Sunday, July 29, 2012
Penyelesaian Sengketa Internasional Untuk Hukum Laut
Penyelesaian Sengketa Internasional
Untuk Hukum Laut
A.
Latar
Belakang
Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum laut
sebelum dilaksanakannya United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada
umumnya. Dalam hal ini sengketa hukum laut diselesaikan melalui
mekanisme-mekanisme dan institusi peradilan internasional yang ada, seperti
Mahkamah Internasional. Dalam penyelesaian sengketa hukum laut ini masih
dilakukan secara umum dan hal tersebut dirasakan oleh masyarakat internasional
tidak mencukupi kebutuhan mengingat perselisihan dalam hukum laut ini
memerlukan keahlian dan karakteristik yang lebih kompleks sehingga membutuhkan
pengetahuan yang lebih mendalam di bidang hukum laut.
Mengingat pentingnya proses penyelesaian
sengketa yang mungkin timbul dalam implementasi UNCLOS 1982 maka Konvensi itu telah
menyediakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang sangat kreatif. Melalui UNCLOS
1982, dibentuklah Tribunal Internasional tentang Hukum Laut yang berkedudukan
di Hamburg pada tanggal 1 Agustus 1996. Dilihat dari perkembangan sistem
peradilan internasional, mekanisme Konvensi ini merupakan yang pertama kali
yang dapat mengarahkan negara-negara peserta untuk menerima prosedur memaksa (compulsory
procedures).
Dengan sistem Konvensi maka tidak ada lagi
ruang bagi negara-negara pihak Konvensi untuk menunda-nunda sengketa hukum
lautnya dengan bersembunyi di belakang konsep kedaulatan negara karena Konvensi
secara prinsip mengharuskan negara-negara pihak untuk menyelesaikan sengketanya
melalui mekanisme konvensi. Negara-negara pihak Konvensi dapat membiarkan suatu
sengketa tidak terselesaikan hanya jika pihak lainnya setuju untuk itu. Jika
pihak lain tidak setuju maka mekanisme prosedur memaksa konvensi akan
diberlakukan.
Dalam menentukan penyelesaian sengketa hukum
laut UNCLOS 1982 membuat aturan yang sangat fleksibel dimana negara yang
berselisih diberi kebebasan yang besar dalam menentukan cara penyelesaian
sengketa mereka. Diantaranya ada proses penyelesaian yang tidak mengikat para
pihak dan penyelesaian perselisihan yang mengikat para pihak. Selain itu juga
terdapat beberapa batasan dan pengecualian bagi negara peserta Konvensi atas
pilihan penyelesaian mengikat.
B.
Penyelesaian
Perselisihan Tidak Mengikat
Menurut mekanisme Konvensi, negara-negara
pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan
sepanjang itu disepakati bersama. Prosedur dimaksud termasuk prosedur yang
disediakan oleh pasal 33 paragraf 1 Piagam PBB, mekanisme regional atau
bilateral, atau melalui perjanjian bilateral. Jika dengan prosedur tersebut
tetap tidak dicapai kesepakatan maka para pihak wajib menetapkan segera cara
penyelesaian sengketa yang disepakati. Jika pada tahap ini masih tidak
disepakati maka para pihak diwajibkan menjalankan prosedur sesuai dengan
lampiran VI Konvensi yaitu melalui Konsiliasi.
1.
konsiliasi
salah satu upaya penyelesaian yang dapat
diikuti oleh peserta konvensi ialah konsiliasi[1] dan konsiliasi ini diatur
di dalam Annex V (Section 1) dari Konvensi.
Cara penyelesaian perselisihan menurut
prosedur ini dimulai dengan pemberitahuan dari salah satu pihak yang berselisih
kepada pihak lainnya.[2] Sekretaris Jenderal PBB
akan memegang nama-nama dari konsiliator (juru damai) yang ditunjuk oleh
negara-negara peserta Konvensi di mana setiap negara dapat menunjuk empat
konsiliator dengan persyaratan bahwa orang-orang tersebut mempunyai reputasi
tinggi, kompeten dan memiliki integritas.[3]
Komisi Konsiliasi (the Conciliation
Commission) terdiri dari lima anggota, dua dipilih oleh masing-masing
pihak, sebaiknya dari nama-nama yang ada dalam daftar, dan yang kelima dipilih
dari daftar oleh keempat anggota dan akan menjadi Ketua Komisi (Chairman).
