alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 03 Oktober 2015

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL UNTUK HUKUM LAUT




Sunday, July 29, 2012

Penyelesaian Sengketa Internasional Untuk Hukum Laut


Penyelesaian Sengketa Internasional
Untuk Hukum Laut



A.     Latar Belakang




Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum laut sebelum dilaksanakannya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada umumnya. Dalam hal ini sengketa hukum laut diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme dan institusi peradilan internasional yang ada, seperti Mahkamah Internasional. Dalam penyelesaian sengketa hukum laut ini masih dilakukan secara umum dan hal tersebut dirasakan oleh masyarakat internasional tidak mencukupi kebutuhan mengingat perselisihan dalam hukum laut ini memerlukan keahlian dan karakteristik yang lebih kompleks sehingga membutuhkan pengetahuan yang lebih mendalam di bidang hukum laut.



Mengingat pentingnya proses penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam implementasi UNCLOS 1982 maka Konvensi itu telah menyediakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang sangat kreatif. Melalui UNCLOS 1982, dibentuklah Tribunal Internasional tentang Hukum Laut yang berkedudukan di Hamburg pada tanggal 1 Agustus 1996. Dilihat dari perkembangan sistem peradilan internasional, mekanisme Konvensi ini merupakan yang pertama kali yang dapat mengarahkan negara-negara peserta untuk menerima prosedur memaksa (compulsory procedures).



Dengan sistem Konvensi maka tidak ada lagi ruang bagi negara-negara pihak Konvensi untuk menunda-nunda sengketa hukum lautnya dengan bersembunyi di belakang konsep kedaulatan negara karena Konvensi secara prinsip mengharuskan negara-negara pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui mekanisme konvensi. Negara-negara pihak Konvensi dapat membiarkan suatu sengketa tidak terselesaikan hanya jika pihak lainnya setuju untuk itu. Jika pihak lain tidak setuju maka mekanisme prosedur memaksa konvensi akan diberlakukan.



Dalam menentukan penyelesaian sengketa hukum laut UNCLOS 1982 membuat aturan yang sangat fleksibel dimana negara yang berselisih diberi kebebasan yang besar dalam menentukan cara penyelesaian sengketa mereka. Diantaranya ada proses penyelesaian yang tidak mengikat para pihak dan penyelesaian perselisihan yang mengikat para pihak. Selain itu juga terdapat beberapa batasan dan pengecualian bagi negara peserta Konvensi atas pilihan penyelesaian mengikat.



B.     Penyelesaian Perselisihan Tidak Mengikat




Menurut mekanisme Konvensi, negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan sepanjang itu disepakati bersama. Prosedur dimaksud termasuk prosedur yang disediakan oleh pasal 33 paragraf 1 Piagam PBB, mekanisme regional atau bilateral, atau melalui perjanjian bilateral. Jika dengan prosedur tersebut tetap tidak dicapai kesepakatan maka para pihak wajib menetapkan segera cara penyelesaian sengketa yang disepakati. Jika pada tahap ini masih tidak disepakati maka para pihak diwajibkan menjalankan prosedur sesuai dengan lampiran VI Konvensi yaitu melalui Konsiliasi.



1.     konsiliasi




salah satu upaya penyelesaian yang dapat diikuti oleh peserta konvensi ialah konsiliasi[1] dan konsiliasi ini diatur di dalam Annex V (Section 1) dari Konvensi.



