alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 23 Februari 2015

AKTIFIS LSM PROTES ISOLASI NELAYAN INDONESIA DI AUSTRALIA

Berita
Minggu, 22/10/2006 12:44 WIB

Aktifis LSM Protes Isolasi Nelayan Indonesia di Australia

Emmy F – detikNews

Kupang - Direktur Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengecam sikap pemerintah Australia yang kembali menangkap puluhan nelayan tradisional Indonesia saat menangkap ikan di dekat Pulau Pasir dan menghancurkan seluruh peralatan penangkap ikan dan perahu para nelayan.
Dia juga mengecam sikap para dokter Australia yang dengan semena-mena mengisolasi para nelayan di Pulau Broome, dibagian Selatan Australia Utara sejak pekan lalu, dengan alasan mengidap penyakit TBC.
"Menangkap nelayan dan mengisolasi mereka dengan alasan mengidap penyakit TBC merupakan alasan yang dibuat-buat dan merupakan penghinaan bagi bangsa Indonesia," ujar Tanoni di Kupang, Minggu (22/10/2006).

Menurutnya, pernyataan Dubes Australia Bill Farmer yang mengatakan bahwa kedaulatan Australia atas Pulau Pasir atau yang disebutnya Ashmore Island telah lama diketahui secara internasional oleh RI dan Australia yang tertuang dalam kesepakatan Perth 1997 dan MoU mengenai akses nelayan tradisional RI ke gugusan Pulau Pasir 1974 adalah sebuah bentuk penipuan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, MoU 1974 yang ditandatngani oleh dua orang pejabat tingkat bawah kedua negara yakni seorang Direktur Konsuler Departemen Luar Negeri RI yang mewakili Pemerintah Indonesia dan seorang asisten sekretaris Departemen
Agrikultural Australia mewakili Pemerintah Australia, dipertanyakan keabsahannya karena di luar kelaziman hubungan ketatanegaraan Internasional yang biasa mewakili Pemerintah minimal seorang Menteri. 

Selain itu, kata Ketua Kelompok Kerja Celah Timor dan Pulau Pasir ini, bahwa perjanjian 1997 walaupun sudah ditandatangani kedua pemerintah namun hingga saat ini belum diratifikasi dan berdasarkan pada pasal 11 perjanjian Perth 1997 mengatakan bahwa perjanjian tersebut baru berlaku pada saat pertukaran piagam ratifikasi kedua negara. Artinya, apa yang dikemukakan Dubes Australia Bill Farmer sama dengan klaim Pulau Pasir oleh Australia hingga saat ini masih lemah dan diragukan bahkan cenderung ilegal. Alasannya, perjanjian Perth 1997 yang dijadikan dasar oleh Bill Farmer hingga saat ini belum diratifikasi berarti belum berlaku.

Lebih lanjut Tanoni mengatakan bahwa mungkin saja Australia bisa mengklaim secara sepihak kepemilikan Pulau Pasir berdasarkan Hukum Formal, tetapi sesungguhnya Gugusan Pulau Pasir itu adalah milik sah masyarakat adat Timor Barat, Rote Ndao, Sabu, Alor, Flores, Bugis, Buton dan Madura yang sudah sejak 400 tahun lalu mencari nafkahnya di sana, di mana Negara Commonwealth Australia masih belum diimpikan oleh Kerajaan Inggris untuk dibentuk.  "Seluruh perjanjian RI-Australia baik menyangkut perikanan, batas maritim, landas kontinen maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor cacat hukum sehingga sudah harus dibatalkan dan dirundingkan kembali berdasarkan fakta geologi yang ada serta prinsip median line Konenvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)  1982," katanya (jon/jon).Internet.

Kapanlagi.com –
Indonesia dan Australia harus meninjau kembali penetapan batas Zona Economi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu antara kedua negara, karena sangat merugikan nelayan Indonesia yang sudah biasa menangkap ikan di Pulau Pasir (ashmore reef) sejak 1630.

