KONSEP LANDAS KONTINEN DALAM KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Konvensi Hukum Laut
International atau United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk
melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350
mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang
diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di
Indonesia berupaya untuk melakukan submisi (submission) ke PBB mengenai
batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut.
Konsep
landas kontinen ini, pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada
Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1958 yaitu Presiden Amerika
Serikat (AS), Harry S. Truman, yang pertama kali memproklamirkan.
Tepatnya pasca-Perang Dunia II, pada tanggal 28 September 1945.
”Whereas the Goverment of the United States of America, aware of the
long range world wide need for new sources of petroleum and other
minerals, holds the view the efforts to discover and make available new
supplies of these resources should be encouraged,…” demikian Presiden
Truman mengawali proklamasinya.
Tindakan Presiden Truman
memproklamirkan konsep landas kontinen adalah bertujuan untuk
mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang
berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan
bangsa Amerikan Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan
gas bumi. Namun konsep ini tidak bertujuan untuk mengurangi hak
kebebasan berlayar atas atau melalui perairan yang terdapat di atas
landas kontinen karena statusnya tetap sebagai laut lepas.
Konsep
landas kontinen dalam hukum laut tidak berhubungan dengan kekayaan
mineral dalam dasar laut tetapi berkaitan dengan kekayaan hayati atau
perikanan. Pengertian landas kontinen pertama kali diperkenalkan oleh
Odon de Buen seorang Spanyol dalam Konferensi Perikanan di Madrid di
tahun 1926. Konsepsi landas kontinen dikemukakan dengan perikanan
berdasarkan anggapan bahwa perairan diatas dataran kontinen merupakan
perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan.
Apabila
dianalisis tindakan dari pemerintah Amerika Serikat menganai konsep
landas kontinen dapat digolongkan menjadi 4 bentuk yaitu :
1.
Tindakan perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada penguasaan kekayaan
alam yang terkandung dalam dasar laut dan tanah dibawah laut yang
berbatasan dengan pantai.
2. Perluasan yurisdiksi atau dalam beberapa hal kedaulatan atas dasar laut dan tanah dibawahnya.
3.
Perluasan kedaulatan atas lautan (dengan atau tanpa menyebut landas
kontinen) hingga suatu ukuran jarak tertentu misalnya 200 mil.
Pada
30 April 1987 di New York diadakan Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III. Pada
konferensi ini telah disepakati pengaturan rejim-rejim hukum laut dan
bagi Indonesia pengakuan bentuk negara kepulauan yang diatur hak dan
kewajibannya merupakan keputusan terpenting.
Pengakuan dunia
internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun
1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut 1985. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31
Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun
1982, dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional
selanjutnya. Hal yang mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam
Pasal 76 UNCLOS 1982 yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang No.
1 tahun 1973 oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan posisi geografis
dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat
diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen di
luar 200 mil laut. Kenyataan ini menjadi tantangan para pemangku
kepentingan dan profesi bidang terkait untuk menelaah secara seksama
kemungkinan-kemungkinan wilayah perairan landas kontinen di luar 200 mil
laut ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana konsep landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982?
2. Bagaimana kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut ?
Tujuan Penulisan
1. Untuk menjelaskan konsep landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
2. Untuk menjelaskan kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Konsep Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Konsep
landas kontinen diatur dalam bab khusus pada UNCLOS 1982, yaitu Bab VI
tentang Landas Kontinen dari Pasal 76 hingga Pasal 85. Berdasarkan Pasal
76 ayat (1) UNCLOS 1982, dikatakan bahwa landas kontinen negara pantai
terdiri dari dasar laut dan kekayaan alam yang terdapat di bawahnya dari
area laut yang merupakan penambahan dari laut teritorialnya, yang
mencakup keseluruhan perpanjangan alami dari wilayah teritorial daratnya
ke bagian luar yang memagari garis kontinental, atau sejauh 200 mil
dari garis pangkal dimana garis territorial diukur jika bagian luar yang
memagari garis continental tidak bisa diperpanjang sampai pada jarak
tersebut.
Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian
menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen
dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam
laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di
kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber
alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
Penjelasan
dalam Pasal 76 UNCLOS merupakan pencerminan dari kompromi antara
negara-negara pantai yang memiliki landas kontinen luas seperti Kanada
yang mendasarkan kriteria eksploitasibiltas sebagaimana termuat dalam
UNCLOS 1958 karena penjelasan pada UNCLOS 1958 tentang landas kontinen
sangat berbeda dengan pengertian Pasal 76 UNCLOS 1982, sehingga
negara-negara pantai dengan landas kontinen yang luas tetap
mempertahankan posisi bahwamereka memiliki hak di seluruh landas
kontinennya dengan negara-negara yang menginginkan kawasan internasional
seluas mungkin.
Pada umumnya, kompromi merupakan masalah yang
sulit untuk dicapai. Hal itu terbukti dengan ketentuan-ketentuan
konvensi yang menetapkan batas terluar dari tepian kontinen yang
terletak di luar jarak 200 mil. Untuk itu, negara-negara pantai dapat
memilih satu di antara dua cara penetapan batas tersebut, yaitu :
1.
Dengan menarik garis diantara titik-titik dimana ketebalan sedimen
karang paling sedikit 1 persen dari jarak terpendek pada titik-titik
tersebut ke kaki lereng kontinen; atau
2. Dengan menarik garis di
antara titik-titik yang ditetapkan yang panjangnya tidak melebihi 60 mil
laut dari kaki lereng kontinen (Pasal 76 (4) UNCLOS 1982)
Selanjutnya
ditetapkan bahwa untuk kedua cara tersebut setiap garis yang
menghubungkannya antara dua titik tidak boleh melebihi 60 mil laut
(Pasal 76 (7) UNCLOS 1982). Kemudian titik-titik untuk penarikan garis
tersebut tidak boleh terletak lebih dari 350 mil laut dari garis pangkal
untuk mengukur lebar laut teritorial atau tidak boleh terletak lebih
dari 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter (Pasal 76 (5) UNCLOS 1982).
Para
perumus konvensi menyadari bahwa penerapan ketentuan-ketentuan tersebut
akan menimbulkan permasalahan. Untuk itu, dibentuklah ketentuan dalam
konvensi mengenai Komisi Batas Landas Kontinen (Pasal 76 (8) dan
Lampiran II UNCLOS 1982). Suatu negara pantai yang akan menetapkan batas
terluar landas kontinennya lebih dari 200 mil laut harus memberitahu
komisi yang beranggotakan 21 orang tersebut, mengenai data ilmu
pengetahuan dan teknis yang mendasari penetapan batas tersebut. kemudian
komisi ini akan mempertimbpangkan serta membuat rekomendasi. Dalam hal
ini komisi harus mempertimbangkan Lampiran II apabila terdapat
pengecualian terhadap peraturan-peraturan yang dituangkan pada Pasal 76
UNCLOS 1982 jika negara pantai tidak menyetujui rekomendasi dari komisi
yang memiliki kewenangan menetapkan pandangnya kepada negara pantai.
Berdasarkan
Pasal 77 UNCLOS 1982 negara pantai menikmati hak berdaulat untuk
mengeskplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alam di landas
kontinen yang berada dalam batas 200 mil zona ekonomi eksklusif, hak-hak
tersebut bersamaan dengan hak-hak yang dinikmati berdasarkan Pasal 56
UNCLOS 1982 tentang zona eknomi eksklusif. Dengan demikian rezim landas
kontinen yang independen hanya yang terletak di luar batas tersebut.
Kemudian terkait dengan hak dan penggunaan landas kontinen, negara asing
berhak melakukan penanaman kabel dan jalur pipa melalui atau pada
landas kontinen sebuah negara pantai, hal tersebut diatur pada Pasal 79
UNCLOS 1982. Negara pantai yang bersangkutan hanya bisa menentukan jalur
kabel atau pipa yang akan ditanam tetapi tidak dapat melarang atau
mengharuskan ketentuan penanaman kabel dan pipa tersebut. Pada Pasal 83
UNCLOS 1982 mengatur tentang ketentuan penetapan batas landas kontinen
antara negara-negara yang pantainya berbatasan dan berhadapan. Dimana
ketentuannya sama halnya dengan zona ekonomi eksklusif.
Landas Kontinen Ekstensi
Pasal
76 (4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for teh purposes of this
Convention, the coastal State shall esthablish the outer edge of the
continental margin wherever the margin extends beyond 200 nautical miles
from the baselines from which the breadth of the territorial sea is
measured...”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk
mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau
disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana
kondisi geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan
menarik batas landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya
dimungkinkan sepanjang 350 mil laut.
