alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 02 Januari 2015

PERKAWINAN ORANG ROTE SECARA ADAT MAUPUN SECARA GEREJA

Adat Perkawinan Orang Rote  
Oleh  Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Maksud perkawinan adalah membentuk keluarga.
Keluarga merupakan unit sosial terkecil, selain itu juga merupakan sebuah rumah tangga yang pada hakekatnya terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak dan memiliki fungsi majemuk bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga ini diatur sesuatu yang menyangkut hubungan antara anggota-anggotanya sehingga sebagai anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Misalnya,
  1. ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk menghidupi keluarganya. Sedangkan
  2. ibu sebagai pengatur, mengurus dan mendidik anak-anak.
Dengan demikian terjalin kerjasama yang teratur dalam mewujudkan keluarga bahagia dan harmonis yang banyak didambakan.

Dalam kehidupan di masyarakat, kita kenal tiga macam bentuk keluarga :
  1. Keluarga inti” ( keluarga batih, somah, nuclear family) yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang belum menikah.
  2. Keluarga besar (extended family)” merupakan ikatan keluarga masih satu keturunan yang terdiri dari kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan seterusnya.
  3. “Keluarga polimamous” yaitu terdiri dari beberapa keluarga inti yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga.
  4. Perkawinan  (marriage)” adalah suatu hubungan antara pria dan wanita yang sudah dewasa yang saling mengadakan ikatan hukum adat, atau agama dengan maksud bahwa mereka saling memelihara hubungan tersebut agar berlangsung dalam waktu yang relatif lama.
  5. Sedang “perkawinan adat”  adalah upacara perkawinan menurut adat.
Perkawinan merupakan tingkat terpenting dalam proses sepanjang hidup manusia yang disebut “ stages along the life cycle)” (Koentjaraninggrat l974 :91).

Perkawinan mengatur :
Ø  moral manusia dalam seks dan,
Ø  tanggung jawab serta kewajiban melindungi  dan,
Ø   memelihara kesejahteraan keluarga.

Di dalam masyarakat pada setiap suku bangsa di Indonesia selalu kita ketemukan sistem kekerabatan.
Ø  “Keluarga” dalam arti yang sangat sederhana dapat diartikan suatu kelompok manusia yang terdiri dari orang tua (suami dan istri) dengan anak-anaknya. Jadi dapat diartikan sebagai “simple family”, yang terdiri dari seorang ayah dan seorang ibu, dengan anak-anak mereka tanpa mempersoalkan apakah mereka hidup bersama atau tidak. Simple family disebut juga keluarga inti, atau  “ nuclear family, basic family, cenjugal family, atau primay family
(Koentjaraningrat, l974:l05-l08).
Ø  Arti “keluarga termasuk juga satu pengertian  yang disebut “compound families (Committee of The Royal Antropological Institute of Great Britain and Ireland l951 : 69.) Compound families” merupakan keluarga besar  yang terdiri dari  beberapa keluarga  inti yang tinggal bersama dalam satu rumah besar atau tinggal dalam rumah-rumah kecil yang terletak mengelompok berdekatan dalam suatu pekarangan. Didalam perkembangannya terlihat pula  bahwa dalam kelompok perumahan itu  terdapat lebih dari satu dapur, yang berarti bahwa ekonomi rumah tangga  sudah dapat dikelola  secara terpisah atau sendiri-sendiri.  Jadi “compound families” ini merupakan  sistem keluarga yang besar yang terikat pada tempat.
Garis keturunan  dapat dikatakan merupakan faktor terpenting di dalam terjadinya sistem kekerabatan karena garis keturunan itulah yang menentukan kedudukan tiap-tiap individu didalam kehidupan masyarakat  atau diantara kaum kerabatnya. Ikatan keturunan hubungan darah faktor (geneologis) didalam suku mereka  merupakan pengikat terpenting dari anggota dalam suku tersebut. Jika terjadi sesuatu peristiwa diantara mereka maka akan dihadapi dengan saling membantu dan bergotong-royong antara lain misalnya dalam hal perkawinan.

Menurut hukum adat, pada umumnya :
Ø  Perkawianan itu adalah urusan kerabat, urusan keluarga, dan urusan
            masyarakat.
Ø  Disamping itu, perkawinan juga merupakan urusan pribadi orang yang
            bersangkutan.
Antara dua kepentingan itu harus sejalan atau seimbang.
Bilamana tidak ada bersatunya antara dua kepentingan itu, yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, maka akan timbul ketegangan-ketegangan dalam masyarakat. Jika dikatakan bahwa perkawinan itu merupakan urusan masyarakat, hal ini ternyata dari hal-hal bagaimana kepala-kepala suku, orang tua, dan kerabat ikut campur dalam pemilihan jodoh dalam bentuk perkawinan.

