alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 03 Oktober 2015

MASALAH PERBATASAN & KONFLIK LAUT CINA SELATAN

Masalah Perbatasan & Konflik Laut China Selatan


24 September 2012 - dalam MBP Asia Tenggara Oleh sartika-t--fisip10

Masalah Perbatasan & Konflik Laut China Selatan
  1. Konflik Perbatasan
Konflik perbatasan adalah perselisihan terus menerus dalam lingkup inter-state yang memicu adanya konfrontasi bersenjata (http://hiu.state.gov).
Ada kecenderungan pola konflik perbatasan yang berkembang di Asia Tenggara banyak disebabkan oleh dua faktor: Pertama, faktor alamiah yakni konflik perbatasan yang disebabkan oleh kondisi perbatasan yang memungkinkan proses migrasi antar negara berjalan dengan intensif . Kedua,  faktor artifiasial yakni konflik perbatasan yang disebabkan oleh adanya perubahan perbatasan sebelumnya setelah ada kebijakan baru. https://359.sitti.co.id/promo.

Ada empat bentuk konflik atau sengketa perbatasan yang biasanya timbul di antara negara berdaulat, yaitu: persengketaan garis batas teritorial, konflik mengenai posisi perbatasan, perselisihan atas fungsi-fungsi perbatasan, dan sengketa perbatasan yang berkaitan dengan sumber daya yang terdapat di daerah tertentu (Tuhulele 2011: 1). Amer dan Thao (n,d.) membagi jenis konflik perbatasan yang terjadi di Asia Tenggara, yaitu konflik perbatasan yang terselesaikan (settled disputes) dan yang belum terselesaikan (unsettled disputes). 

 Konflik perbatasan yang terselesaikan, diantaranya  konflik perbatasan Indonesia-Malaysia terkait garis batas kedua negara di kawasan timur pulau Kalimantan terkait kedaulatan negara atas pulau Sipadan dan Ligitan sejak tahun 1969, akhirnya terselesaikan melalui Mahkamah Internasional (2002) dengan putusan Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia sebagai negara yang lebih kenservatif terhadap wilayah tersebut (Tuhulele 2011: 1); konflik perbatasan daratan Laos-Vietnam melalui penandatangan Border Treaty (2007) sebagai kelanjutan perjanjian sebelumnya;  konflik perbatasan Malaysia-Vietnam mengenai tumpah tindih pengklaiman atas wilayah landas kontinen sepanjang wilayah bagian barat-daya Vietnam ke bagian timur-laut pantai timur Malaysia Peninsular yang berakhir dengan kesepakatan joint development (1992); konflik perbatasan Laos-Myanmar mengenai batas wilayah daratan di sepanjang sungai Mekong melalui konvensi tahun 1994; konflik perbatasan Thailand-Vietnam mengenai batas landas kontinen dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di daerah yang diperselisihkan yaitu di sepanjang Teluk Thailand menuju bagian barat daya Vietnam dan juga bagian timur laut Thailand yang diselesaikan melalui kesepkatan perbatasan (1997); konflik perbatasan Indonesia-Vietnam mengenai perbatasan landas kontinen di sepanjang wilayah bagian utara Pulau Natuna; konflik perbatasan.

            Sedangkan konflik perbatasan yang belum terselesaikan, diantaranya: pertama, konflik perbatasan Camboja-Thailand mengenai pengklaiman tumpang-tindih atas batas zona Maritim di sekitar Teluk Thailand; masih di wilayah yang sama terdapat konflik antara Malaysia-Thailand-Vietnam. Kedua, permasalahan konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja yang dipicu oleh klaim masing-masing pihak akan kepemilikan kuil Preah Vihear sejak tahun 1962 dan puncaknya ketika United Nation Educational, Scientific, and Culture Organization (UNESCO) menetapkannya sebagai warisan dunia atas nama Kamboja. 

