alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 11 Februari 2015

MENTERI LUAR NEGERI : TAK ADA PULAU LAIN YANG BERSTATUS SENGKETA

Menteri Luar Negeri: Tak Ada Pulau Lain yang Berstatus Sengketa

15 Januari 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Luar Negeri Hasan Wirajudha menyatakan, tidak ada lagi pulau-pulau lain di nusantara yang berstatus sengketa dengan negara lain. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Maritim Indonesia di Departemen Luar Negeri, Rabu (15/1), menanggapi keprihatinan beberapa kalangan masyarakat tentang masalah perbatasan wilayah laut Indonesia dengan beberapa negara tetangga di pulau-pulau jauh dan terpencil. 
Menurut Wirajudha, yang perlu diperhatikan adalah bahwa permasalahan pulau-pulau di Indonesia bukan menyangkut kepemilikan atas pulau tersebut tetapi hanya masalah perbatasan yang belum jelas. Masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan negara yang bersangkutan. Mengenai berapa jumlah pulau yang masih belum jelas batas-batasnya, Wirajudha belum bisa memperkirakan karena banyaknya pulau yang dimiliki Indonesia. Tetapi pada dasarnya ada lima pulau terluar yang sudah jelas mempunyai masalah perbatasan. 

Pertama, Pulau Nipah. Pulau yang terletak di Barat Laut Pulau Batam ini berbatasan langsung dengan Singapura. Masalah yang dihadapi adalah risiko tenggelam karena abrasi akibat penambangan pasir di pulau tersebut. Namun, tenggelamnya Pulau Nipah tidak akan mempengaruhi perjanjian batas wilayah RI-Singapura tahun 1973 yang telah disepakati bersama antara kedua negara. 

Kedua adalah Pulau Miangas, yang terletak di utara Pulau Kalimantan. Sengketa kepemilikan atas pulau Miangas antara AS dengan Belanda telah diselesaikan oleh Mahkamah Abritase pada 1928. Putusannya, Pulau Miangas adalah wilayah dari Belanda yang berarti milik Indonesia, dan Filipina sudah mengetahui kepemilikan Indonesia atas pulau tersebut. Hal itu juga tertuang dalam protokol persetujuan ekstradisi RI-Filipina 1976. Kedua negara akan melakukan pertemuan pada Februari 2003 untuk membahas masalah ini. 

Ketiga adalah Pulau Mapia, yang terletak di perairan sebelah utara Papua. Wirajudha menjelaskan, menurut PP No.38 tahun 2002, Pulau Mapia bukan pulau terluar, karena di sebelah utara pulau itu masih terdapat Pulau Bras. Tetapi, menurut dia, telah ada kesepakatan mengenai batas laut antara Indonesia dengan Papua Nugini. “Sehingga sudah jelas, pulau Mapia milik kita,” kata dia. 

Keempat adalah Pulau Batek, yang terletak di Pulau Timor. Berdasarkan Peta Laut Hindia Belanda No.117, Nusa Tenggara (kleinae soenda einlenden enaangrenzende vaarwaters blad V) terbitan tahun 1925 menggambarkan kepemilikan pulau-pulau di wilayah sekitar pulau Timor. “Dan peta tersebut tidak mencantumkan Pulau Batek sebagai milik Portugis,” kata dia. Peta menggambarkan wilayah milik Portugis adalah Oikoesi, Timor Portuguese, Pulau Jako, dan Pulau Kambing. Selain itu, lanjut Wirajudha, pada Januari 2002, Direktoran Navigasi dari Ditjen Perhubunga Laut Departemen Perhubungan RI, telah membangun Menara Suar di Pulau tersebut dan sampai sekarang masih berlangsung pelaksanaannya. Mercusuar ini baru akan beroperasi awal tahun ini. Untuk masalah ini, pada November tahun lalu telah diadakan pertemuan join venture comission antara RI-Timor Leste dan Australia. “Sudah jelas masalah Timor Gap bukan masalah Indonesia lagi. Jadi, kita hanya berkonsentrasi pada perbatasan antar Indonesia dengan Timor Leste,” katanya. 

Kelima, Pulau asir (ashmore reef).
Pulau ini terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 170 km di sebelah selatan pulau Rote. Kepemilikan pulau ini dimiliki Australia karena diwarisi dari Inggris yang menetapkan wilayah itu sebagai koloninya pada 1878.*) Menurut Wirajudha, terdapat tiga kesepekatan antara RI Australia menyangkut ashmore reef, yaitu MOU operasi nelayan tradisional Indonesia di wilayah perikanan dan landas kontinen Indonesia 7 November 1974, yang intinya memberikan hak kepada nelayan tradisional Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah marimtim, termasuk di ashmore reef. Yang kedua MOU tentang provisional fishseries surveilance dan enforceline, Oktober 1981 yang berisi ketentuan tentang tidak terpengaruhnya hak tradisional Indonesia di pulau karang tersebut. Yang ketiga, persetujuan tentang petunjuk teknis bagi implementasi MOU 1974 di atas Mei 1989. 

Menlu juga menambahkan, masih ada beberapa masalah perbatasan di beberapa wilayah pulau Indonesia, seperti di Pulau Rondo, Aceh. “Pulai Rondo itu milik kita, tetapi, hanya perlu dibicarakan mengenai batas-batas lautnya lebih lanjut dengan Malaysia," ujarnya. Kemudian, pulau terluar Indonesia lain, yaitu Pulau Natuna, yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia telah menjadi milik Indonesia sepenuhnya. Pada 1984 antara Indonesia dan Malaysia telah ada pembicaraan mengenai batas laut dan udara di atas pulau tersebut. (D.A. Chandraningrum-Tempo News Room)

*) Catatan Penulis
(Suatu Tanggapan)

Keterangan Menlu RI tersebut  menyatakan bahwa kepemilikan Asutralia  atas Pulau Pasir (Ashmoro Reef)  yang diwariskan oleh Inggris tahun 1878  itu hanya suatu rekaysa saja dan tidak benar. Jika kita melihat Peta Australia di zaman Kolonial Belnada, wilayah Australia tidak termassuk Pulau Pasir karena pulau itu milik Hindia Belanda. Hal ini dapat dibuktikan dengan Peta Asli Australia yang  seperti dimuat oleh Penulis dalam halaman-halaman sebelumnya di atas.

