Pola Pengadaan Bibit Secara Swadaya & Budaya Wajib Tanam “Pohon Sejarah” Dan Pola Baru Sistem Pelestarian Lingkunmgan Hidup
(GERAKAN MENANAM POHON SEJARAH)
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Pengantar
Bahwa masyarakat dunia secara global saat ini mulai risau karena kita telah
memasuki abad kepunahan hutan, akibat berbagai bentuk penebangan maupun
kebakaran hutan dengan sangat
progresifnya untuk berbagai kebutuhan manusia sudah diluar ambang batas
tolerasi terutama terjadi penyusutan
hutan tropis secara besar-besaran. Kini hutan menjadi salah satu agenda
pembicaraan secara resmi oleh berbagai lembaga dunia yang disponsori oleh PBB,
dalam berbagai konvensi internasional yang diselenggarakan diberbagai negara.
Khususnya Indonesia adalah pemusnah
hutan tropis tertinggi didunia.Berbagai keputusan internasional telah
dihasilkan, namun kerusakan hutan belum
terobati. Salah satu akibat kerusakan hutan
adalah terjadinya perubahan ekosistem secara ekstrim yaitu pemanasan
global.
Apa solusi
terbaik untuk memulihkan kondisi primer hutan yang HAMPIR PUNAH?
1..Pemerintah
mengadakan penanaman yang disebut reboisasi
2.Penanam yang
dilakukan oleh masyarat.
Penanaman oleh masyarakat kita
namakan “Wajib
Menanam Pohon Sejarah” Yang dimaksud dengan Wajib Menanam
Pohon Sejarah, adalah ketika seseorang, sekelompok orang atau sesuatu organisasi baik lokal, regional, nasional, maupun
internasional, wajib menanam sejumlah pohon ditempat tertentu ketika
masing-masing yang bersangkutan memperoleh sesuatu fasilitas/pelayanan,
atau sedang mengadakan sesuatu kegiatan
dengan nama maupun dalam bentuk apapun. Pohon yang ditanam itu disebut Pohon
Sejarah, yaitu sejarah bagi dirinya sendiri sampai kapanpun. Untuk jelasnya
diberikan contoh-contoh sebagai berikut :
A.Pengadaan Bibit
Tanaman, dan Wajib Tanam Bagi Mereka yang Memperoleh Berbagai Fasilitas
Pemerintah dll.
Sekarang ini telah dipraktekkan “Gerakan
Penghijauan” yang disponsori oleh pemimpin-peminpin kita di pusat dengan mulai
menanami berbagai lokasi dengan berjenis-jenis tanaman/pohon umur panjang,
namun hal ini belum begitu membudaya, sehingga nampaknya hanya berupa suatu
terapi sesaat saja, dan kemudian tidak
berlanjut, bahkan terlupakan. Oleh karena itu perlu diciptakan suatu peraturan,
baik pusat maupun di daerah-daerah ataupun internasional, berupa perda
(peraturan daerah) atau bentuk lainnya, dan
Keppres (Keputusan Presiden), yang mewajibkan
setiap orang, atau kelompok wajib
menanam pohon dalam jumlah tertentu di suatu lokasi yang telah ditentukan,
misalnya menanam di sepanjang jalan, lingkungan desa, perkantoran, di perumahan, disekitar sarana
umum, diterminal maupun di lokasi reboisasi sekalipun.
Menanam “Pohon
Sejarah (Peringatan)”
Mereka yang wajib tanam itu, merupakan suatu “sejarah”
bagi yang bersangkutan sebagai suatu “tanda mata” atau “tanda kenang-kenangan”,
untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya dikelak kemudian hari oleh karena yang bersangkutan:
· Mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah
saperti proyek-proyek pembangunan sarana dan prasara,
· Mengurus SIM, STNK, Balik Nama Kendaraan,
Sertifikat Tanah, dan bagi mereka yang mendapat kredit Bank,
· Mendapat Ijazah tamat Sekolah, Perguruan Tinggi,
· Juga yang mau menikah, kematian, kelahiran.
· Mereka yang dipromosikan untuk menduduki suatu
jabatan dalam kedinasan, dan yang naik golongan gaji.
