Adat Perkawinan Orang Rote
Oleh Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Maksud perkawinan
adalah membentuk keluarga.
Keluarga merupakan unit
sosial terkecil, selain itu juga merupakan sebuah rumah tangga yang pada
hakekatnya terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak dan memiliki fungsi majemuk
bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga ini diatur
sesuatu yang menyangkut hubungan antara anggota-anggotanya sehingga sebagai
anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Misalnya,
- ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab
untuk menghidupi keluarganya. Sedangkan
- ibu sebagai pengatur, mengurus dan mendidik anak-anak.
Dengan demikian terjalin
kerjasama yang teratur dalam mewujudkan keluarga bahagia dan harmonis yang
banyak didambakan.
Dalam kehidupan di
masyarakat, kita kenal tiga macam bentuk keluarga :
- “Keluarga
inti” ( keluarga batih, somah, nuclear
family) yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang
belum menikah.
- “Keluarga
besar (extended family)”
merupakan ikatan keluarga masih satu keturunan yang terdiri dari kakek,
nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan seterusnya.
- “Keluarga polimamous” yaitu terdiri dari beberapa keluarga inti yang dipimpin oleh seorang
kepala keluarga.
- “Perkawinan (marriage)” adalah suatu hubungan antara pria
dan wanita yang sudah dewasa yang saling mengadakan ikatan hukum adat,
atau agama dengan maksud bahwa mereka saling memelihara hubungan tersebut
agar berlangsung dalam waktu yang relatif lama.
- Sedang “perkawinan adat” adalah
upacara perkawinan menurut adat.
Perkawinan merupakan
tingkat terpenting dalam proses sepanjang hidup manusia yang disebut “ stages along the life cycle)” (Koentjaraninggrat
l974 :91).
Perkawinan
mengatur :
Ø moral manusia dalam seks dan,
Ø tanggung jawab serta kewajiban melindungi
dan,
Ø memelihara
kesejahteraan keluarga.
Di dalam masyarakat
pada setiap suku bangsa di Indonesia selalu kita ketemukan sistem kekerabatan.
Ø “Keluarga” dalam arti yang sangat sederhana dapat
diartikan suatu kelompok manusia yang terdiri dari orang tua (suami dan istri)
dengan anak-anaknya. Jadi dapat diartikan sebagai “simple family”, yang terdiri dari seorang ayah dan seorang
ibu, dengan anak-anak mereka tanpa mempersoalkan apakah mereka hidup bersama
atau tidak. Simple family
disebut juga keluarga inti,
atau “ nuclear family, basic family,
cenjugal family, atau primay family
(Koentjaraningrat,
l974:l05-l08).
Ø Arti “keluarga termasuk juga satu pengertian yang disebut “compound families “
(Committee of The Royal
Antropological Institute of Great
Britain and Ireland l951 : 69.)
Compound families”
merupakan keluarga besar yang terdiri
dari beberapa keluarga inti yang tinggal bersama dalam satu rumah
besar atau tinggal dalam rumah-rumah kecil yang terletak mengelompok berdekatan
dalam suatu pekarangan. Didalam perkembangannya terlihat pula bahwa dalam kelompok perumahan itu terdapat lebih dari satu dapur, yang berarti
bahwa ekonomi rumah tangga sudah dapat
dikelola secara terpisah atau
sendiri-sendiri. Jadi “compound families” ini
merupakan sistem keluarga yang besar
yang terikat pada tempat.
Garis keturunan dapat dikatakan merupakan faktor terpenting
di dalam terjadinya sistem kekerabatan karena garis keturunan itulah yang
menentukan kedudukan tiap-tiap individu didalam kehidupan masyarakat atau diantara kaum kerabatnya. Ikatan
keturunan hubungan darah faktor (geneologis) didalam suku mereka merupakan pengikat terpenting dari anggota
dalam suku tersebut. Jika terjadi sesuatu peristiwa diantara
mereka maka akan dihadapi dengan saling membantu dan bergotong-royong antara
lain misalnya dalam hal perkawinan.
Menurut hukum adat, pada umumnya :
Ø Perkawianan itu adalah urusan kerabat, urusan keluarga, dan urusan
masyarakat.
Ø Disamping itu, perkawinan juga merupakan urusan pribadi orang yang
bersangkutan.
Antara dua kepentingan
itu harus sejalan atau seimbang.
Bilamana tidak ada
bersatunya antara dua kepentingan itu, yaitu kepentingan masyarakat dan
kepentingan pribadi, maka akan timbul ketegangan-ketegangan dalam masyarakat. Jika
dikatakan bahwa perkawinan itu merupakan urusan masyarakat, hal ini ternyata
dari hal-hal bagaimana kepala-kepala suku, orang tua, dan kerabat ikut campur
dalam pemilihan jodoh dalam bentuk perkawinan.
Dalam masyarakat
hukum yang teritorial perkawinan anggota-anggota itu
merupakan :
Ø Suatu peristiwa yang
amat penting dalam proses masuknya seseorang menjadi inti sosial pada
masyarakat itu sehingga status seseorang
dalam masyarakat bertambah naik dan dapat juga disebut sempurna dengan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban yang penuh.
Ø Jika ditinjau dari
segi masyarakat, perkawinan itu penting; ia merupakan suatu usaha yang
menyebabkan timbulnya generasi baru yang meneruskan golongan masyarakat itu.