Dalam masyarakat hukum yang teritorial perkawinan anggota-anggota itu
merupakan :
Ø  Suatu peristiwa yang amat penting dalam proses masuknya seseorang menjadi inti sosial pada masyarakat  itu sehingga status seseorang dalam masyarakat bertambah naik dan dapat juga disebut sempurna dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang penuh.
Ø  Jika ditinjau dari segi masyarakat, perkawinan itu penting; ia merupakan suatu usaha yang menyebabkan timbulnya generasi baru yang meneruskan golongan masyarakat itu.
Ø  Dalam lingkungan kerabat perkawinan itu juga selalu merupakan syarat untuk meneruskan silsilah atau ranji kerabat yang bersangkutan agar jangan sampai punah; ini adalah urusan keluarga, urusan orang tua.
Selain itu, perselisihan-perselisihan hukum antara dua kerabat yang sudah berlangsung lama dapat dihentikan dengan jalan perkawinan antara mereka.
Walaupun perkawinan itu urusan keluarga, kerabat, dan masyarakat, perkawian itu  walau bagaimana juga tetap adalah urusan pribadi orang yang bersangkutan.
Hal ini ternyata dengan adanya bentuk-bentuk perkawinan bawa lari
( schaakhuwelijk) dan lari bersama (vluchthuwelijk) yang mencerminkan
perseorangan lebih utama dari pada kepentingan keluarga, kerabat dan masyarakat. Sistem kekerabatan yang mengambil garis keturunan ayah, dipertahankan dengan sistem perkawinan secara eksogami.

Yang dimaksud dengan sistem kekerabatan (Kindship system) disini adalah: 
Semua adat-istiadat, norma, dan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia, yang terikat kepadanya karena hubungan keturunan, darah atau perkawinan.  Oleh karena itu perkawinan bukan lagi urusan individu-individu yang bersangkutan, atau urusan keluarga inti, tetapi merupakan urusan clan secara keseluruhan. Tiap-tiap individu hanyalah merupakan persyaratan untuk bisa mempertahankan keturunan tiap clannya. Clanlah yang mengetahui dan memilih calon-calon istri bagi para anggota laki-lakinya, sedangkan anak-anak gadis akan diberikan kepada clan-clan lain, baik dengan jalan symetris comnubium maupun melalui  jalan asymetris comnubium. Peristiwa sekilas kehidupan dalam perkawinan merupakan titik pangkal kesatuan dan kebahagiaan clan dalam mempertahankan kesatuan garis keturunan ayah. Seperti dalam dasar berpikir filsafah hidupnya, kehidupan didunia itu merupakan ke-“abadian” yang diliputi dengan upacara-upacara. Perkawinan adalah puncak kebahagiaan dalam dunia nyata ini. Oleh karena itu dalam peristiwa perkawinan, clanlah yang memegang peran penting.

Proses terbentuknya keluarga:
Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang syah menurut agama, adat atau pemerintah

Prosesnya adalah :
Ø  Diawali dengan adanya interaksi antar pria dan wanita,
Ø  Interaksi dilakukan berulang-ulang dan menjelma menjadi hubungan sosial yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan,
Ø  Setelah terjadi perkawinan kemudian berketurunan dan terbentuklah keluarga inti.
Karena adat perkawinan itu diharapkan baik oleh lelaki maupun perempuan dengan seluruh keluarganya,  maka untuk memilih pasangan  yang idial pun ada syarat aturannya.  Bagi perkawinan orang Rote / Ndao, sering para orang tua  menasehatkan anak lelakinya untuk memilih wanita yang pantas  sebagai istri dikemudian hari.

Ungkapan untuk semuanya itu terwakili dalam kalimat- kalimat :
 “ idu fula tangga bunak do mata pao pidu pila” (“melambangkan kecantikan seseorang wanita,
Ø  berhidung putih,
Ø  berkulit terang,
Ø  rambut seperti mayang padi,
Ø  betis seperti telur burung”.
Gadis yang dipilih pun harus pintar  menenun sarung, lambang mampu berumah tangga, mengurus sendiri dalam ungkapan :“ lima boa nee, do biti boa manu tolok”
Dia juga harus memilih sifat sosial terhadap semua orang, pandai menghemat mengatur uang tercermin dalam ungkapan :“ sudi babauk  do heu dedenak
Karena itu pula maka kehati-hatian dalam memilih wanita menjadi istri diungkapkan :

Ø  Tu titino
Ø  Sao mamete
Ø  Tu sangga duduak
Ø  Sao sangga safik
Ø  Fo ana tea bae nggi leo
Ø  Mba ana kula huba  babongkik.”

Artinya :
Ø  “Kawin selediki baik-baik,
Ø  Kawin harus diteliti,
Ø  Kawin untuk mencari pikiran yang sama,
Ø  Kawin untuk menyatukan hati,
Ø  Agar dapat mempersilahkan sirih kepada,
Ø  Kerabat dan handai tolan.”

Atas pertimbangan itu maka perlu diperhatikan beberapa larangan perkawinan antara orang tua dengan anak-anaknya,  antara saudara  bersaudara sekandung,. nenek dengan cucunya, paman dan bibi dengan keponakan dan kemanakannya.
Seluruh Rote-Ndao mengenal bentuk perkawinan patrilinial saja, perkawinan
matrilinial tidak dikenal di wilayah ini.
Ada beberapa tahapan urusan perkawinan di Rote/Ndao  yang secara tradisional
dikenal dimasyarakat luas antara lain :
1.      Tahap perkenalan pranikah (Lu’u) = mengabdi di calon mertua wanita.
2.      Tahap meminang (“mbotik”); Jika diterima, masuk tahap kedua perundingan belis
3.      Tahap “Terang Kampung”
4.      Tahap ke-4, tahap pengumpulan belis dilingkungan pria dengan keluarganya (tuu belis)
Pengukuhan perkawinan adat atau “natudu sasao
Pengantin wanita diantar ke rumah penganten pria yang disebut “dode”
Meskipun demikian orang-orang Rote sendiri dapat melakukan variasi urutan, misalnya  dari mbotik merundingkan belis, langsung diantar dan kedua keluarga lengsung menyatakan “Terang Kampung” (gabungan dengan natudu sasao” dalam satu rangkaian), setelah itu pengantaran pengantin wanita oleh keluarganya ke rumah penganmtin pria. Namun sebelum menginjak tangga perkainan antara pria dan wanita.

