Hukum Humaniter Internasional
Gudang Ilmu Hukum
Bahan Kuliyah
A. Pengertian
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat
aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat
dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi
terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum
Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war)
dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International
Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai
hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi
hukum konflik bersenjata (laws of arms conflict), dan pada
akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter.
Hukum
Humaniter Internasional mempunyai 2 cabang, yaitu :
a. Hukum Jenewa, yang
disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam
pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu
penduduk sipil, sedangkan
b. Hukum Den
Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam
melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana
yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LLM, Konvensi-Konvensi
Palang Merah 1949, Alumni, Bandung, 2002. mengemukakan bahwa definisi hukum humaniter adalah: “ Bagian dari hukum
yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan
hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang
menyangkut cara melakukan perang Itu sendiri”.
B. Azas Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional sendiri mengenal tiga
asas utama di dalamnya, yang merupakan sebuah landasan terciptanya peraturan
hukum, yaitu:
1.
Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula
dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a.
Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah
suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat
serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b.
Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang
akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2.
Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan
rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang
dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3.
Asas kesatriaan (chivalry),
Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan.
Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan
cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu
juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu
negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata
kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang
secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan
penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas
pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
C. Prinsip-prinsip
Hukum Humaniter
Prinsip yang
berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip
kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang
dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan
kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban
yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang
berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip
Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini
melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang
tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau
sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan
ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula
dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi
dari akibat perang.
3. Prinsip
Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak
terhormat.
4.
Prinsip pembedaan
Prinsip
pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang
membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau
sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan
(combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah
golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities),
sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam
permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang
boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh
dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan
penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application),
yaitu :
a.
Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa
membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk
sipil dan obyek-obyek sipil.
b.
Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan
walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c.
Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk
menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d.
Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah
pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya
untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e.
Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan
menahan musuh.
f.
Rule of Engagement (ROE)
1. Hague Convention (Konvensi Den Haag)
Sumber yang pertama adalah berasal
dari Konvensi Den Haag, dinamakan Den Haag sendiri karena dibuat di wilayah ini
(salah satu wilayah di Belanda). Konvensi Den Haag terjadi sebanyak dua kali.
Dimana yang konvensi yang pertama pada tahun 1899 dan yang kedua pada tahun
1907. Sebenarnya isi dari kedua konvensi ini sama yakni mengatur tata cara dan
alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh Negara-negara yang
melakukannya. Hanya saja isi dari konvensi kedua merupakan penyempurnaan dari
konvensi pertama.
Dalam Konvensi Den Haag pertama 1899
dihasilkan enam konvensi dan deklarasi. Sedangkan pada tahun 1907 menghasilkan
empat belas konvensi yang beberapa diantaranya tidak digunakan. Akan tetapi
sebagian lainnya digunakan hingga sekarang, yang paling terkenal dalam konvensi
ini adalah konvensi keempat yang menyangkut tentang “Hukum dan Kebiasaan Perang
di Darat”.
Isi dari
Konvensi Den Haag ;
a.
Penyelesaian Damai atas Sengketa Internasional.
b.
Pembatasan Penggunaan Kekuatan untuk Penagihan Utang
Kontrak
c.
Pembukaan Perang/ cara memulai peperangan.
d.
Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat.
e.
Hak dan Keajiban Negara dan Orang Netral bilamana
terjadi Perang.
f.
Status Kapal Dagang Musuh Ketika Pecahnya Sebuah
Perang.
g.
Konversi Kapal Dagang Menjadi Kapal Perang.
h.
Penempatan Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis.
i.
oleh Pasukan Angkatan Laut dimasa Perang.
j.
Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa terhadap
Perang Laut.
k.
Pembatasan Tertentu Menyangkut Pelaksanaan Hak
Menangkap dalam Perang Laut.
l.
Pendirian Pengadilan Hadiah International (salah satu
konvensi yang tidak digunakan/tidak diratifikasi).
m. Hak dan
Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.
2. Geneva Convention (Konvensi Jenewa)
Apabila Konvensi Den Haag lebih
membahas tentang tata cara serta alat yang dipergunakan dalam berperang, maka
dalam Konvensi Jenewa sendiri lebih
mengarah kepada tata cara dalam memperlakukan dalam melindungi korban dari
perang yang terjadi. Konvensi ini juga sama dengan Den Haag, dimana nama yang
diambil berasal dari daerah tempat terjadinya Konvensi ini, yaitu Jenewa yang
merupakan salah satu wilayah di Swiss. Konvensi ini terjadi pada tahun 1949.
dalam Konvensi ini terdapat banyak pasal yang sangat mengarah atau membahas
tentang cara memperlakukan korban maupun penduduk sipil yang tidak boleh
tersentuh ketika perang berlangsung.
