Pasar
Internasional Tolak Impor Kayu Ilegal
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Perwakilan dari Departemen Kehutanan, Departemen Perdagangan, Pemerintah AS, dan Komisi Uni Eropa mengadakan sebuah pertemuan bagi kalangan industri pada 10 Desember lalu untuk membahas dasar aturan hukum bagi negara-negara pengimpor kayu mengenai perdagangan produk kayu ilegal dan dukungan terkait bagi upaya Indonesia menggalakkan perdagangan legal. Sebagai negara penghasil kayu dalam jumlah yang besar, Indonesia selalu aktif terlibat dalam upaya memperbaiki praktik-praktik pengelolaan hutan dan memberantas pembalakan liar. Pemerintah Indonesia sedang mengambil langkah yang besar untuk mendukung perdagangan legal melalui penyusunan standar hukum wajib bagi produk perkayuan di segala sektor.
Himbauan kerjasama internasional untuk memberantas pembalakan liar
dan semua bentuk perdagangan yang terkait ini telah membuahkan hasil dengan
dibentuknya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Banyak keuntungan
substansial yang dapat diperoleh Indonesia dengan peraturan hukum internasional
ini di mana penerapannya akan mengurangi tingkat pembalakan liar, meningkatkan
dukungan yang lebih besar bagi perusahaan yang menjalankan pengelolaan hutan
secara menguntungkan dan berkesinambungan, menambah pemasukan dari pajak, dan
dukungan bagi tata kelola sumber daya alam secara efektif. Hal ini juga akan
mengurangi berbagai macam bentuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan
penyelundupan. Beberapa bulan yang lalu, Kongres AS mengesahkan peraturan yang
sangat penting yang mengandung Lacey Act yang melarang perdagangan tumbuhan yang berasal dari sumber ilegal, termasuk kayu
dan produk kayu.
Duta Besar AS untuk Indonesia Cameron Hume mengatakan, “Lacey Act
membantu AS meminimalkan masuknya tumbuhan dan produk kayu ilegal ke pasar AS
dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan negara lain untuk memberantas
perdagangan tumbuhan secara ilegal, khususnya pembalakan liar,”
Lacey Act mengatasi pembalakan liar dan perdagangan tumbuhan
ilegal, dan melarang perdagangan produk-produk yang berasal dari tumbuhan dan
produk dari sumber ilegal (misalnya mebel, kertas, kayu gergajian) dari
negara-negara bagian di Amerika Serikat maupun negara luar. Undang-Undang
tersebut mensyaratkan para importir untuk membuat pernyataan tentang negara
asal kayu diambil dan nama semua jenis tumbuhan yang terkandung dalam
produk-produk mereka. Undang-Undang tersebut juga menetapkan sanksi hukum bagi
para pelaku pelanggaran, termasuk penyitaan atas barang dan alat angkut, denda,
dan hukuman kurungan.
Uni
Eropa (UE) telah melaksanakan program serupa melalui Rencana Aksi Penegakan
Hukum di Bidang Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan (Forest Law
Enforcement, Governance and Trade/FLEGT). Komisi Uni Eropa juga telah mengadakan
perundingan membahas Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership
Agreements/VPA) dengan negara-negara produsen yang berminat, termasuk
Indonesia, untuk menciptakan suatu sistem perizinan yang kredibel untuk
mencegah impor kayu ilegal ke UE, dan pada saat yang sama mengalokasikan
berbagai sumber daya untuk meningkatkan manajemen dan tata kelola kehutanan.
Mengutip pernyataan Komisaris Lingkungan UE, Kuasa Usaha Perwakilan Komisi Uni
Eropa di Indonesia, Pierre Philippe, mengatakan, “Kita harus mengirimkan pesan
yang tegas kepada para pemasok kayu bahwa pasar UE tidak akan menoleransi kayu
atau produk kayu ilegal”. Ia menambahkan bahwa proposal undang-undang yang baru
juga akan memberikan insentif kepada negara-negara yang menyepakati VPA, dan bahwa
upaya-upaya yang dilakukan Indonesia untuk mengadopsi sebuah sistem verifikasi
legalitas kayu yang baru sangat menggembirakan dalam perspektif ini.(Google-Internet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.