alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 26 Januari 2015

GERAKAN MENANAM POHON SEJARAH

Pola Pengadaan Bibit Secara Swadaya &  Budaya Wajib Tanam “Pohon Sejarah” Dan Pola  Baru  Sistem  Pelestarian Lingkunmgan Hidup
(GERAKAN MENANAM POHON SEJARAH)
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Pengantar

Bahwa masyarakat dunia secara global  saat ini mulai risau karena kita telah memasuki abad kepunahan hutan, akibat berbagai bentuk penebangan maupun kebakaran hutan  dengan sangat progresifnya untuk berbagai kebutuhan manusia sudah diluar ambang batas tolerasi  terutama terjadi penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Kini hutan menjadi salah satu agenda pembicaraan secara resmi oleh berbagai lembaga dunia yang disponsori oleh PBB, dalam berbagai konvensi internasional yang diselenggarakan diberbagai negara. Khususnya Indonesia adalah  pemusnah hutan tropis tertinggi didunia.Berbagai keputusan internasional telah dihasilkan, namun  kerusakan hutan belum terobati. Salah satu akibat kerusakan hutan  adalah terjadinya perubahan ekosistem secara ekstrim yaitu pemanasan global.

Apa solusi terbaik untuk memulihkan kondisi primer hutan yang HAMPIR PUNAH?

1..Pemerintah mengadakan penanaman yang disebut reboisasi
2.Penanam yang dilakukan oleh masyarat.

Penanaman oleh masyarakat kita namakan  “Wajib Menanam Pohon Sejarah” Yang dimaksud dengan Wajib Menanam Pohon Sejarah, adalah ketika seseorang, sekelompok orang  atau sesuatu organisasi  baik lokal, regional, nasional, maupun internasional, wajib menanam sejumlah pohon ditempat tertentu ketika masing-masing yang bersangkutan memperoleh sesuatu fasilitas/pelayanan, atau  sedang mengadakan sesuatu kegiatan dengan nama maupun dalam bentuk apapun. Pohon yang ditanam itu disebut Pohon Sejarah, yaitu sejarah bagi dirinya sendiri sampai kapanpun. Untuk jelasnya diberikan  contoh-contoh sebagai berikut :

A.Pengadaan Bibit Tanaman, dan Wajib Tanam Bagi Mereka yang Memperoleh Berbagai Fasilitas Pemerintah  dll.

Sekarang ini telah dipraktekkan “Gerakan Penghijauan” yang disponsori oleh pemimpin-peminpin kita di pusat dengan mulai menanami berbagai lokasi dengan berjenis-jenis tanaman/pohon umur panjang, namun hal ini belum begitu membudaya, sehingga nampaknya hanya berupa suatu terapi sesaat saja,  dan kemudian tidak berlanjut, bahkan terlupakan. Oleh karena itu perlu diciptakan suatu peraturan, baik pusat maupun di daerah-daerah ataupun internasional, berupa perda (peraturan daerah)  atau bentuk lainnya, dan Keppres (Keputusan Presiden), yang mewajibkan  setiap orang, atau kelompok  wajib menanam pohon dalam jumlah tertentu di suatu lokasi yang telah ditentukan, misalnya menanam di sepanjang jalan, lingkungan desa,  perkantoran, di perumahan, disekitar sarana umum, diterminal maupun di lokasi reboisasi sekalipun.

Menanam “Pohon Sejarah (Peringatan)”

