PEMAKAIAN ISTILAH
“SENGKETA” DAN
“PERUNDINGAN” UNTUK
PULAU-PULAU TERLUAR NKRI
AKAN MERUGIKAN
INDONESIA SENDIRI.
Oleh ; Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Presiden SBY dan
Menlu RI Keliru Besar
Mengapa Pulau-Pulau Terluar NKRI Telah Memiliki Dasar Hukum (PP), Tetapi Sekarang
Digolongkan Sebagai Pulau-Pulau SENGKETA?
Definisi 'sengketa'
|
Indonesian to Indonesian
noun
1. 1 sesuatu yg menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran;
perbantahan: perkara yg kecil dapat
juga menimbulkan -- besar; daerah
-- , daerah yg menjadi rebutan (pokok pertengkaran); 2 pertikaian; perselisihan: -- dl partai itu akhirnya dapat
diselesaikan dng baik; 3
perkara (dl pengadilan): tidak ada
-- yg tidak dapat diselesaikan;
ber·seng·ke·ta v berselisih paham; berkelahi: pihak-pihak yg - bersedia menyelesaikan persoalan mereka dng cara yg damai; per·seng·ke·ta·an n 1 hak bersengketa; perbantahan; pertengkaran; 2 perselisihan; 3 perebutan sesuatu; mem·per·seng·ke·ta·kan v 1 memperbantahkan; mempertengkarkan: - kepercayaan tidak ada akhirnya dan tidak pula akan dapat diselesaikan; 2 memperebutkan sesuatu; menjadikan perkara: mereka - tanah warisan |
se·ro·bot v, me·nye·ro·bot
v 1 mengambil hak atau harta dng sewenang-wenang atau dng tidak
mengindahkan hukum dan aturan (spt mencuri, merampas, menempati tanah atau
rumah orang lain yg bukan haknya
Pada
saat ini Presiden SBY dan Menlu RI
serta Instansi terkait lainnya, termasuk
para pakar dan media massa, selalu
menyebutkan, bahwa 92 Pulau Perbatasan dan 12 Pulau Terluar NKRI
sebagai pulau-pulau “SENGKETA”
dengan beberapa Negara Tetangga,
antara lain,
---Blok Ambalat sengketa dengan Malaysia,
---Pulau Menore, Pulau Miangas, sengketa dengan Filipina,
---Dan beberapa pulau lainnya di Papua Barat sengketa dengan Palau,
---Serta sengketa dengan Papua New Gini dllnya.
Padahal pulau-pulau terluar tersebut, telah diakui sebagai hak milik NKRI
berdasarkan berbagai PP dan Keppres yang telah disebutkan di atas.
Dalam bahasa sederhana, Pulau-pulau Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar NKRI
tersebut ibarat, sudah memiliki
Sertifikat resmi sebagai bukti hak kepemilikan yang syah oleh Indonesia. Dasar
Hukumnya telah diatur dengan jelas dalam beberapa Peraturan Pemerintah antara
lain PP 38 Tahun 2002 dan lainnya di
atas. Bahwa PP tersebut dikeluarkan dan ditandatangani sendiri oleh Presiden.
Apalagi semua PP dan Keppres, tersebut
nyata-nyata memberi dasar dan kewenangan bagi aparat, guna menegakkan
hukum dalam rangka perwujudan kedaulatan nyata laut. Disamping itu pengukuran teritorial Indonesia berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982, dan sebagai Negara Kepulauan, diberi hak oleh UNCLOS 1982 untuk menetapkan Garis batas Perairannya. Oleh karena itu Indonesia telah melakukan Penentuan Garis Wilayah Kedaulatan Indonesia sesuai ketentuan Hukum Laut Internasinal 1982. Untuk kepentingan itu, Indonesia juga telah membuat Peta dan Daftar Koordinat Batas perairan Indonesia, dan untuk kepentingan in, Indonesia dalam membuat Peta dan Garis Koordinat atas Kedaulatan Indonesia tidak perlu terlebih dahulu minta persetujuan negara tetangga. Sebab jika Batas Wilaya hIndonesia saat pengukurannya melibatkan negara tetangga, maka sudah pasti akan menemui hambatan dan terdapat alasan-alasan tertentu dari negara tetangga sehingga akan berlarut-larut dan tak akan habis-habisnya pengukuran Garis batas Kedaulatan Indonesia. Sebab Hukum Laut Internasional memberi hak penuh kepada negara Pantai untuk menentukan kedaulatan wilayah teritorialnya dengan berpedoman pada UNCLOS 1982, dan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang baku. Jadi pembuatan Peta dan Daftar Koordinat Kedaulatan Perairan Indonesia sudah dilakukan dengan baik dan benar dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara tetangga manapun. Data Peta dan Daftar Koordinat Wilayah Perairan Indonesia dapat dilihat pada bagian lain dari Blog ini.
Sementara itu Survei lapangan penamaan pulau-pulau kecil di Indonesia telah rampung 65 persen. Survei hanya tinggal dilakukan di Provinsi Bali, DKI Jakarta, dan Papua Barat.. Menurut rencana, pembakuan internasional untuk penamaan pulau kecil ke PBB akan dimulai Agustus (2007) mendatang. Pembakuan nama secara internasional sangat diperlukan terutama untuk memperkuat status kepemilikan. Pada tahap pertama Indonesia akan menyampaikan laporan kemajuan penamaan pulau di provinsi yang sudah diverifikasi, yaitu Sumatera Selatan, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan DI Yogyakarta. Rencananya, seluruh pulau di Indonesia akan terdaftar di PBB pada tahun 2009. “Ini inisiatif Indonesia untuk melakukan pembakuan internasional,” ujar Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Alex SW Renraubun di Yogyakarta, Selasa, (10-6-2007).
Sebanyak 4.500 pulau dari 13.466 pulau di Indonesia telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bamngsa (PBB). Sisanya, 8.966 pulau, bakal didaftarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun depan. Pulau-pulau yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut termasuk 92 pulau kecil terluar yang telah resmi diidentifikasi, Karena telah dilindungi PBB, diharapkan tidak akan muncul lagi klaim dari Negara tetangga.Walaupun dikemudian hari terdapat klaim dari negara tetangga atas beberapa pulau terluar NKRI, maka patut di TOLAK dan segera memberi ultimatum untuk tidak memasuki perairan Indonesia secara tidak syah dengan alasan Pulau-pulau tersebut adalah milik syah Indonesia sesuai PP dan Keppres yang telah diterbitkan oleh Presiden RI, dan pulau-pulau tersebut juga telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan demikian Indonesia tidak memiliki sengketan apapun soal pulau-pulau perbatasan di belahan Utara Indonesia dengan negara tetangga di ASEAN manapun juga.
Penegasan Presiden SBY
Dalam pertemuan di Kantor Presiden, Theo dan Tim Komisi I DPR mengaku
bahagia karena mendapatkan penegasan dari Presiden soal posisi pemerintah
tentang Ambalat. Dalam pertemuan itu, Theo, Presiden menegaskan perairan
Ambalat adalah wilayah Indonesia yang saat ini diklaim sepihak oleh Malaysia. “Pemerintah Indonesia sangat
serius menjaga kedaulatan. Soal kedaulatan adalah ‘harga mati’ Selama ini
Indonesia menempuh jalur diplomasi. Namun, kalau provokasi Malaysia terus
dilakukan dan terus mengganggu, Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang
lebih tegas untuk mempertahankan kedaulatan,” ujar Theo. INU)- Kompas, Minggu,7
Juni 2009
Penulis
: Drs,Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.