alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 28 Januari 2015

REDD MENGOREKSI TATA RUANG HUTAN

REDD Mengoreksi Tata Ruang Hutan
OLEH : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Indonesia Hadapi Masalah Akurasi

Implementasi skema penurunan emisi melalui pencegahan deforestation dan degradasi hutan (reducing emissions for deforestation and degradation/REDD) selain bisa mendatangkan insentif bagi pemberdayaan masyarakat miskin di sekitar hutan, juga dapat mengoreksi tata ruang kehutanan.”Dalam konteks pemekaran wilayah pemerintah daerah sekarang, sering tata ruang kehutanan dilanggar tanpa ada perencanaan. Di dalam penerapan REDD, tata ruang kehutanan yang disertai perencanaan, disyaratkan harus ada penentuan evaluasi pemberian insentif dari negara-negara maju”, kata Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan pada Depertemen Kehutanan, Nur Masripatin, Rabu, (7-11-2007). 

Menurut dia, pada Konferensi Para Pihak ke-13 (COP-13) dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali, 3-14 Desember 2007, diharapkan disepakati mekanisme pendanaan skema REDD. Insentif diberikan negara-negara maju mencegah deforestasi dan degradasi hutan, tetapi itu bersifat sukarela yang bergantung pada kesiapan tata ruang dan perencanaan soal kehutanan. Indonesia termasuk belum beres dalam penataan itu.  “Data peruntukan kawasan hutan dari pemerintah daerah sering bermasalah akurasinya. Padahal, remote sensing ( penginraan jauh) kini dapat dilakukan setiap negara,” kata Nur.

” Kutipan Keadaan  Pemanfaatan Luas Hutan Indonesia

Dari data startistik tahun 2005, menyebutkan :
1.    hutan daratan 123.459.513,98 hektar,
2.    luas hutan di perairan mencapai 3.517.063,7 hektar.
3.    Luas keseluruhan termasuk suaka alam dan pelestarian alam 23.597.991,57 hektar,
4.    hutan  lindung 31.782.576,02 hektar,
5.    hutan produksi terbatas 21.717.309,26 hektar
6.    hutan produksi tetap 35.813.616,43 hektar,
7.    hutan produksi yang dapat dikonversi 14.057.816 hektar dan
8.    hutan fungsi khusus 7.268 hektar. ..(NAW/ANS/ULE, Kompas, 8-11-2007).

Inilah gambaran keadaan hutan di Indonesia. Untuk melindungi hutan tropis Indonesia guna menjaga keseimbangan iklim dan cuaca, maka sebaiknya mulai dari sekarang, pemerintah hanya memberi izin terbatas kepada beberapa pengusaha HPH saja, dalam pemgolahan hutan, dan hasil  penebangan hutan hanya dimanfaatkan seluruhnya 100 persen untuk kebutuhan dalam negeri saja, dan tidak lagi untuk tujuan ekspor. Sedang izin investasi penanaman modal dibidang perkebunan kelapa sawit, yang mengambil lahan hutan sebagai lahan perkebunan, segera dibatalkan dan dapat, diganti di lokasi lain diluar hutan. (ini manajemen hutang yang benar).

Dengan demikian hutan lebih lestari dan bertambah hutan baru dengan adanya perluasan perkebunan kelapa sawit  di luar hutan yang ada. Perlu dicari  komoditi non-migas lainnya, sebagai penganti devisa dari sumber daya hutan, misalnya dengan menggalakkan sumber daya laut/hasil kelautan yang saat ini belum digarap semestinya. Jika tidak  demikian Indonesia akan mengalami “kemiskinan  lingkungan hidup” yang makin memprihatinkan. Lebih baik menutup devisit anggaran APBN dari sektor kehutanan dengan dana pinjaman luar negeri, sebagai upaya menjamin lestarinya hutan tropis Indonesia. Inilah jalan satu-satunya yang terbaik, yang harus ditempuh oleh pemerintah yang berkuasa.  Jika dana pinjaman luar negeri juga belum mencukupi, sebaiknya kita merubah sistem anggaran pembangunan kita dengan prinsip “Membangunan dengan apa yang kita meliki.” (Kekuatan sendiri);

“Slow but sure”.

Resiko pinjaman luar negeri adalah ibarat “Pinjam Kambing” kembali “Gajah” (untung atau rugi?). Jika demikian, dimana logika akal sehat kita, (kebodohan?). Dengan demikian RAPBN perlu disusun berdasarkan kemampuan sendiri, sehingga tidak setiap tahun harus berhutang kembali. Pemerintah hanya mencari gampangnya saja (HG=Harap Gampang), tanpa intensifikan, maupun ekstensifikasi  sumber daya alam Indonesia yang melimpah ini. Pemerintah nampkaknya tidak kreatif, mengelola sumber daya alam yang ada secara profesional dan mandiri.

Setiap kali penyusunan APBN, pasti mengagendakan pinjaman luar negeri  sebagai salah satu sumber dana tetap setiap tahunnya.  Cara-cara demikian sudah membudaya dan menjadi tradisi tahunan setiap kali penyusunan APBN.     
Tentu yang memegang peranan penting dalam mengatur mengesahkan APBN adalah DPR yang memberi rekomendasi apakah perlu atau tidak diperlukan pinjaman luar negeri dengan pertimbangan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya.

Jika kita mengikuti angka-angka pinjaman luar negari dari berbagai organisasi pendana luar negeri seperti tertera pada bagian-bagian lain dalam buku ini, pasti sangat menggetarkan hati kita. Apalagi menurut berbagai pakar ekonomi-moneter, kebocoran anggaran mencapai sekitar 30 persen. Setiap kali penyusunan RAPBN selalu diributkan adanya devisit anggaran dan menghebohkan. Padahal kalau rencana Anggaran cukup disesuaikan dengan penerimaan negara, maka tidak mungkin terdapat devidit anggaran.

Sistem penyusunan anggara semacam ini,  sama dengan ibarat :  “Nafsu Kuda, Tenaga Kambing”. Kalau dana yang tersedia cukup untuk membeli seekor kambing, kenapa harus kepingin membeli  seekor kuda. Jadi Harga Nafsunya = Devisit anggaran itu sendiri = Pinjaman ke Luar Negeri  = Hutang Negara. Memangnya senang Berhutang Terus, sampai Kucing Keluar Tanduknya? “Aneh Tapi Nyata”. Sistem Yang Baik adalah  BALANCE antar Pos Penerimaan dengan Pos Pengeluaran = AMAN = Bebas Hutang.

(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.