Ø Dalam lingkungan
kerabat perkawinan itu juga selalu merupakan syarat untuk meneruskan silsilah
atau ranji kerabat yang bersangkutan agar jangan sampai punah; ini adalah
urusan keluarga, urusan orang tua.
Selain
itu, perselisihan-perselisihan hukum antara dua kerabat yang sudah berlangsung
lama dapat dihentikan dengan jalan perkawinan antara mereka.
Walaupun
perkawinan itu urusan keluarga, kerabat, dan masyarakat, perkawian itu walau bagaimana juga tetap adalah urusan pribadi
orang yang bersangkutan.
Hal ini ternyata dengan
adanya bentuk-bentuk perkawinan bawa lari
( schaakhuwelijk) dan lari bersama (vluchthuwelijk) yang mencerminkan
perseorangan lebih utama
dari pada kepentingan keluarga, kerabat dan masyarakat. Sistem kekerabatan yang
mengambil garis keturunan ayah, dipertahankan dengan sistem perkawinan secara eksogami.
Yang dimaksud dengan sistem kekerabatan (Kindship
system) disini adalah:
Semua
adat-istiadat, norma, dan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan sesama
manusia, yang terikat kepadanya karena hubungan keturunan, darah atau
perkawinan. Oleh karena itu perkawinan
bukan lagi urusan individu-individu yang bersangkutan, atau urusan keluarga
inti, tetapi merupakan urusan clan secara keseluruhan. Tiap-tiap individu
hanyalah merupakan persyaratan untuk bisa mempertahankan keturunan tiap
clannya. Clanlah yang mengetahui dan memilih calon-calon istri bagi para
anggota laki-lakinya, sedangkan anak-anak gadis akan diberikan kepada clan-clan
lain, baik dengan jalan symetris
comnubium maupun melalui jalan asymetris comnubium. Peristiwa
sekilas kehidupan dalam perkawinan merupakan titik pangkal kesatuan dan
kebahagiaan clan dalam mempertahankan kesatuan garis keturunan ayah. Seperti
dalam dasar berpikir filsafah hidupnya, kehidupan didunia itu merupakan ke-“abadian”
yang diliputi dengan upacara-upacara.
Perkawinan adalah puncak
kebahagiaan dalam dunia nyata ini. Oleh karena itu dalam peristiwa perkawinan,
clanlah yang memegang peran penting.
Proses terbentuknya keluarga:
Pada umumnya keluarga
terbentuk melalui perkawinan yang syah menurut agama, adat atau pemerintah
Prosesnya adalah :
Ø Diawali dengan adanya interaksi antar pria dan wanita,
Ø Interaksi dilakukan berulang-ulang dan menjelma menjadi hubungan sosial
yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan,
Ø Setelah terjadi perkawinan kemudian berketurunan dan terbentuklah keluarga
inti.
Karena adat perkawinan
itu diharapkan baik oleh lelaki maupun perempuan dengan seluruh
keluarganya, maka untuk memilih
pasangan yang idial pun ada syarat
aturannya. Bagi perkawinan orang Rote / Ndao, sering para orang tua menasehatkan anak lelakinya untuk memilih
wanita yang pantas sebagai istri
dikemudian hari.
Ungkapan untuk semuanya itu terwakili dalam kalimat- kalimat
:
“ idu fula tangga bunak do mata pao pidu
pila” (“melambangkan
kecantikan seseorang wanita,
Ø berhidung putih,
Ø berkulit terang,
Ø rambut seperti mayang padi,
Ø betis seperti telur burung”.
Gadis yang dipilih pun harus pintar menenun sarung, lambang mampu berumah tangga,
mengurus sendiri dalam ungkapan :“ lima
boa nee, do biti boa manu tolok”
Dia juga harus memilih
sifat sosial terhadap semua orang, pandai menghemat mengatur uang tercermin
dalam ungkapan :“ sudi babauk do heu dedenak”
Karena
itu pula maka kehati-hatian dalam memilih wanita menjadi istri diungkapkan :
Ø “Tu titino
Ø Sao
mamete
Ø Tu
sangga duduak
Ø Sao
sangga safik
Ø Fo
ana tea bae nggi leo
Ø Mba
ana kula huba babongkik.”
Artinya :
Ø “Kawin selediki baik-baik,
Ø Kawin harus diteliti,
Ø Kawin untuk mencari pikiran yang sama,
Ø Kawin untuk menyatukan hati,
Ø Agar dapat mempersilahkan sirih kepada,
Ø Kerabat dan handai tolan.”
Atas pertimbangan itu
maka perlu diperhatikan beberapa larangan perkawinan antara orang tua dengan
anak-anaknya, antara saudara bersaudara sekandung,. nenek dengan cucunya,
paman dan bibi dengan keponakan dan kemanakannya.
Seluruh Rote-Ndao mengenal bentuk perkawinan patrilinial saja, perkawinan
matrilinial tidak dikenal di wilayah ini.
Ada
beberapa tahapan urusan perkawinan di Rote/Ndao
yang secara tradisional
dikenal
dimasyarakat luas antara lain :
1. Tahap perkenalan
pranikah (Lu’u)
= mengabdi di calon mertua wanita.
2. Tahap meminang (“mbotik”); Jika
diterima, masuk tahap kedua perundingan belis
3. Tahap “Terang
Kampung”
4.