Dalam hal penunjukan ini tidak dapat terlaksana, Sekretaris Jenderal PBB akan
menunjuknya dari daftar, setelah mengadakan konsultasi dengan pihak-pihak yang
bersangkutan.[4]
Keputusan-keputusan tentang masalah
prosedural, laporan-laporan dan rekomendasi dari Komisi, dilaksanakan dengan
pemungutan suara terbanyak.[5] Komisi dapat meminta
perhatian dari pihak-pihak yang berselisih terhadap upaya-upaya yang memberikan
jalan bagi suatu penyelesaian damai.[6] Komisi akan mendengar
pihak-pihak yang berselisih, memeriksa klaim mereka, serta keberatan-keberatan
yang diajukan dan menyiapkan usul-usul untuk penyelesaian secara damai.[7]
Komisi akan memberikan suatu hasil telaahan (report)
dalam waktu 12 bulan sejak Komisi dibentuk. Hasil telaahan akan mencatat setiap
persetujuan yang dicapai, persetujuan yang gagal, kesimpulan-kesimpulan atas
semua fakta dan hukumnya, yang penting bagi masalah yang diperselisihkan dan
rekomendasi yang dipandang Komisi bermanfaat untuk penyelesaian perdamaian.
Hasil telaahan tersebut akan disimpan di kantor Sekretaris Jenderal PBB dan
akan segera diteruskannya kepada pihak-pihak yang berselisih. Hasil telaahan
dari komisi termasuk kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasinya tidak mengikat
pihak-pihak bersangkutan.[8]
Penyelesaian perselisihan dengan memakai
prosedur konsiliasi akan berakhir apabila penyelesaian telah tercapai, pada
waktu pihak-pihak bersangkutan menerima atau salah satu pihak menolak
rekomendasi hasil telaahan dengan nota tertulis yang dialamatkan kepada
Sekretaris jenderal PBB, atau apabila jangka waktu tiga bulan telah lewat,
sejak hasil telaahan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.[9]
Uang jasa dan pengeluaran-pengeluaran Komisi
dibebankan kepada pihak-pihak yang berselisih.[10] Pihak-pihak yang
bersengketa dapat dengan persetujuan yang diterapkan untuk perselisihantertentu
tersebut, menyederhanakan ketentuan-ketentuan dari Annex V ini.[11]
C.
Penyelesaian Perselisihan
mengikat
Akhirnya jika melalui prosedur di atas, para
pihak tetap belum dapat menyelesaikan sengketanya maka diterapkan prosedur
selanjutnya yaitu menyampaikannya ke salah satu badan peradilan yang disediakan
oleh Konvensi, yaitu:
1.
Arbitrase
2.
Arbitrase
Khusus
3.
Tribunal
Internasional untuk hukum laut
4.
Mahkamah
Internasional
Negara-negara pihak pada waktu menandatangani,
meratifikasi, atau menerima Konvensi, atau pada waktu kapan saja, melalui suatu
deklarasi dapat memilih badan-badan peradilan di atas untuk mengadili
sengketanya. Jika tidak ada deklarasi dimaksud maka negara pihak tersebut
dianggap memilih Arbitrasi.
