alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 02 Januari 2015

LEMBAGA ADAT WARISAN PADA MASYARAKAT ORANG ROTE

LEMBAGA ADAT WARISAN PADA MASYARAKAT ROTE

Pengantar

Sebelum membicarakan Pembagian Warisan menurut Adat masyarakat Rote perlu memahami terlebih dahulu, sekilas tentang pengertian dan hak-hak tentang  Hukum Benda sebagai suatu pengertian baku. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat adat dapat memahami benda-benda  dan hak-hak apa saja yang dimilikinya untuk diwariskannya kepada para keturunannya (ahli warisnya). Untuk itu dibawah ini dapat diikuti berbagai pengertian dan hak-haknya maupun  Hukum Warisannya menurut ketentuan UU yang berlaku sebagai berikut :
Hukum Benda : Manusia di dalam pergaulan hidup memerlukan benda-benda baik untuk dipergunakan langsung ataupun sekedar sebagai alat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Benda dalam arti Ilmu Pengetahuan Hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum, sedangkan menurut pasal 499 KUHS benda ialah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang (obyek hak milik).

Benda-benda tersebut dapat dibedakan menjadi :
Ø  Benda tetap : ialah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak misalnya bangunan-bangunan, tanah tanam-tanaman (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik, sarang burung yang dapat dimakan (karena tujuannya), hak opstal, hak erfpah, hak hipotek (karena penentuan Undang-undang) dan benda-benda tetap lainnya..
Ø  Benda bergerak : ialah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penentuan undang-undang dianggap benda bergerak misalnya alat-alat perkakas, kendaraan, binatang (karena sifatnya), hak-hak terhadap surat-surat berharga (karena undang-undang), perhiasan dan benda bergerak lainnya.
Khusus hak-hak atas tanah dapat berupa : a..hak milik; b. Hak guna usaha; c. Hak guna bangunan; d. Hak pakai; e. Hak sewa, berikut ini dijelaskan sbb:
Ø  Hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi sosial.
Ø  Hak guna usaha : ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun (untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan untuk waktu 35 tahun), waktu mana dapat diperpanjang.
Ø  Hak guna bangunan : adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, waktu mana dapat diperpanjang.
Ø  Hak Pakai : adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwewenang memberikannya atau dalam perjanjian pengolahan tanah.
Ø  Hak Sewa :  Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
Benda-benda ini dapat dimiliki oleh manusia dan karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Timbulnya peraturan-peraturan tentang hukum kebendaan (zakelijke rechten) yang bersifat mutlah (absoluut recht) artinya dapat berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.

Hukum Waris menurut UU

Hukum waris (Erfrecht, KUHS pasal 830 dst.) ialah hukum yang mengatur  kedudukan hukum harta kekayaan sesorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Tata Hukum memberi jaminan dan perlindungan terhadap perbuatan sewenang-wenang atas kekayaan orang yang telah meninggal itu, dan menentukan siapa yang berhak atas harta kekayaan tersebut.

Ada dua cara untuk menyelenggarakan pembagian warisan yaitu :
Ø  Pewarisan menurut Undang-undang : ialah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang terdekat dengan sipewaris. Hubungan kekeluargaan sampai derajat keberapa yang berhak menerima warisan, adalah ditentukan oleh undang-undang (= warisan karena kematian = warisan ab intestato). Pada pewarisan menurut undang-undang terdapat pengisian tempat (plaatsvervulling) artinya apabila ahli waris yang berhak langsung menerima warisan, telah mendahului meninggal dunia atau karena sesuatu hal dinyatakan  tidak patut menjadi ahli waris; maka anak-anaknya berhak menggantikan menjadi ahli waris dan demikianlah seterusnya. Apabila si pewaris meninggal dunia tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri maupun saudara-saudara, maka terjadilah pecah dua (kloving), artinya warisan harus dibagi dalam dua bagian yang sama yaitu satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah menurut garis pancar bapak lurus ke atas dan satu bagian lain untuk keluarga yang sama garis pancar ibu.
Ø  Pewarisan berwasiat : yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan atas kehendak terakhir (wasiat) sipewaris. Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk tulisan misalnya dalam Akte Notaris (warisan testementer), Orang yang  mewaris disebut pewaris (erflater), orang  yang menerima warisan karena hubungan darah yang ditentukan dalam undang-undang disebut ahli waris (erfgenaam), sedangkan orang yang menerima warisan karena wasiat disebut waris berwasiat (legataris) dan bagian warisan yang  diterima oleh legataris disebut legaat.

