingkat
pertumbuhan/garis yang melampaui trend line yang asli pada nilai untuk tahun
pertama dari masa waktu 15 tahun yang relevan, dan bertambah sebesar 3 persen
setahun; tetapi dengan ketentuan bahwa pagu produksi yang ditentukan untuk tiap
tahun selama masa peralihan bagaimanapun tidak boleh melebihi selisih antara
trend line values yang asli untuk tahun itu dan trend line values yang asli
untuk satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan.
5. Otorita harus mencadangkan untuk produksi
pertama Perusahaan sejumlah 38.000 metrik ton nikel dari pagu produksi yang ada
di hitung menurut ayat 4.
6.-- (a) seorang
operator setiap tahunnya boleh memproduksi kurang dari atau sampai 8 persen
lebih dari tingkat produksi tiap tahun mineral-mineral yang berasal dari
nodul-nodul polimetalik sebagaimana ditentukan dalam ijin produksinya, dengan
ketentuan bahwa jumlah produksi secara keseluruhan tidak boleh lebih dari apa
yang ditentukan dalam ijin. Setiap kelebihan di atas 8 persen hingga 20 persen
pada setiap tahun, atau setiap kelebihan dalam tahun pertama dan tahun-tahun
berikutnya sesudah dua tahun berturut-turut dalam waktu mana telah terjadi
kelebihan, harus dirundingkan dengan Otorita dimana operator diharuskan untuk
mendapatkan ijin produksi tambahan untuk menutup kelebihan tadi.
(b) permohonan-permohonan untuk ijin produksi
tambahan tersebut harus dipertimbangkan oleh Otorita hanya sesudah semua
permohonan yang belum diputuskan yang diajukan oleh operator-operator yang
belum menerima ijin produksi telah ditangani dan setelah mempertimbangkan pula
sepatutnya kemungkinan pemohonpemohon lainnya. Otorita harus berpegang pada
asas tidak melebihi jumlah produksi total yang diijinkan menurut pagu produksi
tiap tahun dalam masa peralihan. Otorita tidak akan mengijinkan produksi
berdasarkan rencana kerja manapun untuk suatu jumlah lebih dari 46.500 metrik
ton nikel tiap tahun.
7. Tingkat-tingkat produksi logam-logam lain
seperti tembaga, cobalt dan mangan yang diperoleh dari nodul-nodul polimetalik
yang diambil berdasarkan suatu ijin produksi, tidak boleh lebih tinggi dari
tingkat yang akan diproduksi seandainya operator telah memproduksikan tingkat
tertinggi nikel dari nodul-nodul tersebut menurut pasal ini. Otorita harus
menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
sesuai dengan Lampiran III pasal 17 untuk melaksanakan ketentuan ayat ini.
8. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
berhubungan dengan praktek-praktek ekonomi yang tidak adil berdasarkan
perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral yang relevan, harus diterapkan
dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral-mineral yang berasal dari Kawasan.
Dalam penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan ketentuan ini,
Negara-negara Peserta yang merupakan Pihak-pihak pada perjanjian-perjanjian
perdagangan multilateral tersebut harus menggunakan Prosedur-prosedur
Penyelesaian sengketa dalam Perjanjian-Perjanjian tersebut.
9. Otorita mempunyai kekuasaan untuk
membatasi tingkat produksi mineral-mineral yang berasal dari kawasan, selain
mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik, berdasarkan
syarat-syarat dan dengan menggunakan metode-metode yang dianggap memadai dengan
menetapkan Peraturan-Peraturan yang sesuai dengan Pasal 161 ayat 8.
10. Atas rekomendasi Dewan berdasarkan nasehat
dari Komisi Perencanaan Ekonomi. Majelis harus menetapkan sistem ganti rugi
atau mengambil tindakan-tindakan lain berupa bantuan penyesuaian ekonomi
termasuk kerjasama dengan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi
internasional lain untuk membantu Negara-negara berkembang yang menderita
akibat buruk yang berat terhadap penerimaan ekspor atau ekonomi mereka yang
diakibatkan oleh penurunan harga mineral atau jumlah ekspor mineral itu, sejauh
penurunan tersebut disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan. Otorita atas
permintaan harus memprakarsai penelaahan mengenai masalahmasalah yang dihadapi
oleh Negara-negara tersebut yang mungkin terkena pengaruh paling berat, dengan
maksud untuk memperkecil kesulitan-kesulitan dan membantu mereka dalam
penyesuaian ekonominya.
Pasal 152
Pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi Otorita
Pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi Otorita
1. Dalam melaksanakan kekuasaan dan
fungsinya, Otorita harus menghindarkan diskriminasi termasuk dalam Pemberian
kesempatan-kesempatan untuk kegiatan-kegiatan di Kawasan.
2. Namun sebagaimana ditentukan khususnya
dalam Bab ini, dibenarkan untuk memberikan pertimbanganpertimbangan khusus
kepada Negara-negara berkembang, termasuk terhadap Negara tak berpantai dan
Negara yang secara geografis tidak beruntung diantara mereka.
Pasal 153
Sistem eksplorasi dan eksploitasi
Sistem eksplorasi dan eksploitasi
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus
diorganisasikan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh Otorita atas nama umat
manusia sebagai suatu keseluruhan sesuai ketentuan pasal ini dan juga
ketentuan-ketentuan lain dalam Bab ini yang relevan dan Lampiran-lampiran yang
relevan serta ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita.
2. Kegiatan-kegiatan Kawasan harus
dilaksanakan sebagaimana digambarkan pada ayat 3 :
(a) oleh Perusahaan, dan
(b) bersama-sama dengan Otorita oleh
Negara-negara Peserta atau perusahaan Negara, atau badan hukum atau perorangan
yang memiliki kebangsaan Negara-negara Peserta atau yang secara efektif
dikendalikan oleh mereka atau warganegara mereka, jika disponsori oleh
Negara-negara tersebut, atau oleh setiap kelompok yang disebut sebelumnya yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Bab ini dan dalam Lampiran III.
3. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tertulis yang resmi yang dibuat sesuai
dengan Lampiran III dan disetujui oleh Dewan setelah ditelaah oleh Komisi Hukum
dan Teknik. Dalam hal kegiatankegiatan di Kawasan dilaksanakan sebagaimana
diijinkan oleh Otorita dan dilakukan oleh satuan-satuan yang disebut dalam ayat
2 (b), rencana kerja, sesuai dengan lampiran III pasal 3, harus dalam bentuk
kontrak. Kontrakkontrak tersebut dapat menetapkan pengaturan-pengaturan bersama
sesuai dengan Lampiran III Pasal 11.
4. Otorita harus mengadakan pengawasan
terhadap kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diperlukan untuk menjamin
dipenuhinya ketentuan Bab ini yang relevan dan Lampiran-lampiran yang
bersangkutan dengannya, dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita serta rencana kerja yang disetujui berdasarkan ayat
3. Negara-negara Peserta harus membantu Otorita dengan mengambil semua tindakan
yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan ketentuan tersebut sesuai dengan pasal
139.
5. Otorita mempunyai hak untuk setiap waktu
mengambil tindakan apapun yang ditentukan dalam Bab ini untuk menjamin
dipenuhinya peraturan-peraturannya, dan pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan
dan pengaturan yang diberikan kepadanya menurut ketentuan Bab ini atau
berdasarkan kontrak apapun. Otorita mempunyai hak untuk memeriksa semua
instalasi di Kawasan yang digunakan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di
Kawasan.
6. Kontrak berdasarkan ayat 3 harus
memberikan kepastian kerja. Sesuai dengan itu kontrak tersebut tidak boleh
ditinjau kembali, ditangguhkan atau dihentikan kecuali berdasarkan Lampiran III
pasal 18 dan 19.
Pasal 154
Peninjauan kembali secara berkala
Peninjauan kembali secara berkala
Setiap lima tahun terhitung sejak berlakunya Konvensi
ini, Majelis harus mengadakan peninjauan kembali secara umum dan sistimatis
cara bagaimana rejim internasional Kawasan yang didirikan dalam Konvensi ini
beroperasi dalam praktek. Dalam rangka peninjauan ini, Majelis boleh mengambil,
atau menyarankan agar badan-badan lain mengambil, tindakantindakan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur dalam Bab ini dan
Lampiran-lampiran yang berhubungan dengannya yang akan menuju pada perbaikan
pelaksanaan rejim.
Pasal 155
Konperensi Peninjauan Kembali
Konperensi Peninjauan Kembali
1. Lima belas tahun sejak tanggal 1 Januari
dari tahun produksi komersial yang pertama dimulai berdasarkan suatu rencana
kerja yang disetujui, Majelis harus mengadakan suatu konperensi untuk meninjau
kembali ketentuan-ketentuan dalam Bab ini dan Lampiran-lampiran yang relevan
yang mengatur sistem eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan di Kawasan. Konperensi
Peninjauan Kembali itu akan mempertimbangkan secara terperinci, dalam rangka
pengalaman yang diperoleh selama masa itu :
(a) apakah ketentuan-ketentuan Bab ini yang
mengatur sistem eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan di Kawasan dalam
segala hal telah mencapai tujuannya, termasuk apakah ketentuan tersebut telah
memberi manfaat bagi umat manusia sebagai suatu keseluruhan;
(b) apakah, selama masa limabelas tahun,
daerah-daerah yang dicadangkan telah dieksploitasi dengan cara efektif dan berimbang
dibandingkan dengan daerah yang tidak dicadangkan;
(c) apakah pengembangan dan penggunaan Kawasan
dan kekayaan-kekayaannya telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga membantu
pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan perdagangan internasional
yang berimbang;
(d) apakah pemonopolian kegiatan-kegiatan di
Kawasan telah dicegah;
(e) apakah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
ditentukan dalam pasal 150 dan 151 telah dipenuhi; dan
(f) apakah sistem tersebut telah mengakibatkan
pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari
kegiatan-kegiatan di Kawasan, dengan memperhatikan secara khusus
kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang;
2. Konperensi Peninjauan Kembali harus
menjamin terpeliharanya asas warisan bersama umat manusia sebagai suatu
keseluruhan, rejim internasional yang dibentuk untuk menjamin eksploitasi yang
adil dari kekayaan-kekayaan di Kawasan untuk kemanfaatan semua negara,
khususnya Negara-negara berkembang, dan suatu Otorita untuk mengorganisir,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan. Koperensi itu juga
harus menjamin dipertahankannya asas-asas yang ditetapkan dalam Bab ini
berkenaan dengan peniadaan tuntutan atau pelaksanaan kedaulatan terhadap bagian
manapun dari Kawasan, hak-hak dan perilaku umum Negara-negara yang berkenaan
dengan kawasan, dan peran serta mereka dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan
sesuai dengan Konvensi ini, pencegahan pemonopolian kegiatan-kegiatan di
Kawasan, penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksudmaksud damai, aspek-aspek
ekonomi kegiatan-kegiatan di Kawasan, penelitian ilmiah kelautan, alih
teknologi, perlindungan lingkungan laut, perlindungan kehidupan manusia,
hak-hak Negara-negara pantai, status hukum perairan di atas Kawasan dan ruang udara
di atasnya dan akomodasi antara kegiatan-kegiatan di Kawasan dan
kegiatan-kegiatan lain di lingkungan laut.
3. Prosedur pengambilan keputusan yang
berlaku dalam Koperensi Peninjauan Kembali harus sama dengan yang berlaku pada
Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut. Koperensi itu
harus mengadakan setiap usaha untuk mencapai persetujuan atas setiap amandemen
dengan cara konsensus dan tidak akan ada pemungutan suara mengenai
masalah-masalah tersebut sampai semua usaha untuk mencapai konsensus telah
dilakukan.
4. Jika lima tahun setelah dimulainya
Konperensi Peninjauan Kembali tidak dicapai persetujuan mengenai sistem
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan Kawasan, maka dalam dua belas
bulan berikutnya Konperensi boleh memutuskan, dengan mayoritas tiga perempat
dari Negara-negara Peserta, untuk meratifikasi atau mengaksesi
amandemen-amandemen yang mengganti atau merubah sistem yang dianggapnya perlu
dan layak. Amandemen-amandemen tersebut akan berlaku bagi semua Negara Peserta
dua belas bulan setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, oleh tiga
perempat dari Negara-negara peserta.
5. Amandemen-amandemen yang diterima oleh
Konperensi Peninjauan Kembali berdasarkan pasal ini tidak akan mempengaruhi
hak-hak yang telah diperoleh berdasarkan kontrak-kontrak yang ada.
Bagian 4. OTORITA
Sub Bagian A. Ketentuan Umum
Pasal 156
Pembentukan Otorita
Sub Bagian A. Ketentuan Umum
Pasal 156
Pembentukan Otorita
1. Dengan ini dibentuk Otorita
Dasar Laut Internasional (International
Sea-Bed Authority) yang akan berfungsi sesuai dengan Bab ini.
2. Semua Negara Peserta ipso facto adalah
anggota Otorita.
3. Para peninjau pada Konperensi Peserikatan
Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang telah menandatangani Akta Akhir
(Final Act) dan yang tidak disebutkan dalam pasal 305 ayat 1 (c), (d), (e),
atau (f), mempunyai hak untuk berperan serta dalam Otorita sebagai peninjau,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedurnya.
4. Otorita berkedudukan di Jamaica.
5. Otorita dapat membentuk pusat-pusat atau kantor-kantor
regional yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya.
Pasal 157
Sifat dan asas-asas dasar Otorita
1. Otorita adalah organisasi yang melaluinya
Negara-negara Peserta harus, sesuai dengan Bab ini, mengatur dan mengawasi
kegiatan-kegiatan di Kawasan, terutama dengan tujuan untuk mengelola
kekayaan-kekayaan di Kawasan.
2. Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
Otorita adalah kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang secara tegas
diberikan kepadanya berdasarkan Konvensi ini. Otorita mempunyai kekuasaan
insidental, konsisten dengan Konvensi ini, sebagaimana yang tersirat dalam dan
di perlukan untuk pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya
berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
3. Otorita didasarkan atas asas persamaan
kedaulatan semua anggotanya.
4. Semua anggota Otorita, harus memenuhi
berdasarkan itikad baik kewajiban-kewajiban yang mereka pikul sesuai dengan Bab
ini untuk menjamin bagi mereka semua hak-hak dan keuntungan-keuntungan yang
timbul dari keanggotaannya.
Pasal 158
Badan-badan Otorita
Badan-badan Otorita
1. Dengan ini dibentuk sebagai badan-badan
utama Otorita, satu Majelis, satu Dewan dan satu Sekretariat.
2. Dengan ini dibentuk Perusahaan, badan
melalui mana Otorita akan melakukan fungsi-fungsi yang tersebut dalam pasal 170
ayat 1.
3. Badan-badan tambahan yang dianggap perlu
berdasarkan Bab ini.
4. Setiap badan utama Otorita dan Perusahaan
harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan
fungsi-fungsi yang diberikan kepadanya. Di dalam pelaksanaan
kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya tersebut, setiap badan harus mencegah
pengambilan tindakan apapun yang dapat menyimpang dari atau menghalanghalangi
pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi khusus yang diberikan kepada
badan lainnya.
SUBBAGIAN B.
MAJELIS
Pasal 159
Susunan, Prosedur dan pemungutan suara
1. Majelis terdiri dari semua anggota Otorita. Setiap
anggota mempunyai seorang wakil di Majelis, yang dapat didampingi oleh
pengganti-pengganti dan penasehat-penasehat.
2. Majelis akan bertemu dalam sidang tahunan yang
tetap, dan di dalam sidang-sidang khusus yang diputuskan oleh Majelis atau
diadakan oleh Sekretaris Jenderal atas permintanan Dewan atau atas permintaan
mayoritas anggota Otorita.
3. Sidang-sidang akan diadakan di tempat kedudukan
Otorita kecuali jika ditentukan lain oleh Majelis.
4. Majelis harus menetapkan peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedurnya sendiri. Pada permulaan setiap sidang tetapnya. Majelis
akan memilih Ketua I dan pejabat-pejabat lainnya yang dianggap perlu. Mereka
akan bertugas hingga terpilihnya Ketua dan pejabat-pejabat baru lainnya pada
sidang tetap berikutnya.
5. Mayoritas anggota Majelis akan merupakan suatu
quorum.
6. Setiap anggota Majelis mempunyai satu suara.
7. Keputusan mengenai masalah prosedur, termasuk
keputusan-keputusan untuk mengadakan sidang-sidang khusus Majelis, harus
diambil berdasarkan mayoritas anggota yang hadir dan memberi suara.
8. Keputusan-keputusan mengenai masalah substansi akan
diambil dengan mayoritas dua pertiga dari anggota yang hadir dan memberikan
Suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas anggota
yang ikut serta dalam sidang. Jika timbul persoalan apakah suatu masalah
merupakan masalah substansi atau tidak, persoalan tersebut harus dianggap sebagai
masalah substansi kecuali jika ditentukan sebaliknya oleh Majelis dengan
mayoritas yang diperlukan untuk keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah
substansi.
9. Jika masalah substansi muncul dalam pemungutan
suara untuk pertama kali, maka Ketua, apabila diminta oleh paling sedikit
seperlima anggota-anggota Majelis, dapat dan harus menangguhkan masalah
pemungutan suara mengenai persoalan tersebut untuk satu jangka waktu yang tidak
lebih dari lima hari kalender. Ketentuan ini hanya boleh diterapkan sekali
untuk setiap masalah dan tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga
menangguhkan pembahasan suatu masalah sampai melewati akhir masa sidang.
10. Berdasarkan permintaan tertulis kepada Ketua yang
disponsori oleh tidak kurang dari seperempat jumlah anggota Otorita untuk
memperoleh suatu pendapat nasehat mengenai apakah suatu usul yang diajukan
kepada Majelis tentang masalah apapun sesuai dengan Konvensi ini, Majelis harus
meminta Kamar Sengketa Dasar Laut dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
untuk memberikan pendapat nasehatnya mengenai hal tersebut, dan harus
menangguhkan pemungutan suara mengenai usul itu sambil menunggu diterimanya
pendapat nasehat dari Badan. Jika pendapat nasehat itu tidak diterima sebelum
minggu terakhir dari sidang dimana pendapat nasehat itu dimintakan, Majelis
harus memutuskan kapan mereka akan bertemu untuk mengadakan pemungutan suara
mengenai usul yang ditangguhkan itu.
Pasal 160
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
1. Majelis sebagai satu-satunya, badan dari Otorita yang terdiri
dari semua anggota, merupakan badan tertinggi. Otorita kepada siapa badan-badan
utama lainnya bertanggung jawab sebagaimana secara khusus ditetapkan dalam
Konvensi ini. Majelis memiliki kekuasaan menetapkan kebijaksanaan umum sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang relevan, mengenai setiap masalah
atau hal dalam batas kewenangan Otorita.
2. Sebagai tambahan, kekuasaan-kekuasaan dan
fungsi-fungsi majelis adalah :
(a) memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan
pasal 161;
(b) memilih Sekretaris Jenderal dari antara
calon-calon yang diusulkan oleh Dewan;
(c) memilih anggota Dewan Pimpinan dan Direktur
Jenderal Perusahaan atas rekomendasi Dewan;
(d) membentuk badan-badan tambahan yang
dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan Bab ini.
Dalam menetapkan susunan badan tambahan ini harus dipertimbangkan seperlunya
asas pembagian geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan khusus serta
kebutuhan akan anggota-anggota yang memenuhi syarat dan cakap dalam masalah
teknis yang relevan yang dihadapi oleh badan-badan tersebut;
(e) menaksir iuran-iuran anggoga-anggota kepada
anggaran administratif Otorita sesuai dengan skala taksiran yang disepakati
berdasarkan skala yang digunakan untuk anggaran tetap Perserikatan
Bangsa-Bangas, sampai Otorita mempunyai penghasilan yang cukup dari
sumber-sumber lain untuk memenuhi pengeluaranpengeluaran administratifnya;
(f)-- (i) atas
rekomendasi Dewan, mempertimbangkan dan menyetujui ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai pembagian yang adil dari
keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya yang berasal dari
kegiatan-kegiatan di Kawasan, pembayaran-pembayaran dan iuraniuran sesuai
dengan pasal 82, dengan mempertimbangkan secara khusus kepentingan-kepentingan
dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang dan rakyat yang belum
memperoleh kemerdekaan secara penuh atau status berpemerintahan sendiri
lainnya. Apabila Majelis tidak menyetujui rekomendasi Dewan, maka Majelis akan
mengembalikannya kepada Dewan untuk dipertimbangkan kembali dengan mengingat
pandangan yang telah dinyatakan oleh Majelis;
(ii) mempertimbangkan dan menyetujui
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan
setiap perubahan-perubahan terhadapnya yang untuk sementara telah diterima oleh
Dewan sesuai dengan pasal 162 ayat 2 (0) (ii). Ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur ini haruslah berkaitan dengan
prospekting, eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan, pengelolaan keuangan dan
administrasi intern Otorita dan atas rekomendasi Dewan Pimpinan Perusahaan
mengenai pengalihan dana dari Perusahaan kepada Otorita;
(g) memutuskan tentang pembagian yang adil
mengenai keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya yang didapat dari
kegiatan-kegiatan di Kawasan, sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(h) mempertimbangkan dan menyetujui rancangan
anggaran tahunan dari Otorita yang diajukan oleh Dewan;
(i) memeriksa laporan-laporan berkala Dewan dan
Perusahaan dan laporan-laporan khusus yang dimintakan pada Dewan atau setiap
badan Otorita lainnya;
(j) memprakarsai diadakannya pengkajian dan
mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang bertujuan untuk memajukan kerjajsama
internasional mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan dan mendorong perkembangan
yang progresip dari hukum internasional yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan
tersebut dan pengkodifikasiannya;
(k) mempertimbangkan masalah-masalah, yang
bersifat umum yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, khususnya
yang dihadapi oleh Negara-negara berkembang, demikian pula masalah-masalah yang
dihadapi Negaranegara sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan karena
letak geografis mereka, terutama Negara-negara tak berpantai dan Negara-negara
yang secara geografis tidak beruntung;
(l) atas rekomendasi Dewan, berdasarkan nasehat
Komisi Perencanaan ekonomi, menetapkan suatu sistem ganti rugi atau
tindakan-tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana ditentukan
dalam pasal 151 ayat 10;
(m) menangguhkan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak
istimewa keanggotaan sesuai dengan pasal 185;
(n) membahas setiap masalah atau hal yang
termasuk wewenang Otorita dan menentukan badan Otorita mana yang harus menangani
masalah atau hal demikian yang tidak secara khusus diserahkan kepada suatu
badan tertentu, konsisten dengan pembagian kekuasaan-kekuasaan dan
fungsi-fungsi diantara badan-badan Otorita.
SUBBAGIAN C.
DEWAN
Pasal 161
Komposisi, Prosedur dan pemungutan suara
DEWAN
Pasal 161
Komposisi, Prosedur dan pemungutan suara
1. Dewan terdiri dari 36 anggota Otorita yang dipilih
oleh Majelis dengan urutan sebagai berikut :
(a) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang
selama lima tahun terakhir, berdasarkan statistik yang ada telah memakai lebih
2 persen dari seluruh konsumsi dunia atau yang telah mempunyai impor bersih
lebih 2 persen dari seluruh impor dunia komoditi yang dihasilkan dari
kategori-ketegori mineral yang akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun
juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga pemakai terbesar;
(b) empat anggota diantara delapan Negara-negara
Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk dan
penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui
warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur
(Sosialis);
(c) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang
berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan
eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn
akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang
ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;
(d) enam anggota diantara Negara-negara Peserta
berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus Kepentingan-kepentingan
khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara yang jumlah penduduknya
besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara geografis tidak beruntung,
Negara-nengara yang merupakan importir besar dari kategori mineral-mineral yang
akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun juga, satu Negara dari Eropa Timur
(Sosialis), demikian juga pemakai terbesar;
(b) empat anggota diantara delapan Negara-negara
Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk dan
penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui
warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur
(Sosialis);
(c) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang
berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan eksportir-eksportir
bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn akan diambil dari
Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang ekspor mineral
tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;
(d) enam anggota diantara Negara-negara Peserta
berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus Kepentingan-kepentingan
khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara yang jumlah penduduknya
besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara geografis tidak beruntung,
Negara-nengara yang merupakan importir besar dari kategori mineral-mineral yang
akan diambil dari Kawasan, Negara-negara yang merupakan produsen yang potensial
dari mineral-mineral tersebut, dan Negara-negara kurang berkembang;
(e) delapanbelas anggota dipilih sesuai dengan asas
untuk menjamin pembagian kursi secara geografis yang adil dalam Dewan sebagai
suatu keseluruhan, dengan ketentuan bahwa setiap daerah geografis harus
mempunyai paling sedikit satu anggota yang dipilih berdasarkan sub-ayat ini.
Untuk tujuan ini yang dimaksud dengan daerah-daerah geografis adalah Afrika,
Asia, Eropa Timur (Sosialis), Amerika Latin dan Eropa Barat dan Lain-lain.
2. Dalam memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan
ayat 1, Majelis harus menjamin bahwa :
(a) Negara-negara tak berpantai dan Negara-negara yang
secara geografis tidak beruntung diwakili hingga pada taraf yang cukup
sebanding dengan perwakilan mereka dalam Majelis;
(b) Negara-negara pantai, terutama Negara-negara
berkembang yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ayat 1 (a), (b), (c) dan
(d) diwakili hingga pada taraf yang cukup sebanding dengan perwakilan mereka
dalam Majelis;
(c) setiap kelompok Negara-negara Peserta yang akan
diwakili dalam Dewan, diwakili oleh anggota-anggota kelompok itu, jika ada,
yang diusulkan oleh kelompok tersebut.
3. Pemilihan-pemilihan akan dilakukan dalam
sidang-sidang tetap Majelis. Setiap anggota Dewan dipilih untuk masa kerja
empat tahun. Akan tetapi, di dalam pemilihan pertama, masa jabatan dari
setengah anggota-anggota setiap kelompok tersebut dalam ayat 1 haruslah dua
tahun.
4. Anggota-anggota Dewan dapat dipilih
kembali, akan tetapi harus diperhatikan keinginan untuk mengadakan pergiliran
keanggotaan.
5. Dewan melaksanakan fungsinya di tempat
kedudukan Otorita, dan bersidang sesering kepentingan Otorita menghendakinya
tetap tidak kurang dari tiga kali setahun.
6. Mayoritas anggota Dewan akan merupakan
suatu quorum.
7. Setiap anggota Dewan mempunyai satu suara.
8.-- (a) Keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah prosedur diambil dengan mayoritas dari anggota yang
hadir dan memberikan suara.
(b) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah
substansi yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini diambil
dengan mayoritas duapertiga dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan
suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas
anggota-anggota Dewan : pasal 162, ayat 2, sub-ayat (f); (g); (h); (i);
(n); (p); (v); Pasal 191.
(c) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah
substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diambil
dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yang hadir dan memberikan suara,
dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas dari pada anggota
Dewan : pasal 162 ayat 1; pasal 162 ayat 2 sub ayat (a); (b); (c); (d);
(e); (l); (q); (r); (s); (t); (u) dalam hal-hal tidak dipenuhinya kewajiban
oleh seorang kontraktor atau oleh sponsor; (w) dengan ketentuan bahwa
perintah-perintah yang dikeluarkan berdasarkan sub-ayat ini dapat mengikat
tidak lebih dari 30 hari kecuali jika dikuatkan oleh suatu keputusan yang
diambil sesuai dengan sub-ayat (d); pasal 162, ayat 2, sub-ayat (x); (y); (z);
pasal 162 ayat 2; pasal 174 ayat 3; Lampiran IV pasal 17.
(d) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah
substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diputuskan
dengan mufakat : pasal
162 ayat 2 (m) dan (o); menyetujui amandemen-amandemen terhadap Bab XI.
(e) Untuk tujuan sub-ayat (d); (f); dan (g),
“mufakat” berarti tidak adanya suatu keberatan resmi apapun. Dalam jangka waktu
14 hari setelah diserahkannya usul kepada Dewan, Ketua Dewan menentukan apakah
akan terdapat suatu keberatan resmi terhadap usul tersebut. Jika Ketua
menetapkan bahwa akan ada keberatan demikian, Ketua dalam waktu tiga hari
setelah penetapan tersebut, membentuk dan menyidangkan suatu Panitia konsiliasi
yang beranggotakan tidak lebih dari sembilan anggota Dewan yang diketahuinya
sendiri dengan tujuan untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan pendapat dan
mengajukan usul yang dapat diterima secara konsensus. Panitia konsiliasi harus
bekerja secepatnya dan melapor pada Dewan dalam waktu empat belas hari setelah
pembentukannya. Apabila Panitia konsiliasi tidak mampu merekomendasikan suatu
usul yang dapat diterima dengan konsensus, maka Panitia itu dalam laporannya
harus memaparkan dasar Penolakan usul itu.
(f) Keputusan-keputusan mengenai
masalah-masalah yang tidak disebutkan di atas, yang merupakan wewenang Dewan
berdasarkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita atau secara lain harus diputuskan sesuai dengan sub-ayat pasal ini
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur atau, apabila tidak ditentukan di dalamnya, maka sesuai
dengan sub-ayat ini yang ditentukan Dewan sedapat mungkin sebelumnya dengan
konsensus.
(g) Apabila timbul persoalan apakah suatu
masalah itu termasuk di bawah sub-ayat (a); (b); (c) atau (d), maka masalah
tersebut harus diperlakukan sebagai termasuk dalam ketentuan sub-ayat yang
memerlukan mayoritas yang lebih tinggi atau mayoritas tertinggi atau konsensus,
sesuai dengan keadaannya, kecuali jika ditetapkan oleh Dewan berdasarkan
mayoritas tersebut atau dengan konsensus.
9. Dewan harus menetapkan prosedur dengan
mana satu anggota Otorita yang tidak diwakili dalam Dewan dapat mengirim
seorang Wakil untuk menghadiri rapat Dewan apabila diminta oleh anggota
tersebut, atau apabila suatu persoalan yang sangat membawa pengaruh padanya
sedang dibahas. Wakil demikian berhak turut serta dalam pembahasan tetapi tidak
mempunyai hak suara.
Pasal 162
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
1. Dewan adalah badan eksekutif Otorita. Dewan
mempunyai kekuasaan untuk menetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan
kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Majelis kebijaksanaan-kebijaksanaan
khusus yang harus dijalankan oleh Otorita mengenai setiap masalah dan hal yang
menjadi wewenang Otorita.
2. Selain itu Dewan harus :
(a) mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan Bab ini mengenai semua masalah dan hal dalam batas
kewenangan Otorita dan meminta perhatian Majelis mengenai kasus-kasus yang
tidak memenuhi ketentuan Bab ini;
(b) mengusulkan kepada Majelis suatu daftar calon
untuk pemilihan Sekretaris Jenderal;
(c) merekomendasikan kepada Majelis calon-calon untuk
dipilih sebagai anggota-anggota Dewan Pimpinan dan Direktur Jenderal
Perusahaan;
(d) dimana perlu dan dengan memperhatikan faktor
ekonomis dan efisiensi membentuk badan tambahan yang mungkin diperlukan untuk
pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan Bab ini. Dalam komposisi badan
tambahan tekanan harus diberikan pada kebutuhan akan anggota-anggota yagn cakap
dan ahli dalam masalahmasalah teknis yagn relevan yang teramsuk urusan
badan-badan tersebut dengan ketentuan bahwa harus diperhatikan asas pembagian
geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan khusus lainnya;
(e) menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai prosedur
termasuk metoda pemilihan Ketua Dewan;
(f) atas nama Otorita dan dalam batas kewenangannya
mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
organisasi-organisasi internasional lainnya dengan persetujuan Majelis;
(g) mengkaji laporan-laporan Perusahaan dan meneruskannya
kepada Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya;
(h) menyampaikan kepada Majelis laproan-laporan
tahunan dan laporan-laporan khusus lainnya yang dapat diminta oleh Majelis;
(i) mengeluarkan petunjuk bagi Perusahaan sesuai
dengan pasal
170;
(j) menyetujui rencana-rencana kerja sesuai dengan lampiran
III pasal 6. Dewan harus menentukan sikap dalam jangka waktu 60 dan setelah
penyerahan oleh Komisi Hukum dan Teknik dalam satu sidang Dewan sesuai dengan
prosedur-prosedur berikut :
(i) apabila omisi merekomendasikan diterimanya suatu
rencana kerja, maka rencana kerja itu dianggap telah diterima oleh Dewan
apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak ada anggota Dewan menyampaikan
kepadaKetua suatu keberadaan tertulis yang menyatakan tidak terpenuhinya
persyaratan dalam Lampiran
III pasal 6. Dalam hal terdapat suatu keberatan, maka berlaku prosedur
konsiliasi seperti tercantum dalam pasal
161, ayat (8 (e). Apakah pada akhir proses konsiliasi, keberatan itu tetap
dipertahankan, maka rencana kerja itu dianggap telah disetujui oleh Dewan
kecuali jika Dewan menolak dengan konsensus diantara anggotanya dengan
mengecualikan setiap Negara atau Negara-negara pemohon atau sponsor pemohon;
(ii) apabila Komisi merekomendasikan ditolaknya suatu
rencana kerja atau sama sekali tidak mengajukan rekomendasinya, Dewan dapat
memutuskan untuk menyetujui rencana kerja itu dengan mayoritas tiga perempat
dari anggota yagn hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas
tersebut mencakup mayoritas dari anggota yang berperan serta dalam sidang itu;
(k) menyetujui rencana-rencana kerja yang diserahkan
oleh Perusahaan sesuai dengan Lampiran
IV pasal 12, dengan menerapkan, mutatis mutandis, prosedur-prosedur yang
ditetapkan dalam sub-ayat (j);
(l) melakukan pengawasan atas kegiatan-kegiatan di
Kawasan sesuai dengan pasal
153 ayat 4, dan ketentuan peraturan-peraturan serta prosedur-prosedur
Otorita;
(m) berdasarkan rekomendasi dari Komisi Perencanaan
Ekonomi mengambil tindakan yang perlu dan tepat sesuai
dengan pasal
150 sub-ayat (h), untuk memberikan perlindungan terhadap akibat-akibat
ekonomi yang merugikan, sebagaimana disebutkan di dalamnya;
(n) menyampaikan rekomendasi kepada Majelis,
berdasarkan saran dari Komisi Perencanaan Ekonomi, bagi suatu sistem ganti rugi
atau tindakan-tindakan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana diatur dalam pasal
151 ayat 10;
(o)-- (i) merekomendasikan pada Majelis
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tentang
pembagian keuntungan-keuntungan dan keuntungan ekonomi lainnya yang adil yang
diperoleh dari kegiatan-kegiatan di Kawasan dan pembayaran serta iuran yang
diadakan menurut pasal 82,
dengan memperhatikan secara khusus kepentingan dan kebutuhan Negara-negara
berkembang dan bangsabangsa yang belum mencapai kemerdekaan penuh atau status
berpemerintah sendiri;
(ii) menetapkan dan melaksanakan untuk sementara,
sambil menunggu persetujuan Majelis, ketentuanketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur Otorita, dan setiap usul perubahan terhadapnya, dengan
memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Hukum dan Teknik atau badan
kelengkapan subsider lainnya yang bersangkutan. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur ini harus berkaitan degnan prospekting, eksplorasi dan
eksploitasi di Kawasan, dan pengelolaan keuangan dan administrasi intern
Otorita. Prioritas harus diberikan pada penetapan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai eksplorasi dan eksploitasi
nodul-nodul polimetalik. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur mengenai eksplorasi dan eksploitasi kekayaan apapun selain
nodul-nodul polimetalik harus ditetapkan dalam waktu tiga tahun sejak
diajukannya permohonan kepada Otorita oleh anggota-anggota manapun untuk
menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang
berkenaan dengan kekayaan tersebut. Semua ketentuan, peraturan dan prosedur
harus tetap berlaku sementara hingga disetujui Majelis atau sampai dirubah oleh
Dewan dalam rangka pendapat-pendapat yang dinyatakan oleh Majelis.
(p) meninjau pemungutan semua pembayaran yang harus
dilakukan oleh atau kepada Otorita sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan menurut Bab ini;
(q) memilih diantara para pemohon yang mengajukan
permohonan ijin produksi sesuai dengan Lampiran III pasal 7, dalam hal
pemeliharaan tersebut diharuskan oleh ketentuan itu;
(r) mengajukan rancangan anggaran tahunan Otorita
keapda majelis untuk dimintakan persetujuannya;
(s) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Majelis
berkenan dengan kebijaksanaan mengenai setiap masalah atau hal yang termasuk
wewenang Otorita;
(t) mengajukan rekomendasi kepada Majelis berkenaan
dengan penangguhan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan sesuai
dengan pasal
185;
(u) atas nama Otorita mengajukan perkara di hadapan
Kamar Sengketa Dasar Laut dalam hal terjadinya kelalaian;
(v) memberitahukan Majelis mengenai keputusan Kamar
Sengketa Dasar Laut atas perkara yang diajukan sebagaimana termaksud dalam
sub-ayat (u), menyampaikan rekomendasi yang dipandang perlu kepada Majelis
berkenaan dengan dengan tindakan-tindakan yang harus diambil;
(w) mengeluarkan perintah-perintah darurat yang dapat
mencakup perintah untuk penangguhan atau penyesuaian operasi, untuk mencegah
kerusakan yang berat bagi lingkungan laut yang terjadi karena kegiatan-kegiatan
di Kawasan;
(x) tidak menyetujui daerah-daerah untuk
eieksploitasikan oleh kontraktor atau Perusahaan dalam hal terdapat bukti yang
kuat yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kerusakan yang berat terhadap
lingkungan laut;
(y) membentuk suatu badan tambahan untuk menyusun
secara terperinci rancangan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur keuangan berkenanan dengan :
(ii) pengaturan-pengaturan keuangan sesuai dengan Lampiran
III pasal 13 dan pasal
17 ayat (c); (z) menetapkan mekanisme yang tepat untuk mengendalikan dan
mengawasi suatu staf inspektur-inspektur yang akan melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan
di Kawasan untuk menetapkan apakah Bab ini, ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita serta ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat tiap kontrak dengan Otorita telah dipenuhi.
Pasal 163
Badan-badan kelengkapan Dewan
Badan-badan kelengkapan Dewan
1. Dengan ini dibentuk badan-badan kelengkapan Dewan
berikut :
(a) Komisi Perencanaan Ekonomi;
(b) Komisi Hukum Dan Teknis.
2. Tiap komisi terdiri dari 15 anggota yang dipilih
oleh Dewan dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Negara Peserta. Akan tetapi
apabila perlu Dewan dapat memutuskan untuk menambah jumlah anggota tiap Komisi
dengan memperhatikan penghematan dan efisiensi.
3. Anggota Komisi harus mempunyai kecakapan yang tepat
dalam bidang kewenangan Komisi tersebut. Negara Peserta harus mengajukan
calon-calon yang memiliki tingkat memampuan dan integritas yang tinggi dengan
kecakapaan dalam bidang-bidang yang relevan untuk menjamin berfungsinya Komisi
tersebut secara efektif.
4. Dalam pemilihan anggota Komisi, perlu diperhatikan
kebutuhan akan adanya pembagian geografis yang adil dan diwakilinya
kepentingan-kepentingan khusus.
5. Tidak satu Negara Pesertapun dapat mengajukan lebih
dari seorang calon untuk Komisi yang sama. Tiada seorangpun dapat dipilih untuk
duduk dalam lebih dari satu Komisi.
6. Anggota-anggota Komisi menduduki jabatan itu untuk
masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
7. Apabila seorang anggota Dewan meninggal dunia,
tidak mampu atau mengundurkan diri sebelum hagis masa jabatannya, Dewan harus
memilih seorang anggota dari kawasan geografis atau bidang kepentingan yang
sama untuk sisa masa jabatan tersebut.
8. Anggota Komisi tidak boleh mempunyai kepentingan
keuangan dalam kegiatan apapun yang bertalian dengan eksplorasi dan eksploitasi
di Kawasan. Dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya kepada Komisi dimana
mereka menjabat, mereka tidak boleh membocorkan rahasia industri atau data
pemilikan apapun yang sudah dialihkan kepada Otorita sesuai dengan Lampiran
III pasal 14, sekalipun masa jabatan mereka telah berakhir, atau informasi
lainnya yang bersifat rahasia yang mereka ketahui karena tugasnya untuk
Otorita.
9. Tiap Komisi harus melaksanakan fungsinya sesuai
dengan pedoman dan petunjuk yang dapat dibuat oleh Dewan.
10. Tiap Komisi harus merumuskan dan mengajukan kepada
Dewan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas Komisi yang efisien untuk disetujui.
11. Prosedur-prosedur pengambilan keputusan Komisi
akan ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita. Rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan dimana perlu
harus disertai suatu ringaksan tentang perbedaan pendapat dalam Komisi.
12. Tiap Komisi dalam keadaan biasa bertugas ditempat
kedudukan Otorita dan mengadakan pertemuan sesering hal itu diperlukan untuk pelaksanaan
fungsinya secara efesien.
13. Dalam melaksanakan fungsinya, tiap Komisi dimana
layak dapat meminta pendapat Komisi lainnya, badan kelengkapan yang berwenang
manapuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan-badan khususnya atau
organisasi internasional manapun yang mempunyai wewenang dalam pokok persoalan
yang dimintakan pendapatnya itu.
Pasal 164
Komisi Perencanaan Ekonomi
Komisi Perencanaan Ekonomi
1. Anggota-anggota Komisi Perencanaan Ekonomi harus
mempunyai kecakapan tepat seperti misalnya kecakapaan yang relevan dengan
bidang pertambangan, pengelolaan kegaitan-kegiatan kekayaan mineral,
perdagangan atau perekonomian internasional. Dewan harus berusaha untuk
menjamin bahwa keanggotaan Komisi mencerminkan semua kecakapan yang tepat.
Komisi harus mencakup sekurang-kurangnya dua anggota dari Negara berkembang
yang ekspor dari kategori mineralnya yang diambil dari Kawasan mempunyai
pengaruh besar bagi perekonomiannya.
2. Komisi harus :
(a) Atas permintaan Dewan, mengusulkan
tindakan-tindakan yang harus diambil untuk melaksanakan keputusan yang
bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan Konvensi ini;
(b) meninjau kecenderungan-kecenderungan dan
faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran, permintaan dan harga bahan-bahan
yang dihasilkan dari Kawasan, dengan mengingat kepentingan baik Negara
pengimpor maupun pengekspor, dan khususnya Negara berkembang diantara mereka;
(c) memeriksa setiap keadaan yang mungkin menjurus
pada akibat-akibat buruk yang dimaksudkan dalam pasal
150 sub-ayat (h), yang dikemukakan kepadanya oleh Negara Peserta atau
Negara-negara Peserta yang bersangkutan, dan Komisi harus mengajukan
rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan;
(d) mengusulkan kepada Dewanuntuk diajukan kepada
Majelis suatu sistem ganti rugi atau tindakan bantuan penyesuaian ekonomi
lainnya bagi Negara-negara berekbmang yang menderita akibat-akibat yang
merugikan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan, sebagaimana ditentukan
dalam pasal
150 ayat 10. Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
yang diperlukan untuk penerapan sistem ini atau tindakan-tindakan lain yang
telah disetujui oleh Majelis dalm kasus-kasus tertentu.
Pasal 165
Komisi Hukum dan Teknis
1. Anggota-anggota Komisi Hukum dan Teknis harus
memilikiki kecakapan yang tepat seperti kecakapan yang berkaitan dengan
eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan kekayaan mineral, oseanologi,
perlindungan lingkungan laut atau masalah-masalah ekonomi atau hukum yang
bertalian dengan penambangan samudera dan bidang-bidagn keahlian lain yang
bersangkutan. Dewan harus berusaha untuk menjamin bahwa keanggotaan dalam
Komisi mencerminkan semua kecakapan yang tepat.
2. Komisi harus :
(a) atas permintaan Dewan membuat
rekomendasi-rekomendasi mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi Otorita;
(b) meninjau rencana-rencana kerja tertulis yang resmi
mengenai kegiatan-kegiatan di Kawsan sesuai dengan pasal
153 ayat 3, dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan.
