alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 11 Januari 2015

MENGUSULKAN PENYUSUNAN APBN PLUS APBD SE-INDONESIA DAN PEMBENTUKAN KAS NEGARA SENTRAL

MENGUSULKAN PENYUSUNAN  “APBN  PLUS” DAN
PEMBENTUKAN  “KAS NEGARA SENTRAL”
(PELAYANAN  KEUANGAN NEGARA SISTEM SATU PINTU)”
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Pengantar

Pada setiap tahun Penyusunan Anggaran APBN, sudah menjadi tradisi atau “budaya pemerintah” selalu menambah anggaran pembangunan dengan pinjaman luar negeri dengan mata uang asing (dollar AS). Hal ini dikarenakan selain menambah dana untuk berbagai infrastruktur, tetapi juga untuk membayar kembali kewajiban hutang luar negeri  yang tidak pernah surut, apalagi lunas. Sistem APBN kita Ibarat : “Nafsu Kuda, Tenaga Kambing”. Artinya, berambisi   sebanyak mungkin biaya pembangunan yang dirancang, tetapi dana yang tersedia kurang alias defisit.  Dananya hanya cukup “beli kambing”, tetapi kepingin “beli Kuda”. Kalau dananya cukup untuk beli kambing sebaiknya beli kambing saja jangan beli kuda. Akibatnya kekurangan dana harus ditutup dengan pinjaman US Dolar. Biasanya Pemerintah mengambil jalan pintas, antara lain  ialah dengan menaikan Harga BBM, yang berdampak pada kenaikan harga dari barang dan jasa kebutuhan masyarakat umum, sehingga terjadi banyak protes dan demo berbagai pihak. Memang usaha atau upaya pinjam-meminjam sejak awal, sepertinya telah membuydaya, atau sudah jadi adat atau diadatkan, jadi kalau tidak pinjam, rasanya seperti Alergi (gatal tangan).
Ya… Ibaratnya kurang lebih demikian.

Terdapat dua kemungkinan yakni :
·         Budaya pinjaman luar negeri terus dilanjutkan seperti yang sudah dianut selama  ini, dengan memperhitungkan untung – ruginya serta dampaknya  atau;
·         Membangun dengan mengandalkan penerimaan 100 persen  penerimaan di dalam negeri saja.
Jika terus mengadakan pinjaman luar negeri maka ibarat “Pinjam Kambing, Kembali Gajah”.

Hal ini karena kurs dollar AS pada masa pelunasan jauh lebih besar dari pada  saat peminjaman. Jadi hitungannya kita selalu merugi. Dampak lainnya adalah, kemungkinan penyalahgunaannya, sehingga pinjaman tersebut kurang membawa keuntungan  melebihi dari pinjaman tersebut atau tidak menghasilkan nilai plus. Sedang cara yang kedua adalah, biaya pembangunan disesuaikan saja dengan penghasilan dalam negeri. Artinya APBN sisi pengeluaran disesuaikan saja dengan kemampuan penghasilan dalam negeri (balance). Dengan demikian tidak akan terjadi defisit anggaran. Atau dengan cara, semua proyek yang direncanakan dalam tahun anggaran senilai penerimaan APBN saja. Jika ada defisit, mungkin tidak terlalu besar yang dapat di atasi dengan pinjaman dalam negeri saja.
Penerimaan Pajak perlu dilakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi, baik obyek maupun subyek pajaknya.
  
A.  PERLU  PENYUSUNAN  (APBN,  PLUS  APBD) SE-INDONESIA
GUNA MENGETAHUI  PENERIMAAN TOTAL  SECARA NASIONAL
Oleh Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Pada sisi lain, selama ini rakyat tidak pernah tahu, berapa sebenarnya dana pembangunan di Indonesia setiap tahunnya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa selain APBN, juga terdapat APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBD Kota.
Hingga saat ini yang dipublikasikan secara nasional hanya dana APBN, sedangkan Akumulasi dari seluruh APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBD Kota se Indonesia,  tidak pernah dipublikasikan secara nasional.
Pada hal, semua APBD-APBD ini sangat penting diketahui seluruh rakyat,  oleh karena APBD adalah juga uang rakyat, yang perlu diumumkan secara kolektif kepada rakyat sebagai suatu pertanggungjawaban pemerintah baik pusat maupun daerah secara terpadu. Selama ini APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBD Kota, hanya menjadi konsumsi Pemerintah Daerah dan DPRD saja. Untuk tujuan itu kami mengusulkan setiap tahun, perlu disusun “Anggaran Terpadu” yang namanya “APBN PLUS”, artinya (APBN, PLUS  APBD) seluruh Indonesia yang diumumkan, secara nasional paling tidak sekitar bulan Agustus (saat pidato Kenegaraan Petanggungjawaban  Presiden setiap tanggal 16 Agustus di hadapan DPR-MPR).