Mereka yang wajib tanam itu, merupakan suatu “sejarah” bagi yang bersangkutan sebagai suatu “tanda mata” atau “tanda kenang-kenangan”, untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya dikelak kemudian hari oleh karena  yang bersangkutan:
· Mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah saperti proyek-proyek pembangunan sarana dan prasara, 
·    Mengurus SIM, STNK, Balik Nama Kendaraan, Sertifikat Tanah, dan bagi mereka yang mendapat kredit Bank,
·       Mendapat Ijazah tamat Sekolah, Perguruan Tinggi,
·      Juga yang mau menikah, kematian, kelahiran.
·    Mereka yang dipromosikan untuk menduduki suatu jabatan dalam kedinasan, dan yang naik golongan gaji.
·  Bagi bidang politik misalnya, mereka yang menjadi caleg, baik ditingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, pusat.
·  Demikian pula jabatan-jabatan seperti anggota DPR daerah maupun pusat, Anggota MPR,
·         Menjabat manteri, hingga jabatan presiden, wakil presiden,  dan lain-lannya.
·  Wajib juga diadakan secara masal seperti pada setiap memperingati Hari Jadi/HUT Nasional seperti Hari Ulang Tahun 17 Agustus, Hari jadi sebuah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Dinas/Kantor dll..
·      Demikian pula pada setiap ada Konvensi Internasional yang diadakan misalnya di Bali, di Jakarta dan di kota-kota lain, diwajibkan semua peserta menanam sebuah pohon disuatu lokasi yang telah ditentukan dan bibit pohon telah disiapkan oleh panitia.
·    Dengan cara ini, seolah-oleh Indonesia adalah sebagai pionir atau pelopor pelestarian lingkungan yang dapat menjadi contoh kepada para utusan sidang untuk berbuat demikian juga dinegara masing-masing. 
·         Kepada Lembaga-lembaga perkantoran pun sering membuat Hari Ulang Tahun Kantornya/Insntasinya baik pemerintah maupun swasta dalam bentuk maupun dengan nama apapun, wajib menanam “Pohon Sejarah”.
·         Dengan wajib menanam pohon itu berarti memberi suatu sejarah khusus bagi yang menanam.
·         Bahwa dengan milihat pohon yang ditanamnya  tersebut, ia akan mengenang sebagai sejarahnya ketika memperoleh sesuatu fasilitas pemerintah atau manfaat, dalam hidupnya.
· Oleh karena itu penanaman semacam ini disebut Penanaman “POHON SEJARAH”

Pola ini kita nama “GERAKAN MENANAM POHON SEJARAH”

ini, mendidik setiap orang selain mengadakan penghijauan, tetapi juga mengajar setiap orang untuk  mencinatai pertanian dan memotivasinya untuk memanfaatkan semua lingkungannya, baik dipekarangan dan lahannya sendiri, juga diberbagai tempat sehingga menciptakan lingkungan yang sejuk dan lestari. 

B. Jumlah “Pohon Sejarah”  wajib tanam

Adapun jumlah “pohon sejarah” yang akan ditanam, dapat ditetapkan menurut berbagai klasifikasi jenis fasilitas yang diperoleh perorangan misalnya :
·  Untuk semua pelayanan publik seperti :SIM, STNK, Surat Kelakuan Baik, Sertifikat Tanah, Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berbagai Surat Keterangan yang diperlukan dari Insnstasi Pemerintah dll. Misalnya ditetapkan setiap orang menanam “pohon sejarahnya” sebanyak 1-3 pohon, dan ditentukan lokasi penanamannya.
·         Bagi murid Sekolah yang Tamat Belajar termasuk Mahasiswa 1-2 pohon.
·      Bagi Pemborong/kontraktor yang mendapat proyek pemerintah dalam jumlah miliaran rupiah, wajib menanam 50-100 pohon, ditempat yang ditentukan.
·         Bagi pegawai yang naik pangkat rutin 1-5 pohon
·         Bagi yang mendapat promosi jabatan 10-15 pohon
·         Bagi yang meninggal dunia, (keluarganya)  1-3 pohon.
·         Bagi yang menikah 1-3 pohon.
·         Bagi yang bercerai 1-5 pohon.
·         Bagi anak lahir 1-3 pohon.
·         Bagi setiap caleg dalam pemilu 10-15 pohon.
·         Bagi caleg yang terpilih 1-5 pohon.
·         Bagi yang menduduki jabatan Menteri, DPR, MPR, Kapolri, dan semua Kepala Staf, Dir.Jen. dll 50-100 pohon.
·         Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing 1000-1500 pohon.
·         Bagi Atase di Luar Negeri 10-75 pohon
·         Bagi setiap penerimaan Duta Besar dari Luar Negeri 1-10  pohon.
·   Bagi Hari ulang Tahun Kantor pemerintah atau swasta 1-2 pohon setiap karyawan
·         Bagi setiap kepala Desa yang terpilih 1-10 pohon
·         Bagi nara pidana yang akan bebas 1-3 pohon.
·    Bagi yang meminta Surat Izin Tempat Usaha & Izin Perdagangan termasuk perpanjangan izin usaha 1-5 pohon.
·         Bagi yang memintah izin IMB 1-3 pohon.
·         Bagi yang akan naik haji 1-3 pohon.
·      Bagi pemberian izin untuk Show pagelaran musik untuk umum, bagi anggota Band 1-3 pohon.
·    Bagi yang berseminar baik lokal, regional mapun nasional 1-3 pohon setiap peserta.
·         Bagi TKI yang akan bekerja ke LN 1-3 pohon
·         Bagi yang baru memasuki suatu perguruan tinggi/AKABRI/Taruna 1-3 pohon.
·         Permohonan KTP atau Surat Keterangan dari Lurah/Camat 1-3 pohon.
·         Bagi HUT TNI/Kepolisian 1-3 pohon setiap anggota.
·         Bagi yang menang perkara dipengadilan 1-3 pohon.
·         Bagi yang meminta surat Kewarganegaraan 1-10 pohon.
·         Bagi pencinta alam yang mendaki gunung 1-3 pohon setiap orang.
·         Dan lain-lain yang belun disebutkan disini 1-3 pohon setiap orang.
Dan pihak-pihak lainnya  seperti pemain olaraga, segala jenis baik lokal, regional, nasional, petinju, pesenam, dllnya. Inilah sutu klasifikasi para wajib tanam “Pohon Sejarahnya” dengan jumlah pohon yang harus ditanam.

