BERBAGAI MASALAH TENTANG PERBATASAN
INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
DI BELAHAN UTARA NKRI
PENGANTAR
Sebelum kita membahas konflik Indonesia dengan Malaysia lebih lanjut, maka dibawah ini diutarakan beberapa pasal-pasal UNCLOS 1982 yang dapat dipakai dalam merespon tindakan Kapal Perang Malaysia memasuki wilayah Blok Ambalat secara tidak syah dan bagaimana menghadapinya dan Pasal-pasal tersebut sbb :
Pasal 19 Tentang Pengertian
lintas damai
1. Lintas
adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan
Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi
ini dan peratruan hukum internasional lainnya.
2. Lintas
suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau
Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan
salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap
ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan
pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b) setiap
latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
(c) setiap
perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi
pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(d) setiap
perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan
Negara pantai;
(e)
peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f) peluncuran,
pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g) bongkar
atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara
bertentangan
dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter
Negara Pantai;
(h) setiap
perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan
ketentuan Konvensi ini;
(i) setiap
kegiatan perikanan;
(j) kegiatan
riset atau survey;
(k) setiap
perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas
atau instalasi lainnya Negara pantai;
(l) setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas
Pasal 29 Tentang Batasan
kapal perang sbb :
Untuk maksud
Konvensi ini “kapal perang” berarti suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan
bersenjata suatu Negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus
kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk
itu oleh Pemerintah Negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas
militer yang tepat atau daftar serupa, dan yang diawaki oleh awak kapal
yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
Pasal 30 Tentang Tidak
ditaatinya peraturan perundang-undangan
Negara pantai
oleh kapal perang asing;
Apabila sesuatu kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan
tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan
tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal
perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya.
PEMBAHASAN
Bagaimana pasal-pasal ini kita hubungkan dengan peristiwa Masuknya Kapal-kapal Perang
Malaysia kewilayah Blok Ambalat adalah
wilayah kedaulautan NKRI dan apa tindakan TNI AL maupun Pesawat militer
Indonesia terhadap Kapal-kapal perang Malaysia?
Menurut Pasal 19 huruf ayat 2 dan huruf a, UNCLOS 1982 yaitu :
2. Lintas
suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau
Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan
salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap
ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan
pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
Pasal 30 Tentang Tidak
ditaatinya peraturan perundang-undangan
Negara pantai
oleh kapal perang asing;
Apabila sesuatu kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan
tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan
tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal
perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan
2 pasal UNCLOS 1982 ini, Pemerintah Indonisia telah memiliki dasar hukum
Internasional yang kuat bahwa Kapal Perang Malaysia memasuki wilayah
Ambalat telah membahayakan kedamaian, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara Pantai
(Indonesia) dan telah melakukan perbuatan propaganda yang bertujuan
mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara Pantai (Indonesia) menurut huruf
d, merupakan pelanggaran asas hukum internasional PBB dan merupakan ancaman
atau penggunaan kekerasan dan bukan dalam Lintas Damai, maka menurut pasal 30
Indonesia dapat menuntut Kapal Perang Malaysia untuk segera meninggalkan laut
teritorial.
Namun
jika telah mendapat peringatan dari Kapal Perang TNI AL maupun oleh Pesawat
Militer AU tetapi tidak dihiraukan, maka seharusnya Kapal Perang Malaysia
langsung ditempabaki oleh TNI AL maupun oleh Pesawat Militer AU.
Dengan
demikian masalah Wilayah Ambalat adalah kedaulatan NKRI dan bukan WILAYAH
SENGKETA. Ole4h karena Presiden SBY dan Menlu RI buru-buru menyatakan Ambalat
adalah Wilayah Sengketa, sebuah istilah keliru dan konyol maka persoalan
Ambalat hingga saat ini tidak jelas.
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.