Komisi harus mendasarkan rekomendasi-rekomendasinya semata-mata atas landasan
sebagai yang dinyatakan dalam Lampiran III dan harus melaporkan selengkapnya
mengenai hal itu kepada Dewan;
(c) atas permintaan Dewan, mengawasi kegiatan-kegiatan
di Kawasan, dimana layak, dengan musyawarah dan bekerja sama dengan setiap
satuan yang menjalankan kegiatan kegiatan tersebut atau Negara atau
Negara-negara yang bersangkutan dan melaporkan kepada Dewan;
(d) mempesiapkan perkiraan implikasi terhadap
lingkungan dari kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(e) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
mengenai perlindungan lingkungan laut, dengan memperhitungkan pendapat para
ahli yang diakui dalam bidang itu;
(f) merumuskan dan menyampaikan kepada Dewan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut dalam pasal
162 ayat 2 (0), dengan memperhitungkan segala faktor yang relevan termasuk
perkiraan implikasi lingkungan dari kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(g) senantiasa mengadakan peninjauan atas ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut dan dimana perlu menyarankan
kepada Dewan usul perubahan atas ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur itu yang dianggapnya perlu atau diinginkan;
(h) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
mengenai pembentukan suatu program monitoring yang secara teratur mengamati,
mengukur, menilai dan menganalisa menurut metoda ilmiah yang diakui ridiko dan
akibat pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kegiatan-kegaitan di
Kawasan, menjamin bahwa peraturan yang ada memadai dan ditaati serta
emngkoordinasikan pelaksanaan program monitoring yang telah disetujui Dewan;
(i) merekomendasikan kepada Dewan untuk mengajukan
gugatan atas nama Otorita di hadapan Kamar Sengketa Dasar Laut, sesuai dengan
Bab ini dan Lampiran-lampiran yang relevan dengan memperhatikan secara khusus pasal
187;
(j) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
mengenai tindakan yang akan diambil terhadap keputusan Kamar Sengketa Dasar
Laut dalam perkara yang diajukan sesuai dengan sub-ayat (i);
(k) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
untuk mengeluarkan perintah-peritnah darurat yang dapat mencakup perintah-perintah
untuk penangguhan atau penyesuaian kegaitan guna mencegah kerusakan lingkungan
laut yang berat yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan
Rekomendasi-rekomendasi tersebut harus ditanggapi Dewan; berdasarkan perintah utama.
(l) merekomendasikan kepada Dewan untuk tidak
menyetujui Kawasan-kawasan untuk dieksploitasi oleh kontraktor atau Perusahaan,
dalam hal terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada kemungkinan terjadi
kerusakan terhadap lingkungan laut yang berat.
(m) mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
mengenai petunjuk dan pengawasan bagi suatu staf inspektur yang harus memeriksa
kegiatan-kegiatan di Kawasan untuk menentukan apakah ketentuan-ketentuan Bab
ini, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
dan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat setiap kontrak dengna Otorita
ditaati;
(n) menghitung pagu produksi dan mengeluarkan
ijin-ijin produksi atas nama Otorita berdasarkan pasal
151 ayat 2 sampai dengan 7 setelah diadakan pemilihan seperlunya di antara
para pemohon ijin produksi oleh Dewan sesuai dengan Lampiran III pasal 7.
3. Atas permintaan setiap Negara Peseta atau piha lain
yang berkepentingan, dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan,
anggota Komisi harus disertai oleh seorang wakil dari Negara Peserta atau pihak
lain yang berkepentingan.
SUBBAGIAN D.
SEKRETARIAT
Pasal 166
Sekretariat
SEKRETARIAT
Pasal 166
Sekretariat
1. Sekretariat Otorita terdiri dari seorang Sekretaris
Jenderal dan suatu Staf yang diperlukan Otorita.
2. Sekretaris Jenderal dipilih oleh Majelis untuk masa
jabatan 4 tahun dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan dan dapat
dipilih kembali.
3. Sekretaris Jenderal adalah kepala pejabat
administrasi Otorita dan bertindak dalam kapasitas itu dalam semua pertemuan
Majelis, Dewan dan badan tambahan manapun, dan melaksanakan fungsi-fungsi
adinistratif lainnya yang diserahkan kepadanya oleh badan tersebut.
4. Sekretaris Jenderal harus membuat laporan tahunan
kepada Majelis mengenai pekerjaan Otorita.
Pasal 167
Staf Otorita
Staf Otorita
1. Staf otorita terdiri dari tenaga ilmiah dan teknis
serta tenaga lain yang cakap yang mungkin dibutuhkan untuk melaksanakan
fungsi-fungsi administratif Otorita.
2. Pertimbangan terpenting dalam penerimaan dan
penempatan staf dan dalam menetapkan syarat-syarat kerja, adalah kebutuhan
untuk menjamin tingkat efisiensi, kemampuan dan integritas yang
setinggi-tingginya. Dengan tunduk pada pertimbngan di atas, haus pula
diperhatikan pentingnya peneriaman staf atas dasar pembagian geografis seluas
mungkin.
3. Staf ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan mereka, penggajian dan
pemberhentian
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
Pasal 168
Sifat internasional dari Sekretariat
Sifat internasional dari Sekretariat
1. Dalam melakukan kewajiban-kewajibannya, Sekretaris
Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima instruksiinstruksi dari
pemerintah manapun atau dari pihak lain manapun selain Otorita. Mereka harus
menghidarkan diri dari sikap apapun yang dapat mempengaruhi kedudukan mereka
sebagai pejabat internasional Otorita yang bertanggung jawab hanya kepada
Otorita. Setiap Negara Peserta wajib menghormati sifat internasional yang
eksklusif dari kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan Staf serta tidak
akan berusaha untuk mempengaruhi mereka dalam pelaksanaan kewajiban mereka.
Setiap pelanggaran tanggung jawab yang dilakukan oleh seorang anggota staf akan
diserahkan kepada mahkamah administratif yang tepat sesuai dengan yang
ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita.
2. Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak boleh
mempunyai kepentingan keuangan dalam kegiatan-kegiatan apapun yang bertalian
dengan eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan. Sesuai dengan tanggung jawabnya
terhadap Otorita, mereka tidak boleh membuka rahasia industri atau data
pemilikan Perusahaan yang sudah dialihkan pada Otorita menurut Lampiran
III pasal 14 atau informasi lainnya yang bersifat rahasia yang dapat mereka
ketahui karena jabatannya pada Otorita, sekalipun jabatan mereka telah
berakhir.
3. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban seorang
anggota staf Otorita sebagaimana tercantum dalam ayat 2, atas permintaan Negara
Peserta yang dirugikan oleh pelanggaran demikian atau perorangan atau badan
hukum yang disponsori oleh Negara Peserta sebagaimana ditentukan dalam pasal
153 ayat 2 b dan, yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut, harus diajukan
oleh Otorita kepada suatu mahkamah sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan-ketentuan, peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Negara Peserta
yang dirugikan berhak turut serta dalam penyelesaian perkara. Sekretaris
Jenderal harus memberhentikan anggota staf yang bersangkutan, apabila
direkomendasikan demikian oleh mahkamah.
4. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita harus memuat ketentuan yang perlu guna pelaksanaan
pasal ini.
Pasal 169
Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
dan organisasi-organisasi non-pemerintah
Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
dan organisasi-organisasi non-pemerintah
1. Sekretaris Jenderal dengan persetujuan Dewan akan
membuat pengaturan yang diperlukan mengenai hal-hal yang termasuk kewenangan
Otorita, untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi
internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah yang diakui oleh Dewan
Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setiap organisasi dengan mana Sekretariat Jenderal
telah mengadakan suatu pengaturan berdasarkan ayat 1, dapat menunjuk
wakil-wakil sebagai peninjau untuk menghadiri pertemuan badan-badan Otorita
sesuai dengan ketentuan-ketentuan proseduril badan-badan tersebut.
Prosedur-prosedur harus ditetapkan untuk memperoleh pandangan-pandangan organisasi-organisasi
demikian dalam kasus-kasus yang bersangkutan.
3. Sekretaris Jenderal dapat membagikan kepada
Negara-negara Peserta laporan-laporan tertulis yang diserahkan kepadanya oleh
organisasi-organisasi non-pemerintah seperti tersebut dalam ayat 1 mengenai
masalah-masalah yang menjadi wewenang khusus mereka dan yang berkaitan dengan
pekerjaan Otorita.
SUBBAGIAN E.
PERUSAHAAN
Pasal 170
Perusahaan
1. Perusahaan adalah badan Otorita yang harus
melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal
153 ayat 2 (a), maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan.
2. Perusahaan dalam rangka bertindak sebagai badan
hukum internasional Otorita, mempunyai kewenangan hukum sebagaimana ditetapkan
dalam Statuta seperti diatur dalam Lampiran
IV. Perusahaan bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita maupun
kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Majelis dan tunduk pada
pengarahan dan pengawasan Dewan.
3. Kantor Pusat Perusahaan harus berada di tempat
kedudukan Otorita.
4. Perusahaan, sesuai dengan pasal
173 ayat 2 dan Lampiran
IV pasal 11, harus dilengkapi dengan dana seperlunya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugasnya dan harus menerima teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal
144 dan ketentuan-ketentuan yang relevan lainnya dari Konvensi ini.
SUBAGIAN F.
PENGATURAN KEUANGAN OTORITA
Pasal 171
Dana-dana Otorita
PENGATURAN KEUANGAN OTORITA
Pasal 171
Dana-dana Otorita
Dana-dana Otorita meliputi :
(a) iuran anggota Otorita yang ditaksir sesuai dengan pasal
160 ayat 2 (e);
(b) dana-dana yang diterima Otorita sesuai dengan Lampiran
III pasal 13 yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) dana-dana yang dipindahkan dari Perusahaan sesuai
dengan Lampiran
IV pasal 10;
(d) dana-dana yang berasal dari pinjaman sesuai desal
dengan pasal
174;
(e) sumbangan-sumbangan sukarela dari anggota dan
satuan-satuan lainnya; dan
(f) pembayaran-pembayaran keapda suatu dana ganti rugi
sesuai dengan pasal
151 ayat 10, yang sumber-sumbernya akan disarankan oleh Komisi Perencanaan
Ekonomi.
Pasal 172
Anggaran tahunan Otorita
Anggaran tahunan Otorita
Sekretaris Jenderal menyusun rancangan anggaran
tahunan Otorita yang diusulkan dan mengajukannya kepada Dewan. Dewan akan mempertimbangkan
rancangan anggaran tahunan yang diusulkan tersebut dan mengajukannya kepada
Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya. Majelis akan mempertimbangkan dan
menyetujui rancangan anggaran tahunan ini sesuai dengan pasal
160, ayat 2 (h).
Pasal 173
Pengeluaran Otorita
1. Iuran seperti dimaksud dalam pasal
171 sub-ayat (a), harus dibayarkan ke dalam suatu rekening khusus untuk
menutupi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita hingga Otorita memiliki
dana yang cukup dari sumber-sumber lain untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran
tersebut.
2. Dana Otorita merupakan andalan pertama bagi
pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita. Selain iuran yang ditaksir
seperti tersebut dalam pasal
171 sub-ayat (a), dana yang tersisa setelah pembayaran pengeluaran-pengeluaran
administratif boleh, inter alia :
(b) dipergunakan untuk menyediakan dana bagi
Perusahaan sesuai dengan pasal
170 ayat 4;
(c) digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Negara-negara
berkembang, sesuai dengan pasal
151 ayat 10, dan pasal
160 ayat 2 (1).
Pasal 174
Wewenang Otorita untuk meminjam
Wewenang Otorita untuk meminjam
1. Otorita mempunyai wewenang untuk meminjam dana.
2. Majelis menentukan batas-batas wewenang Otorita
untuk meminjam dalam peraturan-peraturan keuangan yang ditetapkan sesuai dengan
pasal
160 ayat 2 (f)
3. Dewan melaksanakan wewenang Otorita untuk meminjam.
4. Negara-negara Peserta tidak bertanggung jawab atas
hutang-hutang Otorita.
Pasal 175
Pemeriksaan keuangan tahunan
Pemeriksaan keuangan tahunan
Catatan, pembukuan dan rekening keuangan Otorita,
termasuk laporan tahunan keuangan, diperiksa setiap tahun oleh suatu pemeriksa
keuangan yang independen yang ditunjuk oleh Dewan.
SUBBAGIAN G.
STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA
DAN KEKEBALAN
Pasal 176
Status hukum
STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA
DAN KEKEBALAN
Pasal 176
Status hukum
Otorita memiliki status badan hukum internasional dan
kewenangan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dan
mencapai tujuannya.
Pasal 177
Hak-hak istimewa dan kekebalan
Hak-hak istimewa dan kekebalan
Untuk memungkinkan Otorita melaksanakan
fungsi-fungsinya Otorita menikmati dalam wilayah tiap Negara Peserta, hak-hak
istimewa dan kekebalan sebagaimana ditentukan dalam sub bagian ini. Hak-hak
istimewa dan kekebalan berkenaan dengan Perusahaan adalah sebagaimana
ditentukan dalam Lampiran
VI pasal 13.
Pasal 178
Kekebalan dan tuntutan hukum
Kekebalan dan tuntutan hukum
Otorita, milik dan kekayaannya, memiliki kekebalan dan
tuntutan hukum kecuali dalam hal Otorita secara tegas melepaskan kekebalannya
dalam suatu perkara tertentu.
Pasal 179
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Milik dan kekayaan Otorita, di manapun letaknya dan
siapapun yang menguasainya, kebal terhadap penggeledahan, pengambilan,
perampasan, pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun yang
dilakukan berdasarkan tindakan eksekutif atau legislatif.
Pasal 180
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Milik dan kekayaan Otorita harus bebas dari
pembatasan-pembatasan pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan dan
moratoria dalam bentuk apapun juga.
Pasal 181
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
1. Arsip Otorita dan di manapun berada tidak boleh
diganggu gugat.
2. Data pemilikan, rahasia-rahasia industri atau
informasi serupa dan catatan personalia tidak boleh ditempatkan dalam arsip
yang terbuka bagi umum.
3. Bertalian dengan komunikasi resminya, setiap Negara
Peserta harus memberikan perlakuan yang sama baiknya pada Otorita seperti yang
diberikannya kepada organisasi internasional lainnya.
Pasal 182
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Wakil-wakil Negara-negara Peserta yang menghadiri
sidang-sidang Majelis, Dewan, atau badan-badan kelengkapan dari Majelis atau
Dewan dan Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, dalam setiap wilayah Negara
anggota menikmati :
(a) kekebalan dari proses hukum berkenaan dengan
tindakan-tindakan yang dilakukan mereka dalam menjalankan fungsinya, kecuali
dalam hal Negara yang mereka wakili atau Otorita, dimana perlu dengan tegas
melepaskan kekebalan ini dalam perkara tertentu;
(b) apabila mereka bukan warganegara Negara tersebut,
kebebasan yang sama dari pembatasan-pembatasan imigrasi, syarat-syarat
pendaftaran orang asing dan kewajiban-kewajiban dinas Negara, kemudahan yang
sama berkenaan dengan pembatasan valuta asing dan perlakuan yang sama bertalian
dengan kemudahan-kemudahan bepergian yang diberikan oleh negara tersebut kepada
para wakil, pejabat dan pegawai-pegawai dengan pangkat yang sama dari
Negara-negara Peserta lainnya.
Pasal 183
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
1. Dalam ruang lingkup kegiatan-kegiatannya yang
resmi, Otorita, kekayaan milik penghasilan dan operasi serta transaksinya yang
diijinkan oleh Konvensi ini,
Pasal 178
Kekebalan dan tuntutan hukum
Kekebalan dan tuntutan hukum
Otorita, milik dan kekayaannya, memiliki kekebalan dan
tuntutan hukum kecuali dalam hal Otorita secara tegas melepaskan kekebalannya
dalam suatu perkara tertentu.
Pasal 179
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Milik dan kekayaan Otorita, di manapun letaknya dan
siapapun yang menguasainya, kebal terhadap penggeledahan, pengambilan, perampasan,
pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun yang dilakukan
berdasarkan tindakan eksekutif atau legislatif.
Pasal 180
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Milik dan kekayaan Otorita harus bebas dari
pembatasan-pembatasan pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan dan
moratoria dalam bentuk apapun juga.
Pasal 181
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
1. Arsip Otorita dan di manapun berada tidak boleh
diganggu gugat.
2. Data pemilikan, rahasia-rahasia industri atau
informasi serupa dan catatan personalia tidak boleh ditempatkan dalam arsip
yang terbuka bagi umum.
3. Bertalian dengan komunikasi resminya, setiap Negara
Peserta harus memberikan perlakuan yang sama baiknya pada Otorita seperti yang
diberikannya kepada organisasi internasional lainnya.
Pasal 182
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Wakil-wakil Negara-negara Peserta yang menghadiri
sidang-sidang Majelis, Dewan, atau badan-badan kelengkapan dari Majelis atau
Dewan dan Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, dalam setiap wilayah Negara
anggota menikmati :
(a) kekebalan dari proses hukum berkenaan dengan
tindakan-tindakan yang dilakukan mereka dalam menjalankan fungsinya, kecuali
dalam hal Negara yang mereka wakili atau Otorita, dimana perlu dengan tegas
melepaskan kekebalan ini dalam perkara tertentu;
(b) apabila mereka bukan warganegara Negara tersebut,
kebebasan yang sama dari pembatasan-pembatasan imigrasi, syarat-syarat pendaftaran
orang asing dan kewajiban-kewajiban dinas Negara, kemudahan yang sama berkenaan
dengan pembatasan valuta asing dan perlakuan yang sama bertalian dengan
kemudahan-kemudahan bepergian yang diberikan oleh negara tersebut kepada para
wakil, pejabat dan pegawai-pegawai dengan pangkat yang sama dari Negara-negara
Peserta lainnya.
Pasal 183
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
1. Dalam ruang lingkup kegiatan-kegiatannya yang
resmi, Otorita, kekayaan milik penghasilan dan operasi serta transaksinya yang diijinkan
oleh Konvensi ini,
dibebaskan dari semua pajak langsung dan atas
barang-barang yang impor atau diekspor untuk penggunaan yang resmi dibebaskan
dari semua bea cukai Otorita tidak boleh menuntut pembebasan pajak yang hanya
merupakan pungutan untuk jasa yang diberikan.
2. Apabila pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang
mempunyai nilai yang sangat penting untuk kegiatan-kegiatan resmi Otorita
dilakukan oleh dan atas nama Otorita, dan apabila harga pembelian barang-barang
atau jasa-jasa tersebut mencakup pajak atau cukainya, maka Negara-negara
Peserta akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam batas-batas yang
dimungkinkan guna memberikan pembebasan pajak atau cukai tersebut atau akan
memberikan pengembaliannya. Barang-barang yang diimpor atau dibeli dengan suatu
pembebasan pajak dan cukai sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini tidak boleh
dijual atau dipindah tangankan dalam wilayah Negara Peserta yang telah
memberikan pembebasan itu kecuali dengan syarat yang telah disepakati bersama dengan
Negara Peserta yang bersangkutan.
3. Tiada pajak akan dipungut oleh Negara-negara
Peserta atas atau berkenaan dengan gaji dan pendapatan yang dibayarkan atau
setiap bentuk pembayaran lainnya yang dilakukan oleh Otorita kepada Sekretaris
Jenderal dan staf Otorita, maupun yang dibayarkan kepada para ahli yang
melakukan tugas bagi Otorita, yang bukan warganegara mereka.
SUBBAGIAN H.
PEMBEKUAN PELAKSANAAN HAK-HAK DAN
HAK-HAK ISTIMEWA ANGGOTA
Pasal 184
Pembekuan pelaksanaan hak-hak suara
PEMBEKUAN PELAKSANAAN HAK-HAK DAN
HAK-HAK ISTIMEWA ANGGOTA
Pasal 184
Pembekuan pelaksanaan hak-hak suara
Satu Negara Peserta yang menunggak pembayaran iuran
keuangan kepada Otorita tidak mempunyai hak suara, apabila jumlah pembayaran
yang tertunggak itu sama atau melebihi jumlah iuran yang harus dibayarkannya
untuk dua tahun sebelumnya, namun demikian Majelis dapat mengijinkan anggota
tersebut untuk turut serta dalam pemungutan suara apabila dapat diyakini bahwa
tidak dilakukannya pembayaran itu disebabkan oleh keadaan yang berada di luar
kekuasaan Negara anggota.
Pasal 185
Pembekuan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaan
Pembekuan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaan
1. Suatu Negara Peserta yang telah secara
terang-terangan dan terus menerus melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini dapat
dibekukan haknya untuk melaksanakan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaannya
oleh Majelis atas rekomendasi Dewan.
2. Tiada satu tindakanpun dapat diambil berdasarkan
ayat 1 sebelum sengketa Dasar Laut menetapkan bahwa suatu Negara Peserta secara
terang-terangan dan terus menerus telah melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini.
BAGIAN 5.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN
PENDAPAT BERUPA NASEHAT
Pasal 186
Kamar Sengketa Dasar Laut Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
PENYELESAIAN SENGKETA DAN
PENDAPAT BERUPA NASEHAT
Pasal 186
Kamar Sengketa Dasar Laut Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
Pembentukan Kamar Sengketa Dasar Laut dan cara
bagaimana Kamar tersebut melaksanakan yurisdiksinya di atur oleh
ketentuan-ketentuan bagian ini, Bab XV
dan Lampiran IV.
Pasal 187
Yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut
Yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut
Kamar Sengketa Dasar Laut mempunyai yurisdiksi
berdasarkan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya dalam sengketa
yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan yang termasuk dalam kategori
berikut :
(a) sengketa-sengketa antara Negara-negara Peserta
perihal interpretasi atau penerapan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang
bertalian dengannya;
(b) sengketa-sengketa Negara Peserta dan Otorita
perihal :
(i) tindakan atau kelalaian Otorita atau suatu Negara
Peserta yang dituduhkan merupakan pelanggaran terhadap Bab ini atau
lampiran-lampiran yang bertalian dengannya atau ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang ditetapkan sesuai dengan
Bab atau Lampiran-lampiran tersebut;
(ii) tindakan Otorita yang dituduhkan merupakan hal
yang melampaui yurisdiksi atau suatu penyalahgunaan kekuasaan;
(c) sengketa antara para pihak dalam kontrak, yang
merupakan Negara Peserta, Otorita atau Perusahaan-perusahaan, perusahaan negara
dan badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal
153 ayat 2 (b), perihal :
(i) interpretasi atau penerapan suatu kontrak atau
suatu rencana kerja yang relevan; atau
(ii) tindakan atau kelalaian suatu pihak dalam kontrak
bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan yang ditujukan kepada pihak
lain atau yang secara langsung merugikan kepentingan yang sah;
(d) sengketa antara Otorita dan seorang calon
kontraktor yang disponsori oleh suatu Negara sebagaimana ditentukan dalam pasal
153, ayat 2 (b) dan telah memenuhi sebagaimana mestinya persyaratan yang
dimaksudkan dalam Lampiran
III pasal 4 ayat 6, dan pasal
13, ayat 2, perihal suatu kontrak atau suatu permasalahan hukum yang timbul
dalam perundingan mengenai kontrak itu;
(e) sengketa antara Otorita dan suatu Negara Peserta
suatu perusahaan negara atau perorangan atau suatu badan hukum yang disponsori
oleh suatu Negara Peserta sebagaimana ditentukan dalam pasal
153, ayat 2 (b), dalam hal dituduhkan bahwa Otorita berkewajiban memikul
tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Lampiran
III pasal 22;
(f) setiap sengketa lainnya yang dalam Konvensi ini
secara khusus ditentukan termasuk yurisdiksi kamar.
Pasal 188
Penyerahan sengketa kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
atau suatu kamar ad hoc Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat
Penyerahan sengketa kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
atau suatu kamar ad hoc Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat
1. Sengketa antara Negara-negara Peserta yang
dimaksudkan dalam pasal
187, sub-ayat (a), dapat diserahkan :
(a) atas permintaan para pihak dalam sengketa, kepada
suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang akan dibentuk
sesuai dengan Lampiran
VI pasal 15 dan 17;
atau
(b) atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa,
kepada suatu kamar ad hoc kamar Sengketa Dasar Laut yang akan dibentuk sesuai
dengan Lampiran
VI pasal 36;
2.-- (a) Sengketa perihal
interpretasi atau penerapan suatu kontrak yang dimaksudkan dalam pasal
187, sub-ayat (c) (i) harus
diserahkan, atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa, pada arbitrasi komersial yang mengikat, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Suatu mahkamah arbitrasi komersial yang kepadanya sengketa itu diserahkan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengambil keputusan atas setiap persoalan interpretasi Konvensi ini. Apabila sengketa itu juga menyangkut suatu persoalan interpretasi Bab XI, dan lampiran-lampiran yang bertalian dengannya, berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, maka persoalan itu harus diteruskan kepada Kamar Sengketa Dasar Laut untuk mendapatkan keputusan.
(b) Apabila, pada permulaan atau sewaktu arbitrasi
demikian sedang berjalan, mahkamah arbitrasi menetapkan, baik atas permintaan
salah satu pihak dalam sengketa maupun proprio motu, bahwa keputusannya
tergantung pada suatu ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut, maka mahkamah
arbitrasi itu harus meneruskan persoalan demikian kepada Kamar Sengketa Dasar
Laut untuk diputuskan Mahkamah arbitrasi kemudian melanjutkan memberikan
keputusannya sesuai dengan ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut.
(c) Dalam hal tidak ada suatu ketentuan dalam kotak
mengenai prosedur arbitrasi yang akan ditetapkan dalam sengketa tersebut, maka
arbitrasi itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau
peraturan arbitrasi lain yang serupa sebagai yang dapat ditetapkan dalam
ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali
para pihak dalam sengketa bersepakat lain.
Pasal 189
Pembatasan terhadap yurisdiksi berkenaan dengan keputusan Otorita
Pembatasan terhadap yurisdiksi berkenaan dengan keputusan Otorita
Kamar Sengketa Dasar Laut tidak mempunyai yurisdiksi
berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan diskresi oleh Otorita sesuai dengan
ketentuan Bab ini; bagaimanapun juga Kamar tidak boleh menempatkan diskresinya
sebagai pengganti bagi diskresi Otorita. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal
191, dalam melaksanakan yurisdiksinya menurut pasal
187, Kamar Sengketa Dasar Laut tidak boleh mengambil keputusan mengenai
persoalan apakah sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita sesuai dengan Konvensi ini, juga tidak boleh
menyatakan sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
demikian tidak sah. Yurisdiksi Kamar dalam hal ini terbatas pada pengambilan
keputusan terhadap tuntutan bahwa penerapan sesuatu ketentuan-ketentuan,
peraturanperaturan dan prosedur-prosedur Otorita terhadap perkara individual
dapat bertentangan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual para pihak dalam
sengketa atau kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Konvensi ini, tuntutan
perihal ekses yurisdiksi atau penyalahguanaan kekuasaan, dan terhadap tuntutan
untuk kerugian yang harus dibayarkan atau pengganti lain yang harus diberikan
keapda pihak yang bersangkutan karena kegagalan pihak lain untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban kontraktualnya atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Konvensi ini.
Pasal 190
Peran serta dan kehadiran Negara-negara Peserta sponsor dalam sidang perkara
Peran serta dan kehadiran Negara-negara Peserta sponsor dalam sidang perkara
1. Apabila perorangan atau suatu badan hukum merupakan
suatu pihak dalam sengketa yang dimaksudkan dalam pasal
187, maka Negara yang mensponsorinya harus diberitahu mengenai hal itu dan
mempunyai hak untuk berperan serta dalam sidang perkara dengan menyerahkan
pernyataan tertulis atau lisan.
2. Apabila diajukan suatu gugatan terhadap suatu Negara Peserta oleh perorangan atau suatu badan hukum, yang disponsori oleh Negara Peserta lain, dalam suatu sengketa yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (c), maka Negara tergugat dapat meminta kepada Negara yang mensponsori perorangan atau badan hukum itu untuk hadir dalam sidang perkara itu atas nama perorangan atau badan hukum tersebut. Dalam hal kehadiran Negara sponsor tidak dapat dilakukan Negara tergugat dapat mengatur untuk diwakili oleh suatu badan hukum yang memiliki kebangsaan Negara itu.
Pasal 191
Pendapat berupa nasihat
Pendapat berupa nasihat
Kamar Sengketa Dasar Laut harus memberikan pendapat
berupa nasehat atas permintaan Majelis atau Dewan mengenai persoalan hukum yang
timbul dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Pendapat demikian harus diberikan
sebagai suatu hal yang mendesak.
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum
KETENTUAN UMUM
Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum
Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan laut.
Pasal 193
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya
Negara-negara mempunyai hak kedaulatan untuk
mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi dengan kebijaksanaan lingkungan
mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan laut.
Pasal 194
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
1. Negara-negara harus mengambil segala tindakan yang
perlu sesuai dengan Konvensi, baik secara individual maupun secara bersama-sama
menurut keperluan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut yang disebabkan oleh setiap sumber dengan menggunakan untuk
keperluan ini cara-cara yang paling praktis yang ada pada mereka dan sesuai
dengan kemampuan mereka, selagi Negara-negara ini harus berusaha sungguhsungguh
untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka dalam hal ini.
2. Negara-negara harus mengambil segala tindakan yang
perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada dibawah yurisdiksi atau
pengawasan mereka dilakukan dengan cara sedemikian rupa supaya
tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang disebabkan oleh
pencemaran kepada Negara-negara lain dan lingkungannya, dan agar pencemaran
yang timbul dari tindakan-tindakan dan kegiatan dibawah yurisdiksi atau
pengawasan mereka tidak menyebar melampaui daerah-daerah yang ada di bawah
pelaksanaan hak-hak kedaulatan mereka sesuai dengan Konvensi ini.
3. Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini
harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini
harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk
mengurangi sejauh mungkin :
(a) dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya
atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber
daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping;
(b) pencemaran dari kendaraan air, terutama
tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan
darurat, untuk menjamin keselamatan operasi di laut, untuk mencegah terjadinya
pembuangan yang sengaja atau tidak serta mengatur disain, konstruksi,
peralatan, operasi dan tata awak kendaraan air;
(c) pencemaran dari instalasi-instalasi dan alat
peralatan yang digunakan dalam eksplorasi atau eksploitasi kekayaan alam dasar
laut dan tanah dibawahnya, khsususnya tindakan-tindakan untuk mencegah
kecelakaan dan yang bertalian dengan keadaan darurat, untuk menjamin
keselamatan operasi laut, serta yang mengatur disain, konstruksi, peralatan,
operasi dan tata awak instalasi-instalasi atau peralatan termaksud;
(d) pencemaran dari lain-lain instalasi dan peralatan
yang dioperasikan dalam lingkungan laut, terutama tindakan-tindakan untuk
mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan darurat, untuk menjamin
keselamatan opeasi di laut, serta mengatur disain, konstruksi, peralatan,
operasi dan tata awak instalasiinstalasi atau peralatan termaksud.
4. Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah,
mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus
menjauhkan diri dari campuran tangan yang tidak beralasan ke dalam kegiatan
Negara lain dalam mereka melaksanakan hak-hak mereka dan melakukan
kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan Konvensi ini.
5. Tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan Bab
ini harus mencakup di dalamnya tindakan-tindakan yang perlu untuk melindungi
dan melestarikan ekosistem yang langka atau yang rapuh maupun habitat bagi
jenis-jenis yang telah langka, yang terancam oleh kelangkaan atau yang dalam
proses menjadi langka serta lain-lain bentuk kehidupan laut.
Pasal 195
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain
Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah,
mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus
bertindak sedemikian rupa agar tidak memindahkan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari suatu daerah ke daerah lain, atau
merobah suatu bentuk pencemaran ke dalam bentuk pencemaran lain.
Pasal 196
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru
1. Negara-negara harus mengambil segala tindakan untuk
mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagai
akbiat penggunaan teknologi-teknologi yang ada di bawah yurisdiksi atau
pengawasan mereka, atau memasukkan dengan sengaja atau tidak, jenis-jenis asing
atau jenis baru, kedalam bagian tertentu lingkungan laut, hingga dapat
mengakibatkan perubahan-perubahan penting dan merugiakn kepada lingkungan laut.
2. Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan Konvensi
ini berkenaan dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
lingkungan laut.
BAGIAN 2.
KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL
Pasal 197
Kerjasama atas dasar global atau regional
Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan
dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan
menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang
disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan
Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan
memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
Pasal 198
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
Apabila suatu Negara menyadari adanya keadaan dimana
lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan kerusakan atau telah
rusak akibat pencemaran, Negara termaksud harus segera memberitahu Negara-negara
lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan terancam oleh kerusakan
tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional yang
kompeten.
Pasal 199
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 198,
Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan mereka,
beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama
semampu mungkin dalam menghilangkan akibat pencemaran dan mencegah atau
mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk
menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.
Pasal 200
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dengan tujuan untuk
menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan program-program riset
ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi dan data yang diperoleh
tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus berusaha sungguh-sungguh turut
serta aktif dalam program-program regional dan global untuk memperoleh
pengetahuan guna memperkirakan sifat dan besarnya pencemaran, bahaya pencemaran
tersebut, jejak, risiko dan cara mengatasinya.
Pasal 201
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh sesuai
dengan pasal 200, Negara-negara harus bekerjasama, secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk menetapkan kriteria
ilmiah yang sesuai guna merumuskan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan,
standar-standar, praktek-praktek yang disarankan dan prosedurprosedur guna
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut.
BAGIAN 3.
BANTUAN TEKNIK
Pasal 202
Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang
Negara-negara harus secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten :
(a) menggalakkan program-program ilmiah, pendidikan,
teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara berkembang untuk perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut serta guna mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus mencakup, inter
alia :
(i) latihan tenaga tehnis dan ilmiah mereka;
(ii) memudahkan keikut sertaan mereka dalam
program-program internasional yang relevan;
(iii) melengkapi mereka dengan peralatan dan kemudahan
yang diperlukan;
(iv) meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat
peralatan termaksud;
(v) memberikan saran dan mengembangkan kemudahan untuk
riset, monitoring, pendidikan dan program-program lainnya;
(b) memberikan bantuan yang serasi, terutama kepada
Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan berat yang
mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;
(c) memberikan bantuan yang sesuai, terutama kepada
Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian lingkungan.
Pasal 203
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
Negara-negara berkembang untuk keperluan pencegahan,
pengurangan dana pengendalian pencemaran lingkungan atau untuk mengurangi
akibat-akibatnya, harus diberikan perlakuan khusus oleh organisasi-organisasi
internasional dalam hal :
(a) alokasi dana yang sesuai dan bantuan teknik; serta
(b) pemanfaatan jasa-jasa khusus organisasi tersebut.
BAGIAN 4.
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
1. Negara-negara harus berusaha sedapat mungkin
konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk mengamati, mengatur,
menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai
risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.
2. Khususnya, Negara-negara harus tetap mengawasi
pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam kegiatan
termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.
Pasal 205
Publikasi laporan-laporan
Publikasi laporan-laporan
Negara-negara harus mengumumkan laporan-laporan
tentang hasil yang diperoleh sesuai dengan pasal
204 atau menyampaikan laporan yang demikian itu pada waktu-waktu tertentu
secara tepat kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten, yang
harus menyediakannya bagi semua Negara.
Pasal 206
Penilaian efek potensial dari kegiatan-kegiatan
Manakala Negara-negara mempunyai dasar yang cukup kuat
untuk menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam yurisdiksi atau
dibawah pengawasannya dapat menimbulkan pencemaran yang berarti atau perubahan
yang menonjol dan merugikan terahdap lingkungan laut, mereka harus, sedapat
mungkin menilai efek potensial dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan laut,
dan harus menyampaikan laporan tentang hasil penilaian termaksud menurut cara
yang diatur dalam pasal
205.
BAGIAN 5.
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
1. Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut dari sumber daratan termasuk di dalamnya sungai-sungai,
kuala-kuala, pipa-pipa dan bangunan pembuangan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang telah disetujui
serta praktekpraktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan
lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
Pencemaran termaksud.
3. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk
menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hubungan ini pada tingkat
regional yang memadai.
4. Negara-negara, dalam bertindak khususnya melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi
diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan peraturan-peraturan
dan standar-standar global dan regional, dan praktek-praktek serta
prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan dengan
memperhatikan ciri-ciri regional yang khas, kemampuan ekonomi Negara-negara
berkembang serta memperhatikan kebutuhannya akan perkembangan ekonomi.
Ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta
prosedur-prosedur yang dianjurkan tersebut harus ditinjau kembali dari waktu ke
waktu sesuai dengan keperluan.
5. Undang-undang, peraturan-peraturan,
tindakan-tindakan, ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek
serta prosedur-prosedur yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan
4 harus mencakup hal-hal yang serupa yang diperuntukkan bagi pengurangan sejauh
mungkin pelepasan bahan-bahan beracun yang merugikan dan membahayakan, terutama
bahan-bahan persisten ke dalam lingkungan laut.
Pasal 208
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
1. Negara-negara pantai harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut yang timbul dari atau berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dasar
laut dibawah yurisdiksinya atau dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi
dan bangunan-bangunan dibawah yurisdiksinya sesuai dengan pasal 60
dan 80.
2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan
lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran termaksud.
3 Undang-undang, peraturan-peraturan, dan
tindakan-tindakan tersebut harus tidak kurang efektif dari ketentuan-ketentuan
dan standar-standar internasional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur
yang dianjurkan.
4 Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hal ini pada tingkat regional yang memadai.
5. Negara-negara yang khususnya bertindak melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
harusmenetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional
serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut sebagaimana dimaksud
pada ayat 1. Ketentuan-ketentuan, standar-standar serta praktek-praktek dan
prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu ke
waktu sesuai keperluan.
2. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang
sesuai pada bagian ini, Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut dari kegiatan-kegiatan di Kawasan yang disebabkan oleh
kendaraan air, instalasiinstalasi, bangunan-bangunan dan alat peralatan di
bawah benderanya atau yang terdaftar padanya atau yang bergerak di bawah
kekuasaannya, sebagaimana halnya menunjukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan
perundang-undangan termaksud harus tidak kurang effektif dari
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur internasional
yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pasal 210
Pencemaran karena dumping
Pencemaran karena dumping
1. Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut karena dumping.
2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan
lain sesuai dengan keperluan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
Pencemaran termaksud.
3. Undang-undang, peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan termaksud harus menjamin bahwa dumping tidak akan dilakukan
tanpa ijin dari pejabat-pejabat Negara yang kompeten.
4. Negara-negara, yang khususnya bertindak melalui
organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, harus
menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan regional serta
praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud. Ketentuan-ketentuan,
standarstandar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu
harus ditinjau kembali dari waktu kewaktu sesuai keperluan.
5. Dumping dalam laut wilayah dan zona ekonomi
eksklusif atau di atas landas kontinen tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan
secara pasti terlebih dahulu dari Negara pantai, yang memiliki hak untuk
mengijinkan, mengatur dan mengendalikan dumping termaksud setelah memberikan
pertimbangan sepenuhnya tentang masalah itu dengan Negara-negara lain yang
karena alasan kondisi geografisnya dapat memperoleh dampaknya yang sangat
merugikan.
6. Undang-undang, peraturan-peraturan dan
tindakan-tindakan nasional, dalam mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran termaksud harus tidak kurang effektif dari ketentuan-ketentuan dan
standar-standar global.
Pasal 211
Pencemaran yang berasal dari kendaraan air
1. Negara-negara, yang bertindak melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
yang umum, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut berasal dari kendaraan air dan menggalakkan route diterimanya
dengan cara yang sama dimana perlu, dari pada pengaturan-pengaturan pelayanan
yang dimaksudkan untuk memperkecil ancaman kecelakaan yang dapat menimbulkan
pencemaran lingkungan laut, termasuk garis pantai dan kerusakan pencemaran
terhadap kepentingan-kepentingan yang berkaitan dari Negara pantai. Ketentuan-ketentuan
dan standar-standar termaksud harus ditinjau kembali dengan cara yang sama dari
waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut oleh kendaraan air yang mengibarkan bendera atau terdaftar di
negaranya. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus sekurang-kurangnya
mempunyai kekuatan yang sama dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi
diplomatik yang umum.
3. Negara-negara yang membentuk
persyaratan-persyaratan khusus untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran lingkungan laut sebagai satu syarat bagi kendaraan air asing untuk
masuk ke dalam pelabuhan atau perairanperairan pedalaman mereka atau untuk
singgah di terminal-terminal lepas pantai mereka harus mengumumkan
persyaratan-persyaratan dimaksud dan harus menyampaikannya kepada organisasi
internasional yang kompeten. Manakala persyaratan-persyaratan tersebut dibentuk
oleh dua atau lebih negara pantai dengan bentuk yang identik dalam usahanya
yang sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka, pemberitahuan
tersebut harus menunjukkan Negaranegara mana yang ikut serta dalam
pengaturan-pengaturan kerjasama dimaksud. Setiap Negara harus mensyaratkan
kepada Nakhoda kendaraan air di bawah bendera atau yang terdaftar di negaranya,
bilamana berlayar di laut teritorial suatu Negara yang turut serta dalam
pengaturan bersama agar memberikan informasi jika diminta oleh Negara itu.
Demikian pula dalam hal jika sedang menuju kawasan Negara yang turut serta
dalam pengaturan bersama tersebut dan apabila demikian untuk menunjukkan apakah
memenuhi persyaratan untuk memasuki pelabuhan Negara itu. Pasal ini tidak
mengurangi hak kendaraan air untuk tetap menikmati hak lintas damainya atau
pelaksanaan atas pasal
25 ayat 2.
4. Negara-negara pantai boleh, di dalam melaksanakan
kedaulatannya di laut teritorialnya, menerapkan peraturan perundangundangan
yang mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut dari kendaraan air
asing, termasuk kendaraan air yang melaksanakan hak lintas damai. Peraturan
perundang-undangan dimaksud sesuai dengan Bab II, bagian 3 tidak boleh
menghalang-halangi hak lintas damai kendaraan air asing.
5. Negara-negara pantai untuk maksud pemaksaan
pentaatan sebagaimana ditentukan dalam bagian 6, diperbolehkan dalam zona
ekonomi eksklusifnya mengadakan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan air sesuai dengan dan
untuk memberikan pengaruh pada ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
yang umum.
6.-- (a) Dalam hal
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditunjuk pada ayat 1
tidak memadai untuk menanggulangi situasi-situasi khusus dan negara-negara
pantai mempunyai alasan yang kuat untuk menduga bahwa suatu area tertentu dalam
zona ekonomi eksklusifnya merupakan suatu kawasan, dalam kawasan mana penetapan
ketentuan-ketentuan khusus guna pencegahan pencemaran kendaraan air adalah
alasan-alasan tehnis yang diakui berkaitan dengan disyaratkan guna ekologi dan
oseanografi, demikian pula
dalam penggunaan atau perlindungan terhadap
sumber-sumber dan sifat-sifat khusus dari lalu lintas, Negara-negara pantai
setelah konsultasi yang memadai melalui organisasi-organisasi internasional
yang kompeten dengan Negara-negara lain yang berkepentingan boleh, bagi kawasan
itu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada organisasi itu, dengan
menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknik yang mendukung dan informasi
mengenai kemudahan penerimaan yang perlu. Dalam jangka waktu 12 bulan setelah
menerima pemberitahuan, organisasi itu harus menetapkan apakah keadaan di dalam
kawasan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. Bilamana
organisasi itu menentukan demikian, Negara pantai itu boleh bagi kawasan
tersebut, menetapkan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan
dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air dalam melaksanakan
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional atau praktek-prektek
pelayanan yang telah diberlakukan melalui organisasi, bagi kawasan-kawasan
khusus. Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak akan berlaku bagi kendaraan
air asing sampai dengan 15 bulan setelah penyampaian pemberitahuan kepada
organisasi;
(b) Negara-negara pantai harus mengumumkan batas-batas
kawasan yang ditetapkan secara tegas;
(c) Jika Negara-negara pantai bermaksud untuk
menetapkan peraturan perundang-undangan tambahan untuk kawasan yang sama guna
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan
air, mereka harus pada waktu penyampaian pemberitahuan tersebut, sekaligus
memberitahukan organisasi. Peraturan perundang-undangan tambahan dimaksud dapat
dikaitkan dengan pelepasan atau praktek-praktek pelayaran tetapi tidak boleh
mensyaratkan kendaraan air asing untuk mematuhi disain, konstruksi, tata awak
atau standar peralatan lain dari pada ketentuan internasional umum; dan peraturan
perundang-undangan dimaksud akan berlaku bagi kendaraan air asing setelah 15
bulan disampaikan kepada organisasi dengan catatan organisasi itu setuju dalam
waktu 12 bulan setelah disampaikannya pemberitahuan dimaksud.
7. Ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus mencakup inter alia
hal-hal yang berhubungan dengan pemberitahuan segera kepada Negara-negara
pantai yang pantainya atau kepentingan-kepentingan yang tersangkut dipengaruhi
oleh kecelakaan, termasuk kecelakaan laut, yang mengakibatkan pelepasan atau
kemungkinan pelepasan.
Pasal 212
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara
1. Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut yang berasal dari atau melalui udara, yang dapat diterapkan
bagi ruang udara yang berada di bawah kedaulatannya dan bagi kendaraan air yang
di bawah benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di
negara tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang disepakati
secara internasional, standar-standar dan praktek-praktek yang disarankan dan
prosedur-prosedur serta keselamatan navigasi udara.
