Pemerintah Australia Makin Gencar
Tangkap Nelayan Indonesia
Minggu, 20 November 2005 22:25:00
Kapanlagi.com - Pemerintah Australia makin gencar menangkap nelayan Indonesia
yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan dikenai tuduhan pelanggaran Fisheres Management Act 1991.
"Jumlah nelayan Indonesia yang ditangkap saat ini sudah
mencapai sekitar 196 orang," kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTT, Drs
Umbu Saga Anakaka, di Kupang, Minggu (20/11), mengutip laporan Kepala
Perwakilan Pemerintahan RI (Keppri) di Perth, Australia Barat, DR Aloysius L
Madja.
Menurut Anakaka, penangkapan terhadap nelayan Indonesia yang
jumlahnya kini mencapai 196 orang itu, ketika Australia melancarkan operasi Clear Water II sejak awal tahun ini.
Jumlah itu belum termasuk hasil penangkapan Clear Water I akhir tahun 2004 hingga awal tahun
2005 yang juga mencapai ratusan orang.
Bagi mereka yang teridentifikasi terlibat pelanggaran Fisheres Management Act 1991 diproses hukum sementara nelayan
yang dianggap tidak bersalah atau hanya terlibat pelanggaran ringan dideportase
ke Indonesia.
Sebagian dari nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum telah
mendekam di penjara Hakea Prison, sekitar 100 kilometer Kota Perth Australia,
sesuai putusan Pengadilan Central Court Laws bulan Oktober lalu.
Ada pula yang masih ditahan di Detention Center Perth menunggu
proses persidangan dan di Broome untuk diperiksa sebelum diberangkatkan ke
Perth.
Nelayan Indonesia yang ditangkap Pemerintah Australia itu umumnya
berangkat dari perairan NTT menggunakan sedikitnya 30 unit kapal nelayan
meskipun sebagian bukan penduduk NTT.
Anakaka mengatakan, meningkatnya jumlah nelayan Indonesia yang
ditangkap
di Australia itu mengusik perhatian Perwakilan Pemerintahan RI di
negara itu sehingga Keppri Perth menyurati Gubernur NTT.
"Keppri meminta Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah
Provinsi NTT menempuh tindakan nyata seperti pemberian mata pencaharian
alternatif agar para nelayan itu tidak lagi tertangkap karena perbuatan
serupa," katanya.
Karena itu, nelayan Indonesia yang dideportase patut mendapat
perhatian serius terutama proses pengembalian ke kampung halamannya
masing-masing ketika baru tiba di Australia.
Selain itu, Keppri Perth juga menyarankan pelaksanaan sosialisasi
secara berkelanjutan tentang aturan penangkapan ikan di sekitar wilayah ZEE
Australia dan Indonesia.
"Permintaan
Keppri itu erat kaitannya dengan kebijakan tegas Pemerintah Australia yang akan
menerapkan hukuman tambahan jika nelayan
Indonesia yang sudah pernah ditangkap kembali tertangkap karena perbuatan yang
sama," ujar Anakaka. (*/lpk)
Sumber
; Arsip Politik Nasional 01-12-2005
Penulis :
Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.