alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 26 Januari 2015

MASALAH BURUH -- PENGUSAHA BELUM TERPECAHKAN--PENGANGGURAN TERUS BERTAMBAH

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan,
Pengangguran Terus Bertambah
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob 

Kolapsnya perekonomian Indonesia sejak krisis pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk. Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun.
Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa.

Bayangkan, pada
---1997, jumlah penganggur terbuka mencapai 4,18 juta.
---1999 (6,03 juta),
---2000 (5,81 juta),
---2001 (8,005 juta),
---2002 (9,13 juta) dan
---2003 (11,35 juta).
Sementara itu, data pekerja dan pengangguran menunjukkan, pada 2001
---usia kerja (144,033 juta),
---angkatan kerja (98,812 juta),
---penduduk yang kerja (90,807 juta),
---penganggur terbuka (8,005 juta),
---setengah penganggur terpaksa (6,010 juta),
---setengah penganggur sukarela (24,422 juta);
---2002:
---usia kerja (148,730 juta),
---angkatan kerja (100,779 juta),
---penduduk yang kerja (91,647 juta),
---penganggur terbuka (9,132 juta),
---setengah penganggur terpaksa (28,869 juta),
---setengah penganggur sukarela (-).

Sebenarnya, untuk menurunkan pengangguran dan setengah
pengangguran bisa saja dicapai lewa tiga asumsi dasar, yaitu,

Pertama, pertumbuhan tenaga kerja rata-rata pertahun ditekan dari 2,0 persen pada periode 2000-2005 menjadi 1,7 persen pada periode 2005-2009. Demikian juga pertumbuhan angkatan kerja, ditekan menjadi 1,9 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang mencapai 2,4 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi ditingkatkan menjadi 6,0 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 4,1 persen.

Ketiga, mempercepat transformasi sektor informal ke sektor formal, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, terutama di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan industri.

Tapi pemecahan persoalan tidak semudah itu.  Bicara soal ketenagakerjaan tidak akan lepas dari persoalan buruh dan pengusaha yang tiap hari kian mencuat ke permukaan. Sejak 2000, persoalan terus datang, hingga “terpaksa” harus melahirkan paket Undang Undang Serikat Pekerja, Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Selesaikan masalah? Tunggu dulu, lihatlah data berikut:
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
2001: Perkara yg Masuk (81), Jumlah Putusan (80), Sisa*) Perkara (73)*)
Akumulasi dengan Sisa perkara Bulan Sebelumnya
2002: Perkara masuk (101), Jumlah putusan (91), sisa perkara (189)
Keterangan: Data Perselisihan dari P4P tidak dibuat angka komulatif
2003: Perkara masuk (95), jumlah putusan (95), Sisa perkara (321)
Keterangan: Data Perselisihan dari P4P tidak dibuat angka komulatif
(Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas)

Jumlah Perkara dan Tenaga Kerja yang Terkena PHK
2002: Kasus PHK (2.445), Tenaga Kerja PHK (114.933), kasus PHI (101)
2003: Kasus PHK (12.175), tenaga kerja PHK (110.145), kasus PHI (95)
(Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas)

Pemogokan
2001: Kasus Pemogokan (174), tenaga kerja yang terlibat (109.845)
2002: Kasus pemogokan (220), tenaga kerja yang terlibat (769.142)
2003: Kasus pemogokan (146), tenaga kerja yang terlibat (61.790)
(Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2001: Perkara yang masuk (2.160), jumlah putusan (1.906), sisa perkara (2.632)
*) Akumulasi dengan Sisa perkara Bulan Sebelumnya
2002: Perkara yang masuk (2.445), jumlah putusan (1.980), sisa perkara (4.415)
Keterangan: Data PHK dari P4P tidak dibuat angka komulatif
2003: Perkara yang masuk (2.175), jumlah putusan (2.098), sisa perkara (6.393)
Keterangan: Data PHK dari P4P tidak dibuat angka komulatif
(Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas Minggu, 13 Juni 2004 | 04:46 WIB)

Jumlah Tenaga Kerja yang Terkena PHK
2002: Perkara yang masuk (114.933), jumlah putusan (98.565), sisa perkara (205.867)
Keterangan: Jumlah TK dari P4P tidak dibuat angka komulatif
2003: Perkara yang masuk (110.145), jumlah putusan (117.357), sisa perkara (223.413)
Keterangan: Jumlah TK dari P4P tidak dibuat angka komulatif
(Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas)