Tahap ke-4, tahap pengumpulan belis dilingkungan
pria dengan keluarganya (tuu belis)
Pengukuhan perkawinan adat atau “natudu sasao”
Pengantin wanita diantar
ke rumah penganten pria yang disebut “dode”
Meskipun demikian
orang-orang Rote sendiri dapat melakukan variasi urutan, misalnya dari ‘mbotik” merundingkan belis,
langsung diantar dan kedua keluarga lengsung menyatakan “Terang Kampung” (gabungan
dengan ‘natudu sasao” dalam satu rangkaian), setelah itu pengantaran
pengantin wanita oleh keluarganya ke rumah penganmtin pria. Namun sebelum
menginjak tangga perkainan antara pria dan wanita.
Upacara
Perkawinan
Upacara perkawinan atau “pernikahan / wedding ceremony” adalah suatu upacara yang
berhubungan dengan peristiwa akad nikah sebagai rangkaian dari unsur pelaksanaan
tata cara adat atau hukum agama yang berlaku.
Apabila perundingan
tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak dalam acara peminangan tersebut
tentang syarat-syarat perkawinan tersebut diatas, yaitu masing-masing pihak
telah sama-sama menerima, maka hari H perkawinan akan ditentukan bersama-sama oleh kedua belah pihak.
Besarnya biaya perkawinan mulai direncanakan, juga menentukan siapa-siapa dan
jumlah undangan yang hadir.
Selain itu jumlah dan
jenis hewan yang mau disembelih, juga ditentukan. Semua ini ditetapkan dalam
pertemuan keluarga masing-masing. Biasanya masing-masing anggota keluarga bergotong-royong
memikul semua biaya-biaya perkawinan ini termasuk Belis. Ada yang
menyumbang hewan seperti kerbau, sapi, babi, kambing atau domba atau ayam yang
akan disembelih Menurut adat, pemilik pesta yang telah menerima sumbangan hewan
pesta ini dari siapa saja perlu dicatat/diingat dengan baik, oleh karena jika
kelak dikemudian hari yang memberikan sumbangan hewan tersebut akan melakukakan
hajatan atau pesta adat, maka si penerima sumbangan hewan ini, juga harus
membalasnya dengan memberikan sumbangan hewan pula, bisa hewan yang sama atau
juga bisa hewan lainnya.
Umumnya orang-orang Rote
selalu ingat sampai kapanpun , meskipun tidak dicatat, siapa-siapa yang pernah
menyumbang dan berupa apa saja sumbangannya yang pernah ia terima dalam suatu
upacara adatnya. Adat balas membalas
pemberian sumbangan ini tidak dapat disamakan dengan membayar hutang, tetapi
dalam pengertian sifat bergotong-royong secara adat saling membantu dalam
ikatan kekeluargaan dan merasa turut bertanggung jawab atau bersifat
timbal-balik. Pada saat upacara perkawinan biasanya di meriahkan dengan di
suguhkannya kesenian-kesenian tradisional
seperti Gong dan Sasando serta tari-tarian meriah seperti tari lendo, dan tari Foti, dengan berbusana adat.
Selain tari tradisional
terdapat pula tari seperti “dansa” suatu budaya Barat yang
diperkenalkan saat zaman Potugis dan Belanda yang menduduki Pulau Rote, pada abat XVI, walaupun
hanya mempergunakan sebuah gitar, ataupun sebuah juklele saja, biasa dansa
sampai pagi. Laki-perempuan tua-muda
semua melantai. Itulah sisa-sisa kebudayaan Portugis dan Belanda yang masih
berakar di sebagian masyarakat orang
Rote. Kepada para tamu juga disuguhkan
minuman adat “sopi” (wisky Rote) sehingga terkadang sampai mabuk-mabukan.
Dengan hanya mempergunakan sebuah gelas dan botol sopi ditangan, diedarkan
bergantian kepada semua yang hadir sebagai rasa persatuan dan kekeluargaan.
Upacara pesta perkawinan ini biasanya sampai menjelang pagi hari. Pada masa
lampau ketika agama Kristen belum masuk ke Pulau Rote, maka perkawinan secara
adat disyahkan atau dikukuhkan oleh Imam Adat dalam upacara Terang Kampong yang disebut “Natudu
sasaok”, sebagai pemberitahuan/pengesahan adat bahwa mereka berdua
telah resmi menjadi suami istri.
Dalam versi lain, Adat Upacara Perkawinan di Rote
dijelaskan sebagai berikut.
Peminangan.
Pihak keluarga pemuda
menyuruh seorang untuk memberitahu kepada keluarga gadis maksud kedatangan.
Pada hari yang ditentukan utusan pihak pemuda (tua adat) datang dengan membawa
tempat sirih pinang yang berisi pinang, uang atau emas. Pada saat utusan
tersebut tiba di rumah keluarga gadis,
dengan tetap berdiri saling berbicara dengan bahasa syair, sebagai salam
kedatangan dan sambutan, baru kemudian
dipersilahkan duduk. Sirih pinang kemudian diserahkan kepada keluarga gadis.
Apabila diterima, perundingan dilanjutkan mengenai belis, sampai ada persetujuan
belis tersebut dibayarkan kepada orang tua gadis, paman dan kakak. Pihak
laki-laki dalam mengumpulkan belis biasanya ditanggung oleh anggota keluarga
laki-laki seluruhnya. Maka pada hari yang telah ditentukan pihak keluarga
pemuda mengutus orang tua untuk mengantar belis dan kemudian diterima oleh
pihak keluarga gadis disertai dengan pesta.
Upacara
Perkawinan.
