DPD-RI Masih Persoalkan Status Pulau Pasir
Kupang, 1
Desember 2005 14:00
Panitia Ad
Hoc I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menyoal status Pulau
Pasir (Ashmore Reef) yang diklaim Australia sebagai bagian dari teritorinya.
"Kami
masih mengumpulkan bukti-bukti tentang sejarah Pulau Pasir, sehingga klaim
Australia atas pulau itu kami belum terima sepenuhnya," kata ketua tim PAH
I DPD-RI, Harun Al Rasyid di Kupang, Kamis. Ia menegaskan, pihak-pihak yang
menandatangani dokumen tentang kepemilikan Pulau Pasir itu bukan pejabat negara
yang memiliki otoritas untuk itu, tetapi pegawai rendahan di Departemen Luar
Negeri Indonesia dan Australia.
Mantan
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan, Memorandum of Understanding
(MoU) yang ditandatangani oleh pegawai rendahan kedua negara pada 1974 itu,
belum cukup kuat dijadikan sebagai bukti hukum atas kepemilikan Pulau Pasir
oleh Australia.
"Saya
tetap yakin bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari wilayah Nusantara, karena para
nelayan kita lebih dahulu melakukan aktivitas di pulau itu, jauh sebelum
penandatanganan MoU pada 1974," tegasnya.
Dalam
hubungan dengan itu, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Jakarta dan
Canberra untuk meratifikasi kembali MoU 1974 yang secara implisit menyerahkan
Pulau Pasir ke dalam teritori Australia. "Kami menghendaki adanya
peninjauan kembali atas MoU tersebut, karena hal itu tidak bisa dijadikan
landasan hukum untuk menyerahkan Pulau Pasir ke tangan Australia. Australia
punya kepentingan atas pulau itu karena kawasan di sekitarnya banyak terdapat
sumur minyak," katanya. "Perjuangan untuk mendapatkan kembali Pulau
Pasir belum berakhir. Jangan biarkan Australia dengan mudah memiliki Pulau
Pasir yang lebih dahulu diduduki rakyat Indonesia melalui aktivitas para
nelayan tradisional," tambahnya.
Tak
sependapat
Harun Al
Rasyid menegaskan, DPD-RI tidak sependapat dengan pandangan Kepala Staf
Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Slamet Subijanto yang menyatakan bahwa Pulau
Pasir sudah menjadi milik Australia.
KSAL merujuk
pada pengakuan Departemen Luar Negeri (Deplu) RI yang menyatakan bahwa Pulau
Pasir itu merupakan milik Australia dimana secara historis ditemukan oleh Kapten
Samuel Ashmore pada tahun 1811.
Kemudian pada tahun 1968 Pemerintah Australia telah menetapkan batas garis perikanan (Australia Fishing Zone) selebar 12 mil dari garis dasar.
Kemudian pada tahun 1968 Pemerintah Australia telah menetapkan batas garis perikanan (Australia Fishing Zone) selebar 12 mil dari garis dasar.
Meskipun
secara geografis jarak Pulau Pasir dengan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT)
hanya 80 mil sedangkan ke wilayah Australia Utara (North Queensland) 400 mil.
Hal itu
mempengaruhi kegiatan nelayan tradisional Indonesia sehingga pada tahun 1974
disepakati nota kesepaham atau Memorandum of Understanding (MoU) yang intinya
mengizinkan nelayan Indonesia untuk menangkap ikan dengan alat/perahu
tradisional.
Selanjutnya
pada tahun 1983, Australia mengumumkan "Ashmore Reff" sebagai cagar
alam nasional dan sejalan dengan itu telah dibuatkan pengaturan untuk membatasi
kegiatan nelayan Indonesia di wilayah perairan sekitar Pulau Pasir. Pada tahun
1986, Australia kembali mengusulkan sebuah rancangan kesepakatan yang baru
untuk menggantikan MoU tahun 1974, namun usul tersebut ditolak Pemerintah
Indonesia.Sebaliknya Indonesia mengusulkan agar dilakukan perundingan untuk
menentukan cara-cara terbaik dalam melaksanakan MoU 1974 (Practical Guidelines
for Implementing 1974 MoU).
Australia merespons usulan Indonesia sehingga pada tahun 1989 terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Australia menyangkut MoU 1974 yang dituangkan dalam "Agreed Minutes" yakni tetap mengizinkan nelayan tradisional Indonesia menangkap dan mengambil hasil laut di wilayah tersebut. [TMA, Ant] Sumber ; Arsip Politik Nasional 01-12-2005
Penulis
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.