Pola penyusunannya (Mekanismenya).

APBN di susun oleh Menteri Keuangan,

Sedangkan Gubernur sebagai koordinator di wilayahnya, menyususn Data gabungan (APBD Provinsi)  + (APBD Kabupaten + APBD Kota), di Provinsinya dan mengirim datanya ke Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari semua Provinsi, lalu mengkopilir data (APBD-APBD Provinsi–Provinsi) + (APBD-APBD Kabupaten + APBD-APBD Kota se-Indonesia), sehingga memperoleh data gabungan, yakni, APBD Provinsi, dan Gabungan data APBD Kabupaten/Kota se Indonesia).

Kemudian Menteri Dalam Negeri membuat Rakapitulasi data sbb :

A..APBD Povinsi se  Indonesia………………………………  …………………...Rp…                                                           
B. APBD Kabupaten/Kota se Indonesia……………………  …………………....Rp…..

C.Total APBD Provonsi dan APBD Kabupaten/Kota se Indonesia (A+B)=C Rp…

Setelah itu, Menteri Dalam Negeri mengirim total data C (A dan B) ke Menteri Keuangan guna dikompilir dengan data APBN.

Kemudian Menteri Keuangan menyusun hasil Rekap tersebut sbb :

I.Jumlah--APBN--Tahun Anggaran………………………………..............................................Rp......                                                      
II.Jumlah--APBD--Provinsi--se-Indonesia……………........................................................................Rp…..                                                  
III Jumlah APBD Kabupaten se Indonesia…………………..…......Rp..                                         

IV. Jumlah APBD Kota se Indonesia……………………………….Rp…                                                         
V. Total (APBN, PLUS APBD), se Indonesia (I+II+III+IV) = 100%Rp….

Jumlah Total  inilah  merupakan potensi nasional riil  (100%) untuk pembangunan Indonesia, pada setiap tahun anggaran, yang selama ini hanya APBN yang diketahui rakyat, sedang APBD se-Indonesia tidak.  Dari data (APBN PLUS APBD se Indonesia) ini baru mendapat gambaran yang pasti, apakah perlu pinjaman luar negeri atau tidak.

Klasifikasi Provinsi-provinsi di Indonesia dapat dibedakan 3 golongan berdasarkan pada potensi  yang dimiliki yakni:
1.Provinsi Gemuk (provinsi kaya potensi)
2.Provinsi Sedang  (provinsi kaya potensi, tetapi masih dibawah dari provinsi yang pertama)
3.Provinsi Miskin ( provinsi yang kurang/tidak memiliki potensi dibanding 1 dan 2 di atas).
Provinsi gemuk ini dapat menyumbang sekian persen dananya ke APBN, jika diperlukan, maupun membantu APBD provinsi miskin lainnya (sebagai bapak angkat) jika memumgkinkan.
Hal ini untuk pemerataan dan partisipasi dalam anggaran. Penerimaan dalam negeri, jika digarap dengan baik, maka seharusnya kita tidak perlu berhutang kepada dana luar negeri.

