Sistem Hukum dan peradilan Internasional (KB. 17)
Kegiatan Belajar
17 ( 2 x pertemuan )
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Standar
Kompetensi
Menganalisis
Sistem hukum dan peradilan internasional
Kompetensi Dasar
Mendeskripsikan system hukum dan peradilan internasional
A. TUJUAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.
Mengemukakan
makna hukum internasional.
2.
Menjelaskan
asas-asa hukum internasional.
3.
Mengidentifikasi
sumber-sumber hukum internasional.
4.
Mengidentifikasi
subjek-subjek hukum internasional.
5.
Mendeskripsikan
peran lembaga peradilan internasional.
B. MATERI POKOK
1.
Makna Hukum internasional
2.
Asas-asas hukum internasional
3.
Sumber-sumber hukum internasional
4.
Subjek-subjek hukum internasional
5.
Lembaga peradilan iknternasional
C. URAIAN MATERI
POKOK
1. Makna Hukum Internasional :
Dalam
hubungan antar bangsa sangat mungkin muncul pertikaian akibat ketidaksepahaman
dua atau beberapa Negara mengenai sesuatu hal.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu
aturan yang disepakati bersama dan dihormati secara internasional oleh
Negara-negara yang ada di dunia.
Dalam
penerapannya hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum
perdata internasional dan hukum publik
internasional. Hukum perdata
internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar
warga Negara suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain atau (hukum
antarbangsa). Sedangkan hukum publik
internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dengan
Negara yang lain dalam hubungan internasional atau (hukum antarnegara).
Pengertian
hukum internasional menurut para ahli :
a.
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmaja, SH, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan
asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara
dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum
bukan Negara satu sama lain.
b.
Wirjono
Prodjodikoro,
hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai Negara.
2. Asas-asas
hukum internasional :
1.
Asas
territorial adalah, asas hukum
internasional yang didasarkan atas kekuasaan Negara atas daerahnya atau
wilayahnya. Menurut asas ini, Negara
melaksanakan atau menegakkan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada
di wilayahnya. Jadi, terhadap semua
orang dan barang yang berada di luar wilayah Negara berlaku hukum asing atau
internasional sepenuhnya.
2.
Asas
kebangsaan, adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk mmengatur
warganegaranya. Berdasarkan asas ini,
setiap warganegara di manapun berada, tetap berada di bawah jangkauan hukum
Negara asalnya. Asas ini mempunyai
kekuatan exteritorial yaitu hukum suatu Negara tetap berlaku bagi warga
negaranya, walaupun berada di Negara lain.
3.
Asas
Kepentingan Umum, adalah asas yang didasarkan pada kewenangan Negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, suatu Negara dapat menyesuaikan
diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan
umum. Jadi hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu Negara.
3. Sumber-sember
hukum internasional
Sumber
hukum internasional dapat dibedakan yaitu sumber hukum material dan sumber hukum internasional dalam arti formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum
yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang membahas
dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Sumber
hukum material terdiri dari dua aliran, yaitu :
1.
Aliran
naturalis, aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius).
2.
Aliran
positivisme, aliran ini mendasarkan
berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara yang
ditambah dengan asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian
yang di buat harus ditaatai) (Hans Kelsen).
Secara
formal, sumber-sumber hukum internasional dapat dilihat pada pasal 38 ayat 1
Piagam Mahkamah Internasional, yaitu :
1)
Perjanjian
Internasional (traktat) adalah suatu
ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai
anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu.
2) Kebiasaan Internasional, adalah suatu
kebiasaan sebagai hukum yang bersifat
umum dan kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional. Contoh peraturan tata cara mengadakan perjanjian internasional.
3) Prinsip-prinsip hukum umum, yaitu dasar-dasar
system hukum pada umumnya yang berasal
dari hukum Romawi. Contoh Mahkamah Internasional tidak dapat menyatakan
non liquet, yaitu tidak mengadili karena tidak ada hukum yang mengaturnya. Tetapi dengan sumber hukum ini Mahkamah Internasional bebas bergerak.
4) Yurisprudensi
(keputusan-keputusan hakim) dan ajaran-ajaran para
ahli hukum internasional sebagai sumber hukum internasional
dalam arti sebagai sumber hukum tambahan. Ajaran-ajaran para ahli
hukum ini akan penting manakala dapat memberikan dalam suatu masalah hukum internasional.
1)
Pendapat-pendapat
para ahli hukum termuka.
4. Subjek-subjek Hukum Inernasional :
1.
Negara,
yaitu Negara yang merdeka dan berdaulat yaitu Negara yang mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh kepada warga Negara dalam lingkungan
kewenangan Negara itu. Merdeka dan
berdaulat secara konstitutif maupun deklaratif.
