alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 11 Februari 2015

DASAR PERJUANGAN "CELAH TIMOR (TIMOR GAP) DAN PULAU PASIR (ASHMORE REEF) SETELAH TIMOR TIMUR LEPAS DARI RI


DASAR PERJUANGAN “CELAH TIMOR (TIMOR GAP) & PULAU PASIR (ASHMORE REEF)”  
SETELAH TIMOR TIMUR LEPAS DARI RI

A.Mengenai Traktat Celah Timor (Timor Gap), sesuai dengan norma hukum internasional dan hukum nasional (Pasal 24 UU 24/2000 tentang Perjanjian
Internasional), apabila obyek dari suatu perjanjian berubah, maka
perubahan tersebut dapat dijadikan dasar oleh kedua pihak, untuk
menghentikan perjanjian melalui prosedur yang disepakati, sesuai praktek dan kelaziman yang berlaku dalam penghentian sebuah perjanjian
internasional.

Dalam hubungannya dengan Celah Timor, obyek perjanjiannya bahkan telah tidak ada lagi sehingga berakhirnya Traktat Celah Timor yang ditandatangani pada tahun 1989 merupakan konsekuensi yuridis atas perubahan status Timor-Timur (Timtim) yang tidak lagi menjadi bagian dari wilayah NKRI menyusul hasil jajak pendapat 31 Agustus 1999.

Sebagai konsekuensi yuridis, MPR-RI telah melakukan tindak lanjut hukum, guna mengakhiri kedaulatan NKRI atas Timtim serta kewenangan pengelolaan Pemerintah RI terhadap Celah Timor, yaitu dengan TAP MPR No.V/MPR/1999 yang menerima hasil jajak pendapat dan sekaligus mencabut TAP MPR No.VI/MPR/1976 tentang integrasi Timtim ke dalam wilayah RI. Atas dasar itu, Pemerintah RI melalui Menteri Luar Negeri telah melakukan pertukaran surat (exchange of letters) dengan Menteri Luar Negeri Australia tentang pengakhiran Traktat Celah Timor, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2000. Sementara itu Dewan Keamanan PBB pada tanggal 25 Oktober 1999 juga telah mengeluarkan resolusi No.1272 yang menetapkan Timtim sebagai wilayah di bawah administrasi PBB.
Berdasarkan ini maka, semua MOU RI-Australia dalam bentuk  apapun yang pernah disetujui sebelumnya,  “Batal Dengan Sendirinya” dan memulai perundingan baru lagi.

B. Faktor lainnya yang dapat menjadi celah untuk mempermasalahkan kembali Pulau Pasir adalah lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan menjadi sebuah negara berdiri sendiri. Dalam hukum internasional berlaku asas rebus sic stantibus yang berarti, jika ada perubahan-perubahan yang vital di dalam negeri salah satu pihak yang menandatangani perjanjian, maka pihak tersebut dapat menarik diri dari ikatan perjanjian tersebut.  "Lepasnya Timor Timur dari Indonesia merupakan kenyataan adanya perubahan-perubahan yang vital di dalam negeri dari salah satu pihak." Dengan adanya berbagai fakta historis dan fakta hukum tersebut, menurut Chandra Motik, sudah selayaknya jika perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Pulau Pasir, patut segera dibatalkan.

Sebutan Wilayah Perbatasan NKRI Yang Paling Lengkap

Dari “PULAU  RONDO” Di Pulau We Propinsi Nanggro Aceh, Sampai  ke “MERAUKE” Di Papua Barat Dan Dari  “PULAU MIANGAS” Di Provinsi Sulawesi Utara, Sampai “PULAU PASIR  (Kabupaten Rote Ndao)”  di Provinsi NTT
ATAU DARI  PULAU RONDO  SAMPAI MARAUKE DAN DARI PULAU MIANGAS SAMPAI ke  PULAU PASIR DI KABUPATEN ROTE NDAO

Sedangkan pada umumnya hingga saat ini, masyarakat Indonesia termasuk Pimpinan-Pimpinan Negara baik di Pusat maupun di Daerah hanya mengenal Batas bagian “Barat” dan bagian “Timur” Wilayah Indonesia dengan sebutan : Dari “SABANG” sampai “MERAUKE” saja dan Batas Utara dan Selatan Tidak Pernah disebut, karena tidak pernah diketahui.

Jika sebutannya hanya Dari SABANG  sampai MERAUKE saja, maka pulau perbatasan  paling Utara NKRI   yaitu Pulau Miangas dapat diklaim oleh Fhilipina,  sebagai miliknya, sedang pulau perbatasan paling Selatan yaitu  Pulau Pasir di Kabupaten Rote Ndao, diklaim  Australia sebagai
teritorialnmya.
Karena hingga kini kurang dipopulerkan batas Utara dan batas Selatannya,  maka Filipina hingga saat ini tetap mengklain Pulau Miangas sebagai miliknya, sedang Pulau Pasir di klaim Australia  sebagai teritorialnya.
Ini membuktikan bahwa bukan saja rakyat awam buta peta NKRI tetapi juga para pejabat negarapun Buta Peta dan Buta Sejarah Perbatasan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Kalau dari dulu setelah Kemerdekaan RI sebutan  perbatasan .lengkap seperti yang kami sebutkan di atas, maka hingga kini tidak ada masalah perbatasan Pulau Pasir  dengan Australia.

.Pada saat kampanye Pilpres dan Wapres, 2009-2014,  Sebutan Batas Wilayah Indonesia dalam sebuah nyanyian kampanye SBY, untuk pertama kalinya menyebut Batas Wilayah Indonesia yaitu : Dari “”SABANG” sampai “MERAUKE” dan dari “PULAU MIANGGAS” sampai “PULAU ROTE”.

Namun sebutan batas Selatannyapun masih keliru, karena masih ada wilayah/pulau Kabupaten Rote Ndao paling selatannya,  masih ada pulau-puilau kecil, selain Pulau Ndana terdapat satu gugusan pulau paling selatan adalah “PULAU PASIR /Ashmore Reef” yang hingga kini masih sedang giat-giatnya diperjuangkan untuk pengembaliannya dari Australia, dan statusnya sebagai “PULAU SENGKETA.
Tetapi sebutan yang paling benar adalah seperti yang tertera di atas perlu disosioalisasikan kepada semua anak Bangsa..


(Penulis  : Dts.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.