Menteri Luar Negeri: Tak Ada Pulau Lain yang
Berstatus Sengketa
15 Januari 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Luar
Negeri Hasan Wirajudha menyatakan, tidak ada lagi pulau-pulau lain di nusantara
yang berstatus sengketa dengan negara lain. Pernyataan ini dikeluarkan dalam
konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Maritim Indonesia di
Departemen Luar Negeri, Rabu (15/1), menanggapi keprihatinan beberapa kalangan
masyarakat tentang masalah perbatasan wilayah laut Indonesia dengan beberapa
negara tetangga di pulau-pulau jauh dan terpencil.
Menurut
Wirajudha, yang perlu diperhatikan adalah bahwa permasalahan pulau-pulau di
Indonesia bukan menyangkut kepemilikan atas pulau tersebut tetapi hanya masalah
perbatasan yang belum jelas. Masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan
negara yang bersangkutan. Mengenai berapa jumlah pulau yang masih belum
jelas batas-batasnya, Wirajudha belum bisa memperkirakan karena banyaknya pulau
yang dimiliki Indonesia. Tetapi pada dasarnya ada lima pulau terluar yang sudah
jelas mempunyai masalah perbatasan.
Pertama,
Pulau Nipah. Pulau yang terletak di Barat Laut Pulau Batam ini berbatasan
langsung dengan Singapura. Masalah yang dihadapi adalah risiko tenggelam karena
abrasi akibat penambangan pasir di pulau tersebut. Namun, tenggelamnya Pulau
Nipah tidak akan mempengaruhi perjanjian batas wilayah RI-Singapura tahun 1973
yang telah disepakati bersama antara kedua negara.
Kedua adalah Pulau Miangas, yang terletak di utara Pulau Kalimantan. Sengketa kepemilikan atas pulau Miangas antara AS dengan Belanda telah diselesaikan oleh Mahkamah Abritase pada 1928. Putusannya, Pulau Miangas adalah wilayah dari Belanda yang berarti milik Indonesia, dan Filipina sudah mengetahui kepemilikan Indonesia atas pulau tersebut. Hal itu juga tertuang dalam protokol persetujuan ekstradisi RI-Filipina 1976. Kedua negara akan melakukan pertemuan pada Februari 2003 untuk membahas masalah ini.
Ketiga adalah Pulau Mapia, yang terletak di perairan sebelah utara Papua. Wirajudha menjelaskan, menurut PP No.38 tahun 2002, Pulau Mapia bukan pulau terluar, karena di sebelah utara pulau itu masih terdapat Pulau Bras. Tetapi, menurut dia, telah ada kesepakatan mengenai batas laut antara Indonesia dengan Papua Nugini. “Sehingga sudah jelas, pulau Mapia milik kita,” kata dia.
Keempat
adalah Pulau Batek, yang terletak di Pulau Timor. Berdasarkan Peta Laut Hindia
Belanda No.117, Nusa Tenggara (kleinae soenda einlenden enaangrenzende
vaarwaters blad V) terbitan tahun 1925 menggambarkan kepemilikan pulau-pulau di
wilayah sekitar pulau Timor. “Dan peta tersebut tidak mencantumkan Pulau Batek
sebagai milik Portugis,” kata dia. Peta menggambarkan wilayah milik Portugis
adalah Oikoesi, Timor Portuguese, Pulau Jako, dan Pulau Kambing. Selain itu,
lanjut Wirajudha, pada Januari 2002, Direktoran Navigasi dari Ditjen Perhubunga
Laut Departemen Perhubungan RI, telah membangun Menara Suar di Pulau tersebut
dan sampai sekarang masih berlangsung pelaksanaannya. Mercusuar ini baru akan
beroperasi awal tahun ini. Untuk masalah ini, pada November tahun lalu
telah diadakan pertemuan join venture comission antara RI-Timor Leste dan
Australia. “Sudah jelas masalah Timor Gap bukan masalah Indonesia lagi. Jadi,
kita hanya berkonsentrasi pada perbatasan antar Indonesia dengan Timor Leste,”
katanya.