Cara penyelesaian perselisihan menurut prosedur ini dimulai dengan pemberitahuan dari salah satu pihak yang berselisih kepada pihak lainnya.[2] Sekretaris Jenderal PBB akan memegang nama-nama dari konsiliator (juru damai) yang ditunjuk oleh negara-negara peserta Konvensi di mana setiap negara dapat menunjuk empat konsiliator dengan persyaratan bahwa orang-orang tersebut mempunyai reputasi tinggi, kompeten dan memiliki integritas.[3]



Komisi Konsiliasi (the Conciliation Commission) terdiri dari lima anggota, dua dipilih oleh masing-masing pihak, sebaiknya dari nama-nama yang ada dalam daftar, dan yang kelima dipilih dari daftar oleh keempat anggota dan akan menjadi Ketua Komisi (Chairman). Dalam hal penunjukan ini tidak dapat terlaksana, Sekretaris Jenderal PBB akan menunjuknya dari daftar, setelah mengadakan konsultasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.[4]



Keputusan-keputusan tentang masalah prosedural, laporan-laporan dan rekomendasi dari Komisi, dilaksanakan dengan pemungutan suara terbanyak.[5] Komisi dapat meminta perhatian dari pihak-pihak yang berselisih terhadap upaya-upaya yang memberikan jalan bagi suatu penyelesaian damai.[6] Komisi akan mendengar pihak-pihak yang berselisih, memeriksa klaim mereka, serta keberatan-keberatan yang diajukan dan menyiapkan usul-usul untuk penyelesaian secara damai.[7]



Komisi akan memberikan suatu hasil telaahan (report) dalam waktu 12 bulan sejak Komisi dibentuk. Hasil telaahan akan mencatat setiap persetujuan yang dicapai, persetujuan yang gagal, kesimpulan-kesimpulan atas semua fakta dan hukumnya, yang penting bagi masalah yang diperselisihkan dan rekomendasi yang dipandang Komisi bermanfaat untuk penyelesaian perdamaian. Hasil telaahan tersebut akan disimpan di kantor Sekretaris Jenderal PBB dan akan segera diteruskannya kepada pihak-pihak yang berselisih. Hasil telaahan dari komisi termasuk kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasinya tidak mengikat pihak-pihak bersangkutan.[8]



Penyelesaian perselisihan dengan memakai prosedur konsiliasi akan berakhir apabila penyelesaian telah tercapai, pada waktu pihak-pihak bersangkutan menerima atau salah satu pihak menolak rekomendasi hasil telaahan dengan nota tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris jenderal PBB, atau apabila jangka waktu tiga bulan telah lewat, sejak hasil telaahan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.[9]



Uang jasa dan pengeluaran-pengeluaran Komisi dibebankan kepada pihak-pihak yang berselisih.[10] Pihak-pihak yang bersengketa dapat dengan persetujuan yang diterapkan untuk perselisihantertentu tersebut, menyederhanakan ketentuan-ketentuan dari Annex V ini.[11]



C.     Penyelesaian Perselisihan mengikat




Akhirnya jika melalui prosedur di atas, para pihak tetap belum dapat menyelesaikan sengketanya maka diterapkan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikannya ke salah satu badan peradilan yang disediakan oleh Konvensi, yaitu:



1.      Arbitrase



2.      Arbitrase Khusus



3.      Tribunal Internasional untuk hukum laut



4.      Mahkamah Internasional



Negara-negara pihak pada waktu menandatangani, meratifikasi, atau menerima Konvensi, atau pada waktu kapan saja, melalui suatu deklarasi dapat memilih badan-badan peradilan di atas untuk mengadili sengketanya. Jika tidak ada deklarasi dimaksud maka negara pihak tersebut dianggap memilih Arbitrasi.



1.     Arbitrase




Arbitrase diatur  oleh Annex VII dan VIII dari UNCLOS 1982,  Arbitrase menurut Annex VII dimulai dengan pengiriman nota tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya dengan menyebutkan klaim serta dasar-dasar hukum dari klaim tersebut.[12]Setiap negara mengajukan empat arbiter, dengan kualifikasi berpe­ngalaman di dalam masalah kelautan, kompeten dan memiliki integri­tas.[13]  



