SEKILAS TENTANG APBN DAN APBD
Oleh : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
1.Sekilas
Pengertian Tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN
kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang
APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum
tahun anggaran
dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang,
pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran,
APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah
harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan
APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan
anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi
bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Presiden menyampaikan
RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN kepada DPR
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
·
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk
membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di
pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
·
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai,
Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi
Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan
Belanja Lainnya.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah,
untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
·
Dana Bagi Hasil
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
Pembiayaan Dalam Negeri,
Meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara,
serta
penyertaan modal negara.
Pembiayaan Luar Negeri,
meliputi:
·
Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan
·
Pinjaman Proyek
·
Pembayaran Cicilan
Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo
·
dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator
perekonomian makro, yaitu:
·
Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
·
Inflasi (%)
·
Nilai tukar
rupiah per USD
·
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
·
Harga minyak
indonesia (USD/barel)
·
Produksi minyak
Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi
hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran
harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat
membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga,
yaitu:
·
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan
penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN
adalah:
·
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
·
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·
Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·
Penajaman
prioritas pembangunan
·
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Referensi
^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara
yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun
pendapatan negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada
rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan
bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan.
Diakses pada 7 januari 2010.^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010"(pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.
Diakses
pada 7 januari 2010. Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
2.Sekilas
Pengertian APBD
(Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa
satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
Anggaran pendapatan, terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan
penerimaan lain-lain
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.Anggaran
belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah.Pembiayaan,
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah :
·
Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk
merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan
dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman
untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
·
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya,
serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
·
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam
penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi
stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Halaman ini terakhir diubah pada 12.05, 16 Februari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.