alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 24 Januari 2015

12 PULAU TERLUAR DAN 92 PULAU PERBATASAN NKRI

12 PULAU TERLUAR DAN 92  PULAU DI PERBATASAN NKRI
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Indonesia Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 17.506 pulau, 5.705 pulau yang tak bernama  dan 11. 801 pulau yang bernama. Kondisi wilayah baik daratan maupun lautan setelah berpisah dengan Timor-Timor,  Indonesia masih merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan :
1). panjang garis pantai lebih dari 80.570 km,
2). luas laut teritorial sekitar 285.005 km,
3). luas laut perairan ZEE 2.692.762 km,
4). uas perairan pedalaman 2.012.392 km,
5). uas wilayah daratan 2.012.402 km,
6). luas wilayah perairan Indonesia 5.877.879 km, yang langsung menjadi batas Indonesia dengan negara tetangga (Dishidros 2001)

Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu:
1.India, 2.Thailand, 3.Malaysia, 4.Singapore, 5.Vietnam, 6.Philipina, 7.Palau,
8.Papua new Guinea, 9.Australia dan  10.Timor Leste.
 4.
Batas maritim tersebut terdiri dari
1.batas laut wilayah (laut territorial),
2.batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan
3.batas landas kontinen.

Penentuan batas maritime tersebut perlu dilaksanakan dalam rangka :
1.penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia di laut,
2.pengelolaan sumber daya alam
3.serta pengembangan ekonomi kelautan.

Penetapan batas-batas maritim tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan hukum laut internasional dan pada saat ini menggunakan United Nations of Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Rl melalui UU No. 17 Tahun 1985. Implementasinya antara lain diperlukan pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi batas maritim langsung berbatasan dengan negara tetangga dan batas maritim dengan laut bebas. Secara teknis penentuan batas maritim diatur dalam A Manual on Technical Aspects United Nations of Convension on the Law 
of the Sea (TALOS) yang dikeluarkan oleh  International Hydrographic Organization (IHO). Dengan demikian maka Dishidros TNI AL sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal sekaligus sebagai lembaga hidrografi nasional sesuai Keppres No. 164/1960, ditunjuk sebagai anggota IHO mewakili pemerintah Rl, ikut terlibat menjadi anggota delegasi dalam setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga. Pulau-pulau terluar, yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia,

Penyebab hilangnya pulau disebabkan beberapa hal yaitu : 

1). hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia, 
2). hilangnya pulau secara kepemilikan akibat sebuah keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia, 
3). hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.

1.   Pulau Rondo, terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini   terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.

2.  Pulau Berhala, terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.

3.   Pulau Nipa
Pulau Nipah atau Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL) atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara administratif berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut terendah), 58 Ha (permukaan air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan 
air laut tertinggi). Koordinat Pulau Nipah 103 39'04.68" - 103 39' 39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9' 12.204" LU.
Secara geologi Pulau Nipah diinterpretasikan kelanjutan gugusan pulau Batam-Rempang-Galang (BARELANG), khusunya Pulau Pemping, Pulau Kelapa Jerih, dan Pulau 
Bulan.
Secara geografis Pulau Nipah terletak antara Selat Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menjadikan Posisi Pulau Nipah merupakan pulau 
terluar terkait perbatasan antara Indonesia dan Singapura, saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI.
Februari 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri menerapkan tapak kakinya di monumen dan menanam pohon Cemara Laut di Pulau Nipah yang hanya tersisa 0,62 Ha saat pasang. Dengan kucuran dana Rp 300 Milyar, reklamasi kembali Pulau Nipah dilakukan di bulan Oktober 2004, 5 Februari 2009 luas reklamasi telah mencapai 60 Ha. 
Kadispotmar selaku ketua Kapinsaka bahari tingkat Nasional, telah membawa pemuda Indonesia ke daerah perbatasan Singapore, melalui  kegiatan Peran Saka Nasional di Batam dan pulau Nipah 16-21 Juni 2010 Peran Saka Nasional 2010 telah menanam Mangrove sebanyak 10.000.000 pohon.

4.  Pulau Sekatung, merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah 
utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030

5.   Pulau Marore, terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langs--ung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.

6.   Pulau Miangas, terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan lang-sung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.

7.   Pulau Fani, terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauan Palau. Di pulau ini terdapat 
Titik Dasar TD 066.

8.   Pulau Fanildo, terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauan Palau. Di pulau ini ter--dapat Titik Dasar TD 072.

9.   Pulau Bras, terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian 
Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.