C. Tentang Lokasi Penanaman

Bentuk cara  penanaman seperti ini, dapat dilakukan dimana saja, boleh dipekarangan sendiri, dirumah sendiri, di kebunnya, atau ditempat umum, di sepanjang jalanan umum, di sepanjang pantai, sungai, dll yang ditetapkan oleh pemerintah setempat misalnya di pinggir-pinggir jalan sebagai pohon peneduh, bisa di tempat-tempat tetangga, di rumah-rumah ibadah, perkantoran, di tempat regreasi, di bukit-bukit gundul hingga ke lokasi hutan, di pasar-pasar, terminal, diruang-ruang terbuka, di sekolah, kampus, di pantai, dipinggir-pingir sungai,  di lokasi pemukiman, di lereng-lereng pebukitan, di sekitar lapangan dll.

D. Pembentukan Badan Pengawasan Oleh Pemerintah

Guna menjaga ketertiban dan berkesinambungan kegiatan wajib tanam “Pohon Sejarah” ini perlu membentuk Badan Pengawasan Khusus yang merupakan suatu “Bidang Khusus Baru” yang setingkat “Seksi atau Biro, baik ditingkat Kecamatan, Kota, Kabupaten hingga Provinsi , baik di daerah maupun ditingkat pusat.

Tugasnya adalah :

Mengkoordinir semua pengelola/petani  Tanaman hias dan holtikutura dan membentuk kelompok-kelompok tanaman hias ini di setiap rumah tangga, di RT, RW, hingga Kelurahan, baik diusahan secara perorangan, maupun kelompok guna membudidayakan berbagai-bagai bibit dan anakan yang setiap saat mendapat pesanan dari berbagai pihak untuk melakukan kewajiban penanaman yang telah ditetapkan. Diusahakan agar tetap tersedia anakan dan bibit yang cukup, sehingga dapat melayani semua kebutuhan permintaan  tanpa kekurangan stok. Oleh karena itu, Bidang Khusus ini berkewajiban memotivasi semua warga untuk mulai menggiatkan pengadaan berbagai bibit yang diperlukan baik pengadaannya diusahakan sendiri disekitarnya atau harus mencari atau memesan dari daerah lainnya.