Setelah belis terbayar
semua, lalu diadakan upacara Natudu
sasaok (Terang Kampung) suatu upacara untuk memberitahukan kepada warga
kampung bahwa gadisnya telah menjadi istri orang. Upacara ini disertai dengan
pesta besar-besaran, dengan mengundang seluruh kerabat dan kenalannya. Pada
malam harinya dimulai upacara Nasa su kak (keduanya tidur bersama-sama di atas rumah
(loteng) yang dihiasi dengan selimut. Acara ini dimulai, dari muka pintu tangga
seorang wanita dari pihak wanita mengantar
pengantin wanita dibawa ke tempat tidur.
Sementara pengantin laki-laki berganti pakaian dengan pakaian yang disediakan
dari pihak wanita (lafa keok). Pada
waktu pengantin laki-laki naik tangga, dituntut pembayaran oleh orang yang
telah menunggu di muka pintu dan harus membayar kepada orang yang menjaga
pengantin wanita (buka pepele). Penjaga
itu kemudian mempersilahkan pengantin laki-laki tidur dan penjaga keluar dan
menutup pintu. Pada pagi harinya diadakan persiapan mengantar pengantin ke
rumah pengantin wanita (Napora atau Dode).
Upacara Napora atau Dode ini dimulai, orang tua pengantin laki-laki mengutus sesorang
ke tempat pengantin wanita untuk memberitahukan tentang hari saatnya pengantin
diantar. Rombongan pengantar ini adalah
semua orang yang mendapat bagian dari belis pihak wanita harus ikut mengantar.
Sebagai barang bawaan rombongan ini, orang tua pengantin wanita telah
mempersiapkan barang berupa :
Ø Peti berisi pakaian dan hadiah-hadiah dari teman-teman pengantin wanita.
Ø Hewan yang telah dibunuh yang telah diambil isi perutnya.
Ø Nasi dalam periuk yang diatasnya ditaruh hati hewan tersebut dipikul oleh
orang laki-laki atau wanita. Banyak hewan antaran dan nasi sesuai dengan jumlah
orang yang menerima belis.
Ø Hewan hidup (kerbau, sapi, atau babi) dan,
Ø Bahan makanan, misalnya padi, jagung, dan sebagainya.
Ø Tempat sirih laki-laki berisi sirih pinang dan tembakau.
Ø Tempat tembakau ini terbuat dari perak (lilo).
Apabila pengantin wanita
dari golongan orang yang kaya, pengantin wanita tersebut dinaikkan ke atas
seekor kuda yang disebut Tabueis
(kuda sebagai lambang sepatu).Kuda itu
nanti tidak dibawa kembali. Setiba di rumah pengantin wanita, kepala rombongan
menyerahkan pengantin dengan kata-kata bersyair dan diterima oleh pihak wanita
dengan kata-kata bersyair pula. Kemudian barang-barang diambil oleh pihak
laki-laki dan dibawa masuk rumah. Menurut adat yang menurunkan pengantin dari
kuda ialah paman pengantin laki-laki yang disebut Maonda Ana Fetok (turunkan pengantin). Orang ini harus diberi
bayaran, juga semua orang yang memikul barang-barang antaran (puli). Acara ini diakhiri dengan pesata
besar-besaran.
Perkawinan Orang Kristen Di Rote
Penduduk Kabupaten
Rote-Ndao, sebagian terbesar adalah pemeluk Agama Kristen Protestan yang saleh.
Seluruh perikehidupannya, baik kelahiran, perkawinan dan kematiannya,
keberuntungannya selalu bersandar pada ajaran agama yang dianutnya.
Seperti termuat dalam :
1. Kejadian 1 : 27-“ Maka
Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah
diciptakan-Nya dia; Laki-laki dan Perempuan diciptakan-Nya mereka.” Selanjutnya, *Kejadian
2 : 18, “ Tuhan Allah berfirman : “ Tidak baik, kalau
manusia itu seorang diri saja.
Aku akan menjadikan Penolong Baginya, yang sepadan dengan dia.”
2. Kejadian 1 : 28, “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka : Beranakcuculah
dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan
burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.”
3. Kejadian 2 : 24, “Sebab itu
seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan
istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
Adalah
kewajiban seorang laki-laki untuk bersatu (merapatkan diri kepada, bersekutu
dengan, bersikap tetap setia kepada) dengan istrinya. Tuhan merencanakan agar
mereka, suami-istri itu, saling kasih-mengasihi, saling melengkapi satu sama
lainnya, dan menolong
1. Kejadian 4 : 1;
Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, istrinya, dan mengandunglah
perempuan itu, lalu melahirkan Kain; maka kata perempuan itu; “Aku telah
mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan.”
2. Hanya dengan satu pasangan
tetap; Keluaran 20 : 14, “Jangan
berzinah. Ayat 17; “Jangan mengingini
rumah sesamamu; jangan mengingini istrinya, atau hambanya laki-laki, atau
hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, ataupun yang dipunyai
sesamamu manusia.” (Matius 19 : 4-6;
Keluaran 20 :14, 17, Ibrani 13 : 4; Amsal 5 : 15-20; 1 Teselonika 4 : 3-5;
Imamat 18 : 22.Glatia 5 :19; I Korintus 6 : 13;
Dia
maupun satu sama lain. Suami-istri dan Tuhan merupakan sebuah segi tiga yang
menghubungkan antara dunia dengan surga. Semakin erat hubungan suami istri
terhadap Tuhan, semakin erat pula hubungan mereka satu dengan lainnya.