10.  Pulau Batek, terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. (Penulis : Belum ada Titik Dasarnya—TD nya).

11.  Pulau Marampit, terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.

12.  Pulau NDana, Kabupaten Rote Ndao, terletak di bagian selatan Provinsi Nusa 
Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121 (Pulau-pulau terluar NKRI, Dishidros) (NNG)


Daftar pulau terluar Indonesia

Halaman ini memuat daftar 92 pulau terluar Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005Sebanyak 92 pulau di wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara tetangga di antaranya: 
1.Malaysia (22), 2.Vietnam (2), 3.Filipina (11), 4.Palau (7), 5.Australia (23), 6.Timor Leste (10), 7.India (13), 8.Singapura (4) dan 9.Papua Nugini (1). 10.Thailand.

Ke-92 pulau tersebut tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu :

2.Sumatra Utara (3), 
3.Kepulauan Riau (20), 
4.Sumatra Barat (2), 
5.Bengkulu (2), 
6.Lampung (1), 
7.Banten (1), 
8.Jawa Barat (1), 
9.Jawa Tengah (1), 
10.Jawa Timur (3), 
13.Kalimantan Timur (4), 
14.Sulawesi Tengah (3), 
15.Sulawesi Utara(11), 
16.Maluku Utara (1), 
17.Maluku (18), 
18.Papua (6) dan 
19. Papua Barat (3).
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Daftar 92 Pulau Terluar Indonesia

No.
Nama pulau

Perairan
Wilayah administrasi
Negara terdekat
1.
2.
3.
Timor Leste
4.
5.
Australia
6.
Laut Timor
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
7.
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Timor Leste
8.
Laut Sulawesi
Filipina
9.
10.
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
11.
Samudra Hindia
12.
Selat Malaka
Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
13.
Samudra Hindia
India
14.
15.
Malaysia
16.
Samudra Pasifik
Kabupaten Biak Numfor, Papua]
Palau
17.
Samudra Pasifik
Palau
18.
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
19.
Samudra Hindia
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Australia
20.
Samudra Hindia
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Australia
21.
Samudra Hindia
Australia
22.
Laut Sulawesi
Malaysia
23.
Samudra Hindia
India
24.
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
25.
Samudra Pasifik
Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat
Palau
26.
Samudra Pasifik
Kabupaten Biak Numfor, Papua
Palau
27.
Laut Sulawesi
Malaysia
28.
Laut Sulawesi
Filipina
29.
Selat Malaka
Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Malaysia
30.
Halmahera, Maluku Utara
31.
Samudra Pasifik
Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Filipina
32.
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
33.
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
34.
Selat Malaka
Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Malaysia
35.
Laut Sulawesi
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Filipina
36.
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Filipina
37.
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
38.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
39.
Laut Aru
Kabupaten Merauke, Papua
Australia
40.
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
41.
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
42.
Laut Aru
Irian Jaya Timur, Papua
Australia
43.
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Australia
44.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
45.
46.
Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
Malaysia
47.
Selat Wetar
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
48.
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Filipina
49.
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
50.
Australia
51.
Laut Sulawesi
Filipina
52.
Samudra Hindia
Australia
53.
Laut Sulawesi
Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Filipina
54.
Laut Sulawesi
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Malaysia
55.
Laut Sulawesi
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
Filipina
56.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
57.
Laut Timor
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
58.
Samudra Hindia
Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
India
59.
Laut Sulawesi
Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Filipina
60.
Samudra Pasifik
Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat
Palau
61.
Kota Batam, Kepulauan Riau
Singapura
62.
Selat Singapura
Kota Batam, Kepulauan Riau
Singapura
63.
Samudra Hindia
Australia
64.
Laut Aru
Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Australia
65.
Samudra Hindia
Australia
66.
Selat Singapura
Kota Batam, Kepulauan Riau
Singapura
67.
Samudra Hindia
Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam
India
68.
Samudra Hindia
Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam
India
69.
Samudra Hindia
Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam
India
70.
Laut Sulawesi
Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
Malaysia
71.
Samudra Hindia
Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam
India
72.
Laut Sulawesi
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Malaysia
73.
Selat Makasar
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur
Malaysia
74.
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
75.
Laut China Selatan
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Vietnam
76.
Samudra Hindia
Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
Australia
77.
Laut Timor
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Australia
78.
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
79.
Kabupaten Kepulauan Riau, Kepulauan Riau
Malaysia
80.
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
81.
Samudra Hindia
Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat
India
82.
Samudra Hindia
Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam
India
83.
Samudra Hindia
Kabupaten Nias, Sumatra Utara
India
84.
Samudra Hindia
India