2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan
lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran dimaksud.
3. Negara-negara yang bertindak khususnya melalui
organisasi-organisasi inter-nasional yang kompeten atau konperensi diplomatik,
harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan ketentuan-ketentuan global dan
regional, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang
disarankan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran dimaksud.
BAGIAN 6.
PEMAKSAAN PENTAATAN
Pasal 213
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang
berasal dari sumber daratan
Negara-negara harus memaksakan pentaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan pasal
207 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan dan mengambil
tindakan lain yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi-organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, yang dapat diterapkan,
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang
berasal dari sumber daratan.
Pasal 214
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
Negara-negara harus memaksakan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal
208 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan
yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan standar
internasional yang berlaku yang diadakan oleh organisasi-organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau
yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dasar laut di dalam yurisdiksi mereka
dan yang berasal dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan
bangunan-bangunan di dalam yurisdiksi mereka, sesuai dengan pasal
60 dan 80.
Pasal 215
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
Pemaksaan pentaatan terhadap ketentuan-ketentuan,
peraturan serta prosedur-prosedur internasional yang ditetapkan sesuai dengan Bab XI
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang
berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus diatur oleh Bab ini.
Pasal 216
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping
1. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai
dengan Konvensi ini serta ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional
yang ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
lingkungan laut yang diakibatkan oleh dumping harus dipaksakan
pentatannya :
(a) Oleh Negara pantai berkenaan dengan dumping di
dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif atau pada landas kontinennya;
(b) Oleh Negara bendera bertalian dengan kendaraan air
yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawatudara yang
didaftarkannya;
(c) Oleh setiap Negara berkenaan dengan
tindakan-tindakan pemuatan limbah atau barang lainnya yang terjadi di dalam
wilayahnya atau pada terminal-terminal lepas pantainya;
2. Pasal ini tidak mengadakan kewajiban pada suatu
Negara untuk memulai tindakan-tindakan pemaksaan pentaatan, apabila tindakan
demikian telah mulai diadakan oleh Negara lain sesuai dengan maksud pasal ini.
Pasal 217
Pemaksaan pentaatan oleh Negara bendera
1. Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air
yang mengibarkan benderanya atau terdaftar di Negara tersebut mentaati
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku, yang
ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum, dan mentaati peraturan perundang-undangan Negara tersebut
yang ditetapkan sesuai Konvensi ini untuk pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh
kendaraan-kendaraan air dan berkenaan dengan itu harus menetapkan peraturan
perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaannya. Negara-negara bendera harus mengadakan pemaksaan yang efektif
pentaatan ketentuanketentuan, standar-standar, peraturan perundang-undangan
dimaksud, tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi.
2. Negara-negara secara khusus, harus mengambil
tindakan-tindakan yang tepat guna menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan
bendera atau memiliki registrasinya dilarang berlayar, sampai
kendaraan-kendaraan air tersebut memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internsional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, termasuk
persyaratan yang bertalian dengan disain, konstruksi, peralatan dan pengawasan
kendaraan-kendaraan air.
3. Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air
yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya membawa sertifikat yang
dipersyaratkan oleh dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan standar-standar
internasional sebagai mana dimaksud dalam ayat 1. Negara-negara harus menjamin
bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya telah diperiksa secara berkala
untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut adalah sesuai dengan keadaan
sebenarnya kendaraan air itu. Sertifikat-sertifikat ini harus diterima oleh
Negara-negara lain sebagai bukti mengenai keadaan-keadaan air tersebut dan
harus dianggap mempunyai kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan
oleh Negara-negara itu sendiri, kecuali ada dasar-dasar yang kuat untuk menduga
bahwa keadaan kendaraan air itu secara substansial tidak sesuai dengan hal-hal
khusus yang tersebut dalam sertifikat.
4. Apabila suatu kendaraan air melakukan pelanggaran
atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang ditentukan melalui organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum, maka Negara
bendera, tanpa mengurangi pada pasal
218, 220
dan 228,
harus segera melakukan pemeriksaan dan dimana perlu mengadakan
penuntutan-penuntutan atas pelanggaran yang diduga terjadi tanpa memandang
dimana pelanggaran itu terjadi atau di mana pencemaran yang disebabkan oleh
pelanggaran dimaksud telah menjadi atau ditemukan.
5. Negara-negara bendera yang melakukan suatu
pemeriksaan atas pelanggaran dapat meminta bantuan Negara lain manapun yang
kerjasamanya dapat bermanfaat dalam menjelaskan keadaan-keadaan mengenai
perkara itu. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk memenuhi
permintaan yang wajar dari Negara-negara bendera.
6. Negara-negara harus, atas permintaan tertulis
Negara manapun, memeriksa setiap pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh
kendaraan air yang mengibarkan benderanya. Apabila ternyata bahwa terdapat
bukti yang cukup untuk mengadakan penuntutan berkenaan dengan pelanggaran tadi,
Negara-negara bendera tanpa menunda-nunda mengajukan penuntutan sesuai dengan
undang-undangnya.
7. Negara-negara bendera harus segera memberitahukan
Negara yang meminta dan organisasi internasional yang kompeten tentang tindakan
yang diambil dan hasilnya. Keterangan tersebut harus tersedia untuk semua
Negara.
8. Sanksi-sanksi yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan Negara-negara terhadap kendaraan air yang mengibarkan
benderanya harus cukup keras untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran di manapun
terjadi.
Pasal 218
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan
1. Apabila suatu kendaraan air secara sukarela berada
disuatu pelabuhan atau berada pada suatu terminal lepas pantai suatu Negara,
maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan dan dimana terdapat bukti-bukti
yang cukup kuat, mengadakan penuntutan berkenaan dengan setiap pelepasan dari
kendaraan air tersebut di luar perairan pedalaman, laut teritorial atau zona
ekonomi eksklusif dari Negara itu yang melanggar ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang berlaku dan ditentukan melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
yang umum.
2. Tidak boleh diadakan penuntutan menurut ketentuan
ayat 1 berkenaan dengan suatu pelepasan yang bersifat pelanggaran di dalam
perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara
lain kecuali diminta oleh Negara itu, Negara bendera, atau oleh Negara yang
dirugikan atau terancam oleh pelepasan yang bersifat pelanggaran, atau apabila
pelanggaran itu telah menyebabkan atau mungkin menyebabkan pencemaran di dalam
perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara
yang membedakan penuntutan.
3. Apabila suatu kendaraan air secara sukarela berada
di suatu pelabuhan atau terminal lepas-pantai suatu Negara, Negara tersebut
harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara manapun untuk melakukan
pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran sebagaimana dimaksud
pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1, yang diduga telah terjadi, menimbulkan atau mengancam terjadinya
kerusakan pada perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif
dari Negara yang mengajukan permintaan dimaksud. Negara juga harus, sejauh dimungkinkan,
memenuhi permintaan Negara bendera guna pemeriksaan sehubungan dengan adanya
pelanggaran yang dimaksud, tanpa memandang di mana pelanggaran itu terjadi.
4. Catatan-catatan tentang pemeriksaan yang dilakukan
oleh Negara pelabuhan sesuai dengan ketentuan pasal ini harus diserahkan kepada
Negara bendera atau kepada Negara pantai apabila mereka memintanya. Setiap
penuntutan yang diadakan oleh Negara pelabuhan berdasarkan pemeriksaan demikian
dapat, tanpa mengurangi ketentuan bagian 7, ditangguhkan atas permintaan Negara
pantai apabila pelanggaran itu telah terjadi di perairan pedalaman, laut
teritorial atau zona ekonomi eksklusifnya. Bukti dan catatan-catatan tentang
perkara itu, beserta setiap jaminan atau jaminan keuangan lainnya yang diterima
oleh pejabat Negara pelabuhan dalam hal tersebut harus diserahkan kepada Negara
pantai. Penyerahan dimaksud berarti harus dihentikannya penuntutan di Negara
pelabuhan.
Pasal 219
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan pada bagian 7,
Negara-negra yang, atas permintaan atau atas inisiatif mereka, telah meyakini
bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam salah satu pelabuhan mereka atau
pada salah satu terminal lepas pantainya melakukan pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku bertalian
dengan kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan demikian mengancam kerusakan
terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan, mengambil tindakan-tindakan
administratif untuk mencegah kendaraan air itu melakukan pelayaran.
Negara-negara yang dimaksud dapat mengijinkan kendaraan air tersebut menuju
hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan, setelah diperbaiki
sebabsebab terjadinya pelanggaran, dengan segera mengijinkan kendaraan air
tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.
Pasal 220
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pantai
1. Apabila sebuah kendaraan air dengan sukarela berada
dalam pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai Negara itu, Negara
tersebut dapat, sesuai dengan bagian
7, mengadakan penuntutan bertalian dengan setiap pelanggaran atau
ketentuanketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan
air apabila pelanggaran itu telah terjadi di dalam laut teritorial atau zona
ekonomi eksklusif Negara itu.
2. Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga
bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di laut teritorial suatu Negara, selama
melakukan lintas, telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan Negara itu yang telah ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini
atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air, maka
negara itu, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan bagian
3, dapat melakukan pemeriksaan kendaraan air secara fisik berkenaan dengan
pelanggaran itu dan apabila terdapat pembuktian yang cukup kuat dari pada
perkara itu, dapat mulai mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan
air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian
7.
3. Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga
bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklsuif atau di laut
teritorial suatu Negara, telah melanggar ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air atau peraturan
perundang-undangan dari Negara tersebut yang sesuai dan memberlakukan
ketentuan-ketentuan dan standar-standar dimaksud, maka Negara itu dapat meminta
pada kendaraan air untuk memberikan informasi mengenai identitasnya dan
pelabuhan pendaftarannya, pelabuhan terakhir dan pelabuhan berikut yang akan
disinggahi dan informasi penting lainnya yang diperlukan untuk menentukan
apakah telah terjadi suatu pelanggaran.
4. Negara-negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan serta mengambil tindakan lain agar kendaraan-kendaranan air
yang mengibarkan benderanya memenuhi permintaan informasi sesuai dengan ayat 3.
5. Dalam hal terdapat alasan yang jelas untuk menduga
bahwa kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di laut teritorial
suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang berupa pelepasan substansial yang
menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan pencemaran yagn berat terhadap
lingkungan laut, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan terhadap
kendaraan air tersebut secara fisik atas hal-hal yang bertalian dengan
pelanggaran dimaksud apabila kendaraan air itu menolak memberikan informasi
atau apabila informasi yang diberikan oleh kendaraan air itu jelas berbeda
dengan keadaan faktual yang nyata dan apabila keadaan dari kasus itu
membenarkan pemeriksaan dimaksud.
6. Dalam hal terdapat bukti objektif yang jelas bahwa
suatu kendaraan air berlayar di zona ekonomi eksklusif atau di laut teritorial
suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berupa pelepasan yang menyebabkan kerusakan
besar atau mengancam akan menimbulkan kerusakan besar di daerah pantai atau
hal-hal yang menjadi kepentingan Negara pantai, atau terhadap setiap kekayaan
di laut teritorial atau di zona ekonomi eksklusif, maka Negara itu, tanpa
mengurangi ketentuan pada bagian
7, asalkan pembuktianitu cukup kuat dapat mengadakan penuntutan, termasuk
penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya.
7. Tanpa menyimpang dari ketentuan ayat 6, apabila
prosedur-prosedur yang tepat telah ditentu kan, baik melalui organisasi internasional
yang kompeten maupun disepakati secara lain, prosedur mana menjamin ditaatinya
syarat untuk pembebasan atau jaminan keuangan lainnya yang sesuai,
Negara pantai apabila terikat dengan prosedur-prosedur
yang demikian itu, harus mengijinkan kendaraan air itu untuk meneruskan
pelayarannya.
8. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, 4, 5, 6 dan 7
juga berlaku terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang ditetapkan
sesuai dengan pasal
211 ayat 6.
Pasal 221
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut
1. Tidak ada satupun ketentuan dalam Bab ini
akan mengurangi hak Negara-negara, sesuai dengan hukum Internasional, baik
menurut hukum kebiasaan maupun Konvensi, untuk mengambil dan memaksakan
tindakan-tindakan di luar laut teritorial yang sebanding dengan kerusakan nyata
atau ancaman kerusakan untuk melindungi garis pantai atau
kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan itu, termasuk perikanan, dari
pencemaran atau ancaman pencemaran sebagai lanjutan dari suatu kecelakaan laut
atau tindakan-tindakan yang bertalian dengan kecelakaan dimaksud, yang menurut
dugaan yang layak dapat menimbulkan akibat-akibat buruk yang besar.
2. Untuk tujuan Pasal ini, “kecelakaan laut”, berarti
suatu tubrukan kendaraan air, kandas atau lain-lain kecelakaan dalam navigasi,
atau lain kejadian di atas atau di luar kendaraan air tersebut yang
mengakibatkan kerusakan material atau ancaman nyata kerusakan material terhadap
suatu kendaraan air atau muatannya.
Pasal 222
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir
Negara-negara harus memaksakan, di dalam lingkungan
ruang udara yang ada di bawah kedaulatannya atas terhadap kendaraan air yang
mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di
negaranya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal
212, ayat 1, dan ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini serta harus
menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain
yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang berlaku serta dibentuk melalui organisasi internasional yang
kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui
atmosfir, sesuai dengan semua ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang relevan dan bertalian dengan keamanan navigasi udara.
BAGIAN 7.
LANGKAH PENGAMANAN
Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan
LANGKAH PENGAMANAN
Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan
Dalam hal penuntutan yang diadakan sesuai dengan Bab
ini, Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk memudahkan
didengarnya para saksi dan penyerahan bukti yang disampaikan oleh
penguasa-penguasa Negara lain, atau oleh organisasi internasional yang
kompeten, dan harus memudahkan kehadiran pada sidang-sidang tersebut
wakil-wakil resmi dari organisasi internasional yang kompeten, Negara bendera
dan Negara manapun yang terkena pencemaran yang diakibatkan oleh setiap
pelanggaran. Wakil-wakil resmi yang mengikuti sidang-sidang dimaksud harus
mempunyai hak dan kewajiban sesuai degnan peraturan perundang-undangan nasional
atau hukum internasional.
Pasal 224
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
Wewenang untuk pemaksaan penataan terahadap kendaraan
air asing menurut Bab ini hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat-pejabat atau
oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militer, atau kapal laut lainnya atau
pesawat udara yang mempunyai tanda jelas dan dapat dikenal yang berada dalam
dinas pemerintah dan berwenang melakukan tindakan-tindakan itu.
Pasal 225
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
Di dalam melaksanakan wewenang untuk memaksakan
penaatan sesuai dengan Konvensi ini terhadap kendaraan air asing, Negara-negara
harus tidak diperbolehkan membahayakan keselamatan pelayaran atau dengan cara
lain yang menimbulkan bahaya bagi kendaraan air tersebut atau membawanya ke
pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman atau membuka lingkungan laut
dari suatu risiko yang tidak wajar.
Pasal 226
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
1.-- (a) Negara-negara
tidak boleh menahan suatu kendaraan air asing lebih lama dari yang diperlukan
untuk tujuan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal
216, 218
dan 220.
Setiap pemeriksaan fisik suatu kendaraan air asing harus dibatasi pada
pemeriksaan atas sertifikat, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan untuk dibawa oleh kendaraan air itu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang umum diterima atau
dokumen-dokumem sejenis yang dibawa; pemeriksaan fisik lebih lanjut terhadap
kendaraan air tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengujian dimaksud
dan semata-mata bilamana :
(i) ada dasar-dasar yang jelas untuk menduga bahwa
keadaan kendaraan air itu atau peralatannya tidak sesuai dengan substansial
dengan isi dokumen-dokumen-nya;
(ii) isi dokumen-dokumen dimaksud tidak mencukupi
untuk konfirmasi atau verifikasi atas Pelanggaran yang diduga; atau
(iii) kendaraan air itu tidak membawa sertifikat dan
catatan-catatan yang berlaku.
(b) Apabila penyidikan itu menunjukkan adanya suatu
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk perlindungan dan
pemeliharaan lingkungan laut, maka pembebasan kendaraan air tersebut harus
segera dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang layak seperti misalnya
adanya jaminan uang atau jaminan keuangan lainnya yang wajar.
(c) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan kelaikan laut
kendaraan air, maka pembebasan bagi kendaraan air, jika akan mengakibatkan
ancaman terhadap lingkungan laut, boleh ditolak atau dibebaskan bersyarat untuk
berlayar menuju ke galangan reparasi yang terdekat. Dalam hal pembebasan itu
telah ditolak atau dibebaskan bersyarat, maka Negara bendera dari kendaraan air
tersebut harus segera diberitahu dan dapat mengusahakan pembebasan kendaraan
air itu sesuai dengan ketentuan Bab XV.
2. Negara-negara harus bekerjasama untuk mengembangkan
prosedur-prosedur guna mencegah pemeriksaan fisik yang tidak perlu terhadap
kendaraan air di laut.
Pasal 227
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing
Dalam melaksanakan hak-hak dan melakukan kewajibannya
menurut Bab ini, Negara-negara tidak boleh melakukan diskriminasi baik bentuk
atau dalam kenyataan terahadap kendaraan-kendaraan air Negara lain.
Pasal 228
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan
1. Pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman
hukuman berkenaan dengan setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang
bertalian dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang
berasal dari kendaraan air yang dilakukan kendaraan air asing di luar laut
teritorial Negara yang mengadakan penuntutan harus ditangguhkan setelah dimulai
penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman sesuai dengan penuntutan yang sama
dari Negara bendera dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penuntutan pertama
dilakukan, kecuali jika penuntutan itu berhubungan dengan suatu kasus yang
menimbulkan kerusakan gawat bagi Negara pantai atau Negara bendera itu telah
berkali-kali mengabaikan kewajibannya untuk memaksakan penaatan secara efektif
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan
pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan airnya. Negara bendera harus pada
waktunya menyediakan bagi Negara pertama yang melakukan penuntutan suatu berkas
lengkap kasus itu dan catatan-catatan tentang penuntutan, bilamana Negara
bendera telah meminta penangguhan atas penuntutan itu sesuai dengan ketentuan
pasal ini. Apabila tindakan penuntutan oleh Negara bendera telah sampai pada
tahap konklusi, maka penuntutan yang ditangguhkan itu harus diakhiri. Setelah
pembayaran atas ongkos yang dikeluarkan berkenaan dengan penuntutan tersebut,
maka setiap uang jaminan yang dicadangkan atau jaminan keuangan lainnya yang
diperuntukkan berkenaan dengan penangguhan penuntutan tersebut harus
dikembalikan oleh Negara pantai.
2. Pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman
hukuman terhadap kendaraan air asing tidak boleh diadakan setelah melampaui
waktu 3 tahun terhitung dari tanggal dilakukannya pelanggaran, dan tidak boleh
dilakukan oleh setiap Negara dalam hal penuntutan telah dilakukan Negara lain
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat 1.
3. Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak mengurangi hak
Negara bendera untuk melakukan setiap tindakan, termasuk pelaksanaan penuntutan
untuk mengadakan ancaman hukuman, sesuai dengan undang-undangnya tanpa
memandang adanya penuntutan yang terlebih dahulu diadakan oleh Negara lain.
Pasal 229
Pelaksanaan penuntutan perdata
Pelaksanaan penuntutan perdata
Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini yang akan
mempengaruhi pelaksanaan penuntutan perdata berkenaan dengan suatu gugatan atas
kerugian atau kerusakan yang timbul dari Pencemaran lingkungan laut.
Pasal 230
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh
1. Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal
adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan
serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan
dan pengendalian pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air asing di luar
laut teritorial.
2. Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut, yang dilakukan oleh kendaraan air asing di laut teritorial, kecuali dalam hal kesengajaan dan adanya tindakan pencemaran yang gawat di laut teritorial.
3. Di dalam melakukan penuntutan berkenaan dengan
pelanggaran dimaksud yang dilakukan oleh suatu kendaraan air asing yang dapat
berakibat dikenakannya hukuman, maka hak-hak yang diakui dari tertuduh harus
dihormati.
Pasal 231
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
Negara-negara lain yang berkepentingan
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
Negara-negara lain yang berkepentingan
Negara-negara harus segera memberitahu Negara bendera
dan Negara lain yang berkepentingan mengenai setiap tindakan yang dilakukan
sesuai dengan bagian 6 terhadap kendaraan-kendaraan air asing, dan harus
menyerahkan kepada Negara bendera seluruh laporan resmi mengenai tindakan
tersebut Namun demikian, sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan di laut
teritorial, kewajiban Negara pantai tersebut hanya berlaku bagi tindakan yang
dilakukan dalam rangka penuntutan Pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler dan
jika mungkin pejabat maritim Negara bendera, harus segera diberitahu mengenai
setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan air asing yang sesuai dengan bagian
6.
Pasal 232
Tanggung jawab Negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
Tanggung jawab Negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
Negara-negara harus bertanggung jawab atau kerugian
atas kehilangan yang dapat dibebankan kepada mereka sebagai akibat daripada
tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan bagian
6 apabila tindakan tersebut tidak sah atau melampaui apa yang layak
diperlukan menurut keterangan yang ada. Negara-negara harus menyediakan
tangkisan di Pengadilan atas tindakan berkenaan dengan kerugian atau kehilangan
tersebut.
Pasal 233
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
Tiada suatupun dalam bagian 5,
6
dan 7
akan mempengaruhi rejim hukum daripada selat-selat yang digunakan untuk
navigasi internasional. Namun demikian apabila suatu kapal asing yang lain dan
pada yang dimaksudkan oleh bagian 10 dan telah melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan tersebut dalam pasal 42
ayat 1 (a) dan (b), yang mengakibatkan atau mengancam suatu kerusakan besar
pada lingkungan laut pada selat-selat, maka Negara-negara tepi selat tersebut
dapat mengambil tindakan-tindakan pemaksaan penaatan yang tepat dan jika
demikian harus mutatis mutandis menaati ketentuan-ketentuan bagian ini.
BAGIAN 8.
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
Negara-negara pantai berhak menetapkan dan menegakkan
peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi untuk pencegahan, pengurangan
dan pengendalian pencemaran laut yang berasal dari kendaraan air di kawasan
yang tertutup es dalam batas zona ekonomi eksklusif, dimana khususnya keadaan
cuacanya sangat buruk dan permukaan lautnya sepanjang tahun selalu tertutup es
sehingga menghambat atau membahayakan pelayaran, dan pencemaran lingkungan
lautnya
akan sangat membahayakan atau tidak akan dapat
dikembalikan keseimbangan ekologinya seperti semula. Peraturan
perundang-undangan dimaksud harus memperhatikan navigasi dan perlindungan serta
pelestarian lingkungan laut yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah terbaik
yang ada.
BAGIAN 9.
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI
Pasal 235
Tanggung-jawab dan kewajiban ganti-rugi
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI
Pasal 235
Tanggung-jawab dan kewajiban ganti-rugi
1. Negara-negara bertanggungjawab untuk pemenuhan
kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memikul kewajiban ganti-rugi sesuai
dengan hukum internasional.
2. Negara-negara harus menjamin tersedianya upaya
menurut sistim perundang-undangannya untuk diperolehnya ganti-rugi yang segera
dan memadai atau bantuan lainnya bertalian dengan kerusakan yang disebabkan
pencemaran lingkungan laut oleh orang perorangan atau oleh badan hukum di bawah
yurisdiksi mereka.
3. Dengan tujuan untuk menjamin ganti-rugi yang segera
dan memadai bertalian dengan segala kerugian yang disebabkan oleh pencemaran
lingkungan laut, Negara-negara harus bekerjasama melaksanakan hukum
internasional yang berlaku dan untuk pengembangan selanjutnya hukum
internasional yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban ganti-rugi
untuk penaksiran mengenai kompensasi untuk kerusakan serta penyelesaian
sengketa yang timbul, demikian pula, dimana perlu, mengembangkan kriteria dan
prosedur-prosedur pembayaran ganti-rugi yang memadai seperti halnya asuransi
wajib atau dana kompensasi.
BAGIAN 10.
HAK KEKEBALAN
Pasal 236
Hak Kekebalan
HAK KEKEBALAN
Pasal 236
Hak Kekebalan
Ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang,
kapal bantuan, kendaraan air lainnya atau pesawat udara milik atau yang sedang
dioperasikan oleh suatu Negara serta digunakan, pada saat ini, hanya untuk
keperluan pemerintah yang bukan bersifat komersial. Walaupun demikian, setiap
Negara harus menjamin, dengan menetapkan tindakan-tindakan yang tepat yang
tidak menghalangi operasi atau kemampuan operasional kendaraan air atau pesawat
udara yang dimiliki atau dioperasikannya, bahwa kendaraan air atau pesawat
udara dimaksud bertindak menurut cara yang konsisten, sepanjang hal itu
beralasan dan dapat dilakukan, dengan Konvensi ini.
BAGIAN 11.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
1. Ketentuan Bab ini tidak mengurangi
kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan
Konvensi-konvensi khusus dan persetujuan-persetujuan yang telah tercapai
sebelumnya yang berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
serta persetujuan-persetujuan yang mungkin dicapai sebagai kelanjutan asas-asas
umum yang tercantum dalam Konvensi ini.
2. Kewajiban-kewajiban khusus yang diterima
Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus, bertalian dengan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, harus dilaksanakan dengan cara
yang konsisten dengan asas-asas yang umum dan tujuan Konvensi ini.
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 238
Hak mengadakan riset ilmiah kelautan
KETENTUAN UMUM
Pasal 238
Hak mengadakan riset ilmiah kelautan
Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak mengadakan riset
ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban Negara-negara lain
sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 239
Penggalakan riset ilmiah kelautan
Penggalakan riset ilmiah kelautan
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional
yang kompeten harus menggalakan dan memudahkan pengembangan dan penyelenggaraan
riset ilmiah kelautan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 240
Asas umum bagi penyelenggaraan riset ilmiah kelautan
Asas umum bagi penyelenggaraan riset ilmiah kelautan
Dalam
penyelenggaraan riset ilmiah kelautan harus berlaku asas-asas berikut :
(a) riset ilmiah kelautan harus dilaksanakan
semata-mata untuk tujuan damai;
(b) riset ilmiah kelautan harus dilakukan dengan
metode ilmiah yang tepat dan dengan cara yang sesuai dengan Konvensi ini;
(c) riset ilmiah kelautan tidak dibenarkan
mengganggu secara tidak sah penggunaan laut lainnya yang sah sesuai dengan
Konvensi ini dan penggunaan laut di maksud harus dihormati;
(d) riset ilmiah kelautan harus diselenggarakan
sesuai dengan segala peraturan relevan yang diterima sesuai konvensi ini
termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan
laut.
Pasal 241
Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai
dasar hukum bagi tuntutan
Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai
dasar hukum bagi tuntutan
Kegiatan riset ilmiah kelautan tidak dapat menjadi
dasar hukum bagi tuntutan apapun terhadap suatu bagian dari lingkungan laut
atau kekayaan alamnya.
BAGIAN 2.
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 242
Penggalakan kerjasama internasional
1. Negara dan organisasi-organisai internasional yang
kompeten, sesuai dengan menghormati kelautan dan yurisdiksi serta atas dasar
saling menguntungkan, harus menggalakan kerjasama internasional dalam riset
ilmiah kelautan untuk maksud-maksud damai.
2. Dalam hubungan ini, tanpa mengurangi hak dan
kewajiban Negara-negara menurut konvensi ini, suatu Negara, dalam menerapkan
Bab ini, harus menyediakan, selayaknya, bagi Negara-negara lain suatu
kesempatan yang pantas untuk mendapatkan atau dengan kerjasamanya, informasi
yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan kesehatan serta
keselamatan orang-orang terhadap lingkungan laut.
Pasal 243
Penciptaan keadaan yang menguntungkan
Penciptaan keadaan yang menguntungkan
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional
yang kompeten harus bekerjasama, melui pembuatan persetujuan bilateral dan
multilateral, untuk menciptakan keadaan yang menguntungkan bagi pelaksanaan
riset ilmiah kelautan di lingkungan laut dan mengintegrasikan usaha para
ilmuwan dalam mempelajari hakekat fenomena dan proses yang terjadi di
lingkungan laut serta interelasi di antaranya.
Pasal 244
Publikasi dan penyebarluasan informasi serta pengetahuan
Publikasi dan penyebarluasan informasi serta pengetahuan
1. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten, sesuai dengan Konvensi ini, harus menyediakan
informasi mengenai program utama yang diajukan serta tujuannya maupun
pengetahuan sebagai hasil riset, ilmiah kelautan dengan cara publikasi dan
penyebarluasan melalui saluran-saluran yang tepat.
2. Untuk keperluan ini, Negara-negara baik secara
sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Negara-negara lain serta dengan
organisasi internasional yang kompeten, harus secara aktif menggalakkan arus
data ilmiah dan informasi serta alih pengetahuan sebagai hasil dari riset
ilmiah kelautan, terutama untuk Negara-negara berkembang dan juga memperkuat
kemampuan berdiri sendiri dalam riset ilmiah kelautan melalui, inter-alia,
program yang menyediakan pendidikan yang memadai serta latihan bagi tenaga
teknik dan ilmuwan mereka.
BAGIAN 3.
PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN
RISET ILMIAH KELAUTAN
Pasal 245
Riset ilmiah kelautan dalam laut teritorial
PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN
RISET ILMIAH KELAUTAN
Pasal 245
Riset ilmiah kelautan dalam laut teritorial
Negara-negara pantai dalam melaksanakan kedaulatannya,
mempunyai hak eksklusif untuk mengatur, mengijinkan dan menyelenggarakan riset
ilmiah kelautan dalam laut teritorialnya. Riset ilmiah kelautan termaksud harus
diselenggarakan semata-mata dengan ijin yang tegas dinyatakan oleh Negara
pantai menurut persyaratan yang ditentukan olehnya.
Pasal 246
Riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan
di landas kontinen
1. Negara-negara pantai dalam melaksanakan
yurisdiksinya mempunyai hak untuk mengatur, mengijinkan dan menyelenggarakan
riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan dilandas kontinennya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
2. Riset ilmiah kelautan di dalam zona ekonomi
eksklusif dan di landas kontinen harus diselenggarakan dengan ijin Negara
pantai.
3. Negara-negara pantai dalam keadaan biasa harus
memberikan ijinnya terhadap proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan
oleh Negara-negara lain atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten
dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinennya yang diselenggarakan
sesuai dengan Konvensi ini semata-mata untuk tujuan damai dan dengan tujuan
untuk menambah pengetahuan ilmiah tentang lingkungan laut demi kepentingan umat
manusia. Untuk tujuan termaksud Negara-negara pantai harus secepatnya
menentukan ketentuan dan prosedur guna menjamin agar persetujuan tersebut tidak
akan diundurkan atau ditolak tanpa alasan yang cukup.
4. Untuk keperluan pelaksanaan ayat 3, keadaan biasa
dapat terwujud sekalipun antara Negara pantai dan Negara yang melakukan riset
tidak ada hubungan diplomatik.
5. Sekalipun demikian Negara-negara pantai berwenang
untuk tidak memberikan persetujuannya guna diselenggarakannya proyek riset oleh
Negara lain atau organisasi internasional yang kompeten dalam zona ekonomi
eksklusif atau di landas kontinen Negara pantai tersebut apabila proyek
itu :
(a) mempunyai arti langsung bagi eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati;
(b) meliputi penyebaran dalam landas kontinen,
penggunaan bahan peledak atau pemasukan bahan-bahan berbahaya ke dalam
lingkungan laut;
(c) meliputi konstruksi, operasi atau penggunaan
pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan sebagaimana
tersebut pada pasal 60 dan 80;
(d) mengandung informasi yang disampaikan menurut pasal
248 mengenai sifat dan tujuan proyek yang tidak tepat atau apabila Negara yang
menyelenggara-kan riset atau organisasi internasional yang kompeten mempunyai
kewjaiban-kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Negara pantai berdasarkan
suatu proyek riset terdahulu.
6. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan
ayat 5 Negara-negara pantai tidak boleh melaksanakan haknya untuk menahan
persetujuan berdasarkan sub-ayat (a) ayat tersebut diadakan bertalian dengan
proyek-proyek riset ilmiah kelautan yang akan diselenggarakan menurut
ketentuan-ketentuan Bab ini dilandas kontinen,di luar 200 mil laut dihitung
dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, di luar
wilayah-wilayah khusus yang oleh Negara pantai pada setiap waktu dapat
ditentukan secara umum sebagai wlayah-wilayah dimana ekspoitasi atau operasi
eksplorasi terperinci mengenai wilayah termaksud sedang dilakukan atau akan
dilakukan dalam jangka waktu dekat. Negara-negara pantai harus menyampaikan
pemberitahuan yang wajar mengenai penunjuk wilayah-wilayah termaksud, demikian
pula mengenai perubahan-perubahan yang berkaitan dengan penunjukan itu, tetapi
tanpa diharuskan untuk memberikan keterangan terperinci mengenai operasi-operasi
di dalam wilayah-wilayah termaksud.
7. Keterangan-keterangan ayat 6 tidak
mengurangi hak-hak Negara pantai atas landas kontinen sebagaimana ditentukan
pada Pasal 77.
8. Kegiatan-kegiatan riset ilmiah kelautan sebagaimana dimaksud
pada pasal ini tidak boleh mengganggu secara tidak wajar kegiatan-kegiatan yang
diselenggara-kan Negara-negara pantai sesuai dengan hak berdaulat serta
yurisdiksinya sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 247
Proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh
atau di bawah naungan organisasi internasional
Proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh
atau di bawah naungan organisasi internasional
Suatu Negara pantai yang menjadi anggota suatu
organisasi internasional yang mempunyai perjanjian bilateral dengan organisasi
termaksud, yang dalam zona ekonomi eksklusifnya atau landas kontinennya organisasi
tersebut melakukan suatu proyek Riset ilmiah kelautan baik secara langsung atau
di bawah naungannya, dianggap telah memberi ijin bagi pelaksanaan proyek itu
sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakatinya apabila Negara termaksud
telah menyetujui proyek yang terperinci tersebut pada saat keputusan diambil
oleh organisasi untuk menyelenggarakan proyek termaksud, atau pada saat
organisasi menyatakan kehendaknya untuk turut serta di dalamnya, dan Negara
termaksud sudah tidak menyatakan suatu keberatan dalam waktu 4 bulan sesudah
pemberitahuan tentang adanya proyek itu oleh organisasi dimaksud kepada Negara
pantai.
Pasal 248
Kewajiban untuk memberikan informasi kepada Negara pantai
Kewajiban untuk memberikan informasi kepada Negara pantai
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional
yang kompeten yang berniat menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam zona
ekonomi eksklusif atau di landas kontinen suatu Negara pantai harus memberikan,
dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan sebelum waktu yang direncanakan bagi
proyek riset ilmiah kelautan tersebut, suatu deskripsi penuh mengenai :
(a) sifat dan tujuan proyek tersebut;
(b) metoda dan cara yang akan digunakan, termasuk
nama,tonase, tipe serta kelas kendaraan air dan deskripsi peralatan ilmiah;
(c) penentuan wilayah yang tepat dimana proyek
tersebut akan diselenggarakan;
(d) tanggal ancer-ancer pemunculan pertama dan
keberangkatan terakhir kendaraan air riset, ata penempatan peralatan dan
penyingkirannya, secara tepat;
(e) nama lembaga sponsor, direkturnya, dan orang-orang
yang bertanggung jawab atas proyek termaksud;
(f) sampai dimana Negara pantai mampu berperan serta
atau terwakili dalam proyek tersebut.
Pasal 249
Kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu
Kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu
1. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten apabila melaksanakan riset ilmiah kelautan dalam
zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen suatu Negara pantai harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a) menjamin hak Negara pantai manakala menghendaki
untuk berperan serta atau diwakili dalam proyek riset ilmiah kelautan, terutama
di atas kendaraan air riset dan kendaraan atau pada instalasi-instalasi riset
ilmiah lainnya, dimana mungkin, tanpa pembayaran atas ganti rugi apapun oleh
para ilmuwan Negara pantai dan tanpa ada keharusan untuk memberi sumbangan
biaya atas ongkos proyek tersebut;
(b) memberikan kepada Negara pantai, atas permintaannya, laporan sementara, secepat mungkin, dan juga hasil akhir serta kesimpulan-kesimpulan setelah Penyelesaian riset termaksud.
(c) sanggup memberikan akses bagi Negara pantai, atas
permintaannya atas segala data dan contoh yang diperoleh dari proyek riset
ilmiah kelautan, demikian juga untuk memberikan data-data yang bisa diperbanyak
dan contoh-contoh yang bisa dipisahkan tanpa mengurangi nilai ilmiahnya;
(d) apabila diminta, memberikan kepada Negara pantai
suatu penilaian data, contoh dan hasil-hasil dimaksud atau memberikan bantuan
dalam penilaian atau interprestasinya;
(e) menjamin, dengan memperhatikan ayat 2 bawah
hasil-hasil riset dapat diperoleh secara internasional melalui saluran-saluran
nasional atau internasional yang tepat sesegera bisa dilaksanakan;
(f) memberitahu segera Negara pantai atas setiap
perubahan utama dalam program riset;
(g) kecuali apabila disepakati lain, memindahkan
instalasi-instalasi riset ilmiah atau peralatannya manakala riset dilakukan
sudah selesai.
2. Pasal ini berlaku tanpa mengurangi
persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
Negara pantai untuk pelaksanaan kebijaksanaan tentang memberi atau tidak
persetujuannya sesuai dengan pasal 246, ayat 5 termasuk syarat persetujuan
pendahuluan untuk menyediakan secara internasional hasil-hasil riset dari suatu
proyek yang mempunyai arti langsung terhadap eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan alam.
Pasal 250
Komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan
Komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan
Segala
komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan harus dilakukan melalui
saluran-saluran resmi yang tepat kecuali apabila disepakati lain.
Pasal 251
Kriteria umum dan pedoman kerja
Kriteria umum dan pedoman kerja
Negara-negara harus berusaha meningkatkan melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten untuk menentukan kriteria
umum dan pedoman kerja guna membantu Negara-negara dalam penentuan sifat serta
implikasi riset ilmiah kelautan.
Pasal 252
Persetujuan tersirat
Persetujuan tersirat
Negara-negara atau organisasi-organisasi internasional
kompeten dapat memulai proyek riset ilmiah kelautan enam bulan sesudah tanggal
pemberian informasi menurut pasal 248 kepada Negara pantai kecuali jika dalam
jangka waktu empat bulan penerimaan komunikasi yang berisikan informasi
dimaksud Negara pantai tersebut telah memberitahu kepada Negara atau organisasi
yang menyelenggarakan riset bahwa :
(a) Negara itu telah menahan persetujuannya
berdasarkan pasal 246; atau
(b) keterangan yang diberikan oleh Negara atau
organisasi internasional yang kompeten mengenai sifat atau tujuan proyek
tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti yang tercantum; atau
(b) keterangan yang diberikan oleh Negara atau
organisasi internasional yang kompeten mengenai sifat atau tujuan proyek tersebut
tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti yang tercantum; atau
(c) Negara itu memerlukan keterangan tambahan
berkenaan dengan persyaratan dan keterangan yang ada berdasarkan pasal
248 dan 249;
atau
(d) terdapat kewajiban-kewajiban yang belum
dipenuhi dalam proyek riset ilmiah kelautan terdahulu yang diselenggarakan oleh
Negara atau organisasi tersebut, bertalian dengan persyaratan-persyaratan yang
ditentukan pada pasal
249.
Pasal 253
Penangguhan atau penghentian kegiatna-kegiatan riset ilmiah kelautan
Penangguhan atau penghentian kegiatna-kegiatan riset ilmiah kelautan
1. Suatu Negara pantai berhak untuk menuntut
penangguhan atas setiap kegiatan riset ilmiah kelautan yang sedang berlangsung
dalam zona ekonomi eksklusif atau dilandas kontinennya apabila :
(a) kegiatan riset tersebut tidak
diselenggarakan sesuai dengan informasi yang disampaikan berdasarkan pasal 248
yang mendasari persetujuan Negara pantai dimaksud; atau
(b) Negara atau organisasi internsional yang
kompeten yang menyelenggarakan kegiatan riset dimaksud gagal memenuhi ketentuan
pasal 249 berkenaan dengan hak-hak Negara pantai bertalian dengan proyek riset
ilmiah kelautan.
2. Suatu Negara pantai berhak untuk menutup
penghentian setiap kegiatan riset ilmiah kelautan apabila tidak memenuhi
ketentuan pasal 248 yang mengakibatkan timbulnya perubahan utama dalam proyek
riset atau kegiatan-kegiatan riset dimaksud.
3. Suatu Negara pantai juga boleh menuntut
penghentian kegiatan riset ilmiah kelautan apabila salah satu dari keadaan yang
disebut dalam ayat 1 tidak dibetulkan dalam tenggang waktu yang wajar.
4. Menyusul pemberitahuan oleh Negara pantai
mengenai keputusannya untuk memerintahkan penangguhan atau penghentian,
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang telah
diberi kuasa untuk penyelenggaraan kegiatan riset ilmiah kelautan harus
menghentikan kegiatan riset tersebut sehubungan dengan Pemberitahuan dimaksud.
5. Suatu perintah penangguhan berdasarkan
ayat 1 harus di cabut oleh Negara pantai dan kegiatan riset ilmiah kelautan
diperbolehkan belangsung terus pada saat Negara yang meriset atau
organisasi-organisasi internasional yang kompeten tersebut telah memenuhi
persyaratan sebagaimana ditentukan berdasarkan pasal 248 dan pasal 249.
Pasal 254
Hak-hak Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung
Hak-hak Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung
1. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten telah menyerahkan kepada suatu Negara pantai sebuah
proyek untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan yang tersebut pada pasal
246, ayat 3, harus memberitahu Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang
letak geografis tidak beruntung tentang proyek riset yang diusulkan, dan harus
memberitahu kepada Negara pantai dimaksud.
2. Setelah persetujuan diberikan untuk proyek
riset ilmiah kelautan yang diusulkan oleh Negara pantai dimaksud, sesuai dengan
pasal 246 dan ketentuan-ketentuan lain yang relevan dalam Konvensi ini,
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang sedang
melaksanakan proyek dimaksud harus menyediakan bagi Negara-negara tetangga tak
berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung, atas permintaan dan
apabila wajar, informasi yang relevan sebagaimana ditentukan pada pasal 248 dan
pasal 249, ayat 1 (f).
3. Negara-negara tetangga tak berpantai dan
yang letak geografisnya tidak beruntung tersebut di atas, atas permintaannya,
harus diberikan kesempatan berpartisipasi, jika layak, dalam proyek riset
ilmiah kelautan yang diusulkan dengan tenaga ahli berkualitas yang ditunjuk
olehnya dan tanpa keberatan dari Negara pantai, sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dalam proyek tersebut, menurut
ketentuan-ketentuan Konvensi ini, antara Negara pantai yang bersangkutan dan
Negara atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang
menyelenggarakan riset ilmiah kelautan.
4. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus menyediakan
bagi Negara-negra tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak
beruntung, atas permintaannya, informasi dan bantuan yang ditentukan pada pasal
249, ayat 1 (d), dengan mengindahkan ketentuan pasal pasal 249, ayat 2.
Pasal 255
Tindakan-tindakan untuk memudahkan riset ilmiah
kelautan dan membantu kendaraan riset
Tindakan-tindakan untuk memudahkan riset ilmiah
kelautan dan membantu kendaraan riset
Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk
menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang
wajar untuk menggalak-kan dan memudahkan diselenggarakannya riset ilmiah
kelautan yang sesuai dengan Konvensi ini di luar laut teritorial dan, jika
mungkin untuk memudahkan, dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan
perundang-undangan, akses dalam pelabuhan-pelabuhannya dan meningkatkan bantuan
untuk kendaraan air riset ilmiah kelautan, yang memenuhi ketentuan yang relevan
dari Bab ini.
Pasal 256
Riset ilmiah kelautan di Kawasan
Riset ilmiah kelautan di Kawasan
Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya,
serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten berhak, sesuai dengan
ketentuan Bab XI, untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan di Kawasan.
Pasal 257
Riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar
zona ekonomi eksklusif
Riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar
zona ekonomi eksklusif
Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya,
serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak sesuai dengan
Konvensi ini, untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam kolom air di
luar batas zona ekonomi eksklusif.
BAGIAN 4.
INSTALASI RISET ILMIAH ATAU PERALATAN
DI LINGKUNGAN LAUT
Pasal 258
Penempatan dan penggunaan
INSTALASI RISET ILMIAH ATAU PERALATAN
DI LINGKUNGAN LAUT
Pasal 258
Penempatan dan penggunaan
Penempatan dan penggunaan setiap jenis instalasi riset
ilmiah atau peralatan di setiap kawasan lingkungan laut harus tunduk pada
syarat-syarat yang sama yang ditentukan oleh Konvensi ini untuk penyelenggaraan
riset ilmiah kelautan di setiap kawasan tersebut.