Arbitrase untuk setiap kasus mempunyai lima orang anggota, masing-masing pihak bersengketa memilih satu orang anggota dan ke­tiga anggota lainnya adalah warga negara dari negara ketiga (ke­cuali kalau ditentukan lain oleh pihak-pihak bersangkutan) dipilih de­ngan persetujuan pihak-pihak. Pihak-pihak bersengketa akan menun­juk Ketua Arbitrase dari tiga orang anggota tersebut. Dalam hal tidak tercapai permufakatan Ketua atau Anggota Senior Mahkamah Hukum Laut akan melakukan penunjukan.[14] Kecuali kalau pihak-pihak bersengketa menyetujui hal lainnya, Ar­bitrase akan menetapkan prosedurnya sendiri dan memberikan ja­minan bahwa masing-masing pihak diberi kesempatan penuh untuk di­dengar dan mengemukakan kasusnya.[15]



Pihak-pihak diharuskan untuk memberikan bahan-bahan bagi pe­kerjaan arbitrase dengan jalan menyediakan dokumen-dokumen, fasili­tas dan informasi-informasi serta dimungkinkan untuk me­manggil saksi-saksi dan tenaga ahli serta kunjungan ke tempat kasus terjadi.[16] Pengeluaran-pengeluaran dari Arbitrase dipikul sama rata oleh pihak-pihak bersengketa, kecuali kalau Arbitrase menentukan lainnya.[17] Keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak, de­ngan Ketua Arbitrase memberikan suara yang menentukan, apabila terdapat hasil pungutan suara yang sama banyak.[18]



Jikalau salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul di depan sidang arbitrase. atau gagal mempertahankan kasusnya, pihak Iainnya dapat meminta proses pemeriksaan kasus untuk diteruskan dengan pemberian suatu keputusan oleh Arbitrase. Sebelum memberikan ke­putusan Arbitrase harus meyakini dirinya atas yurisdiksinya untuk ka­sus tersebut dan juga bahwa klaim tersebut mempunyai dasar di dalam fakta dan menurut hukum.[19] Keputusan Arbitrase akan dibatasi ke­pada subyek dari kasus dan menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan.[20] Keputusan bersifat keputusan terakhir tanpa da­pat dimintakan banding kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan sebe­Iumnya menyetujui suatu prosedur banding.[21]



Setiap kesalahpahaman yang mungkin terjadi di antara pihak-pihak yang bersengketa tentang interpretasi dan cara implementasi dari ke­putusan arbitrase dapat diajukan oleh masing-masing pihak kepada Arbitrase yang akan memberikan keputusan mengenai hal tersebut.[22] Kesalahpahaman tersebut dapat juga diajukan kepada mahkamah lain­nya (court atau tribunal) menurut pasal 287 dari Konvensi, dengan persetujuan pihak-pihak bersengketa. Ketentuan-ketentuan tentang Arbitrase ini juga berlaku untuk badan-badan yang bukan negara.[23]



2.     Arbitrase Khusus




Arbitrase khusus, prosedurnya ditentukan dalam Annex VIII serta diperuntukkan bagi perselisihan tentang:



a.       Perikanan



b.      Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan kelautan



c.       Riset ilmiah lautan



d.      Navigasi termasuk polusi dari kapal dan dari dumping.



Cara penyelesaian dengan Arbitrase khusus ini ialah dengan mengirimkan nota tertulis kepada pihak lain. Nota harus dilampiri dengan statement dari hal apa yang dituntut dan dasar-dasar mengajukan klaim tersebut.[24]



Suatu daftar tenaga ahli untuk keempat bidang tersebut di atas akan dibentuk berdasarkan penunjukan tenaga ahli oleh masing-ma­sing negara anggota konvensi yang dapat menunjuk dua orang untuk masing-masing bidang tersebut di atas yang mempunyai kemampuan di bidang hukum, ilmiah atau teknis dan bidang-bidang tersebut di atas dan yang secara umum dikenal dan mempunyai reputasi tinggi da­lam kejuruan dan integritasnya.[25] Arbitrase Khusus terdiri dari lima orang anggota, masing-masing pihak memilih dua orang, seyogyanya dari daftar ahli-ahli yang tersedia, sedangkan anggota yang kelima bia­sanya diambil dari warga negara ketiga yang akan menjadi Ketua Arbi­trase Khusus dan dipilih oleh pihak-pihak bersangkutan. Apabila hal ini gagal, penunjukan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PBB.[26]



