SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
DI PERBATASAN INDONESIA DAN BATAS LAUT DAN DARAT DENGAN NEGARA TETANGGA
Oleh. Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Batas Laut Dengan Negara Tetangga
A. Batas Laut RI-India
Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen RI berbatasan dengan
Negara India di Laut Andaman. Delimitasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif RIIndia
hingga saat ini belum disepakati, sedangkan Batas Landas Kontinen telah
disepakati melalui beberapa perjanjian yakni :• Persetujuan antara Pemerintah
RI dan Pemerintah Republik India tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen
antara kedua negara pada tanggal 8 Agustus 1974 (Keppres No. 51/1974).
Persetujuan ini menetapkan garis batas landas kontinen di daerah perairan
antara Sumatera, Indonesia, dengan Nicobar Besar, India.
• Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik India tentang
Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen di Laut Andaman dan Samudera Hindia
pada tanggal 14 Januari 1977 (Keppres No. 26/1977)
• Persetujuan antara Pemerintah RI, Pemerintah Republik India, dan
Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas
(tri junction point) dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman
pada tanggal 22 Juni 1978 (Keppres No. 24 tahun 1978)
Status Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga
No Batas Laut Status Keterangan
I.ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
1 RI–Malaysia Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
2 RI–Vietnam Telah disepakati
Belum ada perjanjian batas
3 RI–Philipina Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
4 RI–Palau Belum disepakati Belum
ada perjanjian batas
5 RI–PNG Belum disepakati Tidak
ada batas laut
6 RI–Timor Leste Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
7 RI–India Belum disepakati Belum
ada perjanjian batas
8 RI–Singapura Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
9 RI-Thailand Belum disepakati
Belum ada perjanjian batas
10 RI–Australia Telah disepakati
ZEE di Samudera Hindia, Lauta Arafura, dan Laut Timor
II. BATAS LAUT TERITORIAL
1 RI – Malaysia Telah disepakati
Disepakati dalam perjanjian Indonesia- Malaysia Tahun 1970
2 RI – Singapura (di sebagian
Selat Singapura) Telah disepakati (sebagian) Disepakati dalam perjanjian
Indonesia- Singapura Tahun 1973 dan 2009
3 RI – PNG Telah disepakati
Disepakati dalam Perjanjian Indonesia-PNG Tahun 1980
4 RI – Timor Leste Belum
disepakati Perlu ditentukan garis-garis pangkal kepulauan di Pulau Leti, Kisar,
Wetar. Liran. Alor, Pantar, hingga Pulau Vatek, dan titik dasar sekutu di Pulau
Timor
5 RI-Malaysia- Singapura Belum
disepakati Perlu perundingan bersama (tri-partid)
III. BATAS LANDAS KONTINEN
1 RI – India Telah disepakati 10
titik BLK di Laut Andaman berikut koordinatnya disepakati berdasarkan
perjanjian pada tahun 1974 dan 1977
2 RI – Thailand Telah disepakati
Titik-titik BLK di selat Malaka maupun Laut disepakati berdasarkan perjanjian
pada tahun 1977
3 RI – Malaysia Telah disepakati
10 titik BLK di Selat Malaka dan 15 titik di Laut Natuna disepakati berdasarkan
perjanjian pada tahun 1969
No Batas Laut Status Keterangan
4 RI – Australia Telah disepakati
- Titik-titik BLK di Laut Arafura dan laut Timor ditetapkan melalui Keppres
pada Tahun 1971 dan 1972
- Titik-titik BLK di Samudera
Hindia dan di sekitar Pulau Christmas telah disepakati berdasarkan perjanjian
pada tahun 1997.
6 RI – Philipina Belum disepakati
Dalam proses negosiasi
7 RI – Palau Belum disepakati
Belum ada proses perundingan
8 RI – Timor Leste Belum
disepakati Belum ada proses perundingan
9 RI – Vietnam Tekah disepakati
Melalui perjanjian tahun 2003
2.2. KONDISI KAWASAN PERBATASAN
2.2.1. Ruang Lingkup Kawasan
Perbatasan Penetapan ruang lingkup kawasan perbatasan pada rencana induk ini mengacu kepada dua peraturan
perundang-undangan yakni UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diperinci dalam PP No. 26 tahun 2008
tentang
RTRWN serta UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Berdasarkan PP No.
26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, kawasan perbatasan
merupakan kawasan strategis nasional dari sudut pandang pertahanan dan yang
meliputi 10 kawasan (3 kawasan perbatasan darat serta 7 kawasan perbatasan laut
dan pulau-pulau kecil terluar).