· Bagi bidang politik misalnya, mereka yang menjadi
caleg, baik ditingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, pusat.
· Demikian pula jabatan-jabatan seperti anggota DPR
daerah maupun pusat, Anggota MPR,
·
Menjabat manteri, hingga jabatan presiden, wakil
presiden, dan lain-lannya.
· Wajib juga diadakan secara masal seperti pada setiap
memperingati Hari Jadi/HUT Nasional seperti Hari Ulang Tahun 17 Agustus, Hari
jadi sebuah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Dinas/Kantor dll..
· Demikian pula pada setiap ada Konvensi
Internasional yang diadakan misalnya di Bali, di Jakarta dan di kota-kota lain,
diwajibkan semua peserta menanam sebuah pohon disuatu lokasi yang telah
ditentukan dan bibit pohon telah disiapkan oleh panitia.
· Dengan cara ini, seolah-oleh Indonesia adalah
sebagai pionir atau pelopor pelestarian lingkungan yang dapat menjadi contoh
kepada para utusan sidang untuk berbuat demikian juga dinegara
masing-masing.
·
Kepada Lembaga-lembaga perkantoran pun sering
membuat Hari Ulang Tahun Kantornya/Insntasinya baik pemerintah maupun swasta
dalam bentuk maupun dengan nama apapun, wajib menanam “Pohon Sejarah”.
·
Dengan wajib menanam pohon itu berarti memberi
suatu sejarah khusus bagi yang menanam.
·
Bahwa dengan milihat pohon yang ditanamnya tersebut, ia akan mengenang sebagai sejarahnya
ketika memperoleh sesuatu fasilitas pemerintah atau manfaat, dalam hidupnya.
· Oleh karena itu penanaman semacam ini disebut Penanaman “POHON SEJARAH”
Pola ini kita nama “GERAKAN
MENANAM POHON SEJARAH”
ini, mendidik setiap orang selain
mengadakan penghijauan, tetapi juga mengajar setiap orang untuk mencinatai pertanian dan
memotivasinya untuk memanfaatkan semua lingkungannya, baik dipekarangan dan
lahannya sendiri, juga diberbagai tempat sehingga menciptakan lingkungan yang
sejuk dan lestari.
B. Jumlah “Pohon
Sejarah” wajib tanam
Adapun jumlah “pohon sejarah” yang akan ditanam,
dapat ditetapkan menurut berbagai klasifikasi jenis fasilitas yang diperoleh
perorangan misalnya :
· Untuk semua pelayanan publik seperti :SIM, STNK,
Surat Kelakuan Baik, Sertifikat Tanah, Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berbagai
Surat Keterangan yang diperlukan dari Insnstasi Pemerintah dll. Misalnya
ditetapkan setiap orang menanam “pohon sejarahnya” sebanyak 1-3 pohon, dan
ditentukan lokasi penanamannya.
·
Bagi murid Sekolah yang Tamat Belajar termasuk
Mahasiswa 1-2 pohon.
· Bagi Pemborong/kontraktor yang mendapat proyek
pemerintah dalam jumlah miliaran rupiah, wajib menanam 50-100 pohon, ditempat
yang ditentukan.
·
Bagi pegawai yang naik pangkat rutin 1-5 pohon
·
Bagi yang mendapat promosi jabatan 10-15 pohon
·
Bagi yang meninggal dunia, (keluarganya) 1-3 pohon.
·
Bagi yang menikah 1-3 pohon.
·
Bagi yang bercerai 1-5 pohon.
·
Bagi anak lahir 1-3 pohon.
·
Bagi setiap caleg dalam pemilu 10-15 pohon.
·
Bagi caleg yang terpilih 1-5 pohon.
·
Bagi yang menduduki jabatan Menteri, DPR, MPR,
Kapolri, dan semua Kepala Staf, Dir.Jen. dll 50-100 pohon.
·
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing 1000-1500
pohon.
·
Bagi Atase di Luar Negeri 10-75 pohon
·
Bagi setiap penerimaan Duta Besar dari Luar Negeri
1-10 pohon.