Garis kekeluargaan untuk menerapkan warisan dapat dibedakan jadi :
Ø  Garis menegak (line), ialah garis kekeluargaan langsung satu sama lain misalnya : bapak kakek-kakek---bapak---anak---cucu dihitung menurun, kalau sebaliknya dihitung menanjak.
Ø  Garis mendatar (zijline) : ialah garis kekeluargaan tak langsung satu sama lain, misalnya : paman bapak---paman---keponakan---dan seterusnya.
Disamping itu ada bagian harta kekayaan yang disebut lmegitiee portie  (bagian menurut undang-undang) yaitu bagian dari harta peninggalan yang menjadi hak ahli waris menurut garis menegak yang tidak dapat diganggu gugat : artinya oleh si pewaris tidak boleh diberikan kepada orang lain, baik pada masa hidupnya maupun sesudah ia meninggal. Ahli waris yang berhak legitieme portie itu disebut legitimaris, seperti anak, cucu, dan orang tua. (Sumber : Drs.C.S.T.Kansil,SH, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, l980, hal.240).

Pewarisan / inheritance adalah Pemindahan atau penurunan sejumlah hak dan kewajiban yang berupa harta benda kekayaan, tanah, pusaka, atau lainnya kepada seseorang atau kelompok orang berdasarkan adat atau hukum yang berlaku dalam masyarakat yang diketahui pula bahwa si penerima warisan tersebut adalah sebagai ahli waris. Sedang “Pusaka”/ heirloom, adalah segala benda yang dianggap berharga atau benda-benda yang dipergunakan dalam upacara yang diwariskan secara turun temurun, misalnya berupa tanah, rumah, senjata dan  harta-harta lainnya. Harta Benda dalam Perkawinan menurut UUP Pasal 35 s/d 37; dimana Pasal 35 UUP bahwa :
Ø  Harta benda dalam perkawinan menjadi harta bersama;
Ø  Harta benda dari masing-masing suami-istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya/adatnya masing-masing. Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36) Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya/adatnya masing-masing.(Drs.C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indsonesia, PN.Balai Pustaka, Jakarta, l980,221).

Setiap Ahli Waris Berhak Atas Harta Peninggalan Orang Tuanya
Menurut Hukum Perdata (KUHPdt)
Oleh Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Dalam Pasal 874 KUHPdt,  dinyatakan bahwa segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya. Dalam Pasal 833 ayat 1 KUHPdt, dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan orang yang meninggal dunia (pewaris). Dalam Pasal 874 KUHPdt,  juga dinyatakan bahwa segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang, Setiap ahli waris berhak menuntut dan memperjuangkan hak warisnya, menurut Pasal 834 B.W.  Seorang ahli waris berhak untuk menuntut upaya segala apa saja yang termasuk harta peninggalan si Meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris (heriditatis petito). Menurut Pasal 1066 ayat 2 KUHPdt, setiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta warisan walaupun ada larangan untuk melakukan itu.  Jadi, harta warisan tidak mungkin dibiarkan dalam keadan tidak terbagi, kecuali jika diperjanjikan tidak diadakan pembagian, dan inipun tidak lebih lama dari lima tahun.  

