alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 23 Februari 2015

HAK EKONOMI NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA DI WILAYAH PERBATASAN

HAK EKONOMI NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA DI WILAYAH PERBATASAN 

Abstract 

Indonesian Fisherman Society faced to the complexity of problem, especially Indonesian Fisherman Society in frontier area. Traditional fisherman got inhuman treatment from Australian Government people, like vessel burning and being shot. Based on that thing, this research purposes to analyze basic law, fisherman problem in frontier area, and act which should take by both country to solving this problem. 

This research is a descriptive analytic research which using normative juridical approach completed by comparative approach. Based on analysis result, known that traditional fisheries right got law legitimating at UNCLOS 1982, MOU 1974, MOU 1981, and Agreed Minute 1989. While fisherman problem in frontier area caused by conflicting claim and international market of fisheries resources. Some of things must done by both country, which includes: 

(1) meaning of traditional fisherman; 
(2) definition from assistive medium of navigation; 
(3) definition from traditional fisherman origin; 
(4) restructuring conservation area; 
(5) handling by law; 
(6) empowermen of alternative livelihood; and 
(7) cooperate research. Advice from result of research is the needed of together discussion to make action plan in handling Indonesian traditional fisherman in MOU BOX 1974 area. Key Words : traditional fisherman, MOU BOX 1974 

Pendahuluan 

Masyarakat nelayan di Indonesia dihadapkan pada kompleksitas permasalahan kemiskinan. Terkait dengan kemiskinan nelayan tersebut, Mubyarto, et.al (1984) menyebutkan bahwa masyarakat nelayan Indonesia adalah masyarakat termiskin dari kelompok masyarakat miskin lainnnya (the poorest of the poor). Hal ini diperkuat oleh fakta yang dipaparkan BPS dan SMERU pada tahun 2002, bahwa desa pesisir yang berjumlah 8.090 desa memiliki Poverty Headcount Index (PHI) sebesar 0,3214 atau 32,14%

Dengan demikian, masyarakat pesisir Indonesia termasuk di dalamnya adalah masyarakat nelayan yang berjumlah 4.015.320 jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan (DKP, 2008). Sebagaimana yang diungkapkan di atas, masyarakat nelayan Indonesia senantiasa dihadapkan pada kompleksitas permasalahan, seperti kemiskinan, konflik sosial hingga penembakan baik oleh kapal ikan asing maupun oleh aparat pemerintah negara tetangga. 

Kasus penembakan terhadap nelayan Indonesia di wilayah perbatasan oleh aparat negara tetangga semakin mencuat pada tahun 2005, yaitu pada tragedi “Clean Water Operation” yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Australia yang berlangsung tanggal 12-21 April 2005. Pada operasi tersebut telah mengakibatkan meninggalnya nelayan Indonesia yaitu kapten kapal KM Gunung Mas Baru yang bernama Muhammad Heri dalam masa penahanan di Darwin, Australia pada tanggal 28 April 2005. 

Dengan tidak mengabaikan kedaulatan wilayah Australia, penanganan aparat Pemerintah Australia di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur dan Australia harus hak perikanan tradisional (traditional fishing rights). Hak perikanan tradisional di zona perikanan Australia ini merupakan satu-satunya hak perikanan tradisional yang diakui secara resmi, karena selama beberapa dekade nelayan Indonesia melakukan penangkapan di wilayah tersebut tanpa ada gangguan atau larangan dari pemerintah Australia (Tribawono, 2002). 

Selain itu, Bintoro (2005) menyebutkan bahwa nelayan dari daerah Papela - Sulawesi Tenggara mengambil ikan di daerah pantai utara Australia, khususnya Pulau Ashmore dan Cartier sejak abad 16. Hal ini sesuai dengan pernyataan Tanoni (2008), bahwa gugusan Pulau Ashmore yang dinamakan masyarakat Pulau Rote sebagai Pulau Pasir dijadikan “rumah kedua” oleh masyarakat Pulau Rote jauh sebelum Komandan Kapal Hibernia Kapten Samuel Ashmore yang berkebangsaan Inggris singgah pada tanggal 11 Juni 1811. 