Upacara Perkawinan

Upacara perkawinan atau “pernikahan / wedding ceremony” adalah suatu upacara yang berhubungan dengan peristiwa akad nikah sebagai rangkaian dari unsur pelaksanaan tata cara adat atau hukum agama yang berlaku.
Apabila perundingan tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak dalam acara peminangan tersebut tentang syarat-syarat perkawinan tersebut diatas, yaitu masing-masing pihak telah sama-sama menerima, maka hari H perkawinan akan ditentukan bersama-sama oleh kedua belah pihak. Besarnya biaya perkawinan mulai direncanakan, juga menentukan siapa-siapa dan jumlah undangan yang hadir.
Selain itu jumlah dan jenis hewan yang mau disembelih, juga ditentukan. Semua ini ditetapkan dalam pertemuan keluarga masing-masing. Biasanya masing-masing anggota keluarga bergotong-royong memikul semua biaya-biaya perkawinan ini termasuk Belis.  Ada yang menyumbang hewan seperti kerbau, sapi, babi, kambing atau domba atau ayam yang akan disembelih Menurut adat, pemilik pesta yang telah menerima sumbangan hewan pesta ini dari siapa saja perlu dicatat/diingat dengan baik, oleh karena jika kelak dikemudian hari yang memberikan sumbangan hewan tersebut akan melakukakan hajatan atau pesta adat, maka si penerima sumbangan hewan ini, juga harus membalasnya dengan memberikan sumbangan hewan pula, bisa hewan yang sama atau juga bisa hewan lainnya.

Umumnya orang-orang Rote selalu ingat sampai kapanpun , meskipun tidak dicatat, siapa-siapa yang pernah menyumbang dan berupa apa saja sumbangannya yang pernah ia terima dalam suatu upacara adatnya.  Adat balas membalas pemberian sumbangan ini tidak dapat disamakan dengan membayar hutang, tetapi dalam pengertian sifat bergotong-royong secara adat saling membantu dalam ikatan kekeluargaan dan merasa turut bertanggung jawab atau bersifat timbal-balik. Pada saat upacara perkawinan biasanya di meriahkan dengan di suguhkannya kesenian-kesenian tradisional  seperti Gong dan Sasando serta tari-tarian meriah seperti tari lendo, dan tari Foti, dengan berbusana adat.

Selain tari tradisional terdapat pula tari seperti “dansa” suatu budaya Barat yang diperkenalkan saat zaman Potugis dan Belanda yang menduduki Pulau Rote, pada abat XVI,  walaupun hanya mempergunakan sebuah gitar, ataupun sebuah juklele saja, biasa dansa sampai pagi.  Laki-perempuan tua-muda semua melantai. Itulah sisa-sisa kebudayaan Portugis dan Belanda yang masih berakar di sebagian masyarakat  orang Rote.  Kepada para tamu juga disuguhkan minuman adat “sopi” (wisky Rote) sehingga terkadang sampai mabuk-mabukan. Dengan hanya mempergunakan sebuah gelas dan botol sopi ditangan, diedarkan bergantian kepada semua yang hadir sebagai rasa persatuan dan kekeluargaan. Upacara pesta perkawinan ini biasanya sampai menjelang pagi hari. Pada masa lampau ketika agama Kristen belum masuk ke Pulau Rote, maka perkawinan secara adat disyahkan  atau dikukuhkan oleh Imam Adat dalam upacara Terang Kampong yang disebut “Natudu sasaok”, sebagai pemberitahuan/pengesahan adat bahwa mereka berdua telah resmi menjadi suami istri.

Dalam versi lain, Adat Upacara Perkawinan di Rote dijelaskan sebagai berikut.
Peminangan.
Pihak keluarga pemuda menyuruh seorang untuk memberitahu kepada keluarga gadis maksud kedatangan. Pada hari yang ditentukan utusan pihak pemuda (tua adat) datang dengan membawa tempat sirih pinang yang berisi pinang, uang atau emas. Pada saat utusan tersebut  tiba di rumah keluarga gadis, dengan tetap berdiri saling berbicara dengan bahasa syair, sebagai salam kedatangan  dan sambutan, baru kemudian dipersilahkan duduk. Sirih pinang kemudian diserahkan kepada keluarga gadis. Apabila diterima, perundingan dilanjutkan mengenai belis, sampai ada persetujuan  belis tersebut dibayarkan kepada orang tua gadis, paman dan kakak. Pihak laki-laki dalam mengumpulkan belis biasanya ditanggung oleh anggota keluarga laki-laki seluruhnya. Maka pada hari yang telah ditentukan pihak keluarga pemuda mengutus orang tua untuk mengantar belis dan kemudian diterima oleh pihak keluarga gadis disertai dengan pesta.

