alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 06 Februari 2015

PRESIDEN SBY BERBALIK PIKIRANNYA : PULAU TERLUAR MILIK INDONESIA DINYATAKAN SEBAGAI PULAU SENGKETA?

Presiden SBY Berbalik Pikirannya :
Pulau Terluar milik Indonesia dinyatakan 
sebagai Pulau Sengketa?

Dari uraian-uraian di atas sudah tegas membuktikan bahwa semua pulau-pulau perrbatasan dan terluar NKRI adalah milik Indonesia secara syah yang didukung dengan Dasar-dasar hukum yang kuat.  Namun  sangat disesalkan, saat ini Presiden SBY dan Menlu RI, telah berubah pikirannya dengan mengeluarkan stetmen baru/pernyataan  yang sangat kontrafersial dengan PP dan Keppres tentang status pelau-pulau-pulau terluar NKRI  yang mengejutkan rakyat Indonesia, yang menyatakan beberapa pulau-pulau terluar tersebut  adalah Pulau Sengketa dengan Negara tetangga Malaysia dan Negara tetangga lainnya. Pernyataan ini sangat bertentangan dengan bunyi semua PP yang disebutkan di atas yang nyata-nyata 92 pulau perbatasan dan 12 pulau terluar adalah muilik NKRI. Disamping itu sebanyak 4.500 pulau dari 13.466 pulau-pulau di Indonesia telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) termasuk 92 pulau perbatasan dan terluar seperti tersebut di atas.

Ya… ini Suatu pernyataan yang konyol dari seorang Presiden SBY yang seolah-olah semua PP dan pulau-pulau Indonesia yang telah terdaftar di PBB tersebut telah dianggap sudah tidak berlaku lagi atau dimentahkan kembali?  Dengan demikian Pulau terluar itu sekarang dinyatakan  berstatus Sengketa dan untuk menentukan siapa yang paling berhak,  maka Meja Perundingan jalan terakhirnya.  Pernyataan Pulau Sengketa adalah sama artinya dengan BUNUH DIRI

Dengan Pernyataan Presiden SBY tersebut bahwa pulau-pulau terluar adalah pulau Sengketa,  maka  sudah dapat diramalkan bahwa status kepemilikan pulau-pulau terluar tersebut saat ini dalam  posisi Indonesia dan Malaysia dapat dikatakan 50 : 50 dalam arti, bahwa pulau-pulau tersebut bisa milik Indonesia, tetapi kemungkinan akan beralih tangan lagi ke Negara tetangga, Malaysia.  Dengan kemenangan Malaysia atas dua pulau yaitu  Pulau Sipadan dan Ligitan, seolah-olah bangkit minatnya untuk mencoba lagi mengincar pulau-pulau lain milik Indonesia, seperti Blok Ambalat. Dari pengalaman selama ini membuktikan bahwa, Malaysia selalu lebih unggul dalam diplomasi luar negeri, terutama tentang pulau-pulau perbatasan, jika dibandingkan dengan Indonesia.

Apabila Presiden SBY tetap berpenderian bahwa Pulau-pulau Terluar itu adalah Pulau Sengketa dan penyelesaiannya lewat Meja Perundingan yang berlarut-larut itu,  maka pada akhirnya pasti Indonesia akan kecewa bila nantinya Blok Ambalat beralih tangan lagi ke Malaysia. Kata “Sengketa” dan “Perundingan” itu hanya dapat dipakai, jika pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar tersebut berstatus sebagai pulau-pulau  tak bertuan, sehingga dapat diklaim dan diperebutkan  oleh 2 (dua) Negara bertetangga. Jika demikian halnya, barulah dinamakan sebagai “Pulau Sengketa” dan guna menetapkan siapa yang berhak  atas pulau tersebut, tentu lewat Meja Perundingan.
Bahwa sesungguhnya status pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Negara tetangga,  sesuai bunyi PP tersebut sudah bersifat  FINAL dan bukan sebagai Pulau-Pulau Sengketa. Bahwa selama ini Indonesia tidak pernah mencaplok wilayah-wilayah negara tetangga manapun  sehingga tidak perrnah ada kata Sengketa Perbatasan. Bahkan sebaliknya negara-negara tetangga tertentu yang selalu mengincar pulau-pulau atau wilayah NKRI. 

Jika demikian halnya  maka TIDAK ADA KATA MENYERAH kepada negara tetangga manapun dan kita akan mempertahan hingga TITIK DARAH PENGHABISAN apapun resikonya. Kata-kata Sengketa dan Meja Perundingan  begitu gencarnya disuarakan berulagkali, oleh Presiden SBY, Menlu RI, para Pakar, dan Media massa dan menjadikannya sebagai  konsumsi masyarakat yang “tidak benar”. Semua kalangan anak bangsa Indonesia, harus  bersifat patriotisme, yaitu patut mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Indonesia bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik NKRI, apapun resikonya.  