Setelah perang dunia kedua, Konvensi ini disempurnakan
menjadi empat Konvensi, yang kesemua isinya menyangkut tentang pasal-pasal yang
menyangkut tentang perlindungan bagi warga sipil, orang-orang yang tertangkap
perang, perlindungan bagi korban perang, serta para pelayan kesehatan dalam
perang. Konvensi 1949 menghasilkan empat hukum yang isinya :
1)
Geneva Convention for the Amelioration of the
Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (Convention I) –
Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit
di Darat.
2)
Geneva Convention for the Amelioration of the
Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea
(Convention II) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang
Terluka, Sakit, dan Karam di Laut.
3)
Geneva Convention relative to the Treatment of
Prisoners of War (Convention II) – Mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.
4)
Geneva Convention relative to Protection of Civilian
Persons in Time of War (Convention IV) – Mengenai Perlindungan Orang Sipil di
Masa Perang.
Kemudian selain empat Konvensi yang dihasilkan diatas,
terdapat dua protocol tambahan yang dihasilkan
pada Diplomatic Conference 8 Juni 1977 :
1)
Protocol Additional to the Geneva Convention of 1949,
and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts
[Protokol I].
2)
Protocol Additional to the Geneva Conventions of 1949,
and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts
[Protokol II].
Selain dua konvensi tadi, ada banyak perjanjian yang
juga berhubungan serta menyangkut Hukum Humaniter Internasional yang mana
diangkat sebagai sumber HHI, diantaranya ;
1)
The 1925 Geneva Protokol for the Prohibition of the
Use in War of Asphyxiating, Poisonous, or other Gases, and of Bacteriological
Methods of Warfare.
2)
The 1954 UNESCO Convention for the Protection of
Cultural Property in the Event of Armed Conflict.
3)
The 1980 Geneva Convention on Prohibitions or
Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapon Which May be Deemed to
be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects
E. Hubungan Hukum Humaniter dengan HAM
Tidak
selamanya saat perang atau konflik terjadi akan memikirkan tentang HAM, namun
antara Hukum Humaniter dengan HAM tentu memiliki kaitan dan saling berhubungan.
Dalam konvensi-konvensi tentang hak asasi manusia terdapat pula berbagai
ketentuan yang penerapannya pada situasi perang. Konvensi Eropa tahun 1950,
misalnya dalam Pasal 15, menentukan bahwa bila terjadi perang atau bahaya umum
lainnya yang mengancam stabilitas nasional, hak-hak yang dijamin dalam konvensi
ini tidak boleh dilanggar. Setidaknya terdapat 7 (tujuh) hak yang harus tetap
dihormati, karena merupakan intisari dari Konvensi ini, yaitu: hak atas
kehidupan, hak kebebasan, integritas fisik, status sebagai subyek hukum,
kepribadian, perlakuan tanpa diskriminasi dan hak atas keamanan. Ketentuan ini
terdapat juga dalam Pasal 4 Kovenan PBB mengenai hak-hak sipil dan politik dan
Pasal 27 Konvensi HAM Amerika.
Selain itu,
terdapat pula hak-hak yang tak boleh dikurangi (non derogable rights),
baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan sengketa bersenjata. Hak-hak yang
tak boleh dikurangi tersebut meliputi hak hidup, prinsip (perlakuan) non
diskriminasi, larangan penyiksaan (torture), larangan berlaku surutnya
hukum pidana seperti yang ditetapkan dalam konvensi sipil dan politik, hak
untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan
perjanjian (kontrak), perbudakan (slavery), perhambaan (servitude),
larangan penyimpangan berkaitan dengan dengan penawanan, pengakuan seseorang
sebagai subyek hukum, kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, larangan
penjatuhan hukum tanpa putusan yang dimumkan lebih dahulu oleh pengadilan yang
lazim, larangan menjatuhkan hukuman mati dan melaksanakan eksekusi dalam
keadaan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (d) yang bersamaan pada
keempat Konvensi Jenewa.
