alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 03 Oktober 2015

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

Sistem Hukum dan peradilan Internasional (KB. 17)




Kegiatan Belajar 17 ( 2 x pertemuan )

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi
Menganalisis Sistem hukum dan peradilan internasional
Kompetensi Dasar
Mendeskripsikan system hukum dan peradilan internasional

A. TUJUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.     Mengemukakan makna hukum internasional.
2.     Menjelaskan asas-asa hukum internasional.
3.     Mengidentifikasi sumber-sumber hukum internasional.
4.     Mengidentifikasi subjek-subjek hukum internasional.
5.     Mendeskripsikan peran lembaga peradilan internasional.

B. MATERI POKOK
    1.  Makna Hukum internasional
    2.  Asas-asas hukum internasional
    3.  Sumber-sumber hukum internasional
    4.  Subjek-subjek hukum internasional
    5.  Lembaga peradilan iknternasional

C. URAIAN MATERI POKOK
     1.  Makna Hukum Internasional :                   
                   Dalam hubungan antar bangsa sangat mungkin muncul pertikaian akibat ketidaksepahaman dua atau beberapa Negara mengenai sesuatu hal.  Oleh karena itu dibutuhkan  suatu aturan yang disepakati bersama dan dihormati secara internasional oleh Negara-negara yang ada di dunia.
                   Dalam penerapannya hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum perdata internasional dan hukum publik  internasional.  Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain atau (hukum antarbangsa).  Sedangkan hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional atau (hukum antarnegara).
                   Pengertian hukum internasional menurut para ahli :
a.     Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
b.     Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.

2.  Asas-asas hukum internasional :
1.     Asas territorial adalah,  asas hukum internasional yang didasarkan atas kekuasaan Negara atas daerahnya atau wilayahnya.  Menurut asas ini, Negara melaksanakan atau menegakkan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.  Jadi, terhadap semua orang dan barang yang berada di luar wilayah Negara berlaku hukum asing atau internasional sepenuhnya.
2.     Asas kebangsaan, adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk mmengatur warganegaranya.  Berdasarkan asas ini, setiap warganegara di manapun berada, tetap berada di bawah jangkauan hukum Negara asalnya.  Asas ini mempunyai kekuatan  exteritorial yaitu hukum suatu Negara tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun berada di Negara lain.
3.     Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang didasarkan pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.  Dalam hal ini, suatu Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.  Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
3.  Sumber-sember hukum internasional
          Sumber hukum internasional dapat dibedakan yaitu sumber hukum material dan sumber hukum internasional dalam arti formal.  Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya  hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang membahas dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

                   Sumber hukum material terdiri dari dua aliran, yaitu :
1.     Aliran naturalis, aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius).
2.     Aliran positivisme, aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara yang ditambah dengan asas  pacta sunt servanda (setiap perjanjian yang di buat harus ditaatai) (Hans Kelsen).
          Secara formal, sumber-sumber hukum internasional dapat dilihat pada pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu :
1)    Perjanjian Internasional (traktat) adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2)  Kebiasaan Internasional, adalah suatu kebiasaan sebagai hukum    yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiasaan   internasional.  Contoh peraturan tata cara mengadakan        perjanjian internasional.
3)  Prinsip-prinsip hukum umum, yaitu dasar-dasar system hukum     pada umumnya yang berasal dari hukum Romawi.  Contoh      Mahkamah Internasional tidak dapat menyatakan non liquet,    yaitu tidak mengadili karena tidak ada hukum yang      mengaturnya.  Tetapi dengan sumber hukum ini Mahkamah           Internasional bebas bergerak.
4)  Yurisprudensi (keputusan-keputusan hakim) dan ajaran-ajaran       para      ahli hukum internasional sebagai sumber hukum          internasional      dalam arti   sebagai sumber hukum tambahan.  Ajaran-ajaran  para      ahli hukum ini      akan penting        manakala dapat    memberikan dalam suatu masalah  hukum        internasional.
1)    Pendapat-pendapat para ahli hukum termuka.
             