Upacara  Perkawinan.
Setelah belis terbayar semua, lalu diadakan upacara Natudu sasaok (Terang Kampung) suatu upacara untuk memberitahukan kepada warga kampung bahwa gadisnya telah menjadi istri orang. Upacara ini disertai dengan pesta besar-besaran, dengan mengundang seluruh kerabat dan kenalannya. Pada malam harinya dimulai upacara Nasa su kak  (keduanya tidur bersama-sama di atas rumah (loteng) yang dihiasi dengan selimut. Acara ini dimulai, dari muka pintu tangga seorang wanita dari pihak wanita   mengantar  pengantin wanita dibawa ke tempat tidur. Sementara pengantin laki-laki berganti pakaian dengan pakaian yang disediakan dari pihak wanita (lafa keok). Pada waktu pengantin laki-laki naik tangga, dituntut pembayaran oleh orang yang telah menunggu di muka pintu dan harus membayar kepada orang yang menjaga pengantin wanita (buka pepele). Penjaga itu kemudian mempersilahkan pengantin laki-laki tidur dan penjaga keluar dan menutup pintu. Pada pagi harinya diadakan persiapan mengantar pengantin ke rumah pengantin wanita (Napora atau Dode).

Upacara Napora atau Dode ini dimulai, orang tua pengantin laki-laki mengutus sesorang ke tempat pengantin wanita untuk memberitahukan tentang hari saatnya pengantin diantar.  Rombongan pengantar ini adalah semua orang yang mendapat bagian dari belis pihak wanita harus ikut mengantar. Sebagai barang bawaan rombongan ini, orang tua pengantin wanita telah mempersiapkan barang berupa :
Ø  Peti berisi pakaian dan hadiah-hadiah dari teman-teman pengantin wanita.
Ø  Hewan yang telah dibunuh yang telah diambil isi perutnya.
Ø  Nasi dalam periuk yang diatasnya ditaruh hati hewan tersebut dipikul oleh orang laki-laki atau wanita. Banyak hewan antaran dan nasi sesuai dengan jumlah orang yang menerima belis.
Ø  Hewan hidup (kerbau, sapi, atau babi) dan,
Ø  Bahan makanan, misalnya padi, jagung, dan sebagainya.
Ø  Tempat sirih laki-laki berisi sirih pinang dan tembakau.
Ø  Tempat tembakau ini terbuat dari perak (lilo).
Apabila pengantin wanita dari golongan orang yang kaya, pengantin wanita tersebut dinaikkan ke atas seekor kuda yang disebut Tabueis (kuda  sebagai lambang sepatu).Kuda itu nanti tidak dibawa kembali. Setiba di rumah pengantin wanita, kepala rombongan menyerahkan pengantin dengan kata-kata bersyair dan diterima oleh pihak wanita dengan kata-kata  bersyair pula.  Kemudian barang-barang diambil oleh pihak laki-laki dan dibawa masuk rumah. Menurut adat yang menurunkan pengantin dari kuda ialah paman pengantin laki-laki yang disebut Maonda Ana Fetok (turunkan pengantin). Orang ini harus diberi bayaran, juga semua orang yang memikul barang-barang antaran (puli). Acara ini diakhiri dengan pesata besar-besaran.

Perkawinan Orang Kristen Di Rote

Penduduk Kabupaten Rote-Ndao, sebagian terbesar adalah pemeluk Agama Kristen Protestan yang saleh. Seluruh perikehidupannya, baik kelahiran, perkawinan dan kematiannya, keberuntungannya selalu bersandar pada ajaran agama yang dianutnya.

Seperti termuat dalam :
1.      Kejadian 1 : 27-“ Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; Laki-laki dan Perempuan diciptakan-Nya mereka.” Selanjutnya, *Kejadian 2 : 18, “ Tuhan Allah berfirman : “ Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan Penolong Baginya, yang sepadan dengan dia.”
2.      Kejadian 1 : 28, “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka : Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah  itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.”
3.      Kejadian 2 : 24, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
Adalah kewajiban seorang laki-laki untuk bersatu (merapatkan diri kepada, bersekutu dengan, bersikap tetap setia kepada) dengan istrinya. Tuhan merencanakan agar mereka, suami-istri itu, saling kasih-mengasihi, saling melengkapi satu sama lainnya, dan menolong
1.      Kejadian 4 : 1;  Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa, istrinya, dan mengandunglah perempuan itu, lalu melahirkan Kain; maka kata perempuan itu; “Aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan.”
2.      Hanya dengan satu pasangan tetap; Keluaran 20 : 14, “Jangan berzinah. Ayat 17; “Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini istrinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, ataupun yang dipunyai sesamamu manusia.” (Matius 19 : 4-6; Keluaran 20 :14, 17, Ibrani 13 : 4; Amsal 5 : 15-20; 1 Teselonika 4 : 3-5; Imamat 18 : 22.Glatia 5 :19; I Korintus 6 : 13
Dia maupun satu sama lain. Suami-istri dan Tuhan merupakan sebuah segi tiga yang menghubungkan antara dunia dengan surga. Semakin erat hubungan suami istri terhadap Tuhan, semakin erat pula hubungan mereka satu dengan lainnya.
Tuhan telah menciptakan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, agar sang istri menjadi pendamping suami, berjalan di sisinya dan menjadi pembantunya, kemudian Tuhan pun membuat mereka “berkuasa atas buatan tangan-Nya. “ Hanya sebagian saja dari kutukan Tuhan, setelah memakan buah yang terlarang itu, bahwa Hawa harus takluk kepada Adam.
1.    1 Korintus 11 : 9 – 12, “Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki (wanita adalah kemuliaan lelaki). Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaekat. Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan dan segala sesuatu berasal dari Allah.”
2.    1 Petrus 3 : 7, “Demikianlah juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang.”
3.    1 Korintus 7 : 3, 4, “Hendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap istrinya, demikian pula istri terhadap suaminya. Istri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi istrinya.
4.    Matius 18 : 19, “Dan lagi Aku berkata kepadamu: Jika dua orang dari padamu di dunia ini sepakat meminta apa pun juga, permintaan mereka akan dikabulkan oleh Bapa-Ku yang di surga.”