Adapun prosedur untuk Arbitrase biasa, yaitu pasal-pasal 4 sampai 13 dari Annex VII, berlaku sebagai prosedur untuk Arbitrase Khusus ini.[27] Pihak-pihak yang berselisih dapat meminta kepada Arbitrase Khusus untuk melakukan fact finding yaitu untuk melakukan penyeli­dikan dan menunjukkan fakta-fakta yang menimbulkan perselisihan tersebut. Findings dari Arbitrase Khusus dapat dipandang mengakhiri perselisihan, kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan berpendapat lain.



Apabila dikehendaki oleh pihak-pihak berselisih, Arbitrase Khusus dapat menyusun suatu rekomendasi, yang tidak memiliki kekuatan yang mengikat, akan tetapi dapat menjadi dasar dari peninjauan kembali oleh pihak-pihak bersangkutan tentang masalah yang menimbul­kan perselisihan.[28]



3.     Mahkamah Internasional Hukum Laut




Statuta dari Mahkamah Internasional Hukum laut terdapat di dalam Annex VI  UNCLOS 1982 dengan ketentuan-ketentuan tentang organisasi, kompetensi dan prosedur serta termasuk Kamar Perselisihan Dasar Laut (Sea-Bed Disputes Chamber).



a.      Komposisi, penunjukan dan pemilihan




Mahkamah berkedudukan di Hamburg, Republik Federasi Jerman dan terdiri dari 21 anggota inde­penden (independent member) yang dipilih dari orang-orang yang bereputasi atas kejujuran dan integritasnya dan memiliki kernampuan dalam hukum laut. Termasuk sekurang-kurangnya tiga anggota dari kelompok utama geografi yang ditentukan oleh Majelis Umum PBB. Tidak diperkenankan dua orang anggota Mahkamah yang merupakan warga negara dari negara yang sama. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan Sekretaris Jenderal PBB mengundang nega­ra-negara anggota untuk mengajukan penunjukannya untuk anggota Mahkamah dalam jangka waktu dua bulan. Pemilihan pertama dila­kukan di dalam enam bulan setelah berlakunya konvensi ini.



b.     Masa kerja




Anggota-anggota dari Mahkamah dipilih untuk sembilan tahun dan da­pat dipilih kembali. [29] Anggota-anggota Mahkamah tidak diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi politik atau administratif, atau secara aktif sedang menjalankan usaha atau mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu perusahaan tertentu tentang eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber laut, dasar laut, atau penggunaan komersiil dari dasar laut.



Anggota-anggota Mahkamah tidak diperbolehkan bertindak seba­gal agen, penasehat atau pengacara dan di dalam melaksanakan tugas Mahkamah diberikan kekebalan diplomatik. Mahkamah akan memilih Ketua (President), Wakil Ketua (Vice pre­sident) untuk tiga tahun serta dapat dipilih kembali. Mahkamah akan menunjuk Registrar beserta staff yang diperlukan.



c.      Quorum




Diperlukan quorum dari sebelas orang anggota untuk membentuk Mahkamah. [30] Semua perselisihan dan permohonan-permohonan yang di­ajukan kepada Mahkamah akan didengar dan diputuskan oleh Mahka­mah, kecuali untuk masalah-masalah yang ditangani oleh Kamar Per­selisihan Dasar Laut atau oleh Kamar Khusus (Special Chambers).



d.     Kamar khusus




Mahkamah dapat membentuk Kamar-kamar Khusus yang terdiri dari tiga atau lebih dari anggota-anggotanya yang dipilih, apabila dipan­dang perlu untuk menangani perselisihan-perselisihan khusus. atas per­mintaan pihak-pihak berkepentingan guna menangani perselisihan-per­selisihan khusus dan keputusan dari Kamar-kamar Khusus akan diper­timbangkan oleh Mahkamah.[31]