1. Arbitrase
Arbitrase diatur oleh Annex VII dan VIII dari UNCLOS 1982, Arbitrase menurut Annex VII dimulai dengan
pengiriman nota tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya dengan
menyebutkan klaim serta dasar-dasar hukum dari klaim tersebut.[12]Setiap negara mengajukan
empat arbiter, dengan kualifikasi berpengalaman di dalam masalah kelautan,
kompeten dan memiliki integritas.[13]
Arbitrase untuk setiap kasus mempunyai lima
orang anggota, masing-masing pihak bersengketa memilih satu orang anggota dan
ketiga anggota lainnya adalah warga negara dari negara ketiga (kecuali kalau
ditentukan lain oleh pihak-pihak bersangkutan) dipilih dengan persetujuan
pihak-pihak. Pihak-pihak bersengketa akan menunjuk Ketua Arbitrase dari tiga
orang anggota tersebut. Dalam hal tidak tercapai permufakatan Ketua atau
Anggota Senior Mahkamah Hukum Laut akan melakukan penunjukan.[14] Kecuali kalau pihak-pihak
bersengketa menyetujui hal lainnya, Arbitrase akan menetapkan prosedurnya
sendiri dan memberikan jaminan bahwa masing-masing pihak diberi kesempatan
penuh untuk didengar dan mengemukakan kasusnya.[15]
Pihak-pihak diharuskan untuk memberikan
bahan-bahan bagi pekerjaan arbitrase dengan jalan menyediakan dokumen-dokumen,
fasilitas dan informasi-informasi serta dimungkinkan untuk memanggil saksi-saksi dan
tenaga ahli serta kunjungan ke tempat kasus terjadi.[16] Pengeluaran-pengeluaran
dari Arbitrase dipikul sama rata oleh pihak-pihak bersengketa, kecuali kalau
Arbitrase menentukan lainnya.[17] Keputusan akan
diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan Ketua Arbitrase memberikan suara
yang menentukan, apabila terdapat hasil pungutan suara yang sama banyak.[18]
Jikalau salah satu pihak yang bersengketa
tidak muncul di depan sidang arbitrase. atau gagal mempertahankan kasusnya,
pihak Iainnya dapat meminta proses pemeriksaan kasus untuk diteruskan dengan
pemberian suatu keputusan oleh Arbitrase. Sebelum memberikan keputusan
Arbitrase harus meyakini dirinya atas yurisdiksinya untuk kasus tersebut dan juga
bahwa klaim tersebut mempunyai dasar di dalam fakta dan menurut hukum.[19] Keputusan Arbitrase akan
dibatasi kepada subyek dari kasus dan menyebutkan alasan-alasan yang menjadi
dasar keputusan.[20]
Keputusan bersifat keputusan terakhir tanpa dapat dimintakan banding
kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan sebeIumnya menyetujui suatu prosedur
banding.[21]
Setiap kesalahpahaman
yang mungkin terjadi di antara pihak-pihak yang bersengketa tentang
interpretasi dan cara implementasi dari keputusan arbitrase dapat diajukan
oleh masing-masing pihak kepada Arbitrase yang akan memberikan keputusan mengenai
hal tersebut.[22]
Kesalahpahaman tersebut dapat juga diajukan kepada mahkamah lainnya (court
atau tribunal) menurut pasal 287 dari Konvensi, dengan persetujuan pihak-pihak
bersengketa. Ketentuan-ketentuan tentang Arbitrase ini juga
berlaku untuk badan-badan yang bukan negara.[23]
2.
Arbitrase
Khusus
Arbitrase khusus, prosedurnya ditentukan dalam
Annex VIII serta diperuntukkan bagi perselisihan tentang:
a.
Perikanan
b.
Perlindungan
dan pemeliharaan lingkungan kelautan
c.
Riset ilmiah
lautan
d.
Navigasi
termasuk polusi dari kapal dan dari dumping.