Amsal 31 : 10 –31, Berupa nasehat bagi suami-istri   :
1.      Istri yang cakap siapakah akan mendapatkannya? Ia lebih berharga daripada permata.
2.      Hati suaminya percaya kepadanya, suaminya tidak akan kekurangan keuntungan.
3.      Ia berbuat baik kepada suaminya dan tidak berbuat jahat sepanjang umurnya.
4.      Ia mencari bulu domba dan rami, dan senang bekerja dengan tangannya.
5.      Ia serupa kapal-kapal saudagar, dari jauh ia mendatangkan makanannya.
6.      Ia bangun kalau masih malam, lalu menyediakan makanan untuk seisi rumahnya, dan membagi-bagikan tugas kepada pelayan-pelayan perempuan.
7.      Ia membeli sebuah ladang yang diinginkannya, dan dari hasil tangannya kebun anggur ditanaminya.
8.      Ia mengikat pinggangnya dengan kekuatan, ia menguatkan lengannya.
9.      Ia tahu bahwa pendapatannya menguntungkan, pada malam hari pelitanya tidak padam.
10.  Tangannya ditaruh pada jentera, jari-jarinya memegang pemintal.
11.  Ia memberikan tangannya kepada yang tertindas, mengulurkan tangannya kepada yang miskin.
12.  Ia tidak takut kepada salju untuk seisi rumahnya, karena seluruh isi rumahnya berpakaian rangkap.
13.  Ia membuat dirinya permadani, lenen halus dan kain ungu pakaiannya.
14.  Suaminya dikenal di pintu gerbang, kalau ia duduk bersama-sama para tua-tua negeri.
15.  Ia membuat pakaian dari lenen, dan menjualnya, ia menyerahkan ikat pinggang kepada pedagang.
16.  Pakaiannya adalah kekuatan dan kemuliaan, ia tertawa tentang hari depan.
17.  Ia membuka mulutnya dengan hikmat, pengajaran yang lemah lembut ada di lidahnya.
18.  Ia mengawasi segala perbuatan rumah tangganya, makanan kemalasan tidak dimakannya.
19.  Anak-anaknya bangun dan menyebutnya bahagia, pula suaminya memuji dia.
20.  Banyak wanita telah berbuat baik, tetapi kau melebihi mereka semua.
21.  Kemolekan adalah bohong dan kecantikan adalah sia-sia, tetapi istri yang takut akan Tuhan dipuji-puji.
22.  Berilah kepadanya bagian dari hasil tangannya, biarlah perbuatannya memuji dia di pintu-pintu gerbang.
Setiap orang mempunyai kesempatan untuk memilih seorang teman hidup; jadi setiap orang hendaklah merasa berbahagia. Dengan Pilihannya dan juga Membuat pilihan hidupnya berbahagia.

Senantiasa memberikan dorongan semangat serta keyakinan kepada suaminya akan banyak membantu dia dalam perjuangannya mengatasi segala kesukaran dalam dunia usahanya. Seorang suami hendaknya senatiasa berlaku lemah lembut dan memberikan pujian kepada sang istri, sehingga akan membuat pekerjaan rumah tangganya sehari-hari sesuatu yang menyenangkan, dan bukannya sesuatu yang membosankan.
Ø  Kasih merupakan Tanaman yang lembut, yang perlu diolah dan dilindungi agar dapat terus bersemi’
Ø  Kasih merupakan Permata yang berharga, yang perlu dijaga agar tidak dicuri atau hilang.
Ø  Kasih merupakan Api yang perlu terus ditambah bahan bakarnya, sehingga ia tidak mati/padam.