B. KAS NEGARA SEBAGAI  “KAS NEGARA SENTRAL”
ATAS SEMUA PENERIMAAN NEGARA TERMASUK BUMN NON BANK

Selama ini “Kas Negara” hanya berfungsi menampung berbagai penerimaan yang berasal dari pajak dan non pajak. Sedang penerimaan yang berasal dari berbagai BUMN Non Bank, selama ini dikelola sendiri oleh masing-masing  BUMN-BUMN tersebut. Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak terjadi penyelewengan terhadap pengelolaan sendiri dana-dana tersebut oleh masing-masing BUMN, seperti terjadinya korupsi, atau dengan tidak melaporkan penerimaan yang sesungguhnya  dan atau pencatatan fiktif terhadap berbagai pengeluaran, bahkan terdapat laporan yang merugi.  Untuk kepentingan ini, maka mulai (tahun 2015-2016 dan seterusnya), ada baiknya jika berbagai bentuk penerimaan dari berbagai BUMN non Bank, agar di setorkan ke Kas Negara juga, dan tidak lagi dikelola sendiri secara otonom oleh BUMN-BUMN tersebut.

Oleh karena itu “fungsi Kas Negara” sekarang perlu ditingkatkan statusnya menjadi “Kas Negara Sentral” (Sistem Penerimaan dan Pengeluaran 1 (Satu) Pintu) yang manampung selain penerimaan pajak dan non pajak, tetapi juga penerimaan dari semua BUMN non Bank, dengan nama, maupun dalam bentuk apapun. BUMN-BUMN dimaksud antara lain seperti : Pertaminan, PLN, Telekomunikasi, Kereta Api, Pelni, BUMN Perkebunan, Perhutani, Pertanian, Damri, perusahaan Semen, Perum Angkasa Pura, Garuda, Pabrik Pupuk, Aneka Tambang, Pos dan Telekom,  Taspen, Jamsostek, ASKES, Asuransi Jiwasraya, dan Penerimaan dari Proyek Jalan Tol, Angkasa Pura dll, yang dikuasai Negara. Dengan demikian seluruh potensi penerimaan Negara mudah terpantau dengan jelas selama setahun anggaran

 Sistem Penerimaan Satu Pintu atau “(SPSP)”.

Mengenai pengeluaran biaya operasinal dan lain-lain dari masing-masing BUMN tersebut dapat diajukkan permohonannya ke “Kas Negara Sentral” dengan mempergunakan mekanisme pengajuannya seperti pada instansi-instansi pemerintah yang berlaku hingga kini. Menurut pengalaman, berbagai penerimaan BUMUN non Bank, tersebut di depositokan di Bank dengan memakai nama pribadi pimpinannya, atau lainnya, sehingga bunganya diselewengkan oleh penyimpannya. Jika seandainya deposito tersebut tidak terpantau, maka dana-dana tersebut menjadi milik pribadi oknum-oknum pejabat tersebut alias “korupsi”, sehingga negara dirugikan hingga triliunan rupiah.
Dengan pola ini, memudahkan pemeriksaan dari BPK, BPKP, KPK, dan instandi terkait lainnya. Untuk kepentingan tersebut, DPR-RI perlu segera membuat Undang-Undang baru tentang “Pengelolaan Keuangan Negara” dengan sistem “Satu Atap atau Satu Pintu (KAS NEGARA SENTRAL)”” yakni di bawah pengawasan Menteri Keuangan secara langsung. Sistem tersebut akan menekan terjadinya KKN di berbagai BUMN, yang begitu otonom, yang mengatur dana-dana penerimaannya  dengan seenaknya selama ini.

C Kewajiban Penyusunan Laporan Pertanggungjawab rutin
Oleh BUMN Non Bank

Dengan demikian penerimaan dan pengeluaran berbagai BUMN-BUMN non Bank tersebut juga berkewajiban menyusun Laporan Pertanggunganjawab secara rutin tiap bulan, sama seperti yang dilakukan oleh intansi-instansi pemerintah selama ini.
Sistem ini merupakan sistem untuk membendung atau meniadakan KKN. Dan memudahkan untuk mengetahui pemasukan negara dalam berbagai sektor selama setahun anggaran secara utuh 100% baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah maupun oleh BUMN Non Bank .  Selama in  hanya dana  di APBN saja diketahui oleh masyarakat, sedang besarnya penerimaan dari berbagai BUMN Non Bank tidak bisa terpantau, berapa pemasukannya dalam setahun. Diharapkan sistem tersebut mulai diberlakukan terhitung tahun 2015-2016 dan selanjutnya. Dengan perubahan sistem ini maka mulai sekarang dipikirkan mekanisme pelaksanaannya secara terkoordinasi antara Menteri Keuangan dan Menko BUMN maupun dengan jajarannya lainnya yang terkait.

