Manfaat Atau Hikmah Yang
Terkandung Dalam Perkawian
Ø Terpeliharanya
kehormatan : Sebagai makluk yang bersusila baik laki-laki maupun perempuan senantiasa
ingin terpelihara martabat dan kehormatan dirinya, karena bagi laki-laki dan
wanita dewasa mertabat dan kehormatan bisa diperoleh melalui perkawinan.
Ø Menghubungkan
silahturahmi tali dan
memperbanyak keluarga. Melalui perkawinan akan terjalin pula ikatan
persaudaraan antar kerabat suami dan kerabat istri.
Ø Membentuk
keluarga dan masyarakat sejahtera. Perkawinan merupakan
sarana untuk membentuk keluarga
sejahtera. Syarat untuk mencapai masyarakat yang sejahtera harus dimulai dari
keluarga dahulu, karena keluarga merupakan basic dari masyarakat. Dan ini semua
dapat diperoleh melalui perkawinan yang baik yang sah baik secara adat maupun
agama.
(10.26).
Pola Menetap Sesudah
Perkawinan
secara umum.
Ø “Patrilokal (virilokal)”, yaitu
pasangan pengantin bertempat tinggal di sekitar kerabat suami.
Ø “Martilokal (utorilokal)”, yaitu pasangan
pengantin bertempat tinggal di sekitar kerabat istri.
Ø “Bilokal”, yaitu pasangan pengantin menetap secara bergantian antara kerabat
istri dan suami.
Ø “Neolokal”, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal
di tempat baru.
Ø “Avunkulokal”, yaitu pasangan pengantin tinggal di rumah saudara
laki-laki ibu pihak suami (paman).
Ø “Natalokal”, yaitu pasangan pengantin tidak tinggal
bersama-sama tetapi bertempat tinggal di daerah kelahiran masing-masing dan
hanya berkunjung untuk waktu yang relatif pendek.
Ø “Utrolokal”, yaitu pasangan pengantin bebas menentukan
tempat tinggal.
Ø “Komonlokal”, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal dalam kelompok
termasuk orang tua kedua belah pihak pasangan suami istri. Bagi pasangan
pengantin orang Rote, pola menetap setelah perkawinan bebas memilih salah satu
pola menetap sesudah perkawinan tersebut diatas sesuai kemauan kedua pasangan
penganten, atau kesepakatan orang tua suami atau istri.
Fungsi Keluarga
Dalam
masyarakat yang semakin kompleks, keluarga tetap memiliki ciri khas yang tidak
tergantikan yaitu merupakan satu pranata yang paling dasar dari kehidupan
bermasyarakat yang diikat oleh hubungan darah dan hubungan emosional seperti
hubungan cinta, kasih sayang, dan kesetiaan. Hal ini menjadi landasan bagi
setiap pranata keluarga.
Diatas
landasan-landasan inilah keluarga memiliki fungsi-fungsi, yaitu “
Ø “Fungsi reproduksi”, Keluarga merupakan lembaga yang fungsinya
mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Dalam keluarga, manusia dapat
melanjutkan keturunannya secara cepat, wajar dan teratur dilihat dari segi
moral, kultur dan kesehatan.
Ø “Fungsi Sosialisasi”, Fungsi sosialisasi menunjukkan peranan
institusi keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Oleh karena itu orang tua
harus dapat berperan sebagai figur dan menjadi teladan bagi anak-anaknya.
Karena baik atau buruk sikap pribadi anak tergantung dari orang tua yang
mendidiknya. Contoh : Diajarkan oleh orang tuanya bagaimana cara makan yang
sopan, cara duduk yang baik, cara berbahasa, rajin bekerja, rajin belajar,
rajin beribadah dan lain-lainnya. Fungsi sosialisasi ini perlu dipenuhi agar
anak mampu hidup dengan baik di masyarakat sesuai dengan nilai, norma serta
peran yang dimilikinya.
Ø “Fungsi pengawasan sosial”, Setiap keluarga merupakan pengawas
terhadap perilaku/ aktivitas anggota keluarganya. Pengawasan sosial harus
bersifat mendidik, mengajak dan bila perlu memaksa agar anggota keluarganya
dapat mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan tercipta
ketertiban dan ketenteraman untuk mencapai keharmonisan dan kehidupan
berkeluarga dan bermasyarakat.
