Heli
Tentara Malaysia Halangi Penangkapan
Kapal Malaysia
Ditahun 2011 ini,
belum tuntas Malaysia bermasalah dengan Indonesia soal perbatasan wilayah negaranya
yang terbelah dengan selat, lautan dan daratan, kembali Malaysia membuat
permasalahan baru. Seperti yang terkutip dibeberapa media cetak dan elektronika
di Indonesia baru-baru ini tersiar kabar bahwa telah terjadi insiden di
perairan selat Malaka yang dilakukan oleh dua buah kapal nelayan berbendera
Malaysia.
Indonesia
dan Malaysia kembali terlibat insiden perbatasan. Tim Badan Koordinasi Keamanan
Laut (Bakorkamla) menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Kamis (7
April 2011), lantaran memasuki perairan wilayah Indonesia.
Atas
penangkapan itu,Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada
Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki
perairan Malaysia.
”Kami
ingin memastikan di mana dua kapal yang ditahan dan akan terus mencari
informasi mengenal hal ini,” ujar juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia
(APMM) yang tidak disebutkan namanya. Insiden penangkapan itu ramai diberitakan
media massa Malaysia kemarin. Seperti diberitakan The Star mengutip keterangan
Kementerian Pertahanan Malaysia,penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia
diwarnai ketegangan.
Awalnya,
kapal patroli aparat Indonesia mengejar dua kapal nelayan Malaysia yang diduga
melanggar perbatasan. Begitu mendapatkan laporan pengejaran itu,empat
helikopter Angkatan Laut Malaysia dan APMM diterbangkan untuk mencari dua kapal
nelayan tersebut. Petugas APMM dengan menggunakan pengeras suara lantas
memerintahkan aparat Indonesia agar melepaskan kapal-kapal Malaysia.
Tapi,
instruksi tersebut diabaikan aparat Indonesia.”Aparat Indonesia justru
mengarahkan senjata ke arah helikopter Malaysia,” demikian keterangan
Kementerian Pertahanan Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin
Abdurahman,membenarkan
penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.
Penangkapan
tersebut berawal dari operasi bersama yang digelar Bakorkamla di wilayah
perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), Polair, dan Angkatan Laut (AL). Dia menjelaskan,berdasarkan hasil
pantauan global positioning system(GPS),kedua kapal tersebut tertangkap telah
memasuki perairan Indonesia sejauh 2–3 mil.
Saat
ditangkap, kedua kapal tengah mencuri ikan dengan menggunakan jaring trawltanpa
dilengkapi izin dari Pemerintah Indonesia.
”Karena
memasuki perairan Indonesia, makanya kita tangkap. Kita menjalankan tugas
sesuai dengan undangundang menjaga kedaulatan negara dan peraturan
internasional,” ujarnya saat dihubungi harian pers. Abdurahman menjelaskan,
kedua kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Hiu 001 yang tengah berpatroli pada
Kamis (7 April 2011) sekitar pukul 11.20 WIB. Kapal pertama KF 5195 ditangkap
pada posisi 04.40,50 N, 99 -15,00 E, sedangkan kapal lainnya ditangkap sekitar
pukul 11.50 WIB berikut lima anak buah kapal (ABK) di tiap kapal yang merupakan
warga negara Thailand.
Dia
mengakui dalam penangkapan tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran
helikopter Malaysia membayangi kapal patroli.Namun, petugas gabungan tidak
gentar karena lokasi tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia. Abdurahman
mengatakan, saat ini seluruh perairan Indonesia memang kerap menjadi incaran
para pelaku illegal fishing yang dilakukan negaranegara tetangga. Hal ini lantaran
perairan Indonesia memiliki sumber daya alam berupa ikan yang melimpah.
”Seluruh
wilayah kita diincar karena banyak ikan. Sementara di negara tetangga sudah
rusak akibat pengelolaan yang semenamena, dikeruk terus sampai ke
karangnya,”ujarnya.
Berdasarkan
data, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Malaysia cenderung
meningkat. Pada Desember 2010 lalu tercatat 10 kapal nelayan milik Malaysia
yang ditahan petugas karena melakukan illegal fishing. Adapun sejak Januari
hingga April tercatat sudah 24 kapal Malaysia yang ditangkap petugas karena
melanggar perbatasan untuk mencuri ikan.
”Dari
seluruh kapal Malaysia yang ditangkap, tidak ada warga negara Malaysia.
Biasanya orang-orang dari Vietnam, Thailand. Jumlah yang ditahan tidak banyak
karena setiap kapal biasanya hanya tiga hingga lima orang,”terangnya. Mengenai
sikap keberatan Malaysia, Abdurahman mengaku tidak mempermasalahkan karena
penangkapan dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan bukti-bukti.”Kalau mau
komplain silakan saja,” ucapnya.
Kepala
Pusat Data, Informasi dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo
Mudho mengatakan, saat ini kedua kapal ditahan di Lantamal
Belawan,Medan,Sumatera Utara,untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh
petugas.