· Bagi Hari ulang Tahun Kantor pemerintah atau
swasta 1-2 pohon setiap karyawan
·
Bagi setiap kepala Desa yang terpilih 1-10 pohon
·
Bagi nara pidana yang akan bebas 1-3 pohon.
· Bagi yang meminta Surat Izin Tempat Usaha &
Izin Perdagangan termasuk perpanjangan izin usaha 1-5 pohon.
·
Bagi yang memintah izin IMB 1-3 pohon.
·
Bagi yang akan naik haji 1-3 pohon.
· Bagi pemberian izin untuk Show pagelaran musik
untuk umum, bagi anggota Band 1-3 pohon.
· Bagi yang berseminar baik lokal, regional mapun
nasional 1-3 pohon setiap peserta.
·
Bagi TKI yang akan bekerja ke LN 1-3 pohon
·
Bagi yang baru memasuki suatu perguruan
tinggi/AKABRI/Taruna 1-3 pohon.
·
Permohonan KTP atau Surat Keterangan dari Lurah/Camat
1-3 pohon.
·
Bagi HUT TNI/Kepolisian 1-3 pohon setiap anggota.
·
Bagi yang menang perkara dipengadilan 1-3 pohon.
·
Bagi yang meminta surat Kewarganegaraan 1-10
pohon.
·
Bagi pencinta alam yang mendaki gunung 1-3 pohon
setiap orang.
·
Dan lain-lain yang belun disebutkan disini 1-3
pohon setiap orang.
Dan pihak-pihak lainnya seperti pemain olaraga, segala jenis baik
lokal, regional, nasional, petinju, pesenam, dllnya. Inilah sutu klasifikasi
para wajib tanam “Pohon Sejarahnya” dengan
jumlah pohon yang harus ditanam.
C. Tentang Lokasi
Penanaman
Bentuk cara penanaman seperti ini, dapat dilakukan dimana
saja, boleh dipekarangan sendiri, dirumah sendiri, di kebunnya, atau ditempat
umum, di sepanjang jalanan umum, di sepanjang pantai, sungai, dll yang
ditetapkan oleh pemerintah setempat misalnya di pinggir-pinggir jalan sebagai
pohon peneduh, bisa di tempat-tempat tetangga, di rumah-rumah ibadah,
perkantoran, di tempat regreasi, di bukit-bukit gundul hingga ke lokasi hutan,
di pasar-pasar, terminal, diruang-ruang terbuka, di sekolah, kampus, di pantai,
dipinggir-pingir sungai, di lokasi
pemukiman, di lereng-lereng pebukitan, di sekitar lapangan dll.
D. Pembentukan
Badan Pengawasan Oleh Pemerintah
Guna menjaga ketertiban dan berkesinambungan
kegiatan wajib tanam “Pohon Sejarah” ini perlu membentuk Badan Pengawasan
Khusus yang merupakan suatu “Bidang Khusus Baru” yang setingkat “Seksi atau
Biro, baik ditingkat Kecamatan, Kota, Kabupaten hingga Provinsi , baik di
daerah maupun ditingkat pusat.
Tugasnya adalah :
Mengkoordinir semua pengelola/petani Tanaman hias dan holtikutura dan membentuk
kelompok-kelompok tanaman hias ini di setiap rumah tangga, di RT, RW, hingga
Kelurahan, baik diusahan secara perorangan, maupun kelompok guna membudidayakan
berbagai-bagai bibit dan anakan yang setiap saat mendapat pesanan dari berbagai
pihak untuk melakukan kewajiban penanaman yang telah ditetapkan. Diusahakan
agar tetap tersedia anakan dan bibit yang cukup, sehingga dapat melayani semua
kebutuhan permintaan tanpa kekurangan
stok. Oleh karena itu, Bidang Khusus ini berkewajiban memotivasi semua warga
untuk mulai menggiatkan pengadaan berbagai bibit yang diperlukan baik
pengadaannya diusahakan sendiri disekitarnya atau harus mencari atau memesan
dari daerah lainnya.
