PENTINGNYA WAWASAN
NUSANTARA DAN INTEGRASI
NASIONAL
Abstrak
Adanya glosnot dan prestorika
yang melanda Eropa Timur mengakibatkan
negara-negara Unisoviet dan Yogoslovakia mengalami disintegrasi. Peristiwa di
atas memberi dampak negatif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
daerah-daerah fery-fery (penggiran)
mulai bergejolak, daerah pinggiran memiliki aspirasi untuk merdeka seperti
Timor-timur yang telah merdeka, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua
Merdeka (OPM), Republik Maluku Selatan
(RMS). Benih-benih disintegrasi semakin subur ketika Pemerintah Suharto
bersifat otoriter dengan pendekatan milter tanpa mengevalusi kebijakan politik
perbatasan untuk memakmurkan rakyatnya.
Adanya globalisasi, liberalisasi perdagangan, dan menguatnya new etnisitas
(kesadaran hak-hak kesuku bangsaan) semakin menguatnya tuntutan
daerah pinggiran meminta hak-haknya baik sosial, politik dan ekonomi untuk
mempercepat kesejahteraannya. Faktor-faktor dan
kondisi di atas mengakibatkan
freksi-freksi dan gejolak daerah yang
melahirkan potensi kekerasan dan konflik berdarah. Hal ini
disebabkan karena tidak adanya persepsi
yang sama di antara warga negara. Wawasan Nusantara merupakan jawaban untuk
menyamakan persepsi untuk hidup bersama
dalam koridor (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) NKRI dan mewujudkan Integrasi nasional.
Pendahuluan
Dalam mewujudkan tujuan nasional
banyak mengalami kendala, baik dalam tataran konsep maupun implementasinya.
Pada tataran konsep tidak adanya kata sepakat antara perkataan dan perbuatan di antara para elit politik. Contoh kongkrit konsep
ekonomi liberal, ekonomi kerakyatan
dan perwujudan Welfare State (negara kesejahteraan). Konsep ekonomi liberal mengutamakan
kepentingan pasar bebas dan merupakan
salah satu varian dari kapitalisme yang terdiri dari merkantilesme,
liberaliseme, dan keynesianisme dan neoliberalisem
yang merupakan upaya untuk mengoreksi kelemahan dalam liberalisme (Revrisond Baswir, KR, 17 Mei 2009; 1).
Dalam
paham ekonomi pasar liberal,
diyakini bahwa pasar memiliki kemampuan dapat mengurus sendiri, maka campur
tangan negara dalam mengurus pasar tidak diperlukan sama sekali. Tujuan konsep
ini adalah kebebasan individu untuk bersaing secara sempurna di pasar,
kepemilikan pribadi terhadap faktor
prodoksi, pembentukan harga pasar
dilakukan oleh negara melalui undang-undang. Namun konsep ini tersisih oleh negara kesejahteraan peranan negara
dalam ekonomi tidak dibatasi sebagai
pembuat peraturan tetapi diperluas untuk
membuat kewenangan dan melakukan intervensi terhadap viskal maupun
moneter. Hal ini dilakukan untuk menggerakkan sektor riil,
menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan
penciptaan lapangan kerja, negara
kesejahteraan dengan tegas mengatakan ”selama masih ada pengangguran campur
tangan negara dalam perekonomian
dibenarkan”.
Paham yang
berkembang di Indonesia masih ada ekonomi
kerakyatan yaitu ekonomi yang lebih berpihak
pada kepentingan rakyat (Suharto, KR,
25 Mei 2009; 1). Kepentingan rakyat di antara menghidupkan usaha kecil dan menengah, melindungi dan
menghidupkan pasar tradisional, dan mengusahakan dunia usaha dalam konteks
sektor riil, memberdayakan masyarakat kecil. Kebijakan pemerintah tidak liberalis-kapitalistik, mengurangi
kemiskinan, perlindungan terhadap sumber daya alam. Pembuatan undang-undang
Penanaman Modal, UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), Badan Layanan Umum
(BLU) yang perpihak untuk kepentingan
rakyat. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penananman modal asing harus berpihak untuk kepentingan rakyat
kecil.
Ketiga konsep
tersebut di atas mewarnai kebijakan pemerintah sekarang, Wawasan nusantara diharapkan mampu menyatukan
pandangan-pandangan yang berbeda dalam masyarakat dan memberikan solusi untuk
mendasari Ketahanan Nasional suatu
bangsa, sehingga tujuan nasional dapat terialisir.
