Strategi
Pemberdayaan Penduduk Miskin
Secara garis besar strategi tersebut adalah :
Memfokuskan upaya
penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan keluarga miskin dalam memenuhi
kebutuhan pangan dan pendidikan serta dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Upaya meningkatkan keberdayaan ini dilakukan dengan memperkokoh usaha pertanian
ladang, peternakan dan konservasi alam yang merupakan penyanggah ketahanan
pangan mereka. (khususnya untuk wilayah seperti Prov Nusa Tenggara
Timur).Memfokus pada upaya penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi
keluarga miskin untuk beralih dari sector pertanian ke sector non-pertanian.
Upaya ini dilakukan dengan mempermudah akses keluarga miskin ke sumber modal
usaha, tehnologi dan informasi yang diperlukan. Penumbuhkembangkan
sector-sektor non pertanian yang “dekat” dengan keluarga miskin (kerajinan rakyat, perdagangan kecil-kecilan sector
informal, dan lain-lain) diharapkan dapat menjadi penyanggah pangan ke-empat
setelah usaha tani / ladang, usaha peternakan dan stok pangan non-budi daya di
hutan.
Upaya
meningkatkan keberdayaan keluarga miskin ini dikaitkan dengan upaya
pemberdayaan komunitasnya (masyarakat desa / kelurahan) agar mampu
membantu warganya mengatasi masalah
kemiskinan yang ada di lingkungannya. Untuk tujuan ini, falsafah yang diacu
oleh setiap program pembangunan
khususnya di propinsi ini (Nusa Tenggara Timur), adalah “membangun dari
apa yang ada dan dimiliki oleh rakyat”, suatu filosofi yang secara implicit
mengakui pentingnya memperhatikan konteks local. Melakukan reposisi peran
pihak-pihak “luar desa” (pemerintah, LSM, kalangan usaha, kalangan
Perguruan Tinggi, dan Lembaga-lembaga pendamping yang disebut dibawah ini) dari
semula sebagai agen pemberdayaan menjadi
fasilitator pemberdayaan. Upaya pemberdayaan keluarga miskin yang
berbasis komunitas (kelompok) ini dilakukan dengan cara pemberian kewenangan
luas kepada masyarakat desa / kelurahannya dalam mengelola upaya penanggulangan
kemiskinan yang ada di wilayahnya dengan bantuan ataupun fasilitas yang
diperolehnya dari pemerintah.
Kewenangan-kewenangan tersebut meliputi :
(l). Kewenangan untuk menentukan
sendiri aktivitas penanggulangan kemiskinan yang akan dilaksanakan di desa /
kelurahannya. Ini berarti peran perencanaan kegiatan harus di pegang sepenuhnya
oleh masyarakat desa / kelurahan (semacam
master plan di desa). Pihak luar desa
(pemerintah, LSM, kalangan usaha, dan Lembaga-lembaga lainnya) dapat memberi
kontribusinya dengan mengacu pada desain besar (grand design) desa / kelurahan, yang dibuat
oleh masyarakat desa / kelurahan dengan pihak luar
Dengan demikian maka semua aktivitas
penanggulangan kemiskinan di aras desa / kelurahan sepenuhnya sesuai dengan
kebutuhan yang di rasakan oleh masyarakat desa / kelurahan dan sesuai dengan
konteks setempat-kontekstual (sesuai dengan kondisi social, budaya, ekonomi dan
lingkungan fisiknya). Semua aktivitas penanggulangan kemiskinan sepenuhnya
mengacu pada master plan mereka sendiri dengan perantaraan para
pendampingnya.Tidak ada lagi pihak luar desa yang membawa masing-masing bendera
program penanggulangan kemiskinannya (ego sektoral), yang seringkali
tumpang-tindih satu dengan lainnya dan acap kali tidak sesuai dengan konteks
setempat (kebijakan satu pintu untuk
setiap bantuan dari pihak luar desa / kelurahan).
(2). Masyarakat desa/
kelurahan diberi peluang luas untuk melaksanakan sendiri aktivitas
penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya. Pihak luar desa, dapat memberi kontribusi dalam tahap ini, terutama
kontribusi terhadap hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat desa /
kelurahan (seperti permodalan, keahlian
tehnis tertentu, informasi-informasi terhadap peluang-peluang pasar yang ada
diluar desa, tehnologi yang tersedia dan
lain-lainnya).