E. Permodalan
Guna memudahkan perolehan dana, maka semua anggota
dan kelompok penyedia bibit/anakan ini harus terkoordinir dalam bentuk
Koperasi lengkap dengan Anggaran Dasar
dan anggara Rumah Tangganya secara hukum tercatat di Dinas Koperasi. Dengan
demikian lengkap dengan pengurus, penasehat, pelindung, sebagai anggota
pendamping, baik untuk usaha kredit ke Bank-Bank, maupun sebagai penyuluh dalam
cara bertanam, pengadaan bibit, pemeliharaan, maupun pemasarannya. Jika hanya
berbentuk perseorangan, maka akan lebih sulit mendapatkan kredit, maupun
berbagai fasilitas tentang usaha tersebut.
Oleh karena itu mulai saat ini pemerintah daerah
mulai mengadakan penyuluhan secara masal
kepada semua rakyat di daerahnya dan memotivasi untuk mulai melakukan
kegiatan-kegiatan pengadaan berbagai bibit tanaman “Pohon Sejarah” ini karena
memiliki prospek yang sangat baik sebagai salah satu sarana ekonomi yang
menjanjikan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menampung tenaga
pengangguran. Anggap saja kegiatan tanam-menanm pohon ini mulai ditargetnya misalnya dimulai pada tahun 2014-2015
dan seterusnya. Dengan demikian persiapan penanaman sudah tersedia pembibitan
dimana-mana di seluruh pelosok tanah air Indonesia.
F. Jenis Pohon
yang dibutuhkan
Jenis pohon yang dibutuhkan adalah diutamakan
pohon lokal yang paling cocok tumbuh di lokasi penanaman, dengan tidak begitu
memerlukan pemeliharaan yang intensif. Disamping itu bisa mendapatkan jenis
bibit lain dari daerah lain yang juga cocok ditanami di daerah tersebut. Jenis
yang ditanam bisa beraneka jenis, dan diutamakan adalah tanaman umur panjang
sehingga merupakan selain sebagai pohon peteduh, tapi juga sekaligus merupakan
cadangan kebutuhan kayu untuk bahan bangunan dan lain-lain, sehingga tidak akan
menebang pohon-pohon dihutan yang akan merusak lingkungan hidup.
Jenis pohon yang
dibibitkan antara lain :
Pohon Asam, Mahoni,, Akasia, Jati, Pohon Lontar, Pohon
Kelapa, Nangka, Mangga, Durian, Manggis, Rambutan, Nangka, Kosambi,
Nitas/Kelumpang, Sukun, Jambu Mente, Jambu Biji, Kelapa, Pinang, Tusam,
Ekalipsus, dan Pohon-pohon hutan lainnya. Dengan jenis aneka tanaman ini,
selain menghasilkan pohon pelindung penghijauan, tapi juga diperoleh hasil
buahnya untuk menambah gizi masyarakat. Selain pohon-pohon yang disebutkan,
para petani bibit tersebut dapat juga mengembangkan berbagai tanaman bunga-bunga
hias untuk perumahan dan perkantoran tetapi juga ditanam disekitar jalan raya
untuk keindahan kota dan lingkungan.
G. Keuntungan
dari Proyek Pembibitan Tanaman Pohon Pelindung
Pertama : Membuka lapangan kerja baru bagi para
pengangguran yang jumlahnya diperkirakan 30-40 juta orang, yang tidak bisa
tertampung oleh lapangan kerja yang sangat terbatas ini baik di sektor formal
maupun di sektor informil.
Kedua : Bahwa untuk usaha tersebut tidak dibedakan yang
buta huruf, terdidik, intektual, orang
kampung atau orang desa, pekerja kantor atau orang rumahan (rumah tangga),
pejabat atau bukan, bermodal atau miskin,
TNI atau Polri, tidak ada pembatasan untuk
mengikuti kegiatan ini. Atau singkat kata, siapa saja boleh bergerak dibidang
ini. Yang penting ada kemauan, dan mulai dari sedikit modal.
Ketiga : Mendidik masyarakat cinta lingkungan hidup
dan cinta pertanian, karena negara kita negara agraris dimana pada saat ini
umumnya generasi muda tidak berminat lagi untuk turun ke sawah atau ke kebunnya
untuk tanam-menanam. Walaupun memiliki lahan, baik dalam ukuran kecil atau
besar/luas, umumunya dibiarkan menganggur, tanpa pohon-pohon yang berarti
maupun dengan tanaman untuk di konsumsi.