”Soal
insiden itu betul, mereka coba intervensi supaya tidak ditahan, tapi tetap kita
giring ke wilayah terdekat ke Lantamal Belawan. Kalau dia (Malaysia) mau
protes, silakan,”tandasnya. Yulistyo menambahkan,seringnya insiden di perairan
yang berbatasan dengan negara tetangga disebabkan tidak adanya peraturan batas
laut.Karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera
menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut.
”Sampai
sekarang belum ada peraturan batas laut di semua lini dengan negara tetangga,
itu harus segera diselesaikan dengan cepat,” katanya.
Kepala
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar
menuturkan, dua kapal nelayan Malaysia tersebut adalah KM KF 5325 GT. 75,80
yang dinakhodai Mr Kla dan KM KF 5195 GT 63,80 dengan nakhoda Mr Nhoi.Kedua
kapal tersebut ditahan atas tuduhan memasuki wilayah perairan Indonesia dan
melakukan pencurian ikan. ”Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi izin
menangkap ikan di perairan Indonesia,makanya kita amankan,” ungkap Mukhtar. (seputar_indonesia)
*.*
Dengan
berbagai persoalan yang terungkap diatas adalah segudang permasalahan yang
harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Republik Indonesia, baik secara
jalur Militer maupun Diplomatik.Namun
biar bagaimana pun peliknya persoalan perbatasan batas wilayah negara antara
Indonesia dengan negara-negara tetangganya, Indonesia selalu memiliki kebijakan
yang sangat lunak, yaitu permasalahan konflik perbatasan lebih mengedepankan
dialok diplomatik dengan negara-negara tetangganya. Itulah Indonesia yang lebih
suka perdamaian ketimbang peperangan.
Namun
akan tetapi bagi rakyat Indonesia keseluruhan bahwa jalur diplomatik yang
sering dilakukan Indonesia lebih cenderung selalu disepelekan oleh
negara-negara tetangganya yang senang menyerobot daerah perbatasan negara
Indonesia, hal ini sering dilakukan oleh pihak Malaysia. Maka banyak
pengharapan bagi rakyat Indonesia bahwa Malaysia lebih baik di lawan dengan
kekuatan militer.
Mengapa
demikian?. Selama sepanjang sejarah soal perbatasan wilayah antara Indonesia
dan Malaysia, Malaysia-lah yang sering melakukan tindakan provokasi terhadap
Indonesia soal perbatasan dengan berbagai cara yang dihalalkan Malaysia. Hal
ini sudah banyak terbukti. Bukan soal perbatasan saja yang menjadi keserakahan
Malaysia, soal budaya dan kesenian Indonesia serta lainnya, Malaysia senang
mengklaemnya. Inilah sifat dan watak buruk saudara serumpun Indonesia. Padahal
Indonesia sendiri lebih menghargai dan menghormati Malaysia sebagai saudara
serumpun di kawasan ASEAN pada khususnya, dan di Asia pada Umumnya.
Atas
semua peristiwa dan kejadian yang sering terjadi diwilayah perbatasan
teritorial Republik Indonesia sebenarnya perlu kita akui bahwa Indonesia
sendiri masih banyak kelemahannya tentang pengawasan dan pemantauan batas
wilayah-wilayah perbatasan itu sendiri. Dan itulah penyebabnya sehingga dengan
mudah wilayah teritorial Indonesia selalu menjadi makanan empuk provokasi
negara lain soal perbatasan.
Maka
dengan demikian tugas segenap bangsa Indonesia dari sabang sampai maeroke
berkewajiban untuk terus bersatu mempertahankan dan mengamankan keutuhan
wilayah Indonesia, baik laut, darat dan udara. Selain itu Indonesia juga harus
segera memperhatikan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta
peralatannya yang berhubungan untuk alat pertahanan dan keamanan wilayah
teritorial Republik Indonesia. Tugas ini adalah tugas bersama antara rakyat dan
pemerintah pusat maupun daerah. Militer dan alat pertahanan lainnya perlu
diperbaharui, termasuk SDM-nya sendiri perlu ditingkatkan kualitasnya.
Kalau
semua itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh segenap rakyat dan pemerintahan,
niscaya soal penyerobotan dan provokasi tentang perbatasan teritorial Republik
Indonesia dapat dipertahankan dan diamankan.
*.*
Catatan Penting :
PERBATASAN
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda.
Demikian pula negara
tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial,
ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan
dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam,
Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG).
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa
diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena
mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward lookingâ€, menjadi “outward looking†sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk :
(a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional;
(b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan
lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara
tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada
permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan
ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan :
(i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan;Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan
Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan :
(i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif,
(ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian,
karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di
wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan
kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di
wilayah Perbatasan Negara.
Komitmen pemerintah melalui kedua
produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik,
hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan.
Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.
Demikian juga Timor
Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat,
melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang
pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan
dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang.
Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah.
Sarana dan prasarana ekonomi
dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan
sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya
membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan
prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan
ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan
Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan
dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan
dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini
nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan
Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang
dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan
negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih
selektif dan optimal.(kawasan.bappenas.go.id)
http://hankam.kompasiana.com/2011/04/13/indonesia-vs-malaysia-fenomena-perbatasan-negara-berdaulat-355153.html
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.