Dalam Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional sebagai
konsep pemikiran bersifat inklusif menerima pembaharuan masukan untuk
kepentingan kemajuan bagsa. Menurut pemikiran Rizal Ramli bangsa ini akan cepat makmur jika pemimpin-pemimpin kita melakukan transformasi
seluruh hidupnya untuk kepentingan rakyat; baik pemikirannya, seluruh hartanya,
Waktu dan tenaganya, segalanya untuk
kepentingan rakyat dan bersedia tampil all aut untuk kepentingan rakyat (Metro TV Mei 2009). Sebagai contoh apa
yang dilakukan oleh PM Mahatir dari Malaysia, PM Li
Kwanyu dari Singapura, sehingga negara tersebut lebih cepat makumur
meninggalkan Indonesia.
Sedang menurt Amin Rais
dalam orasinya ”Slamatkan Indonesia” untuk
menyejahterakan rakyat perlu penataan negara lebih terencana dan
pemimpin-pemimpin bangsa tidak menjadi kakitangan asing (komprador) untuk menguras
kekayaan bangsa Indonesia (Amin Rais,
Juni 2008). Menurut Hussein Alatas dalam The
Sociologi of Coroption (1968) di Indonesia koropsi semakin menggurita yang kalau dibiarkan akan membunuh negara
Indonesia sendiri (Sutjipto Raharjo, Kompas, 18 Mei 2009; 6). Prabowo juga mengatakan
perlu menihilkan pengangguran dan kemiskinan untuk menyejehterakan rakyat (Metro TV 20 Mei 2009).
Berdasarkan
uraian di atas apapun pemikirannya untuk mewujudkan Indonesia Dream ( mimpi bangsa
Indonesia yang ideal) perlu kesamaan persepsi, kesamaan pandangan, dan
kesamaan dalam implementasinya. Konsep Wawasan Nusantara memberikan solusi
untuk menyamakan pandangan yang sama sehingga dapat mewujudkan Integrasi
nasional seperti yang diharapkan bangsa Indosnesia dan integrasi nasional
dapat mewujudkan kesejahteraan.
Pengertian Wawasan Nusantara
1. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau
tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui
serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan juga mempunyai pengertian menggabarkan cara pandang, cara tinjau, cara
melihat atau cara tanggap incrawi.
2. Nasional
menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk kata yasng berasal dari istilah
nation berarti bangsa yang telah
mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai
bangsa yang telah menegara.
3. Nusantara,
istilah ini dipergunakan untuk menggambarkann kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samodra Pasifik
dan Samodra Indonesia, serta di antara
Benua Asia Benua Australia.
4. Wawasan Nasional
merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya . Wawasan
merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu
bangsa, serta sejarah yang pernah
dialaminya.
Esensinya;
bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi
sosial budayanya dalam mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya.
Bagaimana
bangsa tersebut memandang diri dan lingkungannya. `
5.
Dengan demikian Waasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat,
bermartabat, serta menjiwai tata hidup
dan tindak kebijaksanaannya dalam
mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara
bersikap, cara berfikir, cara bertindak, cara bertingkah laku, bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees psikologis,
sosiokultural, dengan aspek
ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan
alam dan kemampuan penduduk serta IPOLEKSOSBUD Hankam).
Wawasan Nusantara
Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara
konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No. IV/MPR/1973,
tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II
Sub E, Pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara mencakup:
1.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Politik dalam arti:
a. Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah,
ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang
bulat dalam arti seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis,
bahwa bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan
setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah adalah
satu-satunya falsafah serta
ideologi bangsa dan Negara, yang
melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan hokum
dalam arti bahwa hanya ada satu hokum yang mengabdi kepada kepentingan
nasional.
2. Perwujudan
Kepulaun Nusantara sebagai Kesatuan
Sosial dan Budaya dalam arti:
a. Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kaehidupan
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang
sesuai dengan kemajuan bangsa..
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh seluruh bangsa
Indonesia.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan Ekonomi dalam arti :
a. Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan
ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Pertahanan dan Keamanan dalam arti:
a. Bahwa ancaman
terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa
dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di
dalam pembelaan Negara (Lemhanas, 1989: 7).