Pasal 259
Status hukum
Instalasi-instalasi atau peralatan yang dimaksud dalam
bagian ini tidak memiliki status sebagai pulau. Instalasi-instalasi atau
peralatan dimaksud tidak memiliki laut teritorialnya sendiri, dan adanya
instalasi-instalasi atau peralatan di suatu tempat tidak mempengaruhi penetapan
batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Pasal 260
Zona Keamanan
Zona Keamanan
Zona keamanan dengan lebar yang wajar dan tidak
melebihi jarak 500 meter dapat diadakan di sekeliling instalasi riset ilmiah
sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Konvesi ini. Semua Negara harus
menjamin bahwa zona keselamatan dimaksud diindahkan oleh kendaraan-kendaraan
airnya.
Pasal 261
Larangan gangguan terhadap rute pelayaran
Larangan gangguan terhadap rute pelayaran
Penempatan dan penggunaan setiap jenis instalasi riset
ilmiah atau peralatan tidak boleh merupakan halangan terhadap rute pelayanan
internasional yang ada.
Pasal 262
Tanda pengenal dan tanda bahaya
Tanda pengenal dan tanda bahaya
Instalasi-instalasi atau peralatan yang dimaksudkan
dalam bagian ini harus dibubuhi tanda pengenal yang menunjukkan Negara
registrasi atau organisasi internasional yang memilikinya dan harus mempunyai
tanda bahaya yang telah disepakati secara internasional yang cukup untuk
menjamin keselamatan di laut dan keselamatan navigasi udara, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang telah ditentukan
oleh organisasi internasional yang kompeten.
BAGIAN 5.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI RUGI
Pasal 263
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI RUGI
Pasal 263
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi
1. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa riset
ilmiah kelautan, baik yang diadakan oleh atau atas nama mereka, diselenggarakan
sesuai dengan Konvensi ini.
2. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban
untuk membayar ganti rugi terhdap tindakan yang dilakukan yang bertentangan
dengan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan
oleh Negara lain, orang-perorangan atau, badan hukum atau, oleh
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dan. harus memberikan ganti
rugi bagi kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
3. Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban
untuk membayar ganti rugi menurut pasal
235 untuk kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang
timbul dari riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan atau atas nama mereka.
BAGIAN 6.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN TINDAKAN SEMENTARA
Pasal 264
Penyelesaian sengketa
Sengketa yang bertalian dengan penafsiran atau
penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah
kelautan harus diselesaikan sesuai dengan Bab XV, bagian 2 dan 3.
Pasal 265
Tindakan sementara
Tindakan sementara
Sambil menunggu penyelesaian suatu sengketa sesuai
dengan Bab XV, bagian 2 dan 3, Negara atau organisasi internasional yang
kompeten yang diijinkan untuk menyelenggarakan proyek riset ilmiah kelautan
tidak diperkenankan memulai kegiatan risetnya atau melanjutkannya tanpa ijin
yang tegas dinyatakan oleh Negara pantai yang bersangkutan.
BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 266
Penggalakkan pengembangan dan alih teknologi kelautan
1. Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi
internasional yang kompeten, harus bekerjasama sesuai dengan kemampuannya untuk
menggalakkan secara aktif pengembangan dan alih ilmu kelautan serta teknologi
kelautan dengan cara dan syarat-syarat yang adil dan wajar.
2. Negara-negara harus menggalakkan pengembangan ilmu
pengetahuan kelautan dan kemampuan teknologi Negaranegara yang mungkin
membutuhkan dan meminta bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya
Negara-negara berkembang, termasuk Negara-negara tak berpantai dan letak
geografisnya tidak beruntung, dalam hal eksplorasi, eksplorasi, konservasi dan
pengolahan kekayaan laut, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, riset
ilmu pengetahuan kelautan dan kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan laut
sesuai dengan Konvensi ini, dengan maksud mempercepat pembangunan sosial dan
ekonomi Negara-negara berkembang.
3. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk
menciptakan iklim ekonomi dan hukum yang menguntungkan bagi alih teknologi
kelautan yang bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan secara adil.
Pasal 267
Perlindungan terhadap kepentingan yang sah
Perlindungan terhadap kepentingan yang sah
Negara-negara, dalam menggalakkan kerjasama menurut pasal
266, harus mengindahkan semua kepentingan yang sah termasuk inter alia,
hak dan kewajiban para pemegang, pemberi dan penerima teknologi kelautan.
Pasal 268
Tujuan dasar
Tujuan dasar
Negara-negara, langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakkan :
(a) perolehan, evaluasi dan penyebarluasan pengetahuan
teknologi kelautan dan memudahkan akses untuk informasi dan data dimaksud;
(b) pengembangan teknologi kelautan yang tepat;
(c) pengembangan infrastruktur teknologi yang
dibutuhkan untuk memudahkan alih teknologi kelautan;
(d) pengembangan sumber daya manusia melalui latihan
dan pendidikan para warganegara dari Negara-negara berkembang dan negara-negara
khususnya para warganegara dari Negara yang paling terbelakang;
(e) kerjasama internasional dalam segala tingkat,
khususnya pada tingkat regional, subregional dan bilateral.
Pasal 269
Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dasar
Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dasar
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 268,
Negara-negara secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional
yang kompeten, harus berusaha sungguh-sungguh, inter alia untuk :
(a) menentukan program-program kerjasama teknik untuk
pengalihan efektif segala macam teknologi kelautan kepada Negara-negara yang
mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik di bidang ini, khususnya
Negara-negara berkembang tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak
beruntung demikian pula Negara-negara berkembang lainnya yang tidak mampu
mencapai atau mengembangkan kemampuan teknologinya dibidang pengetahuan
kelautan dan dalam eksplorasi serta eksploitasi kekayaan laut atau untuk
mengembangkan infrastruktur teknologi dimaksud;
(b) menggalakkan iklim, yang menguntungkan untuk
tercapainya perjanjian, kontrak dan pengaturan serupa lainnya, berdasarkan
syarat-syarat yang layak dan adil;
(c) menyelenggarakan konperensi, seminar dan simposium
khususnya mengenai kebijakan dan metoda alih teknologi kelautan;
(d) menggalakkan pertukaran ilmuwan dan teknologi
serta para ahli lainnya;
(e) melaksanakan proyek dan menggalakkan usaha
patungan serta bentuk kerjasama bilateral dan multilateral lainnya.
BAGIAN 2.
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 270
Jalan dan cara kerjasama internasional
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 270
Jalan dan cara kerjasama internasional
Kerjasama internasional untuk mengembangkan dan alih
teknologi kelautan harus diselesaikan, dimana mungkin dan pantas, melalui
program bilateral, regional atau multilateral yang ada, dan juga melalui
program baru dan program yang dikembangkan untuk mempermudah penelitian ilmiah
kelautan, alih teknologi kelautan khususnya dibidang yang baru dan dana
internasional yang layak untuk riset samudera dan pengembangannya.
Pasal 271
Pedoman, kriteria dan standar
Pedoman, kriteria dan standar
Negara-negara, langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus menggalakkan
terbentuknya pedoman umum yang diterima, kriteria dan standar untuk alih
teknologi kelautan atas dasar bilateral atau dalam rangka organisasi
internasional dan fora lainnya, dengan memperhatikan khususnya kepentingan dan
kebutuhan Negara-negara berkembang.
Pasal 272
Koordinasi program-program internasional
Koordinasi program-program internasional
Dibidang
alih teknologi kelautan, Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk
menjamin bahwa organisasi-organisasi internasional yang kompeten,
mengkoordinasikan kegiatannya, termasuk setiap program regional atau global
dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Negara-negara berkembang,
khususnya Negara-negara tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak
menguntungkan.
Pasal 273
Kerjasama dengan organisasi internasional dan Otorita
Kerjasama dengan organisasi internasional dan Otorita
Negara-negara harus bekerjasama secara aktif dengan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, untuk mendorong
dan memudahkan pengalihan ketrampilan dan teknologi kelautan yang bertalian
dengan kegiatankegiatan di Kawasan, kepada Negara-negara berkembang
warganegaranya dan Perusahaan.
Pasal 274
Tujuan dan Otorita
Tujuan dan Otorita
Dengan tidak mengurangi segala kepentingan yang sah
termasuk, inter alia dan kewajiban para pemegang, pemberi dan penerima
teknologi, Otorita, bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus
menjamin bahwa :
(a) atas dasar asas pembagian geografis yang adil,
para warganegara Negara berkembang, baik Negara pantai, Negara tak berpantai atau
yang letak geografisnya tidak beruntung, harus diikutsertakan untuk tujuan
latihan sebagai anggota pengurus, riset dan tenaga teknis yang dibentuk untuk
pelaksanaannya;
(b) dokumentasi teknis mengenai peralatan, tata kerja
mesin, alat peralatan dan proses yang relevan tersedia bagi semua Negara,
khususnya bagi Negara-negara berkembang yang mungkin membutuhkan dan meminta
bantuan teknis dalam bidang ini;
(c) ketentuan-ketentuan memadai yang dibutuhkan oleh
Otorita untuk memudahkan perolehan bantuan teknik dalam bidang teknologi
kelautan oleh Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan memintanya, khususnya
Negara-negara berkembang, dan perolehan ketrampilan dan know-how yang
dibutuhkan oleh para warganegaranya, termasuk latihan keahlian;
(d) Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan meminta
bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya pada Negaranegara berkembang,
dibantu untuk memperoleh peralatan, proses, alat-alat besar dan know-how teknik
lainnya yang diperlukan melalui pengaturan keuangan yang dimaksudkan menurut
Konvensi ini.
BAGIAN 3.
PUSAT TEKNOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN
KELAUTAN NASIONAL DAN ERGIONAL
Pasal 275
Pembentukan pusat-pusat nasional
1. Negara-negara, langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus
menggalakkan pembentukan, khususnya di Negara-negara pantai sedang berkembang,
pusat-pusat riset, teknologi dan ilmu pengetahuan kelautan nasional serta
memperkuat pusat-pusat nasional yang telah ada, dalam rangka merangsang dan
memajukan pelaksanaan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh Negara-negara pantai
sedang berkembang dan untuk meningkatkan kemampuan nasionalnya guna
memanfaatkan dan melestarikan kekayaan laut untuk keuntungan ekonominya.
2. Negara-negara, melalui organisasi internasional
yang kompeten dan Otorita, harus memberikan dukungan yang memadai untuk
memudahkan pembentukan dan memperkuat pusat-pusat nasional dimaksud guna
menyediakan kemudahan latihan lanjutan dan peralatan serta ketrampilan dan know
how yang dibutuhkan demikian pula tenaga ahli teknik bagi Negaranegara yang
mungkin membutuhkan dan meminta bantuan dimaksud.
Pasal 276
Pembentukan pusat-pusat regional
Pembentukan pusat-pusat regional
1. Negara-negara, dengan koordinasi bersama
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, Otorita dan lembagalembaga
ilmu pengetahuan kelautan serta riset teknologi nasional, harus menggalakkan
pembentukan pusat-pusat ilmu pengetahuan kelautan dan riset teknologi regional,
khususnya di negara-negara berkembang, dalam rangka merangsang dan memajukan
penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh negara-negara berkembang
serta mempercepat alih teknologi kelautan.
2. Semua Negara dalam suatu wilayah harus bekerja sama
dengan pusat-pusat regional yang ada untuk menjamin tercapainya tujuannya
dengan secara lebih efektif.
Pasal 277
Fungsi pusat-pusat regional
Fungsi pusat-pusat regional
Fungsi pusat-pusat regional dimaksud harus mencakup, inter
alia :
(a) program latihan dan pendidikan pada seluruh
tingkat dalam pelbagai aspek ilmu pengetahuan kelautan dan riset teknologi,
khususnya biologi kelautan, termasuk konservasi dan pengaturan kekayaan hayati,
oseanografi, hidrografi, engineering, eksplorasi geologis dasar laut,
penambangan dan teknologi penawaran air;
(b) pengkajian manajemen;
(c) program pengkajian yang berkaitan dengan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran;
(d) organisasi konperensi regional, seminar dan
simposium;
(e) perolehan dan pengolahan data serta informasi ilmu
pengetahuan dan teknologi kelautan;
(f) penyebarluasan segera hasil riset ilmu pengetahuan
dan teknologi kelautan dalam publikasi yang tersedia;
(g) publikasi kebijakan nasional berkenaan dengan alih
teknologi kelautan dan studi komperatip yang sistimatis tentang kebijaksanaan
tersebut;
(h) kompilasi dan sistimatisasi informasi mengenai pemasaran teknologi dan mengenai kontrak serta pengaturan lainnya tentang paten;
(i) kerjasama teknik dengan Negara-negara lain dalam
region.
BAGIAN 4.
KERJASAMA ANTARA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 278
Kerjasama antara organisasi internasional
KERJASAMA ANTARA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 278
Kerjasama antara organisasi internasional
Organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang
disebut dalam Bab ini dan dalam Bab XIII harus mengambil segala tindakan yang
perlu untuk menjamin, baik secara langsung atau dengan kerjasama erat antara
mereka, pelaksanaan efektif, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan Bab ini.
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 279
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai
KETENTUAN UMUM
Pasal 279
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai
Negara-negara Peserta harus menyelesaikan setiap
sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan
cara damai sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan,
untuk tujuan ini, harus mencari penyelesaian dengan cara sebagaimana
ditunjukkan dalam Pasal 33 ayat 1 Piagam tersebut.
Pasal 280
Penyelesaian sengketa dengan sesuatu cara damai yang
dipilih oleh Para pihak
Penyelesaian sengketa dengan sesuatu cara damai yang
dipilih oleh Para pihak
Tiada sesuatupun dalam Bab ini mengurangi hak
Negara-negara Peserta manapun untuk bersepakat pada setiap waktu menyelesaikan
sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dengan
cara damai apapun yang mereka pilih sendiri.
Pasal 281
Prosedur yang ditempuh dalam hal tidak dicapai
penyelesaian oleh para pihak
Prosedur yang ditempuh dalam hal tidak dicapai
penyelesaian oleh para pihak
1. Apabila Negara-negara Peserta yang menjadi
pihak dalam sengketa perihal interpretasi atau penerapan. Konvensi ini telah
bersepakat untuk mencari penyelesaian sengketa tersebut dengan cara damai yang
mereka pilih sendiri, maka prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam Bab ini
berlaku hanya dalam hal tidak dicapai penyelesaian dengan menempuh cara
demikian dan kesepakatan antara para pihak tidak menutup kemungkinan adanya
prosedur lanjutan apapun.
2. Apabila para pihak juga telah bersepakat
mengenai ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas waktu, maka
ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas waktu tersebut.
Pasal 282
Kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian
umum, regional atau bilateral
Apabila Negara-negara Peserta yang menjadi pihak dalam
suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini telah
bersepakat melalui suatu persetujuan umum, regional atau bilateral atau secara
lain, bahwa sengketa demikian, atau permintaan pihak manapun dalam sengketa,
haus ditundukkan pada suatu prosedur yang menghasilkan keptusan mengikat, maka
prosedur tersebut berlaku sebagai pengganti prosedur yang tertera dalam Bab
ini, kecuali para pihak dalam sengketa itu bersepakat secara lain.
Pasal 283
Kewajiban untuk tukar menukar pendapat
Kewajiban untuk tukar menukar pendapat
1. Apabila timbul suatu sengketa antara
Negara-negara Peserta perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini, maka
para pihak dalam sengketa tersebut harus secepatnya melakukan tukar menukar
pendapat mengenai penyelesaian dengan perundingan atau cara damai lainnya.
2. Para pihak juga harus secepatnya melakukan
tukar menukar pendapat dalam hal suatu prosedur untuk penyelesaian, sengketa
telah dihentikan tanpa suatu penyelesaian atau dalam hal suatu penyelesaian
telah tercapai dan keadaan menghendaki dilakukan konsultasi mengenai cara
pelaksanaan penyelesaian tersebut.
Pasal 284
K o n s i l i a s i
K o n s i l i a s i
1. Suatu Negara Peserta yang menjadi pihak
dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini dapat
mengundang pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa untuk menyerahkan
sengketa itu pada konsiliasi sesuai dengan prosedur berdasarkan Lampiran V,
Bagian 1, atau suatu prosedur konsiliasi lainnya.
2. Apabila undangan itu diterima dan apabila
para pihak sepakat mengenai prosedur konsiliasi yang harus diterapkan, setiap
pihak dapat menyerahkan sengekta itu pada prosedur tersebut.
3. Apabila undangan itu tidak diterima atau
para pihak tidak sepakat mengenai prosedur, maka proses konsiliasi tersebut
harus dianggap telah dihentikan.
4. Kecuali para pihak bersepakat secara lain,
dalam hal suatu sengketa telah diserahkan pada konsiliasi, proses tersebut
dapat dihentikan hanya sesuai dengan prosedur konsiliasi yang telah disepakati.
Pasal 285
Penerapan bagian ini bagi sengketa yang diserahkan menurut Bab XI
Penerapan bagian ini bagi sengketa yang diserahkan menurut Bab XI
Ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku bagi setiap
sengketa yang menurut Bab XI Bagian 5 harus diselesaikan sesuai dengan
prosedur-prosedur yang diatur dalam Bab ini. Apabila suatu satuan lain dari
suatu Negara Peserta adalah pihak dalam suatu sengketa demkian maka bagian ini
berlaku mutatis mutandis.
BAGIAN 2.
PROSEDUR WAJIB YANG MENGHASILKAN
KEPUTUSAN MENGIKAT
Pasal 286
Penerapan prosedur-prosedur berdasarkan bagian ini
Dengan tunduk pada ketentuan bagian 3 setiap sengketa
perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini harus dalam hal tidak tercapai
penyelesaian melalui ketentuan bagian 1, diserahkan atas permintaan pihak
manapun dalam sengketa tersebut kepada pengadilan atau mahkamah yang mempunyai
yurisdiksi berdasarkan bagian ini.
Pasal 287
Pemilihan prosedur
Pemilihan prosedur
1. Pada waktu menandatangani, meratifikasi
atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap waktu setelah itu, suatu Negara
bebas untuk memilih, dengan membuat pernyataan tertulis, satu atau lebih dari
cara-cara berikut untuk menyelesaikan sengketa perihal interprestasi atau
penerapan Konvensi ini :
(a) Mahkamah Internasional Hukum Laut yang
dibentuk sesuai denngan Lampiran VI;
(b) Mahkamah Internasional;
(c) suatu mahkamah arbitrasi khusus yang
dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII;
(d) suatu mahkamah arbitrasi khusus yang
dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII untuk satu jenis sengketa atau lebih yang
tertera didalamnya.
2. Suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan
ayat 1 tidak akan mempengaruhi atau dipengaruhi oleh kewajiban suatu Negara
Peserta untuk menerima yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut Mahkamah
Internasional Hukum Laut sejauh dan dengan cara yang ditentukan dalam Bab XI bagian
5.
3. Suatu Negara Peserta yang menjadi suatu
pihak dalam suatu sengketa yang tidak diliput oleh suatu pernyataan yang
berlaku, harus dianggap telah menerima arbitrasi sesuai dengan Lampiran VII.
4. Apabila para pihak dalam sengketa telah
menerima prosedur yang sama untuk penyelesaikan sengketa, maka sengketa
tersebut dapat diserahkan hanya pada prosedur demikian, kecuali apabila para
pihak bersepakat secara lain.
5. Apabila para pihak dalam sengketa tidak
menerima prosedur yang sama untuk penyelesaian sengketa, maka sengketa itu
dapat diserahkan hanya pada arbitrasi sesuai dengan Lampiran VII, kecuali jika
para pihak bersepakat secara lain.
6. Suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan
ayat 1 akan tetap berlaku hingga 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan
pencabutan didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Suatu pernyataan baru, pemberitahuan
pencabutan atau kadaluwarsanya suatu pernyataan bagaimana juga tidak
mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di suatu pengadilan atau mahkamah
yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan pasal 27 ini, kecuali para pihak
bersepakat secara lain.
8. Pernyataan-pernyataan dan pemberitahuan
yang dimaksud pasal ini harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan salinan-salinannya kepada
Negara-negara Peserta.
Pasal 288
Y u r i s d i k s i
1. Setiap pengadilan atau mahkamah yang
dimaksudkan dalam Pasal 287 mempunyai yurisdiksi atas setiap sengketa perihal
interprestasi atau penerapan Konvensi ini yang diserahkan kepadanya sesuai
dengan Bab ini.
2. Setiap pengadilan atau Mahkamah yang
dimaksudkan dalam Pasal 287 juga mempunyai yurisdiksi atas setiap sengketa
perihal interpretasi atau penerapan suatu perjanjian internasional yang
bertalian dengan tujuan Konvensi ini, yang diserahkan kepadanya sesuai dengan
perjanjian itu.
3. Kamar sengketa Dasar Laut Mahkamah
Internasional Hukum Laut yang dibentuk sesuai berdasarkan Lampiran VI, dan
kamar lain apapun atau Mahkamah arbitrasi yang dimaksudkan dalam Bab XI, bagian
5, mempunyai yurisdiksi dalam setiap masalah yang diserahkan kepadanya sesuai
dengan Bab tersebut.
4. Dalam hal terajdinya suatu sengketa mengenai
apakah suatu pengadilan atau mahkamah mempunyai yurisdiksi, masalah tersebut
harus diselesaikan dengan keputusan pengadilan atau Mahkamah tersebut.
Pasal 289
Para Ahli (Experts)
Para Ahli (Experts)
Dalam setiap sengketa yang menyangkut masalah-masalah
ilmiah atau teknis, pengadilan atau mahkamah yang melaksanakan yurisdiksi
berdasarkan bagian ini dapat, atas permintaan suatu pihak atau atas inisiatif
sendiri, dengan konsultasi dengan para pihak memilih tidak kurang dari dua ahli
ilmiah atau teknis dengan mengutamakan dari daftar yang relevan yang disiapkan
sesuai dengan Lampiran VIII, pasal 2 untuk duduk dalam pengadilan atas mahkamah
tetapi tanpa hak suara.
Pasal 290
Tindakan sementara (Provisional measures)
Tindakan sementara (Provisional measures)
1. Apabila suatu sengketa telah diserahkan
sebagaimana mestinya kepada suatu pengadilan atau mahkamah yang prima facie
berpendapat bahwa ia mempunyai yurisdiksi berdasarkan Bab ini atau Bab XI, bagian
5, maka pengadilan atau mahkamah itu dapat menetapkan tindakan sementara apapun
yang dipandang memadai menurut keadaan untuk memelihara hak masing-masing pihak
dalam sengketa atau untuk mencegah kerugian yang berat terhadap lingkungan
laut, sambil menunggu keputusan akhir (final
decision).
2. Tindakan sementara dapat dirubah atau
dicabut segera setelah keadaan yang membenarkannya telah berubah atau telah
berhenti.
3. Tindakan sementara dapat ditetapkan,
dirubah atau dicabut berdasarkan pasal ini hanya atas permintaan suatu pihak
dalam sengketa dan setelah para pihak diberi kesempatan untuk didengar.
4. Pengadilan atau mahkamah harus segera
memberitahu kepada para pihak dan kepada Negara Peserta lainnya yang
dipandangnya perlu, mengenai ditetapkannya dirubahnya atau dicabut tindakan
sementara.
5. Sambil menunggu terbentuknya suatu mahkamah arbitrasi yang
kepadanya diserahkan suatu sengketa berdasarkan bagian ini, setiap pengadilan
atau mahkamah yang telah disepakati oleh para pihak atau, bila tidak dapat
kesepakatan demikian dalam waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal permintaan untuk
tindakan sementara, Mahkamah Internasional Hukum Laut atau yaitu bertalian
dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, Kamar Sengketa DasarLaut, dapat
menetapkan, merubah atau mencabut tindakan sementara sesuai dengan pasal ini
bila ia menganggap, bahwa prima facie mahkamah yang akan dibentuk itu akan
mempunyai yurisdiksi dan bahwa desakan keadaan menghendakinya. Segera setelah
terbentuk, mahkamah yang kepadanya sengketa tersebut diserahkan dapat merubah,
mencabut atau menguatkan tindakan-tindakan sementara itu, dengan bertindak
sesuai dengan ayat 1 sampai dengan 4.
6. Para pihak dalam sengketa harus mematuhi
dengan segera setiap tindakan sementara yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini.
Pasal 291
A k s e s
A k s e s
1. Semua prosedur penyelesaian sengketa yang
ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi Negara-negara Peserta.
2. Prosedur penyelesaian sengketa yang
ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi satuan-satuan lain dari
Negaranegara Peserta hanya sebagaimana secara khusus ditentukan dalam Konvensi
ini.
Pasal 292
Pelepasan segera kendaraan air dan awaknya
Pelepasan segera kendaraan air dan awaknya
1. Dalam hal pejabat suatu Negara Peserta telah
melakukan penahanan kendaraan air yang mengibarkan bendera Negara Peserta lain
dan dituduhkan bahwa Negara yang menahan itu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
Konvensi ini untuk segera membebaskan kendaraan air atau awaknya setelah
penitipan sejumlah uang jaminan atau jaminan keuangan lainnya, maka masalah
pembebasan dari penahanan dapat diserahkan kepada pengadilan atau mahkamah
manapun yang disepakati oleh para pihak atau, dalam hal tidak tercapainya
kesepakatan demikian dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak waktu penahanan
berdasarkan pasal 287 atau Mahkamah Internasional Hukum Laut, kecuali jika para
pihak bersepakat secara lain.
2. Permohonan untuk pembebasan dapat diajukan
hanya oleh atau atas nama Negara bendera kendaraan air tersebut.
3. Pengadilan atau mahkamah harus menangani
permintaan untuk pembebasan tanpa penundaan dan harus menangani hanya masalah
pembebasan dengan tidak mengurangi kepentingan perkara manapun di hadapan forum
domestik yang selayaknya terhadap kendaraan air itu, pemiliknya atau awaknya.
Pejabat Negara yang menahan tetap berwenang untuk melepaskan kendaraan air itu
atau awaknya setiap waktu.
4. Setelah menyerahkan sejumlah uang jaminan
atau jaminan keuangan lainnya yang ditetapkan oleh pengadilan atau mahkamah,
pejabat Negara yang menahan harus segera mematuhi keputusan pengadilan atau
mahkamah perihal pembebasan kendaraan air tersebut atau awaknya.
Pasal 293
Hukum yang diterapkan
Hukum yang diterapkan
1. Suatu pengadilan atau mahkamah yang
mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini harus menerapkan Konvensi ini dan
peraturan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan Konvensi
ini.
2. Ayat 1 tidak mengurangi wewenang
pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini untuk
memutuskan suatu perkara ex aequo et bono, bila para pihak menyepakatinya.
Pasal 294
Acara pra-penyerahan (Preliminary proceedings)
Acara pra-penyerahan (Preliminary proceedings)
1. Suatu pengadilan atau mahkamah yang ditentukan dalam pasal 287
yang terhadapnya diajukan suatu permohonan berkenaan dengan sengketa yang
dimaksud dalam pasal 297 harus menentukan atas permintaan suatu pihak, atau
dapat menentukan proprio motu, apakah gugatan itu merupakan suatu
penyalah-gunaan proses hukum (an abuse of
legal process) atau apakah gugatan-gugatan itu prima facie cukup beralasan.
Apabila pengadilan atau mahkamah menetapkan bahwa gugatan itu merupakan suatu
penyalah gunaan proses hukum atau apakah gugatan itu prima facie tidak
beralasan, maka pengadilan atau mahkamah tidak boleh mengambil tindakan
selanjutnya dalam perkara ini.
2. Selanjutnya menerima permohonan itu,
pengadilan atau mahkamah harus segera memberitahukan pihak atau para pihak lain
mengenai permohonan tersebut, dan harus menetapkan jangka waktu yang pantas
dalam waktu mana mereka dapat mengajukan permohonan kepadanya untuk membuat
suatu penetapan sesuai dengan ayat 1.
3. Tidak satupun dalam pasal ini yang
mengurangi hak setiap pihak dalam sengketa untuk mengajukan keberatan
praperadilan (preliminary objections)
sesuai dengan ketentuan-ketentuan prosedur yang berlaku.
Pasal 295
Penggunaan secara tuntas upaya setempat (Exhaustion of local remedies)
Penggunaan secara tuntas upaya setempat (Exhaustion of local remedies)
Setiap sengketa antara Negara-negara Peserta perihal
interprestasi atau penerapan Konvensi ini dapat diserahkan pada prosedur yang
ditentukan dalam bagian ini hanya setelah upaya setempat telah digunakan secara
tuntas dimana hal ini disyaratkan oleh hukum internasional.
Pasal 296
Sifat tingkat akhir dan kekuatan mengikat keputusan-keputusan
Sifat tingkat akhir dan kekuatan mengikat keputusan-keputusan
1. Setiap keputusan yang diajukan oleh
pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini
bersifat tingkat akhir dan harus dipatuhi oleh semua pihak dalam sengketa.
2. Setiap keputusan demikian tidak mempunyai
kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan berkenaan dengan sengketa yang
tertentu itu.
BAGIAN 3.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN
TERHADAP BERLAKUNYA BAGIAN 2
Pasal 297
Pembatasan-pembatasan terhadap berlakunya bagian 2
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN
TERHADAP BERLAKUNYA BAGIAN 2
Pasal 297
Pembatasan-pembatasan terhadap berlakunya bagian 2
1. Sengketa-sengketa mengenai interpretasi
atau penerapan Konvensi ini berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat atau
yurisdiksi suatu negara pantai sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini, harus
tunduk pada prosedur-prosedur sebagaimana ditetapkan dalam bagian 2 dalam
hal-hal sebagai berikut :
(a) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai
telah bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini bertalian
dengan dengan kebebasan-kebebasan dan hak-hak pelayaran atau penerbangan atau
hak memasang kabel dan saluran pipa dasar laut, atau bertalian dengan
penggunaan lain dari laut secara internasional yang sah sebagaimana ditentukan
dalam pasal 58;
(b) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara dalam
melaksanakan kebebasan-kebebasan, hak-hak atau pemakaian-pemakaian tersebut
terdahulu telah bertindak bertentangan dengan Konvensi ini atau dengan
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara pantai sesuai dengan
Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan lain hukum internasional yang tidak
bertentangan dengan Konvensi ini; atau
(c) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai
telah bertindak bertentangan dengan peraturan dan standar-standar internasional
yang telah ditentukan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang
berlaku bagi Negara pantai tersebut dan yang telah ditetapkan oleh Konvensi ini
atau melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
sesuai dengan Konvensi ini.
2. (a) Sengketa
perihal interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan
riset ilmiah kelautan harus diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa
Negara pantai tidak diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada penyelesaian
sengketa demikian setiap sengketa yang timbul dari :
(i) pelaksanaan suatu hak atau diskresi (discretion) oleh Negara pantai sesuai
dengan pasal 246; atau
(ii) suatu keputusan Negara pantai untuk
memerintahkan penangguhan atau penghentian suatu proyek riset sesuai dengan pasal
246; atau
(b) s uatu sengketa yang timbul dari suatu tuduhan
oleh Negara yang melakukan riset bahwa berkenaan dengan suatu proyek tertentu
Negara pantai tidak melaksanakan hak-haknya berdasarkan pasal 246 dan 253
dengan cara yang sejalan dengan Konvensi ini akan diserahkan, atas permintaan
salah satu pihak, pada konsiliasi berdasarkan ketentuan-ketentuan Lampiran V,
bagian 2, dengan ketentuan bahwa panitia konsiliasi tidak dapat mempersoalkan
pelaksanaan diskresi oleh Negara pantai untuk menunjuk daerah-daerah tertentu
sebagaimana tersebut dalam pasal 246 ayat 6, atau diskresi oleh Negara pantai
untuk tidak memberikan persetujuannya sesuai dengan ketentuan pasal 246 ayat 5.
3.-- (a) Sengketa
perihal interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan
perikanan harus diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara
pantai tidak diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada cara penyelesaian
demikian setiap sengketa yang bertalian dengan hak-hak berdaulatnya berkenaan
dengan sumber kekayaan hayati dalam zona ekonomi eksklusifnya atau pelaksanaan wewenang
diskresinya (its discretionary powers) untuk menetapkan jumlah yang dapat ditangkap
(allowable catch), kapasitasnya untuk menangkap alokasi surplus kepada Negara
lain dan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangannya tentang konservasi dan pengelolaan;
(b) Dalam hal tidak tercapai suatu penyelesaian
dengan ditempuhnya cara yang tercantum dalam bagian 1 Bab ini, maka suatu
sengketa harus diserahkan pada konsiliasi berdasarkan Lampiran V, bagian 2,
atas permintaan pihak manapun dalam sengketa, apabila dituduhkan bahwa :
(i) suatu Negara pantai jelas-jelas telah gagal
untuk mematuhi kewajiban-kewajibannya untuk menjamin melalui tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang tepat bahwa pemeliharaan sumber kekayaan hayati
dalam zona ekonomi eksklusif telah tidak sungguh-sungguh dibahayakannya;
(ii) suatu Negara pantai telah semena-mena
menolak untuk menetapkan, atas permintaan Negara lain jumlah yang dapat
ditangkap dan kapasitasnya untuk menangkap sumber kekayaan hayati berkenaan
dengan stok-stok yang Negara lain itu berkepentingan untuk menangkapnya; atau
(iii) suatu Negara pantai telah dengan semena-mena
menolak untuk mengalokasikan kepada suatu Negara, berdasarkan pasal-pasal 62, 69
dan 70 dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan Konvensi ini, keseluruhan atau
sebagian dari surplus yang telah dinyatakan ada.
(c) Panitia konsiliasi bagaimanapun juga tidak
boleh menempatkan diskresinya sebagai pengganti bagi diskresi Negara pantai;
(d) Laporan panitia konsiliasi bagaimanapun juga
harus dikomunikasikan kepada organisasi internasional yang tepat;
(e) Dalam merundingkan persetujuan-persetujuan
menurut pasal-pasal 69 dan 70, Negara-negara Peserta, kecuali jika mereka
menyepakati secara lain, harus mencantumkan suatu ketentuan mengenai
tindakan-tindakan yang akan mereka ambil untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya suatu perselisihan perihal interpretasi dan penerapan daripada
persetujuan tersebut, dan mengenai bagaimana mereka akan bertindak apabila
timbul juga suatu perselisihan.
Pasal 298
Pengecualian-pengecualian opsional terhadap berlakunya bagian 2
Pengecualian-pengecualian opsional terhadap berlakunya bagian 2
1. Pada saat menandatangani, meratifikasi
atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap saat sesudah itu, suatu Negara
dapat, tanpa mengurangi kewajiban-kewajibannya yang timbul berdasarkan bagian 1,
menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak menerima salah satu atau lebih
daripada prosedur-prosedur yang ditentukan dalam bagian 2 berkenaan dengan
salah satu atau lebih daripada kategori-kategori sengketa yang berikut :
(a)---(i) sengketa perihal interpretasi atau
penerapan pasal-pasal 15, 74 dan 83 yang bertalian dengan penetapan perbatasan
laut, atau sengketa yang menyangkut teluk bersejarah atau hak sejarah dengan
ketentuan-ketentuan bahwa suatu Negara yang telah membuat pernyataan demikian
harus, apabila sengketa demikian timbul setelah mulai berlakunya Konvensi ini
dan dalam hal tidak tercapainya suatu persetujuan dalam perundingan-perundingan
diantara para pihak, atas permintaan salah satu masalah itu pada konsiliasi
menurut Lampiran V, bagian 2; dan dengan ketentuan pula (lebih lanjut) bahwa
setiap sengketa yang dengan sendirinya (bagaimanapun juga) mencakup
dipertimbangkannya secara bersamaan sesuatu sengketa yang belum terselesaikan
berkenaan dengan kedaulatan atau hak-hak lain atas wilayah daratan atau pulau
dikecualikan dari penyerahan perkara demikian;
(ii) setelah Panitia pendamai menyampaikan
laporannya, yang harus mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasarnya itu,
maka para pihak yang bersengketa harus merundingkan suatu persetujuan
berdasarkan laporan itu; apabila perundinganperundingan ini tidak menghasilkan
suatu persetujuan, maka para pihak atas persetujuan bersama, harus menyerahkan
masalah itu pada salah satu prosedur yang ditetapkan dalam bagian 2, kecuali
jika para pihak bersepakat secara lain;
(iii) sub-ayat ini tidak berlaku bagi setiap
sengketa perbatasan laut yang telah diselesaikan secara tuntas dengan suatu
pengaturan antara pihak atau bagi sesuatu sengketa demikian yang harus
diselesaikan sesuai dengan suatu perjanjian bilateral atau multilateral yang
mengikat bagi para peihak tersebut.
(b) sengketa mengenai kegiatan-kegiatan militer,
termasuk kegiatan-kegiatan militer oleh kapal-kapal dan pesawat udara pemerintah
yang melakukan dinas non-komersial, dan sengketa perihal kegiatan-kegiatan
penegakan hukum berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat atau yurisdiksi
yang dikecualikan dari yurisdiksi suatu pengadilan atau mahkamah berdasarkan pasal
297 ayat 2 atau 3;
(c) sengketa-sengketa yang berhubungan dengan
mana Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang melaksanakan
fungsi-fungsi sebagaimana ditentukan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
kecuali jika Dewan Keamanan memutuskan untuk menghapuskan perkara itu dari
agendanya atau menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara
yang ditentukan dalam Konvensi ini.
2. Suatu Negara Peserta yang telah membuat
pernyataan berdasarkan ayat 1 dapat setiap waktu menariknya kembali, atau
menyetujui untuk menyerahkan suatu sengketa yang dikecualikan oleh pernyataan
demikian kepada suatu prosedur yang ditentukan dalam Konvensi ini.
3. Suatu Negara Peserta yang telah membuat
pernyataan berdasarkan ayat 1 tidak berhak untuk menyerahkan sesuatu sengketa
yang termasuk kategori sengketa yang dikecualikan tersebut kepada salah satu
prosedur dalam konvensi ini melawan Negara Peserta lain, tanpa persetujuan
pihak itu.
4. Apabila salah satu Negara Peserta telah
membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 (a) setiap negara Peserta lain dapat
menyerahkan sesuatu sengketa yang termasuk suatu kategori yang dikecualikan
melawan pembuat pernyataan itu pada prosedur yang disebut dalam pernyataan
demikian.
5. Suatu pernyataan baru, atau penarikan
kembali suatu pernyataan, sebagaimanapun juga tidak mempengaruhi penyelesaian
perkara yang sedang berjalan di hadapan suatu pengadilan atau mahkamah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pasal ini, kecuali apabila para pihak bersepakat
secara lain.
6. Pernyataan dan pengumuman penarikan
kembali pernyataan berdasarkan pasal ini harus didepositkan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan salinan-salinan (copies) kepada Negara-negara Peserta.
Pasal 299
Hak-hak para peserta untuk menyetujui suatu prosedur
Hak-hak para peserta untuk menyetujui suatu prosedur
1. Satu sengketa yang dikecualikan
berdasarkan pasal 297 atau dikecualikan dengan suatu pernyataan yang dibuat
berdasarkan pasal 298 dari prosedur-prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana
ditentukan dalam bagian 2, dapat diserahkan pada prosedur-prosedur demikian
hanya dengan persetujuan para pihak dalam sengketa.
2. Tiada satupun dalam bagian ini mengurangi
hak para pihak lain dalam sengketa untuk menyetujui sesuatu prosedur lain untuk
menyelesaikan sengketa demikian atau untuk mencapai suatu penyelesaian yang
bersahabat.
Pasal 300
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad
baik (in good faith) kewajiban-kewajiban
yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak,
yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara
yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.
Pasal 301
Penggunaan laut untuk maksud-maksud damai
Dalam melaksanakan hak-hak dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Konvensi ini, Negara-negara Peserta harus menghindarkan diri dari
setiap penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik Negara manapun atau dengan cara lain apapun yang tercantum
tidak konsisten dengan azas-azas hukum internasional yang terkandung dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 302
Pengungkapan informasi
Pengungkapan informasi
Dengan tidak mengurangi hak suatu Negara Peserta untuk
menempuh prosedur-prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Konvensi
ini, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini harus diartikan mengharuskan
suatu Negara Peserta, dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan
Konvensi ini, untuk memberikan informasi yang pengungkapannya bertentangan
dengan kepentingan essensial keamanannya.
Pasal 303
Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut (Archaeological amd historical objects found at sea)
Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut (Archaeological amd historical objects found at sea)
1. Negara-negara berkewajibn untuk melindungi
benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut dan
harus bekerja sama untuk tujuan ini.
2. Untuk mengendalikan peredaran benda-benda
demikian Negara pantai dapat, dalam menerapkan pasal 33, menganggap bahwa
diambilnya benda-benda tersebut dari dasar laut dalam daerah yang dimaksudkan
dalam pasal itu, tanpa persetujuan Negara pantai bersangkutan akan merupakan
suatu pelanggaran dalam wilayah atau laut teritorialnya, terhadap hukum dan
peraturan-peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.
3. Tiada satupun dalam pasal ini mempengaruhi
hak-hak para pemilik yang dapat dikenai hukum pengangkatan kerangka kendaraan
air atau lain-lain peraturan tentang pelayaran atau hukum dan praktek yang
berkenaan dengan pertukaran kebudayaan.
4. Pasal ini tidak mengurangi arti daripada
perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan hukum internasional lainnya
perihal perlindungan benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah.
Pasal 304
Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi
Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan
tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi tidak mengurangi berlakunya
peraturan-peraturan yang ada dan pengembangan peraturan-peraturan lebih lanjut
perihal tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi berdasarkan hukum
internasional.
Pasal 305
Penandatanganan
Penandatanganan
1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh :
(a) semua negara;
(b) Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Namibia;
(c) semua negara yang berpemerintahan sendiri
yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu
tindakan penentuan nasib sendiri yang diawasi dan disetujui oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai
kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, teramsuk
kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan
masalah-masalah itu;
(d) semua negara yang berpemerintahan sendiri
yang berasosiasi dengan Negara lain yang sesuai dengan piagam asosiasi
masing-masing, mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh
Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian
yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
(e) semua wilayah yang menikmati pemerintahan sendiri
dalam negeri secara penuh, diakui secara demikian oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, tetapi tidak mencapai kemerdekaan penuh sesuai dengan Resolusi
Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang
diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam
perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
(f) organisasi-organisasi internasional, sesuai
dengan Lampiran IX.
2. Konvensi ini tetap terbuka untuk
penandatanganan hingga 9 Desember 1984 pada Kementrian Luar Negeri Jamaica dan
juga, sejak 1 Juli 1983 hingga 9 Desember 1984, pada Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa di New York.
Pasal 306
Ratifikasi dan konfirmasi formal
Ratifikasi dan konfirmasi formal
Konvensi ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara
dan satuan-satuan lainnya yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (b), (c), (d)
dan (e), pada konfirmasi formal, sesuai dengan Lampiran IX, oleh badan-badan,
satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f). Piagam Ratifikasi
dan konfirmasi formal harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 307
A k s e s i
A k s e s i
Konvensi ini tetap terbuka untuk aksesi oleh
Negara-negara dan satuan-satuan lain yang dimaksud dalam pasal 305. Aksesi oleh
satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f), harus sesuai dengan
Lampiran IX. Piagam Aksesi harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 308
Saat mulai berlaku
1. Konvensi ini berlaku 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pendepositan piagam tarifikasi atau aksesi yang ke-60.
2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau
aksesi pada Konvensi ini setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi,
Konvensi mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah saat pendepositan piagam
ratifikasi atau aksesinya, dengan tunduk pada ketentuan ayat 1.
3. Majelis Otorita harus bersidang pada
tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan harus memilih Dewan Otorita Dewan
yang pertama harus dibentuk dengan cara yang konsisten dengan tujuan pasal 161
bila ketentuan pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara murni.
4. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peaturan
dan prosedur prosedur yang dirancang Komisi Persiapan harus diterapkan secara
provosional sambil menunggu penerimaannya secara resmi oleh Otorita sesuai
dengan Bab XI.
5. Otorita dan badan-badannya harus bertindak
sesuai dengan Resolusi II Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang
Hukum Laut yang bertalian dengan investasi, pesiapan dan keputusan-keputusan
Komisi Persiapan yang diambil menurut resolusi tersebut.
Pasal 309
Persyaratan dan pengecualian
Persyaratan dan pengecualian
Tidak ada persyaratan atau pengecualian yang dapat
diajukan terhadap Konvensi ini kecuali secara tegas diijinkan oleh pasal-pasal
lain Konvensi ini.