Walaupun ahli waris itu berhak atas harta warisan, dimana pada asasnya tiap orang meskipun seorang bayi yang baru lahir adalah cakap untuk mewaris, hanya oleh undang - undang telah ditetapkan, ada orang-orang yang karena perbuatannya, tidak patut (onwaardig) menerima warisan.  Hal ini ditentukan dalam Pasal 838 KUHPdt yang dianggap tidak patut jadi ahli waris, sehingga dikecualikan dari pewarisan adalah  antara lain, mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris.  
Selain itu, oleh undang - undang telah ditetapkan bahwa ada orang – orang yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, maupun hubungannya dengan si meninggal, tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat wasiat yang diperbuat oleh si meninggal.  Selanjutnya dalam Pasal 912 ditetapkan alasan – alasan yang menurut pasal 838 tersebut diatas, menyebabkan seseorang tidak patut menjadi waris. Besarnya pembagian warisan antarpara ahli waris adalah sama rata diantara mereka. Pembagian harta peninggalan tersebut dilakukan melalui seorang Notaris. Bila terjadi sengketa antar para ahli waris, maka dapat diajukan permohonan gugatan  ke Pengadilan Negeri setempat guna memberi keputusan yang seadil-adilnya.  Menurut adat orang Rote, anak wanita bukan ahli waris, namun dewasa ini ada orang tua tertentu, menentukan bahwa baik anak laki-laki maupun anak wanita ditetapkan sebagai ahli waris juga, dan sama-sama berhak mendapat pembagian warisan sama rata, tetapi hal ini tidak berlaku pada umumnya.

Penyerahan Warisan Dibawah Tangan

Bahwa pembagian warisan orang tua kepada anak-anak kandungnya, tidak selalu dilakukan lewat Notaris atau lewat Pengadilan Negeri, melainkan oleh orang tuanya   secara langsung membaginya kepada masing-masing anak dengan menentukan obyek harta yang dimilikinya. Ini dilakukan oleh orang tuanya  semasih hidupnya. Dengan demikian masing-masing anak telah mengetahui  obyek harta bagiannya dengan jelas. Dengan demikian orang tua tidak lagi membuat wasiat pembagian warisan untuk anak-anaknya lagi.

Adapun cara ini dilakukan, agar supaya tidak mengeluarkan lagi biaya untuk Notaris, biaya pajak dan biaya lainnya yang dianggap terlalu berat atau karena pertimbangan praktisnya. Cara demikian lebih umum dilakukan dimasyarat kita dewasa ini, dan tidak ada salahnya.  Oleh karena penunjukkan secara langsung oleh orang tuanya, maka hampir dapat dikatakan  tidak akan terjadi sengketa diantara mereka, baik dimasa orang tua masih hidup, maupun setelah meninggal dunia. Demikian ketentuan KUHPdt tentang Hak seseorang ahli waris atas harta peninggalan Orang Tua yang telah meninggal, atau Pembagian Warisan dilakukan semasa orang tua masih hidup.  
Pertanyaannya : Anda pilih cara yang mana?  
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
HP.082135680644.
  
Jenis Harta Pusaka Atau
Warisan Orang Rote

Yang diutarakan diatas adalah hukum waris menurut undang-undang. Bagaimana  pembagian waris menurut hukum Adat orang Rote sbb:  
Pada umumnya masyarakat di Rote meyelenggarakan lembaga adat warisan itu dengan maksud  bahwa harta pusaka itu sebagai identifikasi nenek moyang. Oleh karena itu segala harta pusaka nenek moyang ini harus dijaga jangan sampai kehilangan garis putus dari keturunan asalnya. Masyarakat Rote mengenal dua jenis harta warisan dari orang tuanya.
Kedua jenis harta warisan ini adalah :
Ø  Harta warisan dari nenek moyangnya.
Ø  Harta warisan dari ayahnya.
Harta warisan dari nenek moyangnya ini adalah sebagai pengganti dari kakeknya.
Ø  Harta ini diwariskan secara turun temurun kepada anak cucunya dan tetap atas nama kakeknya. Harta peninggalan kakek ini boleh dibagi-bagi lagi, tetapi tidak boleh dijual. Harta peninggalan ini disebut harta pusaka.
Ø  Menjual harta pusaka merupakan “tabu”, oleh karena sama dengan menjual kakeknya atau sama dengan memakan kakeknya sendiri.
Ø  Mereka percaya, kalau siapa diantara ahliwaris, berani menjual harta pusaka ini umurnya menjadi pendek, kata mereka, “ tatahenda lutu de dai lane” atau “manna pusaka”.
Ø   Ada pula yang mengatakan bahwa yang bersangkutan ada saja mendapat kemalangan dalam hidupnya, tidak tenteram, atau mendapatkan berbagai penyakit yang aneh-aneh dan sulit disembuhkan. (sakit penyakit dan halangan karena memakan pusaka).
Yang berhak membagi-bagi waris adalah ketua adat “ mane Leo” (Kepala Suku) marga yang bersangkutan.