(3). Masyarakat desa /
kelurahan diberi pula peluang untuk, menumbuhkan sendiri prinsip-prinsip
transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap aktivitas penanggulangan
kemiskinan yang mereka lakukan (menumbuhkan kontrol publik). Ini berarti bahwa
orientasi pertanggungjawaban fokusnya harus ditujukan kepada keluarga miskin dan masyarakat desa / kelurahan (komunitasnya) dan tidak lagi semata-mata ditujukan ke
pihak-pihak diaras atas desa.
Dengan ketiga kewenangan tersebut, maka masyarakat desa memiliki peluang belajar langsung sehingga proses
pembelajaran yang dinamis dan partisipatif (aksi, dan refleksi sebagai suatu
kesatuan proses yang dinamis yang melibatkan secara aktif para pemanfaatannya
sebagai pelaku utamanya). Dasar pemikirannya adalah kondisi social, budaya dan
ekonomi bukan merupakan kondisi yang statis
tetapi merupakan kondisi yang dinamis,
dimana perubahan salah satunya dapat menimbulkan perubahan yang lain. Dengan
demikian, setiap aktivitas penanggulangan kemiskinan diduga sedikit banyak,
akan merubah kondisi setempat. Masyarakat desa / kelurahan yang berdaya
adalah, masyarakat yang mampu beradeptasi terhadap perubahan kondisi
lingkungannya dan, mampu memanfaatkan kondisi lingkungan yang baru tersebut
untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Keberdayaan,
Keberdayaan merupakan hasil dari proses belajar yang partisipatif dan
kontinyu (penekanan pada proses, bukan hasil). Tidak ada keberdayaan
yang diperoleh tanpa melibatkan secara aktif orang yang akan diberdayakan.
Suatu masyarakat yang berdaya menghadapi kondisi lingkungan tertentu, dapat
menjadi tidak berdaya kembali, bila tidak siap menghadapi perubahan
lingkungannya (lingkungan social, budaya, ekonomi dan lingkungan
fisiknya). Oleh sebab itu, keberdayaan harus pula dipahami sebagai
bentuk pemberdayaan, dalam; menghadapi perubahan lingkungan dan, keberdayaan
memanfaatkan lingkungan yang baru tersebut, untuk kesejahteraan hidup (dalam
kaitannya dengan sustainable
livelihood). Upaya pemberdayaan penduduk miskin yang berbasis komunitas, menuntut adanya,
perubahan cara berfikir dan, bertindak (reposisi peran) pihak luar desa. Disini
harus di pahami bersama bahwa keluarga miskin tidaklah tinggal dalam ruang
hampa. Mereka berintegrasi dengan, lingkungannya (warga desa lainnya, komunitas
desanya dan lingkungan fisiknya) dan, berintegrasi pula dengan lingkungan luar
desa. Oleh karena itu, perubahan lingkungan luar desa dapat pula mempengaruhi
pula kehidupan keluarga miskin. Dengan kata lain, perubahan paradigma yang
menekankan pada peran luas masyarakat desa / kelurahan harus diaras atas desa
yang terkait (stake holders).
Fakta empiris yang dijumpai misalnya di Nusa Tenggara Timur,
adalah telah tumbuhnya political will
dari para pembuat kebijakan pemerintah di atas provinsi hingga kabupaten /
kota, untuk merubah pragdigma yang bersifat sentralistik ke arah desentralistik,
termasuk yang memberi peluang bagi masyarakat desa / kelurahan untuk berperan
lebih besar dalam pembangunan desa / kelurahannya masing-masing.
Political
will ini secara legal formal terlihat (eksplisit) dalam setiap
dokumen
perencanaan mereka yaitu,
1. Dokumen
Pola Dasar Pembangunan,
2. Program
Pembangunan Daerah dan,
3. Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah.
Hanya saja, fakta
empirik menunjukkan bahwa, masih terjadi “pelencengan”
kebijakan (slippery policy) sehingga acapkali terjadi gap antara
konsep yang baik (yang sudah mengacu pada paradigma yang menetapkan masyarakat
desa / kelurahan sebagai subyek utama) dengan,
implementasi di lapangan yang
buruk, sebagai agen pembangunan, dan masyarakat desa / kelurahan hanya
sebagai sekedar obyek saja). (IDBM Adiyoga dan Eni Herawati-
Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.