Keempat : Dengan kegiatan wajib tanam “pohon sejarah” ini
para petani pembibitan ini akan menggabungkan dirinya dalam organisasi Koperasi Tanaman Bibit dimana-mana untuk
dengan mudahnya secara lembaga ekonomi memperoleh kredit dari Perbankan dan
berbagai fasilitas pelayanan pemerintah lainnya.
Kelima : Kini telah tersedia dana yang dialokasikan oleh
pemerintah pusat khusus bagi mereka yang berusia 15 -55 tahun yang produktif, asal golongan ini terorganisasi secara jelas,
sehingga semua bantuan dapat dengan mudah tersalurkan. Terutama terdapat kredit
lunak dalam proyek UMKM tanpa jaminan dan saat ini sudah berjalan. Jumlah
kreditnya dapat mencapai puluhan hingga ratus juta rupiah. Oleh karena itu akan
memungkinkan setiap warga baik perorangan atau kelompok memperoleh kredit dari
pemerintah.
Keenam : Bahwa usaha pembibitan tanaman ini mempunyai
prospek yang cerah dengan adanya proyek Wajib Tanam ini, oleh karena setiap
tahun memerlukan tanam paling tidak sebanyak 10 – 30 kali atau bahkan lebih
dari jumlah penduduk di suatu daerah. Misalnya jumlah penduduk di Provinsi Nusa
Tenggara Timur berpenduduk sekarang sekitar hampir 5 juta jiwa, maka jumlah
bibit pohon yang harus tersedia adalah sekitar 20 X 5 juta = 100 juta bibit
tanaman. Belum termasuk perhitungan jumlahnya untuk seluruh Indonesia yang
jumlah penduduk sekarang sekitar 250 juta, maka berapa jumlah bibit pohon yang
dibutuhkan? Silahkan hitung sendiri...
Ketujuh : Terciptanya Hutan Kota, yang lestari. Apabila
rencana ini direalisasi dengan konsekuen dan berkelanjutan, maka sudah
dipastikan terciplah hutan kota dimana-mana
sebagai tandingan dengan hutan primer di pegunungan. Bila berkesinambungan
terus menerus dengan disiplin, maka dalam 10 tahun pertama saja, kita akan
berjalan kemana-mana tanpa terkena sinar matahari langsung, oleh karena kita berjalan dibawah pohon yang
rindang sebagai payung alam tiada duanya, sambil mendengar ayunan suara burung
berkicau diatas dahan, dengan girangnya.
Kedelapan. : Manfaat perputaran uang/ekonomi :
Guna pengadaan bibit, maka setiap orang akan
mencari bibit tanaman kemana-mana, misalnya bibit kelapa maka harus membeli
pada petani kelapa, demikian pula pemilik pohon bibit lainnya di desa-desa..
Tentu bibit yang dibutuhkan dalam sekali transaksi, bisa mencapai ratus ribu
butir, belum termasuk bibit-bibit lainnya yang tersedia di desa-desa
sekitarnya. Sebelum adanya proyek ini, para petani kelapa mungkin hanya
memasarkan beberapa butir kelapanya saja ke pasar tradisional, tetapi sekarang
banyak permintaan akan bibit buah kelapa, maka kini petani didesa malahan
kewalahan memenuhi permintaan. Kini uang banyak mengalir kedesa-desa maka otomatis pendapatan dan penghasilan
petani didesa makin bertambah dan pada akhirnya menciptakan daya beli yang
tinggi dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, selain mampu menyekolahkan
anak maupun perbaikan rumah, menambah alat-alat rumah tangga dsb. Dengan
demikian Proyek ini akan memotivasi para pengangguran untuk meperkerjakan
dirinya sendiri, dan juga dapat menampng para penggangguran lainnya.