Demikianlah sekilas Amanah Perkawinan dari kesaksian Alkitab Kristen.
Selanjutnya kita melihat sisi perkawinan menurut Adat Orang Rote.
Ruang lingkup dalam pencatatan ini adalah “adat dan Upacara Perkawinan”.
Melihat kepada judul itu maka di dalam kegiatan ini, terlihat 2 masalah pokok yang harus dicatat, untuk kemudian ditulis dalam naskah Adat dan Upacara Perkawinan di Pulau Rote maupun sekilas menyangkut perkawinan suku-suku bangsa di lain daerah di Nusa Tenggara Timur, perlu dibedakan pengertian masing-masing sebagai berikut :
Ø  Yang dimaksudkan dengan adat perkawinan ialah segala adat kebiasaan yang dilazimkan dalam suatu masyarakat untuk mengatur masalah-masalah  yang berhubungan dengan perkawinan.
Ø  Masalah-masalah itu akan timbul sebelum ataupun sesudah suatu perkawinan disebut “Adat sebelum Perkawinan”. Adat sebelum perkawinan mengandung unsur-unsur antara lain : tujuan perkawinan menurut adat, perkawinan ideal, pembatasan jodoh, bentuk-bentuk perkawinan, syarat-syarat untuk kawin, dan cara memilih jodoh.
Ø  Sedangkan Adat sesudah perkawinan akan mengandung unsur-unsur : adat menetap sesudah kawin, adat mengenai perceraian dan kawin ulang, hukum waris, polygami, hal anak dan hubungan kekerabatan antara menantu dengan keluarga istri atau suami.
Ø  Yang dimaksudkan dengan upacara perkawinan adalah kegiatan-kegiatan yang telah dilazimkan dalam usaha mematangkan, melaksanakan dan menetapkan suatu perkawinan.
Ø  Kegiatan-kegiatan yang mematangkan agar terjadi suatu perkawinan, disebut : “upacara sebelum perkawinan”. Setiap upacara baik sebelum, pelaksanaan, maupun sesudah perkawinan, akan mengandung unsur-unsur : tujuan, tempat, waktu, alat-alat, pelaksanaan, dan jalannya upacara.
Oleh karena itu unsur-unsur ini akan terlihat pada pencatatan dan pendokumentasiannya nanti.

Upacara Perkawinan
Secara Agama Kristen di Gereja

Pada zaman sekarang ketika orang-orang Rote memeluk Agama Kristen, peneguhan perkawinan di Rote di syahkan di Gereja oleh Pendeta. Penduduk Pulau Rote-Ndao umumunya beragama Kristen Protestan, maka peneguhan pernikahan di Gereja  oleh Pendeta.

Biasanya Pendeta mengucapkan kata-kata :
Ø  “Saudara-saudara yang dikasihi Kristus, kita berhimpun di sini di hadapan Allah, untuk menyaksikan peneguhan dan pemberkatan nikah dari kedua saudara kita.
Selanjutnya sang Pendeta berkata” :
Ø  Pernikahan adalah salah satu tahap kehidupan manusia, yang ada dalam rencana Allah dan harus dihargai oleh kita di hadapan Allah dan manusia”.
Ø  Di hadapan Allah, karena ia merupakan salah satu rencana Allah. Jadi, sekalipun pernikahan itu bersifat pribadi, namun ia tidak lepas dari kaitan hubungan kita dengan Allah dan sesama.
Ø  Hal ini perlu disadari oleh kita semua, dan khususnya oleh kedua mempelai. Tuhan Yesus menyebut diri-Nya sebagai Mempelai Jemaat-Nya, pernah menghadiri pernikahan di Kana dan di sana Ia menyatakan menjunjung tinggi hal nikah itu melalui berkat yang diberikan-Nya.
Ø  Maka saat itu, kita pun hendak memohonkan berkat-Nya bagi kehidupan pernikahan kedua mempelai.
Ø  “Kita semua turut menyaksikan hal ini sebagai persekutuan dalam Gereja dan Masyarakat”, kata Pendeta. Untuk tujuan itulah maka kebaktian ini diselenggarakan.”

Tujuan Pernikan menurut Alkitab diucapkan oleh Pendeta :
Ø  Untuk membentuk satu persekutuan yang khusus, menyeluruh dan terus menerus saling tolong menolong.
Ø  Untuk membentuk keluarga yang bertanggung jawab sebagai umat Tuhan dan anggota masyarakat.
Ø  Untuk menghindari seseorang dari godaan dan hawa nafsu, melainkan dengan kuasa kasih Kristus dalam pernikahan.
Ø  Untuk mendidik anak yang dikaruniakan Allah dalam tanggung jawab terhadap Allah, keluarga serta masyarakat.
Nasihat dan Perintah
Ø  Pendeta : “Dengarlah nasehat dan perintah Tuhan bagaimana seharusnya kehidupan suami dan istri :
Ø  “Berbahagialah orang yang takut akan Tuhan, yang hidup menurut jalan yang ditunjukkan-Nya,
Ø  Sebab jikalau bukan Tuhan yang membangun rumah, sia-sialah usaha orang yang membangunnya”.

Pernyataan dan Janji
Ø  Pendeta : “Saudara berdua datang di hadapan Tuhan untuk menerima pengesahan, peneguhan dan pemberkatan pernikahan.
Ø  Kami mohon saudara berdua berdiri saling berhadapan dan berpegangan tangan untuk mengucapkan janji mempelai”.
Ø  Untuk itu ucapkanlah janji pernikahan (wanita) Saudara.....(menyebut nama mempelai laki-laki),
Ø  Mempelai Laki-laki : “Saya (... menyebut nama lengkap...) mengaku dan menyatakan di sini, di hadapan Allah dan Jemaat-Nya, bahwa saya berjanji akan mengasihi (... menyebut nama lengkap mempelai wanita...) sebagai istri saya, dan saya akan selalu bertanggung-jawab dan berkorban baginya.
Ø  Saya berjanji akan selalu setia kepadanya dalam susah dan senang, dalam sakit dan sehat, dalam kekurangan maupun kelimpahan, serta sungguh-sungguh akan selalu berupaya memperteguh hidup pernikahan saya.
Ø  Saya berjanji akan selalu mendukung kehidupan imannya kepada Tuhan Yesus.
Ø  Pendeta : “Kasihilah istrimu seperti dirimu sendiri dalam ikatan kasih Kristus yang mengasihi Jemaat-Nya”.
Ø  Mempelai Perempuan : “Saya (... menyebut nama lengkap...) mengaku dan menyatakan di sini, di hadapan Allah dan Jemaat-Nya, bahwa saya berjanji akan mendampingi dan mengasihi (...menyebut nama lengkap mempelai pria...)  sebagai suami saya, dan saya akan selalu bertanggung-jawab dan berkorban baginya. Saya berjanji akan selalu setia kepadanya dalam susah dan senang, dalam sakit dan sehat, dalam kekurangan maupun kelimpahan, serta sungguh-sungguh akan selalu berupaya memperteguh hidup imannya kepada Tuhan Yesus Kristus”.
Ø  Pendeta : “Kasihilah suamimu seperti dirimu sendiri dalam ikatan kasih Kristus yang mengasihi Jemaat-Nya”.