Berdasarkan UNCLOS 1982
penentuan batas landas kontinen ekstensi dapat dilakukan dengan
memperhatikan 4 kriteria yang diatur pada Pasal 76. Dua kriteria pertama
adalah yang membolehkan (formulae) sedangkan dua kriteria terakhir
adalah yang membatasi (constraints). Berikut syarat yang membolehkan
(formulae):
1. Didasarkan pada titik tetap terluar pada titik mana
ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling sedikit sebesar 1
persen dari jarak terdekat antara titik tersbeut dengan kaki lereng
kontinen. Persentase ini dihitung dengan membandingkan tebalnya batu
sedimen di suatu titik terhadap jarak titik tersebut dari kaki lereng.
2.
Batas terluar landas kontinen ekstensi juga bisa ditentukan dengan
menarik garis berjarak 60 mil laut dari kaki lereng kontinen (hedberg
line) ke arah laut lepas.
Pada penerapannya, batas terluar landas
kontinen ekstensi merupakan kombinasi dari dua syarat di atas yang dalam
hal ini akan dipilih garis terluar yang paling menguntungkan negara
yang bersangkutan. Namun demikian, garis terluar ini belumlah merupakan
garis batas landas kontinen ekstensi final karena masih harus diuji dan
memenuhi dua syarat pembatas (constraints) berikut :
1. Batas terluar
dari landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil dari garis pangkal
sebagai referensi mengukur batas teritorial; atau
2. Batas terluar dari landas kontinen tidak melebihi 100 mil laut dari kontur kedalaman 2.500 meter isobath.
Kepentingan Indonesia Terhadap Konsep Landas Kontinen
Sebagai
negara kepulauan Indoensia mempunyai penguasaan penuh dan hk eksklusif
atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat adanya penguasaan, maka
setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas
daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun
penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan
kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. adanya kehijaban
tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk
dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap
tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini namun di
sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan kebebasan
sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan yang ada.
Kemudahan yang diberikan dalam melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dapat diperoleh berupa:
1. Dapat dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen.
2. Dapat digunakannya kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya untuk kepentingan kegiatan.
3. Dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan instalasi-instalasi atau alat-alat yang ada
Pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya
menjadi wewenang negara pantai dengan memperhatikan batasan-batasan yang
dikeluarkan oleh pemerintah negara pantai dan adanya kemungkinan
timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan
perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemenfaatan sumber
kekayaan alam akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk
menyelesaikannya.
Dalam menghadapi dan menyelesaikan
permasalahan tersebut diatas diberlakukan segala peratuan
perundang-undangan yang ada dan relevan dengan masalahnya, tindakan
sepihak dari pemerintah Indonesia dapat dilakukan dengan mengambil
langkah kebijakan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara waktu kegiatannya.
2. Mencabut izin usaha untuk tidak melakukan usahanya di wilayah landas kontinen Indonesia.
Sebagai
suatu ketentuan dalam melaksanakan kegiatan di landas kontinen dan
kegiatan tersebut diatas harus diindahkan dan dilindungi kepentingan
yang berkaitan dengan :
1. Perhatian dan keamanan nasional.
2. Perhubungan.
3. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut.
4. Perikanan.
5. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya.
6. Cagar alam
Untuk
saling mengaja kepentingan baik terhadap negara Indonesia selaku negara
pantai maupun kepentingan bangsa lain merupakan tindakan dalam menjaga
keseimbangan agar tetap terpeliharanya keseimbangan situasi, sehingga
terhindar dari timbulnya tabrakan antara kepentingan-kepentingan,sebagai
akibat kurangnya informasi atau tidak adanya komunikasi yang lebih jauh
dapat menimbulkan keretakan hubungan antar negara.
Bagi
Indonesia penentuan batas wilayah kontinen dan yang berkaitan dnegan
landas kontinen Indonesia termasuk depresi-depresi yang terdapat di
landas kontinen Indonesia berbatasan dengan negara lain telah
dikeluarkan keputusan, bahwa penetapan garis batas landas kontinen
dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan
untuk mencapai persetujuan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973)
Persetujuan
yang dilakukan merupakan kesepakatan bersama sebagai perwujudan rasa
persahabatan dan saling menegakkan kepentingan masing-masing untuk tidak
saling mengganggu serta menghormati kewenangan maupun hal-halnya dalam
pergaulan sebagai anggota masyarakat internasional.