Tuhan
telah menciptakan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, agar sang istri menjadi
pendamping suami, berjalan di sisinya dan menjadi pembantunya, kemudian Tuhan
pun membuat mereka “berkuasa atas buatan tangan-Nya. “ Hanya sebagian saja dari
kutukan Tuhan, setelah memakan buah yang terlarang itu, bahwa Hawa harus takluk
kepada Adam.
1. 1 Korintus 11 : 9 – 12, “Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan
diciptakan karena laki-laki (wanita adalah kemuliaan lelaki). Sebab itu,
perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaekat.
Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada
laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki,
demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan dan segala sesuatu berasal
dari Allah.”
2. 1 Petrus 3 : 7, “Demikianlah juga
kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang
lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu
kehidupan, supaya doamu jangan terhalang.”
3. 1 Korintus 7 : 3, 4,
“Hendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap istrinya, demikian pula istri
terhadap suaminya. Istri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya,
demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi istrinya.
4. Matius 18 : 19,
“Dan lagi Aku berkata kepadamu: Jika dua orang dari padamu di dunia ini sepakat
meminta apa pun juga, permintaan mereka akan dikabulkan oleh Bapa-Ku yang di
surga.”
Amsal 31 : 10 –31,
Berupa nasehat bagi suami-istri :
1. Istri yang cakap
siapakah akan mendapatkannya? Ia lebih berharga daripada permata.
2. Hati suaminya percaya
kepadanya, suaminya tidak akan kekurangan keuntungan.
3. Ia berbuat baik
kepada suaminya dan tidak berbuat jahat sepanjang umurnya.
4. Ia mencari bulu domba
dan rami, dan senang bekerja dengan tangannya.
5. Ia serupa kapal-kapal
saudagar, dari jauh ia mendatangkan makanannya.
6. Ia bangun kalau masih
malam, lalu menyediakan makanan untuk seisi rumahnya, dan membagi-bagikan tugas
kepada pelayan-pelayan perempuan.
7. Ia membeli sebuah
ladang yang diinginkannya, dan dari hasil tangannya kebun anggur ditanaminya.
8. Ia mengikat
pinggangnya dengan kekuatan, ia menguatkan lengannya.
9. Ia tahu bahwa
pendapatannya menguntungkan, pada malam hari pelitanya tidak padam.
10. Tangannya ditaruh
pada jentera, jari-jarinya memegang pemintal.
11. Ia memberikan
tangannya kepada yang tertindas, mengulurkan tangannya kepada yang miskin.
12. Ia tidak takut kepada
salju untuk seisi rumahnya, karena seluruh isi rumahnya berpakaian rangkap.
13. Ia membuat dirinya
permadani, lenen halus dan kain ungu pakaiannya.
14. Suaminya dikenal di
pintu gerbang, kalau ia duduk bersama-sama para tua-tua negeri.
15. Ia membuat pakaian
dari lenen, dan menjualnya, ia menyerahkan ikat pinggang kepada pedagang.
16. Pakaiannya adalah
kekuatan dan kemuliaan, ia tertawa tentang hari depan.
17. Ia membuka mulutnya
dengan hikmat, pengajaran yang lemah lembut ada di lidahnya.
18. Ia mengawasi segala
perbuatan rumah tangganya, makanan kemalasan tidak dimakannya.
19. Anak-anaknya bangun
dan menyebutnya bahagia, pula suaminya memuji dia.
20. Banyak wanita telah
berbuat baik, tetapi kau melebihi mereka semua.
21. Kemolekan adalah
bohong dan kecantikan adalah sia-sia, tetapi istri yang takut akan Tuhan
dipuji-puji.
22. Berilah kepadanya
bagian dari hasil tangannya, biarlah perbuatannya memuji dia di pintu-pintu
gerbang.
Setiap
orang mempunyai kesempatan untuk memilih seorang teman hidup; jadi setiap orang
hendaklah merasa berbahagia. Dengan Pilihannya dan juga Membuat pilihan
hidupnya berbahagia.
Senantiasa
memberikan dorongan semangat serta keyakinan kepada suaminya akan banyak
membantu dia dalam perjuangannya mengatasi segala kesukaran dalam dunia
usahanya. Seorang suami hendaknya senatiasa berlaku lemah lembut dan memberikan
pujian kepada sang istri, sehingga akan membuat pekerjaan rumah tangganya
sehari-hari sesuatu yang menyenangkan, dan bukannya sesuatu yang membosankan.
Ø Kasih
merupakan Tanaman yang lembut, yang perlu diolah
dan dilindungi agar dapat terus bersemi’
Ø Kasih
merupakan Permata yang berharga, yang perlu
dijaga agar tidak dicuri atau hilang.
Ø Kasih
merupakan Api yang perlu terus
ditambah bahan bakarnya, sehingga ia tidak mati/padam.
Demikianlah sekilas
Amanah Perkawinan dari kesaksian Alkitab
Kristen.
Selanjutnya
kita melihat sisi perkawinan menurut Adat
Orang Rote.
Ruang
lingkup dalam pencatatan ini adalah “adat dan Upacara Perkawinan”.
Melihat
kepada judul itu maka di dalam kegiatan ini, terlihat 2 masalah pokok yang harus dicatat, untuk kemudian ditulis dalam
naskah Adat dan Upacara Perkawinan di Pulau Rote maupun sekilas menyangkut
perkawinan suku-suku bangsa di lain daerah di
Nusa Tenggara Timur, perlu dibedakan
pengertian masing-masing sebagai berikut :
Ø Yang dimaksudkan dengan adat perkawinan ialah segala adat
kebiasaan yang dilazimkan dalam suatu masyarakat untuk mengatur
masalah-masalah yang berhubungan dengan
perkawinan.