Atas pengklaiaman tersebut memicu bentrokan di antara kedua negara yang memakan beberapa korban. Dalam tahap penyelesaiannya, Indonesia memegang perhatian penting sebagai pemimpin ASEAN 2011 dengan terselenggaranya pertemuan informal di jakarta dengan implementasi high council dan rencana pengiriman pasukan ke daerah konflik. Ketiga, konflik perbatasan Thailand-Myanmar terkait penerapan “Burney Treaty” di wilayah perbatasan yang didasarkan pada aturan kolonialisasi Inggris sebelumnya, konflik semakin menegang dengan terjadinya penyerangan di wilayah perbatasan Burma.
  1. Konflik Laut China Selatan
            Selain itu, wilayah Laut China Selatan juga menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik regional di wilayah Asia Tenggara. Laut China Selatan (Nanhai) merupakan wilayah perairan yang terletak di bagian utara Selat Taiwan, bagian barat daratan Asia Tenggara, bagian timur Filipina, dan bagian selatan Selat Malaka dengan dibatasi oleh 10 negara yang ada di sekitarnya, termasuk China, Taiwan, Filipina, Malaysia, Brunei, Indonesia, Vietnam, Thailand, Singapura dan Kamboja. Wilayah Laut China Selatan dikenal dengan sumber daya alamnya yang sangat melimpah terutama kandungan minyak mentahnya (Wang dalam Akpan 2003: 3). Kepulauan Spratly merupakan salah satu wilayah Laut China Selatan yang banyak mendapat pengklaiman dari negara-negara di sekitar Laut China Selatan karena alasan sumber dayanya yang melimpah, strategis dan juga alasan politik. Sehingga timbul masalah termasuk pengamanan berkelanjutan atas ekosistem melalui pengawasan multilateral, administrasi dan pelaksanaan standar (). Terjadinya konflik pengklaiman wilayah di Laut China Selatan diawali ketika China memperbesar kegiatan angkatan lautnya di wilayah tersebut, kemudian AS juga ikut terlibat yang membuat terjadinya konfrontasi China-AS atas wilayah tersebut (hal 3).  

Terdapat sejumlah konflik yang ada di wilayah Laut China Selatan, di antaranya: konflik/ perselisihan Filipina-Vietnam yang mengklaim kepulauan Spratly sebagai bagian dari wilayah negara mereka, demikian juga Malaysia, China dan Taiwan yang mengklaim wilayah kepulauan tersebut;  pengklaiman Brunei atas Karang Louisa yang juga diklaim oleh Vietnam sebagai bagian dari kepulauan Spratly; pengklaiman Vietnam atas kepulauan Spratly dan kepulauan Paracel yang juga diklaim oleh Taiwan (Amer dan Thao n,d.). Berkaitan dengan konflik di Laut China Selatan, Indonesia menyatakan diri sebagai bukan dari bagian yang terlibat dalam sengketa tetapi ikut berpartisipasi dalam penyelesaian konflik, seperti halnya turut berpartisipasi dalam pengesahan “Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea” tahun 2002. 

Demikian pula dengan berpartisipasi dalam ASEAN Ministerial Meeting dan Regional Forum yang dilaksanakan di Bali (2011) dengan hasil kesepakatan menciptakan formulasi code of conduct (surat perizinan terhadap penelitian saintifik, penyerangan terhadap perompakan, mencegah drug-trafficking tanpa melibatkan isu kedaulatan) terhadap sengketa Laut China Selatan (http://www.kontannasional.co.id). Selain itu, terdapat juga penyelesaian melalui kerjasama antar-negara dengan perantara perusahaan-perusahaan minyak seperti China melalui China National Offshore Corporation, Filipina melalui Philippine National Oil Company, Vietnam melali PetroVietnam berupa sharing informasi mengenai survei seismik
  1. Solusi dan Respon ASEAN
            Menurut Hasyim (Anggota Dewan Maritim Nasional), terdapat tiga sasaran penyelesaian konflik perbatasan, yaitu: pertama, belajar untuk bekerja sama; kedua, mendorong terjadinya dialog antara pihak untuk menyelesaikan perbedaan; ketiga, mengembangkan rasa saling percaya yang diciptakan melalui atmosfir kerjasama (http://www.hukumkita.com). ASEAN sebagai organisasi kerjasam regional telah berusaha menciptakan komunitas keamanan dengan menjadwalkan pertemuan rutin dari ADMM (ASEAN Defence Ministers’ Meeting) dan memperkuat kerjasama dalam ARF (ASEAN Regional Forum) untuk mewujudkan stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara, di antaranya menangani masalah-masalah perbatasan termasuk konflik yang timbul dari wilayah Laut China Selatan. Namun, pada kenyataannya ARF masih sangat jauh dari penyelesaian konflik walaupun ARF memiliki peluang sebagai wadah mendiskusikan isu keamanan dan kolaborasi antara negara Asia Tenggara. Akpan (2003) menjelaskan terdapat beberapa kelemahan ARF berhubungan dengan penyelesaian masalah Laut China Selatan. Di mana, ASEAN sendiri belum mampu menciptakan balance of power untuk menyokong kekuatan China, adanya sindrom lowest-common-denominator (kelemahan dalam setiap kebijakan menghadapi kelompok kepentingan yang sedang berkonflik) dan kegagalan membentuk common-front seperti China.