E. Permodalan

Guna memudahkan perolehan dana, maka semua anggota dan kelompok penyedia bibit/anakan ini harus terkoordinir dalam bentuk Koperasi  lengkap dengan Anggaran Dasar dan anggara Rumah Tangganya secara hukum tercatat di Dinas Koperasi. Dengan demikian lengkap dengan pengurus, penasehat, pelindung, sebagai anggota pendamping, baik untuk usaha kredit ke Bank-Bank, maupun sebagai penyuluh dalam cara bertanam, pengadaan bibit, pemeliharaan, maupun pemasarannya. Jika hanya berbentuk perseorangan, maka akan lebih sulit mendapatkan kredit, maupun berbagai fasilitas tentang usaha tersebut.
Oleh karena itu mulai saat ini pemerintah daerah mulai mengadakan penyuluhan secara masal  kepada semua rakyat di daerahnya dan memotivasi untuk mulai melakukan kegiatan-kegiatan pengadaan berbagai bibit tanaman “Pohon Sejarah” ini karena memiliki prospek yang sangat baik sebagai salah satu sarana ekonomi yang menjanjikan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menampung tenaga pengangguran. Anggap saja kegiatan tanam-menanm pohon ini  mulai ditargetnya misalnya dimulai pada tahun 2014-2015 dan seterusnya. Dengan demikian persiapan penanaman sudah tersedia pembibitan dimana-mana di seluruh pelosok tanah air Indonesia.

F. Jenis Pohon yang dibutuhkan

Jenis pohon yang dibutuhkan adalah diutamakan pohon lokal yang paling cocok tumbuh di lokasi penanaman, dengan tidak begitu memerlukan pemeliharaan yang intensif. Disamping itu bisa mendapatkan jenis bibit lain dari daerah lain yang juga cocok ditanami di daerah tersebut. Jenis yang ditanam bisa beraneka jenis, dan diutamakan adalah tanaman umur panjang sehingga merupakan selain sebagai pohon peteduh, tapi juga sekaligus merupakan cadangan kebutuhan kayu untuk bahan bangunan dan lain-lain, sehingga tidak akan menebang pohon-pohon dihutan yang akan merusak lingkungan hidup.

Jenis pohon yang dibibitkan antara lain :

Pohon Asam, Mahoni,, Akasia, Jati, Pohon Lontar, Pohon Kelapa, Nangka, Mangga, Durian, Manggis, Rambutan, Nangka, Kosambi, Nitas/Kelumpang,  Sukun,  Jambu Mente, Jambu Biji, Kelapa, Pinang, Tusam, Ekalipsus, dan Pohon-pohon hutan lainnya. Dengan jenis aneka tanaman ini, selain menghasilkan pohon pelindung penghijauan, tapi juga diperoleh hasil buahnya untuk menambah gizi masyarakat. Selain pohon-pohon yang disebutkan, para petani bibit tersebut dapat juga mengembangkan berbagai tanaman bunga-bunga hias untuk perumahan dan perkantoran tetapi juga ditanam disekitar jalan raya untuk keindahan kota dan lingkungan.

G. Keuntungan dari Proyek Pembibitan Tanaman Pohon Pelindung

Pertama : Membuka lapangan kerja baru bagi para pengangguran yang jumlahnya diperkirakan 30-40 juta orang, yang tidak bisa tertampung oleh lapangan kerja yang sangat terbatas ini baik di sektor formal maupun di sektor informil.

Kedua : Bahwa untuk usaha tersebut tidak dibedakan yang buta huruf, terdidik, intektual,  orang kampung atau orang desa, pekerja kantor atau orang rumahan (rumah tangga), pejabat atau bukan, bermodal atau  miskin, TNI atau Polri, tidak ada pembatasan  untuk mengikuti kegiatan ini. Atau singkat kata, siapa saja boleh bergerak dibidang ini. Yang penting ada kemauan, dan mulai dari sedikit modal.

Ketiga : Mendidik masyarakat cinta lingkungan hidup dan cinta pertanian, karena negara kita negara agraris dimana pada saat ini umumnya generasi muda tidak berminat lagi untuk turun ke sawah atau ke kebunnya untuk tanam-menanam. Walaupun memiliki lahan, baik dalam ukuran kecil atau besar/luas, umumunya dibiarkan menganggur, tanpa pohon-pohon yang berarti maupun dengan tanaman untuk di konsumsi.