Ø “Fungsi afeksi”, Dalam keluarga diperlukan hubungan kasih sayang dan perhatian
khusus yang merupakan salah satu kebutuhan dasar. Apabila dalam keluarga
terjadi kenakalan pada anak-anak kemungkinan penyebab utamanya adalah kurangnya
perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
Ø “Fungsi ekonomi”, Fungsi keluarga sebagai pemenuhan kebutuhan
ekonomi melibatkan semua anggota keluarga mengadakan kerjasama. Seorang suami
mempunyai tugas mencari nafkah, istri bertugas mengatur keuangan dan rumah
tangga. Namun dewasa ini banyak mengalami perobahan, bukan hanya suami sebagai
pencari nafkah tetapi istri pun kadang-kadang memiliki peran ganda dalam
memenuhi kebutuhan hidup terutama bagi masyarakat yang sudah maju. Dalam
masyarakat pedesaan yang dominan mata pencahariannya bertani, maka semua
anggota keluarga dilibatkan untuk membantu mengolah tanah pertaniannya.
Ø “Fungsi Perlindungan/proteksi”,
Fungsi perlindungan yang dimaksud adalah sebagai pengamanan atas segala
macam ancaman baik dari luar maupun dari dalam keluarga yang diberikan dari
satu anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lainnya, misalnya rasa aman
yang diberikan orang tua kepada anaknya.
Ø “Fungsi pemberian status”. Setelah
perkawinan berlangsung, secara otomatis pasangan itu memperoleh status baru
sebagai suami-istri, memperoleh status sebagai kepala rumah tangga dan ibu
rumah tangga, serta mendapat status sebagai ayah dan ibu ketika anak-anaknya
lahir.
Soejono
Prawiraharja, psikiater dari Gama merumuskan beberapa fungsi keluarga antara lain
adalah :
Ø Melahirkan anak sebagai kelanjutan identitas keluarga,
Ø Pertahanan ekonomi bagi seluruh keluarga,
Ø Pengolahan anak-anak baik fisik maupun
psikis,
Ø Meletakkan dasar-dasar sosialisasi,
Ø Merupakan wadah pendidikan informal baik umum maupun agama,
Ø Tempat terselenggaranya transmisi kebudayaan dari generasi ke generasi,
Ø Tempat rekreasi, kehangatan, dan kontrol terhadap keluarga.
Larangan Perkawinan.
Menurut pasal 8 UUP
(Undang-undang Perkawinan), perkawinan dilarang antara dua orang yang:
Ø Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun keatas;
Ø Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara,
antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang tua dan antara
seorang dengan saudara neneknya;
Ø Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
Ø Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari
istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari satu orang;
Ø Berhubungan susuan yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan
bibi/paman susuan;
Ø Berhubungan dengan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan
dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang,
Ø Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.
Menurut pasal 9 UUP
seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin
lagi, kecuali jika :
mendapat izin dari
Pengadilan (berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 2 UUP yang disebutkan diatas.
dengan alasan bahwa istri (pasal 4 UUP);
Ø tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
Ø mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
Ø tidak dapat melahirkan keturunan.
Oleh
karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal,
maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar
dapat dipertimbangkan dan dipikirkan
masak-masak.
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali seperti terlihat
berbagai contoh yang sering di tayangkan TV
yang dilakukan beberapa Selebritis misalnya, karena masuknya pihak
ketiga atau karena alasan lain
Karena itu, suami maupun
istri benar-benar saling menghargai satu sama lainnya, agar dapat melestarikan
hubungan perkawinannya.
Semua persoalan rumah
tangga harus diselesaikan dengan baik. Memang diakui dalam setiap rumah tangga,
tidak bebas dari keributan atau masalah, tetapi diharapkan merupakan pelajaran
berharga dalam memahami kepribadian masing-masing. Itulah asam-garamnya
kehidupan sebuah rumah-tangga.
Putusnya Perkawinan Dan Hak Anak
(Pasal 38 a/41 UUP)
l. Sebab Putusnya
Perkawinan;
Menurut pasal 38 UUP, perkawinan Putus karena
Ø Kematian;
Ø Perceraian
Ø Atas putusan Pengadilan.
Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk
perceraian adalah
Ø Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
obat-obatan terlarang (narkoba) yang sukar disembuhkan;
Ø Salah satu meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya.
Ø Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung);
Ø Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan terhadap pihak yang lain;
Ø Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Ø Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
2. Akibat Putusnya Perkawinan
Akibat putusnya Perkawinan karena perceraian menurut
pasal 48 UUP adalah :
Ø Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik
anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak. Pengadilan memberi keputusannya.
Ø Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan
yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi
kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut.
Ø Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya
penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Hal Anak
Seorang anak yang syah ialah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu dari
suatu perkawinan yang syah dengan seorang laki-laki, yang jadi bapak dari anak
tersebut. Dengan anak-anak yang dilahirkan itu, maka terjadi suatu penyambung
keturunan bagi suami-istri itu.
Tak dapat disangkal lagi
kiranya, bahwa mendapat anak-anak tersebut sebagai penyambung keturunan itu
adalah satu tujuan dalam membinan perkawinan itu sendiri. Pada umumnya
anak-anak demikian itu disebut anak
kandung dan ibu bapaknya disebut ibu kandung dan bapak kandung. Apabila
tidak demikian, yaitu seorang perempuan melahirkan anak di luar perkawinan yang
syah, maka terjadilah suatu keganjilan dan cercaan orang dalam masyarakat
lingkungannya. Lazimnya anak yang dilahirkan itu disebut, “anak haram jadah” meskipun sudah
jelas yang menyebabkan ibunya hamil itu
karena ada seorang laki-laki dan telah diketahuinya.
Jika seorang perempuan
mengandung sebelum kawin sah, maka terdapat
kemungkinan yaitu
:Masing-masing pihak baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki, segera
berunding untuk mengurus pernikahan bagi masing-masing yang bersangkutan. Hal
ini bila diketahui lelaki yang menyebabkan kehamilan tersebut. Hal ini
menghidari aib dan omongan orang dalam lingkungannya. Anak yang dilahirkan
adalah anak kandung oleh kedua orang tuanya. Namun jika perempuan yang hamil
itu sampai melahirkan belum diketahui siapa lelaki tersebut maka anak yang
dilahirkan itu disebut “anak haram jadah”.Ini kemungkinan karena akibat
pergaulan bebas, tanpa memperhitungkan resiko selanjutnya. Mendapatkan
anak sebagai penyambung keturunan adalah salah satu tujuan perkawinan yang syah.
Di Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan di Pulau Rote khususnya, terutama
dikalangan petani kaya yang cukup luas tanahnya, memiliki banyak hewan dan
sebagainya, menghendaki banyak anak,
agar dapat membantunya mengurus harta kekayaannya. Banyak anak berarti memiliki
tenaga kerja yang cukup, sehingga mudah membagi-bagi pekerjaan diantara mereka,
daripada harus menyewa tenaga kerja dari pihak luar.
Ø Jika anak laki-laki maka mereka akan dilatih
oleh ayahnya semua pekerjaan laki, seperti bersawah-ladang, beternak, mengiris
nira lontar, menjadi nelayan dan lainnya.
Ø Sedang bagi anak-anak wanita biasanya akan bekerja
membantu ibunya dalam segala pekerjaan wanita seperti menenun, mencari kayu
api, mengambil air, memasak nira lontar menjadi gula cair, menanam sajur, dan
lainnya.
Kewajiban orang tua
kepada anaknya adalah,
Ø menyayangi mereka,
Ø memelihara dan,
Ø mendidik mereka.
Demikian
pula anak-anak akan patuh dan hormat kepada orang tua mereka. Tugas dan tanggung jawab orang tua adalah,
Ø menyekolakan mereka hingga
memperoleh pekerjaan sendiri dan,
Ø bila sudah mencapai
umur untuk berkeluarga maka menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengurus
hingga terbentuk suatu rumah tangga baru.
Ø Jika orang tua mereka
tidak dapat bekerja lagi maka anak-anaknya berkewajiban merawat kedua orang tua
mereka.
Ø Anak-anak kandung ini
kemudian sebagai ahli waris dari harta orang tuanya yang ditinggalkan.
Demikian sekilas hal anak dalam suatu perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.