Berdasarkan paparan tersebut di atas, tujuan penelitian ini adalah memaparkan dasar hukum hak perikanan tradisional, permasalahan nelayan di wilayah perbatasan, dan hal-hal yang harus dilakukan kedua negara dalam menjaga hak ekonomi nelayan tradisional di wilayah perbatasan. Dasar Hukum Hak Perikanan Tradisional Hak perikanan tradisional mendapatkan pengakuan hukum melalui Pasal 51 ayat (1) UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa “tanpa mengurangi arti dari Pasal 49, negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan yang lain yang sah dengan negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu tang berda dalam perairan kepulauan. 

Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian, termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak dan kegiatan itu berlaku, atas permintaan salah satu negara yang bersangkutan harus diatur dalam perjanjian bilateral hukum antara mereka. Hal demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan negara ketiga atau warga negaranya “. Berdasarkan Pasal di atas, sebagai negara kepulauan yang berbatasan dengan negara lain, setiap negara harus mengkui hak perikanan tradisional (traditional fishing rights) suatu negara yang sudah berlangsung lama tanpa mengurangi arti Pasal 49 tentang status hukum perairan kepulauan. 

Syarat untuk melaksanakan hak perikanan tradisional adalah perundingan dengan negara-negara tetangga yang bersangkutan. Oleh sebab itu, maka dalam hal ini untuk lebih mengakui hak perikanan tradisional bisa dilakukan perjanjian bilateral yang sifatnya sudah diakui oleh dunia internasional. Pada pengaturan hak perikanan tradisional antara Indonesia dengan Australia telah melakukan pertemuan dan menghasilkan tiga buah perjanjian internasional, yaitu : Memorandum of Understanding (MOU) 1974, MOU 1981 dan Agreed Minutes 1989. 

Secara kronologis, hasil perundingan mengenai hak perikanan tradisional antara Indonesia dan Australia, yaitu: MOU Tahun 1974 Pemerintah Indonesia dan Australia telah melakukan penandatanganan perjanjian mengenai hak perikanan tradisional bagi nelayan tradisional Indonesia dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tertentu pada zona perikanan eksklusif dan landas kontinen Australia. 

Perjanjian kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 7 November 1974 menghasilkan “Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australia Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf”. Perjanjian ini lebih dikenal dengan istilah MOU BOX 1974, dikarenakan wilayah yang diperjanjikan berbentuk kotak Gambar 1.Perjanjian pertama yang dikenal dengan istilah MOU BOX 1974 ini berisi aturan, diantaranya adalah: 

Pertama, hal-hal yang diperbolehkan, yaitu : 

(a) yang diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan di dalam wilayah perikanan Australia adalah nelayan-nelayan tradisional Indonesia yang menggunakan perahu tradisional; 
(b) kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya ikan di wilayah perikanan Australia dilakukan pada daerah-daerah yang berdekatan dengan Ashmore Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet; 
(c) para nelayan tradisional diperbolehkan untuk mengambil air minum pada East Islet dan Midle Islet; dan 
(d) para nelayan tradisional diperbolehkan mengambil: trochus (lola), beche de mer (teripang), abalone (simping), greensnail (siput hijau), spogens dan molusca (binatang lunak) lainnya, di dasar laut yang berdekatan dengan Ashmore Reef, Cartier Islet, Browse Islet, Scott Reef dan Seringapatam Reef. Gambar 1. Peta MOU BOX 1974 (Sumber: Fox and Sen, 2002) 

Kedua, hal-hal yang dilarang, yaitu : 
(a) para nelayan tradisional dilarang mendarat untuk mengambil air minum (air tawar) di luar dari daerah yang sudah ditetapkan; 
(b) para nelayan tradisional dilarang untuk turun ke darat pada waktu berlindung diantara pulau-pulau sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian ini; 
(c) para nelayan tradisional dilarang untuk menangkap dan mengambil penyu di wilayah perikanan Australia dan trochus (lola), beche de mer (teripang), abalone (simping), greensnail (siput hijau), spogens dan molusca (binatang lunak), pada daerah dasar laut dalam yang berbatasan dengan garis air tertinggi sampai ketinggian kontinen; dan 
(d) para nelayan tradisional dilarang melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam hayati di landas kontinen, di luar dari pada yang ditetapkan dalam perjanjian ini. 

MOU Tahun 1981 Perjanjian kedua yang dilakukan pada tahun 1981 ini disebabkan Pemerintah Australia mengumumkan wilayah perikanan pada 1 November 1979 dari 12 mil menjadi 200 mil. Hal yang sama dilakukan juga oleh Pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 

Perjanjian kedua yang berlangsung 27-29 Oktober 1981 ini menghasilkan “Memorandum of Understanding between the Republic of Indonesia and the Government of Australia Concerning the
 Implementation of Provisional Fisheries Surveillance and Enforcement
 Arrangement”. 

