alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 06 Februari 2015

BERBAGAI MASALAH TENTANG PERBATASAN INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA DI BELAHAN UTARA NKRI

BERBAGAI MASALAH  TENTANG PERBATASAN  
INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA 
DI  BELAHAN  UTARA NKRI
 
PENGANTAR
 
Sebelum kita membahas konflik Indonesia dengan Malaysia lebih lanjut, maka dibawah ini diutarakan beberapa pasal-pasal  UNCLOS 1982 yang dapat dipakai dalam merespon tindakan Kapal Perang Malaysia memasuki wilayah Blok Ambalat secara tidak syah dan bagaimana menghadapinya dan Pasal-pasal tersebut sbb :
  
Pasal 19 Tentang Pengertian lintas damai

1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.

2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
(b) setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
(c) setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g) bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara
bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;
(i) setiap kegiatan perikanan;
(j) kegiatan riset atau survey;
(k) setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;
(l) setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas
 
Pasal 29 Tentang Batasan kapal perang sbb :

Untuk maksud Konvensi ini “kapal perang” berarti suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh Pemerintah Negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer yang tepat atau daftar serupa, dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.

Pasal 30 Tentang Tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan
Negara pantai oleh kapal perang asing; Apabila sesuatu kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya.

PEMBAHASAN

Bagaimana  pasal-pasal ini kita hubungkan dengan  peristiwa Masuknya Kapal-kapal Perang Malaysia  kewilayah Blok Ambalat adalah wilayah kedaulautan NKRI dan apa tindakan TNI AL maupun Pesawat militer Indonesia terhadap Kapal-kapal perang Malaysia?

Menurut Pasal 19 huruf ayat 2 dan huruf a, UNCLOS 1982  yaitu :
2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;

Pasal 30 Tentang Tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan
Negara pantai oleh kapal perang asing; Apabila sesuatu kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan 2 pasal UNCLOS 1982 ini, Pemerintah Indonisia telah memiliki dasar hukum Internasional  yang kuat  bahwa Kapal Perang Malaysia memasuki wilayah Ambalat telah membahayakan kedamaian, keutuhan wilayah  atau kemerdekaan politik Negara Pantai (Indonesia) dan telah melakukan perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara Pantai (Indonesia) menurut huruf d, merupakan pelanggaran asas hukum internasional PBB dan merupakan ancaman atau penggunaan kekerasan dan bukan dalam Lintas Damai, maka menurut pasal 30 Indonesia dapat menuntut Kapal Perang Malaysia untuk segera meninggalkan laut teritorial.

Namun jika telah mendapat peringatan dari Kapal Perang TNI AL maupun oleh Pesawat Militer AU tetapi tidak dihiraukan, maka seharusnya Kapal Perang Malaysia langsung ditempabaki oleh TNI AL maupun oleh Pesawat Militer AU.
Dengan demikian masalah Wilayah Ambalat adalah kedaulatan NKRI dan bukan WILAYAH SENGKETA. Ole4h karena Presiden SBY dan Menlu RI buru-buru menyatakan Ambalat adalah Wilayah Sengketa, sebuah istilah keliru dan konyol maka persoalan Ambalat hingga saat ini tidak jelas.

(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.