Samudra Hindia
Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
Australia
86.
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
87.
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
88.
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
89.
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
90.
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Malaysia
91.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku
Timor Leste
92.
Samudra Hindia
Kabupaten Nias, Sumatra Utara
India


Sumber: Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia [1]
Referensi

Catatan
wikipedia

*) Penulis : 
(Peraturan Presiden no.78, tertanggal 29 Desember 2005, perlu di ralat kembali pulau perbatasan terselatan Indonesia bukan pulau Ndana, melainkan Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) adalah wilayah Kabupaten Rote Ndao,  bukan Kabupaten Kupang. 
Untuk jelasnya dapat dibaca kasus Gugusan Pulau Pasir antara Indonesia-Australia masih hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan dan pakar hukum di bagian lain .Pulau pada Nomor 20, yaitu Pulau Ndana, bukan termasuk Kabupaten Kupang, melainkan masuk Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Terhitung Tahun 2002 setelah terbentuknya Kabupaten Rote Ndao).Sebenarnya batas paling selatan dari perairan Indonesia bukan di Pulau Ndana, melainkan di Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef).

Perlu diketahui bahwa hingga kini masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih mempersoalkan Pulau Pasir khususnya oleh masyarakat Adat Suku Rote/Roti, bahwa Gugusan Pulau Pasir tersebut adalah sejak Belanda menjajah Indonesia  adalah wilayah Tanah Hak Ulayat Suku Rote jauh sebelum tahun 1522, (Hukum Adat Suku Rote) 
telah diberlakukan atas Pulau Pasir (Ashmore Reef) sebagai Hak Adat Tanah Ulayat sebelum tahun 1522, yaitu ketika pelaut Portugis Antonio Pigafetta salah satu rombongan Magelhans, menemukan Pulau Rote/Roti yang saat itu  berlayar dari Filipina dan dari Pulau Rote kembali ke Eropa melalui Tanjung Harapan di Afrika Selatan.

Persoalan Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef, belum Tutup Buku)
Karena hingga kini masih terus diperjuangkan) – Baca polimik Pulau Pasir pada ber--bagai artikel dalam bagian lainnya. Jangan terlena  dengan hanya memperhatikan 
argumentasi  ataupun kepustakaan Australia saja,  melainkan juga mengekuti Sejarah Kepemilikan Pulau Pasir  secara Hukum Adat  Masyarakat Suku Rote yang panjang  lebar dikemukakan dalam buku ini.  Selain itu Penulis akan menunjukkan Bukti Baru  berupa 3 (tiga)  Peta lama dan Asli buatan Belanda (Hinjdia Belanda) dan Peta Dunia  Buatan Amerika Serikat,  yang menunjukkan bahwa Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef)  terletak di atas (di-Utara)  Garis Perbatasan Berwarna Merah  antara Indonesia dengan Australia. Demikian pula Peta baru hasil rekayasa Australia setelah Tahun 1974 yang dibuat sepihak, sebenarnya jika Garis Batas Perbatasan Indonesia – Australia ditarik Lurus seseai dengan UNCLOS 1982, maka jelas Pulau Pasir (Ashmore Reef) masuk wilayah Kebupaten Rote Ndao (Indonesia).

Namun Australia membuat Garis Batas Indonesia – Australia ketika sampai di Gugusan Pulau Pasir, bukannya di Tarik Lurus, melainkan dibuar setengah lingkaran MEM-BLOK Pulau Pasir menjadi wilayah teritorialnya (Lihat Peta Australia pada bagian lain--nya). Dengan demikian Australia telah berlaku curang  dalam pembuatan Garis 
Batas  Indonjesia – Australia dengan mencaplok Pulau Pasir yang sangat kaya akan sumber MIGAS yang ingin dimilikinya sendiri. Dengan pembuatan Garis batas secara sepihak itu, maka Indonesia telah kehilangan 85 % wilayah laut. Oleh karena itu saat ini berbagai pihak politisi dan cendikiawan maupun lembaga-lembaga masyarakat di Indonesia, telah bekerja keras untuk memperjuangkan kembalinya Pulau Pasir ke Indonesia. Perjuangan tersebut dapat dikemukakan dalam  uraian-uraian selanjutnya. Dengan adanya Peta Asli dan Orisinil ini,   maka Australia tidak  lagi  memiliki  alasan apapun  dalam Mencaplok Pulau Psir kedalam wilayah teritorialnya. (Lihar Judul Pulau Pasir (Ashmote Reef) pada Blog ini).

Penulis :Drs.Simon Arnold Jilian Jacob
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.