Perjanjian yang kedua ini lebih menitikberatkan pada batas wilayah laut antara Indonesia dan Australia. Hal ini disebabkan, oleh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan-nelayan tradisional Indonesia. Oleh karenanya, untuk membatasi kegiatan para nelayan tradisional Indonesia, maka pada tahun 1983 Pemerintah Australia mengubah status peruntukan Ashmore Reef dari daerah yang diperbolehkan untuk penangkapan ikan menjadi kawasan taman nasional laut yang harus dilindungi, sehingga dilarang penangkapan jenis-jenis biota yang selama ini diperbolehkan ditangkap. 

Selain itu, nelayan hanya diperbolehkan mendarat untuk mengambil air tawar. Larangan Pemerintah Australia terhadap penangkapan ikan di Ashmore Reef termaktub pada “National Parks and Wildlife Conservation Act”, dimana Australia mendeklarasikan “Ashmore Reef National Nature Reserve” pada 16 Agustus 1983. Agreed Minute Tahun 1989 Dalam rangka menyusun penunjuk praktis pelaksanaan MOU Box 1974 serta perubahan yang dilakukan pada perjanjian tahun 1981, maka kedua negara membicarakan hal-hal yang diatur dalam memorandum sebelumnya. 

Kesepakatan yang ketiga ini dituangkan dalam perjanjian pada 29 April 1989 yang dikenal dengan “Agreed Minutes of Meeting Between officials of Indonesian and Australia on Fisheries”. Hal-hal yang ditegaskan di dalam Agreed Minute 1989 ini adalah: 

Pertama, perubahan status Ashmore Reef dan Cartier Islet yang tadinya merupakan bagian dari tempat para nelayan tradisional Indonesia beroperasi menjadi kawasan pelestarian alam. 

Kedua, terjadi penyusutan stok ikan di sekitar Ashmore Reef akibat aktivitas para nelayan tradisional Indonesia, oleh karenanya pihak Australia dikenakan kewajiban-kewajiban internasional tertentu untuk menjaga kelestarian alam pada wilayah Ashmore Reef dan Cartier Islet

Ketiga, penegasan kembali keberadaan Indonesia dan Australia yang sama-sama menjadi anggota CITES. 

Keempat, atas tawaran pihak Australia, disepakati bahwa para nelayan tradisional Indonesia diperbolehkan melakukan penangkapan ikan tidak hanya di daerah-daerah yang berdekatan dengan Ashmore Reef, Cartier Islet, Scott Reef, Seringapatam Reef, dan Browse Islet sebagaimana ditetapkan dalam MOU BOX 1974, tetapi juga di daerah box yang lebih luas pada wilayah perikanan dan landas kontinen Australia, di samping melanjutkan terus pelaksanaan MOU BOX 1974 bagi nelayan tradisional yang beroperasi dengan menggunakan metode dan perahu-perahu tradisional. 

Kelima, pihak Australia akan mengambil tindakan tegas terhadap para nelayan yang beroperasi di luar wilayah sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam MOU BOX 1974. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang perikanan untuk mengadakan mata pencaharian pengganti (alternative livelihood) bagi nelayan tradisional indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan berdasarkan MOU BOX 1974 di wilayah Indonesia bagian Timur. 

Keenam, kedua belah pihak juga sepakat untuk mempertimbangkan jenis-jenis satwa yang dilindungi melalui tukar menukar informasi agar menguntungkan kedua belah pihak. 

Ketujuh, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berkonsultasi kapan saja diperlukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan MOU dan Agreed Minute yang ada. Permasalahan Nelayan Tradisional di Perbatasan Meski Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah melakukan perjanjian bilateral untuk mengatasi masalah pelanggaran kedaulatan yang dilakukan nelayannelayan tradisional Indonesia, namun di lapang ternyata masih saja terjadi pelanggaran. 

Hal ini tercermin dari data tertangkapnya nelayan-nelayan Indonesia, baik tradisional maupun modern oleh aparat Pemerintah Australia. Pada Tabel 1 terlihat bahwa sejak tahun 1975 dengan pengecualian beberapa tahun, terdapat kecenderungan semakin meningkatnya jumlah perahu yang tertangkap. Selain itu, pada Tabel 2 terlihat nelayan Indonesia yang dideportasi dari Australia.Tabel 1. 

