Cara
Memperoleh wilayah Menurut Hukum Internasional
Desember 11, 2013
Hukum
Internasional.
1.
Menurut hukum internasional suatu negara dapat memperoleh wilayah
daratan menggunakan cara-cara:
a) AKRESI.
Penambahan
wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang
disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai
disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru
disebabkan oleh letusan gunung berapi.
b) CESSI.
Penyerahan
wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian
untuk mengakhiri perang, atau dengan cara-cara yang berbeda, misalnya pembelian
Alaska pada tahun 1816 oleh AS dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa
daerahnya di West Indies kepada AS pada tahun 1916. Contoh lain adalah Wilayah
Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
c) OKUPASI.
Okupasi
merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah
penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan, ataupun yang
ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya. Penguasaan tersebut harus
dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang perorangan, secara efektif dan harus
terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari
kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan
simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya
dengan pemancangan bendera atau pembacaan proklamasi. Penemuan saja tidak cukup
kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki
dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis,
harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu
tertentu.
Dalam
Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa
agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara
yang melakukan okupasi:
1.
Suatu kehendak atau
keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat,
2.
Melaksanakan atau
menunjukkan kedaulatan secara pantas.
Unsur
kehendak merupakan masalah kesimpulan dari semua yang fakta, meskipun
kadang-kadang kehendak tersebut dapat secara formal ditegaskan dalam pengumuman
resmi kepada negara-negara lain yang berkepentingan. Syarat kedua yang
menyebutkan bahwa pelaksanaan dan dipertunjukkannya kedaulatan dapat dipenuhi
dengan bukti kongkret kepemilikan dan kontrol, atau sesuai dengan sifat
kasusnya, suatu asumsi fisik dari kedaulatan dapat dipertunjukkan dengan suatu
tindakan yang jelas atau simbolis. Dapat juga dengan langkah-langkah yang
berlaku di wilayah yang diklaim, ataupun melalui traktat-traktat dengan
negara-negara lain yang mengakui kedaulatan negara penuntut tersebut.
Suatu
tindakan okupasi lebih sering mencakup tindakan penemuan di dalam tahap
awalnya. Ada dua teori okupasi yang paling dianggap memeiliki arti penting
dalam kaitannya mengenai klaim-klaim beberapa negara atas wilayah tak bertuan:
3.
Teori Kontinuitas
(Continuity), menurut teori ini dimana suatu tindakan okupasi di suatu wilayah
tertentu memperluas kedaulatan negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan
untuk menjamin keamanan atau pengembangan wilayah terkait.
4.
Teori Kontiguitas
(Contiguity), menurut teori ini kedaulatan negara yang melakukan okupasi
tersebut mencakup wilayah-wilayah yang berbatasan yang secara geografis berhubungan
dengan wilayah terkait.
Kedua
teori tersebut sampai tingkat tertentu tercermin dalam klaim-klaim yang
diajukan oleh negara-negara terhadap wilayah kutub berdasarkan prinsip sektor
(sector principles). Praktek sejumlah kecil negara pada waktu mengajukan
klaim-klaim sektor tidak menciptakan suatu kaidah kebiasaan, bahwa suatu metode
diperolehnya wilayah kutub diperkenankan dalam hukum internasional. Yang perlu
diperhatikan disini hanyalah keberatan-keberatan dari negara-negara nonsektor
dan keraguan para yuris terhadap validitas klaim-klaim sektor, dan pendapat
umum yang disampaikan bahwa kawasan kutub harus tunduk pada rezim
internasional.
Contoh
dari okupasi beberapa waktu yang lalu adalah sengketa pulau Miangas. Miangas adalah
pulau terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan
Filipina. Miangas adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan
Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina. Masyarakat setempat
menamakan Mangiasa yang berarti menangis atau kasihan karena letaknya sangat
terpencil dan jauh dari jangkauan transportasi laut.
Pulau
ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah
perbatasan, terorisme serta penyelundupan. Putusan Mahkamah Internasional /MI,
International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri
rangkaian persidangan sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan antara
Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan. Betapa tidak, karena
keputusan ICJ mengatakan kedua pulau tersebut resmi menjadi milik Malaysia.