Keempat : Dengan kegiatan wajib tanam “pohon sejarah” ini para petani pembibitan ini akan menggabungkan dirinya dalam organisasi  Koperasi Tanaman Bibit dimana-mana untuk dengan mudahnya secara lembaga ekonomi memperoleh kredit dari Perbankan dan berbagai fasilitas pelayanan pemerintah lainnya.

Kelima : Kini telah tersedia dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat khusus bagi mereka yang berusia 15 -55 tahun yang produktif,  asal golongan ini terorganisasi secara jelas, sehingga semua bantuan dapat dengan mudah tersalurkan. Terutama terdapat kredit lunak dalam proyek UMKM tanpa jaminan dan saat ini sudah berjalan. Jumlah kreditnya dapat mencapai puluhan hingga ratus juta rupiah. Oleh karena itu akan memungkinkan setiap warga baik perorangan atau kelompok memperoleh kredit dari pemerintah.

Keenam : Bahwa usaha pembibitan tanaman ini mempunyai prospek yang cerah dengan adanya proyek Wajib Tanam ini, oleh karena setiap tahun memerlukan tanam paling tidak sebanyak 10 – 30 kali atau bahkan lebih dari jumlah penduduk di suatu daerah. Misalnya jumlah penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Timur berpenduduk sekarang sekitar hampir 5 juta jiwa, maka jumlah bibit pohon yang harus tersedia adalah sekitar 20 X 5 juta = 100 juta bibit tanaman. Belum termasuk perhitungan jumlahnya untuk seluruh Indonesia yang jumlah penduduk sekarang sekitar 250 juta, maka berapa jumlah bibit pohon yang dibutuhkan? Silahkan hitung sendiri...

Ketujuh : Terciptanya Hutan Kota, yang lestari. Apabila rencana ini direalisasi dengan konsekuen dan berkelanjutan, maka sudah dipastikan terciplah hutan kota  dimana-mana sebagai tandingan dengan hutan primer di pegunungan. Bila berkesinambungan terus menerus dengan disiplin, maka dalam 10 tahun pertama saja, kita akan berjalan kemana-mana tanpa terkena sinar matahari langsung,  oleh karena kita berjalan dibawah pohon yang rindang sebagai payung alam tiada duanya, sambil mendengar ayunan suara burung berkicau diatas dahan, dengan girangnya.

Kedelapan. : Manfaat perputaran uang/ekonomi :
Guna pengadaan bibit, maka setiap orang akan mencari bibit tanaman kemana-mana, misalnya bibit kelapa maka harus membeli pada petani kelapa, demikian pula pemilik pohon bibit lainnya di desa-desa.. Tentu bibit yang dibutuhkan dalam sekali transaksi, bisa mencapai ratus ribu butir, belum termasuk bibit-bibit lainnya yang tersedia di desa-desa sekitarnya. Sebelum adanya proyek ini, para petani kelapa mungkin hanya memasarkan beberapa butir kelapanya saja ke pasar tradisional, tetapi sekarang banyak permintaan akan bibit buah kelapa, maka kini petani didesa malahan kewalahan memenuhi permintaan. Kini uang banyak mengalir  kedesa-desa maka otomatis pendapatan dan penghasilan petani didesa makin bertambah dan pada akhirnya menciptakan daya beli yang tinggi dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, selain mampu menyekolahkan anak maupun perbaikan rumah, menambah alat-alat rumah tangga dsb. Dengan demikian Proyek ini akan memotivasi para pengangguran untuk meperkerjakan dirinya sendiri, dan juga dapat menampng para penggangguran lainnya.