Peneguhan dan Pemberkatan Nikah
Ø  Pendeta : “Sebagai hamba Tuhan Yesus Kristus, aku meneguhkan pernikahanmu sesuai dengan ketetapan Allah dan hukum yang berlaku.
Ø  Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia”.

Pengenaan Cincin dan Pembukaan Cadar :
Ø  Mempelai pria :  “Aku mengambil engkau sebagai istriku dan memberikan cincin ini sebagai tandanya, sambil memasukkan cicin ke jari manis istrinya”.
Ø  Mempelai wanita : “Aku mengambil engkau sebagai suamiku dan memberikan cincin ini sebagai tandanya sambil memasukkan cincin ke jari  manis suaminya.
Ø  Setelah itu mempelai pria membuka cadar yang sedang menutupi wajah mempelai wanita, lalu  berciuman.
Ø  Setelah pemberkatan pernikahan oleh Pendeta, dilanjutkan dengan penanda tanganan Surat Pernihan Gereja.
Ø  Kemudian  seorang majelis gereja menyerahkan sebuh Alkitab kepada kedua mempelai sebagai suatu simbol bahwa mereka dalam menjalani masa-masa kehidupan berumah tangga mereka menurut petunjuk isi Alkitab, maka selesailah semua rangkaian upacara peneguhan dan pemberkatan nikah secara agama Kristen di Gereja.
Apa yang diutarakan/diucapkan Pendeta  di atas bukan sesuatu yang baku, melainkan terdapat juga  berbagai variasi dan versi lainnya menurut masing-masing Pendeta yang melaksanakan Pemberkatan Nikah tersebut.
  
 Penandatangan Akte Pernikahan Pencatatan Sipil.
Ø  Tahap ke dua setelah selesai upacara pernikahan di gereja dilanjutkan dengan pembuatan Akte Pernikahan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan menghadirkan kedua mempelai, dua orang saksi, dan orang tua para mempelai serta kerabat dekat bertempat di ruangan kantor Gereja.
Ø  Pejabat Pencatatan Sipil bertanya kepada kedua mempelai :
Ø  Apakah pernikahan ini didasarkan atas suka sama suka atau karena dipaksa. (kedua mempelai menjawab : “suka sama suka”).
Ø  Apakah diantara kedua mempelai sudah pernah nikah : (kedua mempelai  menjawab :”belum pernah menikah”) bagi mereka yang belum pernah kawin..
Ø  Kemudian Pejabat tersebut, berkata : Jika demikian, pernikahan anda berdua pada saat ini disyahkan oleh Negara, dan disaksikan oleh para hadirin yang hadir disini.
Ø  Setelah itu kedua mempelai, para  orang tua kedua belah pihak dan para saksi membubuhkan tanda tangannya pada Akte Pernikahan tersebut.

Lalu Pejabat Pencatatan Sipil berkata :
“Dengan ini saya selaku Pejabat Negara menyatakan perkawinan saudara berdua dinyatakan  syah menurut hukum yang berlaku, lalu Pejabat tersebut mengetok palu tiga kali, sebagai tanda berakhirnya upara ini, sambil bersalaman dengan semua yang hadir. 
Ø  Setelah itu, semua yang hadir mengantar penganten menuju rumah mempelai lali-laki/perempuan dimana pesta diselenggarakan. Pada hari itu juga pesta perkawinan dimeriahkan dengan berbagai kesenian, dan makan-minum secara besar-besar. Biasanya dimeriahkan dengan upara adat, menabuh gong, dan Sasando, menari dan berdasa hingga pukul 04.00 pagi.
Ø  Karena setelah jam tersebut mempelai wanita di arak menuju rumah keluarga laki-laki.
Ø  Bila upacaranya di kota besar, maka bagi yang mampu, dilanjutkan dengan pesta pernikahan di Hotel, atau Balai yang khusus untuk tujuan itu. Perkawinan secara Kristen di kota-kota besar, tidak mengenal “Belis/mas kawin”, seperti adat orang Rote, tetapi semua pembiayaan pernikahan umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pihak laki-laki atau oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan bersama.
Demikianlah sekilas tentang perkawinan orang Rote secara  Adat dan Agama Kristen.