Cara penyelesaian
dengan Arbitrase khusus ini ialah dengan mengirimkan nota tertulis kepada pihak
lain. Nota harus dilampiri dengan statement dari hal apa yang dituntut dan
dasar-dasar mengajukan klaim tersebut.[24]
Suatu daftar tenaga ahli untuk keempat bidang
tersebut di atas akan dibentuk berdasarkan penunjukan tenaga ahli oleh
masing-masing negara anggota konvensi yang dapat menunjuk dua orang untuk masing-masing
bidang tersebut di atas yang mempunyai kemampuan di bidang hukum, ilmiah atau
teknis dan bidang-bidang tersebut di atas dan yang secara umum dikenal dan
mempunyai reputasi tinggi dalam kejuruan dan integritasnya.[25] Arbitrase Khusus terdiri
dari lima orang anggota, masing-masing pihak memilih dua orang, seyogyanya dari
daftar ahli-ahli yang tersedia, sedangkan anggota yang kelima biasanya diambil
dari warga negara ketiga yang akan menjadi Ketua Arbitrase Khusus dan dipilih
oleh pihak-pihak bersangkutan. Apabila hal ini gagal,
penunjukan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PBB.[26]
Adapun prosedur untuk Arbitrase biasa, yaitu
pasal-pasal 4 sampai 13 dari Annex VII, berlaku sebagai prosedur untuk
Arbitrase Khusus ini.[27]
Pihak-pihak yang berselisih dapat meminta kepada Arbitrase
Khusus untuk melakukan fact finding yaitu untuk melakukan penyelidikan
dan menunjukkan fakta-fakta yang menimbulkan perselisihan tersebut. Findings
dari Arbitrase Khusus dapat dipandang mengakhiri perselisihan, kecuali kalau
pihak-pihak bersangkutan berpendapat lain.
Apabila dikehendaki oleh pihak-pihak
berselisih, Arbitrase Khusus dapat menyusun suatu rekomendasi, yang tidak
memiliki kekuatan yang mengikat, akan tetapi dapat menjadi dasar dari
peninjauan kembali oleh pihak-pihak bersangkutan tentang masalah yang menimbulkan
perselisihan.[28]
3.
Mahkamah
Internasional Hukum Laut
Statuta dari Mahkamah Internasional Hukum laut
terdapat di dalam Annex VI UNCLOS 1982
dengan ketentuan-ketentuan tentang organisasi, kompetensi dan prosedur serta
termasuk Kamar Perselisihan Dasar Laut (Sea-Bed Disputes Chamber).
a.
Komposisi,
penunjukan dan pemilihan
Mahkamah berkedudukan di Hamburg, Republik
Federasi Jerman dan terdiri dari 21 anggota independen (independent member)
yang dipilih dari orang-orang yang bereputasi atas kejujuran dan integritasnya
dan memiliki kernampuan dalam hukum laut. Termasuk sekurang-kurangnya tiga
anggota dari kelompok utama geografi yang ditentukan oleh Majelis Umum PBB.
Tidak diperkenankan dua orang anggota Mahkamah yang merupakan warga negara dari
negara yang sama. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan Sekretaris
Jenderal PBB mengundang negara-negara anggota untuk mengajukan penunjukannya
untuk anggota Mahkamah dalam jangka waktu dua bulan. Pemilihan pertama dilakukan
di dalam enam bulan setelah berlakunya konvensi ini.
b.
Masa kerja
Anggota-anggota dari Mahkamah dipilih untuk
sembilan tahun dan dapat dipilih kembali.
[29] Anggota-anggota Mahkamah tidak diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi
politik atau administratif, atau secara aktif sedang menjalankan usaha atau mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu perusahaan tertentu tentang eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber laut, dasar laut, atau penggunaan komersiil dari
dasar laut.
Anggota-anggota Mahkamah tidak diperbolehkan
bertindak sebagal agen, penasehat atau pengacara dan di dalam melaksanakan
tugas Mahkamah diberikan kekebalan diplomatik. Mahkamah akan memilih Ketua (President),
Wakil Ketua (Vice president) untuk tiga tahun serta dapat dipilih
kembali. Mahkamah akan menunjuk Registrar beserta staff yang diperlukan.
c.
Quorum
Diperlukan quorum dari sebelas orang anggota
untuk membentuk Mahkamah. [30]
Semua perselisihan dan permohonan-permohonan yang diajukan kepada Mahkamah
akan didengar dan diputuskan oleh Mahkamah, kecuali untuk masalah-masalah yang
ditangani oleh Kamar Perselisihan Dasar Laut atau oleh Kamar Khusus (Special
Chambers).
d.