Jumlah Perahu Pelintas Batas yang tertangkap di Perairan Australia Tahun Jumlah Perahu Jumlah Nelayan 1975 3 Tidak ada data 1980 2 Tidak ada data 1985 5 Tidak ada data 1987 1 Tidak ada data 1988 46 Tidak ada data 1989 29 Tidak ada data 1990 43 Tidak ada data 1991 38 Tidak ada data 1992 15 Tidak ada data 1993 23 Tidak ada data 1994 111 Tidak ada data 1995 76 Tidak ada data 1996 97 Tidak ada data 1997 122 Tidak ada data Sumber: Stacy (1999) diacu dalam Adhuri (2005) Tabel 2. 

Jumlah Nelayan Indonesia yang Dideportasi dari Australia No. Asal Nelayan (Provinsi) Tahun 2004 2005 2006 2007 20081 1. Jawa Timur 24 182 59 - - 2. Nusa Tenggara Timur 83 158 262 70 20 3. Sulawesi 92 422 473 241 66 4. Maluku 23 77 625 124 8 5. Papua 65 116 495 199 14 6. Sumatera dan NTB 9 57 151 - - Jumlah 296 1.012 2.065 653 108 Ket : 1 Data hingga 31 Maret 2008 Sumber : Alfiana (2008) 

Menurut Adhuri (2005), ada beberapa isu utama yang harus diketahui dalam memahami pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia, yaitu: 

Pertama, Conflicting Claims. Hingga saat ini, masyarakat nelayan tradisional Indonesia, khususnya masyarakat nelayan dari Pulau Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) menganggap bahwa fishing ground tertentu, khususnya Pulau Pasir (Ashmore Reef) adalah wilayah mereka. Klaim masyarakat NTT tersebut setidaknya didasarkan pada dua hal, yaitu : 

secara geografis, gugusan Pulau Ashmore letaknya jauh lebih dekat ke Pulau Rote di NTT sekitar 170 km, dari pada ke wilayah barat Darwin Australia yang jaraknya mencapai 840 km dan wilayah utara Broome Australia yang mencapai 610 km (Tanoni, 2008). 

Secara historis, klaim masyarakat NTT terhadap Pulau Pasir didasarkan pada sejarah panjang aktivitas nelayan-nelayan di pulau ini. Menurut sejarah, jauh sebelum Kapten Samuel Ashmore menemukan Pulau Pasir dan Inggris mengklaimnya pada tahun 1878, sejak tahun 1602 masyarakat nelayan Indonesia secara de facto menguasai Pulau Pasir, karena pulau ini tempat mencari nafkah sekaligus tempat perisitirahatan

Selain itu, kepemilikan Indonesia atas Pulau Pasir diperkuat juga oleh hasil kajian Yayasan Peduli Timor Barat yang menemukan studi McKnight (1976) serta studi Purwati (2005), bahwa menurut arsip Belanda diberitakan sesorang saudagar Tionghoa diberi izin pada tahun 1751 untuk mencari kulit penyu dari gugusan Pulau Pasir yang ada di selatan Pulau Timor

Dengan demikian, kegiatan perekonomian masyarakat Indonesia jauh lebih dulu dibandingkan dengan kedatangan Kapten Samuel Ashmore. 

Kedua, pasar internasional sumberdaya ikan. Faktor keberadaan pasar internasional ikut andil dalam mendorong aktivitas nelayan-nelayan tradisional Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perikanan Australia. Hal ini dikarenakan, sumberdaya yang ditangkap seperti teripang, trochus, dan sirip hiu bukan lah komoditas yang dikonsumsi secara langsung oleh mereka, melainkan untuk dijual ke luar negeri, yaitu pasar Cina. 

Memperjuangkan Hak Ekonomi Nelayan Tradisional Tingginya minat nelayan tradisional Indonesia disebabkan oleh kebutuhan ekonomi, dimana hasil tangkapan pada bulan tertentu di wilayah MOU BOX 1974 sangat menguntungkan. Hal ini sesuai perhitungan Fox dan Sen (2002), bahwa keuntungan yang diperoleh nelayan tradisional Indonesia dalam memanfaatkan teripang di wilayah MOU BOX 1974 untuk satu kali trip yang lamanya empat bulan, yaitu mendapatkan penghasilan maksimal AU$ 30.000 dan minimal AU$ 14.000 dengan nilai tukar yang berlaku pada saat itu 1 AU$ sebesar Rp 5.000. Dengan kata lain, pendapatan satu trip kapal nelayan adalah maksimal Rp 150.000.000 dan minimal Rp 70.000.000 (Tabel 3). 

