DASAR PERJUANGAN
“CELAH TIMOR (TIMOR GAP) & PULAU PASIR (ASHMORE REEF)”
SETELAH TIMOR TIMUR LEPAS DARI RI
A.Mengenai Traktat
Celah Timor (Timor Gap), sesuai dengan norma hukum internasional dan hukum
nasional (Pasal 24 UU 24/2000 tentang Perjanjian
Internasional),
apabila obyek dari suatu perjanjian berubah, maka
perubahan
tersebut dapat dijadikan dasar oleh kedua pihak, untuk
menghentikan
perjanjian melalui prosedur yang disepakati, sesuai praktek dan kelaziman yang
berlaku dalam penghentian sebuah perjanjian
internasional.
Dalam
hubungannya dengan Celah Timor, obyek perjanjiannya bahkan telah tidak ada lagi
sehingga berakhirnya Traktat Celah Timor yang ditandatangani pada tahun 1989
merupakan konsekuensi yuridis atas perubahan status Timor-Timur (Timtim) yang
tidak lagi menjadi bagian dari wilayah NKRI menyusul hasil jajak pendapat 31
Agustus 1999.
Sebagai
konsekuensi yuridis, MPR-RI telah melakukan tindak lanjut hukum, guna
mengakhiri kedaulatan NKRI atas Timtim serta kewenangan pengelolaan Pemerintah
RI terhadap Celah Timor, yaitu dengan TAP MPR No.V/MPR/1999 yang menerima hasil
jajak pendapat dan sekaligus mencabut TAP MPR No.VI/MPR/1976 tentang integrasi
Timtim ke dalam wilayah RI. Atas dasar itu, Pemerintah RI melalui Menteri Luar
Negeri telah melakukan pertukaran surat (exchange of letters) dengan Menteri
Luar Negeri Australia tentang pengakhiran Traktat Celah Timor, yang mulai
berlaku sejak tanggal 1 Juni 2000. Sementara itu Dewan Keamanan PBB pada
tanggal 25 Oktober 1999 juga telah mengeluarkan resolusi No.1272 yang
menetapkan Timtim sebagai wilayah di bawah administrasi PBB.
Berdasarkan
ini maka, semua MOU RI-Australia dalam bentuk
apapun yang pernah disetujui sebelumnya,
“Batal Dengan Sendirinya” dan memulai perundingan baru lagi.
B. Faktor
lainnya yang dapat menjadi celah untuk mempermasalahkan kembali Pulau Pasir
adalah lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan menjadi sebuah negara berdiri
sendiri. Dalam hukum internasional berlaku asas rebus sic stantibus yang
berarti, jika ada perubahan-perubahan yang vital di dalam negeri salah satu
pihak yang menandatangani perjanjian, maka pihak tersebut dapat menarik diri
dari ikatan perjanjian tersebut.
"Lepasnya Timor Timur dari Indonesia merupakan kenyataan adanya
perubahan-perubahan yang vital di dalam negeri dari salah satu pihak."
Dengan adanya berbagai fakta historis dan fakta hukum tersebut, menurut Chandra
Motik, sudah selayaknya jika perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai
Pulau Pasir, patut segera dibatalkan.
Sebutan Wilayah Perbatasan NKRI Yang Paling
Lengkap
Dari “PULAU
RONDO” Di Pulau We Propinsi Nanggro Aceh, Sampai ke “MERAUKE” Di Papua Barat Dan Dari “PULAU MIANGAS” Di Provinsi Sulawesi Utara,
Sampai “PULAU PASIR (Kabupaten Rote
Ndao)” di Provinsi NTT
ATAU DARI PULAU RONDO
SAMPAI MARAUKE DAN DARI PULAU MIANGAS SAMPAI
ke PULAU PASIR DI KABUPATEN ROTE NDAO
Sedangkan
pada umumnya hingga saat ini, masyarakat Indonesia termasuk Pimpinan-Pimpinan
Negara baik di Pusat maupun di Daerah hanya mengenal Batas bagian “Barat” dan
bagian “Timur” Wilayah Indonesia dengan sebutan : Dari “SABANG” sampai “MERAUKE”
saja dan Batas Utara dan Selatan Tidak Pernah disebut, karena tidak pernah
diketahui.
Jika
sebutannya hanya Dari SABANG sampai
MERAUKE saja, maka pulau perbatasan
paling Utara NKRI yaitu Pulau
Miangas dapat diklaim oleh Fhilipina,
sebagai miliknya, sedang pulau perbatasan paling Selatan yaitu Pulau Pasir di Kabupaten Rote Ndao,
diklaim Australia sebagai
teritorialnmya.
Karena hingga
kini kurang dipopulerkan batas Utara dan batas Selatannya, maka Filipina hingga saat ini tetap mengklain
Pulau Miangas sebagai miliknya, sedang Pulau Pasir di klaim Australia sebagai teritorialnya.
Ini
membuktikan bahwa bukan saja rakyat awam buta peta NKRI tetapi juga para
pejabat negarapun Buta Peta dan Buta Sejarah Perbatasan Indonesia sejak
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Kalau dari
dulu setelah Kemerdekaan RI sebutan
perbatasan .lengkap seperti yang kami sebutkan di atas, maka hingga kini
tidak ada masalah perbatasan Pulau Pasir
dengan Australia.
.Pada saat
kampanye Pilpres dan Wapres, 2009-2014,
Sebutan Batas Wilayah Indonesia dalam sebuah nyanyian kampanye SBY,
untuk pertama kalinya menyebut Batas Wilayah Indonesia yaitu : Dari “”SABANG”
sampai “MERAUKE” dan dari “PULAU MIANGGAS” sampai “PULAU ROTE”.
Namun sebutan
batas Selatannyapun masih keliru, karena masih ada wilayah/pulau Kabupaten Rote
Ndao paling selatannya, masih ada
pulau-puilau kecil, selain Pulau Ndana terdapat satu gugusan pulau paling
selatan adalah “PULAU PASIR /Ashmore Reef” yang hingga kini masih sedang giat-giatnya
diperjuangkan untuk pengembaliannya dari Australia, dan statusnya sebagai
“PULAU SENGKETA.
Tetapi
sebutan yang paling benar adalah seperti yang tertera di atas perlu
disosioalisasikan kepada semua anak Bangsa..
(Penulis : Dts.Simon
Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.