Kamar khusus
Mahkamah dapat membentuk Kamar-kamar Khusus
yang terdiri dari tiga atau lebih dari anggota-anggotanya yang dipilih, apabila
dipandang perlu untuk menangani perselisihan-perselisihan khusus. atas permintaan
pihak-pihak berkepentingan guna menangani perselisihan-perselisihan khusus dan
keputusan dari Kamar-kamar Khusus akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.[31]
Mahkamah akan menentukan aturan-aturan untuk
melaksanakan fungsinya dan menetapkan aturan-aturan pelaksanaannya.[32] Setiap pihak yang
berselisih di depan Mahkamah dapat memilih seseorang untuk berpartisipasi
sebagai anggota Mahkamah, dengan hak partisipasi di dalam keputusan dengan
kualitas penuh, apabila seseorang dari kebangsaan pihak yang berselisih belum
lagi menjadi anggota Mahkamah.[33] Pengeluaran-pengeluaran
dari Mahkamah akan dipikul oleh negara-negara yang merupakan pihak-pihak yang
berselisih dan Otorita Dasar Laut Internasional, menurut ketentuan-ketentuan
yang akan ditentukan oleh negara-negara tersebut.[34]
e.
Kompetensi
Mengenai kompetensi Mahkamah, ditentukan bahwa
Mahkamah terbuka untuk negara-negara anggota konvensi dan badan-badan lainnya
yang bukan negara, Yurisdiksi Mahkamah meliputi semua perselisihan dan
permohonan-permohonan yang diajukan kepadanya menurut ketentuan-ketentuan
konvensi serta semua hal yang ditetapkan di dalam persetujuan lainnya yang
memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah.[35]
Dengan persetujuan pihak-pihak bersangkutan
perselisihan tentang interpretasi atau penerapan dari perjanjian-perjanjian
internasional Iainnya tentang masalah-masalah hukum laut dapat diajukan kepada Mahkamah.
Mengenai hukum yang akan diterapkan, Mahkamah akan memutuskan semua
perselisihan dan permohonan menurut ketentuan pasal 293 UNCLOS 1982, yaitu menerapkan ketentuan-ketentuan konvensi dan aturan hukum
internasional lainnya yang sesuai dengan konvensi.
f.
Prosedur
Mengenai prosedur, perselisihan dapat diajukan
dengan nota tentang persetujuan khusus (special agreement) atau dengan
permohonan tertulis. Mahkamah dapat menetapkan upaya-upaya sementara untuk menjaga
hak-hak dari pihak-pihak atau mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan maritim.
Hearing atas kasus terbuka untuk umum, kecuali Mahkamah memutuskan lain atau
pihak-pihak meminta tidak terbuka untuk umum. Tidak hadirnya pihak-pihak yang
berselisih atau kegagalannya untuk mempertahankan kasusnya, tidak menjadi
halangan bagi pemeriksaan kasus tersebut.
g.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak
Keputusan Mahkamah diambil berdasarkan suara
terbanyak dari anggota-anggota Mahkamah yang hadir, dengan ketentuan bahwa
Ketua Mahkamah dapat memberikan suara penentu dalam hal terdapat suara sama
banyak. [36]
Keputusan menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dan
setiap anggota berhak memberikan pendapat tersendiri. Mahkamah dapat memutus atas
permohonan dari negara peserta konvensi lainnya, untuk diizinkan sebagai pihak
tambahan dalam kasus tersebut, di mana negara tersebut mempunyai kepentingan
hukum. Dalam hal ini
keputusan Mahkamah akan mengikat negara tersebut mengenai
masalah di mana negara tersebut turut sebagai pihak yang tersangkut.
Setiap negara peserta konvensi atau perjanjian
internasional mempunyai hak untuk turut sebagai pihak yang berkepentingan,
dalam hal Mahkamah mengadakan suatu interpretasi atau penerapan dari konvensi
atau suatu perjanjian dan dalam hal tersebut, interpretasi dari Mahkamah akan
mengikat terhadap negara tersebut. Keputusan Mahkamah merupakan keputusan
terakhir dan semua pihak yang berselisih seyogyanya mentaatinya. Keputusan
hanya mengikat pihak-pihak mengenai perselisihan tertentu tersebut.
h.