4.  Subjek-subjek Hukum Inernasional :
1.     Negara, yaitu Negara yang merdeka dan berdaulat yaitu Negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh kepada warga Negara dalam lingkungan kewenangan Negara itu.  Merdeka dan berdaulat secara konstitutif maupun deklaratif.  Konstitutif yaitu secara de facto (punya wilayah,rakyat,pemerintahan) dan secara de Jure (pengakuan dari Negara lain).  Deklafatif artinya mampu mengadakan hubungan dengan Negara lain dalam lingkup kerjasama internasional.
2.     Tahta Cuci Vatikan, adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Paus memiliki kekuasaan duniawi.  Vatikan bukan sebuah Negara namaun memiliki kedudukan sama atau setara dengan sebuah Negara.  Jadi memiliki perwakilan diplomatic di suatu Negara.
3.     Palang Merah Internasional, kedudukan PMI sebagai subjek hukum      Internasional karena adanya konvensi Jenewa tentang perlindungan         korban perang.  
4.     Organisasi Internasional, Organisasi internasional timbul sejak       tahun1815 dimana sekarang organisasi internasional itu telah menjadi         lembaga hukum internasional sejak kongres wina.  Contoh PBB, ILO,       UNESCO, dll
5.     Orang perorangan (individu), dapat menjadi subjek hukum   internasional jika tindakan yang dilakukannya mendapat penilaian     positif atau negative dalam kehidupan masyarakat dunia, sehingga           secara individu dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah         Arbitrasi Internasional.
6.     Pemberontak, menjadi subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak sama untuk :
a.     Menentukan nasibnya sendiri
b.     Memilih system ekonomi, social, politik sendiri
c.      Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.  Contoh PLO  (Palestine Liberalism Organization), GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sehingga melakukan perundingan dengan Pemerintah Indonesia  di Swedia.

5. Lembaga Peradilan Internasional
1)    Mahkamah Internasional :
                Merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia sebagai badan perlengkapan PBB beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.  Masa jabatan hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Berkedudukan di Den Haag Belanda.  Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB sebab semua anggota PBB adalah ipsofacto dari Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB.  Pada ayat 2 menyatakan bahwa Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah internasional berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB sehingga berdasarkan ketentuan ini maka Mahkamah Internasional dapat mengadili Negara-negara bukan anggota PBB dalam menghadapi perselisihan.  Mahkamah Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan perserlisihan hukum.

2)    Mahkamah Pidana Internasional :
                Berdiri berdasarkan traktat multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan berat internasional dipidana.  Mahkamah idana internasional ini disahan pada tanggal 1 juli 2002 dan dinbentuk berdasarkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan diratifikasi oleh 99 negara pada tanggal 1 juli 2005 berkedudukan di Den Haag Belanda.  Terdiri dari 18 orang hakim  yang masa jabatan 9 tahun dan tidak bisa dipilih kembali.
                Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Pidana Internasional :
a.     Mengadali kejahatan genosida yaitu kejahatan yang berupaya ingin melenyapkan sebagian atau keseluruhan dari suatu bangsa, etnik atau rasa tau kelompok agama tertentu.
b.     Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistimatis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
c.      Kejahatan Perang, yaitu semua tindakan yang bertentangan dengan konvensi Jenewa, misalnya menyerang obyek-obyek sipil, menyerang secara membabi buta suatu desa atau bangunan tertentu yang bukan obyek militer.
d.     Kejahatan agresi, yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

3)  Panel khusus Pidana internasional :
           Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang       mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Panel khusus pidana internasional ini bersifat tidak permanen (adhoc) artinya setelah selesai, ini dibubarkan yang ditentukan berdasarkan resolusi dewan Keamanan PBB.  Contohnya adalah pengadilan untuk kejahatan perang di Rwanda, kejahatan perang Kamboja, pengadilan  untuk Saddam Husein, dll
           Untuk kasus Timor-Timur DK PBB pernah didesak untuk membentuk pengadilan kejahatan di Timor Timur, namun tidak  jadi dibentuk karena keberatan dari Pemerintah Indonesia, sehingga konsekwensinya Indonesia membentuk Peradilan HAM.

C. RANGKUMAN
1.  Makna hukum internasional adalah dalam hubungan internasional sangat mjungkin terjadinya pertikaian antar Negara-negara di dunia.  Maka dibutuhkan aturan yang disepakati bersama yang dihormati secara internasiopnal.
2.  Hukum internasional dapat dibedakan menjadi hukum perdata internasional (hukum antar bangsa) dan hukum publik internasional (hukum antar Negara).
3.  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
4.  Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
5.  Prof. Dr. J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan  antarnegara.
6.  Asas – asas hukum internasional adalah asas territorial, asas kebangsaan, asas kepentingan umum.
7.  Sumber-sumber hukum Internaional dalam marti formal meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, yurisprudensi.
8.  Subjek-subjek hukum internasional adalah Negara, Tahta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang perorangan atau individu, pemberontak.
9.  Lembaga peradilan internasional antara lain mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional, panel khusus pidanan internasional.