Mahkamah akan menentukan aturan-aturan untuk melaksanakan fungsinya dan menetapkan aturan-aturan pelaksanaannya.[32] Setiap pihak yang berselisih di depan Mahkamah dapat memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Mahkamah, dengan hak partisi­pasi di dalam keputusan dengan kualitas penuh, apabila seseorang dari kebangsaan pihak yang berselisih belum lagi menjadi anggota Mahka­mah.[33] Pengeluaran-pengeluaran dari Mahkamah akan dipikul oleh negara-negara yang merupakan pihak-pihak yang berselisih dan Otori­ta Dasar Laut Internasional, menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan oleh negara-negara tersebut.[34]



e.      Kompetensi




Mengenai kompetensi Mahkamah, ditentukan bahwa Mahkamah terbuka untuk negara-negara anggota konvensi dan badan-badan lain­nya yang bukan negara, Yurisdiksi Mahkamah meliputi semua perseli­sihan dan permohonan-permohonan yang diajukan kepadanya menu­rut ketentuan-ketentuan konvensi serta semua hal yang ditetapkan di dalam persetujuan lainnya yang memberikan yurisdiksi kepada Mahka­mah.[35]



Dengan persetujuan pihak-pihak bersangkutan perselisihan tentang interpretasi atau penerapan dari perjanjian-perjanjian internasional Iainnya tentang masalah-masalah hukum laut dapat diajukan kepada Mahkamah. Mengenai hukum yang akan diterapkan, Mahkamah akan memutuskan semua perselisihan dan permohonan menurut ketentuan pasal 293 UNCLOS 1982, yaitu menerapkan ketentuan-keten­tuan konvensi dan aturan hukum internasional lainnya yang sesuai de­ngan konvensi.



f.        Prosedur




Mengenai prosedur, perselisihan dapat diajukan dengan nota tentang persetujuan khusus (special agreement) atau dengan permohonan tertulis. Mahkamah dapat menetapkan upaya-upaya sementara untuk menjaga hak-hak dari pihak-pihak atau mencegah kerusakan serius ter­hadap lingkungan maritim. Hearing atas kasus terbuka untuk umum, kecuali Mahkamah memutuskan lain atau pihak-pihak meminta tidak terbuka untuk umum. Tidak hadirnya pihak-pihak yang berselisih atau kegagalannya untuk mempertahankan kasusnya, tidak menjadi halang­an bagi pemeriksaan kasus tersebut.



g.      Keputusan berdasarkan suara terbanyak




Keputusan Mahkamah diambil berdasarkan suara terbanyak dari ang­gota-anggota Mahkamah yang hadir, dengan ketentuan bahwa Ketua Mahkamah dapat memberikan suara penentu dalam hal terdapat suara sama banyak. [36] Keputusan menyebutkan alasan-alasan yang menjadi da­sar keputusan tersebut dan setiap anggota berhak memberikan penda­pat tersendiri. Mahkamah dapat memutus atas permohonan dari nega­ra peserta konvensi lainnya, untuk diizinkan sebagai pihak tambahan dalam kasus tersebut, di mana negara tersebut mempunyai kepentingan hukum. Dalam hal ini keputusan Mahkamah akan mengikat negara ter­sebut mengenai masalah di mana negara tersebut turut sebagai pihak yang tersangkut.