Konstitutif yaitu secara de facto (punya wilayah,rakyat,pemerintahan)
dan secara de Jure (pengakuan dari Negara lain). Deklafatif artinya mampu mengadakan hubungan
dengan Negara lain dalam lingkup kerjasama internasional.
2.
Tahta
Cuci Vatikan, adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.
Paus memiliki kekuasaan duniawi. Vatikan
bukan sebuah Negara namaun memiliki kedudukan sama atau setara dengan sebuah
Negara. Jadi memiliki perwakilan
diplomatic di suatu Negara.
3.
Palang
Merah Internasional, kedudukan PMI sebagai subjek hukum Internasional karena adanya konvensi Jenewa tentang perlindungan
korban perang.
4.
Organisasi
Internasional, Organisasi internasional timbul sejak tahun1815 dimana sekarang organisasi internasional itu telah
menjadi lembaga hukum
internasional sejak kongres wina. Contoh
PBB, ILO, UNESCO, dll
5.
Orang
perorangan (individu), dapat menjadi subjek hukum internasional jika tindakan yang dilakukannya mendapat penilaian positif atau negative dalam kehidupan
masyarakat dunia, sehingga secara
individu dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrasi Internasional.
6.
Pemberontak,
menjadi subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak sama untuk :
a.
Menentukan
nasibnya sendiri
b.
Memilih
system ekonomi, social, politik sendiri
c.
Menguasai
sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya. Contoh PLO (Palestine
Liberalism Organization), GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sehingga melakukan
perundingan dengan Pemerintah Indonesia
di Swedia.
5. Lembaga Peradilan Internasional
1)
Mahkamah
Internasional :
Merupakan
pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia sebagai badan
perlengkapan PBB beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum
dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan
hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dan dapat dipilih kembali.
Berkedudukan di Den Haag
Belanda. Mahkamah Internasional bertugas
menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB sebab
semua anggota PBB adalah ipsofacto
dari Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Pada ayat 2 menyatakan bahwa Negara yang
bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah internasional
berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB
sehingga berdasarkan ketentuan ini maka Mahkamah Internasional dapat mengadili
Negara-negara bukan anggota PBB dalam menghadapi perselisihan. Mahkamah Internasional mengadili masalah yang
berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan perserlisihan hukum.
2)
Mahkamah
Pidana Internasional :
Berdiri
berdasarkan traktat multilateral yang
bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan berat internasional dipidana.
Mahkamah idana internasional ini disahan pada tanggal 1 juli 2002 dan
dinbentuk berdasarkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan diratifikasi
oleh 99 negara pada tanggal 1 juli 2005 berkedudukan di Den Haag Belanda. Terdiri
dari 18 orang hakim yang masa jabatan 9
tahun dan tidak bisa dipilih kembali.
Kewenangan
yang dimiliki Mahkamah Pidana Internasional :
a.
Mengadali
kejahatan genosida yaitu kejahatan yang berupaya ingin melenyapkan sebagian
atau keseluruhan dari suatu bangsa, etnik atau rasa tau kelompok agama
tertentu.
b.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistimatis
terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
c.
Kejahatan
Perang, yaitu semua tindakan yang bertentangan dengan konvensi Jenewa, misalnya
menyerang obyek-obyek sipil, menyerang secara membabi buta suatu desa atau
bangunan tertentu yang bukan obyek militer.
d.
Kejahatan
agresi, yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap
perdamaian.
3) Panel
khusus Pidana internasional :
Adalah
lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili
para tersangka kejahatan berat internasional yang ditentukan berdasarkan
resolusi Dewan Keamanan PBB. Panel khusus pidana internasional ini bersifat
tidak permanen (adhoc) artinya
setelah selesai, ini dibubarkan yang ditentukan berdasarkan resolusi dewan
Keamanan PBB. Contohnya adalah
pengadilan untuk kejahatan perang di Rwanda, kejahatan perang Kamboja,
pengadilan untuk Saddam Husein, dll
Untuk
kasus Timor-Timur DK PBB pernah didesak untuk membentuk pengadilan kejahatan di
Timor Timur, namun tidak jadi dibentuk
karena keberatan dari Pemerintah Indonesia, sehingga konsekwensinya Indonesia
membentuk Peradilan HAM.
C. RANGKUMAN
1. Makna hukum internasional adalah dalam hubungan internasional
sangat mjungkin terjadinya pertikaian antar Negara-negara di dunia. Maka dibutuhkan aturan yang disepakati
bersama yang dihormati secara internasiopnal.
2. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi hukum perdata
internasional (hukum antar bangsa) dan hukum publik internasional (hukum antar
Negara).
3. Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmaja, SH, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek
hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara
satu sama lain.
4. Wirjono Prodjodikoro,
hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
berbagai bangsa di berbagai Negara.
5. Prof. Dr. J.G. Starke, hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body
of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antarnegara.
6. Asas – asas hukum internasional adalah asas territorial, asas
kebangsaan, asas kepentingan umum.