Dengan ditetapkannya rumusan Wawasan Nusantara sebagai ketetapan
MPR, maka Wawasan Nusantara memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua penyelenggara Negara, semua
lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan,
serta semua warga negara Indonesia . Hal
ini berarti bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan nasional harus mencerminkan hakekat rumusan Wawasasn Nusantara.
Wawasan Nusantara
dan Integrasi Wilayah
Wawasan nusantara sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang
melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
merupakan landasan dan dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan segala
masalah dan hekikat ancaman yang timbul baik dari luar maupun dari dalam segala
aspek kehidupan bangsa. Sebagai landasan kerja bagi penyelenggaraan dan
pembinaaan hidup kebangsaan serta hidup kenegaraan perlu didasari oleh GBHN
sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945) dan APBN sebagai produk legeslatif dan
eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945). Salah satu manfaat yang paling nyata dari
penerapan wawasan nusantara adalah di bidang politik, khususnya di bidang
wilayah. Dengan diterimanya konsepsi wawasan nusantara (Konsepsi
Deklarasi Juanda) di forum internasional terjaminlah integrasi teritorial kita,
yaitu “Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas” menjadi bagian integral
wilayah Indosia. Di samping itu pengakuan landas kontinen Indonesia dan Zone
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) menghasilkan pertumbuhan wilayah
Indonesia yang cukup besar, sehingga menghasilkan luas wilayah Indonesia yang
semula nomor 17 di dunia menjadi
nomor 7 di dunia.
Pertambahan luas
ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar
bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi, dan mineral
lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai (off shore) maupun di laut dalam. Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional, termasuk
tentangga dekat kita, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India,
Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut
laut teritorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai
karena Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara-negara
tetangga antara lain bidang perikanan (traditional
fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau
sebaliknya.
Penerapan wawasan nusantara di bidang komunikasi dan
transportasi dapat dilihat dengan adanya satelit Palapa dan Microwave System serta adanya lapangan
terbang perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek tersebut laut dan
hutan tidak lagi menjadi hambatan yang besar sehingga lalu lintas perdagangan
dan integrasi budaya dapat lancar jalannya. Penerapan wawasan nusantara di bidang ekonomi juga lebih
dapat dijamin mengingat kekayaan alam yang ada lebih bisa dieksploitasi dan
dinikmati serta pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarana
menjadi lebih baik. Penerapan di bidang
sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijakan menjadikan bangsa
Indonesia yang bhineka tunggal ika, sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggung, dan berasaskan Pancasila. Tingkat kemajuan yang sama merata dan
seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh tanah air dan adanya
universitas negeri di setiap provinsi.
Politik
Perbatasan Dalam Konteks Wawasan Nusantara
Kebijakan
politik
untuk mengamankan wilayah perbatasan
belum seperti diharapkan, hal ini terbutkti
banyak walayah yang tidak dirurus oleh Jakarta
sehingga diklaim oleh negara tentangga seperti diungkapkan oleh Siswono (2005: 4) “
Tahun-tahun ini kita dirisaukan oleh
berita tentang rapuhnya batas-batas wilayah
NKRI. Setelah Pulau Pasir di Wilayah Timor diakui
milik Austsralia dan kita menerimanya, Sipadan dan Ligitan diputuskan
Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia, tapal batas di Kalimantan digeser
hingga 800 meter, pekerja
pembuat Mercusuar di Ambalat diintimidasi polisi perairan Malaysia. Lalu lintas
batas yang bebas, nelayan-nelayan asing yang mencuri ikan hingga merapat
ke pantai-pantai Sumatra (pulau-pulau Rondo di Aceh dan Sekatung di Riau). Semua itu menunjukkan betapa lemahnya negara kita dalam menjaga batas luar wilayah NKRI” (Kompas, 20
April 2005: 4).
Pada tahun
2002 terpampang di surat kabar kapal ikan asing
yang meledak terbakar ditembak oleh
kapal perang kita. Mengingat setiap hari ribuan kapal asing mencuri ikan di wilayah RI
ada baiknya jika setiap bulan 10 kapal pencuri ikan ditembak meriam kapal patroli AL, agar jera. Jikalau yang terjadi penyelesaian damai di
laut, maka pencurian ikan akan semakin
hebat, dan penghormatan bangsa dan negara lain
akan merosot.