Setiap negara peserta konvensi atau perjanjian internasional mem­punyai hak untuk turut sebagai pihak yang berkepentingan, dalam hal Mahkamah mengadakan suatu interpretasi atau penerapan dari kon­vensi atau suatu perjanjian dan dalam hal tersebut, interpretasi dari Mahkamah akan mengikat terhadap negara tersebut. Keputusan Mahkamah merupakan keputusan terakhir dan semua pihak yang berselisih seyogyanya mentaatinya. Keputusan hanya meng­ikat pihak-pihak mengenai perselisihan tertentu tersebut.



h.     Amandemen terhadap statuta mahkamah




Amandemen terhadap statuta Mahkamah dapat dilaksanakan me­nurut “simplified procedure untuk amandemen konvensi[37] atau me­lalui konsensus pada konferensi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan konvensi. [38] Amandemen atas Kamar Sengketa Dasar Laut harus mengikuti prosedur untuk amandemen ketentuan-ketentuan tentang dasar laut dan konvensi. [39] Mahkamah dapat mengusulkan amandemen. [40]



4.     Mahkamah Internasional




International Court of Justice (ICJ) atau yang lebih dikenal dengan Pengadilan Dunia (world court) merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki tempat kedudukan di Den Haag didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB. Organ peradilan utama PBB ini mulai bekerja tahun 1946 sebagai successor dari Permanent Court of International Justice. Yurisdiksi yang dimiliki Mahkamah Internasional yang diatur dalam Piagam PBB, antara lain :



1.      untuk memutus sengketa (contentious issues) sesuai dengan hukum internasioal permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh negara-negara ;



2.      memberikan advisory opinions dalam hal permasalahan-permasalahan yang berkenaan hukum yang diajukan oleh negara atau pihak lain (e.g. individu, negara bagian, Non-Governmental Organizations/ NGOs, organ-organ PBB) melalui rekomendasi dari Dewan Keamanan dan diputus dalam Majelis Umum PBB. 



Negara peserta UNCLOS 1982 dapat membawa perselisihan mereka ke Mahkamah Internasional. Namun untuk organisasi internasional yang menjadi pihak pada Konvensi tidak dapat memilih Mahkamah Internasional karena menurut Statutanya, Mahkamah hanya memiliki jurisdiksi untuk mengadili negara. Pasal 34 ayat 1 Statuta secara kategoris menyatakan “hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka Mahkamah Internasional.”



D.    Batasan-Batasan dan Pengecualian




UNCLOS 1982 juga memberikan pengecualian terhadap jenis-jenis perselisihan tertentu dari prosedur penyelesaian mengikat dan memberikan memberikan hak kepada negara-negara untuk mengecualikan hal-hal lainnya.



Hal-hal yang dikecualikan meliputi:[41]



1.      Perselisihan tentang pelaksanaan kedaulatan dan yurisdiksi dari negara pantai, kecuali untuk tuduhan pelanggaran oleh negara pantai atas:



a.       Kebebasan dan hak-hak navigasi, penerbangan di atas laut, penempatan kabel-kabel laut dan pipa-pipa, atau hal-hal yang bertalian dengan pemakaian secara sah dari lautan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 58 UNCLOS 1982.



b.      Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982 dan aturan-aturan hukum internasional lainnya.



c.       Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan-aturan internasional dan standar untuk perlindungan dan pemeliharaan lingkungan maritim.



2.      Perselisihan tentang pelaksanaan hak atau keputusan negara pantai untuk tidak menyetujui riset ilmiah kelautan di dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya atau pada Landas Kontinen[42] atau keputusan untuk memerintahkan pembatalan atau penghentian dari suatu proyek riset.[43]



3.      Perselisihan tentang hak kedaulatan dari negara pantai atas sumber-sumber hayati dari Zona Ekonomi Eksklusifnya, termasuk untuk menentukan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, jumlah musim menangkap ikan yang diperkenankan, penyediaan surplus untuk negara-negara lain, serta persyaratan dan aturan-aturan perlindungan serta pengelolaannya, kecuali konsiliasi mengikat akan diterapkan atas:



a.       Perselisihan karena tuduhan kegagalan negara pantai memenuhi kewajibannya mencegah kerusakan  serius terhadap sumber-sumber hayati di dalam zona tersebut.



b.      tuduhan penolakan negara pantai untuk menentukan jumlah tangkapan ikan yang diperkenankan, untuk mana negana-ne­gara lain juga berminat dan terhadap tuduhan penolakan yang absolut untuk menyediakan suatu surplus bagi negara lain.