Kesembilan : Pemerintah Pusat perlu mengangkat isu ini,
sebagai suatu Proyek Nasional dalam suatu Keppres bila perlu dengan UU
tersendiri, yang diberlakukan secara nasional, karena proyek ini akan menampung
puluhan juta tenaga pengangguran dan penghapusan kemiskinan di Indonesia yang
paling efektif. Dapat dibayangkan jika proyek ini dilaksanakan secara
berkesinambungan, maka ini merupakan semacam “Jalan
Tol” untuk penghapusan atau mengurangi kemiskinan 50% sampai tahun 2015 atau 2025 sesuai target. Dapat
dipastikan bahwa semakin hari pertambahan usia kerja, untuk memasuki dunia usaha, namun banyak yang tercecer dan
akan menambah jumlah angka kemiskinan.
Kesepuluh : Proyek
ini perlu diseminarkan oleh berbagai lembaga, termasuk DPR, MPR, akademis, para
cendikiawa, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat, baik secara
nasional, regional, maupun lokal, bahkan dapat diangkat sebagai isu
internasional lewat PBB, sehingga merupakan kesepahaman, kesepakatan dan
penerapannya dilapangan untuk semua negara didunia..
Kesebelas. Proyek
Reboisasi : Kini pemerintah setiap tahun anggaran, menyediakan dana untuk
tujuan reboisasi hutan maupun lingkungan.. Maka dengan adanya proyek pembibitan
pohon oleh masyarakat, maka segala bibit yang diperlukan, dapat diadakan
tender, dan mengundang Koperasi tani ini untuk turut dalam pengadaan bibit. Baik dalam jenisnya
maupun jumlah yang dibutuhkan. Bila dianggap perlu dana reboisasi tersebut
dapat diberikan secara kredit (uang muka) kepada para petani bibit, untuk
menyiapkan bibit-bibitnya sesuai order dari Dinas Reboisasi dari Kehutanan.
Dengan dana uang muka ini, petani akan segera mencari dan melengkapi pesanan
yang diberikan. Jika dihitung perputaran uang yang beredar dengan adanya
transasksi setiap hari sepanjang tahun, maka omzet keseluruhannya dapat
mencapai ratusan triliunan rupiah dan tidak kala dengan usaha bisnis besar
sekalipun.
Inilah ekonomi
rakyat satu-satunya dapat diandalkan dan dapat
dikatakan aman dari
gusur-menggusur PKL di perkotaan saat ini.
Tanaman bibit pohon ini dapat dilakukan di
pekarang rumah, dikebun, atau dilahan kosong milik pemerintah, di tepi sungai,
atau ditepi parit, di pinggir jalan raya
seperrti terdapat dikota-kota besar, atau dilokasi tertentu yang ditunjuk
pemerintah setempat seperti misalnya di bagian kantor dibelakangnya yang luas
dan tidak dimanfaatkan dll. Guna mendapatkan bibit, tentu para petani
bibit ini harus membeli dari pihak lainnya, sehingga akan terjadi suatu mata
rantai/mekanisme transaksi agro bisnis yang panjang dan melibatkan puluhan juta
orang dan, saling memberi penghasilan timbal-balik. Sebagai contoh, hal ini
dapat kita lihat hampir di sepanjang jalan raya yang ramai lalu lintas, baik di
Bali atau Jawa, para pedagang berbagai bibit bunga/tanaman hortikultura menjajakan
tanamannya kepada umum.
Apabila ini di terapkan di Nusa Tenggara Timur
(Propinsi Gersang) atau juga di tempat lainnya, maka dalam tempo sepuluh tahun
saja di perkirankan jumlah tanaman yang ditanam, bisa mencapai ratusan
juta pohon. Untuk pohon naungan di jalan raya, bisa
ditanam dengan bibit pohon asam/tambaring, pohon lontar, beringin, dan taman lain
yang berasal dari luar daerah lainnya. Mereka
yang telah menanam pohon sesuai ketentuan, akan diberi bukti pembelian
bibit oleh petani bibit dan penanamannya,
untuk ditukar dengan pemberian berbagai-bagai surat-surat seperti SK, surat-surat perizinan, Ijazah
dari Instansi yang bersangkutan seperti disebutkan diatas.
SANKSI :
Apabila yang bersangkutan tidak atau belum menunjukkan bukti pembelian
dan bukti Tanam pohon diumaksud dari Petani Bibit, maka kepadanya belum bisa diserahkan berbagai
dokumen atau fasilitas sebagai
haknya oleh pemerintah atau instansi
atau pihak yang berwewenang lainnya.
