12 PULAU TERLUAR DAN
92 PULAU DI PERBATASAN NKRI
Oleh : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Indonesia Sebagai negara kepulauan yang terdiri
dari 17.506 pulau, 5.705 pulau yang tak bernama dan 11. 801 pulau
yang bernama. Kondisi wilayah baik daratan maupun lautan setelah berpisah
dengan Timor-Timor, Indonesia masih merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia dengan :
1). panjang garis pantai lebih dari 80.570 km,
2). luas laut teritorial sekitar 285.005 km,
3). luas laut perairan ZEE 2.692.762 km,
4). uas perairan pedalaman 2.012.392 km,
5). uas wilayah daratan 2.012.402 km,
6). luas wilayah perairan Indonesia 5.877.879
km, yang langsung menjadi batas Indonesia dengan negara
tetangga (Dishidros 2001)
Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10
(sepuluh) negara tetangga yaitu:
1.India, 2.Thailand, 3.Malaysia, 4.Singapore, 5.Vietnam, 6.Philipina,
7.Palau,
8.Papua new Guinea, 9.Australia dan 10.Timor Leste.
4.
Batas maritim tersebut terdiri dari
1.batas laut wilayah (laut territorial),
2.batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan
3.batas landas kontinen.
Penentuan batas maritime tersebut perlu
dilaksanakan dalam rangka :
1.penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah
yurisdiksi Indonesia di laut,
2.pengelolaan sumber daya alam
3.serta pengembangan ekonomi kelautan.
Penetapan batas-batas maritim tersebut ditentukan
berdasarkan ketentuan hukum laut internasional dan pada saat ini
menggunakan United Nations of Convension on the Law of the Sea 1982
(UNCLOS 82) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Rl melalui UU No. 17 Tahun
1985. Implementasinya antara lain diperlukan pengelolaan terhadap batas maritim
yang meliputi batas maritim langsung berbatasan dengan negara tetangga dan
batas maritim dengan laut bebas. Secara
teknis penentuan batas maritim diatur dalam A Manual on Technical Aspects
United Nations of Convension on the Law
of
the Sea (TALOS) yang dikeluarkan oleh International
Hydrographic Organization (IHO). Dengan demikian maka Dishidros TNI AL
sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal sekaligus sebagai
lembaga hidrografi nasional sesuai Keppres No. 164/1960, ditunjuk sebagai
anggota IHO mewakili pemerintah Rl, ikut terlibat menjadi anggota delegasi
dalam setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga. Pulau-pulau terluar, yang berpenduduk maupun
tidak berpenduduk jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini
secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas
negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan
pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu
keutuhan wilayah Indonesia,
Penyebab hilangnya pulau disebabkan beberapa hal
yaitu :
1). hilangnya pulau secara fisik akibat
abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia,
2). hilangnya pulau secara kepemilikan akibat
sebuah keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status
kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia,
3). hilang secara sosial dan ekonomi, akibat
praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat secara turun temurun didiami oleh
masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik
Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah
dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau
terluar, dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan
perhatian serius.
1. Pulau Rondo, terletak di
ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau
terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan
India.
2. Pulau Berhala, terletak di
perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di
tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau terluar Indonesia di Selat
Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran
internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipah atau Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL)
atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara administratif berada di
wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut terendah), 58 Ha (permukaan
air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan
air laut tertinggi). Koordinat Pulau Nipah 103 39'04.68" - 103 39'
39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9' 12.204" LU.
Secara geologi Pulau Nipah diinterpretasikan
kelanjutan gugusan pulau Batam-Rempang-Galang (BARELANG), khusunya Pulau
Pemping, Pulau Kelapa Jerih, dan Pulau
Bulan.
Secara geografis Pulau Nipah terletak antara Selat
Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menjadikan
Posisi Pulau Nipah merupakan pulau
terluar terkait perbatasan antara Indonesia dan
Singapura, saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar
Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau
Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana
terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan
media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini
dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI.