Hak untuk mengecualikan hal-hal lainnya yang diberikan oleh kon­vensi ini kepada negara-negara sebagai pengecualian terhadap pro­sedur keputusan yang mengikat, ialah bahwa negara peserta konvensi dapat menyatakan secara tertulis bahwa negara tersebut tidak dapat menerima penyelesaian mengikat tentang salah satu atau semua jenis perselisihan sebagai berikut:[44]



1.      perselisihan tentang batas-batas laut menurut pasal-pasal 15, 74 dan 83 dan Konvensi baru ini dengan syarat tetap terikat kepada kon­siliasi mengikat dalam hal tidak tercapainya suatu persetujuan anta­ra pihak-pihak yang berkepentingan.



2.      perselisihan tentang kegiatan-kegiatan militer dan perselisihan tentang kegiatan penegakan hukum dalam kaitan dengan pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi atas riset ilmiah kelautan dan perikanan.



3.      perselisihan dalam hubungan dengan Dewan Keamanan PBB melak­sanakan fungsinya sesuai dengan Piagam PBB, kecuali Dewan Ke­amanan memutuskan untuk mengeluarkan masalah tersebut dari acara sidangnya atau menghimbau pihak-pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan upaya-upaya yang disediakan konven­si ini.



Jenis-jenis perselisihan yang dikecualikan menurut pasal 297 dan dikesampingkan dengan deklarasi menurut pasal 298 dari konvensi ini, dan prosedur penyelesaian mengikat, dapat diajukan untuk mengguna­kan prosedur mengikat, hanya atas persetujuan pihak-pihak yang ber­sangkutan dan pihak-pihak bersangkutan mempunyai hak untuk me­nyetujui prosedur lainnya atau menempuh suatu penyelesaian damai.[45]



E.     Perkiraan Bidang Yang Mungkin Menjadi Arena Perselisihan Antar Negara




Kemungkinan-kemungkinan perselisihan dalam implementasi UNCLOS 1982 dapat terjadi pada masalah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif dan masalah pencemaran laut pada umumnya, pengaruh pencemaran laut terhadap kegiatan-kegiatan landas kontinen serta masalah dum­ping. Dikemukakan juga tentang kemungkinan perselisihan lainnya, seperti dalam hal penegakan hukum oleh negara pantai atas dasar stan­dar internasional, seperti negara pantai yang mengenakan denda terha­dap kapal yang ditarik.



Kemungkinan perselisihan lainnya ialah an­tara negara pantai dengan Otorita mengenai prosedur penetapan batas­-batas wilayah yang termasuk yurisdiksi Otorita serta masalah kegiatan pertambangan di laut dalam (deep ocean mining). Mengenai kemungkinan timbulnya perselisihan pada zona ekonomi eksklusif, dapat terjadi dalam per­bedaan penafsiran atas hak yang berhubungan dengan eksploitasi dari zona di satu pihak dan kebebasan di laut lepas di pihak lain.



Selama masalahnya bertalian dengan eksploitasi ekonomi dan zona ekonomi eksklusif, masalah ini berada di dalam yurisdiksi dari negara pantai, tetapi dalam hal yang menyangkut dengan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan tiga macam kebebasan di laut lepas yang dite­rapkan pada zona ekonomi eksklusif, masalah ini berada di dalam yu­risdiksi negara lain.



F.      Penutup




Pembentukan Tribunal ini mencerminkan bahwa sengketa hukum laut ditempatkan pada suatu sistem sistem tersendiri mengingat hukum laut memiliki karakter khusus. Sejak pembentukannya, Tribunal ini telah menangani beberapa kasus hukum laut dan telah mengeluarkan beberapa keputusan. Keputusan pertama yang dikeluarkan oleh Tribunal ini adalah pada tanggal 1 Juli 1999 dalam kasus antara Saint Vincent and the Grenadines dan Guinea tentang penangkapan kapal the M/V Saiga.