Berdasarkan data di atas, jelas masalah buruh dan pengusaha seakan juga menjadi bom waktu yang tiap saat bisa meledak dan menghancurkan kerangka ketenagakerjaan Indonesia. Menurut Dita Indah Sari, Koordinator Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), fakta hubungan buruh dan pengusaha tidak bisa serta merta terselesaikan dengan hadirnya UU Ketenagakerjaan dan PPHI. “Buruh itu hanya concern pada dua hal: PHK dan penyelesaian perselisihan,” kata Dita. Tentunya, yang dimaksud Dita adalah tidak perlu harus mengeluarkan UU baru yang ternyata menguntungkan pasar bebas. Ditambah lagi, kata Dita, adanya pernyataan beberapa ekonom yang mengatakan, kenaikan upah minimum akan menyumbang pengangguran sebesar satu persen, jelas menguntungkan pasar bebas itu. “Jumlah buruh di 2665 perusahaan tekstil dan produksi tekstil serta terkait dengan industri tesktil dan produksi tekstil saja mencapai 4,7 juta.  Belum di industri lainnya.

Pertanyaannya, apakah hak upah minimum itu berkorelasi dengan
 pengangguran?

Soal pengangguran itu jelas terkait dengan krisis ekonomi yang tidak bisa diselesaikan pemerintah. 62,5 persen pangsa pasar tenaga kerja itu ada di desa. Tidak ada korelasi, dan upah minimum bukan penyebab utama pengangguran itu,” tegas Dita. Tuntutan kesejahteraan buruh itu, menurut Anton Supit, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), adalah hak buruh yang bisa dipahami, memang harus ada berbagai jaminan. “Tapi yang bisa kita berikan saat ini adalah yang sesuai dengan dukungan ekonomi kita, itu dulu deh. Tanpa ada kemampuan yang didukung ekonomi nasional, jelas makin hari makin terjadi PHK, industri tidak bersaing sehingga terjadi deindustrialisasi dan jadilah pedagang. Tidak heran saat ini, banyak industri berubah jadi trading, impor. Bagi pengusaha, itu tidak ada masalah. Tapi siapa yang akan memberikan pekerjaan?” kata Anton.

Menurut Anton, soal ketenagakerjaan memang menjadi hal pokok dalam 
menggerakkan iklim investasi. Karena investor akan melihat, normatif 
ketenagakerjaan Indonesia bagaimana, upah minimumnya, compete tidak?
Jika upah buruh naik, produktifitas tidak naik, itu namanya tidak baik dan mampu berkompetisi. “UU yang baru ini jelas memberatkan pengusaha. Investasi akan semakin tidak mampu masuk, sehingga terjadi pengangguran yang tentunya, kesejahteraan buruhpun jadi terhambat,” kata Anton. Soal paketan UU Ketenagakerjaan boleh jadi harus menjadi perhatian serius. Karena berdasarkan riset ILO (International Labour Organization) 2-3 tahun terakhir, lebih dari 60 persen angkatan kerja Indonesia ada di sektor informal. 

Sisanya, ada di sektor formal, bekerja di perusahaan, pegawai negeri dan lainnya yang memang mempunyai jaminan perlindungan, seperti tiap bulan mendapatkan gaji tetap, ada jaminan kesehatan dan lainnya. Informal yang jumlahnya jelas lebih banyak ini, tentunya tidak mempunyai jaminan sama sekali: satu perbandingan yang tidak sehat. Celakanya, UU Ketenagakerjaan justru membuat pengusaha menutup perusahaannya yang kemudian menurunkan kesempatan meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan. Kemungkinan, tutupnya perusahan elektronik SONY dan DOSON yang memproduksi sepatu Reebok, akan diikuti juga perusahaan lainnya.

Disisi lain, kompetisi usaha Indonesiapun semakin menurun. Jelas, Cina dan Thailand bukanlah kompetitor lagi. Bahkan, kemungkinan kita akan dikejar oleh Vietnam, Laos dan Kamboja. Soal buruh dan pengusaha, sebenarnya banyak yang bisa dilakukan pemerintah, bukan sekadar mendapatkan win-win solution, tapi juga memperhatikan kepentingan publik. Satu contoh yang mungkin Anton dan Dita, pengusaha dan buruh lainnya juga sepakat, penggunaan keuntungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk kepentingan buruh dan pengusaha.