Februari 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri
menerapkan tapak kakinya di monumen dan menanam pohon Cemara Laut di Pulau
Nipah yang hanya tersisa 0,62 Ha saat pasang. Dengan kucuran dana Rp 300 Milyar,
reklamasi kembali Pulau Nipah dilakukan di bulan Oktober 2004, 5 Februari 2009
luas reklamasi telah mencapai 60 Ha.
Kadispotmar selaku ketua Kapinsaka bahari tingkat
Nasional, telah membawa pemuda Indonesia ke daerah perbatasan Singapore,
melalui kegiatan Peran Saka Nasional di Batam dan pulau Nipah 16-21
Juni 2010 Peran Saka Nasional 2010 telah menanam Mangrove sebanyak 10.000.000
pohon.
4. Pulau Sekatung, merupakan pulau
terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah
utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina
Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030
5. Pulau Marore, terletak di
bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langs--ung dengan Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas, terletak di
bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan lang-sung dengan Pulau
Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani, terletak Kepulauan Asia,
Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan
Negara kepulauan Palau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo, terletak di
Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan
langsung dengan Negara kepulauan Palau. Di pulau ini ter--dapat Titik Dasar TD
072.
9. Pulau Bras, terletak di
Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian
Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara
Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek, terletak di Selat
Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. (Penulis :
Belum ada Titik Dasarnya—TD nya).
11. Pulau Marampit, terletak di bagian
utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau NDana, Kabupaten Rote Ndao,
terletak di bagian selatan Provinsi Nusa
Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau
Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
121 (Pulau-pulau terluar NKRI, Dishidros) (NNG)
Daftar pulau
terluar Indonesia
Halaman ini memuat daftar 92 pulau terluar Indonesia berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut
ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005. Sebanyak 92 pulau di wilayah Indonesia
berbatasan langsung dengan negara tetangga di antaranya:
1.Malaysia (22), 2.Vietnam (2), 3.Filipina (11), 4.Palau (7), 5.Australia (23), 6.Timor Leste (10), 7.India (13), 8.Singapura (4)
dan 9.Papua Nugini (1). 10.Thailand.
Ke-92 pulau tersebut
tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu :
2.Sumatra Utara (3),
3.Kepulauan Riau (20),
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Daftar 92 Pulau Terluar Indonesia
No.
|
Nama pulau
|
|
Perairan
|
Wilayah
administrasi
|
Negara
terdekat
|
1.
|
|||||
2.
|
|||||
3.
|
Timor Leste
|
||||
4.
|
|||||
5.
|
Australia
|
||||
6.
|
Laut Timor
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
||
7.
|
Timor Leste
|
||||
8.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi
Utara
|
Filipina
|
||
9.
|
|||||
10.
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
|||
11.
|
Samudra Hindia
|
||||
12.
|
Selat Malaka
|
Kabupaten
Bintan, Kepulauan Riau
|
|||
13.
|
Samudra Hindia
|
India
|
|||
14.
|
|||||
15.
|
Malaysia
|
||||
16.
|
Samudra Pasifik
|
Kabupaten Biak Numfor, Papua]
|
Palau
|
||
17.
|
Samudra Pasifik
|
Palau
|
|||
18.
|
Kabupaten
Natuna, Kepulauan Riau
|
Malaysia
|
|||
19.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten
Kupang, Nusa Tenggara Timur
|
Australia
|
||
20.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten
Kupang, Nusa Tenggara Timur
|
Australia
|
||
21.
|
Samudra Hindia
|
Australia
|
|||
22.
|
Laut Sulawesi
|
Malaysia
|
|||
23.
|
Samudra Hindia
|
India
|
|||
24.
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
|||
25.
|
Samudra Pasifik
|
Kabupaten
Sorong, Irian Jaya Barat
|
Palau
|
||
26.
|
Samudra Pasifik
|
Kabupaten Biak Numfor, Papua
|
Palau
|
||
27.
|
Laut Sulawesi
|
Malaysia
|
|||
28.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi
Utara
|
Filipina
|
||
29.
|
Selat Malaka
|
Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
|
Malaysia
|
||
30.
|
Halmahera, Maluku
Utara
|
||||
31.
|
Samudra Pasifik
|
Kabupaten Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
||
32.
|
Laut Aru
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
||
33.
|
Laut Aru
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
||
34.
|
Selat Malaka
|
Kabupaten Karimun, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
35.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
||
36.
|
Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
|||
37.
|
Laut Natuna
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
38.