Pasal 310
Deklarasi dan Pernyataan
Deklarasi dan Pernyataan
Pasal 309 tidak menghalangi suatu Negara untuk, ketika
menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini, membuat
deklarasi-deklarasi atau pernyataan-pernyataan, bagaimanapun dirumuskan atau
dinamakan, dengan maksud, inter alia, untuk menyelaraskan hukum dan
perundang-undangannya dengan ketentuan-ketentuan konvensi ini, asalkan
deklarasi atau pernyataan demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan
atau merubah akibat hukum daripada ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam
penerapannya terhadap Negara tersebut.
Pasal 311
Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional yang lain
Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional yang lain
1. Terhadap Negara-negara Peserta, Konvensi
ini harus diutamakan atas Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Laut 29 April
1958.
2. Konvensi ini tidak merubah hak-hak dan
kewajiban-kewajiban Negara-negara Peserta yang timbul dari
perjanjian-perjanjian lain yang sejalan dengan Konvensi ini dan yang tidak
mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh
Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
3. Dua atau lebih Negara Peserta dapat membuat
perjanjian-perjanjian yang merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan
Konvensi ini, yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka,
asalkan perjanjian demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang
penyimpangan dari padanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif dan
maksud serta tujuan Konvensi ini, dan asalkan selanjutnya perjanjian-perjanjian
demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di
dalam Konvensi ini, dan bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian demikian tidak
mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban
berdasarkan Konvensi ini oleh Negara Peserta lain.
4. Negara-negara Peserta yang bermaksud membuat perjanjian-perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus memebrita Negara Peserta lainnya melalui
penyimpanan (depositary) Konvensi ini
maksud mereka untuk membuat perjanjian dan tentang perubahan atau penundaan
yang ditentukan.
5. Pasal ini tidak mempengaruhi perjanjian-perjanjian
internasional yang secara tegas diizinkan atau dipertahankan oleh pasal-pasal
lain Konvensi ini.
6. Negara-negara Peserta bersepakat bahwa
tidak akan ada amandemen terhadap prinsip dasar yang berhubungan dengan warisan
bersama umat manusia (the common heritage
of mankind) yang diatur dalam pasal 136 dan bahwa mereka tidak akan menjadi
peserta pada perjanjian apapun yang menyimpang dari padanya.
Pasal 312
Amandemen
Amandemen
1. Setelah berakhirnya suatu periode 10 tahun
sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, suatu Negara Peserta dapat mengusulkan
secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
amandemen-amandemen tertentu terhadap Konvensi ini, lain daripada yang
bertalian dengan kegiatan di Kawasan, dan meminta untuk diselenggarakannya
suatu konperensi untuk membahas amandemen-amandemen yang diusulkan itu
Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara
Peserta. Jika dalam 12 bulan sejak tanggal diadakannya usul tersebut, tidak
kurang dari setengah Negara-negara Peserta memberi jawaban yang mendukung
permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konperensi tersebut.
2. Prosedur pengambilan keputusan yang
diterapkan pada konperensi yang membahas amandemen harus sama dengan yang diterapkan
pada konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut kecuali
jika diputuskan lain oleh konperensi. Konperensi harus berusaha mencapai
kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh ada
pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai segala usaha
untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Pasal 313
Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan
Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan
1. Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan
secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu
amandemen terhadap Konvensi, lain daripada suatu amandemen yang bertalian
dengan kegiatan di Kawasan, untuk diterima dengan prosedur yang disederhanakan
yang ditentukan dalam pasal ini tanpa menyelenggarakan suatu konperensi.
Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara
Peserta.
2. Jikalau, dalam suatu periode 12 bulan
sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, suatu Negara Peserta mengajukan
keberatan terhadap amandemen yang diusulkan itu atau terhadap usul untuk
menerimanya dengan prosedur yang disederhanakan, maka amandemen tersebut harus
dianggap ditolak Sekretaris Jenderal harus segera memberitahukan kepada semua
Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
3. Jikalau, 12 bulan sejak tanggal
diedarkannya usul tersebut, tidak ada Negara Peserta yang mengajukan keberatan
terhadap usul amandemen yang diusulkan itu atau terhadap itu harus dianggap
diterima. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara Peserta
bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
Pasal 314
Amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi ini
yang secara ekskusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan
1. Suatu Negara Peserta dapat mengusulkan
secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Otorita suatu amandemen terhadap
ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang secara eksklusif bertalian dengan
kegiatan-kegiatan di kawasan termasuk Lampiran VI bagian 4. Sekretaris Jenderal
harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Peserta. Amandemen yang diusulkan
itu harus tunduk pada persetujuan oleh Majelis setelah amandemen itu disetujui
oleh Dewan. Wakil-wakil Negara-negara Peserta dalam badan-badan tersebut harus
mempunyai kekuasaan penuh untuk membicarakan dan menyetujui amandemen yang
diusulkan itu. Amandemen yang diusulkan itu sebagaimana disetujui oleh Dawan
dan Majelis harus dianggap diterima.
2. Sebelum disetujuinya suatu amandemen
berdasarkan ayat 1, Dewan dan Majelis harus menjamin bahwa amandemen itu tidak
merugikan sistem eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan Kawasan, sambil
menunggu Konperensi Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 155.
Pasal 315
Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
naskah otentik amandemen
Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
naskah otentik amandemen
1. Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap
Konvensi ini harus terbuka bagi penandatanganan oleh Negaranegara Peserta
selama 12 bulan sejak tanggal diterima, pada Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa di New York, kecuali ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.
Pasal 316
Mulai berlakunya amandemen
Mulai berlakunya amandemen
1. Amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini, selain
daripada yang dimaksudkan dalam ayat 5, harus mulai berlaku bagi Negara-negara
Peserta yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke tigapuluh setelah
pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua pertiga Negara-negara
Peserta atau oleh 60 Negara-negara Peserta, tergantung mana yang lebih besar
jumlahnya. Amandemen demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau
pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara Peserta lain berdasarkan
Konvensi ini.
2. Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk mulai
belakunya amandemen itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih
besar daripada yang disyaratkan oleh pasal ini.
3. Bagi setiap Negara Peserta yang meratifikasi atau
mengaksesi suatu amandemen yang dimaksudkan dalam ayat 1 setelah pendepositan
jumlah piagam ratifikasi atau aksesi yang disyaratkan, amandemen itu mulai
berlaku pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau
aksesinya.
4. Suatu Negara yang menjadi Peserta pada Konvensi ini
setelah mulai berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat 1 harus, jika tidak
ada suatu pernyataan niat yang berbeda oleh Negara tersebut :
(a) dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini
sebagaimana telah diamandemen; dan
(b) dianggap sebagai Peserta pada Konvensi yang belum
diamandemenkan dalam hubungan dengan sesuatu Negara Peserta yang tidak terikat
pada amandemen itu.
5. Amandemen apapun yang bertalian secara eksklusif dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan amandemen apapun terhadap Lampiran VI harus mulai berlaku terhadap semua Negara Peserta satu tahun setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh tiga perempat Negara-negara Peserta.
6. Suatu Negara yang menjadi Peserta pada Konvensi ini
setelah mulai berlakunya amandemen-amandemen sesuai dengan ayat 5 harus
dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen.
Pasal 317
Penyangkalan
Penyangkalan
1. Suatu Negara Peserta dapat dengan pemberitahuan
secara tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, menyangkal Konvensi ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak
adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi keabsahan penyangkalan itu.
Penyangkalan tersebut mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya
pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu menyebutkan tanggal yang
kemudian.
2. Suatu Negara tidak dibebaskan, dengan
alasan penyangkalan itu, dari kewajiban-kewajiban finansial dan kontraktual
yang timbul pada waktu ia menjadi Peserta pada Konvensi ini, tidak pula
penyangkalan itu mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum apapun dari
Negara itu yang timbul melalui pelaksanaan Konvensi ini, sebelum Konvensi ini
berhenti berlaku bagi Negara itu.
3. Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak
mempengaruhi tugas Negara Peserta manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang
terkandung dalam Konvensi ini untuk mana Negara tersebut tunduk pada hukum
internasional terlepas dari Konvensi ini.
Pasal 318
Status Lampiran
Status Lampiran
Lampiran merupakan bagian integral Konvensi ini dan,
kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Konvensi ini atau
kepada salah satu Bab-nya termasuk penunjukan kepada Lampiran-lampiran yang
bertalian dengannya.
Pasal 319
Penyimpanan
Penyimpanan
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa adalah penyimpan Konvensi ini dan amandemen-amandemen
terhadapnya.
2. Disamping fungsinya sebagai depositari Sekretaris Jenderal
harus :
(a) melaporkan kepada
semua Negara Peserta, Otorita dan organisasi interna-sional yang kompeten,
mengenai masalah yang bersifat umum yang timbul berkenaan dengan Konvensi ini;
(b) memberitahukan Otorita
sebaik mengenai ratifikasi dan konfirmasi formal dan aksesi pada Konvensi ini
serta amandemen terhadapnya, maupun mengenai penyangkalan terhadap Konvensi
ini;
(c) memberitahukan
Negara-negara Peserta mengenai persetujuan-persetujuan sesuai dengan Pasal
311 ayat 4;
(d) mengedarkan
amandemen-amandemen yang telah diterima sesuai dengan Konvensi ini kepada
Negara-negara Peserta untuk keperluan ratifikasi atau aksesi;
(e) menyelenggarakan
pertemuan Negara-negara Peserta yang diperlukan sesuai dengan Konvensi ini.
3.-- (a) Sekretaris
Jenderal juga harus menyampaikan kepada para peninjau yang dimaksud dalam pasal
156 :
(i) laporan-laporan
dimaksud dalam ayat 2 (a);
(ii) pemberitahuan-pemberitahuan
yang dimaksud dalam ayat 2 (b) dan (c); dan
(iii) naskah amandemen
yang dimaksud dalam ayat 2 (d), untuk informasi bagi mereka.
(b) Sekretaris Jenderal
harus pula mengundang para peninjau tersebut untuk berpartisipasi sebagai
peninjau pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta yang dimaksud dalam
ayat 2 (e).
Pasal 320
Naskah Otentik
Naskah Otentik
Asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab,
Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama-sama otentik, harus,
dengan tunduk pada pasal 305 ayat 2, didepositkan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang
bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu,
telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT DI MONTEGO BAY, pada tanggal sepuluh bulan
Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua.
LAMPIRAN
I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY
SPECIES)
1. Albacore tuna: Thunnus alalunga.
2. Bluefin tuna: Thunnus thynnus.
3. Bigeye tuna: Thunnus obesus.
4. Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis.
5. Yellowfin tuna: Thunnus albacares.
6. Blackfin tuna: Thunnus atlanticus.
7. Little tuna: Euthynnus alletteratus; Euthynnus affinis.
8. Southern bluefin tuna: Thunnus maccoyii
9. Frigate mackerel: Auxis thazard; Auxis rochei.
10. Pomfrets: Family Bramidae.
11. Marlins: Tetrapturus angustirostris; Tetrapturus belone; Tetrapturus pnuegeri; Tetrapturus albidus; Tetrapturus audax; Tetrapturus georgei; Makaira mazara; Makaira indica; Makaira nigricans.
12. Sail-fishes: Istiophorus platypterus; Istiophorus albicans.
13. Swordfish: Xiphias gladius.
14. Sauries: Scomberesox saurus; Cololabis saira; Cololabis adocetus; Scomberesox saurus scombroides.
15. Dolphin: Coryphaena hippurus; Coryphaena equiselis.
16. Oceanic sharks: Hexanchus griseus; Cetorhinus maximus; Family Alopiidae; Rhincodon typus; Family Carcharhinidae; Family Sphyrnidae; Family Isurida.
17. Cetaceans: Family Physeteridae, Family Balaenopteridae; Family Balaenidae; Family Eschrichtiidae; Family Monodontidae; Family Ziphiidae; Family Delphinidae.
Pasal 1
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen
diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :
Pasal 2
1. Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang
merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang
dipilih oleh Negara-negara Peserta Konvensi ini dari antara para
warganegaranya, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjamin perwakilan
geografis yang adil, yang harus menjabat dalam kapasitas pribadi.
2. Pemilihan pertama harus diadakan secepat
mungkin, tetapi bagaimanapun juga dalam waktu 18 bulan setelah tanggal mulai
berlakunya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal tiap
pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menulis surat
kepada Negara-negara Peserta, mengundang mereka untuk menyampaikan pencalonan,
setelah diadakannya konsultasi regional seperlunya, dalam waktu tiga bulan.
Sekretaris Jenderal harus menyiapkan suatu daftar dengan urutan abjad semua
orang yang dicalonkan tersebut dan harus menyerahkan daftar itu kepada semua
Negara Peserta.
3. Pemilihan anggota-anggota Komisi harus
dilakukan pada suatu pertemuan Negara-negara Peserta yang diadakan oleh
Sekretaris Jenderal di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada sidang itu, untuk
mana dua pertiga dari Negara-negara Peserta merupakan suatu quorum, orang-orang
yang dipilih menjadi anggota Komisi adalah calon-calon yang memperoleh
mayoritas dua pertiga suara dari suara wakil-wakil Negara Peserta yang hadir
dan memberikan suaranya. Tidak kurang daripada tiga orang anggota harus dipilih
dari setiap kawasan geografis.
4. Anggota-anggota Komisi harus dipilih untuk
suatu masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali.
5. Negara Peserta yang mengajukan pencalonan
seorang anggota Komisi, harus menanggung pengeluaran-pengeluaran anggota itu
selama pelaksanaan tugas-tugas Komisi. Negara pantai yang bersangkutan harus
menanggung pengeluaran-pengeluaran yang diadakan berkenaan dengan nasehat
sebagaimana disebut dalam pasal 3, ayat 1 (b) Lampiran ini. Sekretariat Komisi
harus disediakan oleh Sekeraris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 3
1. Tugas-tugas adalah :
(a) untuk mempertimbangkan data dan bahan lain
yang disampaikan oleh Negara pantai mengenai batas-batas terluar landas
kontinen di daerah-daerah dimana batas-batas tersebut berada di luar 200 mil
laut, dan untuk membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan pasal 76 dan
Pernyataan Saling Pengertian (Statement of Understanding) yang telah diterima
pada tanggal 29 Agustus 1980 oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
Hukum Laut Ketiga;
(b) untuk memberikan nasehat teknis dan ilmiah,
apabila diminta oleh Negara pantai yang bersangkutan selama persiapan data yang
disebut dalam sub ayat (a).
2. Panitia dapat bekerjasama, sepanjang
dianggap perlu dan bermanfaat, dengan Komisi Oseanografi Antar Pemerintah
(Intergovermental Oceanographic Commission) dari UNESCO, Organisasi Hydrografi
Internasional (International Hydrographic Organization) dan organisasi
internasional lain yang berwenang dengan maksud untuk pertukaran informasi
teknis dan ilmiah yang dapat membantu pelaksanaan tanggung jawab Komisi.
Pasal 4
Dalam hal suatu Negara pantai bermaksud untuk
menetapkan batas-batas luar landas kontinennya di luar 200 mil laut sesuai
dengan pasal 76, Negara tersebut harus menyerahkan keterangan-keterangan
mengenai batas-batas tersebut kepada Komisi disertai data teknis dan ilmiah
yang mendukungnya secepat mungkin, tetapi setidak-tidaknya dalam waktu 10 tahun
setelah mulai berlakunya Konvensi ini untuk Negara tersebut. Negara pantai
tersebut pada waktu yang bersamaan harus memberikan nama-nama anggota Konvensi
yang memberikan kepadanya nasehat-nasehat teknis dan ilmiah.
Pasal 5
Kecuali jika Komisi
menentukan lain, Komisi harus bekerja dengan membentuk Sub-Komisi yang terdiri
dari tujuh anggota, yang ditunjuk secara berimbang dengan memperhatikan
unsur-unsur khas dari setiap dalil yang dikemukakan oleh Negara pantai. Warganegara
Negara pantai yang mengajukan dalil yang merupakan anggota Komisi dan setiap
anggota Komisi yang telah membantu Negara pantai dengan memberikan nasehat
teknis dan ilmiah mengenai penetapan garis batas tidak boleh menjadi anggota
Sub-Komisi yang membahas dalil tersebut, tetapi ia berhak untuk berperan serta
sebagai seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu mengenai dalil
tersebut. Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil kepada Komisi dapat
mengirim wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam pembahasan yang relevan
tetapi tanpa mewakili hak suara.
Pasal 6
1. Sub-komisi harus menyampaikan
rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.
2. Persetujuan oleh Komisi atas
rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas dua
pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.
3. Rekomendasi-rekomendasi Komisi harus
diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah mengemukakan dalil
dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
Negara-negara pantai harus menetapkan batas-batas
terluar landas kontinen sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan
sesuai dengan prosedur-prosedur nasional yang berlaku.
Pasal 8
Dalam hal Negara pantai tidak menyetujui rekomendasi-rekomendasi
Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu dalil yang direvisi atau yang baru
kepada Komisi dalam waktu yang pantas.
Pasal 9
Tindakan-tindakan Komisi tidak boleh merugikan bagi
masalah-masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas antar Negara-negara
yang pantainya berhadapan atau berdampingan.
Pasal 1
Hak atas mineral-mineral
Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat
mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Pasal 2
Prospekting
Prospekting
1.-- (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di
Kawasan.
(b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita
menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa prospektor yang mencalonkan
diri akan mematuhi Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur Otorita yang relevan berkenaan dengan kerjasama dalam
program-program latihan seperti dimaksud dalam pasal 143
dan 144 dan
perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita
mengenai dipatuhinya ketentuan di atas Calon
prospektor pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita di Kawasan atau
kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.
(c) Prospekting dapat dilakukan secara serentak oleh
lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau kawasan-kawasan yang sama.
2. Prospeketing tidak memberi hak apapun pada
prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang prospektor
dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam percobaan.
Pasal 3
Eksplorasi dan eksploitasi
Eksplorasi dan eksploitasi
1. Perusahaan, Negara-negara Peserta disebut dalam pasal 153
ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai
kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.
2. Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk bagian
manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain untuk kawasan-kawasan
yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut pasal
9 Lampiran ini.
3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilakukan
dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja tersebut dalam pasal 153,
ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan
Otorita.
4. Setiap rencana kerja yang telah disetujui
harus :
(a) sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(b) memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh Otorita
kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153
ayat 4;
(c) memberikan kepada operator, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, hak
eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori kekayaan-kekayaan
tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut. Namun, apabila
pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut hanya memberikan
hak eksklusif untuk tahap itu saja.
5. Atas persetujuan Otorita, setiap rencana kerja
kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam bentuk suatu
kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau pemohon-pemohon.
Pasal 4
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon
1. Para pemohon selain Perusahaan, memenuhi syarat
apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah pengawasan dan
disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153
ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi
Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
sang pemohon diawasi secara efektif oleh Negara
Peserta lain atau warganegaranya, dalam hal mana kedua Negara Peserta harus mensponsori
permohonan itu. Kriteria ukuran dan prosedur-prosedur pelaksanaan syarat-syarat
pensponsoran tersebut akan ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
4. Negara atau Negara-negara sponsor sesuai dengan pasal 139,
harus bertanggung jawab untuk menjamin sesuai dengansistem hukumnya bahwa
seorang kontraktor yang disponsorinya harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di
Kawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrakan dan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Konvensi ini. Namun demikian, suatu Negara sponsor tidak dapat
mewajibkan mengganti kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor apapun
yang disponsorinya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya apabila Negara Peserta
itu telah membuat peraturan perundang-undangan dan telah mengambil
tindakan-tindakan administratif yang dalam kerangka sistem hukumnya cukup tepat
untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh orang-orang yang berada di
bawah yurisdiksinya.
5. Prosedur-prosedur untuk menilai kualifikasi
Negara-negara Peserta yang merupakan pemohon harus mempertimbangkan sifat mereka
sebagai Negara.
6. Standar-standar kualifikasi harus mensyaratkan
bahwa setiap pemohon, tanpa kecuali, harus menerima sebagai bagian dari
permohonannya untuk :
(a) menerima sebagai suatu yang dapat dipaksakan dan
sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku yang timbul dari
ketentuan-ketentuan Bab XI,
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
keputusan-keputusan badan-badan Otorita, dan ketentuan-ketentuan kontraknya
dengan Otorita;
(b) menerima pengawasan oleh Otorita atas
kegiatan-kegiatannya di Kawasan, sebagaimana yang diijinkan oleh Konvensi ini;
(c) memberikan suatu jaminan tertulis kepada Otorita
bahwa kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak akan dipenuhi dengan itikad
baik;
(d) memenuhi ketentuan-ketentuan tentang alih
teknologi sebagaimana diatur dalam pasal
5 Lampiran ini.
Pasal 5
Alih teknologi
Alih teknologi
1. Pada waktu menyerahkan suatu rencana kerja, tiap
pemohon harus menyampaikan kepada Otorita suatu uraian umum tentang peralatan
dan metode-metode yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di
Kawasan, dan informasi-informasi relevan lainnya yang tidak dimiliki secara
eksklusif (non-proprietary) tentang sifat khas teknologi tersebut serta
informasi tentang dimana teknologi tersebut dapat diperoleh.
2. Tiap operator harus memberitahukan Otorita tentang
perubahan-perubahan dalam uraian dan informasi yang disampaikannya menurut ayat
1 bilamana suatu perubahan atau penemuan teknologi yang penting dipergunakan.
3. Tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di
Kawasan harus memuat kesanggupan dan kontraktor sebagai berikut :
(a) menyediakan bagi Perusahaan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, bilamana
Otorita menghendakinya teknologi yang digunakannya dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang oleh kontraktor dapat
dialihkan secara sah menurut hukum. Hal ini harus dilakukan dengan cara lisensi
atau pengaturan yang tepat lainnya yang oleh operator harus dirundingkan dengan
Perusahaan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian khusus yang merupakan
tambahan pada kontrak. Kesanggupan ini hanya dapat ditagih apabila Perusahaan
berkesimpulan tidak bisa mendapatkan teknologi yang sama atau yang mempunyai
efisiensi dan manfaat
yang sama di pasaran terbuka berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar;
(b) memperoleh jaminan tertulis dari pemilik teknologi
apapun yang digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan
kontrak, yang umumnya tidak tersedia di pasaran bebas serta tidak termasuk
dalam sub-ayat (a), bahwa pemilik bersedia bilamana Otorita menghendakinya,
menyediakan teknologi bagi Perusahaan berdasarkan lisensi atau peraturan
lainnya yang tepat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan komersial yang patut dan
wajar, sama dengan yang disediakannya kepada kontraktor. Apabila jaminan
demikian tidak diperoleh, maka teknologi yang bersangkutan tidak boleh
digunakan oleh kontraktor dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) mendapatkan dari pemilik berdasarkan kontrak yang
dapat dipaksakan, atas permintaan Perusahaan dan jika mungkin melakukannya
tanpa mengakibatkan ongkos yang besar bagi kontraktor, suatu hak yang sah untuk
mengalihkan kepada Perusahaan teknologi apapun yang digunakan kontraktor, dalam
melakukan kegiatankegiatan di kawasan berdasarkan kontrak, yang sebenarnya
secara hukum tidak berhak dialihkannya dan umumnya tidak tersedia di pasaran
bebas. Dalam hal-hal dimana terdapat suatu hubungan usaha yang erat antara kontraktor
dan pemilik teknologi maka ke-eratan hubungan ini serta tingkat pengawasan atau
pengaruh harus diperhitungkan dalam menetapkan apakah telah diambil semua
tindakan yang dapat dilaksanakan untuk memperoleh hak tersebut. Dalam hal
dimana kontraktor melaksanakan pengawasan yang efektif atas pemilik, kegagalan
untuk memperoleh hak yang sah dari pemilik harus dipertimbangkan relevan dengan
kualifikasi kontraktor dalam setiap permohonan berikutnya untuk memperoleh
persetujuan suatu rencana kerja;
(d) memudahkan, atas permintaan Perusahaan
diperolehnya oleh Perusahaan siap teknologi yang termasuk sub-ayat (b),
berdasarkan lisensi atau pengaturan lainnya yang tepat serta dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, jika Perusahaan
memutuskan untuk berunding secara langsung dengan pemilik teknologi tersebut;
(e) mengambil tindakan-tindakan yang sama seperti apa
yang disebut dalam sub-ayat (a), (b), (c) dan (d) untuk kemanfaatan suatu
Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang yang telah mengajukan
permohonan untuk suatu kontrak berdasarkan pasal
9 Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus terbatas pada eksploitasi
bagian kawasan yang diusulkan oleh kontraktor yang telah dicadangkan sesuai
dengan pasal
8 Lampiran ini dan dengan pengertian bahwa kegiatan-kegiatan menurut
kontrak yang dikehendaki oleh Negara berkembang atau kelompok Negara-negara
berkembang tidak akan mencakup alih teknologi kepada Negara ketiga atau
warganegara Negara ketiga. Kewajiban menurut ketentuan ini hanya berlaku
berkenaan dengan kontraktor tertentu dimana teknologi oleh Perusahaan atau
dialihkan oleh kontraktor kepada Perusahaan.
4. Sengketa-sengketa mengenai janji kesanggupan yang
disyaratkan oleh ayat 3 seperti juga ketentuan-ketentuan lainnya dari
kontrak-kontrak harus tunduk pada penyelesaian sengketa wajib sesuai dengan Bab XI dan
dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut, penangguhan ataupun
pengakhiran kontrak atau denda uang yang dapat
diperintahkan sesuai dengan pasal
18 Lampiran ini. Sengketa-sengketa mengenai apakah tawaran-tawaran yang
diajukan oleh kontraktor berada dalam jangkauan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, dapat diajukan oleh setiap pihak
untuk diselesaikan dengan arbitrasi komersial yang mengikat sesuai dengan
Peraturan-peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan-peraturan arbitrasi
lainnya yang mungkin ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur Otorita. Apabila kesimpulan adalah bahwa penawaran
kontraktor tidak masuk dalam rangka jangkauan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, kontraktor akan diberi waktu 45
hari untuk meninjau kembali penawaran sebelum Otorita mengambil suatu tindakan
sesuai dengan pasal
18 Lampiran ini.
5. Jika Perusahaan tidak mampu memperoleh teknologi
yang diperlukan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang
patut dan wajar untuk mulai melakukan pengambilan dan pengolahan
mineral-mineral dari Kawasan sesuai dengan jadwal waktu, maka Dewan atau
Majelis dapat menyelenggarakan suatu pertemuan kelompok Negara Peserta yang
terdiri dari Negara-negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan,
Negaranegara yang mensponsori satuan-satuan yang terlibat dalam kegiatan di
Kawasan dan Negara Peserta lainnya yang mempunyai akses atas teknologi
tersebut. Kelompok ini harus mengadakan konsultasi antar mereka dan harus
mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk menjamin bahwa teknologi
tersebut disediakan bagi Perusahaan atas dasar ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar. Untuk keperluan ini tiap Negara
Peserta tersebut harus mengambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan dalam
ruang lingkup sistem hukumnya.
6. Dalam hal usaha patungan dengan Perusahaan, alih
teknologi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian usaha
patungan.
7. Kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 harus
termuat dalam tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berlaku
hingga 10 tahun setelah Perusahaan memulai produksi komersialnya dan dapat
ditagih selama masa itu.
8. Untuk tujuan pasal ini, teknologi berarti peralatan
khusus dan technical know-how, termasuk buku petunjuk, desain, instruksi
pelaksanaan, latihan, nasehat dan bantuan teknis, yang diperlukan untuk
merakit, memelihara dan mengoperasikan suatu sistem yang bekerja baik dan hak
yang berdasarkan hukum untuk menggunakan hal-hal di atas untuk tujuan tersebut
atas dasar non-eksklusif.
Pasal 6
Persetujuan rencana-rencana kerja
Persetujuan rencana-rencana kerja
1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini,
dan selanjutnya setiap empat bulan, Otorita harus mempertimbangkan
rencana-rencana kerja yang diusulkan.
2. Dalam mempertimbangkan suatu permohonan untuk
menyetujui suatu rencana kerja dalam bentuk kontrak, Otorita pertama-tama harus
memastikan apakah :
(a) pemohon telah memenuhi prosedur-prosedur yang
telah ditetapkan untuk permohonan-permohonan sesuai dengan pasal
4 lampiran ini dan telah memberikan kesanggupan dan jaminan yang
disyaratkan oleh pasal itu kepada Otorita. Dalam hal-hal tidak terpenuhinya
prosedur ini atau tidak adanya salah satu dari waktu 45 hari untuk melengkapi
kekurangan-kekurangan tersebut;
(b) pemohon memiliki syarat-syarat kecakapan yang
diperlukan sesuai dengan pasal
4 Lampiran ini.
3. Semua rencana kerja yang diajukan akan ditangani
menurut urutan penerimaannya. Rencana kerja yang diusulkan harus sesuai dengan
dan diatur
oleh ketentuan yang relevan dalam Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
termasuk mengenai persyaratan-persyaratan operasional, sumbangan-sumbangan
keuangan dan kesanggupan pengalihan teknologi. Jika rencana kerja yang
diusulkan itu sesuai dengan syarat-syarat ini, Otorita harus menyetujuinya
dengan ketentuan bahwa persetujuan itu sesuai dengan syarat-syarat yang seragam
dan non-diskriminatif yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali :
(a) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam
rencana kerja yang diusulkan termasuk dalam rencana yang sudah disetujui atau
dalam suatu usul rencana kerja yang diserahkan sebelumnya dan yang belum
ditangani secara tuntas oleh Otorita;
(b) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam
rencana kerja yang diusulkan tidak disetujui oleh Otorita berdasarkan pasal 162,
ayat 2 (x) atau;
(c) rencana kerja yang diusulkan itu telah diajukan
atau disponsori oleh suatu Negara Peserta yang telah memegang :
(i) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan
eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan
yang, bersamaan dengan bagian manapun dari kawasan yang dicakup dalam
permohonan untuk rencana kerja luasnya melebihi 30 persen dari satu kawasan
melingkar yang luasnya 400.000 kilometer persegi yang mengelilingi pusat dari
bagian manapun kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan;
(ii) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan
eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan yang tidak dicadangkan yang
secara bersama-sama, merupakan 2 persen dari seluruh kawasan dasar laut yang
tidak dicadangkan atau yang telah ditolak untuk dieksploitasi berdasarkan pasal 162,
ayat 2 (x).
4. Untuk memenuhi standar yang tercantum dalam ayat 2
(c), suatu rencana kerja yang diajukan oleh suatu persekutuan atau konsorsium
harus dihitung atas dasar pro rata diantara Negara-negara Peserta sponsor yang
terlibat di dalamnya sesuai dengan pasal
4 ayat 3 Lampiran ini. Otorita dapat menyetujui rencana kerja yang dicakup
dalam ayat 3 (c) apabila Otorita menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak
akan membolehkan suatu Negara Peserta atau satuan yang disponsorinya memonopoli
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam Kawasan atau mencegah Negara-negara
Peserta lainnya melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
5. Terlepas dari ketentuan ayat 3 (a), maka setelah
berakhirnya masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 151
ayat 3, Otorita dapat menetapkan dengan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur, prosedur dan kriteria-kriteria lain
yang konsisten dengan Konvensi ini, untuk memutuskan pemohon-pemohon mana yang
rencana kerjanya disetujui dalam hal-hal diadakannya pilihan diantara
pemohon-pemohon untuk suatu Kawasan yang diusulkan. Prosedur-prosedur dan
kriteria itu harus menjamin disetujuinya rencana kerja atas dasar keadilan dan
non-diskriminasi.
Pasal 7
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi
1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini,
dan selanjutnya setiap empat bulan sekali, Otorita mempertimbangkan
permohonan-permohonan untuk ijin produksi yang telah diajukan selama masa
sebelumnya. Otorita akan mengeluarkan ijin yang telah diminta jika semua
permohonan tersebut dapat disetujui tanpa melampaui pembatasan produksi atau
tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu
persetujuan atau pengaturan komoditi
dimana Otorita menjadi Pihak sebagaimana ditetapkan
dalam pasal 151.
2. Apabila harus diadakan pilihan diantara
pemohon-pemohon untuk ijin produksi karena pembatasan produksi sebagaimana
ditentukan dalam pasal 151,
ayat 2 sampai 7 atau karena kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu
persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi pihak sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 151,
ayat 1, maka Otorita mengadakan pilihan itu berdasarkan standar yang obyektif
dan non-diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
3. Dalam permohonan yang disebut dalam ayat 2, Otorita
harus memberikan prioritas kepada pemohon-pemohon yang :
(a) memberikan jaminan pelaksanaan yang lebih baik
dengan memperhitungkan kemampuan keuangan dan teknis, jika ada, berdasarkan
rencana-rencana kerja yang telah disetujui sebelumnya;
(b) memberikan prospektif keuntungan keuangan yang
lebih cepat kepada Otorita, dengan mempertimbangkan kapan produksi komersial
itu direncanakan untuk dimulai;
(c) telah menanamkan sebagian besar kekayaan dan
usahanya dalam prospekting atau eksplorasi.
4. Pemohon yang tidak terpilih dalam masa manapun akan
mendapatkan prioritas dalam masa-masa berikutnya hingga mereka memperoleh ijin
produksi.
5. Pilihan akan diadakan dengan mempertimbangkan
kebutuhan untuk meningkatkan kesempatan bagi semua Negara Peserta, untuk turut
serta dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan dan untuk mencegah monopolisasi
kegiatan-kegiatan itu, terlepas dari sistem sosial dan ekonomi mereka atau
letak geografis Negara itu, demi menghindarkan diskriminasi terhadap Negara
atau sistem manapun.
6. Bilamana kawasan-kawasan yang dicadangkan yang
sedang dieksploitasikan lebih sedikit dari kawasan-kawasan yang tidak
dicadangkan, maka permohonan ijin produksi bagi kawasan-kawasan yang
dicadangkan harus mendapatkan prioritas.
7. Keputusan-keputusan disebutkan dalam pasal ini
harus diambil secepat mungkin setelah berakhirnya tiap periode.
Pasal 8
Pencadangan kawasan-kawasan
Pencadangan kawasan-kawasan
Setiap permohonan selain yang diajukan oleh Perusahaan
atau oleh setiap satuan lainnya untuk kawasan yang dicadangkan, akan mencakup
suatu kawasan, yang tidak harus merupakan satu kesatuan kawasan, yang cukup
luas dan menurut taksiran mempunyai nilai komersial yang cukup untuk
memungkinkan diadakannya dua kegiatan penambangan. Pemohon harus menunjukan
koordinat-koordinat yang membagi kawasan itu menjadi dua bagian yang
diperkirakan mempunyai nilai komersial yang sama dan menyerahkan semua data
yang telah diperoleh mengenai kedua bagian kawasan itu. Dengan tidak mengurangi
wewenang Otorita sesuai dengan pasal
17 Lampiran ini, data yang akan diserahkan mengenai nodul-nodul polimetalik
itu harus ada hubungannya dengan pemetaan, contoh, banyaknya nodul dan
kandungan logam di dalamnya. Dalam waktu 45 hari setelah menerima data
tersebut, Otorita harus menunjuk bagian yang akan dicadangkan semata-mata untuk
pelaksanaan kegiatan Otorita melalui Perusahaan atau yang dilakukan
bersama-sama dengan Negara-negara berkembang. Penunjukan ini dapat ditangguhkan
untuk 45 hari lagi apabila Otorita meminta seorang ahli yang independen untuk
menilai apakah semua data yang diperlukan oleh pasal ini telah diserahkan.
Kawasan yang telah ditunjuk akan menjadi suatu kawasan yang dicadangkan segera
setelah rencana kerja untuk kawasan yang tidak dicadangkan disetujui dan
kontraknya ditanda-tangani.
Pasal 9
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan
1. Perusahaan harus diberi kesempatan untuk menetapkan
apakah ia berniat melakukan kegiatan disetiap kawasan yang dicadangkan.
Keputusan ini dapat diambil setiap waktu, kecuali jika suatu pemberitahuan
sesuai dengan ayat 4 telah diterima oleh Otorita, dalam hal mana Perusahaan
akan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar. Perusahaan dapat memutuskan
untuk melakukan eksplorasi di kawasan tersebut melalui usaha patungan dengan
suatu Negara atau satuan yang menaruh minat.
2. Perusahaan dapat mengadakan kontrak-kontrak untuk
melaksanakan bagian dari kegiatan-kegiatannya sesuai dengan Lampiran
IV pasal
19. Dia juga dapat mengadakan usaha patungan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut dengan setiap satuan yang mampu melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153
ayat 2 (b). Dalam mempertimbangkan usaha patungan tersebut, Perusahaan harus
menawarkan kesempatan untuk turut serta secara efektif kepada Negara Peserta
yang merupakan Negara berkembang dan warganegaranya.
3. Otorita dapat menentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya persyaratan-persyaratan substansi
dan prosedural dan syarat-syarat mengenai kontrak dan usaha patungan tersebut.
4. Setiap Negara Peserta yang merupakan Negara
berkembang atau setiap perorangan atau badan hukum yang disponsori olehnya dan
yang secara efektif dikuasainya atau dikuasai oleh Negara berkembang lainnya
merupakan pemohon yang memenuhi syarat atau oleh setiap kelompok dari mereka
yang disebut di atas, dapat memberitahukan Otorita bahwa ia berkehendak untuk
menyerahkan suatu rencana kerja sesuai dengan pasal
6 Lampiran ini bertalian dengan suatu kawasan yang dicadangkan. Rencana
kerja itu harus dipertimbangkan apabila perusahaan memutuskan sesuai dengan
ayat 1 bahwa ia tidak berminat untuk melakukan kegiatan di kawasan itu.
Pasal 10
Preferensi dan prioritas diantara pemohon
Preferensi dan prioritas diantara pemohon
Seorang operator disetujui untuk hanya melakukan
eksplorasi, sesuai dengan pasal
3 ayat 4 (c) Lampiran ini yang mempunyai suatu rencana kerja yang telah
mempunyai preferensi dan prioritas diantara pemohon-pemohon untuk suatu rencana
kerja yang meliputi eksploitasi di kawasan-kawasan kekayaan yang sama. Akan
tetapi Preferensi dan prioritas tersebut dapat ditarik kembali apabila
pekerjaan operator tidak memuaskan.
Pasal 11
Pengaturan-pengaturan bersama
Pengaturan-pengaturan bersama
1. Kontrak-kontrak dapat menentukan pengaturan bersama
antara kontraktor dan Otorita melalui Perusahaan dalam bentuk usaha-usaha
patungan atau bagi hasil, demikian juga setiap bentuk lain dari pengaturan
bersama akan mendapat perlindungan yang sama terhadap revisi, penangguhan dan
pengakhiran seperti halnya kontrak-kontrak dengan Otorita.
2. Kontraktor-kontraktor yang mengadakan pengaturan
bersama dengan perusahaan demikian, dapat menerima insentif-insentif keuangan
sebagaimana ditetapkan dalam pasal
13 Lampiran ini.
3. Sekutu-sekutu dalam usaha patungan dengan
Perusahaan harus diwajibkan mengganti kerugian terhadap pembayaran yang
diharuskan oleh pasal
13 Lampiran ini hingga jumlah yang menjadi bagiannya dalam usaha patungan,
dengan memperhatikan insentip-insentip keuangan sebagaimana ditetapkan dalam
pasal itu.
Pasal 12
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dilakukan oleh
Perusahaan menurut pasal 153, ayat 2 (a), diatur oleh Bab XI,
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan
keputusan-keputusannya yang relevan.
2. Setiap rencana kerja yang diusulkan oleh Perusahaan
harus disertai dengan bukti yang mendukung kemampuan keuangan dan teknologinya.
Pasal 13
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak
1. Dalam menentukan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai syarat-syarat keuangan suatu
kontrak antara Otorita dengan satuan satuan yang disebut dalam Pasal 153
ayat 2 (b), dan dalam merundingkan syarat-syarat keuangan sesuai dengan Bab XI dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut,
Otorita berpedoman pada tujuan-tujuan sebagai berikut :
(a) untuk menjamin pendapatan yang optimum bagi
Otorita dari penghasilan -penghasilan produksi komersial;
(b) untuk menarik penanaman modal dan teknologi bagi
eksplorasi dan eksploitasi Kawasan;
(c) untuk menjamin perlakuan keuangan yang sama dan
kewajiban keuangan yang sebanding bagi kontraktor-kontraktor;
(d) untuk memberikan insentip-insentip atas dasar
persamaan dan non-diskri-minasi bagi kontraktor-kontraktor untuk mengadakan
pengaturan-pengaturan bersama dengan Perusahaan dan Negara-negara berkembang
atau warganegara-warganegara mereka, untuk menggalakkan pengalihan teknologi
kepada mereka dan melatih personil Otorita dan Negara-negara berkembang;
(e) untuk memungkinkan Perusahaan mengadakan
penambangan dasar secara efektif pada waktu yang bersamaan dengan satuan-satuan
yang disebut dalam Pasal 153,
ayat 2 (b); dan 153, ayat 2 (b); dan;
(f) untuk menjamin bahwa sebagai akibat adanya
insentip keuangan yang diberikan kepada kontraktor berdasarkan ayat 14, sesuai
dengan syarat-syarat kontrak yang dipertimbangkan kembali menurut pasal
19 Lampiran ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal
11 Lampiran ini mengenai usaha patungan kontraktor tidak disubsidi sehingga
kepada mereka diberi keuntungan bersaing besar yang artifisial terhadap
penambangan daratan.
2. Suatu pungutan dikenakan untuk ongkos administrasi
memproses permohonan untuk memperoleh persetujuan rencana kerja dalam bentuk
kontrak dan ditetapkan sebesar US $ 500,000,- per permohonan. Jumlah pungutan
itu akan ditinjau kembali oleh Dewan dari waktu ke waktu untuk menjamin bahwa
jumlah itu dapat menutupi ongkos administrasi yang dikeluarkan. Apabila ongkos
yang dikeluarkan oleh Otorita untuk memproses suatu permohonan itu kurang dari
yang ditetapkan, maka Otorita akan mengembalikan sisanya kepada sang pemohon.
3. Kontraktor harus membayar suatu pungutan tahunan
tetap sebesar US$ 1 Juta terhitung mulai tanggal berlakunya kontrak itu.
Apabila tanggal permulaan produksi komersial yang telah disetujui itu
ditangguhkan disebabkan suatu keterlambatan dalam menerbitkan ijin produksi,
sesuai dengan pasal 151, maka pungutan tahunan tetap itu tidak dipungut untuk
selama masa penangguhan tersebut. Terhitung dari saat dimulainya produksi
komersial, kontraktor harus membayar pungutan produksi atau pungutan tahunan
tetap, mana saja yang lebih besar jumlahnya.
4. Dalam waktu satu tahun terhitung dari saat
dimulainya produksi komersial, sesuai dengan ayat 3, seorang kontraktor harus
memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan salah satu
cara berikut di bawah ini :
(a) membayar satu pungutan produksi saja; atau
(b) membayar suatu pungutan produksi dikombinasikan
dengan sebagian penghasilan bersih.
5.-- (a) Apabila seorang kontraktor memilih untuk
memberikan iuran keuangan kepada Otorita dengan membayar pungutan produksi
saja, maka pungutan itu ditetapkan berdasarkan persentase nilai pasar
logam-logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang dihasilkan dari
kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai
berikut :
(i) untuk 1 - 10 tahun produksi komersial 5 persen
(ii) untuk tahun ke-II hingga akhir produksi komersial
12 persen
(b) Nilai pasar tersebut harus merupakan hasil dari
logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan
sebagaimana dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata dari logam itu selama
tahun pembukuan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam ayat 7 dan 8.
6. Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan
iuran keuangannya kepada Otorita dengan membayar suatu jumlah yang merupakan
gabungan uang pungutan produksi dan bagian dari penghasilan bersih maka
pembayaran demikian harus ditetapkan sebagai berikut :
(a) pungutan produksi, akan ditetapkan ada suatu
persentase nilai pada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (b) dari
logam yang diproses dari nodul polimetalik yang diambil dari kawasan
sebagaimana tercakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai
berikut :
(i) periode pertama daripada produksi komersial 2
persen
(ii) periode kedua daripada produksi komersial 4
persen Jika, dalam periode kedua daripada produksi komersial, sebagaimana
ditetapkan dalam sub-ayat (d), penghasilan dari investasi dalam tahun pembukuan
manapun sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (m) jatuh di bawah 15 persen
sebagai akibat pembayaran pungutan produksi sebesar 4 persen maka pungutan
produksi itu adalah 2 persen dan bukan 4 persen untuk tahun pembukaan itu.
(b) Nilai pasar yang dimaksud merupakan hasil daripada
jumlah logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari
kawasan seperti dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata logam tersebut selama
tahun pembukuan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8.
(c)---(i) Bagian Otorita dari penghasilan bersih
diambil dari bagian penghasilan bersih kontraktor yang berasal dari penambangan
kekayaan alam di kawasan yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan
yang dicakup dalam kontrak yang selanjutnya disebut penghasilan bersih yang
diperoleh dari usahanya (attributable net proceeds).