Sumber : PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRWN
Ruang Lingkup Kawasan Perbatasan di
Indonesia
Secara rinci, kawasan perbatasan sebagai Kawasan Strategis Nasional
Pertahanan dan Keamanan meliputi :
(1) Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 2 pulau kecil terluar (Pulau Rondo
dan Berhala) dengan Negara Thailand/India/Malaysia (Provinsi Aceh dan Sumut)
(2) Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 20 pulau kecil terluar (Pulau
Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Sekatung, Senua, Subi Kecil, Kepala, Batu Mandi,
Iyu Kecil, Karimun Kecil, Nipa, Pelampong, Batu Berhanti, dan Nongsa) dengan
Negara Malaysia/Vietnam/Singapura (Provinsi Riau dan Kepulauan Riau)
(3) Kawasan Perbatasan Darat RI dengan Negara Malaysia dan Jantung (Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan)
(4) Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 18 pulau kecil terluar (Pulau
Sebatik, Makasar, Maratua, Sambit,
Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Mantewaru, Makalehi, Kawalusu, Kawio,
Marore, Batu Bawaikang, Miangas, Marampit, Intata, dan Kakarutan) dengan Negara
Malaysia dan Filipina (Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi
Utara)
(5) Kawasan Perbatasam Laut RI termasuk 8 pulau kecil terluar (Pulau Jiew,
Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondi, dan Liki) dengan negara Palau
(Provinsi Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua)
(6) Kawasan Perbatasan RI dengan Papua Nugini (Provinsi Papua)
(7) Kawasan perbatasan laut termasuk 20 pulau kecil terluar (Pulau
Ararkula, Karaweira, Panambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu,
Batu Goyang, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela, Miatimiarang, Leti,
Kisar, Wetar, Liran, Kolepon, dan Laag) dengan Negara Timor Leste/Australia
(Provinsi Maluku dan Papua)
(8) Kawasan Perbatasan Darat RI dengan Negara Timor Leste (Provinsi Nusa
Tenggara Timur)
(9) Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 5 pulau kecil terluar (Pulau Alor,
Batek, Dana, Ndana, dan Mangudu)
dengan Negara Timor Leste
(10) Kawasan Perbatasan Negara termasuk 19 pulau kecil terluar (Pulau
Simeleucut, Salaut Besar, Raya, Rusa, Benggala, Simuk, Wunga, Sibaru-baru,
Sinyaunyau, Enggano, Mega, Batu Kecil, Deli, Manuk, Nusa Kambangan, Barung,
Sekel, Panehan, dan Sophialouisa) yang berhadapan dengan laut lepas (Provinsi
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu. Lampung, Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat)
Selanjutnya, UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara memberikan arahan
cakupan wilayah kawasan perbatasan negara yang lebih detail, dimana definisi
kawasan perbatasan yaitu “bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi
dalam batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah
negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan”.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka ruang lingkup kawasan
perbatasan dalam Rencana Induk ini mengacu kepada 10 kawasan perbatasan yang
ditetapkan dalam RTRWN, terdiri dari 3 kawasan perbatasan darat dan 7 kawasan
perbatasan laut. Sedangkan unit analisis wilayah administratif di setiap
kawasan mengacu kepada UU No. 43 tahun 2008 yaitu wilayah kecamatan. Kawasan
perbatasan darat meliputi kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga di wilayah darat, sedangkan kawasan perbatasan laut selain meliputi
wilayah perairan Laut Teriorial, Landas Kontinen, dan ZEE yang berbatasan
dengan negara tetangga, juga termasuk kecamatan-kecamatan perbatasan laut yang
memiliki keterkaitan fungsional dan nilai strategis bagi pengelolaan kawasan
perbatasan laut.
Kecamatan perbatasan laut pada Rencana Induk ini
didefinisikan dengan 3 kriteria, yaitu:
1) Memiliki lokasi pulau-pulau kecil terluar, terutama 12 pulau terluar
yang rawan dari sisi pertahanan-keamanan dan pulau berpenduduk.
2) Berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).