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
|||
39.
|
Laut Aru
|
Kabupaten Merauke, Papua
|
Australia
|
||
40.
|
Laut Aru
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
||
41.
|
Laut Aru
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
||
42.
|
Laut Aru
|
Irian Jaya Timur, Papua
|
Australia
|
||
43.
|
Laut Aru
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Australia
|
||
44.
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
|||
45.
|
Kabupaten
Sarmi, Papua
|
||||
46.
|
Kabupaten
Toli-Toli, Sulawesi Tengah
|
Malaysia
|
|||
47.
|
Selat Wetar
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
||
48.
|
Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
|||
49.
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
|||
50.
|
Australia
|
||||
51.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi
Utara
|
Filipina
|
||
52.
|
Samudra Hindia
|
Australia
|
|||
53.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
||
54.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten
Berau, Kalimantan Timur
|
Malaysia
|
||
55.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
||
56.
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
|||
57.
|
Laut Timor
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
||
58.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten Bengkulu Utara,
Bengkulu
|
India
|
||
59.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara
|
Filipina
|
||
60.
|
Samudra Pasifik
|
Kabupaten
Sorong, Irian Jaya Barat
|
Palau
|
||
61.
|
Kota Batam, Kepulauan Riau
|
Singapura
|
|||
62.
|
Selat Singapura
|
Kota Batam, Kepulauan Riau
|
Singapura
|
||
63.
|
Samudra Hindia
|
Australia
|
|||
64.
|
Laut Aru
|
Kabupaten Maluku Tenggara,
Maluku
|
Australia
|
||
65.
|
Samudra Hindia
|
Australia
|
|||
66.
|
Selat Singapura
|
Kota Batam, Kepulauan Riau
|
Singapura
|
||
67.
|
Samudra Hindia
|
India
|
|||
68.
|
Samudra Hindia
|
Kota Sabang, Nanggroe Aceh
Darussalam
|
India
|
||
69.
|
Samudra Hindia
|
India
|
|||
70.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten
Toli-Toli, Sulawesi Tengah
|
Malaysia
|
||
71.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh
Darussalam
|
India
|
||
72.
|
Laut Sulawesi
|
Kabupaten Berau, Kalimantan
Timur
|
Malaysia
|
||
73.
|
Selat Makasar
|
Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Timur
|
Malaysia
|
||
74.
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
||||
75.
|
Laut China Selatan
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Vietnam
|
||
76.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten Trenggalek, Jawa
Timur
|
Australia
|
||
77.
|
Laut Timor
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Australia
|
||
78.
|
Laut Natuna
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
79.
|
Kabupaten Kepulauan Riau,
Kepulauan Riau
|
Malaysia
|
|||
80.
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
|||
81.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Sumatra Barat
|
India
|
||
82.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten
Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam
|
India
|
||
83.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten
Nias, Sumatra Utara
|
India
|
||
84.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Sumatra Barat
|
India
|
||
|
Samudra Hindia
|
Australia
|
|||
86.
|
Laut Natuna
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
87.
|
Laut Natuna
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
88.
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
|||
89.
|
Laut Natuna
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
90.
|
Laut Natuna
|
Kabupaten Natuna, Kepulauan
Riau
|
Malaysia
|
||
91.
|
Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Maluku
|
Timor Leste
|
|||
92.
|
Samudra Hindia
|
Kabupaten Nias, Sumatra Utara
|
India
|
Referensi
Catatan
Kategori: Pulau di Indonesia | Pulau terluar Indonesia | Daftar bertopik Indonesia | Daftar bertopik geografi
wikipedia
*) Penulis :
(Peraturan Presiden no.78, tertanggal 29 Desember
2005, perlu di ralat kembali pulau perbatasan terselatan Indonesia bukan pulau
Ndana, melainkan Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) adalah wilayah Kabupaten
Rote Ndao, bukan Kabupaten Kupang.