Konferensi internasional mengenai hak asasi manusia
yang diselenggarakan oleh PBB di Teheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin
hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional
(HHI). Dalam Resolusi XXIII tanggal 12 Mei 1968 mengenai “penghormatan HAM pada
waktu pertikaian bersenjata”, meminta agar konvensi-konvensi tentang pertikaian
bersenjata diterapkan secara lebih sempurna dan supaya disepakati perjanjian
baru mengenai hal ini. Resolusi ini mendorong PBB untuk menangani pula Hukum
Humaniter Internasional.
Terdapat 3
aliran yang berkaitan dengan hubungan hukum humaniter internasional;
1. Aliran
integritas
Aliran integrationis berpendapat bahwa sistem
hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Dalam hal ini, maka ada 2 (dua)
kemungkinan, yaitu:
a. Hak asasi
manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa
hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara
lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala
tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan
species-nya, karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan
tertentu pula.
b.
Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak
Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum
humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir
lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi
manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
2. Aliran Separatis
Aliran separatis
melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem
hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan
kedua sistem tersebut terletak pada obyek, sifat, dan saat berlakunya.
3. Aliran komplementaris
Aliran Komplementaris
melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui
proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi.
Dengan
demikian, walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan
hak asasi manusia berlaku pada waktu damai. Namun inti dari hak-hak asasi atau
“hard core rights” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa
bersenjata. Keduanya saling melengkapi. Selain itu, ada keterpaduan dan
keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumeninstrumen hak asasi manusia
dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumeninstrumen hukum humaniter
internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara negara dengan
negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
F. Perang,
Konflik Bersenjata dan Damai
1. Perang
Perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan
intensitas kekerasan yang tinggi. Von Clausewitz, seorang militer dan filsuf
Jerman mengatakan antara lain bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan
cara-cara lain. Dengan prinsip tersebut ia melihat bahwa hakekat kehidupan
bangsa adalah suatu perjuangan sepanjang masa dan dalam hal ini ia identikkan
politik dengan perjuangan tersebut.
Negara yang memulai perang, melakukannya dengan
melancarkan serangan berkekuatan militer terhadap Negara yang hendak
ditundukkannya. Serangan dengan kekuatan militer dapat berupa satu ofensif luas
yang dinamakan invasi, juga dapat berupa serangan dengan sasaran terbatas. Hal
ini, mencerminkan adanya konflik bersenjata dimana pihak-pihak yang berperang
menggunakan kemampuan senjata yang dimiliki. Konflik bersenjata umumnya terjadi
antar Negara, namun konflik bersenjata bukan perang dapat terjadi di dalam
suatu Negara sebagai usaha yang dilakukan daerah untuk memisahkan diri atau
gerakan separatisme dengan menggunakan kekerasan senjata, dan usaha terorisme
baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Masalah-masalah tersebut, ada yang berkembang
sepenuhnya sebagai usaha domestik karena dinamika dalam satu Negara, tetapi
juga ada yang terjadi karena peran atau pengaruh Negara lain. Meskipun
masalah-masalah itu tidak termasuk perang, dampaknya bagi Negara yang mengalami
bisa sama atau dapat melebihi.
Dewasa ini (pada masa damai), sering terjadi konflik
di dalam suatu Negara yang dipandang akan berdampak langsung maupun tidak
langsung bagi stabilitas suatu Negara. Kesalahan tindakan preventif terhadap
konflik yang terjadi, akan berakibat fatal bagi keutuhan sebuah Negara.
Pengalaman penanganan konflik etnik yang melanda Uni Soviet dan Negara-negara
bagian, misalnya, menyadarkan banyak Negara akan arti pentingnya tindakan
preventif untuk pencegahan konflik, agar tidak berdampak negatif bagi keamanan
nasional mereka. Pengalaman Uni Soviet, yang gagal untuk mengantisipasi konflik
menyebabkan Negara tersebut runtuh menjadi serpihan-serpihan Negara kecil,
ternyata telah menyadarkan banyak Negara akan dampak langsung konflik bagi
aspek pertahanan. Begitu pula sulitnya penanganan konflik yang dipicu oleh
masalah identitas agama yang menyebabkan konflik, yang belum kunjung selesai di
India antara Hindu dan Muslim sehingga Muslim membentuk identitas tersendiri
sejak akhir abad 19 mendorong setiap Negara untuk mengantisipasi sifat dan
jenis-jenis konflik yang mungkin berdampak bagi faktor keamanan dan pertahanan.