(ii) Bagian Otorita dari penghasilan bersih yang
diperoleh dari usahanya akan ditetapkan sesuai dengan skala pertumbuhan
berikut :
Sebagian disebabkan Proporsi Otoritas hasil bersih Periode pertama periode
Kedua produksi komersial produksi komersial Itu mewakili porsi 35 persen 40
persen laba atas investasi yang lebih besar dari 0 persen, tapi kurang dari 10
persen Itu mewakili porsi 42,5 persen 50 persen laba atas investasi yang adalah
10 persen atau lebih, tetapi
kurang dari 20 persen Itu mewakili porsi 50 persen 70 persen laba atas investasi yang
adalah 20 persen atau lebih.
kurang dari 20 persen Itu mewakili porsi 50 persen 70 persen laba atas investasi yang
adalah 20 persen atau lebih.
(d) (i) periode pertama produksi komersial sebagaimana
dimaksud pada sub (a) dan (c) akan dimulai pada tahun akuntansi pertama
produksi komersial dan berhenti dalam tahun akuntansi yang kontraktor biaya
pembangunan dengan bunga bagiannya unrecovered
pulih sepenuhnya oleh surplus kas, sebagai berikut:
Dalam akuntansi tahun pertama di mana biaya pengembangan dikeluarkan, biaya
pengembangan unrecovered akan sama dengan pembangunan biaya kurang kas surplus
tahun itu. Dalam setiap akuntansi berikutnya tahun, biaya pengembangan
unrecovered akan sama dengan unrecovered biaya pengembangan pada akhir tahun
buku sebelumnya, ditambah bunganya pada tingkat 10 persen per tahun, ditambah
biaya pengembangan yang dikeluarkan pada tahun akuntansi saat ini dan kurang
tunai kontraktor surplus di tahun akuntansi saat ini. Itu akuntansi tahun di
mana biaya pengembangan unrecovered menjadi nol untuk pertama kalinya akan
menjadi tahun akuntansi di mana biaya pembangunan kontraktor dengan bunga
unrecovered bagiannya sepenuhnya pulih oleh surplus kas. Itu kontraktor surplus
kas akuntansi setiap tahun akan menjadi kotor hasil kurang nya biaya operasi
dan kurang-nya pembayaran kepada Otoritas di bawah huruf (c).
(ii) periode kedua produksi komersial akan dimulai
pada akuntansi tahun setelah berakhirnya periode
pertama produksi komersial dan akan berlanjut
sampai akhir kontrak.
(e) "disebabkan hasil bersih" berarti
produk dari kontraktor bersih hasil dan rasio biaya pengembangan di sektor
pertambangan kepada kontraktor biaya
pembangunan. Jika kontraktor terlibat dalam
pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul dan produksi terutama tiga
diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga dan nikel, jumlah dari hasil penjualan
bersih diakibatkan tidak boleh kurang dari 25 persen dari
kontraktor hasil bersih. Tunduk pada ayat (n),
dalam semua kasus lain, termasuk yang mana
kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul, dan
produksi terutama dari empat diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga, mangan dan
nikel, yang Otoritas boleh, menurut aturan, peraturan dan prosedur, resep
sesuai lantai yang akan menanggung hubungan yang sama untuk masing-masing
terjadi karena 25 persen lantai tidak ke tiga-kasus logam.
(f) "Kontraktor
hasil bersih" berarti hasil kontraktor kotor kurang nya biaya operasi dan
kurang pemulihan perkembangannya biaya sebagaimana tercantum dalam huruf (j).
(g) (i) Jika
kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan polymetallic
nodul dan produksi logam diproses, "kontraktor kotor
hasil "berarti pendapatan kotor dari penjualan diproses
logam dan uang lainnya yang dianggap cukup disebabkan
operasi di bawah kontrak sesuai dengan aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
(ii) Dalam semua kasus selain yang ditetapkan dalam sub (g) (i)
dan (n) (iii), "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor
dari penjualan diproses semi-logam dari polymetallic
nodul pulih dari daerah tercakup dalam kontrak, dan setiap
uang lain yang dianggap cukup dikaitkan dengan operasi di bawah
kontrak sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan
prosedur Otoritas.
nodul dan produksi logam diproses, "kontraktor kotor
hasil "berarti pendapatan kotor dari penjualan diproses
logam dan uang lainnya yang dianggap cukup disebabkan
operasi di bawah kontrak sesuai dengan aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
(ii) Dalam semua kasus selain yang ditetapkan dalam sub (g) (i)
dan (n) (iii), "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor
dari penjualan diproses semi-logam dari polymetallic
nodul pulih dari daerah tercakup dalam kontrak, dan setiap
uang lain yang dianggap cukup dikaitkan dengan operasi di bawah
kontrak sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan
prosedur Otoritas.
(h) "biaya pembangunan Kontraktor"
berarti:
(i) semua
pengeluaran yang terjadi sebelum dimulainya komersial
produksi yang secara langsung berkaitan dengan perkembangan
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak di semua
kasus lain selain yang ditentukan dalam huruf (n), sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, termasuk, antara
alia, biaya mesin, peralatan, kapal, pabrik pengolahan,
konstruksi, bangunan, tanah, jalan, calon pelanggan dan eksplorasi
daerah yang dicakup oleh kontrak, penelitian dan pengembangan, bunga,
diperlukan sewa, lisensi dan biaya, dan
(ii) pengeluaran serupa dengan yang ditetapkan dalam (i) di atas yang dikeluarkan
sesudah dimulainya produksi komersial dan perlu
untuk melaksanakan rencana kerja, kecuali yang dikenakan biaya untuk operasi
biaya.
(i) hasil dari pembuangan modal aset dan nilai pasar
aset modal orang-orang yang tidak lagi diperlukan untuk operasi
di bawah kontrak dan yang tidak dijual akan dikurangkan dari
biaya pembangunan kontraktor selama tahun buku yang bersangkutan.
Ketika pemotongan ini melebihi biaya pengembangan kontraktor yang
kelebihan akan ditambahkan kepada kontraktor hasil kotor.
(j) pengembangan Kontraktor biaya yang dikeluarkan sebelum dimulainya
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (i) dan (n)
(iv) harus kembali dalam 10 angsuran tahunan yang sama dari tanggal
dimulainya produksi komersial. Kontraktor's
biaya pengembangan yang dikeluarkan sesudah memulai
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (ii) dan
(n) (iv) akan sembuh dalam 10 atau lebih sedikit sama dengan angsuran tahunan begitu
untuk memastikan mereka pulih pada akhir kontrak.
(k) "biaya operasi Kontraktor" berarti semua pengeluaran yang timbul setelah
dimulainya produksi komersial dalam pengoperasian
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum,
termasuk, inter alia, biaya tetap tahunan atau biaya produksi,
mana yang lebih besar, pengeluaran untuk upah, gaji, karyawan
manfaat, bahan, jasa, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
biaya, bunga, utilitas, pelestarian lingkungan laut,
overhead dan biaya administrasi yang berkaitan dengan operasi khusus
bawah kontrak, dan semua kerugian operasional bersih dilakukan ke depan atau
mundur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian. Kerugian operasional bersih dapat dilakukan
maju selama dua tahun berturut-turut kecuali dalam dua tahun terakhir dari
kontrak dalam hal mana mereka dapat dibawa ke belakang untuk kedua
tahun-tahun sebelumnya.
(l) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan dari polymetallic
nodul, dan produksi diproses dan semi-diproses logam,
"Biaya pengembangan sektor pertambangan" berarti bagian
kontraktor biaya pengembangan yang berkaitan langsung dengan
pertambangan sumber daya daerah yang dicakup oleh kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, dan
aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas,
termasuk, antara lain, biaya aplikasi, biaya tetap dan tahunan, di mana
yang berlaku, biaya dan eksplorasi prospek kawasan tertutup
oleh kontrak, dan sebagian dari biaya penelitian dan pengembangan.
(m) "Laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
disebabkan hasil bersih dalam tahun itu untuk biaya pengembangan
sektor pertambangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini yang
biaya pengembangan sektor pertambangan meliputi pengeluaran
baru atau penggantian peralatan di sektor pertambangan kurang asli
biaya peralatan diganti.
(n) Jika kontraktor pertambangan hanya terlibat dalam:
(i) "disebabkan hasil bersih" berarti seluruh kontraktor
hasil bersih;
(ii) "hasil bersih kontraktor" harus seperti yang didefinisikan dalam huruf
(f);
(iii) "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor dari
penjualan polymetallic nodul, dan uang lainnya yang dianggap
cukup dikaitkan dengan operasi di bawah kontrak di
sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan prosedur
Otoritas;
(iv) "kontraktor biaya pembangunan" berarti semua pengeluaran yang timbul
sebelum dimulainya produksi komersial sebagaimana diatur dalam
huruf (h) (i), dan semua pengeluaran yang terjadi berikutnya ke
dimulainya produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam huruf
(h) (ii), yang secara langsung berhubungan dengan sumber daya pertambangan
daerah yang dicakup oleh kontrak, sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui;
(v) "biaya operasi kontraktor" berarti operasi kontraktor
biaya dalam huruf (k) yang secara langsung berkaitan dengan pertambangan
sumber daya dari area yang tercakup dalam kontrak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
(vi) "laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
kontraktor hasil bersih di tahun itu kepada kontraktor
biaya pengembangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini, yang
biaya pengembangan kontraktor meliputi pengeluaran baru atau
penggantian peralatan kurang biaya asli dari peralatan
diganti.
produksi yang secara langsung berkaitan dengan perkembangan
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak di semua
kasus lain selain yang ditentukan dalam huruf (n), sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, termasuk, antara
alia, biaya mesin, peralatan, kapal, pabrik pengolahan,
konstruksi, bangunan, tanah, jalan, calon pelanggan dan eksplorasi
daerah yang dicakup oleh kontrak, penelitian dan pengembangan, bunga,
diperlukan sewa, lisensi dan biaya, dan
(ii) pengeluaran serupa dengan yang ditetapkan dalam (i) di atas yang dikeluarkan
sesudah dimulainya produksi komersial dan perlu
untuk melaksanakan rencana kerja, kecuali yang dikenakan biaya untuk operasi
biaya.
(i) hasil dari pembuangan modal aset dan nilai pasar
aset modal orang-orang yang tidak lagi diperlukan untuk operasi
di bawah kontrak dan yang tidak dijual akan dikurangkan dari
biaya pembangunan kontraktor selama tahun buku yang bersangkutan.
Ketika pemotongan ini melebihi biaya pengembangan kontraktor yang
kelebihan akan ditambahkan kepada kontraktor hasil kotor.
(j) pengembangan Kontraktor biaya yang dikeluarkan sebelum dimulainya
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (i) dan (n)
(iv) harus kembali dalam 10 angsuran tahunan yang sama dari tanggal
dimulainya produksi komersial. Kontraktor's
biaya pengembangan yang dikeluarkan sesudah memulai
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (ii) dan
(n) (iv) akan sembuh dalam 10 atau lebih sedikit sama dengan angsuran tahunan begitu
untuk memastikan mereka pulih pada akhir kontrak.
(k) "biaya operasi Kontraktor" berarti semua pengeluaran yang timbul setelah
dimulainya produksi komersial dalam pengoperasian
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum,
termasuk, inter alia, biaya tetap tahunan atau biaya produksi,
mana yang lebih besar, pengeluaran untuk upah, gaji, karyawan
manfaat, bahan, jasa, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
biaya, bunga, utilitas, pelestarian lingkungan laut,
overhead dan biaya administrasi yang berkaitan dengan operasi khusus
bawah kontrak, dan semua kerugian operasional bersih dilakukan ke depan atau
mundur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian. Kerugian operasional bersih dapat dilakukan
maju selama dua tahun berturut-turut kecuali dalam dua tahun terakhir dari
kontrak dalam hal mana mereka dapat dibawa ke belakang untuk kedua
tahun-tahun sebelumnya.
(l) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan dari polymetallic
nodul, dan produksi diproses dan semi-diproses logam,
"Biaya pengembangan sektor pertambangan" berarti bagian
kontraktor biaya pengembangan yang berkaitan langsung dengan
pertambangan sumber daya daerah yang dicakup oleh kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, dan
aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas,
termasuk, antara lain, biaya aplikasi, biaya tetap dan tahunan, di mana
yang berlaku, biaya dan eksplorasi prospek kawasan tertutup
oleh kontrak, dan sebagian dari biaya penelitian dan pengembangan.
(m) "Laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
disebabkan hasil bersih dalam tahun itu untuk biaya pengembangan
sektor pertambangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini yang
biaya pengembangan sektor pertambangan meliputi pengeluaran
baru atau penggantian peralatan di sektor pertambangan kurang asli
biaya peralatan diganti.
(n) Jika kontraktor pertambangan hanya terlibat dalam:
(i) "disebabkan hasil bersih" berarti seluruh kontraktor
hasil bersih;
(ii) "hasil bersih kontraktor" harus seperti yang didefinisikan dalam huruf
(f);
(iii) "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor dari
penjualan polymetallic nodul, dan uang lainnya yang dianggap
cukup dikaitkan dengan operasi di bawah kontrak di
sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan prosedur
Otoritas;
(iv) "kontraktor biaya pembangunan" berarti semua pengeluaran yang timbul
sebelum dimulainya produksi komersial sebagaimana diatur dalam
huruf (h) (i), dan semua pengeluaran yang terjadi berikutnya ke
dimulainya produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam huruf
(h) (ii), yang secara langsung berhubungan dengan sumber daya pertambangan
daerah yang dicakup oleh kontrak, sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui;
(v) "biaya operasi kontraktor" berarti operasi kontraktor
biaya dalam huruf (k) yang secara langsung berkaitan dengan pertambangan
sumber daya dari area yang tercakup dalam kontrak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
(vi) "laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
kontraktor hasil bersih di tahun itu kepada kontraktor
biaya pengembangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini, yang
biaya pengembangan kontraktor meliputi pengeluaran baru atau
penggantian peralatan kurang biaya asli dari peralatan
diganti.
(o) Biaya
sebagaimana dimaksud dalam sub (h), (k), (l) dan (n) dalam sehubungan dengan
bunga yang dibayarkan oleh kontraktor akan diizinkan sejauh itu, dalam
semua keadaan, Otoritas menyetujui, sesuai dengan pasal 4, ayat 1, Lampiran
ini, utang-ekuitas rasio dan tingkat bunga yang wajar, dengan memperhatikan ada
kegiatan komersial.
(p) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
tidak akan ditafsirkan sebagai termasuk pembayaran pajak pendapatan perusahaan
atau tuduhan yang sama dikenakan oleh Negara sehubungan dengan operasi
kontraktor.
7. (a) "Diproses logam", sebagaimana
dimaksud dalam ayat 5 dan 6, berarti
logam dalam bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
pasar terminal internasional. Untuk tujuan ini, Pemerintah akan
tentukan, dalam aturan keuangan, peraturan dan prosedur, yang
pasar terminal internasional yang relevan. Untuk logam yang tidak
diperdagangkan di pasar tersebut, "diproses logam" berarti logam di
bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
arm's length perwakilan transaksi.
(b) Jika Otoritas yang sebaliknya tidak dapat menentukan kuantitas
logam diproses dihasilkan dari nodul polymetallic pulih
dari daerah yang dicakup oleh kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (b)
dan 6 (b), kuantitas yang ditetapkan berdasarkan logam
isi nodul, pengolahan dan lain efisiensi pemulihan
faktor yang relevan, sesuai dengan aturan, peraturan dan
prosedur Kewenangan dan sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui.
logam dalam bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
pasar terminal internasional. Untuk tujuan ini, Pemerintah akan
tentukan, dalam aturan keuangan, peraturan dan prosedur, yang
pasar terminal internasional yang relevan. Untuk logam yang tidak
diperdagangkan di pasar tersebut, "diproses logam" berarti logam di
bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
arm's length perwakilan transaksi.
(b) Jika Otoritas yang sebaliknya tidak dapat menentukan kuantitas
logam diproses dihasilkan dari nodul polymetallic pulih
dari daerah yang dicakup oleh kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (b)
dan 6 (b), kuantitas yang ditetapkan berdasarkan logam
isi nodul, pengolahan dan lain efisiensi pemulihan
faktor yang relevan, sesuai dengan aturan, peraturan dan
prosedur Kewenangan dan sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui.
8. Jika
pasar terminal internasional memberikan harga perwakilan mekanisme untuk
diproses logam, polymetallic nodul dan semi-diproses logam dari nodul, harga
rata-rata di pasar yang akan digunakan. Di semua kasus lain, Otoritas akan,
setelah berkonsultasi dengan kontraktor,
menentukan harga yang adil bagi produk kata sesuai dengan ayat 9.
menentukan harga yang adil bagi produk kata sesuai dengan ayat 9.
9. (a) Semua biaya,
pengeluaran, hasil dan pendapatan dan semua
penentuan harga dan nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
merupakan hasil dari pasar bebas atau arm's length transaksi. Dalam
ketidakhadiran daripadanya, mereka akan ditentukan oleh Otoritas, setelah
konsultan kontraktor, seolah-olah mereka adalah hasil bebas
pasar atau transaksi lengan panjang, dengan mempertimbangkan relevan
transaksi di pasar lain.
(b) Untuk memastikan kepatuhan dengan dan penegakan ketentuan
ayat ini, Pemerintah akan dipandu oleh prinsip-prinsip
diadopsi untuk, dan penafsiran yang diberikan kepada, lengan panjang
transaksi oleh Komisi mengenai Perusahaan Transnasional dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kelompok Ahli Pajak Perjanjian antara
Mengembangkan dan Dikembangkan Negara dan internasional lainnya
organisasi, dan akan, dalam aturan, peraturan dan prosedur,
menentukan seragam dan aturan akuntansi internasional dapat diterima dan
prosedur, dan cara-cara seleksi oleh kontraktor yang bersertifikat
akuntan independen dapat diterima oleh Otoritas untuk tujuan
melaksanakan audit sesuai dengan aturan-aturan, peraturan
dan prosedur.
penentuan harga dan nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
merupakan hasil dari pasar bebas atau arm's length transaksi. Dalam
ketidakhadiran daripadanya, mereka akan ditentukan oleh Otoritas, setelah
konsultan kontraktor, seolah-olah mereka adalah hasil bebas
pasar atau transaksi lengan panjang, dengan mempertimbangkan relevan
transaksi di pasar lain.
(b) Untuk memastikan kepatuhan dengan dan penegakan ketentuan
ayat ini, Pemerintah akan dipandu oleh prinsip-prinsip
diadopsi untuk, dan penafsiran yang diberikan kepada, lengan panjang
transaksi oleh Komisi mengenai Perusahaan Transnasional dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kelompok Ahli Pajak Perjanjian antara
Mengembangkan dan Dikembangkan Negara dan internasional lainnya
organisasi, dan akan, dalam aturan, peraturan dan prosedur,
menentukan seragam dan aturan akuntansi internasional dapat diterima dan
prosedur, dan cara-cara seleksi oleh kontraktor yang bersertifikat
akuntan independen dapat diterima oleh Otoritas untuk tujuan
melaksanakan audit sesuai dengan aturan-aturan, peraturan
dan prosedur.
10. Kontraktor harus membuat tersedia untuk para akuntan, sesuai
dengan aturan-aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas, seperti
data keuangan sebagaimana diperlukan untuk menentukan kepatuhan dengan artikel ini.
11. Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan, dan semua harga dan
nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, ditetapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang diakui secara umum dan aturan-aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
12. Pembayaran kepada Otoritas di bawah paragraf 5 dan 6 akan dibuat dalam
bebas dapat digunakan mata uang atau mata uang yang tersedia secara bebas dan
efektif digunakan pada pasar valuta asing utama atau, pada
kontraktor pilihan, dalam ekuivalen diproses di pasar logam
nilai. Nilai pasar akan ditentukan sesuai dengan ayat
5 (b). Mata uang yang dapat digunakan secara bebas dan mata uang yang bebas
tersedia dan efektif digunakan pada pasar valuta asing utama
harus didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku.
13. Semua kewajiban keuangan kontraktor Otoritas, serta
sebagai semua biaya, biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
artikel ini, akan disesuaikan dengan mengungkapkan mereka terus-menerus dalam istilah
relatif terhadap tahun dasar.
14. Otoritas mungkin, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari
Perencanaan Ekonomi dan Komisi Hukum dan Komisi Teknis, mengadopsi
aturan, peraturan dan prosedur yang menyediakan insentif, pada seragam
dan non-diskriminatif dasar, kepada kontraktor untuk lebih sasaran yang ditetapkan
dalam ayat 1.
15. Dalam hal sengketa antara Pemerintah dan kontraktor atas
penafsiran atau penerapan ketentuan keuangan dari sebuah kontrak,
salah satu pihak dapat mengajukan sengketa komersial untuk mengikat arbitrase,
kecuali kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara lain, dalam
sesuai dengan pasal 188, ayat 2.
Pasal 14
Transfer data
1. Operator akan transfer ke Otoritas, sesuai dengan
aturan, peraturan dan prosedur dan persyaratan dan ketentuan dari rencana
kerja, pada interval waktu yang ditentukan oleh Otoritas semua data yang
baik diperlukan untuk dan relevan dengan latihan yang efektif dari kekuasaan dan
fungsi organ-organ utama Pemerintah sehubungan dengan wilayah
dicakup oleh rencana kerja.
2. Mentransfer data dalam hal daerah yang dicakup oleh rencana kerja,
dianggap eksklusif, hanya boleh digunakan untuk tujuan yang ditetapkan dalam
artikel. Data yang diperlukan bagi perumusan oleh Otoritas peraturan,
peraturan dan prosedur tentang perlindungan lingkungan laut
dan keamanan, selain desain peralatan data, tidak akan dianggap
berpemilik.
3. Data yang ditransfer ke Otoritas oleh prospectors, pemohon
kontrak atau kontraktor, yang dianggap eksklusif, tidak akan diungkapkan oleh
Wewenang untuk Enterprise atau orang luar Otoritas, tetapi
data pada daerah dilindungi undang-undang dapat diungkapkan ke Enterprise. Data
ditransfer oleh orang-orang tersebut untuk Enterprise tidak akan diungkapkan oleh
Enterprise untuk Otoritas atau kepada siapa pun di luar Otoritas.
Pasal 15
Program pelatihan
Kontraktor akan menyusun program-program praktis untuk pelatihan personil Otoritas dan berkembang Serikat, termasuk partisipasi karyawan tersebut dalam semua kegiatan di Area yang
tercakup dalam kontrak, sesuai dengan pasal 144, ayat 2.
Pasal 16
Hak eksklusif untuk
mengeksplorasi dan mengeksploitasi
Otoritas harus, sesuai dengan Bagian XI dan aturan, peraturan dan
prosedur, sesuai operator hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi
daerah yang dicakup oleh rencana kerja sehubungan dengan kategori tertentu
sumber daya dan akan memastikan bahwa tidak ada entitas lain beroperasi di wilayah yang sama
untuk kategori yang berbeda sumber daya dengan cara yang mungkin mengganggu
dengan operasi operator. Operator keamanan harus mempunyai
jabatan sesuai dengan pasal 153, ayat 6.
Pasal 17
Aturan, peraturan dan
prosedur dari Otoritas
1. Otoritas seragam akan mengadopsi dan menerapkan aturan, peraturan dan
prosedur sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (f) (ii), dan Pasal
162, ayat 2 (o) (ii), untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam
Bagian XI, antara lain, hal-hal berikut:
(a) prosedur administratif yang berkaitan dengan calon pelanggan, eksplorasi dan
eksploitasi di Daerah;
(b) operasi:
(i) ukuran daerah;
(ii) jangka waktu operasi;
(iii) persyaratan, termasuk jaminan kinerja sesuai dengan
pasal 4, ayat 6 (c), Lampiran ini;
(iv) kategori sumber daya;
(v) penolakan daerah;
(vi) laporan kemajuan;
(vii) penyampaian data;
(viii) inspeksi dan pengawasan operasi;
(ix) pencegahan gangguan dengan kegiatan lain di laut
lingkungan
(x) pengalihan hak dan kewajiban oleh kontraktor;
(xi) prosedur untuk transfer teknologi untuk mengembangkan Serikat pada
sesuai dengan pasal 144 dan untuk partisipasi langsung mereka;
(xii) pertambangan standar dan praktek, termasuk yang berkaitan dengan
operasional keselamatan, konservasi sumber daya dan perlindungan
dari lingkungan laut;
(xiii) definisi produksi komersial;
(xiv) standar kualifikasi untuk pemohon;
(c) keuangan:
(i) pendirian seragam dan non-diskriminatif dan penetapan biaya
aturan akuntansi dan metode seleksi auditor;
(ii) pembagian dari hasil operasi;
(iii) insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dari Lampiran ini;
(d) pelaksanaan keputusan yang diambil berdasarkan pasal 151, ayat
10, dan Pasal 164, ayat 2 (d).
2. Aturan, peraturan dan prosedur pada item berikut akan sepenuhnya
mencerminkan kriteria tujuan yang ditetapkan di bawah ini:
(a) Ukuran area:
Otoritas akan menentukan ukuran yang sesuai untuk daerah
eksplorasi yang dapat mencapai dua kali lebih besar untuk mereka
eksploitasi dalam rangka untuk mengizinkan operasi eksplorasi intensif. Itu
ukuran daerah dihitung untuk memenuhi persyaratan
Pasal 8 Lampiran ini pada daerah reservasi serta dinyatakan
persyaratan produksi yang konsisten dengan pasal 151 sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak dengan mempertimbangkan keadaan
seni teknologi kemudian tersedia untuk tempat tidur laut pertambangan dan relevan
karakteristik fisik daerah. Daerah harus tidak lebih kecil
atau lebih besar dari yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ini.
(b) Lama operasi:
(i) akan Prospecting tanpa batas waktu;
(ii) Eksplorasi harus cukup lama untuk memungkinkan seorang
survei menyeluruh dari wilayah tertentu, desain dan konstruksi
peralatan untuk pertambangan daerah dan desain dan konstruksi
kecil dan menengah ukuran pabrik pengolahan untuk tujuan pengujian
pertambangan dan sistem pengolahan;
(iii) durasi eksploitasi harus berhubungan dengan ekonomi
kehidupan proyek pertambangan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti
penipisan dari bijih, masa manfaat peralatan pertambangan dan
fasilitas pengolahan dan kelangsungan hidup komersial. Eksploitasi harus
menjadi durasi yang cukup untuk memungkinkan ekstraksi mineral komersial
kawasan dan harus meliputi jangka waktu yang wajar untuk
pembangunan tambang skala komersial dan sistem pengolahan,
selama masa produksi komersial yang seharusnya tidak diperlukan. Itu
total durasi eksploitasi Namun, juga harus cukup pendek
Otoritas untuk memberikan kesempatan untuk mengubah persyaratan dan
kondisi dari rencana kerja pada saat itu menganggap pembaruan dalam
sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur yang telah
selanjutnya diadopsi untuk menyetujui rencana kerja.
(c) Kinerja persyaratan:
Otoritas akan memerlukan bahwa selama tahap eksplorasi
pengeluaran periodik dibuat oleh operator yang cukup
berkaitan dengan ukuran area yang dicakup oleh rencana kerja dan
pengeluaran yang akan diharapkan dari operator yang bonafide yang
dimaksudkan untuk membawa daerah ke dalam produksi komersial
batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas. Pengeluaran yang diperlukan
tidak boleh didirikan pada tingkat yang akan menghambat
calon operator dengan teknologi lebih murah daripada yang prevalently
digunakan. Otoritas menetapkan interval waktu maksimum, setelah
tahap eksplorasi selesai dan tahap eksploitasi dimulai,
untuk mencapai produksi komersial. Untuk menentukan interval ini, yang
Kewenangan harus mempertimbangkan bahwa pembangunan
pertambangan skala besar dan sistem pengolahan tidak dapat dimulai sampai
setelah berakhirnya tahap eksplorasi dan dimulainya
tahap eksploitasi. Dengan demikian, interval untuk membawa suatu daerah
ke produksi komersial harus memperhitungkan waktu
diperlukan untuk konstruksi ini setelah selesainya
tahap eksplorasi dan wajar tunjangan harus dibuat untuk
tidak dapat dihindari keterlambatan jadwal konstruksi. Sekali komersial
produksi tercapai, Otoritas harus mengikuti batas kewajaran
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan memerlukan
operator untuk menjaga produksi komersial selama periode
rencana kerja.
(d) Kategori sumber daya:
Dalam menentukan kategori sumber daya yang menghasilkan rencana
kerja dapat disetujui, Pemerintah akan memberikan penekanan antara lain
karakteristik berikut:
(i) bahwa sumber daya tertentu memerlukan penggunaan metode pertambangan yang serupa;
dan
(ii) bahwa beberapa sumber yang dapat dikembangkan secara bersamaan tanpa
semestinya gangguan antara operator mengembangkan sumber daya yang berbeda
di wilayah yang sama.
Tidak ada dalam huruf ini akan menghalangi Authority dari
menyetujui rencana kerja sehubungan dengan lebih dari satu kategori
sumber daya di wilayah yang sama pemohon yang sama.
(e) Penolakan terhadap daerah:
Operator berhak setiap saat untuk meninggalkan tanpa
hukuman seluruh atau sebagian hak-hak di daerah yang dicakup oleh rencana
kerja.
(f) Perlindungan lingkungan laut:
Aturan, peraturan dan prosedur disusun untuk
efektif aman perlindungan lingkungan laut dari berbahaya
efek langsung akibat kegiatan di Daerah atau dari
pengolahan kapal langsung di atas lokasi tambang mineral
berasal dari lokasi tambang, dengan mempertimbangkan sejauh mana
efek yang merugikan seperti itu dapat langsung hasil dari pengeboran, pengerukan,
coring dan penggalian dan dari pembuangan, pembuangan sampah dan pengosongan ke
lingkungan laut sedimen, limbah atau limbah lainnya.
(g) Commercial produksi:
Produksi komersial akan dianggap telah dimulai jika operator
terlibat dalam skala besar yang berkelanjutan operasi pemulihan yang menghasilkan
kuantitas bahan yang cukup untuk menunjukkan dengan jelas bahwa
tujuan utama adalah produksi skala besar daripada produksi
dimaksudkan untuk pengumpulan informasi, analisis atau pengujian
peralatan atau pabrik.
Pasal 18
Penalti
1. Sebuah hak kontraktor berdasarkan kontrak dapat ditangguhkan atau dihentikan
hanya dalam kasus-kasus berikut:
(a) jika, meskipun diperingatkan oleh Otoritas, kontraktor telah
kegiatannya dilakukan sedemikian rupa untuk menghasilkan serius,
gigih dan keras kepala pelanggaran terhadap syarat-syarat mendasar
kontrak, Bagian XI dan aturan-aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas atau
(b) jika kontraktor telah gagal untuk mematuhi keputusan mengikat akhir
dari badan penyelesaian sengketa yang berlaku untuk dirinya.
2. Dalam kasus pelanggaran kontrak yang tidak tercakup oleh ayat 1
(a) atau sebagai pengganti dari penangguhan, atau penghentian dalam ayat l (a),
Mungkin memaksakan otoritas atas hukuman moneter kontraktor proporsional
dengan keseriusan pelanggaran.
(a) atau sebagai pengganti dari penangguhan, atau penghentian dalam ayat l (a),
Mungkin memaksakan otoritas atas hukuman moneter kontraktor proporsional
dengan keseriusan pelanggaran.
3. Kecuali perintah darurat di bawah pasal 162, ayat 2 (w), yang
Otoritas mungkin tidak melaksanakan keputusan yang melibatkan hukuman moneter,
penangguhan atau pengakhiran sampai kontraktor telah diberikan sebuah
akal kesempatan untuk pembuangan obat peradilan yang tersedia baginya
berdasarkan Bagian XI, pasal 5.
Otoritas mungkin tidak melaksanakan keputusan yang melibatkan hukuman moneter,
penangguhan atau pengakhiran sampai kontraktor telah diberikan sebuah
akal kesempatan untuk pembuangan obat peradilan yang tersedia baginya
berdasarkan Bagian XI, pasal 5.
Pasal 19
Revisi kontrak
1. Ketika keadaan telah timbul atau yang mungkin timbul, yang dalam
pendapat dari salah satu pihak, akan membuat kontrak tidak adil atau membuat
tidak praktis atau tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
kontrak atau dalam Bagian XI, para pihak akan masuk ke dalam perundingan untuk merevisi
itu sesuai.
pendapat dari salah satu pihak, akan membuat kontrak tidak adil atau membuat
tidak praktis atau tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
kontrak atau dalam Bagian XI, para pihak akan masuk ke dalam perundingan untuk merevisi
itu sesuai.
2. Kontrak masuk ke dalam sesuai
dengan pasal 153, ayat 3, dapat direvisi hanya dengan persetujuan para pihak.
Pasal 20
Pengalihan hak dan kewajiban-kewajiban
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul
berdasarkan suatu kontrak dapat dialihkan dengan persetujuan Otorita dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedurnya. Otorita tidak
boleh secara tidak wajar menolak persetujuan atas pengalihan itu apabila tidak
menerima pengalihan dalam segala hal merupakan pemohon yang memenuhi
Persyaratan dan sanggup menanggung segala kewajiban-kewajiban dari pihak yang
mengalihkan dan apabila pengalihan hak itu tidak memberikan kepada
sang-penerima hak suatu rencana kerja, persetujuan mana dilarang menurut pasal
6, ayat 3 (c) Lampiran ini.
Pasal 21
Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku
1. Kontrak akan diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam
kontrak, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita, Bab XI dan
ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan
Konvensi ini.
2. Setiap keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu
pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini
bertalian dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Otorita dan kontraktor harus
dapat dilaksanakan dalam wilayah setiap Negara Peserta.
3. Tiada satu Negara Persertapun dapat membebankan
syarat-syarat terhadap seorang kontraktor yang tidak sesuai dengan Bab XI. Akan
tetapi diterapkannya oleh suatu Negara Peserta peraturan-peraturanperlindungan
lingkungan atau peraturan lain terhadap kontraktor yang disponsorinya atau
terhadap kapal-kapal yang mengibarkan benderanya, yang lebih tegas daripada
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita menurut pasal
17, ayat 2 (f), Lampiran ini tidak dapat dianggap bertentangan dengan Bab XI.
Pasal 22
Tanggung jawab
Tanggung jawab
Kontraktor harus bertanggung jawab atau berkewajiban
membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam
melaksanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan pula bagian kesalahan atau
kelalaian dari Otorita. Demikian pula, Otorita harus bertanggung jawab atau
membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam
melaksanakan kekuasaan dan fungsinya termasuk pelanggaran menurut pasal 168,
ayat 2, dengan memperhitungkan bagian dari kontraktor atas kesalahan dan
kelalaian tersebut. Kewajiban membayar ganti rugi dalam setiap peristiwa
haruslah sama dengan kerugian yang nyata.
LAMPIRAN IV. LEMBARAN
OF THE ENTERPRISE
Pasal 1
Tujuan
Tujuan
1. Perusahaan adalah organ Otorita yang harus
melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal
153, ayat 2 (a), serta pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang
diperoleh dari Kawasan.
2. Dalam menjalankan tujuan-tujuannya dan dalam
melaksanakan fungsi-fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan
Konvensi ini serta norma, peraturan dan prosedur dari Otorita.
3. Dalam mengembangkan sumber daya Kaswasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Perusahaan harus, dengan tunduk pada Konvensi
ini, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip komersial yang sehat.
Pasal 2
Hubungan dengan Otorita
Hubungan dengan Otorita
1. Berdasarkan pasal 170, Enterprise akan
bertindak sesuai dengan kebijakan umum Majelis dan arahan dari Dewan.
2. Tunduk pada ayat 1, Enterprise
akan menikmati otonomi dalam menjalankan operasinya.
3. Tidak ada dalam Konvensi ini
akan membuat Enterprise bertanggung jawab atas tindakan
atau kewajiban Otoritas, atau membuat Otoritas bertanggung jawab atas tindakan
atau kewajiban Enterprise.
atau kewajiban Otoritas, atau membuat Otoritas bertanggung jawab atas tindakan
atau kewajiban Enterprise.
Pasal 3
Batasan kewajiban
Tanpa mengurangi pasal 11, ayat 3, Lampiran ini, tidak ada anggota
Otorita akan bertanggung jawab dengan alasan hanya dari keanggotaan untuk tindakan
atau kewajiban Enterprise.
Pasal 4
Struktur
Enterprise harus memiliki Governing Board, seorang Direktur Jenderal dan
staf yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya.
Pasal 5
Governing Board
1. Dewan Pemerintahan akan terdiri dari 15 anggota dipilih oleh
Majelis sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (c). Dalam pemilihan
anggota Dewan, harus memperhatikan dibayarkan kepada prinsip
distribusi geografis yang adil. Dalam menyerahkan nominasi dari
kandidat untuk pemilihan kepada Dewan, anggota Otoritas akan menanggung
mengingat kebutuhan untuk mencalonkan calon dari standar tertinggi
kompetensi, dengan kualifikasi dalam bidang yang relevan, sehingga untuk memastikan
kelangsungan hidup dan keberhasilan Enterprise.
2. Anggota Dewan akan
dipilih untuk empat tahun dan dapat
dipilih kembali; dan memperhatikan harus dibayar dengan prinsip rotasi
keanggotaan.
dipilih kembali; dan memperhatikan harus dibayar dengan prinsip rotasi
keanggotaan.
3. Anggota Dewan akan terus
menjabat hingga pengganti mereka adalah
terpilih. Jika jabatan seorang anggota Dewan menjadi kosong,
Majelis harus, sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (c), memilih seorang baru
anggota untuk sisa masa jabatan pendahulunya.
terpilih. Jika jabatan seorang anggota Dewan menjadi kosong,
Majelis harus, sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (c), memilih seorang baru
anggota untuk sisa masa jabatan pendahulunya.
4. Anggota Dewan harus
bertindak dalam kapasitas pribadi mereka. Dalam
melakukan tugas mereka, mereka tidak akan mencari atau menerima instruksi
dari pemerintah atau dari sumber lain. Setiap anggota Authority
harus menghormati karakter independen dari anggota Dewan dan
harus menahan diri dari semua upaya untuk mempengaruhi mereka dalam melaksanakan
tugas-tugas mereka.
melakukan tugas mereka, mereka tidak akan mencari atau menerima instruksi
dari pemerintah atau dari sumber lain. Setiap anggota Authority
harus menghormati karakter independen dari anggota Dewan dan
harus menahan diri dari semua upaya untuk mempengaruhi mereka dalam melaksanakan
tugas-tugas mereka.
5. Setiap anggota Dewan akan
menerima imbalan yang harus dibayar dari
dana Enterprise. Jumlah remunerasi yang akan ditetapkan oleh
Majelis, atas rekomendasi dari Dewan.
dana Enterprise. Jumlah remunerasi yang akan ditetapkan oleh
Majelis, atas rekomendasi dari Dewan.
6. Dewan biasanya akan
fungsi di kantor kepala
Perusahaan dan akan bertemu sesering bisnis Enterprise mungkin
membutuhkan.
Perusahaan dan akan bertemu sesering bisnis Enterprise mungkin
membutuhkan.
7. Dua pertiga dari anggota
Dewan akan merupakan kuorum.
8. Setiap anggota Dewan
mempunyai satu suara. Segala hal sebelum
Dewan akan diputuskan oleh mayoritas dari para anggotanya. Jika seorang anggota memiliki
konflik kepentingan mengenai suatu hal sebelum Dewan ia harus menahan diri dari
pemungutan suara pada masalah.
Dewan akan diputuskan oleh mayoritas dari para anggotanya. Jika seorang anggota memiliki
konflik kepentingan mengenai suatu hal sebelum Dewan ia harus menahan diri dari
pemungutan suara pada masalah.
9. Setiap anggota Otoritas
dapat meminta Dewan untuk informasi dalam menghormati
dari operasi yang sangat mempengaruhi bahwa anggota. Dewan akan
berusaha untuk memberikan informasi tersebut.
dari operasi yang sangat mempengaruhi bahwa anggota. Dewan akan
berusaha untuk memberikan informasi tersebut.
Pasal 6
Wewenang dan fungsi dari Dewan Pemerintahan
Dewan Pemerintahan akan langsung operasi Enterprise. Subyek Konvensi ini, Dewan Pemerintahan harus menjalankan kekuasaan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Enterprise, termasuk kekuasaan:
(a) untuk memilih
seorang Ketua dari antara para anggotanya;
(b) untuk mengadopsi aturan prosedur;
(c) untuk menyusun dan menyerahkan rencana formal tertulis kerja kepada Dewan dalam
sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dan Pasal 162, ayat
2 (j);
(d) untuk mengembangkan rencana kerja dan program untuk melaksanakan
kegiatan yang ditetapkan dalam pasal 170;
(e) untuk menyiapkan dan menyampaikan kepada Dewan aplikasi untuk produksi
otorisasi sesuai dengan pasal 151, paragraf 2-7;
(f) untuk mengotorisasi perundingan mengenai akuisisi teknologi
termasuk yang diatur dalam Lampiran III, pasal 5, ayat 3
(a), (c) dan (d), dan untuk menyetujui hasil perundingan itu;
(g) untuk menetapkan syarat dan ketentuan, dan untuk mengotorisasi negosiasi,
mengenai usaha patungan dan bentuk-bentuk lain dari pengaturan bersama
dimaksud dalam Lampiran III, pasal 9 dan 11, dan untuk menyetujui
hasil negosiasi seperti;
(h) untuk merekomendasikan kepada Majelis apa yang sebagian dari pendapatan bersih
Perusahaan harus disimpan sebagai cadangan sesuai dengan
pasal 160, ayat 2 (f), dan Pasal 10 dari Lampiran ini;
(i) untuk menyetujui anggaran tahunan Enterprise;
(j) untuk mengotorisasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
pasal 12, ayat 3, Lampiran ini;
(k) untuk menyerahkan laporan tahunan kepada Dewan sesuai dengan pasal
9 dari Lampiran ini;
(l) untuk tunduk kepada Dewan untuk persetujuan dari Majelis rancangan peraturan
sehubungan dengan organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf dari Enterprise dan mengadopsi peraturan untuk memberikan
efek untuk aturan seperti;
(m) untuk meminjam dana dan untuk memberikan agunan atau lainnya seperti keamanan sebagai
dapat menentukan sesuai dengan pasal 11, ayat 2, dari
Lampiran;
(n) untuk masuk ke dalam proses hukum, perjanjian dan transaksi dan
untuk mengambil tindakan lain sesuai dengan pasal 13 dari ini
Lampiran;
(o) untuk mendelegasikan, tunduk pada persetujuan dari Dewan, setiap
non-discretionary kekuasaan kepada Direktur Jenderal dan kepada para
komite.
(b) untuk mengadopsi aturan prosedur;
(c) untuk menyusun dan menyerahkan rencana formal tertulis kerja kepada Dewan dalam
sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dan Pasal 162, ayat
2 (j);
(d) untuk mengembangkan rencana kerja dan program untuk melaksanakan
kegiatan yang ditetapkan dalam pasal 170;
(e) untuk menyiapkan dan menyampaikan kepada Dewan aplikasi untuk produksi
otorisasi sesuai dengan pasal 151, paragraf 2-7;
(f) untuk mengotorisasi perundingan mengenai akuisisi teknologi
termasuk yang diatur dalam Lampiran III, pasal 5, ayat 3
(a), (c) dan (d), dan untuk menyetujui hasil perundingan itu;
(g) untuk menetapkan syarat dan ketentuan, dan untuk mengotorisasi negosiasi,
mengenai usaha patungan dan bentuk-bentuk lain dari pengaturan bersama
dimaksud dalam Lampiran III, pasal 9 dan 11, dan untuk menyetujui
hasil negosiasi seperti;
(h) untuk merekomendasikan kepada Majelis apa yang sebagian dari pendapatan bersih
Perusahaan harus disimpan sebagai cadangan sesuai dengan
pasal 160, ayat 2 (f), dan Pasal 10 dari Lampiran ini;
(i) untuk menyetujui anggaran tahunan Enterprise;
(j) untuk mengotorisasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
pasal 12, ayat 3, Lampiran ini;
(k) untuk menyerahkan laporan tahunan kepada Dewan sesuai dengan pasal
9 dari Lampiran ini;
(l) untuk tunduk kepada Dewan untuk persetujuan dari Majelis rancangan peraturan
sehubungan dengan organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf dari Enterprise dan mengadopsi peraturan untuk memberikan
efek untuk aturan seperti;
(m) untuk meminjam dana dan untuk memberikan agunan atau lainnya seperti keamanan sebagai
dapat menentukan sesuai dengan pasal 11, ayat 2, dari
Lampiran;
(n) untuk masuk ke dalam proses hukum, perjanjian dan transaksi dan
untuk mengambil tindakan lain sesuai dengan pasal 13 dari ini
Lampiran;
(o) untuk mendelegasikan, tunduk pada persetujuan dari Dewan, setiap
non-discretionary kekuasaan kepada Direktur Jenderal dan kepada para
komite.