Potensi
desharmoni dengan negara tetangga adalah masalah perbatasan, tentu tidak nyaman
jika diperbatasan selalu tegang. Oleh
karena itu perlu penegasan batas wilayah
agar saling menghormati wilayah masing-masing negara. Suasana yang
harmonis adalah kebutuhan hidup bertetanngga
dengan bangsa lain.
Kondisi
disepanjang perbatasan Kalimantan dengan
kehidupan seberang perbatasan yang lebih makmur dapat mengurangi kebanggaan warga di perbatasan
pada negara kita. Pulau-pulau
di Kepulauan Riau yang ekonominya lebih berorientasi ke Singapura dengan
menerima dolar Singapura sebagai alat pembayaran juga dapat merapuhkan rasa kebangsaan Indonesia pada para penghuni
pulau tersebut. Perekonomian di Pulau Mianggas dan Pulau Marampit lebih berorientasi ke Filipina Selatan akan melemahkan semangat kebangsaan warganya.
Pengelolaan
wilayah perbatasan perlu segera ditingkatkan dengan membentuk “Kementriaan Perbatasan”
yang mengelola kehidupan masyarakat perbatasan agar lebih
makmur dan mendapat kemudahan agar dapat mengakses ke daerah lain di wilayah
NKRI. Wilyah
NKRI perlu dijaga dengan penegasan secara defakto dengan menghadirkan penguasa local seperti lurah, camat seperti polisi dan
tentara sebagai simbul kedaulatan negara.
Meskipun memiliki ribuan pulau tetapi tidak boleh meremehkan eksistensi
salah satu pulau atau perairan yang sekecil apapun pulau atau daratan, dan bila itu wilayah NKRI perlu dipertahankan dengan jiwa dan raga seluruh bangsa ini.
Kasus Ambalat; Bermula
dengan lepasnya Timor Timur 1999,
kemudian kekalahan diplomasi kita di
Mahkamah Internasional dengan kasus
Sipadan dan Ligitan , 2002 sehingga kedua pulau tersebut menjadi miliki
Malaysia. Lepasnya kedua pulau Sipadan dan Ligitan dengan waktu reltif singkat
membuat rakyat Indonesia menjadi trauma
akan lepasnya blok Ambalat yang
kaya minyak ke tangan Malaysia. Kontruksi
bangunan teritorial kita dilihat dari
kepentingan nasional begitu rapuh dalam
beberapa tahun terakhir ini. Sengketa dua blok wilayah Malaysia dan
Indonesia kembali memanas. Masing-masing mengklaim sebagai wilayah mereka. Malaysia memberi nama
Wilayah ND6 dan ND7 dan Indonesia
memberi nama blok Ambalat dan Ambalat
Timur (Rusman Ghazali, Kompas, 28 April
2005; 4).
Menurut
Prof. Azmi Hasan, ahli strategi politik Malaysia, bantahan Indonesia
sudah diatisipasi bahkan pemerintah
Malaysia sudah menyiapkan segala bantahan
sengketa Ambalat. Pemerintahan Malaysia tidak meragukan lagi
kesahihan kepemilikan atas klaim ND6 dan
ND7 sebagai bagian meilikinya atas dasar peta pantas benua 1979. Malaysia melakukan bantahan atas
konsesei ekplorasi minyak yang diberikan kepada perusahaan ENI dan Unicoal yang diberikan oleh
Pemerintah Indonesia.
Bukan hanya itu, dalam tulisannya Prof.
Azmi membuat kalkulasi atas kekuatan militer Indonesia jika harus berhadapan dengan kekuatan militer
Malaysia. Bahwa TNI tidak berada dalam keadaan optimal akibat embargo militer
AS sejak beberapa tahun yang lalu. Sebagai contoh hanya 40% Jet tempur yang dimiliki TNI AU tidak dapat
digunakan, karena ketiadaan suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan secara penuh.
Jet Sukoiw yang dimiliki
Indonesia hanya mempunyai kemampuam
radar, tanpa dibantu kelengkapan
persenjataan yang lebih canggih lainnya.
Pendek kata bahwa dalam sengketa ini kekuatan militer
TNI juga telah diperhitungkan
kekuatannya oleh para ahli strategi di Malaysia sebagai refrensi pemerintah
Malaysia dalam menentukan sikap terhadap sengketa di wilayah Ambalat
(Rusman
Gazali, 2005: 4).