Ø Masalah-masalah itu akan timbul sebelum ataupun sesudah suatu perkawinan
disebut “Adat sebelum Perkawinan”. Adat sebelum perkawinan mengandung
unsur-unsur antara lain : tujuan perkawinan menurut adat, perkawinan ideal,
pembatasan jodoh, bentuk-bentuk perkawinan, syarat-syarat untuk kawin, dan cara
memilih jodoh.
Ø Sedangkan Adat sesudah perkawinan akan
mengandung unsur-unsur : adat menetap sesudah kawin, adat mengenai perceraian
dan kawin ulang, hukum waris, polygami, hal anak dan hubungan kekerabatan
antara menantu dengan keluarga istri atau suami.
Ø Yang dimaksudkan dengan upacara perkawinan adalah
kegiatan-kegiatan yang telah dilazimkan dalam usaha mematangkan, melaksanakan
dan menetapkan suatu perkawinan.
Ø Kegiatan-kegiatan yang mematangkan agar terjadi suatu perkawinan, disebut :
“upacara
sebelum perkawinan”. Setiap upacara baik sebelum, pelaksanaan,
maupun sesudah perkawinan, akan mengandung unsur-unsur : tujuan, tempat, waktu,
alat-alat, pelaksanaan, dan jalannya upacara.
Oleh karena itu
unsur-unsur ini akan terlihat pada pencatatan dan pendokumentasiannya
nanti.
Upacara
Perkawinan
Secara Agama Kristen di
Gereja
Pada zaman sekarang ketika orang-orang Rote memeluk Agama
Kristen, peneguhan perkawinan di Rote di syahkan di Gereja oleh Pendeta. Penduduk
Pulau Rote-Ndao umumunya beragama Kristen Protestan, maka peneguhan pernikahan di
Gereja oleh Pendeta.
Biasanya Pendeta mengucapkan kata-kata :
Ø “Saudara-saudara yang dikasihi Kristus, kita berhimpun di sini di hadapan
Allah, untuk menyaksikan peneguhan dan pemberkatan nikah dari kedua saudara
kita.
Selanjutnya sang Pendeta berkata” :
Ø Pernikahan adalah salah satu tahap kehidupan manusia, yang ada dalam rencana Allah
dan harus dihargai oleh kita di hadapan Allah dan manusia”.
Ø Di hadapan Allah, karena ia merupakan salah satu rencana Allah. Jadi,
sekalipun pernikahan itu bersifat pribadi, namun ia tidak lepas dari kaitan
hubungan kita dengan Allah dan sesama.
Ø Hal ini perlu disadari oleh kita semua, dan khususnya oleh kedua mempelai.
Tuhan Yesus menyebut diri-Nya sebagai Mempelai Jemaat-Nya, pernah menghadiri
pernikahan di Kana dan di sana Ia menyatakan menjunjung tinggi hal nikah itu
melalui berkat yang diberikan-Nya.
Ø Maka saat itu, kita pun hendak memohonkan berkat-Nya bagi kehidupan
pernikahan kedua mempelai.
Ø “Kita semua turut menyaksikan hal ini sebagai persekutuan dalam Gereja dan
Masyarakat”, kata Pendeta. Untuk tujuan itulah maka kebaktian ini diselenggarakan.”
Tujuan Pernikan menurut Alkitab diucapkan oleh Pendeta :
Ø Untuk membentuk satu persekutuan yang khusus, menyeluruh dan terus menerus
saling tolong menolong.
Ø Untuk membentuk keluarga yang bertanggung jawab sebagai umat Tuhan dan
anggota masyarakat.
Ø Untuk menghindari seseorang dari godaan dan hawa nafsu, melainkan dengan
kuasa kasih Kristus dalam pernikahan.
Ø Untuk mendidik anak yang dikaruniakan Allah dalam tanggung jawab terhadap
Allah, keluarga serta masyarakat.
Nasihat dan Perintah
Ø Pendeta : “Dengarlah nasehat dan perintah Tuhan bagaimana seharusnya kehidupan
suami dan istri :
Ø “Berbahagialah orang yang takut akan Tuhan, yang hidup menurut jalan yang
ditunjukkan-Nya,
Ø Sebab jikalau bukan Tuhan yang membangun rumah, sia-sialah usaha orang yang
membangunnya”.
Pernyataan dan Janji
Ø Pendeta : “Saudara berdua datang
di hadapan Tuhan untuk menerima pengesahan, peneguhan dan pemberkatan
pernikahan.
Ø Kami mohon saudara berdua berdiri saling berhadapan dan berpegangan tangan
untuk mengucapkan janji mempelai”.
Ø Untuk itu ucapkanlah janji pernikahan (wanita)
Saudara.....(menyebut nama mempelai
laki-laki),
Ø Mempelai Laki-laki : “Saya (... menyebut nama
lengkap...) mengaku dan menyatakan di sini, di hadapan Allah dan
Jemaat-Nya, bahwa saya berjanji akan mengasihi (... menyebut nama lengkap mempelai wanita...) sebagai istri
saya, dan saya akan selalu bertanggung-jawab dan berkorban baginya.
