DEKLARASI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI
Oeleh
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Resolusi di
Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295.
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis Umum
PBB
Penulisan
rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29
Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang
Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat
resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk
menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu
untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut
sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan
resolusi saat ini.
Sidang Pleno
ke-107
13September 2007
Tambahan
Deklarasi
PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis
Umum
Berpedoman pada tujuan dan prinsip
piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh
Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara
dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda,
melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan
kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang
merupakan warisan bersama umat manusia.
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin,
kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas
orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras,
agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut
hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.
Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi,
dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan bahwa masyarakat pribumi telah menderita
ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan
tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang
pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang
sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk
menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari
struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi
spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta
sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk
menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam
perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang
membangun bersama dengan bangsa-bangsa.
Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi
mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan
budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan
setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh
masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber
daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat
institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang
dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.
Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya
dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang
kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen yang layak.
Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan
wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan
perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan
bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.
Mengakui secara umum hak keluarga dan
komunitas pribumi dalam mengelola tanggugjawab bersama dalam pengasuhan,
pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak mereka, sesuai dengan
hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam
perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain,
dan hubungan yang ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara
masyarakat pribumi dengan Negara.
Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian
Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta
perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik dan juga Deklarasi Vienna
dan Program Aksi memberikan penegasan pada kepentingan paling mendasar dari hak
untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, dengan berdasakan bahwa mereka
bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas mengusahkan
perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal
dalam deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh
kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan
hukum internasional.
Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak
masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan
hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi
berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi,
non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.
Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban
dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan
pada masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang
berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang
peduli akan tersebut.
Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran
penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi
hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah
langkah penting kedepan terhadap pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan
hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB
yang relevan dengan bidang ini.
Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi
berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa
diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat
diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai
manusia.
Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi
beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain
dan bahwa arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar
belakang sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.
Dengan sunguh-sunguh menyatakan
Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart
pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas
segala hak azasi manusia dan kebebasan
mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi
Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap
individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka
mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam
pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya
yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk
Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas
menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya
mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan
hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau
untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan
lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat
institusi politik, hukum,
ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi
secara total,
jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan
budaya dalam Negara.
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai hak
atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak
untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak
bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa
atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak
dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
1. Masyarakat pribumi dan tiap-tiap
individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara sebaiknya menyediakan
mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
(a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka
sebagai
orang-orang yang berbeda, atau
nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
(b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.
(c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan
atau akibat
kekerasan atau pengurangan beberapa
hak mereka.
(d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.
(e) Segala bentuk propaganda yang dibuat
yang bertujuan menimbulkan atau
menghasilkan diskriminasi ras atau
etnik yang ditujukan untuk melawan
masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat pribumi dan
individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas
pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat
dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari
pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10 :
Masyarakat pribumi tidak boleh
dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan
kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang
bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin
dengan mendapatkan balasan.
Pasal 11 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat
–istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya
pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat
arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta
pementasan seni serta karya sastra.
Pasal 12 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menunjukan, melaksanakan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan
upacara upacara keagamaan mereka. Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses
pribadi ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas
obyek- obyek upacara, dan hak atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk
mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-obyek upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil, transparan dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang
bersangkutan.
Pasal 13 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menghidupkan kembali, menggunakan,
mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi lisan, filosofi, system penulisan dan karya sastra mereka, dan untuk
menunjuk serta menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang
tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti
serta dimengerti dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika
dibutuhkan melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan
- mengendalikan system pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka, dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.
- Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak
- ataspendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.
- Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan ukuran yang tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang hidup diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jika dimungkinkan, mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa mereka sendiri.
Pasal 15 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus dicerminkan secara tepat dalam pendidikan dan juga informasi publik.
- Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan saling pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka sendiri dan untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa
diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang
tepat untuk menjamin bahwa media milik Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara,
tanpa prasangka menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik
media swasta untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.
Pasal 17 :
1. Pribadi-pribadi dari masyarakat
pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk
sepenuhnya menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah
hokum buruh yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara harus berunding dan
bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam
menentukan tolak ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat
pribumi
dari exploitasi ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang
terlihat menggaggu dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual atau social anak, mengingat
kerapuhan dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak untuk
tidak menjadi obyek segala bentuk situasi
diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.