G. Wawasan
Nusantara dan Integrasi Nasional
Dalam usaha
mencapai tujuan nasional masih banyak yang mempunyai pandangan berbeda atau
persepsi berbeda. Untuk itu pemerintah Indonesia telah mempunyai rumusan dalam
konsep pandangan nasional yang komprehensif dan integral dalam bentuk wawasan
nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama pada peserta didik
tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan
persatuan, sehingga akan menghasilkan integrasi nasional.
Secara teoretis
integrasi dapat dilukiskan sebagai pemilikan perasaan keterikatan pada suatu
pranata dalam suatu lingkup teritorial guna memenuhi harapan-harapan yang
bergantung secara damai di antara penduduk. Secara etimologis, integrasi berasal dari kata integrate, yang artinya
memberi tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan. Kata bendanya integritas berarti utuh. Integrasi mempunuyai pengertian “to
combine (part) into a whole” atau “to
complate (something thet is imperfec or incomplete) by adding parts” dan “to bring or come into equality by the mexing
of group or races”. Secara
teoritis integrasi dapat dilukiskan
sebagai pemilikan keterkaitan antar
bagian yang menjadi satu. Oleh
karena itu, pengertian integrasi
adalah membuat unsur-unsurnya menjadi satu kesatuan dan utuh. Integrasi berarti
menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian
diberi tempat, sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam kesatuan Negara
Republik Indonesia (NKRI) yang bersemboyankan
“Bhineka Tunggal Ika”. Integrasi nasional merupakan hal yang didambakan yang dapat
mengatasi perbedaan suku, antargolongan, ras, dan agama (SARA). Kebhinekaan ini
merupakan aset bangsa Indonesia jika diterima secara ikhlas untuk saling
menerima dan menghormati dalam wadah NKRI.
Menurut Sartono
Kartodirdjo, integrasi nasional
berawal dari integrasi teritorial dan merupakan integrasi geopolitik yang
dibentuk oleh transportasi, navigasi, dan perdagangan, sehingga tercipta
komunikasi ekonomi, sosial, politik, kultural yang semakin luas dan intensif.
Pada masa prasejarah telah terbentuk jaringan navigasi yang kemudian berkembang
dan sampai puncaknya pada masa Sriwijaya dan Majapahit serta yang pada zaman
Hindia Belanda diintesifkan melalui ekspedisi militer. Pada masa NKRI
diperkokoh dengan adanya sistem administrasi yang sentralistik melalui sistem
idukasi, militer, dan komunikasi (Sartono Kartodirdjo, 1993: 85).
Menurut Drake integrasi nasional adalah suatu
konsep yang multidimensional, kompleks, dan dinamis. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam integrasi nasional antara lain sebagai berikut. Pertama, pengalaman historis yang
tampil sebagai kekuasaan yang kohesif, berawal dari penderitaan yang menjadi
bagian warisan bersama sebuah negara. Kedua,
atribut sosio-kultural bersama seperti bahasa, bendera, bangsa yang
membedakan dengan bangsa lain dan yang memungkinkan WNI memiliki rasa
persatuan. Ketiga, interaksi
berbagai pihak di dalam negara kebangsaan dan adanya interdependensi ekonomi
regional (Filip Litay, 1997; 10).
Masyarakat Indonesia sangat heterogin dan pluralistis. Oleh
karena itu, bagi integrasi sosial budaya unsur-unsurnya memerlukan nilai-nilai
sebagai orientasi tujuan kolektif bagi
interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini ideologi bangsa, nilai
nasionalisme, kebudayaan nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisonal dan primodial
yang tidak relevan dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai nasionalisme
memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga
berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat
mengatasi segala hambatan ikatan primordial.
Apabila
dipikirkan antara integrasi dan nasionalisme saling terkait. Integrasi memberi
sumbangan terhadap nasionalisme dan nasionalisme mendukung integrasi nasional.
Oleh karena itu, integrasi nasional harus terus dibina dan diperkuat dari waktu
ke waktu.
Kelalaian terhadap pembinaan integrasi dapat menimbulkan
konflik dan disintegrasi bangsa. Sebagai contoh, keinginan berpisah
dari NKRI oleh sebagian masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku karena selama
puluhan tahun mereka hanya sebagai objek dan bukan subjek. Mereka hanya
mendapat janji-janji kesejahteraan tanpa bukti dan menentang ketidakadilan di
segala bidang. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat dapat
mengakomodasikan setiap isu yang timbul di daerah.