Kesembilan : Pemerintah Pusat perlu mengangkat isu ini, sebagai suatu Proyek Nasional dalam suatu Keppres bila perlu dengan UU tersendiri, yang diberlakukan secara nasional, karena proyek ini akan menampung puluhan juta tenaga pengangguran dan penghapusan kemiskinan di Indonesia yang paling efektif. Dapat dibayangkan jika proyek ini dilaksanakan secara berkesinambungan, maka ini merupakan semacam “Jalan Tol”  untuk penghapusan atau   mengurangi kemiskinan 50% sampai tahun  2015 atau 2025 sesuai target. Dapat dipastikan bahwa semakin hari pertambahan usia kerja, untuk memasuki  dunia usaha, namun banyak yang tercecer dan akan menambah jumlah angka kemiskinan.

Kesepuluh :  Proyek ini perlu diseminarkan oleh berbagai lembaga, termasuk DPR, MPR, akademis, para cendikiawa, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat, baik secara nasional, regional, maupun lokal, bahkan dapat diangkat sebagai isu internasional lewat PBB, sehingga merupakan kesepahaman, kesepakatan dan penerapannya dilapangan untuk semua negara didunia..

Kesebelas.  Proyek Reboisasi : Kini pemerintah setiap tahun anggaran, menyediakan dana untuk tujuan reboisasi hutan maupun lingkungan.. Maka dengan adanya proyek pembibitan pohon oleh masyarakat, maka segala bibit yang diperlukan, dapat diadakan tender, dan mengundang Koperasi tani ini untuk turut  dalam pengadaan bibit. Baik dalam jenisnya maupun jumlah yang dibutuhkan. Bila dianggap perlu dana reboisasi tersebut dapat diberikan secara kredit (uang muka) kepada para petani bibit, untuk menyiapkan bibit-bibitnya sesuai order dari Dinas Reboisasi dari Kehutanan. Dengan dana uang muka ini, petani akan segera mencari dan melengkapi pesanan yang diberikan. Jika dihitung perputaran uang yang beredar dengan adanya transasksi setiap hari sepanjang tahun, maka omzet keseluruhannya dapat mencapai ratusan triliunan rupiah dan tidak kala dengan usaha bisnis besar sekalipun.

Inilah ekonomi rakyat satu-satunya dapat diandalkan dan dapat 
dikatakan aman dari gusur-menggusur PKL di perkotaan saat ini.

Tanaman bibit pohon ini dapat dilakukan di pekarang rumah, dikebun, atau dilahan kosong milik pemerintah, di tepi sungai, atau ditepi parit,  di pinggir jalan raya seperrti terdapat dikota-kota besar, atau dilokasi tertentu yang ditunjuk pemerintah setempat seperti misalnya di bagian kantor dibelakangnya yang luas dan tidak dimanfaatkan dll. Guna mendapatkan bibit, tentu para petani bibit ini harus membeli dari pihak lainnya, sehingga akan terjadi suatu mata rantai/mekanisme transaksi agro bisnis yang panjang dan melibatkan puluhan juta orang dan, saling memberi penghasilan timbal-balik. Sebagai contoh, hal ini dapat kita lihat hampir di sepanjang jalan raya yang ramai lalu lintas, baik di Bali atau Jawa, para pedagang berbagai bibit bunga/tanaman hortikultura menjajakan tanamannya kepada umum. 

Apabila ini di terapkan di Nusa Tenggara Timur (Propinsi Gersang) atau juga di tempat lainnya, maka dalam tempo sepuluh tahun saja di perkirankan jumlah tanaman yang ditanam, bisa mencapai ratusan juta  pohon.  Untuk pohon naungan di jalan raya, bisa ditanam dengan bibit pohon asam/tambaring, pohon lontar, beringin, dan taman lain yang berasal dari luar daerah lainnya. Mereka yang telah menanam pohon sesuai ketentuan, akan diberi bukti pembelian bibit  oleh petani bibit dan penanamannya, untuk ditukar dengan pemberian berbagai-bagai surat-surat  seperti SK, surat-surat perizinan, Ijazah dari Instansi yang bersangkutan seperti disebutkan diatas.

SANKSI :

 Apabila yang bersangkutan  tidak atau belum menunjukkan bukti pembelian dan bukti Tanam pohon diumaksud dari Petani Bibit, maka  kepadanya belum bisa diserahkan berbagai dokumen atau  fasilitas sebagai haknya  oleh pemerintah atau instansi atau pihak yang berwewenang  lainnya.