Peta inilah menjadi saksi autentik yang akurat dan tidak bisa dibantah oleh Austyralia sekalipun. Demikian dalam Peta buatan AS, juga Pulau Pasir (Ashmore Reef) tidak terdaftar dalam Peta Asli Australia tersebut. Jika Inggris mengakui Pulau Pasir masuk wilayahnya maka harus dibuktikan dengan Dokumen tertulis bertahun 1878, dimana terdapat tulisan yang mencantumkan nama Pulau Pasir (Ashmore Reef)  sebagai wilayah Inggris sekarang Australia. Jika hal ini tidak dapat dibuktikan, maka semua keterangan hanya berupa rekayasa saja, maka siapapun tidak dapat mengatakan bahwa Pulau Pasir itu milik Australia.
Perlu ditambahkan bahwa Kapten Cook  tahun 1778 baru menemukan Pantai Timur Benua Australia, dan status dari Kapten Cook adalah seorang pelaut biasa  dan bukan sebagai seorang wakil Pemerintah Inggris saat itu yang berhak menyatakan bahwa Pulau Pasir (Ashmoro Reef) adalah milik Inggris. Yang menemukan Pulau Pasir (Ashmore Reef) adalah Kapten Asmore  pada tahun 1811. Saat itu Benua Australia masih milik Suku Aborigin dan belum berstatus sebagai koloni Inggris. Dengan demikian pemerintah Australia telah merekayasa sejarah untuk membenarkan argumentasinya dalam mencaplok Pulau Pasir secara sepihak.. Sedang jauh sebelum pelaut Portugis Antonio Pigafetta menemukan pulau Rote tahun 1522, Pulau Pasir sudah dikuasai  para Pelaut atau nelayan tradisional asal Pulau Rote. Para nelayan tradisinal   asal Indonesia jauh sebelum 1522, telah berlayar hingga Australia dan mereka menakan Benua itu  „Pulau Marege“ karena penduduknya kulitnya Hitam Pekat. Marege = Hitam Pekat. (Sumber : Peta Dunia Jermbatan Jakarta 1952)-Penulis.

Jadi dasar hukum yang kuat ialah berdasarkan Peta Australia yang yang tertera dihalaman di atas adalah milik Hindia Belanda. Di Peta baru buatan Australia setelah tahun 1974, sebenarnya Pulau Pasir tetap masuk Indonesia apabila Garis Perbatasan Laut Indonesia – Australia DI TARIK LURUS,  dan bukan  dibuat Garis Setengah Lingkaran yang mrmblokir Pulau Pasir. Kemudian guna menguasai Pulau Pasir, Australia sengaja menjadikan Taman Suaka Australia yang katanya untuk tidak dirusak oleh para nelayan tradisional asal Indonesia.

Tetapi kenyataannya lingkungan laut tercemar oleh perusahan Minyak yang tumpah di Laut Timor. dan merugikan  para nelayan di Nisa Tenggara Timur.  Jadi menjadikan Taman Suaka, itu hanya sebagai kedok saja dalam menguasai Pulau Pasir karena dilokasi tersebut terdapat  sumber cadangan migas yang melimpah untuk dikuasainya sendiri. Jadi jelasnya Menlu RI jangan terlena hanya percaya dengan keterangan sepihak dari Asutralia saja dan jangan menjadi trompet yang membela kepentingan Australia di Pulau Pasir (Ashmore Reef). Kita masih banyak menyimpan data dari berbagai sumber  berupa sejarah, peta dan kepustakaan lainnya untuk menyanggah argumentasi Australia yang berat sebelah.

Ke-dua : Menlu RI mengatakan : Timor Gap bukan masalah Indonesia lagi. Jadi, kita hanya berkonsentrasi pada perbatasan antar Indonesia dengan Timor Leste,” katanya.  Sesungguhnya luasnya Laut Timor mulai dari  batas Laiut Arafuru hingga Auastralia. Dengan demikian yang memiliki Laut Timor, bukan saja Timor Leste dan Australia saja tetapi juga masyarakat Nusa Tenggara Timur (Indonesia).

Pertanyaannya : Atas dasar argumentasi apa  dan dasar hukum mana yang meniadakan hak masyarakat NTT atas Laut Timor dan Celah Timor atas sumber Migas yang terkandung didalamnya, dan yang menikmati hasilnya hanya Timor Leste dan Australia saja? Indonesia NOL BESAR?
Ini jelas Lemahnya Diplomasi Luar Negeri  yang konyol dan menyerahkan 100 %  hasil migas di Laut dan Celah Timor kepada Timor Leste dan Australia, tanpa merasa Bertdosa pada Bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu dibuka kembali masalah Laut Timor dan Celah Timor  dengan Timor Leste dan Australia, karena tidak adil.  Seperti apa yang dijelaskan pada Bab-bab sebelumnya tentang Perjuangan Pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar NKRI,  ternyata Indonesia selalu dipihak yang KALAH atau MENGALAH  dalam diplomasi  Luar Negeri.  ANEH TAPI NYATA.
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Telp.0274.588160 – HP.082135680644.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.