Kelima,
Pulau asir (ashmore reef).
Pulau ini terletak
sekitar 320
km di sebelah utara pantai barat Australia dan 170
km di sebelah selatan pulau Rote. Kepemilikan pulau ini dimiliki Australia
karena diwarisi dari Inggris yang menetapkan wilayah itu sebagai koloninya pada
1878.*)
Menurut Wirajudha, terdapat tiga kesepekatan antara RI Australia menyangkut
ashmore reef, yaitu MOU operasi nelayan tradisional Indonesia di wilayah
perikanan dan landas kontinen Indonesia 7 November 1974, yang intinya
memberikan hak kepada nelayan tradisional Indonesia untuk menangkap ikan di
wilayah marimtim, termasuk di ashmore reef. Yang kedua MOU tentang provisional
fishseries surveilance dan enforceline, Oktober 1981
yang berisi ketentuan tentang tidak terpengaruhnya hak tradisional Indonesia di
pulau karang tersebut. Yang ketiga, persetujuan tentang petunjuk teknis bagi
implementasi MOU 1974
di atas Mei 1989.
Menlu juga
menambahkan, masih ada beberapa masalah perbatasan di beberapa wilayah pulau
Indonesia, seperti di Pulau Rondo, Aceh. “Pulai Rondo itu milik kita, tetapi,
hanya perlu dibicarakan mengenai batas-batas lautnya lebih lanjut dengan
Malaysia," ujarnya. Kemudian, pulau terluar Indonesia lain, yaitu Pulau
Natuna, yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia telah menjadi milik
Indonesia sepenuhnya. Pada 1984 antara Indonesia dan Malaysia telah ada
pembicaraan mengenai batas laut dan udara di atas pulau tersebut. (D.A.
Chandraningrum-Tempo News Room)
*)
Catatan Penulis
(Suatu
Tanggapan)
Keterangan
Menlu RI tersebut menyatakan bahwa
kepemilikan Asutralia atas Pulau Pasir
(Ashmoro Reef) yang diwariskan oleh
Inggris tahun 1878 itu hanya suatu
rekaysa saja dan tidak benar. Jika kita melihat Peta Australia di zaman
Kolonial Belnada, wilayah Australia tidak termassuk Pulau Pasir karena pulau
itu milik Hindia Belanda. Hal ini dapat dibuktikan dengan Peta Asli Australia
yang seperti dimuat oleh Penulis dalam
halaman-halaman sebelumnya di atas.
Peta inilah
menjadi saksi autentik yang akurat dan tidak bisa dibantah oleh Austyralia
sekalipun. Demikian dalam Peta buatan AS, juga Pulau Pasir (Ashmore Reef) tidak
terdaftar dalam Peta Asli Australia tersebut. Jika Inggris mengakui Pulau Pasir
masuk wilayahnya maka harus dibuktikan dengan Dokumen tertulis bertahun 1878, dimana
terdapat tulisan yang mencantumkan nama Pulau Pasir (Ashmore Reef) sebagai wilayah Inggris sekarang Australia.
Jika hal ini tidak dapat dibuktikan, maka semua keterangan hanya berupa
rekayasa saja, maka siapapun tidak dapat mengatakan bahwa Pulau Pasir itu milik
Australia.
Perlu
ditambahkan bahwa Kapten Cook tahun 1778
baru menemukan Pantai Timur Benua Australia, dan status dari Kapten Cook adalah
seorang pelaut biasa dan bukan sebagai
seorang wakil Pemerintah Inggris saat itu yang berhak menyatakan bahwa Pulau
Pasir (Ashmoro Reef) adalah milik Inggris. Yang menemukan Pulau Pasir (Ashmore
Reef) adalah Kapten Asmore pada tahun 1811.