2. Konflik
Bersenjata
Secara garis besar, hanya ada dua bentuk konflik
bersenjata saja yang diatur dalam Hukum Humaniter sebagaimana yang dapat
dilihat dan mengkaji konvensi-konvensi jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977
yaitu :
1.
“sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat
internasional”(international armed conflict); serta
2.
“sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional”
(non-international armed conflict).
Pembagian dua bentuk konflik ini adalah juga menurut
Haryomataram. Haryomataram, membagi dan menjabarkan konflik bersenjata
sebagai berikut :
1) Konflik Bersenjata yang bersifat Internasional
Ada beberapa
macam konflik bersenjata internasional : murni dan semu yakni perang pembebasan
Nasional (War Of National Liberation) dan konflik bersenjata
internal yang diinternasionalisir (Internationalized Internal Armed Conflict).
Konflik bersenjata internasional “murni” adalah konflik bersenjata yang terjadi
antara dua atau lebih negara. Sedangkan konflik bersenjata internasional “semu”
adalah konflik bersenjata antara negara disatu pihak dengan bukan negara (non-state
entity) di pihak lain. Konflik semacam ini seharusnya termasuk kategori
konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, tetapi berdasarkan
ketentuan hukum humaniter dalam hal ini Pasal 1 ayat (4) protokol tambahan I,
bahwa konflik bersenjata tersebut disamakan dengan konflik bersenjata
internasional.
Mengenai Internationalized Internal Armed Conflict dapat
dikatakan bahwa yang dimaksud adalah suatu non-international armed conflict kemudian
karena ada pengakuan atau bantuan dari negara ke tiga berkembang menjadi non-international
armed conflict yang di internasionalisir. Mengenai apa yang dimaksdkan
dengan istilah “armed conflict not of an international character”
yang terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan “non-international
armed conflict pada Protokol Tambahan II 1977, tidak dapat ditemukan
penjelasan dalam konvensi atau protokol tersebut. Penjelasan selanjutnya dapat
dilihat pada pembahasan tentang Protokol Tambahan 1977.
Sengketa bersenjata yang bersifat internasional
disebut juga sebagai sengketa bersenjata antar negara (misalnya negara A
berperang melawan negara B). Sengketa bersenjata antar negara terdiri dari
beberapa situasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pasal 2 common article
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 beserta Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 96 ayat (3)
Protokol Tambahan I tahun 1977.
2) Konflik Bersenjata yang bersifat Non-Internasional
Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional
dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara;
juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang
pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler
negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk
memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata
non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3
common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun
1977.
Di samping
mengetahui maksud atau pengertian konflik bersenjata non-internasional menurut
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977, maka tidak ada
salahnya mengetahui bagaimana pengertian konflik non-internasional menurut para
ahli. Berikut dicantumkan bagaimana pendapat ahli dalam usaha mereka untuk
merumuskan apa yang disebut dengan sengketa bersenjata non-internasional:
1. Dieter Fleck
Konflik
bersenjata non-internasional adalah suatu konfrontasi antara penguasa
pemerintah yang berlaku dan suatu kelompok yang dipimpin oleh orang yang
bertanggung jawab atas anak buahnya, yang melakukan perlawananan bersenjata di
dalam wilayah nasional serta telah mencapai intensitas suatu kekerasan
bersenjata atau perang saudara.
2. Pietro Verri
Suatu
konflik non-internasional dicirikan dengan pertempuran antara angkatan
bersenjata suatu negara dengan perlawanan dari sekelompok orang atau pasukan
pemberontak… Bagaimanapun juga suatu konflik di suatu wilayah negara antara dua
kelompok etnis dapat pula diklasifikasikan sebagai konflik bersenjata
non-internasional asalkan konflik tersebut memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan seperti intensitas konflik, lama atau durasi konflik dan partisipasi
rakyat pada konflik tersebut. Selanjutnya, dikatakan pula oleh Verri, bahwa
konflik bersenjata non-internasional ini adalah sinonim dari perang saudara.