Malahan ada pakar yang mengatakan bahwa “keputusan Presiden SBY dalam menyelesaikan pulau-pulau terluar lewat Meja Perundingan adalah Jalan Terbaik.”  Mungkin para pakar dan Media massa tersebut belum pernah membaca Isi dari semua Peraturan Pemerintah  tentang Batas-batas perairan Indonseia? Dalam berbagai penyelesaian masalah luar negeri Indonesia, Presiden SBY  selalu menonjolkan Politik SANTUNNYA, dan politik Cinta Damai, padahal dipihak lain, Negara tetangga  seperti Malaysia selalu menonjolkan Politik AGRESIFnya dan terencana dengan berbagai  upaya untuk  memperluas wilayahnya dengan mencoba mengklaim pulau-pulau milik Indonesia.  Apakah karena  setelah Malaysia mengklaim Blok Ambalat, lalu Presiden SBY buru-buru menyatakan Blok Ambalat sebagai wilayah Sengketa?

Itu mungkin karena kepanikan SBY dalam menghadapi Malaysia?  Kenapa takut,  Indonesia  sudah punya PP (dasar hukumnya) dan sudah didaftarkan ke PBB sebagai dasar hukum yang kuat dan jangan terpancing oleh politik Malaysia yang konyol itu.. Bahwa Presiden SBY, setelah mengumumkan pulau-pulau terluar adalah Pulau Sengketa, maka itu samahalnya, Presiden SBY telah memberi peluang kepada Negara-negara tetangga lainnya untuk boleh mengklaim pulau-pulau terluar lainnya.. 

Seperti kenyataannya sekarang,hampir semua Negara tetangga mulai  mengajukan klaim atas pulau-pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan mereka. Buktinya, Malaysia mengklaim wilayah Blok Ambalat, Filipina mengklaim pulau Miangas, dll. Inilah suatu  kekeliruan atau kesalahan  besar dalam pemakaian kata “Sengketa” yang dilontarkan oleh Presiden SBY, yang patut disesali. Oleh karena itu Presiden SBY sendiri telah mengambil jalan Meja Perundingan dengan Negara tetangga  dalam penyelesaian pulau-pulau yang katanya sebagai Pulau Sengketa itu, menunjukkan  suatu diplomasi politik luar negeri yang konyol soal perbatasan..

Jalan Terbaik.

Jika MENGACU PADA BERBAGAI PP dan Keppres dan Pendaftaran Pulau-pulau Indonesia ke-PBB tentang pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar  milik  NKRI,  maka langkah terbaik  yang harus ditempuh oleh Presiden SBY terdapat 3 (tiga) jalan adalah sbb :
1). Kata-kata Pulau Sengketa perlu Ditarik Kembali;
2)  Menarik Diri dari Meja Perundingan.
3). Menyatakan dengan tegas bahwa 92 Pulau-pulau Perbatasan dan 12 Pulau-pulau Terluar adalah milik syah NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat ditawar-menawar, apalagi dikompromikan .Jika Pemerintah Pusat (Presiden SBY dan Menlu RI) konsekwen dengan Dasar Hukum pulau-pulau terluar Indonesia yang sudah ada tersebut, maka seyogianya tetap mempertahan pulau-pulau tersebut dalam bentuk apapun resikonya  dan segera menyatakan menarik diri dari perundingan dengan Malaysia sesegera mungkin, dan tidak dilanjutkan lagi  apapun resikonya.
Dengan menarik diri dari Meja Perundingan maka, berarti Indonesia  hanya menunggu apa reaksi Malaysia selanjutnya, dan saat itu juga Indonesia memperingatkan dengan  ancaman keras kepada Malaysia untuk tidak memasuki wilayah Ambalat. 

Jika Malaysia tetap memasuki wilayah perairan Indonesia, maka  itu berarti Malaysia secara langsung atau tidak langsung telah menyatakan perang dengan Indonesia, dan pada saat yang sama, Indonesia akan mengarahkan segala potensi yang ada untuk menggganyang Malaysia.  Tentu dalam hal demikian, semua resiko politik yang ditimbulkannya adalah  ditanggung sendiri oleh Malaysia karena telah mendahului  membuka front.

