Australia Tahan 201 Nelayan Indonesia di Darwin
Brisbane
Australia Tahan 201 Nelayan Indonesia di Darwin Brisbane. Tumpas
pencurianABC menyebutkan para nelayan dari Pulau Rote termasuk nelayan asing
yang terkena dampak dari ketegasan pemerintah Australia dalam menumpas kegiatan
pencurian ikan.
Namun, Menteri Perikanan Australia Eric Abetz (semasa pemerintahan PM John Howard-red.) menolak saran agar Canberra membantu keluarga-keluarga nelayan Indonesia yang terkena dampak ekonomis dari ketegasan hukum Australia dalam menumpas kegiatan "illegal fishing".
Abetz mengatakan bukan urusan dia jika para nelayan Indonesia itu tidak lagi bisa menjarah sumber daya perikanan Australia. Pemerintah Australia menggelontorkan dana 603 juta dolar Australia untuk menangani pencurian ikan di perairannya. Upaya itu, kata Abetz, telah membantu menurunkan jumlah kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara negaranya hingga 90 persen.
Terkait dengan hak-hak tradisional nelayan Indonesia, pemerintah
kedua negara telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai akses nelayan
tradisional Indonesia ke "Ashmore Islands" pada November 1974. Sesuai
dengan kesepakatan yang kemudian dikenal dengan sebutan MoU Box 1974, Australia
tetap mengakui hak para nelayan tradisional Indonesia yang telah sejak
berabad-abad lampau mencari penghidupan dari sumber-sumber bahari di sepanjang
utara pantai barat dan di sekitar gugusan pulau karang negara itu.
Australia tetap mengizinkan nelayan tradisional Indonesia
berlabuh guna mengambil air tawar dan mencari ikan di pulau-pulau yang telah
disepakati kedua negara dalam perjanjian tersebut.
Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) 1974 itu, kawasan yang disepakati Australia dan Indonesia dapat dimanfaatkan para nelayan tradisional Indonesia adalah kepulauan karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, kepulauan karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya. Beberapa waktu lalu, Peneliti senior bidang perikanan dan pertanian Australia yang juga mantan Dirjen "WorldFish Center", Dr. Meryl J. Williams, dalam laporan studinya yang dipublikasi Lembaga Kajian Kebijakan Internasional, Lowy Institute, merekomendasikan kepada Australia untuk melakukan perubahan yang tepat terhadap pengaturan akses jangka panjang bagi para nelayan Indonesia terhadap sebagian wilayah perairan utara negara itu sesuai dengan isi MoU Box 1974.
Williams juga meminta Pemerintah Australia untuk terus bekerja sama
dengan Indonesia dalam menciptakan pemahaman dan pendefinisian pola-pola
pemakaian kapal ikan di wilayah konservasi yang disepakati dalam MoU Box 1974
itu. Bagi Australia, Indonesia adalah raksasa di sektor perikanan
namun sumber daya perikanan lautnya sudah hampir sepenuhnya dieksploitasi
secara berlebihan, kata Meryl J.Williams. Australia
memberikan perhatian pada masalah perikanan dalam hubungan bilateralnya dengan
Indonesia karena adanya isu pencurian ikan, pengelolaan ikan tuna, stok ikan
yang berbagi, dan perdagangan ikan, katanya. Sebanyak 201 nelayan Indonesia
ditahan Australia di pusat penahanan (detention center) Darwin, Northern
Territory (NT), karena dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan utara
negara itu, kata Sekretaris I/ Pensosbud Konsulat RI Darwin, Buchari Hasnil
Bakar, Kamis.
"Sesuai dengan catatan KRI Darwin hingga 28 November 2007,
jumlah nelayan kita yang sudah ditahan di pusat penahanan itu mencapai 129
orang. Jumlah mereka dipastikan meningkat menjadi 201 orang dengan datangnya 72
awak dari delapan kapal yang beberapa hari ini ditangkap kapal patroli
Australia," katanya.
Kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Buchari
mengatakan di antara para nelayan itu ditahan dengan tuduhan penangkapan
teripang, hewan laut yang dilindungi di Australia, karena ditemukan 1,1 ton
teripang, peralatan selam dan alat tangkap teripang di atas perahu-perahu
mereka.
Sebelumnya, kantor bea cukai Australia (ACS) menyebutkan dalam
empat hari terakhir ini, dua kapal patroli ACS, yakni "Triton dan Arnhem
Bay", telah menangkap 118 nelayan Indonesia dari 12 kapal yang memasuki
melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara Australia. Aksi
penangkapan itu didukung pesawat pengintai "Coastwatch Dash 8" yang
ditugaskan kantor Komando Perlindungan Perbatasan (BPC).
Penangkapan terhadap 118 nelayan Indonesia dalam empat hari
terakhir memperpanjang deretan kasus "illegal fishing" di Australia
setelah pada 21 November lalu, sebanyak 16 orang dari keluarga nelayan asal
Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga memasuki perairan utara negara itu. Kasus
16 orang, termasuk 10 anak, yang memasuki perairan utara Australia dengan
perahu bermotor yang tenggelam di Laut Timor dan kemudian berhasil diselamatkan
kapal patroli AL Australia, masih ditangani pihak imigrasi di Pulau Christmas,
Australia Barat.
Australia Tahan 201 Nelayan Indonesia di Darwin Copyright Antara
News 2007, November 2007.
Penulis
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.