3. Hans-Peter Gasser
Konflik
non-international adalah konfrontasi bersenjata yang terjadi di dalam wilayah
suatu negara, yaitu antara pemerintah di satu sisi dan kelompok perlawanan
bersenjata di sisi lain. Anggota kelompok perlawanan bersenjata tersebut apakah
digambarkan sebagai pemberontak, kaum revolusioner, kelompok yang ingin
memisahkan diri, pejuang kebebasan, teroris, atau istilah-istilah sejenis
lainnya berperang untuk menggulingkan pemerintah, atau untuk memperoleh otonomi
yang lebih besar di dalam negara tersebut, atau dalam rangka memisahkan diri
dan mendirikan negara mereka sendiri. Penyebab dari konflik seperti ini
bermacam-macam; seringkali penyebabnya adalah pengabaian hak-hak minoritas atau
hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh pemerintah yang diktator sehingga
menyebabkan timbulnya perpecahan di dalam negara tersebut.
Orang-orang
yang tidak mengambil bagian aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota-anggota
angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang
tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka,
penawanan atau sebab lain apapun dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan
dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan
atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau
kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka
tindakantindakan berikut dilarang dan akan tetap dilarang untuk dilakukan
terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat apapun juga :
1. Tindakan kekerasan
atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, penyekapan, perlakuan
kejam dan penganiayaan;
2. Penyanderaan;
3. Perkosaan
atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan
martabat;
4. Menghukum
dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh
suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan
peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.
Pasal 3
mengharuskan pihak-pihak penandatangan untuk memperlakukan korban sengketa
bersenjata internal menurut prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, Pasal 3 Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 memberikan jaminan perlakuan
menurut asas-asas perikemanusiaan, terlepas dari status apakah sebagai pemberontak
atau sifat dari sengketa bersenjata itu sendiri. Dalam Pasal 3 keempat Konvensi
tahun 1949 ini terdapat semua pokok utama perlakuan korban perang menurut
Konvensi-konvensi 1949, sehingga pasal ini dinamakan juga Konvensi Kecil (Convention
in Miniature). Selanjutnya Pasal 3 ayat 2 Konvensikonvensi Jenewa 1949
menyatakan bahwa yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.
Sebuah badan
humaniter tidak berpihak, seperti Komite Palang Merah Internasional dapat
menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam sengketa. Pihak-pihak dalam
sengketa selanjutnya harus berusaha untuk melaksanakan dengan jalan
persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lainnya dari
konvensi ini. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak akan
mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam sengketa.
Ketentuan
yang menyatakan bahwa Pihak-pihak dalam sengketa selanjutnya harus berusaha
untuk melaksanakan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, menunjukkan
bahwa dalam peristiwa terjadinya sengketa dalam negara tidak dengan
sendirinya seluruh konvensi berlaku, melainkan hanya ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 3 ayat 1. Selanjutnya, kalimat diadakannya
perjanjian-perjanjian demikian antara pemerintah de jure dan kaum
pemberontak tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam
pertikaian, yang berarti bahwa maksud dari Pasal 3 adalah sematamata
didorong cita-cita perikemanusiaan dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri
urusan dalam negeri suatu negara.
Jenis
Konflik yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter
Selain ke
dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang
tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal
1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada
situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara,
tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir, serta
tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa
bersenjata”. Pada ilustrasi di atas, tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan
diri dari negara induk, karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor
ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif
masih rendah.
G. Sejarah
Perkembangan Hukum Humaniter dari The Sumerrians sampai dengan Hague Convention
1949
Sejarah perkembangan hukum humaniter tersusun atas
berbagai lembaga hukum dan aturan hukum yang berkaitan dengan hukum perang atau
sekarang yang lebih dikenal dengan hukum humaniter.Usaha menafsirkan sejarah
perkembangan hukum humaniter berarti suatu upaya menginterpretasikan lebih
lanjut mengenai wawasan kita terhadap persoalan masa lalu yang mempengaruhi
perkembangan hukum perang. Sejarah hukum perang demikian penting sebagai upaya
manusia memahami perkembangan lembaga-lembaga hukum yang menguasai kehidupan
manusia di masa lalu untuk lebih dapat memahami hukum yang berlaku sekarang.(
Nugroho Notosusanto , hakikat Sejarah serta asas dan metode sejarah). Mengkaji
sejarah berarti mengkaji kehidupan masa lalu yang lebih bagi masa sekarang
(Zurcher Arnold J, 1951, Constitutions and constitutional trends since world
war II , New York University Press).