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas
(Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut
(Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil.
Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana
kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage
di Den Haag tahun 1928.
d) PRESKRIPSI.
Suatu
tindakan yang mencerminkan kedaulatan atau penguasaan terhadap suatu wilayah
dengan cara-cara damai dalam waktu tertentu dengan tanpa adanya keberatan dari
negara-negara lain. Wilayah yang dimaksud sebelumnya adalah milik negara lain
Karenanya jangka waktunya lebih lama. Syarat-syarat suatu preskripsi :
1. Tidak
ada protes dari pemilik terdahulu
2. Adanya
pelaksanaan hak dan kedudukan untuk jangka waktu lama
Contoh:
the Island of Palmas Case dan the East ern Greenland Case.
e) ANEKSASI.
Menurut
kamus aneksasi merupakan pengambilan dng paksa tanah (wilayah) orang (negara)
lain untuk disatukan dng tanah (negara) sendiri; penyerobotan; pencaplokan
f) REFERENDUM
Sebuah
referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa
Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan
(politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih
dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak
mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil
jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda,
referendum tidaklah harus mengikat.
Cara-cara
diperolehnya wilayah ini telah banyak berkurang menjadi dipertunjukannya suatu
kontrol dan kewenangan baik oleh negara yang mengklaim kedaulatan ataupun oleh
suatu negara dari mana negara yang mengklaim kedaulatan dapat membuktikan bahwa
hak tersebut telah dirampas.
Satu
cara tambahan diperolehnya kedaulatan teritorial, yang tidak termasuk dalam
kategori yang dikemukakan di atas, yang perlu diperhatikan yaitu keputusan oleh
Konferensi negara-negara. Hal ini biasanya terjadi apabila suatu Konferensi
negara-negara pemenang perang pada akhir peperangan menyerahkan kepada negara
tertentu sehubungan dengan suatu penyelesaian perdamaian umum. Misalnya pada
pembagian kembali wilayah Eropa pada waktu Konferensi Versailles tahun 1919.
Menurut doktrin Soviet, kedaulatan teritorial juga dapat diperolah dengan cara
plebisit (penentuan kehendak rakyat), meskipun hal ini tampaknya lebih
merupakan pengurangan atas cara perolehan dibanding sebagai langkah yang
mendahului diperolehnya kedaulatan.
Pendekatan
cara-cara perolehan dengan penciptaan dan pengalihan kedaulatan teritorial
keduanya adalah logis baik dalam hal prinsip maupun nilai praktisnya,
dengan ketentuan bahwa dalam menggunakan pendekatan ini diperlukan
kehati-hatian agar tidak mengacaukan cara-cara tersebut dengan unsur-unsur
komponennya.
2. Menurut
saya, cara-cara penambahan wilayah dengan cara diatas sudah jarang
terjadi. Akan tetapi, masih ada yang melakukannya. Seperti halnya Israel yang
merebut wilayah palestina secara paksa. Hal ini memang tidak dibenarkan oleh
masyarakat dunia, khususnya oleh negara-negara lain. Konflik yang terjadi
antara Israel dan Palestina termasuk konflik yang paling rumit di Timur-Tengah.
Setelah bangsa Israel berdiri sebagai sebuah negara di tanah Palestina pada
tanggal 14 Mei 1948, sejak itu timbul ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Berawal dari Israel yang memperlihatkan sikap konfrontasinya dalam memperebutkan
wilayah Palestina untuk dijadikan wilayah kedaulatan negaranya. Israel dan
Palestina sama-sama mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas wilayah yang
mereka tempati. Selain itu contoh lain terjadi diindonesia yang berebut wilayah
dengan Malaysia yang dimenangkan oleh Malaysia. Perebutan wilayah memang
merupakan polemic dalam kehidupan politik dunia
Rani Nuraeni
http://raninuraeni379.wordpress.com/s-i-h/hukum-internasional/3-cara-memperoleh-wilayah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.