Kita ambil contoh soal nelayan Asing  yang mencuri ikan di laut Indonesia ada perintah untuk ditembak dan tenggelamkan kapal-kapal asing tersebut.. Padahal kapal-kapal asing tersebut bukan nelayan bersenjata. Jadi dianggap aneh, kalau Kapal-kapal Perang Malaysia memasuki perairan
 Indonesia tanpa izin, mengapa tidak ditembak dan 
tenggelamkan kapal-kapal perang tersebut.
Apakah karena TAKUT? Ini berarti Pemerintah Indonesia begitu LEMAH dan Tidak TEGAS. Dengan demikian Indonesia menjadi bulan-bulanan bagi Malaysia yang telah mengetahui  benar sifat pimpinan nasional kita yang begitu rapuh soal perbatasan.

Persoalan mempertahan hak kedaulatan atas sesuatu wilayah kekuasaan atau kedaulatan, sehingga menimbulkan perang, bukanlah  sesuatu hal yang tabu atau mustahil dan tidak perlu ditakuti., Seperti Contoh, perang Argentina dengan Inggris masalah Pulau VOkland/Malvinas, perang ini tidak dicampuri oleh Negara manapun.   Ini adalah urusan dua Negara yang bersengketa saja..Indonesia Cinta Damai, tetapI jika sudah menyangkut hak kedaulatan Negara NKRI maka kita pertahankan  dalam bentuk apapun termasuk perang. Terdapat juga bahasa yang mengatakan, masalah-masalah perbatasan dapat meminta  Negara lain (Negara ketiga)  untuk ikut turut menyelesaiannya, tetapi  sebenarnya tidak diperlukan.

Menlu RI selalu mengatakan bahwa semua masalah perbatasan diselelesaikan secara bilateral. Tetapi penyelesaian secara bilateral yang dimaksud disini bukanlah  mempersoalkan kembali status kepemilikan  Indonesia atas 92 pulau perbatasan dan 12 pulau terluar milik syah NKRI sepertii disebutkan dalam PP di atas, melainkan  perjanjian bilateral  hanya terbatas pada  Penentuan Penarikan Garis Batas Perairan Indonesia dengan Negara-negara  tetangga yang diukur dari 12 Pulau-pulau terluar NKRI tersebut.  

Dengan demikian saat ini tidak diperlukan lagi wadah yang disebut Meja Perundingan  dalam bentuk apapun seperti yang sedang berlangsung saat ini. Atau dengan singkat kata “STOP PERUNDINGAN dengan Negara tetangga manapun.   Hingga saat ini tidak terdapat Pulau Sengketa di Indonesia dibelahan Utara NKRI dengan Negara tetangga ASEAN. Patut dianggap ANEH,  karena pulau-pulau terluar adalah milik NKRI, tetapi tiba-tiba dianggap pulau Sengketa oleh Presiden SBY dan harus diselesaikan lewat  meja perundingan?

Daftar pulau-pulau Indonesia juga sudah disampaikan ke PBBjadi sudah jelas status hukumnya. Dengan demikian Indonesia saat ini tidak merasa Bersengketa dengan Negara tetangga manapun oleh karena tidak ada pulau-pulau  negara lain yang dicaplok Indonesia. Kalau Negara Tetangga menyatakan Sengketa, maka itu adalah istilah mereka saja, yang harus dianggap ada upaya untuk  mencaplok wilayah Indonesia. Kalau Indonesia merasa pulau-pulau terluar milik Indonesia, maka semua rakyat Indonesia akan mempertahankan dengan semua potensi yang ada. 

Didalam organisasi ASEAN memang terdapat kesepakatan untuk saling menghindari terjadinya perang, tetapi jika ada Negara ASEAN yang mau mencaplok sesuatu wilayah Indonesia, dan telah diberi peringatan keras ternyata masih terus melanggar kedaulatan NKRI seperti Malaysia, maka terjadinya perang bukanlah hal yang mustahil. Jika terdapat pelanggaran perairan territorial Indonesia, maka jangan lagi hanya mengharapkan Permintaan Maaf saja dari Negara tetangga seperti yang sudah-sudah, tetapi langsung kita serang habis-habisan. 

Saat ini nyali dan ketegasan Presiden SBY sedang diuji  dalam menghadapi Malaysia, apakah masih tetap menganggap Pulau-pulau Terluar sebagai  wilayah Sengketa dan masih tetap berminat meneruskan persoalan Blok Ambalat  di meja perundingan atau menarik diri dan tetap menyatakan bahwa pulau-pulau terluar tersebut adalah milik Indonesia? Kita tunggu diplomasi politik luar negeri Presiden SBY dan Menlu RI, sikap apa yang akan diambilnya? Persoalan pulau-pulau perbatasan adalah persoalan Indonesia dan Malaysia saja dan tidak perlu melibatkan Negara manapun ikut campur tangan termasuk Negara-negara ASEAN  lainnya sekalipun.