7. Sumber-sumber hukum Internaional dalam marti formal meliputi
perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum,
yurisprudensi.
8. Subjek-subjek hukum internasional adalah Negara, Tahta Suci
Vatikan, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang perorangan
atau individu, pemberontak.
9. Lembaga peradilan internasional antara lain mahkamah internasional,
mahkamah pidana internasional, panel khusus pidanan internasional.
D. GLOSARIUM
·
Ad
hoc : panitia khusus,
badan pekerja, bersifat ssementara
·
Agresi : serangan untuk
menguasai kewilayah Negara lain
·
Konvensi
Jenewa : persetujuan Jenewa
(perlindungan korban perang).
·
Statuta
Roma : anggaran dasar
Roma
·
Traktat
multilateral : perjanjian antar
bangsa
·
PLO
(Palestine Liberalism Organization) :organisasi pembebasan
palestina
·
Grotius : hukum nasional
·
Tahta
suci vatikan : gereja
katholik di Roma tempat Paus (pemimpin Katholik)
·
Yurisprudensi : angapan para ahli hukum
·
Exteritorial : di luar daerah hukum
atau kekuasaan.
·
Teritorial : daerah,
wilayah
·
Body
of low : kumpulan
hukum
·
Publik : orang banyak,
umum, masyarakat
·
Privat : pribadi,
partikelir, sendiri
·
Ipso
facto : sebagai
kenyataan
UJI KOMPETENSI
1. Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warganegara
suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain disebut ………..
a.
Hukum perdata internasional d.
Hukum antar negara
b.
Hukum pidana internasional e.
Hukum privat internasional
c.
Hukim public internasiomal
2. Asas hukum internasional di mana suatu Negara dapat melaksanakan
atau menegakkan hukum bagi semua orang
dan barang yang ada di wilayahnya, disebut asas ………….
a.
Teritorial c.
Kepentingan umum e.
Ekstrateritorial
b.
kebangsaan d. Eksteritorial
3. Yang tidak termasuk sumber hukum internasional dalam arti formal
adalah ..
a.
Perjanjian internasional dalam arti traktat. d.
Yurisprudensi
b.
Kebiasaan internasional e.
Pacta sunt servanda
c.
prinsip-prinsip hukum umum
4. Peraturan internasional tentang tata cara mengadakan perjanjian
internasional termasuk dalam …………
a.
Perjanjian internasional dalam arti traktat. d. Yurisprudensi
b.
Kebiasaan internasional e.
Pacta sunt servanda
c.
prinsip-prinsip hukum umum
5. Pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena
memiliki hak menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber alam. Contohnya …...
a.
Republik Maluku selatan d. Pemberontakan Kahar Muzakar
b.
Gerakan Papua Merdeka e. Pemberontakan Andi Aziz
c.
Gerakan Aceh Merdeka
6. Mahkamah Internasional hanya mengadili hal yang menyangkut …………
a.
Pereselisihan antar Negara (perselisishan kepentingan dan hukum).
b.
Semua masalah kenegaraan dan
kriminal internasional.
c.
Kejahatan perang dan pembersihan etnis atau genosida.
d.
Kejahatan agresi atau invansi terhadap Negara lain.
e.
Kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia dan terorisme internasional.
7. Kejahatan perang, Genosida, kejahatan agresi, adalah wilayah kerja
dari ….
a.
Mahkamah Internasional d. Hukum perdata internasional
b.
Panel khusus pidana Internasional e.
Mahkamah Arbitrase Internasional
c.
Mahkamah Pidana Internasional
8. Asas hukum internasioal yang
menyatakan setiap warga Negara di manapun berada tetap di bawah jangkauan hukum
Negara asalnya, karena asas ini memiliki kekuatan exterritorial, yaitu hukum
suatu Negara dapat berlaku bagi warga negaranya walaupun ia berada di Negara
lain, disebut asas …...
a.
Teritorial c. Kepentingan umum e. Ekstrateritorial
b.
Kebangsaan d. Exteritorial
9. Yang tidak termasuk subjek hukum internasional di bawah ini,
adalah ……
a. Individu
(perorangan) d. Tahta suci Vatikan
b. Perserikatan
Bangsa Bangsa e. Blok Barat dan Uni Eropa
c. Palang
Merah Internasional
10. Lembaga peradilan internasional yang didirikan untuk
mengadili kasus kejahatan berat internasional, seperti Kasus Saddam Hussen dan bersifat ad hoc atau sementara dimana setelah selesai tugasnya lembaga
peradilan ini dibubarkan berdasarkan pertimbangan Dewan Keaman PBB. Lembaga
peradilan ini adalah …………..
a.
Mahkamah Internasional d. Hukum perdata internasional
b.
Panel khusus pidana Internasional e.
Mahkamah Arbitrase Internasional
c.
Mahkamah Pidana Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.