alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 28 Januari 2015

56 JUTA Ha HUTAN RUSAK -- PEMERINTAH LEGALKAN ALIH FUNGSI

56 Juta Ha Hutan Rusak
Pemerintah Legalkan Alih Fungsi 
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Sebagai salah satu negara dengan hutan terluas di dunia, Indonesia menjadi incaran investor kegiatan ekonomi ekstratif. Kini luas hutan di Indonesia yang mengalami deforestasi atau  pengundulan dan degradasi atau penurunan kualitas  tutupan hutan mencapai  56 juta hektar. Sementara perbaikan hutan tahun ini sekitar 1 juta hektar. Akan tetapi, itu  bergantung pada anggaran. Tahun ini, Departemen Kehutanan disetujui DPR mengajukan anggaran Rp.8,5 triliun ke Departemen Keuangan. Hal itu dikatakan Menteri Kehutanan M.S Kaban seusai acara “Refleksi I Abad Kebangkitan Nasional dan Dialog Kewirausahaan Santri” di Pendopo Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27-5-2008).

Menurut dia, pada tahun 2004, luas hutan terdeforestasi dan  terdegradasi  59,6 hektar. Melalui gerakan rehabilitasi lahan dan hutan, hingga tahun 2007 dilakukan perbaikan 3 juta hektar. “masih tersisa sekitar 56 atau 55 juta hektar,” ujarnya. Terkait konversi hutan, “Itu dibenarkan undang-undang sepanjang untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun sektor  perkebunan, pertanian, dan sebagainya,” ujarnya. Kawasan hutan yang resmi dikonversi negara hampir 24 juta  hektar.Hal terpenting, tambahnya, adalah prosesnya harus sesuai ketentuan. Saat ini upaya pencegahan dilakukan terhadap perambahan tidak terkendali.

Desakan LSM

Selama ini sejumlah LSM menyerukan betapa mendesaknya penghentian kerusakan hutan, mulai dengan pengawasan lebih serius, moratorium terbatas, hingga moratorium tak terbatas. Namun, pemerintah justru melegalkan alih fungsi hutan lindung bagi 13 perusahaan pertambangan sesuai PP No.2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas  Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Alih Fungsi Hutan Lindung. “Mestinya pemerintah prioritaskan pengawasan 36 juta hektar hutan lindung dan konservasi,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Elfian Effendi di Jakarta. Prioritas itu, lanjutnya kini terancam tren pemekaran daerah yang sering kali membuka  kawasan hutan lindung untuk pembangunan wilayah. 

Berdasarkan data Geennomics, deforestasi 10 juta hektar hutan lindung saat ini telah menimbulkan kerugian setara dengan Rp.170 triliun per tahun, mulai dari hilangnya kayu, sumber daya hayati, fungsi ekologi, dan fungsi ekonomi. Desakan morattorium penebangan hutan alam diserukan Greenpeace Asia Tenggara dan Walhi dan sejumlah tokoh lingkungan lainnya. Menurut Elfian, kemauan politik pemerintah muncul dengan Instruksi Presiden No.4/2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di wilayah RI. Sebanyak 14 instansi pemerintah dilibatkan. “Hasilnya, jauh panggang dari api. Di daerah, pembalakan terus terjadi tanpa penanganan berarti,” katanya. (WIE/GSA/Kompas, 28-5-2008).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.