alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 02 Januari 2015

MANFAAT ATAU HIKMAT YANG TERKANDUNG DALAM PERKAWINAN

Manfaat Atau Hikmah Yang
Terkandung Dalam Perkawian

Ø  Terpeliharanya kehormatan : Sebagai makluk yang bersusila baik laki-laki maupun perempuan senantiasa ingin terpelihara martabat dan kehormatan dirinya, karena bagi laki-laki dan wanita dewasa mertabat dan kehormatan bisa diperoleh melalui perkawinan.
Ø  Menghubungkan silahturahmi tali dan memperbanyak keluarga. Melalui perkawinan akan terjalin pula ikatan persaudaraan antar kerabat suami dan kerabat istri.
Ø  Membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera. Perkawinan merupakan sarana untuk  membentuk keluarga sejahtera. Syarat untuk mencapai masyarakat yang sejahtera harus dimulai dari keluarga dahulu, karena keluarga merupakan basic dari masyarakat. Dan ini semua dapat diperoleh melalui perkawinan yang baik yang sah baik secara adat maupun agama.
                     
(10.26). Pola Menetap Sesudah
Perkawinan secara umum.

Ø  Patrilokal (virilokal)”, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal di sekitar kerabat suami.
Ø  Martilokal (utorilokal)”, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal di sekitar kerabat istri.
Ø  Bilokal”, yaitu pasangan pengantin menetap secara bergantian antara kerabat istri dan suami.
Ø  “Neolokal”, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal di tempat baru.
Ø  Avunkulokal”, yaitu pasangan pengantin tinggal di rumah saudara laki-laki ibu pihak suami (paman).
Ø  “Natalokal”, yaitu pasangan pengantin tidak tinggal bersama-sama tetapi bertempat tinggal di daerah kelahiran masing-masing dan hanya berkunjung untuk waktu yang relatif pendek.
Ø  “Utrolokal”, yaitu pasangan pengantin bebas menentukan tempat tinggal.
Ø  Komonlokal”, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal dalam kelompok termasuk orang tua kedua belah pihak pasangan suami istri. Bagi pasangan pengantin orang Rote, pola menetap setelah perkawinan bebas memilih salah satu pola menetap sesudah perkawinan tersebut diatas sesuai kemauan kedua pasangan penganten, atau kesepakatan orang tua suami atau istri.

