alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Selasa, 20 Januari 2015

STRATEGI PEMBERDAYAAN PENDUDUK MISKIN

Strategi Pemberdayaan  Penduduk Miskin

Secara garis besar strategi tersebut adalah :

Memfokuskan upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dan pendidikan serta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Upaya meningkatkan keberdayaan ini dilakukan dengan memperkokoh usaha pertanian ladang, peternakan dan konservasi alam yang merupakan penyanggah ketahanan pangan mereka. (khususnya untuk wilayah seperti Prov Nusa Tenggara Timur).Memfokus pada upaya penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi keluarga miskin untuk beralih dari sector pertanian ke sector non-pertanian. Upaya ini dilakukan dengan mempermudah akses keluarga miskin ke sumber modal usaha, tehnologi dan informasi yang diperlukan. Penumbuhkembangkan sector-sektor non pertanian yang “dekat” dengan keluarga miskin (kerajinan rakyat, perdagangan kecil-kecilan sector informal, dan lain-lain) diharapkan dapat menjadi penyanggah pangan ke-empat setelah usaha tani / ladang, usaha peternakan dan stok pangan non-budi daya di hutan.

Upaya meningkatkan keberdayaan keluarga miskin ini dikaitkan dengan upaya pemberdayaan komunitasnya (masyarakat desa / kelurahan) agar mampu membantu  warganya mengatasi masalah kemiskinan yang ada di lingkungannya. Untuk tujuan ini, falsafah yang diacu oleh setiap program pembangunan  khususnya di propinsi ini (Nusa Tenggara Timur), adalah “membangun dari apa yang ada dan dimiliki oleh rakyat”, suatu filosofi yang secara implicit mengakui pentingnya memperhatikan konteks local. Melakukan reposisi peran pihak-pihak “luar desa”  (pemerintah, LSM, kalangan usaha, kalangan Perguruan Tinggi, dan Lembaga-lembaga pendamping yang disebut dibawah ini) dari semula sebagai agen pemberdayaan menjadi  fasilitator pemberdayaan. Upaya pemberdayaan keluarga miskin yang berbasis komunitas (kelompok) ini dilakukan dengan cara pemberian kewenangan luas kepada masyarakat desa / kelurahannya dalam mengelola upaya penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya dengan bantuan ataupun fasilitas yang diperolehnya dari pemerintah.

Kewenangan-kewenangan tersebut meliputi :

(l). Kewenangan untuk menentukan sendiri aktivitas penanggulangan kemiskinan yang akan dilaksanakan di desa / kelurahannya. Ini berarti peran perencanaan kegiatan harus di pegang sepenuhnya oleh masyarakat desa / kelurahan (semacam master plan di desa).  Pihak luar desa (pemerintah, LSM, kalangan usaha, dan Lembaga-lembaga lainnya) dapat memberi kontribusinya dengan mengacu pada desain besar (grand  design) desa / kelurahan, yang dibuat oleh masyarakat desa / kelurahan dengan pihak luar
Dengan demikian maka semua aktivitas penanggulangan kemiskinan di aras desa / kelurahan sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan yang di rasakan oleh masyarakat desa / kelurahan dan sesuai dengan konteks setempat-kontekstual (sesuai dengan kondisi social, budaya, ekonomi dan lingkungan fisiknya). Semua aktivitas penanggulangan kemiskinan sepenuhnya mengacu pada  master plan mereka sendiri dengan perantaraan para pendampingnya.Tidak ada lagi pihak luar desa yang membawa masing-masing bendera program penanggulangan kemiskinannya (ego sektoral), yang seringkali tumpang-tindih satu dengan lainnya dan acap kali tidak sesuai dengan konteks setempat (kebijakan satu pintu untuk setiap bantuan dari pihak luar desa / kelurahan).

(2). Masyarakat desa/ kelurahan diberi peluang luas untuk melaksanakan sendiri aktivitas penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya. Pihak luar desa, dapat memberi kontribusi dalam tahap ini, terutama kontribusi terhadap hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat desa / kelurahan (seperti permodalan,  keahlian tehnis tertentu, informasi-informasi terhadap peluang-peluang pasar yang ada diluar  desa, tehnologi yang tersedia dan lain-lainnya).