Pasal 7
Direktur Jenderal dan staf Enterprise
1. Majelis akan, atas rekomendasi dari Dewan dan
pencalonan Dewan Pemerintahan, memilih Direktur Jenderal
Perusahaan yang tidak menjadi anggota Dewan. Direktur Jenderal
akan memegang jabatannya selama jangka tetap, tidak melebihi lima tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk persyaratan lebih lanjut.
2. Direktur Jenderal harus
hukum dan wakil kepala
eksekutif Enterprise dan harus secara langsung bertanggung jawab kepada Dewan
untuk pelaksanaan operasi Enterprise. Ia akan
bertanggung jawab atas organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf Enterprise sesuai dengan aturan dan peraturan
dimaksud dalam pasal 6, huruf (l), Lampiran ini. Ia akan
berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Dewan dan
dapat berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Majelis
dan Dewan ketika organ-organ ini berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
Perusahaan.
3. Pertimbangan terpenting dalam perekrutan dan pekerjaan dari
staf dan dalam penentuan kondisi pelayanan mereka akan menjadi
perlunya menjamin standar tertinggi efisiensi dan teknis
kompetensi. Perihal pertimbangan ini, harus memperhatikan dibayarkan kepada
pentingnya merekrut staf pada dasar geografis yang adil.
4. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Jenderal dan staf
tidak mencari atau menerima instruksi dari pemerintah atau dari manapun
sumber lain di luar Enterprise. Mereka akan menahan diri dari tindakan apapun
yang mungkin merefleksikan posisi mereka sebagai pejabat internasional
Perusahaan bertanggung jawab hanya untuk Enterprise. Setiap Negara Pihak berjanji
eksklusif untuk menghormati karakter internasional dari tanggung jawab
Direktur Jenderal dan para staf dan tidak berusaha mempengaruhi mereka dalam
pelepasan tanggung jawab mereka.
5. Tanggung jawab yang ditetapkan dalam pasal 168, ayat 2, sama-sama
berlaku bagi staf Enterprise.
eksekutif Enterprise dan harus secara langsung bertanggung jawab kepada Dewan
untuk pelaksanaan operasi Enterprise. Ia akan
bertanggung jawab atas organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf Enterprise sesuai dengan aturan dan peraturan
dimaksud dalam pasal 6, huruf (l), Lampiran ini. Ia akan
berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Dewan dan
dapat berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Majelis
dan Dewan ketika organ-organ ini berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
Perusahaan.
3. Pertimbangan terpenting dalam perekrutan dan pekerjaan dari
staf dan dalam penentuan kondisi pelayanan mereka akan menjadi
perlunya menjamin standar tertinggi efisiensi dan teknis
kompetensi. Perihal pertimbangan ini, harus memperhatikan dibayarkan kepada
pentingnya merekrut staf pada dasar geografis yang adil.
4. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Jenderal dan staf
tidak mencari atau menerima instruksi dari pemerintah atau dari manapun
sumber lain di luar Enterprise. Mereka akan menahan diri dari tindakan apapun
yang mungkin merefleksikan posisi mereka sebagai pejabat internasional
Perusahaan bertanggung jawab hanya untuk Enterprise. Setiap Negara Pihak berjanji
eksklusif untuk menghormati karakter internasional dari tanggung jawab
Direktur Jenderal dan para staf dan tidak berusaha mempengaruhi mereka dalam
pelepasan tanggung jawab mereka.
5. Tanggung jawab yang ditetapkan dalam pasal 168, ayat 2, sama-sama
berlaku bagi staf Enterprise.
Pasal 8
Lokasi
Enterprise harus memiliki kantor utamanya di kursi
Otoritas. Enterprise dapat membentuk kantor-kantor dan fasilitas lainnya dalam
wilayah setiap Negara Pihak dengan persetujuan dari Negara Pihak.
Pasal 9
Laporan dan laporan keuangan
1. Enterprise akan, paling lambat tiga bulan setelah akhir tiap
tahun anggaran, menyerahkan kepada Dewan untuk pertimbangan tahunan
laporan berisi pernyataan yang diaudit dari rekening dan akan meneruskan
kepada Dewan pada interval waktu yang sesuai pernyataan ringkasan dari
posisi keuangan dan keuntungan dan kerugian pernyataan yang menunjukkan hasil
operasinya.
2. Enterprise akan menerbitkan laporan tahunan dan laporan lain seperti
ditemukan tepat.
3. Semua laporan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
disalurkan kepada anggota Authority.
Pasal 10
Alokasi laba bersih
1. Tunduk pada ayat 3, Enterprise akan melakukan pembayaran kepada
Otoritas di bawah Lampiran III, pasal 13, atau setara mereka.
2. Majelis akan, atas rekomendasi dari Dewan Pemerintahan,
menentukan bagian dari pendapatan bersih akan Enterprise
tetap dipertahankan sebagai cadangan Enterprise. Sisanya akan ditransfer
ke Otoritas.
3. Selama periode awal diperlukan untuk Enterprise untuk menjadi diri sendiri
mendukung, yang tidak akan melebihi 10 tahun sejak dimulainya
produksi komersial oleh itu, Majelis Enterprise akan dibebaskan dari
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dan akan meninggalkan semua bersih
pendapatan Enterprise dalam cadangan.
Pasal 11
Keuangan
1. Dana Enterprise meliputi:
(a) jumlah yang diterima dari Pemerintah sesuai dengan pasal 173,
ayat 2 (b);
(b) sumbangan sukarela yang dibuat oleh Negara Pihak untuk tujuan
kegiatan pembiayaan Enterprise;
(c) jumlah yang dipinjam oleh Enterprise sesuai dengan paragraf 2
dan 3;
(d) penghasilan dari Enterprise dari operasi;
(e) dana lain yang tersedia untuk Enterprise untuk memungkinkan untuk memulai
operasi secepat mungkin dan untuk melaksanakan fungsinya.
2. (a) The Enterprise akan memiliki kekuatan untuk meminjam dana dan untuk
memberikan agunan atau lainnya seperti keamanan karena dapat menentukan. Sebelum
membuat penjualan publik kewajibannya dalam pasar keuangan atau
mata uang suatu Negara Pihak, Enterprise harus memperoleh persetujuan
Partai Negara tersebut. Jumlah total pinjaman harus disetujui
oleh Dewan atas rekomendasi dari Dewan Pemerintahan.
(b) Negara Pihak akan melakukan segala upaya yang wajar untuk mendukung
aplikasi oleh Enterprise untuk pinjaman di pasar modal dan dari
lembaga keuangan internasional.
3. (a) Perusahaan harus
disediakan dengan dana yang diperlukan untuk
mengeksplorasi dan mengeksploitasi satu lokasi tambang, dan untuk transportasi, proses dan
pasar pulih mineral daripadanya dan nikel, tembaga,
kobalt dan mangan yang diperoleh, dan untuk memenuhi administrasi awal
pengeluaran. Jumlah kata dana, dan kriteria dan faktor-faktor
untuk penyesuaian, harus disertakan oleh Komisi Persiapan
dalam rancangan peraturan, peraturan dan prosedur dari Authority.
(b) Semua negara Pihak akan membuat tersedia untuk Enterprise jumlah
setara dengan satu setengah dari dana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dengan cara jangka panjang bebas bunga pinjaman sesuai dengan skala
penilaian untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa anggaran rutin yang berlaku pada
waktu ketika penilaian dibuat, disesuaikan untuk memperhitungkan
Negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Utang yang dikeluarkan oleh
Enterprise dalam meningkatkan separuh lain dana akan
dijamin oleh semua Negara Pihak sesuai dengan skala yang sama.
(c) Jika jumlah kontribusi keuangan dari Negara-negara Pihak kurang
daripada dana yang disediakan untuk Enterprise di bawah huruf
(a), Majelis akan, pada sesi pertama, mempertimbangkan tingkat
kekurangan dan dengan konsensus mengadopsi langkah-langkah untuk mengatasi ini
kekurangan, dengan memperhitungkan kewajiban Negara Pihak di bawah
sub (a) dan (b) dan setiap rekomendasi Persiapan
Komisi.
(d) (i) Setiap Negara Pihak harus, dalam waktu 60 hari setelah berlakunya
Konvensi ini, atau dalam waktu 30 hari setelah deposit dari
instrumen ratifikasi atau aksesi, mana yang kemudian, deposito
dengan Enterprise tidak dapat dibatalkan, non-negotiable, non-interest-bearing
wesel tagih dalam jumlah saham seperti Partai Negara
pinjaman bebas bunga berdasarkan sub ayat (b).
(ii) Dewan akan menyiapkan, pada tanggal praktis paling awal setelah
masuk Konvensi ini mulai berlaku, dan kemudian pada tahunan atau lainnya
interval waktu yang sesuai, jadwal besar dan waktu yang
persyaratan untuk pendanaan dari biaya administrasi dan untuk
kegiatan yang dilakukan oleh Enterprise sesuai dengan pasal
170 dan pasal 12 dari Lampiran ini.
(iii) Negara Pihak wajib, oleh sebab itu, dapat diberitahukan oleh
Perusahaan, melalui Otoritas, dari masing-masing saham
dana sesuai dengan huruf (b), diperlukan untuk seperti
pengeluaran. Enterprise akan encash jumlah tersebut dari perjanjian
catatan sebagai mungkin diperlukan untuk memenuhi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
jadwal sehubungan dengan pinjaman bebas bunga.
(iv) Negara Pihak wajib, setelah menerima pemberitahuan, membuat
tersedia masing-masing saham untuk jaminan utang
Perusahaan sesuai dengan huruf (b).
(e) (i) Jika Enterprise begitu permintaan, Negara Pihak dapat memberikan utang
jaminan tambahan yang diberikan sesuai dengan skala
dimaksud dalam huruf (b).
(ii) Sebagai ganti dari jaminan utang, sebuah Negara Pihak dapat membuat sukarela
Kontribusi Enterprise dalam jumlah yang setara dengan yang
bagian dari hutang yang kalau tidak akan bertanggung jawab untuk menjamin.
(f) Pembayaran bunga pinjaman berbunga mempunyai prioritas terhadap
pembayaran kembali pinjaman bebas bunga. Pembayaran bebas bunga
pinjaman harus sesuai dengan jadwal yang diadopsi oleh Majelis,
atas rekomendasi dari Dewan dan saran dari Dewan.
Dalam menjalankan fungsi ini Dewan akan dipandu oleh
ketentuan yang relevan dari aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas, yang akan mempertimbangkan pentingnya tertinggi
menjamin fungsi efektif Enterprise dan, dalam
tertentu, menjamin kemandirian keuangan.
(g) Dana yang disediakan untuk Enterprise akan digunakan secara bebas
mata uang atau mata uang yang tersedia secara gratis dan efektif
digunakan di pasar valuta asing utama. Mata uang ini akan
didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku. Kecuali
sebagaimana ditentukan dalam ayat 2, tidak ada Negara Pihak harus menjaga atau memaksakan
larangan tentang memegang, gunakan atau pertukaran oleh Enterprise dari
dana.
(h) "Utang menjamin" berarti sebuah janji dari sebuah Negara Pihak kreditor
Enterprise untuk membayar, pro rata sesuai dengan skala yang sesuai,
kewajiban keuangan Enterprise tercakup dalam jaminan
pemberitahuan berikut ini oleh kreditor untuk Partai Negara default oleh
Enterprise. Prosedur untuk pembayaran kewajiban tersebut akan
harus sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas.
mengeksplorasi dan mengeksploitasi satu lokasi tambang, dan untuk transportasi, proses dan
pasar pulih mineral daripadanya dan nikel, tembaga,
kobalt dan mangan yang diperoleh, dan untuk memenuhi administrasi awal
pengeluaran. Jumlah kata dana, dan kriteria dan faktor-faktor
untuk penyesuaian, harus disertakan oleh Komisi Persiapan
dalam rancangan peraturan, peraturan dan prosedur dari Authority.
(b) Semua negara Pihak akan membuat tersedia untuk Enterprise jumlah
setara dengan satu setengah dari dana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dengan cara jangka panjang bebas bunga pinjaman sesuai dengan skala
penilaian untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa anggaran rutin yang berlaku pada
waktu ketika penilaian dibuat, disesuaikan untuk memperhitungkan
Negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Utang yang dikeluarkan oleh
Enterprise dalam meningkatkan separuh lain dana akan
dijamin oleh semua Negara Pihak sesuai dengan skala yang sama.
(c) Jika jumlah kontribusi keuangan dari Negara-negara Pihak kurang
daripada dana yang disediakan untuk Enterprise di bawah huruf
(a), Majelis akan, pada sesi pertama, mempertimbangkan tingkat
kekurangan dan dengan konsensus mengadopsi langkah-langkah untuk mengatasi ini
kekurangan, dengan memperhitungkan kewajiban Negara Pihak di bawah
sub (a) dan (b) dan setiap rekomendasi Persiapan
Komisi.
(d) (i) Setiap Negara Pihak harus, dalam waktu 60 hari setelah berlakunya
Konvensi ini, atau dalam waktu 30 hari setelah deposit dari
instrumen ratifikasi atau aksesi, mana yang kemudian, deposito
dengan Enterprise tidak dapat dibatalkan, non-negotiable, non-interest-bearing
wesel tagih dalam jumlah saham seperti Partai Negara
pinjaman bebas bunga berdasarkan sub ayat (b).
(ii) Dewan akan menyiapkan, pada tanggal praktis paling awal setelah
masuk Konvensi ini mulai berlaku, dan kemudian pada tahunan atau lainnya
interval waktu yang sesuai, jadwal besar dan waktu yang
persyaratan untuk pendanaan dari biaya administrasi dan untuk
kegiatan yang dilakukan oleh Enterprise sesuai dengan pasal
170 dan pasal 12 dari Lampiran ini.
(iii) Negara Pihak wajib, oleh sebab itu, dapat diberitahukan oleh
Perusahaan, melalui Otoritas, dari masing-masing saham
dana sesuai dengan huruf (b), diperlukan untuk seperti
pengeluaran. Enterprise akan encash jumlah tersebut dari perjanjian
catatan sebagai mungkin diperlukan untuk memenuhi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
jadwal sehubungan dengan pinjaman bebas bunga.
(iv) Negara Pihak wajib, setelah menerima pemberitahuan, membuat
tersedia masing-masing saham untuk jaminan utang
Perusahaan sesuai dengan huruf (b).
(e) (i) Jika Enterprise begitu permintaan, Negara Pihak dapat memberikan utang
jaminan tambahan yang diberikan sesuai dengan skala
dimaksud dalam huruf (b).
(ii) Sebagai ganti dari jaminan utang, sebuah Negara Pihak dapat membuat sukarela
Kontribusi Enterprise dalam jumlah yang setara dengan yang
bagian dari hutang yang kalau tidak akan bertanggung jawab untuk menjamin.
(f) Pembayaran bunga pinjaman berbunga mempunyai prioritas terhadap
pembayaran kembali pinjaman bebas bunga. Pembayaran bebas bunga
pinjaman harus sesuai dengan jadwal yang diadopsi oleh Majelis,
atas rekomendasi dari Dewan dan saran dari Dewan.
Dalam menjalankan fungsi ini Dewan akan dipandu oleh
ketentuan yang relevan dari aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas, yang akan mempertimbangkan pentingnya tertinggi
menjamin fungsi efektif Enterprise dan, dalam
tertentu, menjamin kemandirian keuangan.
(g) Dana yang disediakan untuk Enterprise akan digunakan secara bebas
mata uang atau mata uang yang tersedia secara gratis dan efektif
digunakan di pasar valuta asing utama. Mata uang ini akan
didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku. Kecuali
sebagaimana ditentukan dalam ayat 2, tidak ada Negara Pihak harus menjaga atau memaksakan
larangan tentang memegang, gunakan atau pertukaran oleh Enterprise dari
dana.
(h) "Utang menjamin" berarti sebuah janji dari sebuah Negara Pihak kreditor
Enterprise untuk membayar, pro rata sesuai dengan skala yang sesuai,
kewajiban keuangan Enterprise tercakup dalam jaminan
pemberitahuan berikut ini oleh kreditor untuk Partai Negara default oleh
Enterprise. Prosedur untuk pembayaran kewajiban tersebut akan
harus sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas.
4. Dana, aset dan biaya
Enterprise akan disimpan terpisah
dari orang-orang dari Authority. Artikel ini tidak akan mencegah Enterprise
dari membuat perjanjian tersendiri dengan Otoritas mengenai fasilitas, personalia
dan layanan dan pengaturan untuk penggantian biaya administrasi
dibayar oleh baik atas nama yang lain.
dari orang-orang dari Authority. Artikel ini tidak akan mencegah Enterprise
dari membuat perjanjian tersendiri dengan Otoritas mengenai fasilitas, personalia
dan layanan dan pengaturan untuk penggantian biaya administrasi
dibayar oleh baik atas nama yang lain.
5. Catatan, buku-buku dan
laporan Enterprise, termasuk tahunan
laporan keuangan, harus diaudit setiap tahun oleh auditor independen
ditunjuk oleh Dewan.
laporan keuangan, harus diaudit setiap tahun oleh auditor independen
ditunjuk oleh Dewan.
Pasal 12
Operasi
1. Enterprise akan mengusulkan kepada Dewan untuk melaksanakan proyek-proyek
kegiatan sesuai dengan pasal 170. Proposal seperti itu akan mencakup
tertulis formal rencana kerja untuk kegiatan di Daerah sesuai dengan
pasal 153, ayat 3, dan semua informasi lain tersebut dan data sebagaimana dapat
diperlukan dari waktu ke waktu untuk penilaian oleh Hukum dan Teknis
Komisi dan disetujui oleh Dewan.
2. Setelah disetujui oleh
Dewan, Enterprise akan melaksanakan proyek
atas dasar tertulis formal rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
atas dasar tertulis formal rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
3. (a) Jika Perusahaan tidak
memiliki barang dan jasa
diperlukan untuk operasi ini mungkin mendapatkan mereka. Untuk tujuan itu, itu
akan mengeluarkan undangan untuk tender dan penghargaan kontrak untuk penawar
menawarkan kombinasi terbaik kualitas, harga dan waktu pengiriman.
(b) Jika ada lebih dari satu tawaran yang menawarkan semacam kombinasi, yang
kontrak akan diberikan sesuai dengan:
(i) prinsip non-diskriminasi atas dasar politik atau
pertimbangan lain tidak relevan dengan melaksanakan operasi
dengan due diligence dan efisiensi; dan
(ii) panduan yang disetujui oleh Dewan berkaitan dengan
preferensi yang akan diberikan kepada barang dan jasa yang berasal
Negara-negara berkembang, termasuk tanah-terkunci dan geografis
dirugikan di antara mereka.
(c) Governing Board dapat mengadopsi aturan khusus menentukan
keadaan di mana kebutuhan undangan untuk tawaran mungkin, di
kepentingan terbaik Enterprise, akan ditiadakan.
diperlukan untuk operasi ini mungkin mendapatkan mereka. Untuk tujuan itu, itu
akan mengeluarkan undangan untuk tender dan penghargaan kontrak untuk penawar
menawarkan kombinasi terbaik kualitas, harga dan waktu pengiriman.
(b) Jika ada lebih dari satu tawaran yang menawarkan semacam kombinasi, yang
kontrak akan diberikan sesuai dengan:
(i) prinsip non-diskriminasi atas dasar politik atau
pertimbangan lain tidak relevan dengan melaksanakan operasi
dengan due diligence dan efisiensi; dan
(ii) panduan yang disetujui oleh Dewan berkaitan dengan
preferensi yang akan diberikan kepada barang dan jasa yang berasal
Negara-negara berkembang, termasuk tanah-terkunci dan geografis
dirugikan di antara mereka.
(c) Governing Board dapat mengadopsi aturan khusus menentukan
keadaan di mana kebutuhan undangan untuk tawaran mungkin, di
kepentingan terbaik Enterprise, akan ditiadakan.
4. Enterprise harus memiliki
sertifikat untuk semua zat-zat mineral dan diproses
diproduksi oleh itu.
diproduksi oleh itu.
5. Enterprise akan menjual produk-produknya pada dasar non-diskriminatif.
Ini
tidak akan memberikan diskon non-komersial.
tidak akan memberikan diskon non-komersial.
6. Tanpa mengurangi umum atau kekuasaan khusus yang diberikan kepada
Perusahaan di bawah ketentuan lainnya dari Konvensi ini, Enterprise
melaksanakan kekuasaan seperti insidentil untuk bisnis seperti yang akan
diperlukan.
Perusahaan di bawah ketentuan lainnya dari Konvensi ini, Enterprise
melaksanakan kekuasaan seperti insidentil untuk bisnis seperti yang akan
diperlukan.
7. Enterprise tidak akan campur
tangan dalam urusan politik dari setiap Negara
Partai; tidak akan terjadi dalam keputusan dipengaruhi oleh politik
karakter dari Negara Pihak yang bersangkutan. Hanya pertimbangan komersial
akan menjadi relevan dengan keputusan, dan pertimbangan ini akan
ditimbang tidak memihak dalam rangka untuk melaksanakan tujuan yang ditentukan dalam pasal
1 dari Lampiran ini.
Partai; tidak akan terjadi dalam keputusan dipengaruhi oleh politik
karakter dari Negara Pihak yang bersangkutan. Hanya pertimbangan komersial
akan menjadi relevan dengan keputusan, dan pertimbangan ini akan
ditimbang tidak memihak dalam rangka untuk melaksanakan tujuan yang ditentukan dalam pasal
1 dari Lampiran ini.
Pasal 13
Status hukum, hak istimewa dan kekebalan
1. Untuk mengaktifkan Enterprise
untuk melaksanakan fungsi, status, hak istimewa dan kekebalan yang diatur dalam
pasal ini diberikan kepada Enterprise di wilayah Negara Pihak. Untuk memberikan
efek ke prinsip Enterprise dan Negara-negara Pihak dapat, jika diperlukan,
masukkan ke perjanjian khusus.
2. Enterprise harus memiliki kapasitas hukum yang diperlukan untuk
pelaksanaan fungsi dan pemenuhan dari tujuan dan, Khususnya, kapasitas:
(a) untuk masuk ke dalam kontrak, sendi pengaturan atau pengaturan lainnya,
termasuk perjanjian dengan Negara-negara dan organisasi internasional;
(b) untuk memperoleh, menyewakan, dan buang terus bergerak dan bergerak
properti;
(c) untuk dapat menjadi pihak untuk proses hukum.
3. (a) Tindakan yang dapat diajukan
terhadap Enterprise hanya dalam pengadilan yurisdiksi yang kompeten di wilayah
suatu Negara Pihak di mana Enterprise
(i) memiliki kantor atau fasilitas;
(ii) telah menunjuk agen untuk tujuan penerimaan layanan atau
pemberitahuan proses
(iii) telah masuk ke dalam kontrak untuk barang atau jasa;
(iv) telah mengeluarkan surat berharga; atau
(v) jika tidak terlibat dalam aktivitas komersial.
(b) properti dan aset Enterprise, di mana pun berada dan
Barang siapa yang diselenggarakan, akan kebal
dari segala bentuk penyitaan, lampiran atau
eksekusi sebelum pengiriman penghakiman terakhir melawan
Enterprise.
4. (a) properti dan aset Enterprise, di mana pun berada dan
oleh siapa pun diadakan, akan kebal dari daftar permintaan, penyitaan,
perampasan atau bentuk lain perampasan oleh eksekutif atau
tindakan legislatif.
oleh siapa pun diadakan, akan kebal dari daftar permintaan, penyitaan,
perampasan atau bentuk lain perampasan oleh eksekutif atau
tindakan legislatif.
(b) properti dan aset Enterprise, di mana pun berada dan
siapapun diadakan, harus bebas dari diskriminasi pembatasan,
peraturan, kontrol dan moratoria dari setiap alam.
(c) Enterprise dan para karyawan harus menghormati undang-undang setempat dan
peraturan di setiap Negara atau wilayah di mana Enterprise atau
karyawan mungkin melakukan bisnis atau melakukan tindakan.
siapapun diadakan, harus bebas dari diskriminasi pembatasan,
peraturan, kontrol dan moratoria dari setiap alam.
(c) Enterprise dan para karyawan harus menghormati undang-undang setempat dan
peraturan di setiap Negara atau wilayah di mana Enterprise atau
karyawan mungkin melakukan bisnis atau melakukan tindakan.
(d) Negara Pihak harus menjamin bahwa Enterprise menikmati semua
hak,
hak istimewa dan kekebalan yang diberikan oleh mereka kepada entitas-entitas melakukan
kegiatan komersial di wilayah mereka. Hak-hak ini, hak
dan kekebalan akan diberikan kepada Enterprise pada tidak kurang
menguntungkan suatu dasar daripada yang mereka diberikan kepada entitas-entitas
terlibat dalam aktivitas komersial serupa. Jika hak-hak istimewa adalah
disediakan oleh Negara Pihak untuk mengembangkan Serikat atau komersial mereka
entitas, Enterprise akan menikmati hak istimewa orang-orang yang serupa
dasar preferensial.
hak istimewa dan kekebalan yang diberikan oleh mereka kepada entitas-entitas melakukan
kegiatan komersial di wilayah mereka. Hak-hak ini, hak
dan kekebalan akan diberikan kepada Enterprise pada tidak kurang
menguntungkan suatu dasar daripada yang mereka diberikan kepada entitas-entitas
terlibat dalam aktivitas komersial serupa. Jika hak-hak istimewa adalah
disediakan oleh Negara Pihak untuk mengembangkan Serikat atau komersial mereka
entitas, Enterprise akan menikmati hak istimewa orang-orang yang serupa
dasar preferensial.
(e) Negara Pihak dapat memberikan insentif khusus, hak, keistimewaan
dan
kekebalan untuk Enterprise tanpa kewajiban untuk memberikan
insentif, hak, hak istimewa dan kekebalan komersial lain
entitas.
kekebalan untuk Enterprise tanpa kewajiban untuk memberikan
insentif, hak, hak istimewa dan kekebalan komersial lain
entitas.
5. Enterprise akan bernegosiasi
dengan negara-negara tuan rumah di mana para kantor dan fasilitas terletak
untuk pembebasan dari langsung dan tidak langsung perpajakan.
6. Setiap Negara Pihak harus
mengambil tindakan seperti yang diperlukan untuk memberikan efek dalam hal
hukumnya sendiri dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Lampiran ini dan wajib
memberitahukan Enterprise tindakan spesifik yang telah diambil.
7. Enterprise dapat melepaskan semua
hak istimewa dan kekebalan yang diberikan bawah artikel ini atau dalam
perjanjian khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sejauh seperti itu dan pada
kondisi-kondisi seperti itu dapat menentukan.
LAMPIRAN V. KONSILIASI
BAGIAN 1.
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV
Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV
Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi
Jika para pihak yang bersengketa telah bersepakat
sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada konsiliasi berdasarkan
bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan pemberitahuan secara
tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
Pasal 2 Daftar Konsiliator
Suatu daftar konsiliator harus disusun dan dipelihara
oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap Negara Peserta
berhak menunjuk empat orang konsiliator yang masing-masing harus merupakan
orang yang mempunyai reputasi yang tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas.
Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar konsiliator. Apabila
pada suatu saat jumlah konsiliator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta
dalam daftar tersebut kurang dari empat orang, maka Negara Peserta itu berhak
membuat penunjukan tambahan menurut keperluan. Nama seorang konsiliator harus
tetap tercantum dalam daftar sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang
menunjuknya, dengan ketentuan bahwa konsiliator demikian harus melanjutkan
tugasnya dalam setiap komisi konsiliasi untuk mana konsiliasi tersebut telah
diangkat hingga proses yang ditangani oleh komisi tersebut selesai.
Pasal 3
Pembentukan Komisi Konsiliasi
Pembentukan Komisi Konsiliasi
Komisi Konsiliasi harus, kecuali jika para pihak yang
bersengketa bersepakat secara lain, harus dibentuk sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada ketentuan sub-ayat (g), komisi
konsiliasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses harus mengangkat dua
orang konsiliator yang dipilih sebaiknya dari daftar yang dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini, seorang diantaranya boleh merupakan warganegaranya, kecuali
jika para pihak bersepakat lain. Pengangkatan demikian harus dimasukkan dalam
pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini.
(c) Pihak lain dalam sengketa harus mengangkat dua
orang konsiliator menurut cara yang ditentukan dalam sub-ayat
(b) dalam waktu 21 hari setelah diterimanya
pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu
itu, maka pihak yang memulai proses dapat, dalam waktu satu minggu setelah
berakhirnya jangka waktu masa tersebut atau menghentikan proses itu dengan jalan
pemberitahuan yang dialamatkan kepada pihak lainnya atau meminta Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan
sub-ayat (e).
(d) Dalam waktu 30 hari setelah keempat orang
konsiliaor telah diangkat, mereka harus mengangkat konsiliator kelima yang
dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini, yang menjadi ketua. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat
dalam jangka waktu tersebut, maka setiap pihak dapat, dalam waktu satu minggu
setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, meminta Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat
(e).
(e) Dalam waktu 30 hari setelah diterimanya suatu
permintaan berdasarkan sub-ayat (c) atau (d), Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa harus membuat pengangkatan yang diperlukan dari daftar yang
dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini dengan mengadakan konsultasi dengan para pihak dalam
sengketa.
(f) Setiap lowongan harus diisi dengan cara yang
ditetapkan untuk pengangkatan semula.
(g) Dua atau lebih pihak yang menentukan melalui
perjanjian bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama harus mengangkat dua
orang konsiliator secara bersamaan. Dalam hal dua atau lebih pihak mempunyai
kepentingan yang berbeda atau terdapat suatu perbedaan pendapat mengenai apakah
mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka mereka harus mengangkat
konsiliator secra terpisah.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari dua
pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, atau dalam hal adanya
perbedaan pendapat apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka para
pihak harus menerapkan sub-ayat (a) hingga (f) sejauh mungkin.
Pasal 4
Prosedur
Komisi perdamaian akan, kecuali para pihak lain setuju, menentukan prosedur sendiri. Komisi dapat, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa, mengundang setiap Negara Pihak untuk menyerahkan itu pandangannya secara lisan atau secara tertulis. Keputusan komisi mengenai prosedural
masalah, laporan dan rekomendasi akan dibuat oleh suara mayoritas anggotanya.
Pasal 5
Penyelesaian damai
Komisi dapat menarik perhatian para pihak untuk setiap langkah yang
mungkin memfasilitasi penyelesaian damai sengketa.
Pasal 6
Fungsi komisi
Komisi akan mendengar para pihak, memeriksa klaim mereka dan keberatan,
dan membuat proposal kepada para pihak dengan maksud untuk mencapai secara damai
pemukiman.
Pasal 7
Laporan
1. Komisi harus melaporkan dalam waktu 12 bulan dari konstitusi. Its
laporan catatan akan dicapai dan setiap perjanjian, kesepakatan gagal, yang
kesimpulan pada semua pertanyaan tentang fakta atau hukum yang relevan dengan masalah di
perselisihan dan rekomendasi tersebut sebagai komisi mungkin anggap tepat untuk
penyelesaian damai. Laporan akan disimpan dengan
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akan segera
ditularkan oleh-Nya kepada para pihak yang bersengketa.
2. Laporan komisi, termasuk kesimpulan atau
rekomendasi, tidak akan mengikat para pihak.
Pasal 8
Penghentian
tercapai, ketika para pihak telah diterima atau salah satu pihak telah menolak
rekomendasi dari laporan dengan pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau ketika periode tiga bulan
telah berakhir dari tanggal pengiriman laporan kepada para pihak.
Pasal 9
Biaya dan pengeluaran
Biaya dan pengeluaran dari komisi akan ditanggung oleh para pihak untuk
sengketa.
Pasal 10
Hak para pihak dalam Sengketa untuk Merubah Prosedur
Para pihak dalam sengketa dapat, dengan persetujuan
yang berlaku semata-mata terhadap sengketa tersebut merubah ketentuan apapun
yang termuat dalam Lampiran ini.
BAGIAN 2.
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV
Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV
Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi
1. Setiap pihak dalam sengketa yang sesuai dengan Bab XV,bagian 3,
dapat diserahkan kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, dapat memulai proses
konsiliasi dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan
kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
2. Setiap pihak dalam sengketa, yang diberitahu
berdasarkan ayat 1, wajib tunduk pada proses konsiliasi demikian.
Pasal 12
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi
Kelalaian suatu pihak atau para pihak dalam sengketa
untuk menjawab pemberitahuan tentang dimulainya proses konsiliasi atau
kelalaian untuk tunduk (menyatakan menerima) proses demikian tidak merupakan
suatu halangan bagi proses konsiliasi tersebut.
Pasal 13
Kewenangan
Kewenangan
Suatu perbedaan pendapat mengenai hal apakah suatu
Komisi konsiliasi yang bertindak berdasarkan bagian ini memiliki kompetensi
diputuskan oleh komisi.
Pasal 14
Penerapan Bagian 1
Penerapan Bagian 1
LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK
HUKUM LAUT
1. Mahkamah Internasional Hukum Laut diadakan dan
harus berfungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan Statuta ini.
2. Tempat kedudukan Mahkamah adalah di Kota Bebas
Hanseatic, Hamburg, Republik Federasi Jerman.
3. Mahkamah dapat bersidang dan menjalankan fungsinya
di tempat lain manakala Mahkamah menganggapnya perlu.
4. Referensi sengketa kepada
Majelis akan diatur oleh
ketentuan-ketentuan dalam Bagian XI dan XV.
ketentuan-ketentuan dalam Bagian XI dan XV.
BAB 1. ORGANISASI majelis
Pasal 2
Komposisi
1. Pengadilan akan terdiri dari badan dari 21 anggota independen,
dipilih dari antara orang-orang menikmati reputasi tertinggi bagi keadilan dan
diakui integritas dan kompetensi di bidang hukum laut.
2. Di Majelis secara keseluruhan representasi dari
hukum utama
sistem-sistem dunia dan distribusi geografis yang adil akan
terjamin.
1. Tidak ada dua anggota Majelis mungkin warga negara dari Negara yang sama. Sebuah
orang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Majelis dapat dianggap
sebagai warga negara dari lebih dari satu Negara akan dianggap sebagai warga negara dari
satu-satunya di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.
2. Tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis
sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang yang memiliki
kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 2 Lampiran ini. Anggota
Majelis akan dipilih dari daftar orang dengan demikian dicalonkan.
2. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan
Panitera Pengadilan dalam kasus pemilihan berikutnya akan membahas
undangan tertulis kepada Negara Pihak untuk menyerahkan nominasi untuk
anggota Majelis dalam dua bulan. Ia akan mempersiapkan daftar dalam
abjad semua orang dengan demikian dicalonkan, dengan indikasi
Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada
Negara-negara Pihak sebelum hari ketujuh bulan terakhir sebelum tanggal
setiap pemilihan.
3. Pemilihan pertama harus diselenggarakan dalam waktu enam bulan dari tanggal masuk
berlakunya Konvensi ini.
4. Para anggota Majelis harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia. Pemilihan
harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak diselenggarakan oleh Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan oleh
prosedur yang disetujui oleh para Negara Pihak dalam kasus berikutnya
pemilihan. Dua pertiga dari Negara Pihak akan merupakan kuorum di
pertemuan itu. Orang-orang yang terpilih menjadi anggota Majelis akan menjadi orang-orang nominasi
yang memperoleh jumlah suara terbesar dan dua-pertiga mayoritas
Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara, mayoritas asalkan mencakup
mayoritas dari Negara Pihak.
1. Anggota Majelis akan dipilih untuk sembilan tahun dan dapat
terpilih; disediakan, namun, bahwa para anggota dipilih pada pertama
pemilihan, istilah tujuh anggota akan berakhir pada akhir tiga tahun
dan syarat tujuh anggota lainnya akan berakhir pada akhir enam tahun.
2. Para anggota Majelis adalah istilah yang berakhir pada akhir
disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh
banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa segera
setelah pemilihan pertama.
3. Para anggota Majelis akan terus melaksanakan tugas mereka
sampai tempat-tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan menyelesaikan setiap
proses yang mereka mungkin telah dimulai sebelum tanggal pengganti mereka.
4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Majelis, surat
pengunduran diri akan ditujukan kepada Presiden Majelis. Itu
tempat menjadi kosong pada penerimaan surat.
1. Kekosongan akan diisi dengan metode yang sama seperti yang ditetapkan bagi
pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Panitera akan,
dalam waktu satu bulan dari terjadinya kekosongan, lanjutkan untuk mengeluarkan
undangan yang diatur dalam pasal 4 Lampiran ini, dan tanggal
pemilihan akan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi Majelis
dengan Negara-negara Pihak.
2. Seorang anggota Majelis dipilih untuk mengganti anggota yang jangka waktu
kantor belum kedaluwarsa akan memegang jabatannya selama sisa
istilah pendahulunya.
1. Tidak ada anggota Majelis dapat melaksanakan politik atau administratif
fungsi, atau berhubungan secara aktif dengan atau secara finansial berminat pada salah satu
operasi dari setiap perusahaan yang bersangkutan dengan eksplorasi untuk atau
eksploitasi sumber daya laut atau laut-tempat tidur atau komersial lain
penggunaan laut atau dasar laut.
2. Tidak ada anggota Majelis dapat bertindak sebagai agen, pengacara atau advokat dalam setiap
kasus.
3. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
1. Tidak ada anggota Majelis dapat berpartisipasi dalam putusan kasus manapun dalam
yang sebelumnya ia telah ambil bagian sebagai agen, pengacara atau advokat untuk salah satu dari
para pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional atau
pengadilan, atau dalam kapasitas lainnya.
2. Jika, karena suatu alasan khusus, seorang anggota Majelis menganggap bahwa ia
seharusnya tidak mengambil bagian dalam putusan kasus tertentu, ia akan jadi
menginformasikan Presiden Majelis.
3. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu dari
anggota Majelis tidak boleh duduk dalam kasus tertentu, ia akan memberikan
kepadanya pemberitahuan yang sesuai.
4. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Jika pada pendapat bulat anggota lain dari Pengadilan, anggota
telah berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan, Presiden Majelis
akan menyatakan kursi kosong.
Anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis dari Majelis,
akan menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Setiap anggota Majelis harus, sebelum mengambil tugas-tugasnya, membuat
pernyataan khidmat sesi terbuka bahwa ia akan melatih kekuatan
memihak dan sadar.
1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga
tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk para Panitera dan dapat menyediakan untuk
penunjukan pejabat lain seperti yang diperlukan.
3. Presiden dan Panitera akan berada di kursi
Pengadilan.
1. Tersedia anggota Majelis akan duduk; suatu kuorum dari 11 terpilih
anggota wajib membentuk Majelis.
2. Perihal pasal 17 dari Lampiran ini, yang akan menentukan Majelis
anggota tersedia untuk membentuk Majelis untuk pertimbangan seorang
sengketa tertentu, dengan memperhatikan fungsi efektif
ruang sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 dari Lampiran ini.
3. Semua perselisihan dan aplikasi yang diajukan kepada Majelis akan kedengaran
dan ditentukan oleh Majelis, kecuali pasal 14 dari Lampiran ini berlaku, atau
permintaan pihak-pihak itu akan ditangani sesuai dengan pasal
15 dari Lampiran ini.
A Sea-Bed Chamber Sengketa ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian 4 dari Lampiran ini. Yurisdiksinya, kekuasaan dan
akan berfungsi sebagaimana diatur dalam Bagian XI, pasal 5.
1. The Majelis dapat membentuk ruang-ruang tersebut, terdiri dari tiga atau lebih dari
anggota terpilih, karena dianggap perlu untuk menangani khusus
kategori sengketa.
2. The Majelis akan membentuk sebuah kamar untuk menangani sengketa tertentu
diserahkan kepada jika permintaan para pihak. Komposisi seperti
kamar akan ditentukan oleh Majelis dengan persetujuan dari
pihak.
3. Dengan tujuan untuk pengiriman yang cepat bisnis, Majelis akan membentuk
setiap tahunnya sebuah ruangan terdiri dari lima anggota yang dipilih dari yang dapat mendengar
dan menentukan sengketa dengan ringkasan prosedur. Dua alternatif anggota harus
dipilih untuk tujuan menggantikan anggota yang tidak mampu
berpartisipasi dalam acara tertentu.
4. Perselisihan akan didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam
artikel ini apabila para pihak permintaan.
5. Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang yang disediakan untuk di artikel ini dan
dalam pasal 14 dari Lampiran ini dianggap sebagai yang diberikan oleh
Pengadilan.
Majelis bingkai yang akan aturan untuk melaksanakan fungsinya. Di
khusus itu akan meletakkan aturan prosedur.
1. Anggota Majelis melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak untuk
sengketa akan mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
2. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, termasuk di atas bangku sebuah
anggota kewarganegaraan salah satu pihak, pihak lain dapat memilih
seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
3. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, tidak termasuk di atas bangku
anggota kewarganegaraan para pihak, masing-masing pihak dapat
memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
4. Artikel ini berlaku untuk ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15
Lampiran ini. Dalam kasus tersebut, Presiden, dalam konsultasi dengan
pihak, permintaan akan ditentukan anggota Majelis membentuk
ruang, sebanyak yang diperlukan, untuk memberi tempat untuk para anggota Majelis
melihat kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal tersebut, atau jika mereka
tidak dapat hadir, khusus untuk anggota yang dipilih oleh para pihak.
5. Harus ada beberapa pihak dalam kepentingan yang sama, mereka akan, untuk
tujuan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, dianggap sebagai salah satu pihak saja.
Keraguan mengenai hal ini akan diselesaikan oleh keputusan Majelis.
6. Anggota dipilih sesuai dengan paragraf 2, 3 dan 4 harus memenuhi
kondisi yang diperlukan oleh pasal 2, 8 dan 11 dari Lampiran ini. Mereka akan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada syarat-syarat lengkap kesetaraan dengan
rekan.
1. Setiap anggota terpilih Majelis akan menerima tunjangan tahunan
dan, untuk setiap hari di mana ia latihan fungsi-fungsinya, tunjangan khusus,
diberikan bahwa dalam setiap tahun jumlah total yang harus dibayarkan kepada setiap anggota khusus
tunjangan tidak akan melebihi jumlah uang saku tahunan.
2. Presiden akan menerima tunjangan tahunan khusus.
3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari
yang ia bertindak sebagai Presiden.
4. Para anggota yang dipilih di bawah pasal 17 dari Lampiran ini, selain dipilih
anggota Majelis, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana
mereka menjalankan fungsi mereka.
5. Gaji, tunjangan dan kompensasi akan ditentukan dari waktu
ke waktu dalam pertemuan-pertemuan Negara-negara Pihak, dengan mempertimbangkan pekerjaan
beban dari Majelis. Mereka mungkin tidak akan menurun selama masa jabatan.
6. Gaji Panitera akan ditentukan pada rapat
Negara-negara Pihak, atas usulan Majelis.
7. Peraturan diadopsi pada pertemuan Negara-negara Pihak menetapkan
kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota
para Majelis dan Panitera, dan kondisi-kondisi di mana anggota-anggota
dari Majelis dan Panitera akan mempunyai biaya perjalanan mereka
dikembalikan.
8. Gaji, tunjangan, dan kompensasi akan bebas dari semua
perpajakan.
1. Biaya dari Majelis akan ditanggung oleh Negara Pihak dan oleh
Otoritas pada syarat-syarat dan sedemikian rupa akan diputuskan pada
pertemuan Negara-negara Pihak.
2. Ketika sebuah entitas lain dari suatu Negara Pihak atau Otoritas adalah pihak dalam
kasus diserahkan kepadanya, Majelis akan memperbaiki jumlah yang pesta itu adalah
berkontribusi terhadap biaya dari Majelis.
1. Pengadilan harus terbuka untuk Negara-Negara Pihak.
2. Pengadilan akan terbuka kepada entitas-entitas lain dari Negara-Negara Pihak dalam
kasus secara tegas diatur dalam Bagian XI atau dalam hal apapun yang diajukan berdasarkan
berunding perjanjian lainnya di yurisdiksi Pengadilan yang
diterima oleh semua pihak dalam kasus tersebut.
Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa dan semua
aplikasi yang diserahkan sesuai dengan Konvensi ini dan semua
hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan
yurisdiksi di Pengadilan.
Jika semua pihak dalam suatu perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan
mengenai subjek-materi yang dicakup oleh Konvensi ini sangat setuju, setiap
sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut atau
konvensi mungkin, sesuai dengan kesepakatan tersebut, diserahkan kepada
Pengadilan.
Pengadilan akan memutuskan semua perselisihan dan aplikasi sesuai dengan
Artikel 293.
1. Sengketa yang diajukan kepada Majelis, sebagai kasus mungkin, baik dengan
pemberitahuan tentang perjanjian khusus atau aplikasi tertulis, yang ditujukan kepada
Panitera. Dalam kedua kasus, subyek sengketa dan para pihak
akan ditunjukkan.
