alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 06 Februari 2015

PEMAKAIAN ISTILAH "SENGKETA" DAN "PERRUNDINGAN" UNTUK PULAU-PULAU TERLUAR NKRI, AKAN MERUGIKAN INDONESIA SENDIRI

PEMAKAIAN ISTILAH “SENGKETA” DAN
“PERUNDINGAN” UNTUK PULAU-PULAU TERLUAR NKRI
AKAN MERUGIKAN INDONESIA SENDIRI.
Oleh ; Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Presiden SBY dan Menlu RI Keliru Besar
Mengapa  Pulau-Pulau Terluar NKRI  Telah Memiliki Dasar Hukum (PP), Tetapi  Sekarang  Digolongkan Sebagai Pulau-Pulau SENGKETA?


Definisi 'sengketa'
Indonesian to Indonesian
noun
1. 1 sesuatu yg menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan: perkara yg kecil dapat juga menimbulkan -- besar; daerah -- , daerah yg menjadi rebutan (pokok pertengkaran); 2 pertikaian; perselisihan: --  dl partai itu akhirnya dapat diselesaikan dng baik; 3 perkara (dl pengadilan): tidak ada -- yg tidak dapat diselesaikan;
ber·seng·ke·ta v berselisih paham; berkelahi: pihak-pihak yg - bersedia menyelesaikan persoalan mereka dng cara yg damai;
per·seng·ke·ta·an n 1 hak bersengketa; perbantahan; pertengkaran; 2 perselisihan; 3 perebutan sesuatu;
mem·per·seng·ke·ta·kan v 1 memperbantahkan; mempertengkarkan: - kepercayaan tidak ada akhirnya dan tidak pula akan dapat diselesaikan; 2 memperebutkan sesuatu; menjadikan perkara: mereka - tanah warisan

se·ro·bot v, me·nye·ro·bot v 1 mengambil hak atau harta dng sewenang-wenang atau dng tidak mengindahkan hukum dan aturan (spt mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yg bukan haknya

Pada saat ini Presiden SBY dan  Menlu RI serta  Instansi terkait lainnya, termasuk para pakar dan media massa,  selalu menyebutkan, bahwa 92 Pulau Perbatasan dan 12 Pulau Terluar  NKRI   sebagai   pulau-pulau  “SENGKETA”  dengan beberapa Negara Tetangga, antara lain,
---Blok Ambalat sengketa dengan Malaysia,
---Pulau Menore, Pulau Miangas, sengketa dengan Filipina,
---Dan beberapa pulau lainnya di Papua Barat sengketa dengan Palau,
---Serta sengketa dengan Papua New Gini dllnya.
Padahal pulau-pulau terluar tersebut, telah diakui sebagai hak milik NKRI berdasarkan berbagai PP dan Keppres yang telah disebutkan di atas.
Dalam bahasa sederhana, Pulau-pulau Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar NKRI tersebut ibarat,  sudah memiliki Sertifikat resmi sebagai bukti hak kepemilikan yang syah oleh Indonesia. Dasar Hukumnya telah diatur dengan jelas dalam beberapa Peraturan Pemerintah antara lain     PP 38 Tahun 2002 dan lainnya di atas. Bahwa PP tersebut dikeluarkan dan ditandatangani sendiri oleh Presiden. Apalagi semua PP dan Keppres,  tersebut nyata-nyata  memberi dasar  dan kewenangan bagi aparat, guna menegakkan hukum dalam rangka perwujudan kedaulatan nyata laut. Disamping itu pengukuran teritorial Indonesia berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982, dan sebagai Negara Kepulauan, diberi hak oleh UNCLOS 1982 untuk  menetapkan Garis batas Perairannya. Oleh karena itu Indonesia telah melakukan  Penentuan Garis Wilayah Kedaulatan Indonesia sesuai ketentuan Hukum Laut Internasinal 1982. Untuk kepentingan itu, Indonesia juga telah membuat Peta dan Daftar Koordinat Batas perairan Indonesia, dan untuk kepentingan in, Indonesia dalam membuat Peta dan Garis Koordinat atas Kedaulatan  Indonesia tidak perlu terlebih dahulu  minta persetujuan negara tetangga. Sebab jika Batas Wilaya hIndonesia  saat pengukurannya melibatkan negara tetangga, maka sudah pasti akan menemui hambatan dan terdapat alasan-alasan tertentu dari negara tetangga sehingga akan berlarut-larut dan tak akan habis-habisnya pengukuran Garis batas Kedaulatan Indonesia. Sebab Hukum Laut Internasional memberi hak penuh kepada negara Pantai untuk menentukan kedaulatan wilayah teritorialnya dengan berpedoman pada UNCLOS 1982, dan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang baku. Jadi pembuatan Peta dan Daftar Koordinat Kedaulatan Perairan Indonesia sudah dilakukan dengan baik dan benar dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara tetangga manapun. Data Peta dan Daftar Koordinat Wilayah Perairan Indonesia dapat dilihat pada bagian lain dari Blog ini.
 