(3). Masyarakat desa / kelurahan diberi pula peluang untuk, menumbuhkan sendiri prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap aktivitas penanggulangan kemiskinan yang mereka lakukan (menumbuhkan kontrol publik). Ini berarti bahwa orientasi pertanggungjawaban fokusnya harus ditujukan kepada keluarga miskin dan masyarakat desa / kelurahan (komunitasnya) dan tidak lagi semata-mata ditujukan ke pihak-pihak diaras atas desa.
Dengan ketiga kewenangan tersebut, maka masyarakat desa memiliki peluang belajar langsung sehingga proses pembelajaran yang dinamis dan partisipatif (aksi, dan refleksi sebagai suatu kesatuan proses yang dinamis yang melibatkan secara aktif para pemanfaatannya sebagai pelaku utamanya). Dasar pemikirannya adalah kondisi social, budaya dan ekonomi bukan merupakan kondisi yang statis tetapi merupakan kondisi yang dinamis, dimana perubahan salah satunya dapat menimbulkan perubahan yang lain. Dengan demikian, setiap aktivitas penanggulangan kemiskinan diduga sedikit banyak, akan merubah kondisi setempat. Masyarakat desa / kelurahan  yang berdaya adalah, masyarakat yang mampu beradeptasi terhadap perubahan kondisi lingkungannya dan, mampu memanfaatkan kondisi lingkungan yang baru tersebut untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Keberdayaan,

Keberdayaan merupakan hasil dari proses belajar yang partisipatif dan kontinyu (penekanan pada proses, bukan hasil). Tidak ada keberdayaan yang diperoleh tanpa melibatkan secara aktif orang yang akan diberdayakan. Suatu masyarakat yang berdaya menghadapi kondisi lingkungan tertentu, dapat menjadi tidak berdaya kembali, bila tidak siap menghadapi perubahan lingkungannya (lingkungan social, budaya, ekonomi dan lingkungan fisiknya).  Oleh sebab itu, keberdayaan harus pula dipahami sebagai bentuk pemberdayaan, dalam; menghadapi perubahan lingkungan dan, keberdayaan memanfaatkan lingkungan yang baru tersebut, untuk kesejahteraan hidup (dalam kaitannya dengan sustainable livelihood). Upaya pemberdayaan penduduk miskin yang berbasis komunitas, menuntut adanya, perubahan cara berfikir  dan, bertindak (reposisi peran) pihak luar desa. Disini harus di pahami bersama bahwa keluarga miskin tidaklah tinggal dalam ruang hampa. Mereka berintegrasi dengan, lingkungannya (warga desa lainnya, komunitas desanya dan lingkungan fisiknya) dan, berintegrasi pula dengan lingkungan luar desa. Oleh karena itu, perubahan lingkungan luar desa dapat pula mempengaruhi pula kehidupan keluarga miskin. Dengan kata lain, perubahan paradigma yang menekankan pada peran luas masyarakat desa / kelurahan harus diaras atas desa yang terkait (stake holders). 
Fakta empiris yang dijumpai  misalnya di Nusa Tenggara Timur, adalah telah tumbuhnya political will dari para pembuat kebijakan pemerintah di atas provinsi hingga kabupaten / kota, untuk merubah pragdigma yang bersifat sentralistik ke arah desentralistik, termasuk yang memberi peluang bagi masyarakat desa / kelurahan untuk berperan lebih besar dalam pembangunan desa / kelurahannya masing-masing.

Political will ini secara legal formal terlihat (eksplisit) dalam setiap
dokumen perencanaan mereka yaitu,
1.      Dokumen Pola Dasar Pembangunan,
2.      Program Pembangunan Daerah dan,
3.      Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

Hanya saja, fakta empirik menunjukkan bahwa, masih terjadi “pelencengan” kebijakan (slippery policy) sehingga acapkali terjadi gap antara konsep yang baik (yang sudah mengacu pada paradigma yang menetapkan masyarakat desa / kelurahan sebagai subyek utama) dengan,  implementasi di lapangan yang buruk, sebagai agen pembangunan, dan masyarakat desa / kelurahan hanya sebagai sekedar obyek saja). (IDBM Adiyoga dan Eni Herawati- Internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.