Dengan pola ini
masyarakat dididik mencintai lapangan pertanian dan berbagai manfaat
lainnya.
Guna kepentingan ini Pemerintah perlu
membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun
secara nasional tentang budaya “Wajib
Tanam Pohon Sejarah” ini..
Peraturan Daerah (nasional) ini perlu di sosialisasikan keseluruh wilayah di
daerah-daerah di Indonesia, hingga ke
desa-desa. Dan diharapkan mulai di berlakukan
terhitung tanggal 1 Januari 2014 dan
seterusnya. Dengan demikian petani-petani/kelompok penyedia bibit tanaman mulai
di persiapkan jauh sebelum tanggal tersebut diatas, mulai dari
tingkat-tingkat RT/RW/Kelurahan untuk melakukan pembibitan.
Dari gambaran
tersebut dapat kita bayangkan :
1. Berapa jumlah
tamatan sekolah/perguruan tinggi setahunnya,
2. Berapa
banyak karyawan yang mendapat SK kenaikan pangkat/gaji/promosi jabatan,
demikian pula.
3. Berapa
banyak orang, yang mengurus sertifikat tanah,
4. pengurusan
SIM/STNK,
5. Balik Nama
Kendaraan,
6. Yang
menikah, surat kelahiran dan surat kematian dll.
7. Belum
terhitung misalnya HUT Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan yang dilakukan dengan
penanaman masal,
8. HUT Kantor
HUT Kemerdekaan,
9. Berapa
jumlah pemilihan anggota legislatif yang akan duduk di DPR RI, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten dan Kota,
10. Pemilihan
capres dan cawapres setiap 5 tahun sekali ,
11. Berapa
banyak yang mengikuti tender barang dan jasa proyek pemerintah dan
lain-lainnya.
12.Berapa
banyak kali dilakukan berbagai Konfensi Nasional maupun Internasional setiap
tahunnya dll.
Untuk kegiatan ini, tentu meningkatnya sejumlah
besar permintaan akan berbagai bibit dalam setahun yang harus disediakan oleh para
petani-petani bibit tersebut. Kegiatan ini tentu
tidak kalah maraknya sebagai suatu transaksi agro bisnis secara
besar-besaran. Inilah suatu cara membuka
lapangan kerja baru secara besar-besaran
dimana-mana dan akan menampung para pengangguran.
Untuk lapangan perkerjaan ini tanpa memandang pendidikan atau status
seseorang.. Mulai dari gubernur pribadi, hingga tukang sapu jalanan dapat
melaksanakan/mengusahakannya. Tentang Dananya
dapat disediakan dari Kredit Perbankan untuk
Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dalam rangka Penanggulangan
Kemiskinan yang jumlahnya sekitar Rp.2,791 trilium (baca Kredit Perbankan untuk
UMKM) diatas, yang difokuskan pada penduduk usia produktif 15-55 tahun).
Untuk
menciptakan proyek ini, para petani
bibit membutuhkan paling tidak 6 hal pokok yaitu kebutuhan akan :
1. Modal
kerja dengan memanfaatkan Kredit UMKM
yang tersedia melalui Bank-Bank operasional yang ada dan bantuan kredit
lainnya.
2. Pengadaan
pembibitan (baik dengan jalan mengusahakan sendiri, atau disediakan oleh dinas
pertanian dan dinas perkebunan).
3. Bimbingan
teknis budi daya tanaman hias, holtikultura/tanaman penghijauan oleh dinas
teknis yang ada, tentang cara pemeliharaan, pemberian pupuk, membasmi hama dan
lainnya.
4. Lokasi
pembibitan. Dapat diadakan di halaman rumah sendiri, di sekitar jalan umum, di
tepi sungai, di kebun dan lain-lain,
5. Pemasaran.
Untuk melayani permintaan dari individu yang mendapatkan fasilitas-fasilitas,
berbagai perizinan, SK/ Ijazah dan lain-lain yang disebutkan diatas; juga untuk
keperluan reboisasi dari anggaran pemerintah (kehutanan), dan dari penghijauan
massal.