Harta pusaka itu dapat dibayarkan sebagai “belis” (bahasa Rote) atau mas kawin, sebab harta pusaka itu juga sebagai  “nggati matek”  (ganti mata)  yang berarti penggati rupa kakek dan neneknya.
Dengan demikian gadis yang dibayar dengan harta pusaka itu disebut juga mengganti neneknya. Harta pusaka yang diwariskan ada tiga macam
Ø  Harta milik sendiri dari ayah berupa pusaka.
Ø  Harta milik ibu berupa,
Ø  Harta milik sendiri
Ø  Milik “ bua fua uma” (milik bawaan)
Ø  Harta “Ue Malak” ( harta milik hasil usaha bersama)
Kalau istrinya meninggal maka harta bawaan berupa kebun, sawah, ladang atau serumpun pohon lontar sebagai hadiah orang tuanya saat ia menikah, harus dikembalikan  kepada clan   istrinya karena bersifat titipan saja selama istri masih hidup, untuk menunjang ekonomi keluarganya.
Suami tidak berhak menjual harta bawaan ini, kecuali atas izin dari istrinya. Ini pun seharusnya tidak terjadi.  Ahli waris didasarkan atas garis keturunan dari pihak ayah. Oleh karena itu, hanya anak laki-laki saja yang berhak menerima warisan (pewaris). Mengapa demikian, oleh karena wanita dianggap setelah menikah ia otomatis  akan memiliki semua harta milik suaminya juga. Dengan demikian prinsipnya harta pusaka/warisan tetap dikuasai oleh keturunan lurus mulai dari kakeknya, orang tuanya (bapaknya) dan menurun keturunan lurus kebawah pihak laki-laki saja. Menurut adat orang Rote, wanita bukan pewaris. Namun kepadanya dapat diberi hadiah barang-barang titipan saja yang sifatnya sementara selama hidupnya saja (khusus untuk barang tidak bergerak saja). Sedang barang bergerak adalah menjadi milik untuk selamanya..
Disamping itu diantara anak laki-laki ahli waris, anak sulunglah yang menjadi “kaak manita kata”  (yang berhak menerima lebih banyak). Juga anak laki-laki paling bungsu, akan memperoleh warisan paling istimewa karena secara langsung dapat memiliki dan berkuasa atas rumah ayah dan ibunya.  Kalau yang paling bungsu itu kebetulan wanita, anak laki-laki termudalah yang berhak atas rumah itu, disamping warisan lainnya.

(12.4). “ANAK ANGKAT” = “ANAK PELIHARAAN”

Anak angkat pada masyarakat Rote disebut anak peliharaan. Mereka tidak mau menyebut anak angkat atau “ niana nolan”, kalau demikian menurut anggapan mereka  anak itu termasuk “banda zat tungga lenak” yaitu seperti hewan tanpa pemiliknya, yang berarti tidak diketahui asal keturunannya “mauali mamengok”. Oleh karena itu masyarakat Rote hanya mengenal “anak peliharaan”.Anak peliharaan laki-laki diambil kalau  seseorang tidak mempunyai anak. Kemudian atas dasar musyawarah diantara keluarga clan sukunya orang tersebut dapat memelihara anak dari saudara laki-laki ayahnya. Anak peliharaan itu diharapkan  nanti kalau sudah dewasa dan berkeluarga, dapat memelihara orang tua yang memeliharanya. Orang tua itu memelihara anak untuk maksud nanti kalau sudah tua renta dapat menitipkan dirinya untuk mendapatkan perawatan seperti orang tua itu merawat anak itu pada waktu kecil. Biasanya anak peliharaan itu tidak dijanjikan warisan harta kekayaan orang tua piaraannya, (“pengampu”). Anak piaraan hanya berhak dan berkuasa “memelihara” harta kekayaanpengampu”nya. Apalagi ayah pengampunya meninggal pada waktu anak itu masih kecil, ia berhak mendapat warisan  berdasarkan kerelaan dari saudara-saudara ayah peliharaannya. Kalau saudara ayah peliharaannya  tidak mau memberi tidak bisa menuntut secara adat.