Sementara itu Survei lapangan penamaan pulau-pulau kecil di Indonesia telah rampung 65 persen. Survei hanya tinggal dilakukan di Provinsi Bali, DKI Jakarta, dan Papua Barat.. Menurut rencana, pembakuan internasional untuk penamaan pulau kecil ke PBB  akan dimulai Agustus (2007) mendatang. Pembakuan nama secara internasional sangat diperlukan terutama untuk memperkuat status kepemilikan. Pada tahap pertama Indonesia akan menyampaikan laporan kemajuan penamaan pulau di provinsi yang sudah diverifikasi, yaitu Sumatera Selatan, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan DI Yogyakarta. Rencananya, seluruh pulau di Indonesia akan terdaftar di PBB pada tahun 2009. “Ini inisiatif Indonesia untuk melakukan pembakuan internasional,” ujar Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Alex SW Renraubun di Yogyakarta, Selasa, (10-6-2007).
 
Sebanyak 4.500 pulau dari 13.466 pulau di Indonesia telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bamngsa (PBB). Sisanya, 8.966 pulau,  bakal didaftarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun depan. Pulau-pulau yang terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut termasuk 92 pulau kecil terluar yang telah resmi diidentifikasi, Karena telah dilindungi PBB, diharapkan tidak akan muncul lagi klaim dari Negara tetangga.Walaupun dikemudian hari terdapat klaim dari negara tetangga atas beberapa pulau terluar NKRI, maka patut di TOLAK  dan segera memberi ultimatum untuk  tidak memasuki perairan Indonesia secara tidak syah dengan alasan Pulau-pulau tersebut adalah milik syah Indonesia sesuai PP dan Keppres yang telah diterbitkan oleh Presiden RI, dan pulau-pulau tersebut juga telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan demikian Indonesia tidak memiliki sengketan apapun soal pulau-pulau perbatasan di belahan Utara Indonesia  dengan negara tetangga di ASEAN manapun juga.

Penegasan Presiden SBY
Dalam pertemuan di Kantor Presiden, Theo dan Tim Komisi I DPR mengaku bahagia karena mendapatkan penegasan dari Presiden soal posisi pemerintah tentang Ambalat. Dalam pertemuan itu, Theo, Presiden menegaskan perairan Ambalat adalah wilayah Indonesia yang saat ini diklaim sepihak  oleh Malaysia. “Pemerintah Indonesia sangat serius menjaga kedaulatan. Soal kedaulatan adalah ‘harga mati’ Selama ini Indonesia menempuh jalur diplomasi. Namun, kalau provokasi Malaysia terus dilakukan dan terus mengganggu, Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk mempertahankan kedaulatan,” ujar Theo. INU)- Kompas, Minggu,7 Juni 2009


Penulis : Drs,Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.