6. Bentuk
organisasinya melalui wadah koperasi. Dengan adanya organisasi resmi ini, akan
lebih mudah mengurus nasip anggotanya memperjuangkan modal kerja secara
kolektif, ke lembaga-lembaga keuangan/bank.
ke instansi pemerintah dan lainnya.
Anggaran Reboisasi, (jika diperkenankan) dapat
diberikan sebagai dana pinjaman (uang muka) kepada para petani/kelompok
penyedia bibit sebagai modal kerjanya. Bagi mereka yang wajib tanam yang disebutkan diatas, jika
tidak melaksanakan tugas penanaman ini
“SANKSI”nya adalah surat-surat dokumen, SK/Ijazah/Ijin-ijin/fasilitas
lainnya, “belum dapat diserahkan” kepada yang bersangkutan/yang berkepentingan.
Apabila ada
tender pengadaan bibit untuk reboisasi, maka para petani “bibit” ini dapat
diundang untuk mengikutinya.
Dengan cara ini
akan tercipta,
1. hutan
desa,
2. hutan
kota, dan
3. hutan
lingkungan dimana-mana yang lestari dan menyejukkan, selain sebagai,
4. kesempatan membuka lapangan kerja baru
bagi penganggur sebagai upaya mengurangi
kemiskinan.
Penanaman
masal oleh masuyarakat dengan Sistem Penanaman Wajib
“Pohon Sejarah” ini akan merupakan sistem paling canggih dan berhasil, bila dibandingkan
dengan sistem penanaman hutan dimanapun
di dunia dewasa ini, jika diterapkan
dengan konsekuen , disiplin, dan berkesinambungan melalui suatu pengawasan yang
ketat dilapangan. Sistem penanaman model ini dapat “diadopsi” oleh
negara-negara lain pula, (juga PBB) dan diterapkan secara global untuk seluruh
dunia, maka pasti akan mengurangi dampak lingkungan global yang dirasakan
sekarang, dan menyelamatkan umat manusia dari pengaruhnya yang negatif. Memang
sekarang ada program pemerintah untuk menghijaukan kembali hutan kita, tetapi
kegiatan tersebut tidak mengikat dan hanya teori di atas kertas, tetapi
pelaksanaannya sulit terlaksana dilapangan. Keuntungan
pemerintah dalam sistem penanaman model ini, adalah bahwa pemerintah telah
menghemat biaya reboisasi sekitar 70-80 % oleh karena biaya penanaman ditangguh
penuh oleh masyarakat sendiri dan
berkelanjutan sampai kapanpun juga.
Walaupun
biaya penanaman ditanggung oleh masyarakat, tetapi punya kebanggaan tersendiri
terhadap partisipasinya menanam pohon karena membuat satu tanda mata dan sejarah tentang sesuatu
peristiwa, atau kejadian, maupun imbalan
balas jasah yang diterimanya dari pemerintah. Disamping
itu, pada pohon-pohon yang ditanamnya, dapat memberi label bertuliskan nama
penanamnya (bila dikehendaki) Dan itu dapat dibaca semua orang yang lalu
lalang disepanjang jalan, bahkan diihutan sekalipun. Disamping itu sekali kelak
dia berhak atas hasil dari pohon yang ditanam tersebut. Baik untuk bahan
bangunan maupun hasil buahnya jika pohon terdebut pohon buah-buahan. Bila akan
ditebang yang bersangkutan harus menggantinya dengan beberapa pohon lagi.
Inilah sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan
Penulis akan
mendaftarkan ide ini dan dipatennkan
sebagai Hak kekayaan Intelektual
dikemudian hari jika ada pihak manapun yang mau
memanfaatkan menerapkan ide ini termasuk pemerintah, dan negara manapun, harus
membayar Royalty
kepada Penulis.
MOTTO :
AKU MENCINTAI DAN MELINDUNGI
BUMIKU, MAKA AKU AKAN MENANAM POHON ejarah SEBANYAK MUNGKIN PADA TUBUHMU. “SEMOGA”.
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Alamat : Jln.Jambon I, No.414J–TR.10–Rw.03–Kricak–Jatimulyo, Jogjakarta – Telp.0274.588160 –
HP.082135680644. Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.