Integrasi nasional biasanya
dikaitkan dengan pembangunan nasional karena masyarakat Indonesia yang majemuk
sangat diperlukan untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar pembangunan
nasional tidak terkendala. Dalam hal ini kata-kata kunci yang harus diperhatikan
adalah mempertahankan masyarakat dalam keadaan harmonis dan saling membantu
atau dalam koridor lintas SARA. Integrasi mengingatkan adanya kekuatan
yang menggerakkan setiap individu untuk hidup bersama sebagai bangsa. Dengan
integrasi yang tangguh yang tercermin dari rasa cinta, bangga, hormat, dan
loyal kepada negara, cita-cita nasionalisme dapat terwujud.
Dalam integrasi nasional masyarakat
termotivasi untuk loyal kepada negara dan bangsa. Dalam integrasi terkandung cita-cita untuk menyatukan rakyat mengatasi SARA melalui pembangunan integral. Integrasi nasional yang solid akan
memperlancar pembangunan nasional dan pembangunan yang berhasil akan memberikan
dampak positip terhadap negara dan bangsa sebagai perwujudan nasionalisme.
Dengan berhasilnya pembangunan sebagai wujud nasionalisme, konflik-konflik yang
mengarah kepada perpecahan atau disintegrasi dapat diatasi karena integrasi
nasional memerlukan kesadaran untuk hidup bersama dalam mewujudkan masyarakat
yang harmonis. Negara dan bangsa sebagai institusi yang diakui, didukung, dan
dibela oleh rakyat diharapkan mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan
masyarakat dan memperjuangkan nasip seluruh warga bangsa.
Dalam mengatasi isu-isu disintegrasi,
pemerintah perlu melegalkan tuntutan mereka sejauh masih dalam koridor NKRI.
Seluruh warga
bangsa perlu berempati pada masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku. Perlu
dimengerti bahwa masyarakat Papua adalah Indonesia yang di dalamnya terdiri
dari banyak etnis, sebab tanpa Aceh dan
Papua Indonesia bukan “Indonesia Raya” lagi. Dengan menaruh rasa empati
kepada mereka, serta disertai tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat yang menginginkan untuk berpisah tersebut dapat menyadari bahwa
mereka dan “kita” adalah satu untuk mewujudkan kepentingan bersama, kemakmuran
bersama, rasa keadilan bersama, dalam wadah NKRI.
Namun bila isu-isu tidak
pernah ditanggapi dan justru dengan pendekatan keamanan (militer), hal ini akan
menimbulkan kesulitan di masa yang akan datang. Tututan yang wajar perlu
diakomodasikan sehingga mungkin dapat meredakan keinginan berpisah dari NKRI.
Perlu dicatat bahwa pemerintah RI harus meningkatkan
kesejahteraan seluruh warga bangsa karena hal ini merupakan kunci terciptanya
integrasi nasional demi terwujudnya cia-cita nasionalisme.
Dalam usaha
mencapai tujuan nasional, masih banyak yang memiliki pandangan berbeda. Untuk
itu pemerintah telah merumuskan pandangan nasional yang komperhensif dan
integral yang dikenal dengan wawasan
nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama kepada peserta
didik tentang visi ke depan bangsa
Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan secara utuh, sehingga dapat
mewujudkan integrasi nasional. Adanya nilai-nilai nasionalisme, khususnya nilai kesatuan, sangat mendukung
terwujudnya integrasi nasional. Dengan demikian nilai-nilai wawasan nusantara,
kususnya nilai kesatuan, yaitu kesatuan
IPOLEKSOSBUD-HANKAM sangat mendukung adanya integrasi nasional.
Penutup
Wawasan Nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan
persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi,
perbedaan pendapat, dan freksi-freksi
antar kelompok dalam konteks
sosologis, politis serta demokrasi
dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal
di atas justru diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan
kreatif, sinergis, untuk saling
menyesuaikan menuju integrasi.
Suatu pantangan yang harus dihindari adalah
perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau
tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa. Namun demikian wawasan normatif, wawasan yang
disepakati bersama perlu dimengerti, dipahami di sosialisasikan bahwa Nusantara sebagai kesatuan kewilayahan,
kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM tidak dapat ditawar lagi, tidak dapat diganggu
gugat sebagai harga mati yang normatif.