Indonesia
sebagai negara pantai yang bersinggungan dengan dataran kotinen dapat
mempergunakan kewenangnya yang sekaligus bertanggung jawab atas wilayah
tersebut. kewenangan yang dimilki negara pantai berupa tindakan
–tindakan untuk mengambil kebijakan atas hak-haknya yang digunakan untuk
membangun maupun memelihara instalasi-instalasi, tidak akan
mempengaruhi adanya:
1. Luasnya lautan bebas yang sah pada perairan itu
Dengan adanya hak-hak negara pantai atas daratan kontinental tidak mempengaruhi akan lautan bebas dan udara diatasnya.
2. Teritorial negara
Instalasi dan alat-alat yang berada dibawah kekuasaan negara pantai,
namun instalasi dengan peralatannya ini bukan berstatus sebagai
pulau-pulau atau bagian pulau sehingga tidak mempunyai daerah laut
teritorial tersendiri, yang berarti luas laut teritorial dari negara
pantai tidak mengalami perubahan.
3. Pemasangan saluran pipa
Instalasi-instalasi atau kabel-kabel dibawah laut atau alat-alat lainnya
yang berkaitan untuk melakukan eksplorasi dataran kontinental dan
melakukan eksploitasi sumber alam tidak merintangi dan dalam
pemeliharannya.
4. Melakukan usaha-usaha penyelidikan di dataran kontinental
Memperhatikan bahwa permohonan penyelidikan diajukan oleh suatu
lembaga yang memnuhi persyaratan dan penyelidikan dilakukan secara ilmu
pengetahuan murni tentang sifat-sifat fisik atau biologi dari dataran
kontinental. Dalam penyelidikan ini negara pantai mempunyai hak untuk:
• Ikut serta dalam penyelidikan, atau
• Keikutsertaannya dengan cara mewakilikan
Pemasangan
berbagai instalasi dan alat-alat yang digunakan untuk keperluan suatu
negara sama seklai tidak mempengaruhi tritorial suatu negara, namun
bentuk-bentuk eksplorasi ataupun eksploitasi sumber kekayaan alam harus
tetap memperhatikan kondisi lingkungan dengan selalu mengupayakan
langkah-langkah berupa:
• Pencegahan terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen maupun udara diatasnya
• Pencegahan meluapnya pencemaran apabila telah terjadi pencemaran
Jurisdikasi negara pantai yang berkaitan dengan wilayah Indonesia diberlakukan Hukum Nasional Indonesia sepanjang:
Perbuatan
dan persitiwanya terjadi pada diatas atau dibawah instalasi-instalasi
atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen untuk eksploitasi
kekayaan alam
Perbuatan dan peristiwanya terjadi di daerah terlarang
dan daerah terbatas dari instalasi-intalasi atau alat-alat dan
kapal-kapal.
Untuk instalasi-instalasi maupun alat-alat yang
dipergunakan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam di
landas kontinen Indonesia, merupakan daerah yurisdiksi Indonesia (Pasal 9
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973).
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian
dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan
sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam laut sampai
akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan
pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas
kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
2. Pasal 76
(4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for teh purposes of this Convention,
the coastal State shall esthablish the outer edge of the continental
margin wherever the margin extends beyond 200 nautical miles from the
baselines from which the breadth of the territorial sea is measured...”.
hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas
landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau disebut dengan Landas
Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan
geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas
kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350
mil laut.
3. Sebagai negara kepulauan Indoensia mempunyai penguasaan
penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat
adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia
seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber
kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus
dilakukan sesuai dengan kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
adanya kehijaban tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan
kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal
yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara
dini namun di sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan
kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan yang
ada.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Heru Prijanto.2007. Hukum Laut Internasional. Bayumedia Publishing.Malang
I Made Andi Arsana. 2008. Batas Maritim Antarnegara, Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Yogyakarta
Mochtar Kusumaatmadja. 1986. Hukum Laut Internasional. Binacipta. Bandung
P. Joko Subagyo. 2005. Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
Perundang-Undangan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.