Pasal 18 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi
hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan
prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi
pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19 :
Negara harus berunding dan bekerjasama
dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga
perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya
sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative
yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk mengusahakan dan membentuk system
atau lembaga politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar
merasa nyaman menikmati memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara
bebas aktifitas ekonomi tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan
alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak,
tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi,
kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan,
pekerjaan,
pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga,
keamanan,
kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur
yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk
meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat
lanjut usia, perempuan muda, anak-anak dan orang-orang cacat.
Pasal 22 :
Perhatian khusus harus diberikan
kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang
menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
Pasal 23 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka
untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan,
perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh
mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.
Pasal 24 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan praktek-praktek kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman, hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat. Masyarakat pribumi juga mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua pelayan social dan kesehatan.
- Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart kesehatan fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil langkah yang diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif realisasi total dari hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan
tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan
pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam
hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk memiliki, menggunakan, membangun dan mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang
mereka miliki atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara
tradisional, dan juga mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus memberikan pengakuan
dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah
dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan
penuh
penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan
tanah dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 27 :
Negara harus menciptakan dan
menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan
transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan
hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk
mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan
sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan.
Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan, dan yang dapat diambil alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa pemberitahuan yang bebas terlebih dahuluecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam hal jumlah, ukuran dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang tepat.
- Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam hal jumlah, ukuran dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan kapasitas produksi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus menciptakan dan menerapkan program pendampingan kepada masyarakat
pribumi untuk konservasi dan perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur
yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan
wilayah mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil tolak
ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan
kesehatan masyarakat pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan oleh
masyarakat yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.
Pasal 30 :
1. Aktifitas kemiliteran tidak
diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan
kepentingan umum atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh
masyarakat pribumi yang bersangkutan.
2. Negara harus melakukan konsultasi
dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui lembaga perwakilan
telebih dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas
kemiliteran.
Pasal 31 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan
membangun warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei
kebudayaan
tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan, teknologi dan
budaya,
termasuk sumber-sumber daya manusia dan genetika, benih-benih,
obat-obatan, pengetahuan tentang flora dan fauna, tradisi lisan, karya sastra,
rancangan, olahraga dan permainan tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga
mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan
kekayaan intelektual atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan
expresi
kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat
pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur
yang tepat untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber
daya mereka yang lain.
2. Negara harus berunding dan bekerja
sama dengan itikad baik dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan
tujuan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek
yang berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang
lain, terutama dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi
mineral, air dan sumber daya lain.
3. Negara harus menyediakan mekanisme
yang efektif untuk pengambilalihan secara adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak
yang merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menentukan identitas dan keanggotaan
yang sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak
mengganggu hak
mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menentukan struktur dan untuk memilih keanggotaan dari lembaga atau institusi yang sesuai dengan prosedur
mereka sendiri.
Pasal 34 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat,
keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka
berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar hukum
internasional.
Pasal 35 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.
Pasal 36 :
1. Masyarakat tradisonal, khususnya
yang terpisah oleh batas-batas internasional,
mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan
kerjasama, termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya,
politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi dan
kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus
menentukan tolak ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan
untuk
memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak
atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan
perjanjian persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan
untuk
mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan
dan
penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini
yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.
Pasal 38 :
Negara, dalam konsultasi dan
kerjasama dengan masyarakat pribumi,
harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk
mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.
Pasal 39 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui
hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.
Pasal 40 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk
menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan
juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran terhadap
pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan
perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.
Pasal 41 :
Organ-organ dan perwakilan-perwakilan
khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar
Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada realisasi penuh dari
ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia,
kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan
keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus
diciptakan.
Pasal 42 :
Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan ini,
termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat
Negara dan Negara bagian harus memberikan penghormatan kepada pelaksanaan
secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas
deklarasi ini.
Pasal 43 :
Hak-hak ini diakui terdapat didalam
standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat
pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44 :
Semua hak dan kebebasan yang tercantum
disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita secara sama dan setara.
Pasal 45 :
Tidak ada isi dalam deklarasi ini
diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh
masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan
datang.
Pasal 46 :
1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi
ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara tidak langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang
suatu hak untuk mengikat dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan
d gan piagam PBB atau ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu
kegiatan yang akan memecah atau merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian,
intergritas wilayah atau kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari
Negara
merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang
diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang
timbul dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk
pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan dalam hubungan dengan
kewajiban-kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis pembatalan harus bebas
dari diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan
pengakuan hak dan penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk menemukan persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan yang timbul
dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi
manusia, persamaan, non diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang
baik.
Sumber : Google -Internet
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.