Australia Tidak
Berhak Atas Pulau Pasir
Januari 2, 2015 - Nasional
Kupang ( Berita ) : Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan
Australia tidak berhak atas Pulau Pasir (ashmore reef), karena negeri Kanguru
itu tidak mampu membuktikan satu dokumen resmi atas kepemilikan pulau tersebut
sesuai ketentuan hukum internasional.
"Namun, fakta hukum justru
menunjukkan bahwa pulau yang kaya mineral yang terletak di selatan Pulau Rote,
Nusa Tenggara Timur itu sesungguhnya adalah milik nelayan tradisional
Indonesia," kata mantan agen imigrasi Kedubes Australia itu di Kupang,
Jumat [02/01].
Pulau Pasir yang hanya dicapai dalam tempo empat jam dari Pulau Rote dengan
perahu motor itu merupakan tempat peristirahatan para nelayan tradisional
Indonesia yang mengalami keletihan setelah mencari ikan dan biota laut lainnya
di sekitar "ashmore reef".
"Gugusan Pulau Pasir itu lebih tepat merupakan halaman rumah para nelayan
tradisional Indonesia yang didiami secara turun-temurun sejak 400 tahun silam,
jauh sebelum Australia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara
berdaulat," katanya.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu menambahkan Australia memegang MoU
(Memorandum of Understanding) tentang Hak-hak Nelayan Tradisional yang
ditandatangani pada 1974 oleh seorang pejabat tingkat rendah Kementerian Luar
Negeri Indonesia dan seorang pejabat tingkat rendah dari Departemen Pertanian
Australia.
"Ini bukan sebuah perjanjian, sehingga penandatanganan MoU tersebut
dinyatakan ilegal," kata Tanoni dan menambahkan dengan mengacu MoU 1974,
Australia kemudian mengklaim "ashmore reef" sebagai bagian dari
teritorinya dan menjadikannya sebagai cagar alam.
Australia, kata dia, menyadari bahwa MoU tersebut sangat lemah, sehingga pada
1997 membujuk Indonesia untuk membuat perjanjian lain yang disebut Zona Ekonomi
Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di wilayah tersebut dan
memasukkan gugusan Pulau Pasir di dalamnya.
Ia menegaskan meskipun gugusan Pulau Pasir itu sudah menjadi bagian dari
kesepakatan tersebut, namun sejauh ini belum diratifikasi oleh kedua negara,
apalagi perjanjian 1997 yang tidak bisa diratifikasi lagi sebagai konsekuensi
dari perubahan kondisi geopolitik.
Tanoni menjelaskan ketika perjanjian 1997 dinegosiasikan dan ditandatangani,
Timor Timur masih menjadi bagian dari NKRI, namun pada tahun 2000 telah terjadi
perubahan geopolitik di wilayah tersebut dengan berdirinya Timor Timur sebagai
sebuah negara merdeka dengan nama Timor Leste.
Namun, tambahnya, Australia justru menggunakan MoU 1974 yang ilegal itu untuk
menghentikan dan membakar ribuan perahu milik nelayan tradisional Indonesia di
Laut Timor hanya untuk mengambil minyak dan gas bumi milik rakyat Timor bagian
barat NTT.
Tanoni juga merasa aneh dengan sikap Australia yang menolak untuk menggunakan
MoU 1996 yang sah dan resmi tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Polusi
Minyak di Laut guna menyelesaikan petaka Tumpahan Minyak Montara 2009 di Laut
Timor yang terkesan ditutupi-tutupi itu.
Petaka Montara ini telah menghancurkan mata pencaharian lebih dari 100.000
rakyat miskin yang bermukim di pesisir di kepulauan Nusa Tenggara Timur.
Fakta sejarah
Tanoni yang juga penulis buku "Skandal Laut Timor, sebuah Konspirasi
Ekonomi Politik Canberra-Jakarta" itu menuturkan sesuai fakta sejarah,
Pemerintah Inggris pada tahun 1932 menyerahkan pengelolaan gugusan Pulau Pasir
kepada Pemerintah Federal Australia.
Ia mengatakan tindakan aneksasi secara sepihak dan tidak sah atas "ashmore
reef" ini pertama kali dilakukan oleh Kapten Samuel Ashmore ketika hendak
kembali ke negaranya (Inggris) pada tahun 1811.
Pada tahun 1878 pemerintah Inggris secara sepihak mengklaim sebagai bagian dari
wilayah Inggris kemudian menamakannya "ashmore reef", tanpa
sepengetahuan pemerintah Hindia Belanda yang menguasai itu. Sementara,
aktivitas nelayan tradisional Indonesia di "ashmore reef" yang
berhasil direkam oleh antropolog dunia termasuk Australia telah berlangsung
sejak 1609.
Atas dasar itu, Tanoni menilai Perjanjian ZEE dan Batas Dasar Laut Tertentu
Indonesia dan Australia di wilayah Laut Timor yang ditandatangani Menlu Ali
Alatas (Indonesia) dan Menlu Alexander Downer (Australia) di Perth, Australia
pada 1997, harus dinyatakan "batal demi hukum".
"Perjanjian itu belum diratifikasi oleh kedua belah pihak, dan pada Pasal
11 perjanjian yang hanya berisi 11 pasal itu menyatakan Perjanjian tersebut
akan mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi,"
ujarnya.
Namun, apa yang terjadi, Australia secara sepihak telah menggunakan perjanjian
ini dan menekan seluruh aktivitas para nelayan tradisional Indonesia secara
tidak manusiawi dan secara sepihak mengklaim pula gugusan Pulau Pasir sebagai
bagian dari cagar alam Australia.
Menurut dia, perjanjian ZEE tersebut merupakan kelanjutan dari Zona Perikanan
Australia yang juga diklaim secara sepihak (ilegal) hingga mendekati Pulau Rote
di bagian selatan Indonesia yang kemudian diubah menjadi ZEE Australia.
Ia mengatakan sebagai akibat dari tidak validnya perjanjian 1997 tersebut telah
mengakibatkan masyarakat Indonesia di Timor Barat NTT dimiskinkan secara paksa
oleh Canberra, antara lain dalam bentuk membakar ribuan perahu nelayan
tradisional Indonesia secara tidak manusiawi serta mencaplok puluhan ladang gas
dan minyak yang merupakan milik rakyat Timor Barat NTT. (ant )
Pe4nulis : Drs.Simon Arnold julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.