Amandemen
terhadap statuta mahkamah
Amandemen terhadap statuta Mahkamah dapat
dilaksanakan menurut “simplified procedure” untuk amandemen konvensi[37]
atau melalui konsensus pada konferensi yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan konvensi. [38] Amandemen atas Kamar
Sengketa Dasar Laut harus mengikuti prosedur untuk amandemen
ketentuan-ketentuan tentang dasar laut dan konvensi. [39] Mahkamah dapat
mengusulkan amandemen. [40]
4.
Mahkamah
Internasional
International Court of Justice (ICJ) atau yang lebih dikenal dengan Pengadilan Dunia (world court) merupakan badan peradilan
utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki tempat kedudukan di Den
Haag didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB. Organ peradilan utama PBB ini
mulai bekerja tahun 1946 sebagai successor
dari Permanent Court of International
Justice. Yurisdiksi yang dimiliki Mahkamah Internasional yang diatur dalam
Piagam PBB, antara lain :
1.
untuk memutus
sengketa (contentious issues) sesuai
dengan hukum internasioal permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh
negara-negara ;
2.
memberikan advisory opinions dalam hal
permasalahan-permasalahan yang berkenaan hukum yang diajukan oleh negara atau
pihak lain (e.g. individu, negara
bagian, Non-Governmental Organizations/
NGOs, organ-organ PBB) melalui rekomendasi dari Dewan Keamanan dan diputus
dalam Majelis Umum PBB.
Negara peserta UNCLOS 1982 dapat membawa
perselisihan mereka ke Mahkamah Internasional. Namun untuk organisasi
internasional yang menjadi pihak pada Konvensi tidak dapat memilih Mahkamah
Internasional karena menurut Statutanya, Mahkamah hanya memiliki jurisdiksi
untuk mengadili negara. Pasal 34 ayat 1 Statuta secara kategoris menyatakan
“hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka
Mahkamah Internasional.”
D.
Batasan-Batasan
dan Pengecualian
UNCLOS 1982 juga memberikan pengecualian
terhadap jenis-jenis perselisihan tertentu dari prosedur penyelesaian mengikat
dan memberikan memberikan hak kepada negara-negara untuk mengecualikan hal-hal
lainnya.
Hal-hal yang dikecualikan meliputi:[41]
1.
Perselisihan
tentang pelaksanaan kedaulatan dan yurisdiksi dari negara pantai, kecuali untuk
tuduhan pelanggaran oleh negara pantai atas:
a.
Kebebasan dan
hak-hak navigasi, penerbangan di atas laut, penempatan kabel-kabel laut dan
pipa-pipa, atau hal-hal yang bertalian dengan pemakaian secara sah dari lautan
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 58 UNCLOS 1982.
b.
Tindakan-tindakan
yang bertentangan dengan UNCLOS 1982 dan aturan-aturan hukum internasional
lainnya.
c.
Tindakan-tindakan
yang bertentangan dengan aturan-aturan internasional dan standar untuk
perlindungan dan pemeliharaan lingkungan maritim.
2.
Perselisihan
tentang pelaksanaan hak atau keputusan negara pantai untuk tidak menyetujui
riset ilmiah kelautan di dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya atau pada Landas
Kontinen[42]
atau keputusan untuk memerintahkan pembatalan atau penghentian dari suatu
proyek riset.[43]
3.
Perselisihan
tentang hak kedaulatan dari negara pantai atas sumber-sumber hayati dari Zona
Ekonomi Eksklusifnya, termasuk untuk menentukan jumlah tangkapan ikan yang
diperbolehkan, jumlah musim menangkap ikan yang diperkenankan, penyediaan
surplus untuk negara-negara lain, serta persyaratan dan aturan-aturan
perlindungan serta pengelolaannya, kecuali konsiliasi mengikat akan diterapkan
atas:
a.
Perselisihan
karena tuduhan kegagalan negara pantai memenuhi kewajibannya mencegah
kerusakan serius terhadap sumber-sumber
hayati di dalam zona tersebut.
b. tuduhan
penolakan negara pantai untuk menentukan jumlah tangkapan ikan yang
diperkenankan, untuk mana negana-negara lain juga berminat dan terhadap
tuduhan penolakan yang absolut untuk menyediakan suatu surplus bagi negara
lain.