Penetapan batas ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu antara RI-Australia yang ditandatangani Menlu Ali Alatas dan rekannya Alexander Downer dari Australia pada 14 Maret 1997 di Perth, Australia Barat hanya menguntungkan Australia dan membawa penderitaan bagi nelayan Indonesia.
"Ali Alatas seolah-olah menyerahkan Pulau Pasir begitu saja kepada Australia tatkala menandatangani penetapan batas ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu itu," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni kepada para wartawan di Kupang, Minggu (10/04).

Ia mengemukakan hal ini berkaitan dengan pernyataan Menlu Hasan Wirajuda yang mengatakan bahwa Australia akan memberlakukan kebijakan pemulangan cepat (rapid repatriation) bagi para nelayan Indonesia yang tertangkap di wilayah perairan Australia.
"Kita menyambut baik kebijakan (Australia) itu, tetapi kita juga minta agar hak-hak nelayan Indonesia seperti kapal, dapat dijamin sesuai ketentuan internasional," kata Wirajuda kepada wartawan di Darwin, Australia Utara ketika menyertai kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke negara tersebut, pekan lalu.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menjalankan upaya bersama-sama dengan Pemerintah Australia untuk menuntaskan masalah penangkapan dan penahanan nelayan-nelayan Indonesia oleh Australia.
Dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani RI-Australia pada 7 November 1974 di Jakarta, kedua negara bersepakatan membolehkan para nelayan Indonesia untuk mencari ikan di wilayah perairan Laut Timor dan di sekitar "ashmore reef".

MoU yang ditandatangani Asisten I Sekretaris Divisi Perikanan Departemen Pertanian Australia, AG Bollen dan Direktur Utama Konsuler Deplu RI, Agus Yaman tidak menghendaki adanya penangkapan terhadap nelayan Indonesia yang mencari ikan di Laut Timor dan di sekitar "ashmore reef".
"Tetapi fakta menunjukkan bahwa Australia hanya main tangkap terhadap nelayan Indonesia seperti yang tengah diperjuangkan Presiden SBY dan Menlu Wirajuda yang mengatakan menghormati kebijakan Australia soal pemulangan cepat terhadap nelayan Indonesia," kata Tanoni.

Karena itu, ia mengharapkan Jakarta dan Canberra dapat merundingkan kembali penetapan batas ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu yang ditandatangani Menlu Ali Alatas dan rekannya dari Australia, Alexander Downer pada 14 Maret 1997 di Perth, Australia Barat.
"Kami minta Menlu Hasan Wirajuda dapat melaksanakan hal itu sesuai janjinya untuk melihat kembali perjanjian bilateral RI-Australia mengenai penetapan batas ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu di Nusa Dua, Bali pada 29 Februari 2002," kata Tanoni.
Menlu Hasan Wirajuda ketika itu mengatakan bahwa departemen yang dipimpinnya akan melihat kembali perjanjian bilateral RI-Australia mengenai penetapan batas ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu yang disepakati kedua negara pada 1997.
"Karena hal itu merupakan masalah teknis maka kami akan lihat kembali terlebih dahulu perjanjian RI-Australia mengenai ZEE dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu pada 1997," katanya kepada para wartawan di Nusa Dua, Bali.
Menurut Tanoni, jauh sebelum kapten Ashmore dari Inggris menemukan gugusan kepulauan pasir pada 1811, para nelayan tradisional Indonesia dari Pulau Rote dan Sulawesi sudah mencari ikan dan biota laut lainnya di gugusan pulau tersebut sejak 1630.
"Tetapi, kita sangat lemah dalam berdiplomasi sehingga gugusan Pulau Pasir yang kaya dengan ikan dan biota laut serta sumber minyak dan gas bumi itu akhirnya jatuh ke tangan Australia yang diskenariokan secara sistematis pada 14 Maret 1997," katanya menegaskan. (*/lpk) Internet.


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.