Fungsi Keluarga

Dalam masyarakat yang semakin kompleks, keluarga tetap memiliki ciri khas yang tidak tergantikan yaitu merupakan satu pranata yang paling dasar dari kehidupan bermasyarakat yang diikat oleh hubungan darah dan hubungan emosional seperti hubungan cinta, kasih sayang, dan kesetiaan. Hal ini menjadi landasan bagi setiap pranata keluarga.
Diatas landasan-landasan inilah keluarga memiliki fungsi-fungsi, yaitu “
Ø  Fungsi reproduksi”, Keluarga merupakan lembaga yang fungsinya mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Dalam keluarga, manusia dapat melanjutkan keturunannya secara cepat, wajar dan teratur dilihat dari segi moral, kultur dan kesehatan.
Ø  Fungsi Sosialisasi”, Fungsi sosialisasi menunjukkan peranan institusi keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Oleh karena itu orang tua harus dapat berperan sebagai figur dan menjadi teladan bagi anak-anaknya. Karena baik atau buruk sikap pribadi anak tergantung dari orang tua yang mendidiknya. Contoh : Diajarkan oleh orang tuanya bagaimana cara makan yang sopan, cara duduk yang baik, cara berbahasa, rajin bekerja, rajin belajar, rajin beribadah dan lain-lainnya. Fungsi sosialisasi ini perlu dipenuhi agar anak mampu hidup dengan baik di masyarakat sesuai dengan nilai, norma serta peran yang dimilikinya.
Ø  Fungsi pengawasan sosial”, Setiap keluarga merupakan pengawas terhadap perilaku/ aktivitas anggota keluarganya. Pengawasan sosial harus bersifat mendidik, mengajak dan bila perlu memaksa agar anggota keluarganya dapat mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan tercipta ketertiban dan ketenteraman untuk mencapai keharmonisan dan kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Ø  Fungsi afeksi”, Dalam keluarga diperlukan hubungan kasih sayang dan perhatian khusus yang merupakan salah satu kebutuhan dasar. Apabila dalam keluarga terjadi kenakalan pada anak-anak kemungkinan penyebab utamanya adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
Ø  “Fungsi ekonomi”, Fungsi keluarga sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi melibatkan semua anggota keluarga mengadakan kerjasama. Seorang suami mempunyai tugas mencari nafkah, istri bertugas mengatur keuangan dan rumah tangga. Namun dewasa ini banyak mengalami perobahan, bukan hanya suami sebagai pencari nafkah tetapi istri pun kadang-kadang memiliki peran ganda dalam memenuhi kebutuhan hidup terutama bagi masyarakat yang sudah maju. Dalam masyarakat pedesaan yang dominan mata pencahariannya bertani, maka semua anggota keluarga dilibatkan untuk membantu mengolah tanah pertaniannya.
Ø  Fungsi Perlindungan/proteksi”,  Fungsi perlindungan yang dimaksud adalah sebagai pengamanan atas segala macam ancaman baik dari luar maupun dari dalam keluarga yang diberikan dari satu anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lainnya, misalnya rasa aman yang diberikan orang tua kepada anaknya.
Ø  “Fungsi pemberian status”. Setelah perkawinan berlangsung, secara otomatis pasangan itu memperoleh status baru sebagai suami-istri, memperoleh status sebagai kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga, serta mendapat status sebagai ayah dan ibu ketika anak-anaknya lahir.
Soejono Prawiraharja, psikiater dari Gama merumuskan beberapa fungsi keluarga antara lain adalah :
Ø  Melahirkan anak sebagai kelanjutan identitas keluarga,
Ø  Pertahanan ekonomi bagi seluruh keluarga,
Ø  Pengolahan anak-anak baik fisik maupun  psikis,
Ø  Meletakkan dasar-dasar sosialisasi,
Ø  Merupakan wadah pendidikan informal baik umum maupun agama,
Ø  Tempat terselenggaranya transmisi kebudayaan dari generasi ke generasi,
Ø  Tempat rekreasi, kehangatan, dan kontrol terhadap keluarga.




Larangan Perkawinan.

Menurut pasal 8 UUP (Undang-undang Perkawinan), perkawinan dilarang antara dua orang yang:
Ø  Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun keatas;
Ø  Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
Ø  Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
Ø  Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari satu orang;
Ø  Berhubungan susuan yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
Ø  Berhubungan dengan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang,
Ø  Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Menurut pasal 9 UUP seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali jika :
mendapat izin dari Pengadilan (berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 2 UUP yang disebutkan diatas. dengan alasan bahwa istri (pasal 4 UUP);
Ø  tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
Ø  mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
Ø  tidak dapat melahirkan keturunan.
Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan  istri dapat membentuk keluarga yang kekal, maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat  dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali seperti terlihat berbagai contoh yang sering di tayangkan TV  yang dilakukan beberapa Selebritis misalnya, karena masuknya pihak ketiga atau karena alasan lain
Karena itu, suami maupun istri benar-benar saling menghargai satu sama lainnya, agar dapat melestarikan hubungan perkawinannya.
Semua persoalan rumah tangga harus diselesaikan dengan baik. Memang diakui dalam setiap rumah tangga, tidak bebas dari keributan atau masalah, tetapi diharapkan merupakan pelajaran berharga dalam memahami kepribadian masing-masing. Itulah asam-garamnya kehidupan sebuah rumah-tangga.