Hak untuk mengecualikan hal-hal lainnya yang
diberikan oleh konvensi ini kepada negara-negara sebagai
pengecualian terhadap prosedur keputusan yang mengikat, ialah bahwa negara
peserta konvensi dapat menyatakan secara tertulis bahwa negara tersebut tidak
dapat menerima penyelesaian mengikat tentang salah satu atau semua jenis
perselisihan sebagai berikut:[44]
1. perselisihan
tentang batas-batas laut menurut pasal-pasal 15, 74 dan 83 dan Konvensi baru ini dengan syarat tetap terikat kepada konsiliasi mengikat dalam hal tidak tercapainya
suatu persetujuan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
2. perselisihan
tentang kegiatan-kegiatan militer dan perselisihan tentang kegiatan penegakan hukum dalam kaitan dengan pelaksanaan kedaulatan
atau yurisdiksi atas riset ilmiah kelautan dan perikanan.
3. perselisihan dalam hubungan dengan Dewan Keamanan PBB melaksanakan
fungsinya sesuai dengan Piagam PBB, kecuali Dewan Keamanan
memutuskan untuk mengeluarkan masalah tersebut dari acara sidangnya atau menghimbau pihak-pihak untuk menyelesaikan
masalah tersebut dengan upaya-upaya yang disediakan konvensi ini.
Jenis-jenis perselisihan yang dikecualikan menurut
pasal 297 dan dikesampingkan dengan deklarasi menurut pasal 298 dari konvensi ini, dan prosedur penyelesaian mengikat, dapat diajukan untuk menggunakan
prosedur mengikat, hanya atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan
pihak-pihak bersangkutan mempunyai hak untuk menyetujui prosedur lainnya atau
menempuh suatu penyelesaian damai.[45]
E.
Perkiraan
Bidang Yang Mungkin Menjadi Arena Perselisihan Antar Negara
Kemungkinan-kemungkinan perselisihan dalam implementasi
UNCLOS 1982 dapat terjadi pada masalah penangkapan ikan di zona ekonomi
eksklusif dan masalah pencemaran laut pada umumnya, pengaruh pencemaran laut
terhadap kegiatan-kegiatan landas kontinen serta masalah dumping. Dikemukakan
juga tentang kemungkinan perselisihan lainnya, seperti dalam hal penegakan
hukum oleh negara pantai atas dasar standar internasional, seperti negara
pantai yang mengenakan denda terhadap kapal yang ditarik.
Kemungkinan perselisihan lainnya ialah antara
negara pantai dengan Otorita mengenai prosedur penetapan batas-batas wilayah
yang termasuk yurisdiksi Otorita serta masalah kegiatan pertambangan di laut
dalam (deep ocean mining). Mengenai kemungkinan timbulnya perselisihan
pada zona ekonomi eksklusif, dapat terjadi dalam perbedaan penafsiran atas hak
yang berhubungan dengan eksploitasi dari zona di satu pihak dan kebebasan di
laut lepas di pihak lain.
Selama masalahnya bertalian dengan eksploitasi
ekonomi dan zona ekonomi eksklusif, masalah ini berada
di dalam yurisdiksi dari negara pantai, tetapi dalam hal yang menyangkut dengan
hak-hak lainnya yang berkaitan dengan tiga macam kebebasan di laut lepas yang
diterapkan pada zona ekonomi eksklusif, masalah ini berada
di dalam yurisdiksi negara lain.
F.
Penutup
Pembentukan Tribunal ini mencerminkan bahwa
sengketa hukum laut ditempatkan pada suatu sistem sistem tersendiri mengingat
hukum laut memiliki karakter khusus. Sejak pembentukannya, Tribunal ini telah
menangani beberapa kasus hukum laut dan telah mengeluarkan beberapa keputusan.
Keputusan pertama yang dikeluarkan oleh Tribunal ini adalah pada tanggal 1 Juli
1999 dalam kasus antara Saint Vincent and the Grenadines dan Guinea
tentang penangkapan kapal the M/V Saiga.