Kesimpulan dan Opini
            Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah perbatasan dan konflik Laut China Selata merupakan salah satu pemicu krusial adanya ketegangan di antara negara kawasan Asia Tenggara. Hal ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan perbatasan ataupun adanya kepentingan yang dikejar terkait pengklaiman atas suatu wilayah, seperti halnya yang terjadi di Laut China Selatan. Sampai saat ini, konflik tersebut tetap sangat kompleks, ASEAn pun belum dapat diandalkan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
            Menurut penulis, konflik perbatasan tidak seharusnya terjadi terkait setiap negara telah memiliki batas-batas teritorial yang telah ditetapkan ketika suatu negara telah dinyatakan merdeka. Hanya saja, seringkali ada ketidakjelasan batasan dan kesalahan persepsi atas ketentuan batas-batas wilayah, terutama yang menyangkut perbatasan perairan. wilayah perbatasan seringkali jauh dari jangkauan pusat, menimbulkan berbagai usaha-usaha ilegal yang rawan dimasuki oleh negara-negara lain serta perluasan wilayah secara ilegal dari negara lain dengan menggeser pembatas wilayah. 

Hal ini menjadi pertanda tidak adanya kepercayaan dan kerjasama untuk saling menghargai salah satu bagian dari persyaratan suatu negara diakui yaitu teritori. Adanya kelimpahan sumber daya alam di daerah persengketaan seperti di Laut China Selatan tidak terlepas menjadi salah satu pemicu pengklaiman atas wilayah sekitar perbatasan. Secara logika, memang akan terjadi perebutan wilayah untuk menguasai sumber daya alam yang ada.

Referensi
Narine, Shaun. 1998. “ASEAN and the Management of Regional Security”. Pacific Affairs; Summer; 71,2; ProQuest Asian Business, hal. 195-213
Akpan Rita. 2003. “ China, The Spratly Islands Territorial Dispute and Multilateral Cooperation- An Exercise in Realist Rhetoric or Mere Diplomatic Posturing? A Critical Review.
Amer, Ramses & Nguyen, Hong, Thao. ----. “Regional Conflict Management: Challenges of the Border Disputes of Cambodia, Laos, and Vietnam”. Austrian Journal of South-East Asian Studies/ Society for South-East Studies
Humanitarian Information Unit. -----. “Southeast Asia: Conflicts Without Borders, Sub-national & Transnational Conflict-Affected Areas Januari 2008-2009. Tersedia dalam http://hiu.state.gov [diakses pada 2 April 2012]
Tuhulele, Popi. 2011. “Pengaruh Keputusan Mahkamah Internasional dalam Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Terhadap Penetapan Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”. Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2 bulan April-Juni 2011
Winarto, Yudho. 2011. “Indonesia dan Vietnam Segera Tuntaskan Sengketa Batas Laut” [online] tersedia dalam http://www.kontannasional.co.id [diakses pada 2 April 2012]
Anon. 2011. “Komitmen RI dalam Diplomasi Perbatasan Tidak Pernah Kendur”, [online] tersedia dalam http://www.hukumkita.com [diakses pada 2 April 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.