“Janganlah pemerintah mengambil deviden dari Jamsostek, tapi kembalikan ke buruh. Komponen pengeluaran besar buruh adalah penginapan dan transportasi. Dana Jamsostek yang surplus sekitar 1 triliun rupiah itukan bisa dikembalikan ke buruh dengan membangun perumahan buruh yang tersebar di sekitar sentra industri. Artinya, buruh bisa save biaya transportasi dan memberikan hidup yang lebih layak,” kata Anton. Bahkan, Ditapun mengaku, buruh sebenarnya mau berkompromi untuk menunda pemenuhan hak yang mereka tuntut. “Tidak apa-apa upah tidak dinaikkan untuk sementara. Tapi pemerintah jangan menaikkan harga barang, listrik dan layanan publik lainnya dong. Dana Jamsostek itu juga seharusnya bisa dijadikan solusi dalam hal kesejahteraan buruh,” kata Dita. Apa yang dikatakan Anton dan Dita ini, tentunya masih merupakan satu faktor dalam persoalan ketenagakerjaan. Walau demikian, fakta tetap mengatakan, jumlah pengangguran terus bertambah.

Jelas, mau tidak mau, semua mata serasa tertuju ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) sebagai operator (pemerintah) penyelesaian soal ketenagakerjaan ini. Menurut Muller Silalahi, SE, MM.,  Direktur Pengembangan dan Perluasan Kerja Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans, untuk menanggulangi masalah penganggur dan setengah penganggur, efek netto dari hasil pembangunan yang diperkirakan akan semakin baik di masa mendatang perlu didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, antara lain terciptanya kesempatan kerja produktif dan remunerative. Dengan cara ini, redistribusi pendapatan dalam bentuk seperti pengalihan subsidi BBM tidak perlu lagi dilakukan, atau hanya bersifat supplemen bilamana keadaan terlalu memaksa. Kebijakan itu perlu ditempuh untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar dari sekadar dampak negatif, seperti yang kita alami sekarang ini. Ketidak-stabilan peta politik dan keamanan, kemungkinan besar akan semakin parah dan mengganggu sendi-sendi pembangunan lainnya.

“Bila hal ini benar-benar terjadi, Indonesia akan berada pada bibir jurang kehancuran yang sulit dihindarkan,” kata Muller. Untuk itu, Muller mengajak seluruh komponen bangsa, termasuk instansi-instansi pemerintah yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan ketenaga-kerjaan untuk “harus” segera mengkonsolidasikan diri, bersama-sama mengatasi masalah ini. Konsolidasi ini, kata Muller, mencakup berbagai aspek penting, antara lain: identifikasi dan pemilihan program, pembiayaan, koordinasi pelaksanaan, pengawasan dan lain-lain. Tanpa harus mengabaikan core-programe masing-masing instansi atau pihak terkait, aspek penanggulangan pengangguran harus dijadikan sebagai titik perhatian. “Depnaker tidak mampu mengatasi pengangguran. Yang mampu mengatasinya adalah semua sektor, pemerintah dan masyarakat sendiri, harus bersama-sama,” kata Muller lagi.

Apa yang dilakukan Depnakertrans selama ini? Menurut Muller, selama ini Depnakertranas sudah menyebarkan informasi dan mendorong ke arah
wira-usaha. “Umumnya negara berkembang, 54-60 persen sektor informal mampu menampung pencari kerja, sebagai usaha mandiri, kecil-menengah. Yang kita dorong itu pencari kerjanya, baik lewat tenaga kerja pemuda mandiri professional, tenaga kerja terdidik, lalu masalah pengembangan penerapan teknologi tepat guna, maupun pola-pola pemberian kredit bank,” kata Muller.

Selain itu, Depnakertrans juga mencoba “menyentil” instansi lain untuk peduli terhadap masalah pengangguran, supaya juga bisa membuat tolak ukur, membuat gambaran: berapa sektor kerja dan tenaga kerja yang riil ada.“Seperti pertanian, dimana diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. Data-data menunjukkan, sampai dengan 40 persen, sektor pertanian menyerap tenaga kerja. Kemudian diikuti sektor kelautan. Untuk itu, departemen pertanian dan kelautan misalnya, harusnya mampu memperluas kesempatan pekerjaan di sektor mereka sendiri,” kata Muller. Tapi Depnakertrans mengaku, anggaran yang dimiliki sangat terbatas untuk mendorong kesempatan kerja.
Untuk 2002 saja, Depnakertrans hanya mempunyai dana 40-41 milyar rupiah dan dibagikan ke seluruh Indonesia.