D. GLOSARIUM
·        Ad hoc                      : panitia khusus, badan pekerja, bersifat ssementara
·        Agresi                       : serangan untuk menguasai kewilayah Negara lain
·        Konvensi Jenewa                : persetujuan Jenewa (perlindungan korban                                                      perang).
·        Statuta Roma                     : anggaran dasar Roma
·        Traktat multilateral            : perjanjian antar bangsa
·        PLO (Palestine Liberalism Organization)          :organisasi          pembebasan                                                                           palestina
·        Grotius                               : hukum nasional
·        Tahta suci vatikan              : gereja katholik di Roma tempat Paus                                                  (pemimpin Katholik)
·        Yurisprudensi                     : angapan para ahli hukum
·        Exteritorial                         : di luar daerah hukum atau kekuasaan.
·        Teritorial                                      : daerah, wilayah
·        Body of low                        : kumpulan hukum
·        Publik                                 : orang banyak, umum, masyarakat
·        Privat                                  : pribadi, partikelir, sendiri
·        Ipso facto                           : sebagai kenyataan

UJI KOMPETENSI

1.  Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain disebut ………..
     a. Hukum perdata internasional                           d. Hukum antar negara
     b. Hukum pidana internasional                            e. Hukum privat internasional
     c. Hukim public internasiomal
2.  Asas hukum internasional di mana suatu Negara dapat melaksanakan atau menegakkan hukum bagi semua orang  dan barang yang ada di wilayahnya, disebut asas ………….
     a. Teritorial                    c. Kepentingan umum             e. Ekstrateritorial
     b. kebangsaan                d. Eksteritorial    
3.  Yang tidak termasuk sumber hukum internasional dalam arti formal adalah ..
     a. Perjanjian internasional dalam arti traktat.                d. Yurisprudensi
     b. Kebiasaan internasional                                   e. Pacta sunt servanda  
     c. prinsip-prinsip hukum umum      
4.  Peraturan internasional tentang tata cara mengadakan perjanjian internasional termasuk dalam …………
     a. Perjanjian internasional dalam arti traktat.                d. Yurisprudensi
     b. Kebiasaan internasional                                   e. Pacta sunt servanda  
     c. prinsip-prinsip hukum umum      
5.  Pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena memiliki hak menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber alam.  Contohnya …...
     a. Republik Maluku selatan                    d. Pemberontakan Kahar Muzakar
     b. Gerakan Papua Merdeka                    e. Pemberontakan Andi Aziz
     c. Gerakan Aceh Merdeka
6.  Mahkamah Internasional hanya mengadili hal yang menyangkut …………
     a. Pereselisihan antar Negara (perselisishan kepentingan dan hukum).
     b. Semua masalah  kenegaraan  dan  kriminal internasional.
     c. Kejahatan perang dan pembersihan etnis atau genosida.
     d. Kejahatan agresi atau invansi terhadap Negara lain.
     e. Kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia dan terorisme internasional.
7.  Kejahatan perang, Genosida, kejahatan agresi, adalah wilayah kerja dari ….
     a. Mahkamah Internasional                d. Hukum perdata internasional
     b. Panel khusus pidana Internasional     e. Mahkamah Arbitrase Internasional
     c. Mahkamah Pidana Internasional
8. Asas hukum internasioal yang menyatakan setiap warga Negara di manapun berada tetap di bawah jangkauan hukum Negara asalnya, karena asas ini memiliki kekuatan exterritorial, yaitu hukum suatu Negara dapat berlaku bagi warga negaranya walaupun ia berada di Negara lain, disebut asas …...
     a. Teritorial                   c. Kepentingan umum             e. Ekstrateritorial
     b. Kebangsaan               d. Exteritorial
9.  Yang tidak termasuk subjek hukum internasional di bawah ini, adalah ……
     a.  Individu  (perorangan)                                      d. Tahta suci Vatikan
     b.  Perserikatan  Bangsa Bangsa                            e. Blok Barat dan Uni Eropa
     c.  Palang  Merah Internasional
10.         Lembaga peradilan internasional yang didirikan untuk mengadili kasus kejahatan berat internasional, seperti Kasus Saddam Hussen dan bersifat ad hoc atau sementara dimana setelah selesai tugasnya lembaga peradilan ini dibubarkan berdasarkan pertimbangan Dewan Keaman PBB. Lembaga peradilan ini adalah …………..
     a. Mahkamah Internasional                d. Hukum perdata internasional
     b. Panel khusus pidana Internasional     e. Mahkamah Arbitrase Internasional
     c. Mahkamah Pidana Internasional
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.