Oleh karenanya dalam paper ini akan dibahas sejarah
perkembangan hukum perang mulai dari jaman sumeria sampai dengan Hague
Convention 1949 sebagai suatu fakta atau lebih tepatnya realita yuridik dibawah
pengertian mengenai hukum perang itu sendiri. Sasaran studi bagi paper ini
adalah fakta hukum yang berkaitan dengan hukum humaniter masa lalu yang
diperoleh berdasarkan sumber literature baik resmi maupun tidak resmi. Hal ini
sangat dimungkinkan karena sesuai dengan pendapat Morris Greenspan dalam Modern
Law of Warfare, 1959 pada halaman 4 menyatakan bahwa :
“War like the most other fields of human activity today is regulated and contained by a body of laws.”
“War like the most other fields of human activity today is regulated and contained by a body of laws.”
Melalui hal ini maka dimungkinkan upaya penelusuran
aturan hukum perang tersebut yang disusun berdasarkan kronologi waktu
kehadirannya. Menurut Friedman dikatakan bahwa perang adalah suatu perkembangan
sejarah panjang yang pada tahap awalnya hanya memiliki kesamaan dalam taraf
yang kecil dengan international humanitarian law. Dari abad pertengahan sampai
kepada abad ke 17 diskusi-diskusi mengenai perang didominasi oleh pertimbangan
teleologis sedangkan pengkodifikasian belum terjadi sebelum abad ke 19. Hukum
perang tertua adalah The Summerians yang dipandang sebagai perang yang
dilakukan negara yang diawali dengan pernyataan perang dan diakhiri dengan
perjanjian damai. Menurut Singh (Swinarski,1984:531) dikatakan bahwa perang
yang menganut tindakan sengketa telah diorganisasikan dalam banyak sekali
kebudayaan dikatakan olehnya :
“ The law regulating the conduct of hostilities were recognized in many early cultures. theory that humanitarian is essentially “Eurocentric” is in reality more a criticism of most literature on the subject than a reflection of historical fact.”
“ The law regulating the conduct of hostilities were recognized in many early cultures. theory that humanitarian is essentially “Eurocentric” is in reality more a criticism of most literature on the subject than a reflection of historical fact.”
Bahkan hukum perang pun dapat ditemui dalam berbagai literature keagaamaan, seperti dikatakan Khadurri :
“Islam is also acknowledge the essential requirement of humanity. In his order to his commanders, the first caliph, Abu Bakar Stipulated for instance the following : The Blood of women, children and old people shall not stain your victory. Do not destroy a palm tree, nore burns houses and cornfield with fire and do not cut any fruitful tree, You must not slay any flocks or herds, save your subsistence.”
Hal ini menunjukan bahwa prinsip-prinsip humaniter telah dikenal oleh Agama
Islam bahkan menurut Khadduri dalam The law of war and Peace in Islam (1955)
dikatakan bahwa :
“Several studies have now shown that many of the central principles of
humanitarian law were deeply rooted in Islamic tradition, Although Salladin was
unusual amongst both muslim and Christian during the crusaders in his humane
treatment of prisoners and the wounded, he was by no means alone in regarding
warfare as subject of principle to law. These centuries after saladin, the
Turkish Sultan Mehmet extended to the population of Constantinople a greater
degree of mercy than might have been expected given the city had been taken by
storm.”
Dalam literature Kristen dapatlah diketahui misalnya melalui St Agustine yang
meng espoused beberapa prinsip yang sangat keras menyangkut perlindungan
terhadap wanita, anak-anak dan penegakan atas tersedianya tempat yang damai
menghasilkan suatu pemikiran mengenai hak kekebalan atau hak untuk mengungsi.
Menurut St Agustine keterlibatan kaum Kristiani untuk terlibat dalam perang
yang adil dan maksud yang benar dimungkinkan (Russel,The Just war in middle
ages,1975).