Programnya mencakup pelatihan dan upaya-upaya pendorongan ke wira usaha. “Idealnya untuk penanggulangan penganggur ini, Depnakertrans diberikan dana sekitar 1 trilyun rupiah agar sampai tenaga kerja sarjana bisa kita tampung dan fokuskan pada pengembangan desa.
Karena desa memerlukan ahli, motivator, perencana, dinamisator masyarakat desa,” kata Muller. Sampai sekarang, kata Muller, Depnakertrans juga belum mempunyai peta potensi wilayah dan pengangguran sampai ke daerah terkecil, seperti kelurahan dan desa. Daerah, kata Muller, tidak pernah meng-update data yang ada. Bagaimana mungkin Depnaker bisa menjalankan programnya jika basis data saja tidak punya? “Sudah pernah kita mintakan ke Pemda, seperti data penganggur, dimana, latar-belakangnya dan potensi wilayah yang ada. Tapi tidak pernah ada.

Masalahnya, Pemda hanya mengharapkan PAD, tidak pernah memikirkan bagaimana masyarakatnya makmur, sejahtera dan berkembang dan tidak menganggur,” kata Muller. Menurut Muller, dengan otonomi daerah, pemerintah pusat hanyalah pembuat kebijakan, fasilitator, pendorong dan pemberi wacana-wacana. Praktek dan rill di lapangan, Pemdalah yang mengurusi semuanya. Selain mempunyai Rencana Tenaga Kerja Nasional 2004-2009, Depnakertrans lewat Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri juga mempunyai program dan kegiatan yang diarahkan untuk pencapaian Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah:
a. Merumuskan pedoman atau petunjuk teknis, mengimplementasikan dan mensosialisasikan kebijakan pembinaan yang bertujuan untuk
 1. Membangun sistem peningkatan kualitas tenaga kerja ;
 2. Meningkatkan kualitas pelayanan di Bidang Perluasan Kesempatan Kerja dan Penempatan Kerja ;
 3. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional ;
 4. Mendorong peranan masyarakat luas di Bidang Ketenagakerjaan meliputi pelatihan, penempatan dan   produktivitas tenaga kerja.
b. Pengembangan Kesempatan Kerja, dalam T.A. 2003 telah dilaksanakan :
1. Perluasan lapangan kerja bagi 120.561 orang meliputi :
- Pendayagunaan tenaga kerja pemuda mandiri profesional, tenaga kerja sarjana dan tenaga kerja mandiri terdidik sebanyak 67.734 orang.
- Terapan teknologi tepat guna 4.855 orang.
- Padat karya produktif 44.317 orang.
- Penciptaan wirausaha baru 2.280 orang.
- Pembinaan dan pendayagunaan anak jalanan dan pedagang asongan 690 orang.
- Pengembangan model perluasan kerja 685 orang.
2. Penempatan Tenaga Kerja AKAD : 21.200 orang.
3. Pelatihan ketrampilan sebanyak 42.951 orang meliputi :
- Pelatihan institusional : 14.800 orang.
- Pelatihan MTU : 20.485 orang.
- Pelatihan Magang : 1.088 orang.
- Pelatihan Teknisi :1.225 orang.
- Pelatihan kewirausahaan : 2.764 orang.
- Pelatihan melalui anggaran DPKK-TKI : 2.589 orang.
4. Pelaksanaan pemagangan ke Jepang sebanyak 4.790 orang
5.Pelatihan untuk angkatan kerja khusus seperti penyandang cacat dan lanjut usia sebanyak 1.276 orang.
6. Pemberian bantuan peralatan kepada 78 lembaga pelatihan BLK/LLK dan 12 pondok pesantren.
7. Pemberian ijin tenaga kerja asing (IKTA) sebanyak 19.898 orang.