3) adanya exit-entry point resmi yang disepakati dengan negara tetangga
melalui Border Crossing Agreement (BCA), atau memiliki interaksi ekonomi dengan
negara tetangga yang ditandai dengan Border Trade Agreement (BTA). Berdasarkan
kriteria di atas, diperoleh bahwa Cakupan Wilayah Pengelolaan Perbatasan
mencakup 21 Provinsi, 64 Kabupaten, dan 190 Kecamatan. Sedangkan Wilayah
Konsentrasi Pengembangan (WKP) pada wilayah administratif tingkat kabupaten
terdiri dari tiga urutan prioritas yaitu prioritas I, II, dan III (Tabel 2.2). Pada periode perencanaan
2010-2014, pengelolaan perbatasan akan difokuskan pada WKP I dan WKP II.
Sisanya, 26 Kabupaten menjadi prioritas penanganan pada periode berikutnya.
Alhasil, ruang lingkup pengelolaan kawasan perbatasan darat maupun laut pada
periode 2010-2014 secara administratif mencakup 12 provinsi, 38 kabupaten, dan
111 kecamatan.
Cakupan Pengelolaan Kawasan
Perbatasan
A. KAWASAN PERBATASAN DARAT
Kawasan Perbatasan Darat RIMalaysia, Kalimantan Barat Sambas WKP I Paloh,
Sajingan Besar, Teluk Keramat, Sejangkung, Bengkayang WKP I Seluas, Jagoi
Babang, Siding, Sanggau WKP I Entikong, Sekayam, Sintang WKP I Ketungau Tengah,
Ketungau Hulu, Kapuas Hulu WKP I Puttussibau, Embaloh Hulu,, Batang Lupar,
Empanang, Badau, Puring Kencana
Cakupan Kawasan Provinsi WKP
(Kab), Prioritas, WKP, Lokasi Prioritas, (Kecamatan), Kalimantan Timur Kutai Barat WKP
I Long Pahangai, Long Apari, Nunukan WKP I Lumbis, Krayan Selatan,, Sebuku,
Krayan, Malinau WKP I Long Pujungan, Kayan Hulu,, Kayan Hilir
Kawasan Perbatasan Darat RI-PNG
Papua Jayapura WKP I Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Muara Tami,
Keerom WKP II Arso, Senggi, Web, Waris,, Skanto PegununganBintang, WKP II
Oksibil, Kiwirok, Iwur, Kiwirok Timur, Batom, Okbibab, Merauke WKP I Merauke,
Sofa, Eligobel, Ulilin, Muting, Boven Digul WKP I Jair, Mindiptana, Waropko,
Kouh, Tanah Merah, Bomakia
Kawasan Perbatasan Darat RITimor Leste, Nusa
Tenggara Timur
Kupang WKP I Amfoang Timur, Timor Tengah Utara WKP I Kefamenanu, Nalbenu,
Insana Utara, Miaomaffo Barat,, Bikomi Utara, Bikomi Tengah,, Bikomi Nalulat,
Mutis, Musi, Belu WKP I Atambua, Kobalima Timur, Lamaknen, Lamaknen Selatan,
Lasiolat, Raihat, Tasifeto Timur, Tasifeto Barat, Nanaet Dubesi, Kakuluk Mesak,
Malaka Barat, Kobalima, Wewiku
B. KAWASAN PERBATASAN LAUT
Kawasan Perbatasan Laut RIThailand/India/ Malaysia
Aceh Kota Sabang WKP II Sukakarya, Sumatera Utara Serdang Bedagai WKP II
Tanjung Beringin
Kawasan Perbatasan Laut
RIMalaysia/Vietnam/Singapura
Riau Bengkalis WKP II Bukit Batu, Bantan, Rupat Utara, Indragiri hilir WKP
II Enok, Gaung, Kateman, Rokan hilir WKP II Sinaboi, Pasirlimau Kapuas Kep.