2. Panitera akan segera memberitahukan perjanjian khusus atau
aplikasi untuk semua pihak.
3. Panitera akan juga memberitahu semua Negara Pihak.
Pasal 25
Sementara langkah
1. Sesuai dengan pasal 290, para Majelis dan Sea-Bed Sengketa
Chamber akan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara.
2. Jika Majelis tidak dalam sesi atau jumlah yang cukup anggota
tidak tersedia untuk membentuk suatu kuorum, sementara langkah-langkah yang akan
ditentukan oleh prosedur ringkasan kamar yang dibentuk berdasarkan Pasal 15,
ayat 3, Lampiran ini. Meskipun pasal 15, ayat 4,
Lampiran ini, seperti langkah-langkah sementara mungkin akan diadopsi pada permintaan salah
pihak dalam sengketa. Mereka akan diperiksa dan revisi oleh
Pengadilan.
1. Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia
tidak mampu untuk memimpin, Wakil-Presiden. Jika tidak mampu memimpin,
sekarang hakim senior dari Majelis akan memimpin.
2. Sidang akan umum, kecuali Majelis memutuskan sebaliknya atau
kecuali para pihak menuntut agar publik tidak akan mengakui.
Pengadilan akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, menentukan bentuk
dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua
pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
sistem-sistem dunia dan distribusi geografis yang adil akan
terjamin.
Pasal 3
Keanggotaan
1. Tidak ada dua anggota Majelis mungkin warga negara dari Negara yang sama. Sebuah
orang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Majelis dapat dianggap
sebagai warga negara dari lebih dari satu Negara akan dianggap sebagai warga negara dari
satu-satunya di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.
2. Tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis
sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Nominasi dan pemilihan
1. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang yang memiliki
kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 2 Lampiran ini. Anggota
Majelis akan dipilih dari daftar orang dengan demikian dicalonkan.
2. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan
Panitera Pengadilan dalam kasus pemilihan berikutnya akan membahas
undangan tertulis kepada Negara Pihak untuk menyerahkan nominasi untuk
anggota Majelis dalam dua bulan. Ia akan mempersiapkan daftar dalam
abjad semua orang dengan demikian dicalonkan, dengan indikasi
Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada
Negara-negara Pihak sebelum hari ketujuh bulan terakhir sebelum tanggal
setiap pemilihan.
3. Pemilihan pertama harus diselenggarakan dalam waktu enam bulan dari tanggal masuk
berlakunya Konvensi ini.
4. Para anggota Majelis harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia. Pemilihan
harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak diselenggarakan oleh Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan oleh
prosedur yang disetujui oleh para Negara Pihak dalam kasus berikutnya
pemilihan. Dua pertiga dari Negara Pihak akan merupakan kuorum di
pertemuan itu. Orang-orang yang terpilih menjadi anggota Majelis akan menjadi orang-orang nominasi
yang memperoleh jumlah suara terbesar dan dua-pertiga mayoritas
Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara, mayoritas asalkan mencakup
mayoritas dari Negara Pihak.
Pasal 5
Jabatan
1. Anggota Majelis akan dipilih untuk sembilan tahun dan dapat
terpilih; disediakan, namun, bahwa para anggota dipilih pada pertama
pemilihan, istilah tujuh anggota akan berakhir pada akhir tiga tahun
dan syarat tujuh anggota lainnya akan berakhir pada akhir enam tahun.
2. Para anggota Majelis adalah istilah yang berakhir pada akhir
disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh
banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa segera
setelah pemilihan pertama.
3. Para anggota Majelis akan terus melaksanakan tugas mereka
sampai tempat-tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan menyelesaikan setiap
proses yang mereka mungkin telah dimulai sebelum tanggal pengganti mereka.
4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Majelis, surat
pengunduran diri akan ditujukan kepada Presiden Majelis. Itu
tempat menjadi kosong pada penerimaan surat.
Pasal 6
Vacancies
1. Kekosongan akan diisi dengan metode yang sama seperti yang ditetapkan bagi
pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Panitera akan,
dalam waktu satu bulan dari terjadinya kekosongan, lanjutkan untuk mengeluarkan
undangan yang diatur dalam pasal 4 Lampiran ini, dan tanggal
pemilihan akan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi Majelis
dengan Negara-negara Pihak.
2. Seorang anggota Majelis dipilih untuk mengganti anggota yang jangka waktu
kantor belum kedaluwarsa akan memegang jabatannya selama sisa
istilah pendahulunya.
Pasal 7
Incompatible kegiatan
1. Tidak ada anggota Majelis dapat melaksanakan politik atau administratif
fungsi, atau berhubungan secara aktif dengan atau secara finansial berminat pada salah satu
operasi dari setiap perusahaan yang bersangkutan dengan eksplorasi untuk atau
eksploitasi sumber daya laut atau laut-tempat tidur atau komersial lain
penggunaan laut atau dasar laut.
2. Tidak ada anggota Majelis dapat bertindak sebagai agen, pengacara atau advokat dalam setiap
kasus.
3. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 8
Kondisi yang
berhubungan dengan partisipasi anggota
dalam kasus tertentu
1. Tidak ada anggota Majelis dapat berpartisipasi dalam putusan kasus manapun dalam
yang sebelumnya ia telah ambil bagian sebagai agen, pengacara atau advokat untuk salah satu dari
para pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional atau
pengadilan, atau dalam kapasitas lainnya.
2. Jika, karena suatu alasan khusus, seorang anggota Majelis menganggap bahwa ia
seharusnya tidak mengambil bagian dalam putusan kasus tertentu, ia akan jadi
menginformasikan Presiden Majelis.
3. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu dari
anggota Majelis tidak boleh duduk dalam kasus tertentu, ia akan memberikan
kepadanya pemberitahuan yang sesuai.
4. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 9
Konsekuensi dari berhenti
untuk memenuhi kondisi yang diperlukan
telah berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan, Presiden Majelis
akan menyatakan kursi kosong.
Pasal 10
Hak istimewa dan kekebalan
Anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis dari Majelis,
akan menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 11
Khidmat deklarasi oleh anggota
Setiap anggota Majelis harus, sebelum mengambil tugas-tugasnya, membuat
pernyataan khidmat sesi terbuka bahwa ia akan melatih kekuatan
memihak dan sadar.
Pasal 12
Presiden, Wakil-Presiden dan Panitera
1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga
tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk para Panitera dan dapat menyediakan untuk
penunjukan pejabat lain seperti yang diperlukan.
3. Presiden dan Panitera akan berada di kursi
Pengadilan.
Pasal 13
Kuorum
1. Tersedia anggota Majelis akan duduk; suatu kuorum dari 11 terpilih
anggota wajib membentuk Majelis.
2. Perihal pasal 17 dari Lampiran ini, yang akan menentukan Majelis
anggota tersedia untuk membentuk Majelis untuk pertimbangan seorang
sengketa tertentu, dengan memperhatikan fungsi efektif
ruang sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 dari Lampiran ini.
3. Semua perselisihan dan aplikasi yang diajukan kepada Majelis akan kedengaran
dan ditentukan oleh Majelis, kecuali pasal 14 dari Lampiran ini berlaku, atau
permintaan pihak-pihak itu akan ditangani sesuai dengan pasal
15 dari Lampiran ini.
Pasal 14
Sea-Bed Sengketa Chamber
A Sea-Bed Chamber Sengketa ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian 4 dari Lampiran ini. Yurisdiksinya, kekuasaan dan
akan berfungsi sebagaimana diatur dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 15
Ruang khusus
1. The Majelis dapat membentuk ruang-ruang tersebut, terdiri dari tiga atau lebih dari
anggota terpilih, karena dianggap perlu untuk menangani khusus
kategori sengketa.
2. The Majelis akan membentuk sebuah kamar untuk menangani sengketa tertentu
diserahkan kepada jika permintaan para pihak. Komposisi seperti
kamar akan ditentukan oleh Majelis dengan persetujuan dari
pihak.
3. Dengan tujuan untuk pengiriman yang cepat bisnis, Majelis akan membentuk
setiap tahunnya sebuah ruangan terdiri dari lima anggota yang dipilih dari yang dapat mendengar
dan menentukan sengketa dengan ringkasan prosedur. Dua alternatif anggota harus
dipilih untuk tujuan menggantikan anggota yang tidak mampu
berpartisipasi dalam acara tertentu.
4. Perselisihan akan didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam
artikel ini apabila para pihak permintaan.
5. Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang yang disediakan untuk di artikel ini dan
dalam pasal 14 dari Lampiran ini dianggap sebagai yang diberikan oleh
Pengadilan.
Pasal 16
Aturan Majelis
Majelis bingkai yang akan aturan untuk melaksanakan fungsinya. Di
khusus itu akan meletakkan aturan prosedur.
Pasal 17
Kewarganegaraan anggota
1. Anggota Majelis melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak untuk
sengketa akan mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
2. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, termasuk di atas bangku sebuah
anggota kewarganegaraan salah satu pihak, pihak lain dapat memilih
seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
3. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, tidak termasuk di atas bangku
anggota kewarganegaraan para pihak, masing-masing pihak dapat
memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
4. Artikel ini berlaku untuk ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15
Lampiran ini. Dalam kasus tersebut, Presiden, dalam konsultasi dengan
pihak, permintaan akan ditentukan anggota Majelis membentuk
ruang, sebanyak yang diperlukan, untuk memberi tempat untuk para anggota Majelis
melihat kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal tersebut, atau jika mereka
tidak dapat hadir, khusus untuk anggota yang dipilih oleh para pihak.
5. Harus ada beberapa pihak dalam kepentingan yang sama, mereka akan, untuk
tujuan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, dianggap sebagai salah satu pihak saja.
Keraguan mengenai hal ini akan diselesaikan oleh keputusan Majelis.
6. Anggota dipilih sesuai dengan paragraf 2, 3 dan 4 harus memenuhi
kondisi yang diperlukan oleh pasal 2, 8 dan 11 dari Lampiran ini. Mereka akan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada syarat-syarat lengkap kesetaraan dengan
rekan.
Pasal 18
Remunerasi anggota
1. Setiap anggota terpilih Majelis akan menerima tunjangan tahunan
dan, untuk setiap hari di mana ia latihan fungsi-fungsinya, tunjangan khusus,
diberikan bahwa dalam setiap tahun jumlah total yang harus dibayarkan kepada setiap anggota khusus
tunjangan tidak akan melebihi jumlah uang saku tahunan.
2. Presiden akan menerima tunjangan tahunan khusus.
3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari
yang ia bertindak sebagai Presiden.
4. Para anggota yang dipilih di bawah pasal 17 dari Lampiran ini, selain dipilih
anggota Majelis, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana
mereka menjalankan fungsi mereka.
5. Gaji, tunjangan dan kompensasi akan ditentukan dari waktu
ke waktu dalam pertemuan-pertemuan Negara-negara Pihak, dengan mempertimbangkan pekerjaan
beban dari Majelis. Mereka mungkin tidak akan menurun selama masa jabatan.
6. Gaji Panitera akan ditentukan pada rapat
Negara-negara Pihak, atas usulan Majelis.
7. Peraturan diadopsi pada pertemuan Negara-negara Pihak menetapkan
kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota
para Majelis dan Panitera, dan kondisi-kondisi di mana anggota-anggota
dari Majelis dan Panitera akan mempunyai biaya perjalanan mereka
dikembalikan.
8. Gaji, tunjangan, dan kompensasi akan bebas dari semua
perpajakan.
Pasal 19
Pengeluaran Majelis
Otoritas pada syarat-syarat dan sedemikian rupa akan diputuskan pada
pertemuan Negara-negara Pihak.
2. Ketika sebuah entitas lain dari suatu Negara Pihak atau Otoritas adalah pihak dalam
kasus diserahkan kepadanya, Majelis akan memperbaiki jumlah yang pesta itu adalah
berkontribusi terhadap biaya dari Majelis.
BAGIAN 2. KOMPETENSI
Pasal 20
Akses ke Pengadilan
2. Pengadilan akan terbuka kepada entitas-entitas lain dari Negara-Negara Pihak dalam
kasus secara tegas diatur dalam Bagian XI atau dalam hal apapun yang diajukan berdasarkan
berunding perjanjian lainnya di yurisdiksi Pengadilan yang
diterima oleh semua pihak dalam kasus tersebut.
Pasal 21
Yurisdiksi
Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa dan semua
aplikasi yang diserahkan sesuai dengan Konvensi ini dan semua
hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan
yurisdiksi di Pengadilan.
Pasal 22
Referensi dari
subjek sengketa perjanjian lain
Jika semua pihak dalam suatu perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan
mengenai subjek-materi yang dicakup oleh Konvensi ini sangat setuju, setiap
sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut atau
konvensi mungkin, sesuai dengan kesepakatan tersebut, diserahkan kepada
Pengadilan.
Pasal 23
Hukum
Pengadilan akan memutuskan semua perselisihan dan aplikasi sesuai dengan
Artikel 293.
BAGIAN 3. PROSEDUR
Pasal 24
Lembaga proses
1. Sengketa yang diajukan kepada Majelis, sebagai kasus mungkin, baik dengan
pemberitahuan tentang perjanjian khusus atau aplikasi tertulis, yang ditujukan kepada
Panitera. Dalam kedua kasus, subyek sengketa dan para pihak
akan ditunjukkan.
2. Panitera akan segera memberitahukan perjanjian khusus atau
aplikasi untuk semua pihak.
3. Panitera akan juga memberitahu semua Negara Pihak.
Pasal 25
Sementara langkah
1. Sesuai dengan pasal 290, para Majelis dan Sea-Bed Sengketa
Chamber akan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara.
2. Jika Majelis tidak dalam sesi atau jumlah yang cukup anggota
tidak tersedia untuk membentuk suatu kuorum, sementara langkah-langkah yang akan
ditentukan oleh prosedur ringkasan kamar yang dibentuk berdasarkan Pasal 15,
ayat 3, Lampiran ini. Meskipun pasal 15, ayat 4,
Lampiran ini, seperti langkah-langkah sementara mungkin akan diadopsi pada permintaan salah
pihak dalam sengketa. Mereka akan diperiksa dan revisi oleh
Pengadilan.
Pasal 26
Mendengar
1. Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia
tidak mampu untuk memimpin, Wakil-Presiden. Jika tidak mampu memimpin,
sekarang hakim senior dari Majelis akan memimpin.
2. Sidang akan umum, kecuali Majelis memutuskan sebaliknya atau
kecuali para pihak menuntut agar publik tidak akan mengakui.
Pasal 27
Perilaku kasus
Pengadilan akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, menentukan bentuk
dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua
pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
Pasal 28
Default
Ketika salah satu pihak tidak muncul di hadapan Majelis atau gagal untuk
mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Majelis untuk melanjutkan
proses dan membuat keputusan. Tidak adanya partai atau kegagalan pesta
untuk membela perkaranya tidak merupakan bar dalam persidangan. Sebelum
membuat putusan, Majelis harus memenuhi sendiri tidak hanya yang telah
yurisdiksi atas perselisihan, tetapi juga bahwa klaim tersebut juga didirikan di
fakta dan hukum.
Pasal 29
Mayoritas untuk pengambilan
1. Semua pertanyaan akan diputuskan
oleh mayoritas anggota Pengadilan yang hadir.
2. Dalam hal suatu persamaan suara,
Presiden atau anggota Pengadilan yang bertindak di tempatnya akan memiliki hak
suara.
Pasal 30
Penghakiman
1. Penghakiman harus menyebutkan
alasan-alasan yang didasarkan.
2. Ini akan mengandung nama-nama
anggota Majelis yang telah diambil bagian dalam keputusan.
3. Jika penilaian tidak mewakili
secara keseluruhan atau sebagian dengan suara bulat pendapat anggota Majelis,
setiap anggota berhak untuk menyampaikan pendapat terpisah.
4. Penghakiman harus ditandatangani
oleh Presiden dan oleh Panitera. Ini harus dibaca dalam sidang terbuka, karena
telah pemberitahuan diberikan kepada para pihak untuk sengketa.
Pasal 31
Permintaan untuk campur
1. Negara Pihak harus
mempertimbangkan bahwa ia memiliki kepentingan yang bersifat hukum
yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam suatu sengketa, hal itu dapat mengajukan
permintaan kepada Majelis yang akan diizinkan untuk campur tangan.
yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam suatu sengketa, hal itu dapat mengajukan
permintaan kepada Majelis yang akan diizinkan untuk campur tangan.
2. Itu akan bagi Majelis untuk
memutuskan permintaan ini.
3. Jika permintaan untuk campur
tangan dikabulkan, keputusan Majelis dalam sehubungan dengan sengketa akan
mengikat Negara Pihak yang campur tangan dalam sejauh yang berhubungan dengan
hal-hal yang menghasilkan bahwa Negara Pihak campur.
Pasal 32
Hak untuk campur tangan dalam kasus penafsiran atau penerapan
1. Setiap kali penafsiran atau
penerapan Konvensi ini pertanyaan, Panitera harus memberitahukan kepada semua
Negara Pihak dengan segera.
2. Setiap kali sesuai dengan pasal
21 atau 22 Lampiran ini penafsiran atau penerapan perjanjian internasional yang
bersangkutan, Panitera harus memberitahukan kepada semua pihak dalam
perjanjian.
3. Setiap pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dan 2 mempunyai hak untuk campur tangan dalam proses hukum, jika menggunakan
hak ini, penafsiran yang diberikan oleh penilaian akan sama mengikat atasnya.
Pasal 33
Finalitas dan kekuatan mengikat dari keputusan
1. Putusan Pengadilan bersifat final dan harus dipenuhi oleh semua para
pihak yang bersengketa.
2. Putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat, kecuali di antara
para pihak dalam sehubungan sengketa tertentu.
3. Dalam hal sengketa mengenai arti atau lingkup dari keputusan, para
Majelis akan menafsirkan itu atas permintaan pihak manapun.
Pasal 34
Biaya
Kecuali diputuskan oleh Majelis, masing-masing pihak akan menanggung sendiri biaya.
BAGIAN 4. SEA-BED SENGKETA Chamber
Pasal 35
Komposisi
1. Sea-Bed Chamber Sengketa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dari Lampiran ini akan terdiri dari 11
anggota, yang dipilih oleh mayoritas terpilih anggota Majelis dari antara
mereka.
2. Dalam pemilihan anggota Dewan,
representasi sistem hukum utama di dunia dan merata geografis
distribusi akan terjamin. Majelis Otoritas mungkin mengadopsi rekomendasi yang bersifat umum yang berkaitan dengan representasi tersebut dan distribusi.
distribusi akan terjamin. Majelis Otoritas mungkin mengadopsi rekomendasi yang bersifat umum yang berkaitan dengan representasi tersebut dan distribusi.
3. Para anggota Dewan akan dipilih
setiap tiga tahun dan dapat dipilih untuk masa jabatan kedua.
4. Dewan akan memilih Presiden dari
antara para anggotanya, yang akan melayani untuk istilah Kamar yang telah
dipilih.
5. Jika ada proses yang masih
tertunda pada akhir setiap periode tiga tahun Kamar yang telah dipilih, Kamar
akan menyelesaikan proses dalam komposisi aslinya.
6. Jika terjadi kekosongan dalam
Dewan, maka Majelis akan pilih salah satu pengganti dari antara anggota-anggota
terpilih, yang akan memegang jabatannya selama sisa jangka pendahulunya.
7. Sebuah kuorum tujuh anggota
dipilih oleh Majelis akan diperlukan untuk membentuk Chamber.
Pasal 36
Ad hoc kamar
1. Sea-Bed Chamber Sengketa akan
membentuk ad hoc kamar, terdiri dari tiga anggotanya, untuk menangani sengketa
tertentu yang diserahkan sesuai dengan pasal 188, ayat 1 (b). Komposisi seperti
kamar akan ditentukan oleh Sea-Bed Sengketa Chamber dengan
persetujuan para pihak.
persetujuan para pihak.
2. Apabila para pihak tidak setuju
pada komposisi ad hoc kamar, masing-masing pihak yang bersengketa harus
menunjuk satu anggota, dan anggota ketiga harus ditunjuk oleh mereka setuju.
Jika mereka tidak setuju, atau jika ada pihak gagal untuk membuat janji,
Presiden Sea-Bed Sengketa Chamber akan segera membuat janji atau janji dari
antara para anggotanya,
setelah berkonsultasi dengan para pihak.
setelah berkonsultasi dengan para pihak.
3. Anggota ad hoc ruang tidak boleh
dalam pelayanan, atau warga negara, salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 37
Akses
Kamar akan terbuka kepada Negara Pihak, Pemerintah dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 38
Hukum
Di samping ketentuan pasal 293, berlaku Kamar:
(a) aturan-aturan, peraturan dan
prosedur dari Otoritas diadopsi di sesuai dengan Konvensi ini dan
(b) persyaratan kontrak mengenai
kegiatan di Wilayah dalam hal berkaitan dengan kontrak tersebut.
Pasal 39
Penegakan keputusan dari Kamar
Keputusan-keputusan Dewan akan berlaku di wilayah-wilayah yang Negara Pihak dalam cara yang sama seperti penilaian atau perintah tertinggi pengadilan Negara Pihak yang di wilayah yang penegakan dicari.
Pasal 40
Penerapan bagian lain Lampiran ini
1. Bagian lain dari Lampiran ini
yang tidak bertentangan dengan bagian berlaku untuk Chamber.
2. Dalam menjalankan fungsinya
berkaitan dengan penasihat pendapat, yang Kamar akan dituntun oleh
ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berkaitan dengan prosedur sebelum
Majelis pada sejauh mana mereka mengakui berlaku.
BAGIAN 5. PERUBAHAN
Pasal 41
Amandemen
1. Amandemen terhadap Lampiran ini, selain daripada
amandemen terhadap bagian
4, hanya dapat diterima sesuai dengan pasal 313
atau dengan konsensus pada suatu konperensi yang diadakan sesuai dengan
Konvensi ini.
3. Mahkamah dapat mengusulkan amandemen-amandemen
demikian terhadap Statuta ini apabila dipandangnya perlu, dengan pemberitahuan
tertulis kepada Negara-negara Peserta untuk mendapatkan pertimbangan mereka
sesuai dengan ayat 1 dan 2.
LAMPIRAN VII. ARBITRASE
Pasal 1
Dimulainya Proses Arbitrasi
Dimulainya Proses Arbitrasi
Dengan tunduk pada ketentuan Bab XV, setiap pihak
dalam suatu sengketa dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada prosedur
arbitrasi yang ditentukan dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan secara
tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lain dalam sengketa.
Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan suatu pernyataan mengenai tuntutan
tersebut dan alasan-alasan yang mendasarinya.
Pasal 2
Daftar Arbitrator
Daftar Arbitrator
1. Suatu daftar arbitrator harus disusun
dengan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bagnsa. Setiap
Negara Peserta berhak menunjuk empat orang arbitrator yang masing-masingnya
haruslah merupakan orang yang berpengalaman dalam masalah maritim dan mempunyai
reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama
orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar arbitrator.
2. Apabila pada suatu saat jumlah arbitrator
yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar jumlahnya kurang dari
empat orang, maka Negara Peserta tersebut berhak membuat penunjukan tambahan
menurut keperluan.
3. Nama seorang arbitrator harus tetap
tercantum dalam daftar tersebut sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang
menunjuknya, dengan ketentuan bahwa arbitrator demikian harus melanjutkan
tugasnya dalam setiap mahkamah arbitrasi, untuk mana arbitrator tersebut telah
diangkat hingga proses yang ditangani oleh mahkamah arbitrasi itu selesai.
Pasal 3
Pembentukan Mahkamah Arbitrasi
Untuk
keperluan proses arbitrasi berdasarkan Lampiran ini, maka Mahkamah arbitrasi,
kecuali jika para pihak bersepakat lain, harus dibentuk sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada sub-ayat (g), Mahkamah
arbitrasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses arbitrasi harus
mengangkat seorang anggota, yang sebaiknya dipilih dari daftar yang dimaksud
dalam pasal 2 Lampiran ini, yang boleh merupakan warganegaranya. Pengangkatan
tersebut harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1
Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa
tersebut, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk seorang anggota sebaiknya dipilih
dari daftar, yang mungkin dengan nasional. Jika janji tidak dilakukan dalam
periode itu, para partai melembagakan proses persidangan mungkin, dalam waktu
dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar penunjukan dilakukan
dalam sesuai dengan huruf (e).
(d) tiga anggota lainnya akan
ditunjuk oleh kesepakatan antara pihak. Mereka akan lebih baik dipilih dari
daftar dan akan warga negara dari Negara-negara ketiga lain kecuali para pihak
setuju. Itu pihak yang bersengketa harus menunjuk Presiden arbitrase pengadilan
dari antara mereka tiga anggota. Jika, dalam waktu 60 hari diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, para pihak tidak
dapat mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan satu atau lebih dari anggota
majelis yang akan ditunjuk oleh perjanjian, atau pada pengangkatan Presiden,
sisanya penunjukan atau janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e), di atas
permintaan dari pihak yang bersengketa. Permintaan tersebut harus dibuat dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut di atas 60-hari periode.
(e) Kecuali para pihak setuju
bahwa setiap janji di bawah ketentuan sub (c) dan (d) dapat dilakukan oleh
orang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak, Presiden dari Pengadilan
Internasional untuk Hukum Laut akan membuat janji yang diperlukan. Jika
Presiden tidak mampu bertindak di bawah atau huruf ini merupakan warga negara
salah satu pihak untuk sengketa, penunjukan harus dibuat oleh anggota senior
berikutnya Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang tersedia dan bukan
merupakan warga negara dari salah satu pihak. Janji dimaksud dalam huruf ini
harus dibuat dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dari Lampiran ini
dalam kurun waktu 30 hari dari penerimaan permintaan dan berkonsultasi dengan
para pihak. Itu anggota sehingga akan diangkat dari kebangsaan yang berbeda dan
mungkin tidak berada dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau
warga negara, salah satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan
dipenuhi dengan cara yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama
akan menunjuk salah satu anggota majelis bersama oleh kesepakatan. Mana ada
beberapa pihak yang memiliki terpisah kepentingan atau di mana ada
ketidaksepakatan mengenai apakah mereka berasal dari minat yang sama,
masing-masing akan menunjuk salah satu anggota pengadilan. Jumlah anggota
majelis yang ditunjuk secara terpisah oleh para pihak akan selalu lebih kecil
oleh salah satu dari jumlah anggota
majelis yang akan ditunjuk bersama oleh para pihak.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan
lebih dari dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal
mungkin.
Pasal 4
Fungsi pengadilan arbitrase
Sebuah pengadilan arbitrase dibentuk menurut pasal 3 dari Lampiran ini akan fungsi sesuai dengan Lampiran ini dan ketentuan lain ini Konvensi.
Pasal 5
Prosedur
Kecuali para pihak yang bersengketa jika tidak setuju, pengadilan arbitrase
harus menentukan sendiri prosedur, meyakinkan untuk masing-masing pihak yang penuh
kesempatan untuk didengar dan untuk mempresentasikan kasus.
Pasal 6
Tugas pihak yang bersengketa
Pihak-pihak yang bersengketa akan memfasilitasi pekerjaan arbitrase
pengadilan dan, khususnya, sesuai dengan hukum dan menggunakan semua
berarti yang mereka miliki, akan:
(a) menyediakan dengan semua
dokumen yang relevan, fasilitas dan informasi;
dan
(b) memungkinkan bila diperlukan
untuk memanggil saksi atau ahli dan menerima bukti dan mereka mengunjungi
tempat-tempat yang terkait kasus.
Pasal 7
Beban
Kecuali jika pengadilan arbitrase memutuskan sebaliknya karena khusus keadaan kasus, biaya dari pengadilan, termasuk remunerasi anggota-anggotanya, harus ditanggung oleh para pihak yang bersengketa dalam saham yang sama.
Pasal 8
Diperlukan mayoritas untuk
keputusan
Keputusan pengadilan arbitrase harus diambil oleh suara mayoritas dari
anggota. Ketiadaan atau abstain kurang dari setengah dari anggota harus bukan merupakan sebuah bar ke pengadilan mencapai keputusan. Dalam hal suatu kesetaraan suara, Presiden akan memiliki hak suara.
Pasal 9
Default penampilan
Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul sebelum arbitrase
pengadilan atau gagal untuk mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta
pengadilan untuk melanjutkan persidangan dan untuk menjadikan penghargaan. Ketiadaan
partai atau kegagalan sebuah partai untuk membela perkaranya tidak merupakan sebuah bar
dalam persidangan. Sebelum membuat para penghargaan, pengadilan arbitrase harus
memuaskan itu sendiri tidak hanya yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tetapi juga
bahwa klaim tersebut dengan baik didirikan pada fakta dan hukum.
Pasal 10
Award
Penghargaan dari pengadilan arbitrase harus dibatasi pada subjek-materi
sengketa dan menyatakan alasan-alasan yang didasarkan. Itu akan berisi
nama-nama anggota yang telah berpartisipasi dan tanggal putusan arbitrase.
Setiap anggota majelis dapat melampirkan terpisah atau pendapat berbeda untuk
penghargaan.
Pasal 11
Finalitas penghargaan
Penghargaan bersifat final dan tanpa banding, kecuali jika pihak dalam
sengketa telah sepakat sebelumnya untuk suatu prosedur banding. Itu akan
dipenuhi oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 12
Penafsiran atau pelaksanaan putusan
1. Setiap kontroversi yang
mungkin timbul antara pihak-pihak yang bersengketa sebagai regards penafsiran
atau cara pelaksanaan putusan arbitrase dapat diajukan oleh salah satu pihak
untuk pengambilan ke pengadilan arbitrase yang dibuat penghargaan. Untuk tujuan
ini, setiap kekosongan di pengadilan akan dipenuhi dalam cara yang diatur dalam
perjanjian asli dari anggota pengadilan.
2. Kontroversi tersebut dapat
disampaikan kepada pengadilan lain atau pengadilan di bawah
artikel 287 oleh persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
artikel 287 oleh persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
Pasal 13
Aplikasi untuk entitas lain dari Negara-Negara Pihak
Ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berlaku secara mutatis mutandis untuk setiap perselisihan melibatkan entitas selain Negara-Negara Pihak.
LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS
Pasal 1
Lembaga proses
Lembaga proses
Subject to Part XV, any party to a dispute concerning the interpretation or
artikel penerapan Konvensi ini yang berkaitan dengan (1) perikanan,
(2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
dan oleh dumping dapat mengajukan sengketa ke arbitrase khusus prosedur
diatur dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada yang lain
partai atau pihak yang bersengketa. Pemberitahuan harus disertai oleh
pernyataan klaim dan alasan-alasan yang didasarkan.
Pasal 2
Daftar ahli
1. Daftar ahli ditetapkan dan
dipelihara sehubungan dengan masing-masing dari bidang (1) perikanan, (2)
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, dan
(4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping.
2. Daftar ahli akan disusun dan
dipelihara, di bidang perikanan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian
Perserikatan Bangsa-Bangsa, di bidang perlindungan dan pelestarian lingkungan
laut oleh United Nations Environment Programme, di bidang ilmiah kelautan
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.
3. Setiap Negara Pihak berhak
untuk mencalonkan dua ahli di masing-masing yang kompetensi di bidang hukum,
ilmiah atau aspek teknis lapangan tersebut didirikan dan umumnya diakui dan
yang menikmati reputasi tertinggi bagi keadilan dan integritas. Nama orang-orang yang begitu dinominasikan dalam setiap bidang harus
merupakan daftar yang sesuai.
4. Jika suatu saat para ahli
dinominasikan oleh Negara Pihak dalam daftar jadi akan dilantik kurang dari
dua, bahwa Negara Pihak berhak membuat nominasi lebih lanjut diperlukan.
5. Nama seorang ahli akan tetap
pada daftar sampai ditarik oleh Negara Pihak yang membuat nominasi, asalkan
ahli akan terus melayani di pengadilan arbitrase khusus yang ahli yang telah
ditunjuk sampai selesainya proses sebelum itu khusus pengadilan arbitrase.
Pasal 3
Konstitusi pengadilan arbitrase khusus
Untuk tujuan proses dalam Lampiran ini, arbitrase khusus pengadilan wajib, kecuali para pihak lain setuju, akan dilantik sebagai berikut
(a) Berdasarkan huruf (g),
pengadilan arbitrase khusus harus terdiri dari lima anggota.
(b) mengadakan pesta persidangan
akan menunjuk dua anggota yang akan sebaiknya
dipilih dari daftar yang sesuai atau daftar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 Lampiran ini berkaitan dengan hal-hal
dalam sengketa, salah satu yang mungkin nasionalnya. Janji akan dimasukkan
dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa
tersebut, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk dua
anggota dipilih lebih dari daftar yang sesuai
atau daftar berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satunya mungkin
nasionalnya. Jika janji tidak dibuat dalam periode itu, partai
melembagakan proses persidangan dapat, dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar janji dibuat
sesuai dengan huruf (e).
(d) pihak yang bersengketa harus
dengan kesepakatan menunjuk Presiden dari pengadilan arbitrase khusus,
sebaiknya dipilih dari daftar yang sesuai, yang
akan menjadi warga negara dari Negara ketiga, kecuali pihak lain setuju. Jika, dalam waktu 30 hari
sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 Lampiran ini, kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai pengangkatan Presiden, janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e),
di permintaan suatu pihak dalam sengketa. Permintaan tersebut harus dibuat
dalam dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut jangka waktu 30 hari.
(e) Kecuali para pihak setuju
bahwa pengangkatan dilakukan oleh seseorang atau Negara ketiga yang dipilih
oleh para pihak, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
membuat janji yang diperlukan dalam waktu 30 hari diterimanya permintaan di
bawah ketentuan sub (c) dan (d). Itu janji sebagaimana dimaksud dalam huruf ini
harus dibuat dari sesuai daftar atau daftar ahli sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ini Lampiran dan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa dan
sesuai organisasi internasional. Anggota agar ditunjuk akan menjadi bangsa yang
berbeda dan tidak boleh dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara,
atau warga negara, salah satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan
dipenuhi dengan cara yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama
akan menunjuk dua anggota pengadilan bersama oleh kesepakatan. Di mana ada
beberapa pihak yang memiliki kepentingan terpisah atau di mana ada ketidaksepakatan
mengenai apakah mereka adalah kepentingan yang sama, masing-masing akan
menunjuk salah satu anggota pengadilan.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan
lebih dari dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal
mungkin.
Pasal 4
Ketentuan umum
Lampiran VII, pasal 4 sampai 13 berlaku mutatis mutandis terhadap khusus arbitrase sesuai dengan Lampiran ini.
Pasal 5
Pencari Fakta
Pencari Fakta
1. Para pihak dalam suatu
sengketa mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi
ini berkaitan dengan (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan
laut, (3) laut penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
dan oleh dumping, mungkin di setiap saat setuju untuk meminta pengadilan arbitrase
khusus yang dibentuk di sesuai dengan pasal 3 dari Lampiran ini untuk
melaksanakan suatu penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta yang menimbulkan
sengketa.
2. Kecuali para pihak lain
setuju, temuan-temuan fakta khusus pengadilan arbitrase bertindak sesuai dengan
ayat 1, harus dianggap sebagai konklusif sebagai antara para pihak.
3. Jika semua pihak yang
bersengketa sehingga permintaan, arbitrase khusus pengadilan dapat merumuskan
rekomendasi yang, tanpa memiliki kekuatan yang keputusan, hanya akan merupakan
dasar untuk ditinjau oleh para pihak yang pertanyaan-pertanyaan yang
menimbulkan sengketa.
4. Tunduk pada ayat 2, mahkamah
arbitrase khusus harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Lampiran ini, kecuali para pihak lain setuju.
LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI
INTERNATIONAL
Pasal 1
Penggunaan istilah
Untuk tujuan pasal 305 dan Lampiran ini, "internasional organisasi "berarti sebuah organisasi antar pemerintah yang dibentuk oleh Negara yang anggotanya Serikat telah ditransfer kompetensi atas hal-hal diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk masuk ke dalam perjanjian sehubungan dengan masalah-masalah.
Pasal 2
Signature
Organisasi internasional dapat menandatangani Konvensi ini jika mayoritas Negara-negara anggota penandatangan Konvensi ini. Pada saat tanda tangan organisasi internasional harus membuat deklarasi menentukan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi yang oleh negara-negara anggota yang penandatangan, dan sifat dan tingkat kompetensi itu.
Pasal 3
Konfirmasi formal dan aksesi
1. Organisasi internasional dapat
deposit dengan instrumen formal konfirmasi atau aksesi jika mayoritas
negara-negara anggota deposito atau mereka simpan instrumen ratifikasi atau
aksesi.
2. Instrumen disetor oleh organisasi
internasional akan berisi usaha dan deklarasi yang diperlukan oleh pasal 4 dan
5 dari Lampiran ini.
Pasal 4
Tingkat partisipasi dan hak-hak dan kewajiban
1. Formal instrumen konfirmasi atau
aksesi yang organisasi internasional akan berisi suatu usaha untuk menerima hak
dan kewajiban Negara di bawah Konvensi ini sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan kompetensi yang telah ditransfer untuk itu oleh negara-negara
anggota yang Pihak Konvensi ini.
2. Organisasi internasional akan
menjadi Pihak Konvensi ini ke rupa sehingga memiliki kompetensi sesuai dengan
deklarasi, komunikasi informasi atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dari Lampiran ini.
3. Organisasi internasional seperti
ini harus menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban yang anggotanya Pihak
Serikat yang akan sebaliknya ada di bawah Konvensi ini, mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan kompetensi yang telah telah ditransfer ke sana oleh
orang-orang anggota Serikat. Anggota Serikat yang organisasi
internasional tidak akan latihan kompetensi yang telah mereka ditransfer ke
sana.
4. Partisipasi organisasi
internasional seperti ini tidak akan terjadi memerlukan peningkatan
representasi yang anggotanya Serikat yang adalah Negara Pihak akan sebaliknya
berhak, termasuk hak dalam pengambilan keputusan.
5. Partisipasi organisasi
internasional seperti ini tidak akan terjadi memberi hak apapun di bawah
Konvensi ini negara-negara anggota dari organisasi yang tidak Negara Pihak
Konvensi ini.
6. Dalam hal konflik antara
kewajiban-kewajiban internasional organisasi di bawah Konvensi ini dan
kewajibannya berdasarkan perjanjian mendirikan organisasi atau tindakan apapun
yang berkaitan dengan itu, kewajiban di bawah Konvensi ini akan berlaku.
Pasal 5
Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi
1. Formal instrumen konfirmasi
atau aksesi yang organisasi internasional harus berisi pernyataan menentukan
hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah
ditransfer ke organisasi oleh negara-negara anggota yang Pihak Konvensi ini.
2. Seorang anggota Negara
organisasi internasional akan, pada saat itu atau accedes meratifikasi Konvensi
ini atau pada saat organisasi deposito formal dengan instrumen konfirmasi atau
aksesi, mana yang kemudian, membuat suatu pernyataan yang menetapkan hal-hal
yang diatur oleh Konvensi yang menghasilkan kompetensi itu telah ditransfer ke
organisasi.
3. Negara-negara Pihak yang
merupakan negara-negara anggota organisasi internasional yang merupakan Pihak
Konvensi ini dianggap memiliki kompetensi atas semua hal yang diatur oleh
Konvensi ini yang menghasilkan transfer kompetensi untuk organisasi belum
dinyatakan secara khusus, diberitahu atau dikomunikasikan oleh orang-orang
Serikat di bawah artikel ini.
4. Organisasi internasional dan
negara-negara anggota yang Serikat Peserta akan segera memberitahu penyimpanan
Konvensi ini setiap perubahan distribusi kompetensi, termasuk transfer baru kompetensi,
ditentukan dalam deklarasi berdasarkan ayat 1 dan 2.
5. Setiap Negara Pihak dapat
meminta organisasi internasional dan anggotanya Negara-negara yang
Negara-Negara Pihak untuk memberikan informasi sebagai mana, sebagai antara
organisasi dan anggota Serikat, memiliki kompetensi dalam hal dari setiap
pertanyaan spesifik yang muncul. Organisasi dan anggota Negara yang
bersangkutan harus menyediakan informasi ini dalam waktu yang wajar. Organisasi
internasional dan negara-negara anggota juga, pada mereka sendiri inisiatif,
memberikan informasi ini.
6. Deklarasi, pemberitahuan dan
komunikasi informasi di bawah ini Artikel akan menentukan sifat dan tingkat
kompetensi ditransfer.
Pasal 6
Tanggung jawab dan liabilitas
1. Pihak yang memiliki
kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran ini akan memiliki
tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi kewajiban atau untuk lainnya
pelanggaran dari Konvensi ini.
tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi kewajiban atau untuk lainnya
pelanggaran dari Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak dapat
meminta sebuah organisasi internasional atau anggotanya
Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk informasi mengenai siapa yang telah
tanggung jawab sehubungan dengan masalah tertentu. Organisasi dan
negara-negara anggota yang bersangkutan memberikan informasi ini. Kegagalan untuk memberikan informasi ini dalam waktu yang wajar atau ketentuan yang bertentangan
informasi akan mengakibatkan sendi dan beberapa kewajiban.
Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk informasi mengenai siapa yang telah
tanggung jawab sehubungan dengan masalah tertentu. Organisasi dan
negara-negara anggota yang bersangkutan memberikan informasi ini. Kegagalan untuk memberikan informasi ini dalam waktu yang wajar atau ketentuan yang bertentangan
informasi akan mengakibatkan sendi dan beberapa kewajiban.
Pasal 7
Penyelesaian perselisihan
1. Pada saat deposito dari
instrumen konfirmasi formal atau aksesi, atau pada setiap saat setelah itu,
sebuah organisasi internasional akan bebas untuk memilih, melalui pernyataan
tertulis, satu atau lebih dari berarti untuk penyelesaian sengketa mengenai
penafsiran atau
penerapan Konvensi ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, ayat 1
(a), (c) atau (d). 2. Bagian XV berlaku mutatis mutandis terhadap setiap perselisihan antara Pihak ke halaman ini Konvensi, satu atau lebih dari yang organisasi internasional.
penerapan Konvensi ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, ayat 1
(a), (c) atau (d). 2. Bagian XV berlaku mutatis mutandis terhadap setiap perselisihan antara Pihak ke halaman ini Konvensi, satu atau lebih dari yang organisasi internasional.
3. Ketika sebuah organisasi
internasional dan satu atau lebih dari negara-negara anggota
adalah bersama pihak dalam suatu sengketa, atau pihak dalam kepentingan yang sama, para organisasi akan dianggap telah menerima prosedur yang sama untuk
penyelesaian sengketa sebagai anggota Serikat; ketika Namun, seorang anggota Negara
hanya memilih Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 287, yang
organisasi dan negara anggota yang bersangkutan dianggap telah
diterima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak untuk
sengketa sebaliknya setuju.
adalah bersama pihak dalam suatu sengketa, atau pihak dalam kepentingan yang sama, para organisasi akan dianggap telah menerima prosedur yang sama untuk
penyelesaian sengketa sebagai anggota Serikat; ketika Namun, seorang anggota Negara
hanya memilih Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 287, yang
organisasi dan negara anggota yang bersangkutan dianggap telah
diterima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak untuk
sengketa sebaliknya setuju.
Pasal 8
Penerapan Bagian XVII
Bagian XVII berlaku mutatis mutandis terhadap organisasi internasional, kecuali dalam hal berikut:
(a) formal instrumen konfirmasi
atau aksesi yang organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam
penerapan pasal 308, ayat 1;
(b) (i) sebuah
organisasi internasional harus mempunyai kapasitas eksklusif dengan terhadap
aplikasi artikel 312-315, sejauh yang memiliki kompetensi di bawah pasal
5 dari Lampiran ini di seluruh bahan dalam amandemen;
(ii) formal instrumen konfirmasi
atau aksesi yang organisasi internasional untuk amandemen, seluruh
subjek-materi di mana organisasi internasional memiliki kompetensi di bawah
Pasal 5 Lampiran ini, akan dianggap sebagai alat ratifikasi atau aksesi
dari masing-masing negara-negara anggota yang Negara Pihak, untuk tujuan
penerapan pasal 316, paragraf 1, 2 dan 3;
(iii) formal instrumen konfirmasi
atau aksesi yang organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam
penerapan pasal 316, ayat 1 dan 2, berkenaan dengan semua amandemen lain;
(c) (i) sebuah
organisasi internasional mungkin tidak membatalkan Konvensi ini di sesuai
dengan pasal 317 jika ada dari anggota Serikat adalah Negara Partai dan jika
itu terus memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini;
(ii) sebuah organisasi
internasional akan membatalkan Konvensi ini ketika tidak satu pun anggota
Serikat adalah Negara Pihak atau jika organisasi internasional tidak lagi
memenuhi kualifikasi ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini. Pembatalan demikian
baru akan mengambil segera berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.