Dalam tulisannya yang berjudul De iure belli ac pacis tahun 1625 Hugo Goritus
menyiratkan perilaku dalam berperang. Pada abad ke 18 pendapat Rousseau adalah
sebuah landmark bagi pembangunan hukum humaniter dinyatakan olehnya bahwa
diakui suatu prinsip bagi tujuan penggunaan kekerasan untuk mengalahkan Negara
lawan dan tindakan-tindakan yang membuat musuh tidak dapat bertahan, pembedaan
antara combatan dan cilivilians diperlukan dan harus diperlakukan secara
humanis. Dari sinilah pilar hukum humaniter modern dimulai. Pada abad ke 19
telah ditunjukan bahwa praktek pada abad 18 akhir telah diterima sebagai
sesuatu yang praktis. Sejumlah besar perjanjian internasional beberapa
diantaranya diadopsikan, kodifikasi beberapa dari aturan hukum kebiasaan dalam
berperang. Insiatif tersebut terlihat dari organisasi privat internasional ICRC
(International Commite of the Red Cross), yang telah memainkan peranan sentral
dalam pembangunan dan penerapan hukum humaniter (Wolfrum, United Nations : law,
Policies and Practice,1995:814). Pada tahun 1861 seorang professor dari Jerman
telah mempersiapkan suatu manual yang berdasarkan hukum internasional yang
dikenal dengan Lieber Code. Lieber Code berisi 10 section (Schindler,1981:3)
dimana tiap section mengatur secara khusus bagian-bagian yang menyangkut
perilaku berperang dan perlindungan bagi korban perang. Isi dari Lieber Code
tersebut berturut-turut adalah :
- Section I Martial law-military jurisdiction-military necessity
- Section II Public and private property of the enemy, protection of persons,
religion, art and sciences, punishment of crimes
- section III Deserters- Prisoners of war, hostages, booty on the battlefield.
- Section IV Partisants- armed enemies not belonging to the hostile army
- Section V Safe conduct , spies, war traitors, captured messenger, abuce of
the flag of truce
- Section VI Exchange of prisoners-Flags of truce-flags of protection- Section VII The Parole
- Section VIII Armistis-Capitulation
- Section IX Assasination
- Section X Inssurrection –civil war- Rebellion
Lieber code dikenal sebagai the origin of what has
come to known as Hague Law.Melalui beberapa pengaturan yang terbagi kedalam
section-section tersebut telah ditunjukan bahwa Lieber code adalah sebuah
pandangan filosofis seperti misalnya sipil tidak bersenjata harus dihormati.
Melalui inspirasi dari Lieber code menurut Schindler dilakukanlah Brussels
Declaration dengan inisiatif yang berasal dari Rusia.Deklarasi itu sendiri
memiliki banyak kesamaan degan The Oxford manual 1880, walaupun keduanya
bukanlah suatu ketentuan yang mengikat namun demikian banyak ketentuan dalam
hukum perang yang mengacu kepada keduanya.
Pada tahun
1907 Hague Convention mengikat tidak hanya bagi para pihak tetapi telah secara
luas dikenal sebagai suatu hukum kebiasaaan internasional. Beberapa dokumen
yang terkait dengan Hague Convention tersebut adalah :
- Hague Convention III Concerning the Opening of Hostilities
- Hague convention IV concerning the laws ad customs of war on land and annex
to the convention:Regulations concerning the laws and custom of war and land.
- Hague Convention V concerning the rights and duties of neutral powers and
person in case of war on land
- Hague Convention VI Concerning the status of enemy merchant ships at the
outbreak of hostilities.
- Hague Convention VII concerning the conversion of merchanc ships into
warships
- Hgue Convention VIII concerning the laying of automatic submarine contact
mines
- Hague Conventions IX concerning the bombarmendt by naval force in timies of
war
- Hague Convention XI concerning certain restriction with regard to the
exercise of the right of capture in naval war.
Pada tahun 1923 The Hague Rules Of Aerial Warfare (HRAW 1923) diformulasikan
berikut peraturan mengenai radio komunikasi dalam perang. HRAW ini mrmiliki
arti penting dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan militer dan
perlindungan rakyat sipil (Spaight,Air power and war rights 3rd,1947).
Pada tahun
1929 convention for the amelioration of the condition of the wounded and sick
armies in the field and the convention relative to the treatment of prisoner of
war ditandatanganidi Genewa. menurut Baxter dalam United States v vonleeb 15,
annual digest dikemukakan bahwa :
“The 1929 Geneve conventions were influenced by the experience of world war I
and contained more detailed regulations for the treatment of the wounded and
prisoners of war than their predecessors.”
Konvensi genewa tahun 1929 tampaknya lebih memfokuskan diri kepada para pihak
dalam perang yang terluka dan juga termasuk didalamnya para tawanan perang.
Pada tahun 1949 Konvensi Genewa telah mencapai paritispiasi pada level yang
lebih universal. Pada tahun 1949 terdapat dua konvensi yaitu Geneva Convention
I for the amelioration of the wounded , sick and shipwrecked embers of armed
forces at sea dan Geneva convention III concerning the treatment of prisoners
of war
http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-humaniter-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.