Berdasarkan Tabel 3, faktor ekonomi akan menjadi salah satu faktor utama dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah MOU BOX 1974. Oleh karena itu, tindakan hukum yang dilakukan secara represif terhadap nelayan tradisional Indonesia tidak akan mampu mengatasi permasalahan. Bahkan, tindakan hukum tersebut hanya akan merenggangkan hubungan kedua negara karena tidak adanya keadilan. 

Tabel 3. Perkiraan Pendapatan Nelayan Tradisional Indonesia dalam Satu Kali Trip di Wilayah MOU BOX 1974 Keterangan Maksimal Minimal Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) = 12 Hasil Tangkapan Teripang (kg) 1.500 1.000 Harga Jual Teripang per Ekor 24 20 Pendapatan Kotor 36.000 20.000 Total Biaya per Trip 6.000 6.000 Keuntungan Bersih (AU$ / Trip) 30.000 14.000 Pendapatan Pemilik Kapal (Trip) 2.500 1.167 Pendapatan Pemilik Mesin (Trip) 2.500 1.167 Pendapatan Semua Nelayan ABK 25.000 11.667 Pendapatan Setiap Nelayan 2.083 972 Pendapatan Nelayan per Bulan 521 243 Sumber : Fox and Sen (2002) 

Untuk mengatasi permasalahan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), maka harus dituntaskan secara komprehensif dan mengenai akar permasalahan. Tentu saja, untuk mewujudkan win-win solution tersebut harus didasari oleh political will pihak-pihak yang melakukan diplomasi, sehingga hak ekonomi nelayan tradisional Indonesia bisa terjaga dalam rangka mencari penghidapan yang layak. 

Adapun beberapa hal yang harus dilakukan oleh kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan nelayan tradisional di wilayah MOU BOX 1974, diantara yaitu meliputi: 

Pengertian Nelayan Tradisional Pada MOU BOX 1974, 
“Nelayan Tradisional” didefinisikan adalah mereka yang secara tradisional telah menangkap ikan dan jenis-jenis organisme sedenter di perairan Australia dengan menggunakan cara yang secara tradisional dipakai berabad-abad lamanya. 

Pengertian tersebut menjadi empat syarat yang harus diperhatikan yaitu meliputi : 

(1) nelayan-nelayan yang bersangkutan secara tradisional telah menangkap ikan di suatu perairan tertentu; 
(2) nelayan-nelayan tersebut telah mempergunakan secara tradisional alat-alat tertentu; 
(3) hasil tangkapan nelayan secara tradisional adalah jenis-jenis ikan tertentu; dan 
(4) nelayan-nelayan yang melakukan penangkapan ikan tersebut haruslah nelayan-nelayan yang secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan daerah tersebut (Djalal, 1988). 

Batasan pengertian tersebut di atas tidak sesuai dengan peraturan 
perundangundangan Indonesia. Pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, hanya memuat pengertian “nelayan kecil”, yaitu orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengertian “nelayan kecil” dan “nelayan tradisional” semestinya disamakan dengan batasan sebagai berikut, yaitu: 
(a) mereka yang menggunakan alat penangkap ikan yang menetap; 
(b) mereka yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak menetap yang tidak dimodifikasi; 
(c) mereka yang menggunakan kapal perikanan tanpa motor dengan ukuran panjang keseluruhan tidak lebih dari 10 meter; dan 
(d) mereka yang menggunakan kapal perikanan bemotor tempel dan bermotor dalam dengan ukuran panjang keseluruhan maksimal 12 meter atau berukuran 5 GT. 

Batasan Sarana Bantu Navigasi Penggunaan alat bantu navigasi seperti kompas dan GPS (Geographic Positioning System) adalah barang yang terlarang bagi nelayan tradisional Indonesia di wilayah MOU BOX. 