Dengan persepsi yang sama
diharapkan dapat membawa bangsa menuju
kesepahaman dan kesehatian dalam mewujudkan cita-cita nasional. Suatu persepsi atau pandangan yang
berbeda-beda dalam mencapai tujuan bersama akan merugikan kesatuan, kebersamaan
dan keserasian sehingga menimbulkan gejolak sosial yang dapat merugikan bangsa
keseluruhan sehingga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
Perilaku
koropsi, mementingkan diri sendiri, tidak bertanggung jawab,
tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas akan mengakibatkan perilaku bunuh
diri bersama-sama. Negara yang tidak bisa menyamakan persepsi atau pandangan
yang sama akan minimbulkan konflik yang berlarut-larut sehingga menghasilakan bangsa yang gagal.
Pembinaan dan
sosialisasi Wawasan Nusantara
sangat penting bagi negara bangsa
karena dapat menghasilkan Ketahanan
Nasional. Daya tahan yang kuat bagi sauatu bangsa dan kerja sama yang sinergis
antar bidang (IPOLEKSOSBUD-HANKAM) yang
diusahakan terus menurus dapat menghasilkan integrasi nasional yang utuh menyeluruh.
Oleh: Sigit Dwi Kusrahmadi
Daftar Pustaka
Adi Sumardiman, dkk.
1982. Wawasan Nusantara, Jakarta: Yayasan Harapan Nusantara.
Chaidir
Basrie, 2002. Pemantapan Wawasan Nusantara Menuju Ketahanan Nasional.
Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas.
Dimyati, M. 1972. Hukum Laut Internasional. Jakarta:
Penerbit Bharat Karya Aksara.
Ermaya Suradinata, dkk. 2001. Geopolitik dan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Jakarta: Paradigma Cipta Tatrigama.
Filip
Litay. 1997. Integrasi Nasional.
Jakarta.
Hasyim Djalal. 2000. Masa Depan
Indonesia Sebagai Negara Kesatuan
Ditinjau Dari Segi Hukum Latu dan Kelautan. Tanpa Kota Penerbit dan Penerbit.
_____________.2002.
Konsepsi Wawasan Nusantara Rumusan
Setjen Wanhankamnas, Jakarta: Dirjendikti Depdiknas.
Lemhanas.
1995. Wawasan Nusantara. Jakarta: Penerbit Ismujati.
John
Piaris. 1988. Strategi Kelautan Dalam
Perspektif Pembangunan Nasional. Jakarta:
Penerbit Pustaka Sinar Harapan.
.
Munanjat
Danusaputro, S.t. 1983. Wawasan Dalam Hukum Laut PBB. Bandung:
Penerbit Alumni.
1982. Indrajaya
Seroja Dharma Mahasi Indonesia Raya
Dalam Jelang Silang Dunia, Jakarta:
Penerbit Binacipta.
Sartono Kartodirdjo. 1993. Integrasi
Nasional,: Yogyakarta, UGM.
Sobana,
An. 2002. Wawasan Nusantara. Jakarta: Dikti Depdiknas.
Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suwarsono, 1981. Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional, Penerbit Hakcipta, tanpa kota Penerbit.
UU
No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia
UU No. 5
Tahun 1983. Tentang Zone
Ekonomi.
Berita Koran
Kompas, 20 April 2005.
Kompas, 18 Mei 2009.
Revrisond Baswir, KR, 17 Mei 2009.
Rusman Ghazali, Kompas, 28 April
2005
Siswono 2005: 4
Suharto, KR, 25 Mei 2009
Sutjipto Raharjo, Kompas, 18 Mei
2009
Berita TV dan Vedio
Metro TV Mei 2009.
Metro TV 20 Mei 2009. Prabowo
berkampanye untuk menjadi Calon Presiden
Amin Rais, Juni 2008. ”Slamatkan Indonesia”
Biodata Penulis:
Sigit Dwi Kusrahmadi, lahir di Yogyakarta, 27 Juni
1957, menyelesaikan S-1 di Fakultas
Sastra Jurusan Sejarah UGM, dan menyelesaikan S-2 Sospol Ketahanan Nasional UGM
Tahun 2001. S-2 kedua mengambil Theologia
di Biwarawacana Tahun 2007. Sejak tahun l987 mengajar di MKU dan tahun
2003 pindah mengajar di S-1 PGSD FIP UNY.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.