(12.5). Ahli Waris Yang Lain

Kalau seseorang meninggal dunia dengan tidak mempunyai keturunan, maka harta warisan,  jatuh kepada kaum kerabatnya yang terdekat.
Ø  kalau keluarga terdekat sudah tidak ada , harta warisan jatuh kepada kerabat yang lebih jauh lagi, demikian seterusnya.
Ø  ahli waris yang lain selain kaum kerabatnya adalah istri.
Ø  kalau sudah tak beristri, harta warisan jatuh kepada orang tua mereka (pihak suami),
Ø  kalau orang tuanya sudah tidak ada, yang berhak menerima warisan anak-anak dari saudara-saudara sekandungnya  dari pewaris. Kalau anak-anak saudara sekandung inipun sudah tiada, harta warisan jatuh kepada cucu-cucu dari saudara-saudara sekandung.
Ø  Ahli-ahli waris itu berhak atas kepengurusan dan penguburan  pewarisnya.
Ø  Andaikata semua kaum kerabat baik yang dekat maupun jauhpun sudah tiada, maka yang berhak mengurus adalah teman yang terdekat.
Ø  Oleh karena itu harta warisannya pun akan jatuh kepada teman yang mengurus penguburannya.
  
Dari lukisan tersebut diatas ahli-ahli waris  berhak atas harta kekayaan pewaris dapat digolongkan sebagai berikut:
Ø  Golongan  pertama terdiri dari anak-anak laki-laki dan jandanya.
Ø  Golongan kedua terdiri dari orang tuanya, saudara-saudara sekandung serta anak keturunannya.
Ø  Golongan ketiga terdiri dari kakek dan neneknya.
Ø  Golongan keempat terdiri dari kaum kerabat yang telah jauh dan tidak termasuk pada golongan ke-l sampai ke-3.
Ø  Sahabat-sahabat atau tetangga yang mengurus penguburannya.                                                                                                                 

Pembagian Warisan

Pembagian warisan dilaksanakan apabila ayah dan ibu  telah meninggal . Apabila ayah yang terlebih dahulu meninggal, istrilah yang menjadi penguasa semua harta warisan.. Biasanya lambang kesatuan orang tua seperti  “ela esa itoi esa” (suatu ikatan yang hanya maut yang memisahkannya). 
Ø  Oleh karena itu yang berpisah karena bercerai jarang sekali. Kalau kedua orang tuanya telah meninggal  barulah ahli waris membuka warisan.
Ø  Terlebih dahulu kepala suku mengumpulkan seluruh ahli waris.
Ø  Biasanya warisan dibuka setelah satu bulan orang tuanya meninggal oleh karena segala urusan tentang kematian sudah selesai.
Ahli waris dengan dipimpin oleh anak laki-lakinya yang tertua menghadap dan menyerahkan pembagian harta warisan itu kepada “mane leo” (kepala suku).
Ø  Mula-mula yang dipersoalkan adalah segala utang-piutang dari pewaris.
Ø  Kemudian dibicarakan tentang  masing-masing ahli waris, demikian harta kekayaan yang diambil dari harta warisan.
Ø  Pelunasan hutang-hutang pewaris dilunasi dari harta warisnnya yang ditinggalkan, sebelum dibagikan kepada pewaris yang berhak.
Ø  Setelah semua dilunasi oleh harta kekayaan pewaris, sisanya barulah dibagikan kepada para ahli waris.
Semua ahli waris  menerima kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh kepala suku (mane leo= raja suku).
Akan tetapi apabila ada yang tidak mematuhi keputusan kepala suku itu  dan timbul huru-hara,
Ø  kepala suku memanggil dewan orang-orang Tua-tua untuk menyelesaikannya.
Ø  kalau belum bisa terselesaikan, pesoalan tersebut dibawa kepada raja, dan kini kepada Pemerintah (Pengadilan Negeri).
Segala ongkos pembiayaan raja/Pengailan Negeri, dalam rangka penyelesaian ini harus ditanggung oleh bersama para ahli waris.
  