Selain tribunal, Konvensi juga memungkinkan untuk terbentuknya suatu Tribunal Khusus yang dimaksudkan untuk menangani masalah-masalah yang sangat teknis seperti perikanan, perlindungan dan pelestarian laut, riset, pelayaran dan pencemaran. Para Arbitrator untuk Tribunal Khusus ini memiliki keahlian yang tinggi di bidangnya.



Khusus untuk masalah-masalah tentang delimitasi batas maritim seperti landas kontinen dan ZEE, Konvensi dalam pasal 74 dan 83 secara khusus mengatur  bahwa para pihak harus menyelesaikannya dalam waktu yang layak (within reasonable time) namun tidak dijelaskan berapa lama waktu yang layak tersebut. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dimaksud maka para pihak harus tunduk pada prosedur memaksa seperti diatur oleh Bab XV Konvensi. Selama periode sengketa, para pihak harus berupaya membuat suatu persetujuan sementara (provisional agreement) sampai menunggu suatu penyelesaian tuntas.





[1] Pasal 284 UNCLOS 1982
[2] Pasal 1 Annex V UNCLOS 1982
[3] Pasal 2 Annex V UNCLOS 1982
[4] Pasal 3 Annex V UNCLOS 1982
[5] Pasal 4 Annex V UNCLOS 1982
[6] Pasal 5 Annex V UNCLOS 1982
[7] Pasal 6 Annex V UNCLOS 1982
[8] Pasal 7 Annex V UNCLOS 1982
[9] Pasal 8 Annex V UNCLOS 1982
[10]Pasal 9 Annex V UNCLOS 1982
[11]Pasal 10 Annex V UNCLOS 1982
[12] Pasal 1 Annex VII UNCLOS 1982
[13] Pasal 2 Annex VII UNCLOS 1982
[14] Pasal 3Annex VII UNCLOS 1982
[15] Pasal 5 Annex VII UNCLOS 1982
[16] Pasal 6 Annex VII UNCLOS 1982
[17] Pasal 7 Annex VII UNCLOS 1982
[18] Pasal 8 Annex VII UNCLOS 1982
[19] Pasal 9 Annex VII UNCLOS 1982
[20] Pasal 10 Annex VII UNCLOS 1982
[21] Pasal 11 Annex VII UNCLOS 1982
[22] Pasal 12 Annex VII UNCLOS 1982
[23] Pasal 13 Annex VII UNCLOS 1982
[24]  Pasal 1 Annex VIII UNCLOS 1982
[25] Pasal 2 Annex VIII UNCLOS 1982
[26] Pasal 3 Annex VIII UNCLOS 1982
[27] Pasal 4 Annex VIII UNCLOS 1982
[28] Pasal 5 Annex VIII UNCLOS 1982
[29] Pasal 5, 7, 10, dan 12 Annex VI UNCLOS 1982
[30] Pasal 13 Annex VI UNCLOS 1982
[31] Pasal 15 Annex VI UNCLOS 1982
[32] Pasal 16 Annex VI UNCLOS 1982
[33] Pasal 17 Annex VI UNCLOS 1982
[34] Pasal 19 Annex VI UNCLOS 1982
[35] Pasal 20, 21, 22, 23 Annex VI UNCLOS 1982
[36] Pasal 29, 30, 31, 32, dan 33 Annex VI UNCLOS 1982
[37] Pasal 41 Annex VI UNCLOS 1982
[38] Pasal 313 Annex VI UNCLOS 1982
[39] Pasal 35-40 Annex VI UNCLOS 1982
[40] Pasal 314 UNCLOS 1982
[41] Pasal 297 UNCLOS 1982
[42]  Pasal 246 UNCLOS 1982
[43]  Pasal 253 UNCLOS 1982
[44] Pasal 298 UNCLOS 1982
[45] Pasal 299 UNCLOS 1982

http://evipurwanti.blogspot.co.id/2012/07/penyelesaian-sengketa-internasional.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.