Ø Saya berjanji akan selalu setia kepadanya dalam susah dan senang, dalam
sakit dan sehat, dalam kekurangan maupun kelimpahan, serta sungguh-sungguh akan
selalu berupaya memperteguh hidup pernikahan saya.
Ø Saya berjanji akan selalu mendukung kehidupan imannya kepada Tuhan Yesus.
Ø Pendeta : “Kasihilah istrimu
seperti dirimu sendiri dalam ikatan kasih Kristus yang mengasihi Jemaat-Nya”.
Ø Mempelai Perempuan : “Saya (... menyebut nama lengkap...)
mengaku dan menyatakan di sini, di hadapan Allah dan Jemaat-Nya, bahwa saya
berjanji akan mendampingi dan mengasihi (...menyebut nama lengkap mempelai pria...) sebagai suami saya, dan saya akan selalu
bertanggung-jawab dan berkorban baginya. Saya berjanji akan selalu setia
kepadanya dalam susah dan senang, dalam sakit dan sehat, dalam kekurangan
maupun kelimpahan, serta sungguh-sungguh akan selalu berupaya memperteguh hidup
imannya kepada Tuhan Yesus Kristus”.
Ø Pendeta : “Kasihilah
suamimu seperti dirimu sendiri dalam ikatan kasih Kristus yang mengasihi
Jemaat-Nya”.
Peneguhan dan Pemberkatan Nikah
Ø Pendeta : “Sebagai hamba Tuhan Yesus Kristus, aku meneguhkan pernikahanmu sesuai
dengan ketetapan Allah dan hukum yang berlaku.
Ø Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia”.
Pengenaan Cincin dan Pembukaan Cadar :
Ø Mempelai pria : “Aku mengambil engkau sebagai
istriku dan memberikan cincin ini sebagai tandanya, sambil memasukkan cicin ke
jari manis istrinya”.
Ø Mempelai wanita : “Aku mengambil engkau sebagai suamiku dan memberikan cincin ini sebagai
tandanya sambil memasukkan cincin ke jari
manis suaminya.
Ø Setelah itu mempelai pria membuka cadar yang sedang menutupi wajah mempelai
wanita, lalu berciuman.
Ø Setelah pemberkatan pernikahan oleh Pendeta, dilanjutkan dengan penanda
tanganan Surat Pernihan Gereja.
Ø Kemudian seorang majelis gereja
menyerahkan sebuh Alkitab kepada kedua mempelai sebagai suatu simbol bahwa
mereka dalam menjalani masa-masa kehidupan berumah tangga mereka menurut petunjuk
isi Alkitab, maka selesailah semua rangkaian upacara peneguhan dan pemberkatan
nikah secara agama Kristen di Gereja.
Apa yang diutarakan/diucapkan Pendeta di atas bukan sesuatu yang baku, melainkan
terdapat juga berbagai variasi dan versi
lainnya menurut masing-masing Pendeta yang melaksanakan Pemberkatan Nikah
tersebut.
Penandatangan Akte Pernikahan Pencatatan Sipil.
Ø Tahap ke dua setelah selesai upacara pernikahan di gereja dilanjutkan
dengan pembuatan Akte Pernikahan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan
menghadirkan kedua mempelai, dua orang saksi, dan orang tua para mempelai serta
kerabat dekat bertempat di ruangan kantor Gereja.
Ø Pejabat Pencatatan Sipil bertanya kepada kedua mempelai :
Ø Apakah pernikahan ini didasarkan atas suka sama suka atau karena dipaksa.
(kedua mempelai menjawab : “suka sama suka”).
Ø Apakah diantara kedua mempelai sudah pernah nikah : (kedua mempelai menjawab :”belum pernah menikah”) bagi mereka
yang belum pernah kawin..
Ø Kemudian Pejabat tersebut, berkata : Jika demikian, pernikahan anda berdua
pada saat ini disyahkan oleh Negara, dan disaksikan oleh para hadirin yang
hadir disini.
Ø Setelah itu kedua mempelai, para
orang tua kedua belah pihak dan para saksi membubuhkan tanda tangannya
pada Akte Pernikahan tersebut.
Lalu Pejabat Pencatatan Sipil berkata :
“Dengan ini saya selaku
Pejabat Negara menyatakan perkawinan saudara berdua dinyatakan syah menurut hukum yang berlaku, lalu Pejabat
tersebut mengetok palu tiga kali, sebagai tanda berakhirnya upara ini, sambil
bersalaman dengan semua yang hadir.
Ø Setelah itu, semua yang hadir mengantar penganten menuju rumah mempelai
lali-laki/perempuan dimana pesta diselenggarakan. Pada hari itu juga pesta
perkawinan dimeriahkan dengan berbagai kesenian, dan makan-minum secara
besar-besar. Biasanya dimeriahkan dengan upara adat, menabuh gong, dan Sasando,
menari dan berdasa hingga pukul 04.00 pagi.
Ø Karena setelah jam tersebut mempelai wanita di arak menuju rumah keluarga
laki-laki.
Ø Bila upacaranya di kota besar, maka bagi yang mampu, dilanjutkan dengan
pesta pernikahan di Hotel, atau Balai yang khusus untuk tujuan itu. Perkawinan
secara Kristen di kota-kota besar, tidak mengenal “Belis/mas kawin”,
seperti adat orang Rote, tetapi semua pembiayaan pernikahan umumnya ditanggung
sepenuhnya oleh pihak laki-laki atau oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan
bersama.
Demikianlah sekilas
tentang perkawinan orang Rote secara
Adat dan Agama Kristen.