Untuk jelasnya dapat dibaca kasus Gugusan Pulau Pasir
antara Indonesia-Australia masih hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan dan
pakar hukum di bagian lain .Pulau pada Nomor 20,
yaitu Pulau Ndana, bukan termasuk Kabupaten Kupang, melainkan masuk Kabupaten
Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Terhitung Tahun 2002 setelah
terbentuknya Kabupaten Rote Ndao).Sebenarnya batas paling selatan dari perairan
Indonesia bukan di Pulau Ndana, melainkan di Gugusan Pulau Pasir
(Ashmore Reef).
Perlu diketahui bahwa hingga kini masyarakat
Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih mempersoalkan Pulau Pasir khususnya oleh
masyarakat Adat Suku Rote/Roti, bahwa Gugusan Pulau Pasir tersebut adalah sejak
Belanda menjajah Indonesia adalah wilayah Tanah Hak Ulayat Suku Rote jauh
sebelum tahun 1522, (Hukum Adat Suku Rote)
telah diberlakukan atas Pulau Pasir (Ashmore Reef)
sebagai Hak Adat Tanah Ulayat sebelum tahun 1522, yaitu ketika pelaut
Portugis Antonio Pigafetta salah satu rombongan Magelhans, menemukan
Pulau Rote/Roti yang saat itu berlayar dari Filipina dan dari Pulau
Rote kembali ke Eropa melalui Tanjung Harapan di Afrika Selatan.
Persoalan Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef,
belum Tutup Buku)
Karena hingga kini masih terus diperjuangkan) –
Baca polimik Pulau Pasir pada ber--bagai artikel dalam bagian lainnya. Jangan terlena
dengan hanya memperhatikan
argumentasi ataupun kepustakaan Australia
saja, melainkan juga mengekuti Sejarah Kepemilikan Pulau
Pasir secara Hukum Adat Masyarakat Suku Rote yang
panjang lebar dikemukakan dalam buku ini. Selain itu
Penulis akan menunjukkan Bukti
Baru berupa 3 (tiga) Peta lama dan Asli buatan
Belanda (Hinjdia Belanda) dan Peta Dunia Buatan Amerika Serikat,
yang menunjukkan bahwa Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) terletak di
atas (di-Utara) Garis Perbatasan Berwarna Merah antara Indonesia
dengan Australia. Demikian pula Peta baru hasil rekayasa Australia setelah
Tahun 1974 yang dibuat sepihak, sebenarnya jika Garis Batas Perbatasan
Indonesia – Australia ditarik Lurus seseai dengan UNCLOS 1982, maka jelas Pulau
Pasir (Ashmore Reef) masuk wilayah Kebupaten Rote Ndao (Indonesia).
Namun Australia membuat Garis Batas Indonesia –
Australia ketika sampai di Gugusan Pulau Pasir, bukannya di Tarik Lurus,
melainkan dibuar setengah lingkaran MEM-BLOK Pulau Pasir menjadi wilayah
teritorialnya (Lihat Peta Australia pada bagian lain--nya). Dengan demikian
Australia telah berlaku curang dalam pembuatan Garis
Batas Indonjesia – Australia dengan mencaplok
Pulau Pasir yang sangat kaya akan sumber MIGAS yang ingin dimilikinya sendiri.
Dengan pembuatan Garis batas secara sepihak itu, maka Indonesia telah
kehilangan 85 % wilayah laut. Oleh karena itu saat ini berbagai pihak
politisi dan cendikiawan maupun lembaga-lembaga masyarakat di Indonesia, telah
bekerja keras untuk memperjuangkan kembalinya Pulau Pasir ke Indonesia.
Perjuangan tersebut dapat dikemukakan dalam uraian-uraian
selanjutnya. Dengan adanya Peta Asli dan Orisinil ini, maka
Australia tidak lagi memiliki alasan apapun dalam
Mencaplok Pulau Psir kedalam wilayah teritorialnya. (Lihar Judul Pulau Pasir
(Ashmote Reef) pada Blog ini).
Penulis :Drs.Simon Arnold Jilian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.