Pola ini kita namakan suatu “Revolusi” di bidang “Pengelolaan Keuangan Negara.”

Kesimpulan  & Saran

Pemerintah perlu menyusun (APBN, PLUS APBD) se Indonesia setiap tahun anggaran dan mengumumkan kepada rakyat setiap bulan Agustus oleh Presiden. Dengan demikian rakyat mengetahui potensi keuangan negara (APBN Plus APBD) yang bersumber dari rakyat akan diketahui secara transparan, yang selama ini masyarakat hanya mengetahui data APBN saja.
Kas  Negara Sentral adalah satu-satunya wadah “Sistem Penerimaan Uang Negara  Satu Pintu (SPSP)” untuk penerimaan selain pajak dan bukan pajak, tetapi juga penerimaan dari semua penerimaan BUMN non Bank, yang dikuasai oleh Negara, baik dengan nama atau dalam bentuk apapun.  Dengan demikian sistem pertanggungjawaban tentang penerimaan dan pengeluaran uang oleh semua BUMN non Bank   akan terkontrol dengan baik dan tidak ada bedanya seperti  sistem pertanggungjawaban  pada dinas-dinas pemerintah selama ini atas semua penerimaan dan pengeluaran negara  Upaya .penggalian dana dalam negeri dengan sistem intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga mengurangi pinjaman dari luar negeri,  oleh karena hingga saat ini terlalu mengharapkan pinjaman dari luar, sehingga penerimaan dalam negeri kurang tergali atau dikuasai pihak asing, tanpa kontrol yang ketat.. Guna perubahan sistem ini, maka DPR RI perlu menyususun sebuah undang-undang baru yang mengatur mekanismenya.
Ini sebuah Revolusi dalam sistem pengelolaan  dana dan anggaran  di Indonesia di masa mendatang.

Pola atau Sistem Perencanaan Penerimaan Pajak Perlu Dirubah

Selama ini Direktorat Pajak dalam merencanakan Penerimaan Pajak untuk tahun berikutnya, biasanya hanya menambah suatu persentasi tertentu terhadap penerimaan tahun lalu, misalnya menetapkan  kenaikan sebesar 10% -25%.
Perencanaan Penerimaan Pajak dengan perhitungan semacam ini, tidak realistis, hanya cari gampangnya saja.
Seharusnya  yang lebih tepat adalah Perencanaan Penerimaan Pajak harus dilakukan dengan suatu prediksi atas siklus perputaran Ekonomi, baiak atas barang dan jasa maupun keaungan dan lainnya selama tahun berjalan secara matematik, sehingga akan memperoleh suatu angka yang lebih riil daripada sistem taksiran yang hanya menambahkan sekian % (persen) dari realisasi penerimaan tahun lalu.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumpulkan data sebanyak mungkin dari bebagai kegiatan ekonomi maupun dari berbagai sumber, gunanya akan dipakai sebagai dasar Perencanaan Penerimaan Pajak untuk tahun berikutnya. Ini namanya suatu Revolusi  dalam hal Perencanaan Pajak Tahunan. Sistem Perencanaan masa lalu kita namakan saja sistem Tradisional dan saat ini kita menginjak sistem baru yang lebih Modern. Karena itu Menteri Keuangan perlu  menata kembali  sistem Perencanaan Penerimaan Pajak yang lebih progresif  dan dinamis oleh Dit.Jen.Pajak “SEMOGA”

(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob).
Alamat : Jln.Jambon I, No.414 J, RT.10–RW.03– Kricak-Jatimulyo—Jogjakarta (55242)  Telp.0274.588160 – HP.082135680644.
Pensiunan Kantor Pelayanan Pajak JakartaKramatjati, Jakarta Timur Ditjen Pajak, Dep Keu RI)  1 Mei 1996.
Alumus UNDANA Kupang (1985)-
Sekarang Konsultan Pajak.& Penulis.

Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.