Putusnya Perkawinan Dan Hak Anak
(Pasal 38 a/41 UUP)

l. Sebab Putusnya  Perkawinan;
Menurut pasal 38 UUP, perkawinan Putus karena
Ø  Kematian;
Ø  Perceraian
Ø  Atas putusan Pengadilan.
Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah
Ø  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, obat-obatan terlarang (narkoba) yang sukar disembuhkan;
Ø  Salah satu meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Ø  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung);
Ø  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Ø  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Ø  Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

2. Akibat Putusnya Perkawinan
Akibat putusnya Perkawinan karena perceraian menurut pasal 48 UUP adalah :
Ø  Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak. Pengadilan memberi keputusannya.
Ø  Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Ø  Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
 Hal Anak

Seorang anak yang syah ialah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu dari suatu perkawinan yang syah dengan seorang laki-laki, yang jadi bapak dari anak tersebut. Dengan anak-anak yang dilahirkan itu, maka terjadi suatu penyambung keturunan bagi suami-istri itu.
Tak dapat disangkal lagi kiranya, bahwa mendapat anak-anak tersebut sebagai penyambung keturunan itu adalah satu tujuan dalam membinan perkawinan itu sendiri. Pada umumnya anak-anak demikian itu disebut anak kandung dan ibu bapaknya disebut ibu kandung dan bapak kandung. Apabila tidak demikian, yaitu seorang perempuan melahirkan anak di luar perkawinan yang syah, maka terjadilah suatu keganjilan dan cercaan orang dalam masyarakat lingkungannya. Lazimnya anak yang dilahirkan itu disebut, “anak haram jadah” meskipun sudah jelas yang menyebabkan  ibunya hamil itu karena ada seorang laki-laki dan telah diketahuinya.
Jika seorang perempuan mengandung sebelum kawin sah, maka terdapat
kemungkinan yaitu :Masing-masing pihak baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki, segera berunding untuk mengurus pernikahan bagi masing-masing yang bersangkutan. Hal ini bila diketahui lelaki yang menyebabkan kehamilan tersebut. Hal ini menghidari aib dan omongan orang dalam lingkungannya. Anak yang dilahirkan adalah anak kandung oleh kedua orang tuanya. Namun jika perempuan yang hamil itu sampai melahirkan belum diketahui siapa lelaki tersebut maka anak yang dilahirkan itu disebut “anak haram jadah”.Ini kemungkinan karena akibat pergaulan bebas, tanpa memperhitungkan resiko selanjutnya. Mendapatkan anak sebagai penyambung keturunan adalah salah satu tujuan perkawinan yang syah. Di Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan di Pulau Rote khususnya, terutama dikalangan petani kaya yang cukup luas tanahnya, memiliki banyak hewan dan sebagainya,  menghendaki banyak anak, agar dapat membantunya mengurus harta kekayaannya. Banyak anak berarti memiliki tenaga kerja yang cukup, sehingga mudah membagi-bagi pekerjaan diantara mereka, daripada harus menyewa tenaga kerja dari pihak luar.
Ø  Jika anak laki-laki maka mereka akan dilatih oleh ayahnya semua pekerjaan laki, seperti bersawah-ladang, beternak, mengiris nira lontar, menjadi nelayan dan lainnya.
Ø  Sedang bagi anak-anak wanita biasanya akan bekerja membantu ibunya dalam segala pekerjaan wanita seperti menenun, mencari kayu api, mengambil air, memasak nira lontar menjadi gula cair, menanam sajur, dan lainnya.
Kewajiban orang tua kepada anaknya adalah,
Ø  menyayangi mereka,
Ø  memelihara dan,
Ø  mendidik mereka.
Demikian pula anak-anak akan patuh dan hormat kepada orang tua mereka. Tugas dan tanggung jawab orang tua adalah,
Ø  menyekolakan mereka hingga memperoleh pekerjaan sendiri dan,
Ø  bila sudah mencapai umur untuk berkeluarga maka menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengurus hingga terbentuk suatu rumah tangga baru.
Ø  Jika orang tua mereka tidak dapat bekerja lagi maka anak-anaknya berkewajiban merawat kedua orang tua mereka.
Ø  Anak-anak kandung ini kemudian sebagai ahli waris dari harta orang tuanya yang ditinggalkan.

Demikian sekilas  hal anak dalam suatu perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.