Hal ini tentu saja disebabkan oleh batasan pengertian “nelayan tradisional” yang tertuang pada MOU BOX 1974. Larangan penggunaan alat bantu navigasi diperparah dengan ketiadaan tanda-tanda atau batas-batas wilayah MOU BOX yang 
diperjanjikan. 

Akibatnya adalah, beberapa nelayan tradisional Indonesia menjadi korban penangkapan aparat hukum Pemerintah Australia karena melanggar wilayah kedaulatan Australia. Oleh karena itu, untuk mengurangi pelanggaran yang tidak disengaja oleh nelayan tradisional Indonesia, Pemerintah Australia harus memperjelas rambu-rambu pelayaran atau memperbolehkan penggunaan kompas dan GPS. 

Batasan Asal Daerah Nelayan Tradisional Dalam MOU BOX tidak disebutkan asal daerah nelayan yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perikanan Australia. Menurut Indrawasih et.al (2008), terdapat lima populasi pelayaran dan penangkapan ikan di Indonesia Timur, termasuk ke wilayah perikanan Australia, yaitu Madura, Makasar, Bugis, Bajau, dan Buton. 

Sementara itu, Tanoni (2008) dan Balint (2005) menyebutkan beberapa asal daerah nelayan tradisional Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di gugusan Pulau Ashmore yaitu Pulau Rote, Flores, Alor, Buton, Sabu, Madura, Timor, Sulawesi dan Maluku. Oleh karena itu, untuk memudahkan penanganan kegiatan nelayan tradisional Indonesia di wilayah MOU BOX, maka kedua negara harus melakukan identifikasi asal daerah nelayan tradisional Indonesia.

Pengaturan Kembali Kawasan Konservasi Deklarasi kawasan konservasi oleh Pemerintah Australia yang menetapkan taman nasional laut untuk Ashmore Reef pada 6 Agustus 1983 dan Pulau Cartier tanggal 7 Juni 2000 merupakan salah cara untuk membatasi ruang gerak aktivitas nelayan tradisional Indonesia sebagaimana yang diperjanjikan pada MOU BOX 1974. Apabila tindakan Pemerintah Australia tersebut dibiarkan, maka dengan alasan konservasi, lambat laun wilayah MOU BOX lainnya seperti Scott Reef, Seringapatam Reef dan Browse Islet dimungkinkan akan dijadikan kawasan tertutup bagi nelayan-nelayan tradisional Indonesia. 

Oleh karena itu, penetapan kawasan konservasi untuk Ashmore Reef dan Cartier harus dibicarakan kembali dengan mengikuti kaidah hukum perjanjian internasional yang mengedepankan itikad baik (good will). Hal ini dikarenakan, para ahli hukum dan Konvensi Wina tahun 1969 mengisyaratkan harus ada kesekapatan para pihak dalam melakukan perubahan terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. 

Penanganan Hukum Penyelesaian hukum yang dilakukan Australia seringkali menimbulkan rasa ketidakadilaan yang menyebabkan ketersinggungan dan menyulut emosi kebangsaan, maka Pemerintah Indonesia dan Australia harus duduk bersama guna mendapatkan penyelesaian yang sifatnya win-win solution. Penyelesaian kasus nelayan tradisional Indonesia selama ini diselesaikan dengan proses peradilan telah menyebabkan pasangsurut hubungan Indonesia-Australia. 

Oleh karena itu, untuk kasus pelanggaran perikanan nelayan Indonesia, Thontowi (2002) menyarankan alternatif penyelesaiannya melalui non-peradilan yang dalam hal ini adalah komisi arbitrase yang diharapkan mampu mengambil tanggung jawab bersama, sehingga baik secara moral maupun secara hukum internasional, kedua negara harus berusaha untuk menegakkan ketertiban dunia. Selain itu, dipilihnya komisi arbitrase dalam penyelesaian pelanggaran diyakini dapat menciptakan rasa keadilan dan menjauhkan ketersinggungan, mengingat kedua negara diwakili oleh masing-masing wasit. 

Pemberdayaan Alternatif Mata Pencaharian Mengenai kebijakan pemberdayaan alternatif mata pencaharian yang ditawarkan Australia perlu disikapi secara bijaksana. Hal ini dikarenakan, pengalihan mata pencaharian nelayan tradisional Indonesia dari status sebagai nelayan menjadi pembudidaya ikan dapat melemahkan eksistensi hak perikanan tradisional. Padahal, status hak-hak perikanan tradisional sudah diakui dalam hukum internasional. 