Tampaknya, semua perencanaan yang “terkesan” bagus itu, harus benar-benar menjadi perhatian Depnakertrans. Apalagi, jika bicara soal ketenagakerjaan, Drs. Kirnadi, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans juga hanya bisa menjawab formal dan ideal. Menurut Kirnadi ada beberapa tugas yang bisa dilakukan direktoratnya: pembinaan yang menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, penempatan, hingga SDM bisa bekerja secara produktif. “SDM kita belum mampu bersaing.  Untuk itu, kita upayakan agar dengan standar kompetisi, SDM nantinya mampu mengisi lowongan pekerjaan dan bahkan menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Kirnadi. Tidak kompetitifnya SDM Indonesia, kata Kirnadi, terbukti pada lomba ketrampilan se-Asia pada dua tahun lalu.

Saat itu, Indonesia hanya memperoleh perunggu untuk kompetisi di bidang otomotif, eletronik dan lainnya itu.  Apalagi, SDM Indonesia ditempatkan pada posisi 112 dari 117 negara yang diteliti. Belum lagi bicara soal banyaknya tenaga kerja asing yang masuk dan mengisi pekerjaan di Indonesia. Karena tenaga kerja Indonesia belum mampu mengisinya. “TKI saja masih dalam posisi menengah,” kata Kirnadi lagi. Menurut Kirnadi, soal penanggulangan pengangguran dan perencanaan tenaga kerja nasional seharusnya juga ada di tiap daerah, terkait dengan semangat otonomi daerah. “Sejak otonomi daerah, pusat dan daerah terputus.

Padahal, pusat hanya pembuat kebijakan, penjabarannya ada di daerah,” kata Kirnadi. Bagaimana nasib ketenagakerjaan Indonesia, Kirnadi juga hanya mengatakan, “sekitar 2005, kita tingkatkan sektor formal. Sehingga pada 2006, sektor informal bisa kita persiapkan, dan tahun-tahun berikutnya baru kita dorong migrasi tenaga kerja di sektor informal menuju sektor formal,” kata Kirnadi. Apakah ini berarti, nasib ketenagakerjaan akan semakin memburuk sampai ada kejelasan pada 2006? Levi Silalahi, Depnakertrans, Berbagai Sumber

Kota Yogyakarta jumlah pencari kerja (updating 2007) mencapai 34.641 orang.
Jumlah angkatan kerja ini setiap tahun terus meningkat sehingga pengangguran juga bertambah. Akibatnya kesempatan kerja sangat terbatas sementara angkatan kerja yang membuka usaha mandiri juga masih rendah. Hal itu dikemukakan Kepala Disnakertrans Kota Yogya, Widorisnomo ketika membuka Rapat Koordinasi Jejaring Informasi Bidang Pelatihan Dan Produktivitas di Wisma Batik, Selasa (25/ 11). Rakor yang bertujuan untuk menjembatani komunikasi tripartit antara pemerintah, buruh dan pengusaha ini diikuti oleh perwakilan asosiasi pengusaha, perwakilan tenaga kerja penyandang cacat (penca) dan instansi terkait. Pelatihan kerja merupakan langkah strategis untuk menangani kesenjangan kualitas kerja maupun mempersiapkan tenaga kerja untuk usaha mandiri, katanya.

Kebijakan yang ditempuh Pemkot di bidang tenaga kerja dengan mendorong penciptaan lapangan kerja formal yang seluas-luasnya serta memfasilitasi peningkatan produktivitas tenaga kerja. Secara khusus Widorisnomo mengatakan kebijakan yang ditetapkan adalah peningkatan kualitas dan produktivitas melalui pengembangan jejaring kerja sama, peningkatan pelatihan dan pemagangan dan peran serta dunia usaha untuk bidang-bidang yang prospektif dan berorientasi pada pasar kerja. Untuk itu tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan lebih berkualitas.


Supaya dapat berdaya guna secara optimal dalam pembangunan dan mampu bersaing dalam era global, terang Widorisnomo. Ditambahkan, penyiapan tenaga kerja oleh Pemkot dilakukan melalui pendidikan formal, latihan kerja, pengembangan ditempat kerja serta perbaikan gizi dan kesehatan. Keempat jalur pengembangan ini saling terkait dan menunjang sebagai satu sistem untuk meningkatkan harkat, mertabat, mutu dan kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia. Untuk itu diperlukan keterpaduan dalam pembinaan sumber daya serta dukungan stakeholder. (Nik)-f –Internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.