Meranti WKP II Merbabu, Rangsang, Dumai WKP II Dumai, Pelalawan WKP III Kuala
Kampar, Kepulauan Riau Bintan WKP II Bintan Pesisir, Bintan Utara, Bintan
Timur, Tambelan, Teluk Bintan, Karimun WKP II, Tebing, Kundur, Melar, Moro,
Kep. Anambas WKP II Paltamak, Siantan, Jemaja
Cakupan Kawasan Provinsi WKP
(Kab), Prioritas, WKP, Lokasi Prioritas, (Kecamatan), Kota Batam WKP I Nongsa, Batam,
Bulang, Belakang Padang, Sekupang, Natuna WKP I Bunguran Barat, Midai, Pulau
Laut, Serasan, Bunguran Timur, Subi
Kawasan Perbatasan Laut RI-Malaysia dan Filipina
Kalimantan Timur Berau WKP III Maratua, Talisayang, Nunukan WKP I Nunukan,
Sebatik, Sulawesi Tengah Toli-toli WKP III Dampal Utara, Toli-Toli Utara,
Sulawesi Utara Bolaang, Mongondouw Utara, WKP III Pinogaluman, Minahasa Utara
WKP III Wori, Sangihe WKP I Kandahe, Tabukan Utara, Tahuna, Kep. Talaud WKP I
Nanusa, Melonguane, Siau Tagulandang
Biaro, WKP III Siau Barat
Kawasan Perbatasan Laut RI –Palau
Maluku Utara Halmahera Tengah WKP III Patani Utara, P. Morotai WKP I
Morotai Selatan, Papua Supiori WKP II Supiori Barat, Papua Barat Raja Ampat WKP
II Kep. Ayau, Tambrauw WKP III Sausapor
Kawasan Perbatasan Laut RI-Timor Leste dan
Australia
Papua Merauke WKP I Kimaam, Asmat WKP III Agats, Maluku Maluku Tenggara Barat,
WKP II Selaru, Tanimbar Utara,, Tanimbar Selatan, Maluku Barat Daya WKP II
Babar Timur, Leti Moa Lakor,, Mdona Heira, PP. Terselatan, PP. Wetar, Kep. Aru
WKP II Aru Selatan, Aru Tengah, PP. Aru
Kawasan Perbatasan Laut RI-Timor Leste
NTT Alor WKP II Kalabahi, Kabola,
Lembur,
Mataru, Pantar, Pantar Barat,
Pantar Barat Laut, Pantar Tengah, Pantar Timur, Pulau Pura, Pureman, Teluk Mutiara,
Alor Barat Daya, Alor Barat Laut, Alor Selatan, Alor Tengah Utara, Alor Timur,
Alor Timur Laut
Rote Ndao WKP II Rote Barat Daya
Sabu Raijua WKP III Raijua
Sumba Timur WKP III Karera
Kawasan Perbatasan Laut RI – laut
lepas
Aceh Aceh Jaya WKP III Sampai
Niat, Aceh Besar WKP III Lok Nga
Simeuleu WKP III Alafan, Simeuleu
Tengah, Sumatera Utara Nias WKP III Pulau-Pulau Batu
Sumber :Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
DI PERBATASAN INDONESIA
No
|
Provinsi
|
Jumlah Pulau
|
Nama Pulau
|
1
|
Kepulauan Riau
|
18
|
Sentut, Tokong Malang Biru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Sebetul, Senua, Subi Kecil, Kepala, Sekatung, Karimun Kecil, Nipah, Pelampong, Batu Berhanti, Nongsa |
2
|
Kalimantan Timur
|
4
|
Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit |
3
|
Sulawesi Tengah
|
3
|
Lingian, Salando, Dolangan |
4
|
Sulawesi Utara
|
11
|
Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batubawaikang, Miangas, Marampit, Intata |
5
|
Maluku
|
17
|
Jiew, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyang, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela, Meatimarang, Leti, Kisar, Wetar, Liran |
6
|
NTT
|
6
|
Alor, Batek, NDana *) (besar), Dana*) (kecil), Mangudu, Sophialouisa |
7
|
Jawa Timur
|
3
|
Barung, Sekel, Panehan |
8
|
Jawa Tengah
|
1
|
Nusakambangan |
9
|
Jawa Barat
|
1
|
Manuk |
10
|
Banten
|
1
|
Deli |
11
|
Lampung
|
1
|
Batu Kecil |
12
|
Bengkulu
|
2
|
Enggano, Mega |
13
|
Sumatera Barat
|
2
|
Sibarubaru, Sinyaunyau |
14
|
Sumatera Utara
|
3
|
Simuk, Wunga, Berhala, |
15
|
Nanggroe Aceh Darusalam
|
6
|
Simeulucut, Selaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Benggala, Rondo |
16
|
Riau
|
2
|
Batu Mandi, Iyu Kecil |
17
|
Papua
|
11
|
Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Brass, Bepondi, Liki, Kolepon, Laag, Ararkula, Karaweira |
Sumber: Dishidros TNI-AL, 2003
Keterangan
: *). Perbatasan dengan Australia bukan Pulau Ndana, melainkan Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) ,
adalah masih wilayah Kabupaten Rote Ndao.NTT. Lihat
keterangan di atas. (Penulis).
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.