alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 23 Februari 2015

AUSTRALIA TIDAK BERHAK ATAS PULAU PASIR (ASHMORE REEF)

Australia Tidak Berhak Atas Pulau Pasir
Januari 2, 2015 Nasional
Kupang ( Berita ) : Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan Australia tidak berhak atas Pulau Pasir (ashmore reef), karena negeri Kanguru itu tidak mampu membuktikan satu dokumen resmi atas kepemilikan pulau tersebut sesuai ketentuan hukum internasional.
"Namun, fakta hukum justru menunjukkan bahwa pulau yang kaya mineral yang terletak di selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur itu sesungguhnya adalah milik nelayan tradisional Indonesia," kata mantan agen imigrasi Kedubes Australia itu di Kupang, Jumat [02/01].

Pulau Pasir yang hanya dicapai dalam tempo empat jam dari Pulau Rote dengan perahu motor itu merupakan tempat peristirahatan para nelayan tradisional Indonesia yang mengalami keletihan setelah mencari ikan dan biota laut lainnya di sekitar "ashmore reef".
"Gugusan Pulau Pasir itu lebih tepat merupakan halaman rumah para nelayan tradisional Indonesia yang didiami secara turun-temurun sejak 400 tahun silam, jauh sebelum Australia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara berdaulat," katanya.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu menambahkan Australia memegang MoU (Memorandum of Understanding) tentang Hak-hak Nelayan Tradisional yang ditandatangani pada 1974 oleh seorang pejabat tingkat rendah Kementerian Luar Negeri Indonesia dan seorang pejabat tingkat rendah dari Departemen Pertanian Australia.
"Ini bukan sebuah perjanjian, sehingga penandatanganan MoU tersebut dinyatakan ilegal," kata Tanoni dan menambahkan dengan mengacu MoU 1974, Australia kemudian mengklaim "ashmore reef" sebagai bagian dari teritorinya dan menjadikannya sebagai cagar alam.

Australia, kata dia, menyadari bahwa MoU tersebut sangat lemah, sehingga pada 1997 membujuk Indonesia untuk membuat perjanjian lain yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di wilayah tersebut dan memasukkan gugusan Pulau Pasir di dalamnya.
Ia menegaskan meskipun gugusan Pulau Pasir itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan tersebut, namun sejauh ini belum diratifikasi oleh kedua negara, apalagi perjanjian 1997 yang tidak bisa diratifikasi lagi sebagai konsekuensi dari perubahan kondisi geopolitik.

Tanoni menjelaskan ketika perjanjian 1997 dinegosiasikan dan ditandatangani, Timor Timur masih menjadi bagian dari NKRI, namun pada tahun 2000 telah terjadi perubahan geopolitik di wilayah tersebut dengan berdirinya Timor Timur sebagai sebuah negara merdeka dengan nama Timor Leste.
Namun, tambahnya, Australia justru menggunakan MoU 1974 yang ilegal itu untuk menghentikan dan membakar ribuan perahu milik nelayan tradisional Indonesia di Laut Timor hanya untuk mengambil minyak dan gas bumi milik rakyat Timor bagian barat NTT.
Tanoni juga merasa aneh dengan sikap Australia yang menolak untuk menggunakan MoU 1996 yang sah dan resmi tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Polusi Minyak di Laut guna menyelesaikan petaka Tumpahan Minyak Montara 2009 di Laut Timor yang terkesan ditutupi-tutupi itu.
Petaka Montara ini telah menghancurkan mata pencaharian lebih dari 100.000 rakyat miskin yang bermukim di pesisir di kepulauan Nusa Tenggara Timur.



Fakta sejarah

Tanoni yang juga penulis buku "Skandal Laut Timor, sebuah Konspirasi Ekonomi Politik Canberra-Jakarta" itu menuturkan sesuai fakta sejarah, Pemerintah Inggris pada tahun 1932 menyerahkan pengelolaan gugusan Pulau Pasir kepada Pemerintah Federal Australia.
Ia mengatakan tindakan aneksasi secara sepihak dan tidak sah atas "ashmore reef" ini pertama kali dilakukan oleh Kapten Samuel Ashmore ketika hendak kembali ke negaranya (Inggris) pada tahun 1811.
Pada tahun 1878 pemerintah Inggris secara sepihak mengklaim sebagai bagian dari wilayah Inggris kemudian menamakannya "ashmore reef", tanpa sepengetahuan pemerintah Hindia Belanda yang menguasai itu. Sementara, aktivitas nelayan tradisional Indonesia di "ashmore reef" yang berhasil direkam oleh antropolog dunia termasuk Australia telah berlangsung sejak 1609.

Atas dasar itu, Tanoni menilai Perjanjian ZEE dan Batas Dasar Laut Tertentu Indonesia dan Australia di wilayah Laut Timor yang ditandatangani Menlu Ali Alatas (Indonesia) dan Menlu Alexander Downer (Australia) di Perth, Australia pada 1997, harus dinyatakan "batal demi hukum".
"Perjanjian itu belum diratifikasi oleh kedua belah pihak, dan pada Pasal 11 perjanjian yang hanya berisi 11 pasal itu menyatakan Perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi," ujarnya.

Namun, apa yang terjadi, Australia secara sepihak telah menggunakan perjanjian ini dan menekan seluruh aktivitas para nelayan tradisional Indonesia secara tidak manusiawi dan secara sepihak mengklaim pula gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari cagar alam Australia.
Menurut dia, perjanjian ZEE tersebut merupakan kelanjutan dari Zona Perikanan Australia yang juga diklaim secara sepihak (ilegal) hingga mendekati Pulau Rote di bagian selatan Indonesia yang kemudian diubah menjadi ZEE Australia.

Ia mengatakan sebagai akibat dari tidak validnya perjanjian 1997 tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia di Timor Barat NTT dimiskinkan secara paksa oleh Canberra, antara lain dalam bentuk membakar ribuan perahu nelayan tradisional Indonesia secara tidak manusiawi serta mencaplok puluhan ladang gas dan minyak yang merupakan milik rakyat Timor Barat NTT. (ant )

Pe4nulis : Drs.Simon Arnold julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.