Selain tribunal, Konvensi juga memungkinkan
untuk terbentuknya suatu Tribunal Khusus yang dimaksudkan untuk menangani
masalah-masalah yang sangat teknis seperti perikanan, perlindungan dan
pelestarian laut, riset, pelayaran dan pencemaran. Para Arbitrator untuk
Tribunal Khusus ini memiliki keahlian yang tinggi di bidangnya.
Khusus untuk masalah-masalah tentang
delimitasi batas maritim seperti landas kontinen dan ZEE, Konvensi dalam pasal
74 dan 83 secara khusus mengatur bahwa
para pihak harus menyelesaikannya dalam waktu yang layak (within reasonable
time) namun tidak dijelaskan berapa lama waktu yang layak tersebut. Jika
tidak ada penyelesaian dalam waktu dimaksud maka para pihak harus tunduk pada
prosedur memaksa seperti diatur oleh Bab XV Konvensi. Selama periode sengketa,
para pihak harus berupaya membuat suatu persetujuan sementara (provisional
agreement) sampai menunggu suatu penyelesaian tuntas.
[1] Pasal 284 UNCLOS 1982
[2] Pasal 1 Annex V UNCLOS 1982
[3] Pasal 2 Annex V UNCLOS 1982
[4] Pasal 3 Annex V UNCLOS 1982
[5] Pasal 4 Annex V UNCLOS 1982
[6] Pasal 5 Annex V UNCLOS 1982
[7] Pasal 6 Annex V UNCLOS 1982
[8] Pasal 7 Annex V UNCLOS 1982
[9] Pasal 8 Annex V UNCLOS 1982
[10]Pasal 9 Annex V UNCLOS 1982
[11]Pasal 10 Annex V UNCLOS 1982
[12] Pasal 1 Annex VII UNCLOS 1982
[13] Pasal 2 Annex VII UNCLOS 1982
[14] Pasal 3Annex VII UNCLOS 1982
[15] Pasal 5 Annex VII UNCLOS 1982
[16] Pasal 6 Annex VII UNCLOS 1982
[17] Pasal 7 Annex VII UNCLOS 1982
[18] Pasal 8 Annex VII UNCLOS 1982
[19] Pasal 9 Annex VII UNCLOS 1982
[20] Pasal 10 Annex VII UNCLOS 1982
[21] Pasal 11 Annex VII UNCLOS 1982
[22] Pasal 12 Annex VII UNCLOS 1982
[23] Pasal 13 Annex VII UNCLOS 1982
[24] Pasal 1 Annex VIII UNCLOS 1982
[25] Pasal 2 Annex VIII UNCLOS 1982
[26] Pasal 3 Annex VIII UNCLOS 1982
[27] Pasal 4 Annex VIII UNCLOS 1982
[28] Pasal 5 Annex VIII UNCLOS 1982
[29] Pasal 5, 7, 10, dan 12 Annex VI UNCLOS 1982
[30] Pasal 13 Annex VI UNCLOS 1982
[31] Pasal 15 Annex VI UNCLOS 1982
[32] Pasal 16 Annex VI UNCLOS 1982
[33] Pasal 17 Annex VI UNCLOS 1982
[34] Pasal 19 Annex VI UNCLOS 1982
[35] Pasal 20, 21, 22, 23 Annex VI UNCLOS 1982
[36] Pasal 29, 30, 31, 32, dan 33 Annex VI UNCLOS 1982
[37] Pasal 41 Annex VI UNCLOS 1982
[38] Pasal 313 Annex VI UNCLOS 1982
[39] Pasal 35-40 Annex VI UNCLOS 1982
[40] Pasal 314 UNCLOS 1982
[41] Pasal 297 UNCLOS 1982
[42] Pasal 246 UNCLOS 1982
[43] Pasal 253 UNCLOS 1982
[44] Pasal 298 UNCLOS 1982
[45] Pasal 299 UNCLOS 1982
http://evipurwanti.blogspot.co.id/2012/07/penyelesaian-sengketa-internasional.html