Saat itu Benua Australia masih milik Suku Aborigin dan belum berstatus sebagai
koloni Inggris. Dengan demikian pemerintah Australia telah merekayasa sejarah
untuk membenarkan argumentasinya dalam mencaplok Pulau Pasir secara sepihak..
Sedang jauh sebelum pelaut Portugis Antonio Pigafetta menemukan pulau Rote
tahun 1522, Pulau Pasir sudah dikuasai
para Pelaut atau nelayan tradisional asal Pulau Rote. Para nelayan
tradisinal asal Indonesia jauh sebelum
1522, telah berlayar hingga Australia dan mereka menakan Benua itu „Pulau Marege“ karena penduduknya kulitnya
Hitam Pekat. Marege = Hitam Pekat. (Sumber
: Peta Dunia Jermbatan Jakarta 1952)-Penulis.
Jadi dasar
hukum yang kuat ialah berdasarkan Peta Australia yang yang tertera dihalaman di
atas adalah milik Hindia Belanda. Di Peta baru buatan Australia setelah tahun 1974,
sebenarnya Pulau Pasir tetap masuk Indonesia apabila Garis Perbatasan Laut
Indonesia – Australia DI TARIK LURUS,
dan bukan dibuat Garis Setengah
Lingkaran yang mrmblokir Pulau Pasir. Kemudian guna menguasai Pulau Pasir,
Australia sengaja menjadikan Taman Suaka Australia yang katanya untuk tidak
dirusak oleh para nelayan tradisional asal Indonesia.
Tetapi
kenyataannya lingkungan laut tercemar oleh perusahan Minyak yang tumpah di Laut
Timor. dan merugikan para nelayan di
Nisa Tenggara Timur. Jadi menjadikan
Taman Suaka, itu hanya sebagai kedok saja dalam menguasai Pulau Pasir karena
dilokasi tersebut terdapat sumber
cadangan migas yang melimpah untuk dikuasainya sendiri. Jadi jelasnya Menlu RI
jangan terlena hanya percaya dengan keterangan sepihak dari Asutralia saja dan
jangan menjadi trompet yang membela kepentingan Australia di Pulau Pasir
(Ashmore Reef). Kita masih banyak menyimpan data dari berbagai sumber berupa sejarah, peta dan kepustakaan lainnya
untuk menyanggah argumentasi Australia yang berat sebelah.
Ke-dua :
Menlu RI mengatakan : Timor Gap bukan masalah Indonesia lagi. Jadi, kita hanya
berkonsentrasi pada perbatasan antar Indonesia dengan Timor Leste,”
katanya. Sesungguhnya luasnya Laut Timor mulai dari batas Laiut Arafuru hingga Auastralia. Dengan
demikian yang memiliki Laut Timor, bukan saja Timor Leste dan Australia saja
tetapi juga masyarakat Nusa Tenggara Timur (Indonesia).
Pertanyaannya
: Atas dasar argumentasi apa dan dasar
hukum mana yang meniadakan hak masyarakat NTT atas Laut Timor dan Celah Timor
atas sumber Migas yang terkandung didalamnya, dan yang menikmati hasilnya hanya
Timor Leste dan Australia saja? Indonesia NOL BESAR?
Ini jelas
Lemahnya Diplomasi Luar Negeri yang
konyol dan menyerahkan 100 % hasil migas
di Laut dan Celah Timor kepada Timor Leste dan Australia, tanpa merasa Bertdosa
pada Bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu dibuka kembali masalah Laut Timor
dan Celah Timor dengan Timor Leste dan
Australia, karena tidak adil. Seperti
apa yang dijelaskan pada Bab-bab sebelumnya tentang Perjuangan Pulau-pulau
perbatasan dan pulau-pulau terluar NKRI,
ternyata Indonesia selalu dipihak yang KALAH atau MENGALAH dalam diplomasi Luar Negeri.
ANEH TAPI NYATA.
(Penulis :
Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Telp.0274.588160
– HP.082135680644.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.