 Penganten Wanita Dibawa
Kerumah Penganten Pria

Setelah saat  pesta perkawinan selesai, maka  sigadis mulai dipersiapkan untuk dibawa kerumah keluarga laki-laki menjelang pagi hari. Karena hendak meninggalkan orang tuanya dan sanak keluarganya, maka kesedihan dan isak-tangis antar mereka tidak terelakkan lagi.  Ratap tangis antar keluarga bagaikan kehilangan orang kekasih mereka yang ditinggal mati. Tapi apa boleh buat atau apa boleh “baut” kata mereka, (sambil melucu)  harus dilaksanakan dan biasanya pada jam 4.00 pagi  penganten wanita beserta keluarganya meninggalkan rumahnya / tempat pesta berlangsung dan diiringi oleh semua yang hadir menuju rumah penganten laki-laki, dimeriahkan pula dengan tetabuhan bunyi gong sepanjang jalan. Sebelum keberangkatan, biasanya didahului dengan kata-kata pelepasan dan kata-kata mohon diri dari pihak wanita maupun pihak kaki-laki secara bergantian menjadikan suasana penuh haru  terutama pihak wanita yang akan melepaskan anak gadisnya.

Pada malam itu juga mereka membawa serta semua barang-barang yang diberikan oleh pihak keluarga perempuan sebagai barang bawaannya, yaitu peti/koper berisi pakaian, hewan yang telah dibunuh (telah di keluarkan isi perutnya), perlengkapan rumah tangga lainnya sebagai bekalnya. Terkadang ikut dibawa juga batu tungku (Rote=batu ra’o}, kayu api, peralatan dapur lainnya sebagai lambang kelengkapan dalam sebuah rumah tangga. Pada jam yang sama, pihak keluarga laki-laki juga sudah menunggu kedatangan rombongan penganten. Dirumah penganten pria juga diadakan keramaian seperti tetabuan gong, Sasando dan juga musik modern zaman sekarang. Setelah tiba dirumah penganten laki-laki, sebelum masuk rumah ada kata-kata penyerahan dari pihak wanita, dan kemudian oleh pihak laki-laki memberikan kata-kata sambutan penerimaan. Lalu dipersilahkan semua yang datang untuk masuk kedalam rumah dan diberi suguhan makanan dan minuman. Kemudian penganten wanita dibawa kekamar penganten oleh kaum ibu keluarga laki-laki.  Turut pula ibu-ibu dari pihak perempuan ikut masuk untuk menyaksikan  kamar pengaten dan segala yang ada di dalamnya.

Setelah semua yang datang telah menyaksikan kamar penganten dan menganggap cukup, maka pihak keluarga perempuan mohon pamit sambil bersalaman dan berciuman ‘hidung ketemu hidung”,  kembalilah mereka ke rumah masing-masing.
Acara “Nasa Sunguk” adalah acara mengantar penganten ke tempat tidur penganten.
Saat itu pintu kamar di buka,  seorang wanita memapah penganten wanita memasuki kamar, sementara itu penganten wanita berganti pakaian, hadiah dari pihak wanita atau “lufa e eok” dan menaiki tangga kamar karena rumah Rote umumnya rumah panggung.. Begitu tiba di pintu, maka ia harus membayar tagihan di depan  tangga “Soi uma bafok”.  Lelaki dapat masuk kamar dan terus  ke tempat tidur lalu membayar penjaga pengantin tadi dengan membuka “papele”.  Penjaga semuanya keluar dan kedua penganten tidur sendiri.   

Jantung Pisang sebagai lambang Perawan atau Tidak Perawan





Terdapat  juga adat, didepan pintu gerbang masuk tempat upacara perkawinan berlangsung, biasanya ditanam dua pohon pisang sebagai lambang/simbul tentang keadaan kedua penganten tersebut.
Pohon pisang yang ditanam disebelah kanan adalah lambang untuk penganten pria dan pohon pisang yang disebelah kiri pintu masuk, lambang untuk penganten wanita.
Status penganten pria atau wanita itu dilambangkan oleh dua pohon pisang tersebut.
Ø  Bila si pria  sudah pernah menikah atau berstatus duda maka pohon pisang  di sebelah kanan memiliki/terdapat  tandan panjang yang banyak buahnya, sebaliknya jika si wanita juga sudah pernah kawin atau janda, maka pohon pisang di sisi kiri juga memiliki tandan yang penuh berisi buah.
Ø  Jika salah satu diantara mereka ada yang sudah pernah menikah  sedang yang lainnya belum menikah, maka yang belum pernah menikah itu pohon pisangnya memiliki jantung pisang yang belum berkembang, sebaliknya yang pernah menikah, pohon pisangnya bertandan panjang penuh berisi buah.
Ø  Tetapi apabila mereka belum pernah kawin, maka lambang pada pisang itu hanya berupa  tandan/jantung  pisang yang belum terbuka/masih tertutup, sebagai tanda masih perawan dan jejaka atau hanya terdapat jantung pisang yang belum terbuka. 

Keperawan seorang wanita akan nampak pada lambang pohon pisangnya. 
Berhubung dewasa ini pergaulan remaja begitu bebasnya, dimana banyak diantaranya yang saat nikah tidak perawan lagi, maka saat upacara pernikahan sekarang ini kedua mempelai tidak berani menanam pisang yang berjantung penuh, walaupun gadisnya belum pernah menikah.
  Semoga membawa manfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.