Oleh karenanya, yang harus dilakukan oleh Pemerintah Australia dalam hal menjalin kerjasama, bukanlah bertujuan mengalihkan secara total kegiatan para nelayan, melainkan membina pengembangan diversifikasi usaha selain nelayan. Dalam rangka pemberdayaan alternatif mata pencaharian nelayan tradisional Indonesia perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu: 

Pertama, pendekatan program. 

Belajar dari kegagalan program pemberdayaan di masa lalu, dimana program pemberdayaan selalu memasukan institusi baru dan menafikan institusi lokal. Akibatnya adalah : 
(1) institusi baru yang dibangun tidak dikerangkai oleh institusiinstitusi yang sudah ada lebih dahulu; 
(2) institusi yang ada tidak menjadi basis pijakan untuk membangun institusi baru; 
(3) institusi baru dilahirkan bertujuan untuk diperhadapkan dengan institusi yang sudah ada, dan 
(4) institusi baru yang dibentuk lebih memberatkan kehidupan nelayan daripada institusi yang sudah ada (Kusnadi, 2003). 

Kedua, diversifikasi usaha. 
Tingginya ketergantungan nelayan terhadap kegiatan penangkapan ikan harus segera menjadi perhatian. Di samping akan mempercepat laju overfishing, ketergantungan pada usaha penangkapan ikan menyebabkan perekonomian keluarga nelayan semakin sulit ketika musim paceklik. Adapun beberapa bidang usaha yang dapat dikembangkan sebagai bentuk diversifikasi usaha nelayan adalah pembudidayaan ikan dan pengolahan ikan. 
Namun demikian, keberhasilan program diversifikasi usaha nelayan menuntut keseriusan pemerintah dalam memberdayakan nelayan, yang dicerminkan dengan keberlanjutan program. 

Ketiga, pengenalan atau diseminasi teknologi tepat 
guna. 
Rendahnya penguasaan nelayan khususnya dan masyarakat pesisir umunya terhadap teknologi menyebabkan mereka tidak mampu memanfaatkan sumberdaya secara optimal. Sumberdaya ikan yang bersifat cepat rusak (perishable) menuntut penanganan yang cepat dan tepat, sehinga teknologi sangat diperlukan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian Bersama Penanganan nelayan tradisional Indonesia di wilayah MOU BOX 1974 memerlukan kebijakan yang berkelanjutan. 

Oleh karena itu, kedua negara harus melakukan penelitian bersama yang hasil penelitiannya dapat digunakan sebagai dokumen penyusunan kebijakan, seperti penelitian terhadap potensi kelimpahan sumberdaya ikan. Dengan keberadaan data potensi tersebut, maka Pemerintah Australia tidak bisa secara sepihak menutup wilayah MOU BOX 1974 sebagai kawasan konservasi. Dengan demikian, data potensi yang dihasilkan dari penelitian bersama dapat digunakan sebagai pedoman dalam setiap kebijakan yang akan ditetapkan. 

Kesimpulan dan Saran 
Kesimpulan yang dihasilkan berdasarkan analisis yaitu : Pertama, hak perikanan tradisional mendapatkan legitimasi hukum pada UNCLOS 1982, MOU 1974, MOU 1981, dan Agreed Minute 1989. Kedua, permasalahan nelayan di perbatasan disebabkan oleh conflicting claim dan pasar internasional sumberdaya ikan. Ketiga, beberapa hal yang harus dilakukan oleh kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan nelayan tradisional di wilayah MOU BOX 1974, diantara yaitu meliputi pembahasan : 
(1) pengertian nelayan tradisional; 
(2) batasan sarana bantu navigasi; 
(3) batasan asal daerah nelayan tradisional; 
(4) pengaturan kembali kawasan konservasi; 
(5) penanganan secara hukum; 
(6) pemberdayaan alternatif mata pencaharian; dan 
(7) penelitian bersama. 

Adapun saran dari hasil penelitian ini adalah diperlukannya pembahasan bersama untuk menyusun rencana aksi dalam penanganan nelayan tradisional Indonesia di wilayah MOU BOX 1974. Selain itu, diperlukan penelitian bersama yang menghasilkan data ilmiah terbaik (the best scientific evidence) untuk dijadikan rujukan dalam penyusunan rencana aksi. (Akhmad Solihin). 


Penulis : Drs.simon Arnold Julian Jacob



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.