Besarnya Pembagian Waris

Pembagian didasarkan atas dasar keturunan patrilineal, maka anak laki-laki yang tertualah yang memperoleh warisan yang lebih  besar. 
Ø  Hal ini didasarkan oleh karena anak laki-laki yang tertua itu yang paling besar tanggung jawabnya  terhadap keutuhan keluarganya, sebab ia pengganti ayahnya.
Ø  Anak laki-laki yang sulunglah yang menjadi kepala keseluruhan keluarga sebagiai kesatuan dari sukunya. Jika anak sulung adalah seorang anak wanita, maka anak laki-laki yang paling besar dari urutan atas, dianggap sebagai  anak sulung,
Ø  jika yang ini pun telah meninggal, maka anak laki-laki urutan berikutnya dapat dianggap sebagai pengganti anak sulung dan seterusnya demikian pula. 
Ia bertanggung jawab atas semua belis, harus dibayarnya dan yang diterimanya dari saudara-saudaranya.
Dalam pembagian tersebut,
Ø  anak laki-laki tersulung akan mendapat pembagian 1,5 ( satu setengahnya) bagian  dari seluruh harta warisan,
Ø  sedang saudara laki-laki lainnya, hanya akan menerima 1 (satu bagian),
Ø  kecuali anak laki-laki, yang paling bungsu / termuda akan memperoleh tambahan rumah ayah ibunya..
Anak-anak wanita sama sekali tidak menerima warisan apa-apa karena anak wanita tidak termasuk  ahli waris. Wanita hanya mendapat hadiah dapat berupa harta tetap saat memasuki pernikahannya, sebagai barang bawaan, yang sifatnya sebagai barang titipan untuk dapat menunjang ekonomi keluarganya selama hidupnya. Setelah ia meninggal harta bawaan itu kembali ke klen ayahnya atau ke saudara-saudara lelakinya, kemudian dibagikan anatara mererka berdasarkan kesepakatan
bersama.

Suatu contoh Pembagian Waris
Seorang pewaris mempunyai tanah pertanian yang menjadi harta warisan seluas 6 Ha. Ahli warisnya ada  5  orang laki-laki. Pembagian harta warisan  tersebut
sebagai berikut:
  1. Anak laki-laki tersulung / tertua akan menerima l,5 x 6/5 = 3/2 x 6/5 = l,8 Ha.
  2. Anak laki-laki yang lain akan mendapat 6 – l,8 : 4 = l,05 Ha.
  3. Anak laki-laki paling bungsu / termuda akan mendapat l,05 Ha, ditambah  rumah orang tuanya.
 Demikian juga pembagian harta warisan berupa ternak dan lain sebagainya.
Ø  Setelah ketentuan luas tanah ditetapkan, semua ahli waris, Kepala suku, Tua-tua adat  berangkat ke tanah yang akan dibagi-bagi itu. Disana ditetapkanlah mana-mana bagian masing-masing ahli waris. 
Ø  Selesai pembagian dan pengukuran dan menyerahkan kepada masing-masing ahli waris, kemudian mengumpulkan semua binatang ternak  sisa pesta penguburan dan upacara-upacara lainnya.
Ø  Kemudian dibagi-bagi lagi dan diserahkan kepada masing-masing yang berhak.
Bagi anak-anak wanita walaupun bukan termasuk pewaris dan tidak mendapat warisan dari orang tuanya, tetapi  sebagai imbangan biasanya pada waktu kawin akan  mendapat  hadiah. Hadiah tersebut berupa perhiasan, sawah, ladang dan kebun. Pemberian berupa hadiah  ini sifatnya sementara (khusus harta tetap sebagai harta titipan) kecuali perhiasan dan alat-alat rumah tangga lainnya, menjadi milik wanita.

Pemberian berupa harta tetap (titipan sementara) berupa sawah/ladang/kebun untuk menjamin hidupnya sehari-hari dengan keluarganya dan hanya selama ia masih hidup saja. Hadiah-hadiah bersifat barang titipan sementara itu, selama istrinya masih hidup,  ini tidak boleh dijual oleh suaminya. Kalau ia meninggal semua hadiah (benda/harta tetap) itu harus dikembalikan kepada ahli warisnya (saudara-saudara laki-lakinya), untuk kemudian mereka akan membagi-bagikan lagi sesuai peraturan pembagian yang disebutkan diatas..(Drs.Hidayat Z..M,.Masyarakat dan Kebudayaan suku-suku bangsa di NTT, l976 dan catatan tambahan penulis,2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.