Dengan pola ini masyarakat dididik mencintai lapangan pertanian dan berbagai manfaat lainnya. 

Guna kepentingan ini Pemerintah perlu membuat  Peraturan Daerah (Perda) maupun secara nasional tentang budaya  “Wajib Tanam Pohon Sejarah” ini.. 
Peraturan Daerah (nasional)  ini perlu di sosialisasikan keseluruh wilayah di daerah-daerah di Indonesia,  hingga ke desa-desa. Dan diharapkan mulai di berlakukan  terhitung tanggal 1 Januari  2014 dan seterusnya. Dengan demikian petani-petani/kelompok penyedia bibit tanaman mulai di persiapkan jauh sebelum tanggal tersebut diatas, mulai dari tingkat-tingkat RT/RW/Kelurahan untuk melakukan pembibitan. 

Dari gambaran tersebut dapat kita bayangkan :

1.      Berapa jumlah tamatan sekolah/perguruan tinggi setahunnya,
2.   Berapa banyak karyawan yang mendapat SK kenaikan pangkat/gaji/promosi jabatan, demikian pula.
3.      Berapa banyak orang, yang mengurus sertifikat tanah,
4.      pengurusan SIM/STNK,
5.      Balik Nama Kendaraan,
6.      Yang menikah, surat kelahiran dan surat kematian dll.
7. Belum terhitung misalnya HUT Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan yang dilakukan dengan penanaman masal,
8.      HUT Kantor HUT Kemerdekaan,
9.      Berapa jumlah  pemilihan anggota legislatif  yang akan duduk di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota,
10.  Pemilihan capres dan cawapres setiap 5 tahun sekali ,
11.  Berapa banyak yang mengikuti tender barang dan jasa proyek pemerintah dan lain-lainnya.
12.Berapa banyak kali dilakukan berbagai Konfensi Nasional maupun Internasional setiap tahunnya dll.
Untuk kegiatan ini, tentu meningkatnya sejumlah besar permintaan akan berbagai bibit dalam setahun yang harus disediakan oleh para petani-petani bibit tersebut. Kegiatan  ini tentu  tidak kalah maraknya sebagai suatu transaksi agro bisnis secara besar-besaran.  Inilah suatu cara membuka lapangan kerja baru secara  besar-besaran dimana-mana dan akan menampung para pengangguran.
Untuk lapangan perkerjaan ini  tanpa memandang pendidikan atau status seseorang.. Mulai dari gubernur pribadi, hingga tukang sapu jalanan dapat melaksanakan/mengusahakannya.  Tentang Dananya dapat disediakan dari Kredit  Perbankan  untuk  Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan yang jumlahnya sekitar Rp.2,791 trilium (baca Kredit Perbankan untuk UMKM) diatas, yang difokuskan pada penduduk usia produktif 15-55 tahun).

Untuk menciptakan  proyek ini, para petani bibit membutuhkan paling tidak 6 hal pokok yaitu  kebutuhan akan :

1.      Modal kerja dengan memanfaatkan  Kredit UMKM yang tersedia melalui Bank-Bank operasional yang ada dan bantuan kredit lainnya.
2. Pengadaan pembibitan (baik dengan jalan mengusahakan sendiri, atau disediakan oleh dinas pertanian dan dinas perkebunan).   
3.      Bimbingan teknis budi daya tanaman hias, holtikultura/tanaman penghijauan oleh dinas teknis yang ada, tentang cara pemeliharaan, pemberian pupuk, membasmi hama dan lainnya.
4.      Lokasi pembibitan. Dapat diadakan di halaman rumah sendiri, di sekitar jalan umum, di tepi sungai, di kebun dan lain-lain,
5.  Pemasaran. Untuk melayani permintaan dari individu yang mendapatkan fasilitas-fasilitas, berbagai perizinan, SK/ Ijazah dan lain-lain yang disebutkan diatas; juga untuk keperluan reboisasi dari anggaran pemerintah (kehutanan), dan dari penghijauan massal.
6.   Bentuk organisasinya melalui wadah koperasi. Dengan adanya organisasi resmi ini, akan lebih mudah mengurus nasip anggotanya memperjuangkan modal kerja secara kolektif, ke lembaga-lembaga keuangan/bank.  ke instansi pemerintah dan lainnya.