Penganten
Wanita Dibawa
Kerumah Penganten Pria
Setelah saat pesta perkawinan selesai, maka sigadis mulai dipersiapkan untuk dibawa
kerumah keluarga laki-laki menjelang pagi hari. Karena hendak meninggalkan
orang tuanya dan sanak keluarganya, maka kesedihan dan isak-tangis antar mereka
tidak terelakkan lagi. Ratap tangis
antar keluarga bagaikan kehilangan orang kekasih mereka yang ditinggal mati.
Tapi apa boleh buat atau apa boleh “baut” kata mereka, (sambil melucu) harus dilaksanakan dan biasanya pada jam 4.00 pagi penganten wanita beserta keluarganya
meninggalkan rumahnya / tempat pesta berlangsung dan diiringi oleh semua yang
hadir menuju rumah penganten laki-laki, dimeriahkan pula dengan tetabuhan bunyi
gong sepanjang jalan. Sebelum keberangkatan, biasanya didahului dengan
kata-kata pelepasan dan kata-kata mohon diri dari pihak wanita maupun pihak kaki-laki
secara bergantian menjadikan suasana penuh haru
terutama pihak wanita yang akan melepaskan anak gadisnya.
Pada malam itu juga
mereka membawa serta semua barang-barang yang diberikan oleh pihak keluarga
perempuan sebagai barang bawaannya, yaitu peti/koper berisi pakaian, hewan yang
telah dibunuh (telah di keluarkan isi perutnya), perlengkapan rumah tangga
lainnya sebagai bekalnya. Terkadang ikut dibawa juga batu tungku (Rote=batu ra’o}, kayu api, peralatan
dapur lainnya sebagai lambang kelengkapan dalam sebuah rumah tangga. Pada jam
yang sama, pihak keluarga laki-laki juga sudah menunggu kedatangan rombongan
penganten. Dirumah penganten pria juga diadakan keramaian seperti tetabuan gong, Sasando dan juga musik modern zaman sekarang. Setelah tiba dirumah
penganten laki-laki, sebelum masuk rumah ada kata-kata penyerahan dari pihak
wanita, dan kemudian oleh pihak laki-laki memberikan kata-kata sambutan
penerimaan. Lalu dipersilahkan semua yang datang untuk masuk kedalam rumah dan
diberi suguhan makanan dan minuman. Kemudian penganten wanita dibawa kekamar
penganten oleh kaum ibu keluarga laki-laki. Turut pula ibu-ibu dari pihak perempuan ikut
masuk untuk menyaksikan kamar pengaten
dan segala yang ada di dalamnya.
Setelah semua yang
datang telah menyaksikan kamar penganten dan menganggap cukup, maka pihak
keluarga perempuan mohon pamit sambil bersalaman dan berciuman ‘hidung ketemu hidung”, kembalilah mereka ke rumah masing-masing.
Acara “Nasa
Sunguk” adalah acara mengantar penganten ke tempat tidur penganten.
Saat itu pintu kamar di
buka, seorang wanita memapah penganten
wanita memasuki kamar, sementara itu penganten wanita berganti pakaian, hadiah
dari pihak wanita atau “lufa e eok” dan menaiki tangga kamar karena rumah
Rote umumnya rumah panggung.. Begitu tiba di pintu, maka ia harus membayar
tagihan di depan tangga “Soi
uma bafok”. Lelaki dapat
masuk kamar dan terus ke tempat tidur
lalu membayar penjaga pengantin tadi dengan membuka “papele”. Penjaga semuanya keluar dan kedua penganten
tidur sendiri.
Jantung Pisang sebagai lambang Perawan atau Tidak Perawan
Terdapat juga adat, didepan pintu gerbang masuk tempat
upacara perkawinan berlangsung, biasanya ditanam dua pohon pisang sebagai
lambang/simbul tentang keadaan kedua penganten tersebut.
Pohon pisang yang
ditanam disebelah kanan adalah lambang untuk penganten pria dan pohon pisang
yang disebelah kiri pintu masuk, lambang untuk penganten wanita.
Status penganten pria atau wanita itu dilambangkan oleh
dua pohon pisang tersebut.
Ø Bila si pria sudah pernah menikah
atau berstatus duda maka pohon pisang di
sebelah kanan memiliki/terdapat tandan
panjang yang banyak buahnya, sebaliknya jika si wanita juga sudah pernah kawin
atau janda, maka pohon pisang di sisi kiri juga memiliki tandan yang penuh
berisi buah.
Ø Jika salah satu diantara mereka ada yang sudah pernah menikah sedang yang lainnya belum menikah, maka yang
belum pernah menikah itu pohon pisangnya memiliki jantung pisang yang belum
berkembang, sebaliknya yang pernah menikah, pohon pisangnya bertandan panjang
penuh berisi buah.
Ø Tetapi apabila mereka belum pernah kawin, maka lambang pada pisang itu
hanya berupa tandan/jantung pisang yang belum terbuka/masih tertutup,
sebagai tanda masih perawan dan jejaka atau hanya terdapat jantung pisang yang belum
terbuka.
Keperawan seorang wanita akan nampak pada lambang pohon
pisangnya.
Berhubung dewasa ini pergaulan remaja begitu bebasnya,
dimana banyak diantaranya yang saat nikah tidak perawan lagi, maka saat upacara
pernikahan sekarang ini kedua mempelai tidak berani menanam pisang yang
berjantung penuh, walaupun gadisnya belum pernah menikah.
Semoga membawa manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.