Dengan diterbitkannya PP.No 38 Tahun 2002 dan PP lainnya yang disebutkan di atas tersebut, merupakan suatu Amanat yang  memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya penegakan hukum pelanggaran kewilayahan di NKRI. Semua PP tersebut  memberi dasar dan kewenangan bagi aparat guna menegakkan hukum dalam rangka perwujudan kedaulatan nyata laut. 

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, salah satu tugas TNI dalam operasi militer, selain perang adalah mengamankan wilayah perbatasan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan Ekonomi Perbatasan bertujuan menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan Indonesia dapat mengatasi problem kesejahteraan. „SEMOGA“.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Telp.0274.588160.—Hp.082135680644.

Contoh Bahasa (Ucapan) para pemimimpin Bangsa
dalam masalah Perbatasan.

Ketua MPR Agung Laksono menyatakan, DPR menyampaikan protes terhadap Pemerintah Timor Leste atas terjadinya penembakan tiga warga sipil itu. DPR mendesak Pemerintah Timor Leste menyampaikan permintaan maaf. “Pimpinan Dewan mendesak dilakukan investigasi bersama, menangkap dan mengadili pelakunya, dan harus ada permintaan maaf dari Pemerintah Timor Leste,” ujar Agung. (Kompas Feb.2006).

Penulis :
Jika hanya minta maaf saja, terlalu gampang untuk diucapkan, artinya tidak ada sanksi apapun terhadap inseden tersebut? Sama halnya, masalah perlakuan tidak wajar Keamanan Malaysia terhadap petugas yang mendapat kecaman dan demo dari masyarakat Indonesia,  hanya menuntut agar Malaysia minta maaf kepada Indonesia.  Yaaa… cukup dengan minta maaf…? Kalau semua masalah perbatasan hanya dengan kata-kata maaf saja  dari sipelanggar,  maka lain kali akan terulang lagi dan hanya menuntut minta maaf lagi? 

Cara-cara demikian menyebabkan negara tetangga selalu memandang enteng kewibawaan Indonesia. Seharusnya beri reaksi  dan perlakuan yang sama kepada pihak lawan, bukan kata-kata  maaf yang dibutuhkan.
 Pulau Ambalat milik Indoniesia, yang mau diserobot oleh Malaysia, mengapa bukan menembak ditempat kapal-kapal Perang Malaysia, tetapi lewat perundingan? 

Ambalat bukan Pulau Sengketa, sehingga Indonesia 
tidak perlu berunding. Ini salah langka pemerintah 
Indonesia, sebaiknya menarik diri saja dari 
perundingan. 

Apakah masuk akal sehat, kita berunding dengan si Perampok, supaya lain kali tidak datang rampok lagi? (“Aneh Tapi Nyata”). (Penulis). Seperti Komisi I DPR memang menilai terjadi pergeseran patok di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Camar Bulan dan Tanjung Batu, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Namun, sejauh ini belum terlihat tindakan atau protes pemerintah.
 
Pemerintah "Membela" Malaysia

Celakanya lagi, dalam kasus Camar Bulan dan Tanjung Datu ini, Pemerintah malah terkesan melegalisasi kepemilikan Malaysia atas kedua wilayah tersebut. Bukannya, melakukan pengecekan dan mengusahakan upaya untuk mengembalikan kepemilikan wilayah itu, pemerintah malah terkesan "membela" Malaysia sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Sayangnya, pemerintah Indonesia sepertinya memilih mengalah kepada Negara yang katanya lebih maju dari Indonesia itu. Lengkaplah pula kekesalan publik dalam negeri. Publik tak hanya berhadapan dengan Malaysia yang disebut sebagai Negara pencaplok, pemerintah pun sepertinya "berdiri" di pihak Malaysia. Apalagi pemerintah Malaysia ternyata sangat bertindak cepat


Pemerintah Malaysia berharap agar  sengketa  dan perbedaan pendapat itu tidak menjadi penghalang bagi kedua belah pihak untuk membuka peluang kerja sama di perairan Ambalat. “Kita tidak bisa melakukan suatu kerja sama di area yang masih dipersengkatan. Ini prinsip kita.  Kalau kerja sama Petronas dan Pertaminan di bidang lain, ya, silakan,” kata Hassan dengan tegas.  Ada mekanisme yang selama ini dinilai sudah berjalan baik sesuai dengan kesepakatan pokok bahwa masalah sengketa Bolok Amalat ini harus diselesaikan bersama melalui jalan damai perundingan. (Kalah Lagi?).

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.