Anggaran Reboisasi, (jika diperkenankan) dapat diberikan sebagai dana pinjaman (uang muka) kepada para petani/kelompok penyedia bibit sebagai modal kerjanya.  Bagi mereka yang wajib tanam yang disebutkan diatas, jika tidak melaksanakan tugas penanaman ini “SANKSI”nya adalah surat-surat dokumen, SK/Ijazah/Ijin-ijin/fasilitas lainnya, “belum dapat diserahkan” kepada yang bersangkutan/yang berkepentingan.  
Apabila  ada tender pengadaan bibit untuk reboisasi, maka para petani “bibit” ini dapat diundang untuk mengikutinya.

Dengan cara ini akan tercipta,
1.      hutan desa,
2.      hutan kota, dan
3.      hutan lingkungan dimana-mana yang lestari dan menyejukkan, selain sebagai,
4.      kesempatan membuka lapangan kerja baru bagi penganggur  sebagai upaya mengurangi kemiskinan.

Penanaman masal oleh masuyarakat dengan Sistem Penanaman Wajib “Pohon Sejarah” ini akan merupakan sistem  paling canggih dan berhasil, bila dibandingkan dengan sistem penanaman  hutan dimanapun di dunia dewasa ini,  jika diterapkan dengan konsekuen , disiplin, dan berkesinambungan melalui suatu pengawasan yang ketat dilapangan. Sistem penanaman model ini dapat “diadopsi” oleh negara-negara lain pula, (juga PBB) dan diterapkan secara global untuk seluruh dunia, maka pasti akan mengurangi dampak lingkungan global yang dirasakan sekarang, dan menyelamatkan umat manusia dari pengaruhnya yang negatif. Memang sekarang ada program pemerintah untuk menghijaukan kembali hutan kita, tetapi kegiatan tersebut tidak mengikat dan hanya teori di atas kertas, tetapi pelaksanaannya sulit terlaksana dilapangan. Keuntungan pemerintah dalam sistem penanaman model ini, adalah bahwa pemerintah telah menghemat biaya reboisasi sekitar 70-80 % oleh karena biaya penanaman ditangguh penuh oleh masyarakat sendiri  dan berkelanjutan sampai kapanpun juga.

Walaupun biaya penanaman ditanggung oleh masyarakat, tetapi punya kebanggaan tersendiri terhadap partisipasinya menanam pohon karena membuat  satu  tanda mata dan sejarah tentang sesuatu peristiwa, atau kejadian,  maupun imbalan balas jasah yang diterimanya dari pemerintah. Disamping itu, pada pohon-pohon yang ditanamnya, dapat memberi label bertuliskan nama penanamnya (bila dikehendaki) Dan itu dapat dibaca semua orang yang lalu lalang disepanjang jalan, bahkan diihutan sekalipun. Disamping itu sekali kelak dia berhak atas hasil dari pohon yang ditanam tersebut. Baik untuk bahan bangunan maupun hasil buahnya jika pohon terdebut pohon buah-buahan. Bila akan ditebang yang bersangkutan harus menggantinya dengan beberapa pohon lagi.

Inilah sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan

Penulis akan mendaftarkan  ide ini dan dipatennkan sebagai Hak kekayaan Intelektual  dikemudian hari jika ada pihak manapun yang  mau memanfaatkan menerapkan ide ini termasuk pemerintah, dan negara manapun, harus membayar  Royalty kepada Penulis.

MOTTO :
AKU MENCINTAI DAN MELINDUNGI BUMIKU, MAKA AKU AKAN MENANAM POHON ejarah SEBANYAK MUNGKIN PADA TUBUHMU. “SEMOGA”.
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Alamat : Jln.Jambon I, No.414J–TR.10–Rw.03–Kricak–Jatimulyo, Jogjakarta – Telp.0274.588160 – HP.082135680644.  Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.